Ditemukan 753 data
1.RAMLI
2.PT. MITRA HARAPAN JAYA
Termohon:
PT. ASL SHIPYARD INDONESIA
83 — 27
ASL Shipyard Indonesia (dalam PKPU) Sementara,berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor : 20/Pdt.SusPKPU/2018/PNNiaga Mdn, tertanggal 17 Desember 2018 ;Bahwa sesuai agenda Rapat Perdamaian (Voting) yang dilaksanakan pada hari ini,PT.
sebagian utangutangnya kepada kreditorkreditornya, disertaidengan jadwal dan jangka waktu pembayarannya;Halaman 6 dari 10 Putusan PKPU Nomor 20/Pdt.SusPKPU.HOMOLOGASI//2018/PN Niaga MdnMenimbang, bahwa dalam hubungan ini Debitor telah ternyata mengajukanrencana perdamaian kepada para kreditornya, untuk mendapatkan persetujuan;Menimbang, bahwa rencana perdamaian yang diajukan olehPemohon/Debitor a quo, telah mendapatkan persetujuan dari semua parakreditornya (aklamasi) sebagaimana ternyata pada hasil voting
tersebut huruf a, b, cdan d sebagaimana tersebut dalam Pasal 285 ayat (2) UndangUndang Nomor 37Tahun 2004, terlebin dahulu harus ada pihak yang mendalilkannya disertai buktibuktiyang cukup, untuk selanjutnya Pengadilan mempertimbangkannya.Menimbang, bahwa dengan berpedoman ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf adan b UndangUndang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU,Pengadilan berpendapat bahwa Rencana Perdamaian dinyatakan dapat diterimaatau ditolak, bergantung pada hasil pemungutan suara (voting
) tidak bergantungpada pertimbangan/alasanalasan penolakan Kreditor terhadap RencanaPerdamaian tersebut;Menimbang, bahwa ternyata dalam pemungutan suara (voting) tanggal 25Januari 2019 yang dipimpin oleh Hakim Pengawas, dengan hasil aklamasi, dimanasemua Kreditor dapat menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor,sehingga dengan demikian Rencama Perdamaian tersebut menjadi PerjanjianPerdcamaian diantara Debitor dengan Para Kreditor, dan harus mematuhi PerjanjianPerdamaian tersebut;Menimbang
224 — 199 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1454 K/Pdt.SusPailit/2017lalu hal ke 2, yang ditanyakan oleh Pengurus adalah berarti PT Jofinmelepaskan hak suaranya dalam voting? dan dijawab dengan tugasjuga oleh kuasa dari PT Jofin dengan jawaban YaLalu rapat ditunda (skors) untuk makan siang. Dan saat setelahselesai makan siang, dan rapat dimulai kembali, kuasa dari PT Jofinlangsung mengatakan bahwa setelah perut terisi kenyang dansudah dilakukan pembicaraan antara PT Jofin dan Termohon Kasasi(PT.
UnitedColour Indonesia) diibaratkan seperti utang dari kantong (saku) Kiriyang dipindahkan ke kantong (saku) kanan;Bukankah disini sudah terlihat dengan sangat jelas bahwa adapersengkokolan antara Termohon Kasasi dengan PT Jofin, dimanaTermohon Kasasi menggunakan PT Jofin yang jumlah tagihannyaterbesar yang dimana suaranya dalam voting adalah juga yangterbesar, yang mana dengan adanya hak suara mayoritas dari PT.Jofin, Termohon Kasasi dapat semenamena mengatur besaran nilaitagihan hutangnya jepada
JofinBahwa pada tanggal 3 Mei 2017, Pemohon Kasasi telahmenyampaikan penolakan pemberian hak suara PT Jo PerkasaSynthetic Fiber Industries dalam voting PT.
United Colour Indonesia(dalam PKPU) secara lisan dalam rapat dan juga denganmengirimkan surat beserta lampirannya dengan Nomor Surat 0001DD/UCIWAJA/10.05.2/V/2017 (vide Bukti PK6), dan ditembuskankepada Hakim Pengawas, dan Judex Facti (vide Bukti PK7) perkaraa quo dan tidak ada tanggapan sama sekali;Bahwa selanjutnya Pemohon Kasasi mengirimkan surat besertalampirannnya kembali mengenai penolakan secara keras pemberianhak suara PT Jo Perkasa Synthetic Fiber Industries dalam voting PT.United Colour
Jofin tersebut.Dalam hal ini, kami mohon Yang Mulia Judex Juris dapat melihatketidakbenaran dan pemutarbalikkan fakta, yang faktanya adalah dalamrapat pemungutan suara atau voting Tim Pengurus dan HakimPengawas hanya mengatakan dan mengambil sikap Keberatan danPenolakan ini akan diputuskan oleh Judex Facti. Lalu apakah pantaskeberatan dan Penolakan Pemohon Kasasi ditolak?
411 — 183
Menghukum Debitor atau Termohon Penundaan Kevaejiban PembayaranUtang untuk membayar biaya permohionan ini sebesar Rp. 10.638.000, (sepuluh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);Bahwa selama dalam proses PKPU sampai dengan terbitnya PutusanHomologasi, Para Pemohon dan Para Pemegang Obligasi Berlian Laju Tanker IVTahun 2009 diwakili olen Wali Amanat, yaitu mulai sejak pengajuan tagihan,verifikasi tagihan dan juga dalam rangka pengambilanpengambilan hak suaramelalui pemungutan suara/voting
Pemberian arahan dan/atau kuasa kepada Wali Amanat dalam halpengambilan suara (voting) dalam rapat dengan para Kreditor Perdamaian danEmiten pada tanggal 31 Juli 2015 sehubungan dengan amandemen rencanaperdamaian Emiten; dan4.
Pada tanggal 14 Maret 2013, para kreditor dari Termohon telah mengambilkeputusan untuk menyetujui rencana perdamaian tertanggal 13 Maret 2013 untukrestrukturisasi utangutang Termohon melalui proses pemungutan suara (voting)dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("PKPU") Termohon.Rencana perdamaian tersebut kemudian dihomologasi oleh Pengadilan NiagaJakarta Pusat pada tanggal 22 Maret 2013 melalui Putusan PengesahanPerdamaian No. 27/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst ("Putusan PengesahanPerdamaian
Permohonan pembatalan/ Putusan KasasiMemori KasasiWali Amanat, yaitu. mulai sejak UndangUndang Nomor 8 Tahun pengajuan tagihan, verifikasi tagihandan juga dalam rangka pengambilanpengambilan hak suara melaluipemungutan suara/voting prosesPKPU, dimana hal tersebutsebenarnya sangat bertentangandengan UU Kepailitan dan PKPUkarena Para Pemohon dan parapemegang obligasi bBerlian LajuTanker IV Tahun 2009 tidak bisamemberikan hak suara secaralangsung di dalam forum pemungutansuara yang diadakan Tim Pengurus
Namunterhadap kreditur para pemegangobligasi maupun pemegang sukukijarah, oleh karena dalam prosesPKPU ini telah ditetapkan bahwa yangmewakili para pemegang obligasimaupun Pemegang Sukuk ljarahadalah Wali Amanat, maka sebelumWali Amanat melakukan voting diPengadilan Niaga, Wali Amanatterlebih dahulu harusmenyelenggarakan RUPO dan RUPSIdi antara Para Pemegang Obligasidan Pemegang Sukuk jarah, danhasil dari RUPO dan RUPSI tersebutitulah yang dibawa oleh Wali Amanatuntuk melakukan voting di PengadilanNiaga
CV. ANUGRAH PRATAMA
Termohon:
1.PT. RUKUN CITRA ABADI
2.PT. RUKUN SENTOSA ABADI
783 — 496
rencana perdamaiannya dengan merubah jangka waktupembayarannya dan meminta perpanjangan waktu selama empat belas (14)hari untuk merevisi kembali proposal rencana perdamaiannya;Menimbang, bahwa pihak Kreditor Separatis dalam hal ini LPEI EximBank dan Bank Danamon tetap menolak proposal perdamaian yang diajukanpihak debitur, sedangkan Kreditor Konkuren menerima proposal perdamaiantersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Kreditor Separatis yaitu LPEI Exim Bankmeminta untuk diadakannya pemungutan suara (voting
) atas proposalperdamaian yang diajukan oleh debitur;Menimbang, bahwa selanjutnya Pengurus melakukan voting tertutupsesuai dengan pasal 281 ayat (1) huruf a dan b dengan hasil voting sebagaiberikut :PT.
102 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hakim Pengawas : Di dalam Rapat Kreditur tertanggal 02 September 2009 tersebut, telahHal. 4 dari 18 hal.Put.No. 125 PK/Pdt.Sus/2010dilakukan pemungutan suara (voting) bahwa Kreditur yang terdaftar 3(tiga) mewakili piutang sebesar Rp. 285.976.500.757,40 (dua ratusdelapan puluh lima milyar sembilan ratus tujuh puluh enam juta limaratus ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah empat puluh sen) denganjumlah suara 28.598 (dua puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluhdelapan) ;Bahwa telah hadir 3 (tiga
setuju 2 (dua) mewakili piutang sebesarRp. 273.438.914.462,35 (dua ratus tujuh puluh tiga milyar empat ratustiga puluh delapan juta sembilan ratus empat belas ribu empat ratusenam puluh dua rupiah tiga puluh lima sen) atau 95,6 % ;Kreditur yang tidak setuju 1 (satu) mewakili piutang sebesarRp. 12.537.686.295,15 (dua belas milyar lima ratus tiga puluh tujuh jutaenam ratus delapan puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh limarupiah lima belas sen) atau 4,4 % ;Bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara (voting
) tersebutdihubungkan Pasal 281 UndangUndang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang Nomor: 37 Tahun 2004, maka Kredituryang menyetujui perdamaian telah melebihi 2 (satu perdua) Kredituryang haknya diakui dan nilai piutang (taginan) telah melebihi 2/3bagian dari seluruh tagihan yang diakui ;Bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) tersebutdihubungkan dengan Pasal 284 jo. 285 UndangUndang Kepailitandan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor: 37 Tahun2004, maka Hakim Pengawas
Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kiranya Majelis Hakimdapat memberikan pengesahan atas usulan perdamaian tersebut ;Menimbang, bahwa atas laporan baik dari Hakim Pengawas sertaKurator, para kreditur yang hadir dan Debitur pada sidang yang telahditentukan pada tanggal 02 September 2009 membenarkannya ;Menimbang, bahwa Termohon PKPU (Bank Bukopin) dengansuratnya No. 64/PJSR/IX/2009 tanggal 03 September 2009 yang padapokoknya : Batas PKPU tetap telah terlampui ; Voting
Bina Perkasa Indograha sebagaimana Surat No. 138/VI/HO/09 tanggal 1 Juni 2009 yang disampaikan ke persidangan padatanggal 19 Juni 2009;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi telahmenyampaikan surat keberatan sesuai dengan Nomor: 64/PJSR/IX/2009 tanggal 27 Agustus 2009 yang pada pokoknya sebagai berikut: Batas PKPU tetap telah terlampaui; Voting perdamaian tidak sah karena hanya diikuti para KrediturSeparatis, berdasarkan laporan Hakim Pengawas tidak adaKreditur Konkuren yang mengajukan tagihan
602 — 389
Dimana hasilnya Para Kreditor dapat menyetujui Rencana Perdamaianyang diajukan oleh Debitor dan adapun rincian hasil voting tersebut adalah:Kreditor Konkuren: 527222 225552 n nnn nnn nee Setuju: 208 (dua ratus delapan) kreditor atau sebesar 96,92% (sembilanpuluh enam koma sembilan dua persen) dari jumlah suara Kreditor Konkuren yang haknya diakui atausementara diakui yang hadir dalam pemungutan suara ; Tidak Setuju; 11 (sebelas) kreditor atau sebesar 1,77% (satu koma tujuhtujuh persen) dari jumlah
Rapat Kreditur Ketujuh tanggal 29 Maret 2016Agenda Rapat Kreditur ini sesuai dengan undangan adalah Pembahasan dan Pemungutan Suara voting)atas Rencana Perdamaian. Sesuai dengan ketentuan Pasal 278 ayat (3) UUK, Pengurus menanyakankepada Kreditur yang hadir dalam Rapat tersebut apakah terdapat keberatan apabila KrediturKredituryang terlambat mengajukan tagihan kepada Pengurus untuk dapat berpartisipasi dalam pemungutansuara.
Pst.6 Membuat lembar voting;7 Bersamasama dengan Direksi dan Komisaris melakukan pengurusan atas PTAsmin Koalindo Tuhup (Dalam PKPU); 8 Membuat persetujuanpersetujuan atas tindakantindakan yang dilakukan olehPT Asmin Koalindo Tuhup (Dalam PKPU); 9 Serta tindakantindakan lainnya yang dipandang perlu dan/atau diwajibkan olehUndangUndang untuk dilakukan oleh seorang Pengurus.RAPAT KREDITUR PENCOCOKAN PIUTANGI Pemanggilan RapatPemanggilan Rapat kepada Debitur dan Kreditur telah dilakukan masingmasing
) adalah sebagai berikut:kreditur konkuren sebanyak 817.120 (delapan ratus tujuh belas ribu seratusdua puluh) suara; dankreditur separatis sebanyak 29.171 (dua puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh satu) suara.Setelah dilakukannya pemungutan suara, dimana masingmasing Kreditur baik yang hadir sendiri maupundiwakili oleh kuasanya menandatangani lembar pemungutan suara voting), diperoleh hasil sebagai berikut:A.
Pst.Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pengesahan Perdamaian adalahsebagaimana tersebut diatas ;Menimbang, bahwa Perjanjian Perdamaian tersebut dicapai dengan Voting sebagaimanadimaksud dalam Pasal 281 ayat (1) Undangundang No. 37 Tahun 2004 ;Menimbang, bahwa pada waktu diadakan voting (pemungutan suara) Para Kreditor yanghadir dan telah memberikan suaranya pada tanggal 29 Maret 2016, sebagai berikut: No.
168 — 104
Adapun Debitor PKPU kemudian mengusulkan pelaksanaanpemungutan suara terhadap rencana perdamaian final tertanggal 29Agustus 2017.PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA (VOTING) TERHADAPRENCANA PERDAMAIAN FINAL DEBITOR PKPU TERTANGGAL 29AGUSTUS 2017Bahwa sehubungan dengan usulan pelaksanaan pemungutan suara(voting) terhadap rencana perdamaian Debitor PKPU tertanggal 29Agustus 2017 tersebut, Hakim Pengawas terlebin dahulu memintatanggapan Para Kreditor telah yang hadir dalam rapat.
Adapun ParaKreditor yang hadir dalam rapat telah menyampaikan bersedia untukmemberikan suara terhadap rencana perdamaian final Debitor PKPUtertanggal 29 Agustus 2017 tersebut.Bahwa kemudian agenda rapat dilanjutkan dengan pelaksanaanpemungutan suara (voting) terhadap rencana perdamaian finalDebitor PKPU tertanggal 29 Agustus 2017 dan sebelum pemungutanPutusan No.10/Pdt.SusPKPU/2017/PN.NIAGA.MDNHalaman 15 dari 25suara dimulai, Tim Pengurus terlebin dahulu membacakan Nilaitagihan Para Kreditor yang
Y2 Kreditor Konkuren yang hadir yaitu lebih dari 2(dua) Kreditor Konkuren.Jumlah paling sedikit 2/3 nilai taginan Kreditor Konkuren yang hadiryaitu Rp 16,509,736,992.67 DAN PASAL 281 ayat (1) hurufb UUKPKPU KREDITOR SEPARATISJumlah Kreditor Separatis yang hadir adalah 5 (lima) Kreditor.Jumlah lebih dari Y Kreditor Separatis yang hadir yaitu 3 (tiga)Kreditor Separatis.Jumlah paling sedikit 2/3 nilai tagihan Kreditor Separatis yang hadiryaitu Rp 65,870,069,750.03 BAHWA HASIL DARI PEMUNGUTAN SUARA (VOTING
KESIMPULAN HASIL PEMUNGUTAN SUARA (VOTING) Bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara (voting), RencanaPerdamaian yang diajukan Debitor PKPU secara hukum tidak dapatditerima/ ditolak karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadipersyaratkan dalam Pasal 281 ayat (1) huruf a dan b UUKPKPU.Adapun berdasarkan Pasal 289 UUKPKPU, terhadap RencanaPerdamaian yang tidak diterima / ditolak, Hakim Pengawas wajib segeramemberitahukan penolakan itu kepada Pengadilan dan Pengadilanharus menyatakan Debitor PKPU pailit
604 — 743 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tim Pengurus mengkaji ketentuan Pasal 228ayat (3), (4) dan (6) UUKPKPU dan berbagai pertimbanganpertimbangansebagaimana alasanalasan materiil dapat dilanjutkannya pembahasanrencana perdamaian maka Tim Pengurus dapat menentukan sikap yangmana akurat secara hukum praktek dan alasanalasan materil tersebut diatas sehingga dapat dilakukan voting;Selanjutnya pada rapat tersebut dilakukan voting pemberian PKPU Tetapsesuai ketentuan Pasal 229 ayat (1) UUKPKPU dengan hasil: BNI sebagaiKreditor Separatis dengan
Sehingga hasil voting menyatakan menyetujuipemberian PKPU Tetap kepada Debitor PKPU untuk jangka waktu palinglama 30 (tiga puluh) hari;Menimbang, bahwa dalam Laporan Hakim Pengawas dalam PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 02/PKPU/2013/PN.NIAGA.MKS.
akan meneruskan proseskonsinyasi tersebut; Kreditor BNI akan menunjuk kuasa hukum kepada Tim Advokasinyadalam proses PKPU ini yang dapat melakukan negosiasi secaralangsung serta membuat keputusan (decision making) atas usulanperdamaian yang diajukan Debitor PKPU;Bahwa oleh karena semua pihak pada dasarnya masih menginginkanperdamaian dan pihak Debitor masih membutuhkan waktu untuk negosiasidengan para Kreditor demi tercapainya perdamaian, maka pada rapat itudilakukan dilakukan pemungutan suara (voting
Selanjutnya dilakukan voting atas permohonan perpanjangan PKPUTetap tersebut sesuai Pasal 229 ayat (1) UndangUndang Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dengan hasil sebagai berikut:Jumlah Kreditor Konkuren yang hadir dan berhak mengeluarkansuara yakni 2 Kreditor dari total 3 Kreditor Konkuren, yangmenyetujui 2 Kreditor, dan yang tidak menyetujui 1 Kreditor, sertayang abstain 0 Kreditor;Sehingga;Jumlah Kreditor Konkuren yang hadir dan berhak mengeluarkansuara serta menyetujui melebihi 1
Selanjutnya karena hasil voting perpanjangan tersebut menolakperpanjangandimana hari Kamis, 6 Februari 2014 merupakan hariterakhir untuk membahasdan atau voting rencana perdamaian dalammasa PKPU Tetap ini, maka harus dilakukan voting atas rencanaperdamaian yang ada sesuai Pasal 281 ayat (1) dengan hasil sebagaiberikut: Jumlah Kreditor Konkuren yang hadir dan berhak mengeluarkansuara yakni 2 Kreditor dari total 3 Kreditor Konkuren, yang menyetujui2 Kreditor, dan yang tidak menyetujui 1 Kreditor, serta
91 — 41
mengenai anggaran dasar masih yang asli ;Bahwa mengenai laporan diserahkan 2 (dua) tahun sekali ;Bahwa tugas pokok pengurus adalah adalah mengawasi badan pengelola ;Bahwa rapat pertama pemilihan pengurus dan rapat umum, rapat keduakenaikan ;Bahwa kepengurusan yang sekarang tidak ada penetapan dari PengadilanNegeri ;Bahwa kalau rapat diadakan di Aula ;Bahwa Anggotanya + 270 orang ;Bahwa Agenda Rapat Umum tergantung dari Pengurus ;Bahwa selama ini Rapat Umum ada yang keberatan, tapi dimusyawarahkan/voting
No. 1036/Pdt.P/2013/PN.Jkt.Bar.Bahwa kalau tetap tidak kuorum diadakan voting ;Bahwa agenda pokok adalah pemilihan Pengurus dan Laporan Keuangan;Bahwa periode sebelumnya saksi belum masuk dan ditangguhkan untuk memilihauditor ;Bahwa pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2011 tidak dilaksanakan laporankeuangan ;Bahwa mengenai Sertifikat Hak Guna Bangunan masih diproses perpanjanganmasa berlakunya 20 (dua puluh) tahun ;Bahwa prasarananya yang ada adalah tempat bermain anakanak dan gudangloundry ;Saksi
WIEKEWATI T JAHJA DIPL ING.Bahwa pada saat pemilihan tidak diajukan permohonan, karena sudah sesuai ;Bahwa untuk perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan, maka diadakan rapatdan Ijin dari Pengadilan Negeri ;Bahwa pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2011 dengan acara agendapengurus dan laporan keuangan ;Bahwa saat itu tercapai musyawarah dan diadakan voting ;Bahwa saksi tidak tahu laporan kerja, karena periode tahun 2005 sampai dengan2008 tidak tuntas laporan keuangannya ;Bahwa rapat terakhir pada
563 — 411 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pazia PillarMercycom (dalam PKPU) telah dinyatakan berada dalam Penundaan KewajibanPembayaran Utang (Tetap) selama 50 (lima puluh) hari;Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hakim Pengawas tertanggal2 Agustus 2017 dan Laporan Tim Pengurus tanggal 2 Agustus 2017, bertempatdi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakanRapat Pemungutan Suara (voting) atas Rencana Perdamaian Termohon PKPU,(Debitur).
Adapun hasil pemungutan suara (voting) tersebut berdasarkan daftarvoting tertanggal 2 Agustus 2017 adalah sebagai berikut: Bahwa hasil voting atas usulan Rencana Perdamaian PT.
Erakomp Infonusa (jumlah suara 4.923), dimana ketidakhadirantersebut disampaikan oleh kuasanya dengan alasan bahwaterhitung tanggal 2 Agustus 2017 tersebut, klien (principalnya),telah mencabut surat kuasa kepada para kuasa hukumnyatersebut, sehingga para kuasa hukum tersebut tidak berwenangmemberikan kuasa lagi untuk voting;Menimbang, bahwa selanjutnya Termohon PKPU PT.
Mitra Kayu Industri Rp 16.155.137.941,00Total Tagihan Rp 85.927.524.011,00 Pada hari Rabu, 2 Agustus 2017, telah dilaksanakan RapatPemungutan Suara (voting) atas Rencana Perdamaian bertempat diRuang Rapat Kreditor Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24, 26, 28,Kemayoran, Jakarta Pusat;Dalam Rapat Pemungutan Suara (voting) atas Rencana Perdamaianadalah: 11 (sebelas) Kreditor, dengan rincian sebagai berikut:1.
Sebanyak 2 (dua) Kreditor Separatis yang mewakili 17.826 (tujuhbelas ribu delapan ratus dua puluh enam) atau 88,19% (delapanpuluh delapan koma sembilan belas persen) dari seluruh tagihanKreditor Separatis yang hadir dalam Rapat Pemungutan Suara(voting) atas Rencana Perdamaian dan;2.
262 — 156 — Berkekuatan Hukum Tetap
Utama Hadi Surya(dalam PKPU) dalam kapasitasnya selaku Penjamin Utang PT UCOAL SumberDaya untuk dimasukkan dalam daftar piutang dan untuk diverifikasikan;e Menerima tagihan Summit Glory Ltd dan Polarsino International Ltd untukdimasukkan dalam daftar piutang dan untuk diverifikasikan;Bahwa pada tanggal 9 September 2013, telah dilakukan voting dan dalam rapattersebut Debitur dalam permohonannya meminta waktu untuk perpanjang dalamPKPU Tetap ke II selama 75 hari dengan pertimbangan adanya investor
kepada Debitor selama 40 hari;Kreditor Konkuren:7 (tujuh) Kreditor Konkuren, yaitu Toko Purnama Jaya, PT Ino Power Engineering,PT Merlin Wijaya, PT Dwibina Prima, PT Dewa Sukses Mandiri, PolarsindoInternational Ltd dan Summit Glory Ltd dengan total sebesar Rp175.064.999.649,76yang mewakili 17507 suara atau 100% dari seluruh suara Kreditor Konkuren yanghadir, menyetujui untuk diberikan PKPU Tetap terhadap Debitor/PT Alas WatuUtama (dalam PKPU) dan Utama Hadi Surya (dalam PKPU);Maka, berdasarkan hasil voting
RULIADI
Termohon:
PT. RUMAH SAKIT RACHMAD INSANI
239 — 45
Davila Utama danMadwen), Pengurus, dan Hakim Pengawas tanpa dihadiri oleh KreditorSeparatis;Bahwa dalam Rapat dibicarakan tentang proposal perdamaian yang telahdiperbaiki diajukan oleh Debitor, tetapi sepakat ditunda menunggupendapat Kreditor Separatis sekaligus untuk melakukan pemungutansuara/Voting terhadap rencana perdamian pada hari Kamis, tanggal 3September 2020;Bahwa hari Kamis, tanggal 3 September 2020, Rapat Kreditur diadakankembali, dihadiri oleh Kreditor Konkuren, Debitor, Pengurus dan
yang diajukan oleh Debitor ; Bahwa oleh karena itu maka tata cara pemungutan suara sebagaimanadiatur dalam pasal 281 UUK PKPU tidak terpenuhi; Bahwa oleh karena Debitor tidak merasa puas dan tidak menerimapenjelasan tersebut dan disamping itu Pandemi Covid19 sedang terjadi diPengadilan Niaga Medan maka untuk memenuhi rasa keadilan bagi pihakpihak sehingga Kami Hakim Pengawas mengusulkan supaya diadakansekali lagi rapat kreditor di luar Kantor Pengadilan Niaga Medan untukmelakukan pemungutan suara (Voting
danPengurus menyatakan sepakat atas usulan tersebut; Bahwa pada hari Senin, tanggal 7 September 2020, di Cafe Ulos telah diadakan kembali rapat kreditor yang dihadiri oleh Kreditor Separatis,Pengurus dan Hakim Pengawas tanpa dihadiri olen Debitor dan KreditorKonkuren; Bahwa mensikapi ketidakhadiran Debitor pada agenda tersebut, Votingtidak dapat dilakukan kembali sehingga dengan pertimbangan debiturtidak serius dan tidak menghormati proses jalannya PKPU Tetap ; Bahwa berdasarkan hal tersebut baik voting
danPengurus menyatakan sepakat atas usulan tersebut; Bahwa pada hari Senin, tanggal 7 September 2020, di Cafe Ulos telah diadakan kembali rapat kreditor yang dihadiri oleh Kreditor Separatis,Pengurus dan Hakim Pengawas tanpa dihadiri oleh Debitor dan KreditorKonkuren; Bahwa mensikapi ketidakhadiran Debitor pada agenda tersebut, Votingtidak dapat dilakukan kembali sehingga dengan pertimbangan debitur tidakserius dan tidak menghormati proses jalannya PKPU Tetap ; Bahwa berdasarkan hal tersebut baik voting
75 — 18
untuk mengajukan rencana perdamaian, yang dapatberupa penawaran pembayaran seluruhnya atau sebagian utangutangnyakepada kreditorkreditornya, disertai dengan jadwal dan jangka waktupembayarannya;Menimbang, bahwa dalam hubungan ini Debitor telah ternyatamengajukan rencana perdamaian kepada para kreditornya, untukmendapatkan persetujuan;Menimbang, bahwa rencana perdamaian yang diajukan olehPemohon/Debitor a quo, telah mendapatkan persetujuan Mayoritas parakreditornya sebagaimana ternyata pada hasil voting
a,b, c dan d sebagaimana tersebut dalam Pasal 285 ayat (2) UndangUndangNomor 37 Tahun 2004, terlebin dahulu harus ada pihak yang mendalilkannyadisertai bukti yang cukup, untuk selanjutnya Pengadilanmempertimbangkannya.Menimbang, bahwa dengan mempedomani ketentuan Pasal 281 ayat(1) huruf a dan b UndangUndang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitandan PKPU, pada gilirannya Pengadilan berpendapat bahwa RencanaPerdamaian dinyatakan dapat diterima atau ditolak, bergantung pada hasilpemungutan suara (voting
) tidak bergantung pada pertimbangan/alasanalasan penolakan Kreditor terhadap Rencana Perdamaian tersebut;Menimbang, bahwa ternyata dalam pemungutan suara (voting) tanggal11 Juli 2012 yang dipimpin oleh Hakim Pengawas, Seluruh Kreditor dapatmenyetujul rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor ;Menimbang, bahwa lebih dari hal itu, dalam hubungannya denganalasan penolakan Pengadilan untuk mengesahkan Perjanjian Perdamaiansebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 285 ayat (2) huruf a, b, c dand
604 — 424 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membuat lembar voting;7. Bersamasama dengan Direksi dan Komisaris melakukan pengurusan atasPT Bakrie Telecom Tbk. (Dalam PKPU);Membuat persetujuanpersetujuan atas tindakantindakan yang dilakukanoleh PT Bakrie Telecom Tbk.
Sisa jumlah tagihan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tidakberhak atas tambahan suara;Dengan demikian, jumlah suara yang hadir untuk pemungutan suara(voting) adalah sebagai berikut;1. Kreditur konkuren sebanyak 968.079 suara dan;2. Kreditur separatis sebanyak 10.128 suara;Setelah dilakukannya pemungutan suara, dimana masingmasing Krediturbaik yang hadir sendiri maupun diwakili oleh kKuasanya menandatanganilembar pemungutan suara (voting), diperoleh hasil sebagai berikut;A.
Nilai Tukar Mata Uang Asing;1) Setiap utang Perseroan dalam Rencana Perdamaian ini yang sejakawal timbulnya utang tersebut menggunakan mata uang selain matauang Indonesia (rupiah), maka untuk keperluan perhitungan tagihan,hak suara dalam voting Rencana Perdamaian ini, penerbitan setiapHalaman 53 dari 83 hal. Put.
Ltd. dengan nilai kewajiban sebesar Rp5.408.085.900.000,00 (limatriliun empat ratus delapan miliar delapan puluh lima juta sembilan ratusribu rupiah) dan hak untuk voting sebesar suara 540.809 (lima ratusempat puluh ribu delapan ratus sembilan) suara atau sebesar 55,8%(lima puluh lima koma delapan persen) dari total hak suara dari kreditorkonkuren yang terdaftar.
Ltd. selaku Kreditor yang mempunyai hak suara mayoritasdalam proses voting PKPU, oleh sebab itu Mohon Majelis Hakim AgungYang Terhormat untuk menolak perjanjian perdamaian tanggal 8Desember 2014 sesuai dengan ketentuan Pasal 285 ayat (2) huruf (c)UUKPKPU;26.Bahwa dengan ditolaknya perdamaian, maka demi hukum Majelis HakimAgung Yang Terhormat untuk menyatakan Termohon PK Pailit sesuaiketentuan Pasal 285 Ayat f 3) UUKPKPU;E.
PT. MOISANI MANGGALA WISATA
Termohon:
PT. GLOBAL INSPIRA INDONESIA
138 — 44
Tim Pengurus dan Hakim Pengawas telah melaksanakan Rapat Kreditordengan agenda Rencana Voting pertama, sebagaimana tertuang dalamBerita Acara tertanggal 24 Januari 2018 (terlampir dalam berkas perkara);8.
Tim Pengurus dan Hakim Pengawas telah melaksanakan Rapat Kreditordengan agenda Voting kedua, sebagaimana tertuang dalam Berita Acaratertanggal 21 Februari 2018 (terlampir dalam berkas perkara);Menimbang, bahwa segala sesuatu. yang terjadi selama prosespenyelesaian Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)14yang tidak termuat dalam putusan ini, telah tercatat dalam Berita Acara RapatKreditor yang bersangkutan yang merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan permohonan PKPU. iniberakhir;Menimbang, bahwa sesuai dengan putusan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) tetap tersebut diatas maka Tim Pengurus dan HakimPengawas telah melaksanakan Rapat Kreditor dengan agenda Voting, yang hasilselengkapnya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara tertanggal 21 Februari2018, (terlampir dalam berkas perkara),yang pada pokoknya belum disepakatiadanya rencana perdamaian, karena pihak Debitor belum memperlihatkan niatbaiknya
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan permohonan PKPU iniberakhir;Menimbang, bahwa sesuai dengan putusan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) tetap tersebut diatas maka Tim Pengurus dan HakimPengawas telah melaksanakan Rapat Kreditor dengan agenda Voting, yang hasilselengkapnya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara tertanggal 24 Mei 2018,(terlampir dalam berkas perkara),yang pada pokoknya belum disepakati adanyarencana perdamaian, karena pihak Debitor belum memperlihatkan niat baiknyauntuk
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan permohonan PKPU iniberakhir ;Menimbang, bahwa sesuai dengan putusan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) tetap tersebut diatas maka Tim Pengurus dan HakimPengawas telah melaksanakan Rapat Kreditor dengan agenda Voting, yang hasilselengkapnya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara tertanggal 26 Juli 2018,(terlampir dalam berkas perkara),yang pada pokoknya belum disepakati adanyarencana perdamaian, karena pihak Debitor belum memperlihatkan niat baiknyauntuk
1472 — 901
ARPENIPRATAMA OCEAN LINE, TBK (dalam PKPU) Revisi ketujuh tertanggal28 Oktober 2011 yang direvisi tanggal 1 November 2011 versi bahasaIndonesia (vide Lampiran 1) oleh Para Kreditor berdasarkanpemungutan suara (voting) yang dilaksanakan pada tanggal 1November 2011 tersebut, maka rencana perdamaian yang diajukan olehDebitur sebagaimana yang termuat dalam Rencana Perdamaian PT.ARPENI PRATAMA OCEAN LINE, TBK.
Niaga.Jkt.Pstdari Debitur (Termohon) wajib dirapatkan dan di voting Para Kreditoruntuk mendapatkan persetujuan dari Kreditor Mayoritas;b.
Termohon berhak mengusulkan perubahan atau Perpanjangan JangkaWaktu Jatuh Tempo Pembayaran Utang Pokok dan Bunga dan apabilaada susulan dari Termohon (Debitur) maka Kreditor wajib mengadakanrapat voting Kreditor untuk mendapatkan persetujuan dari MayoritasKreditor yang akan memutuskan apakah mengenyampingkan hakhakKreditor yang tercantum dalam Perjanjian Perdamaian. Selanjutnya,apapun putusan voting mayoritas kreditor akan mengikat Debitor(Termohon) dan seluruh kreditor (termasuk Pemohon);c.
Berdasarkan hal di atas, maka terbukti bahwa sebelumdilakukannya voting atas Perubahan Perjanjian Perdamaian,Termohon telah secara itikad baik kepada Pemohon denganmemberitahukan setiap penyesuaian atau perubahaan yangdilakukan atas Perjanjian Perdamaian. Oleh karena itu,terbantahkan dalil Pemohon yang menyatakan PerubahanPerjanjian Perdamaian dilaksanakan dengan dasar itikad burukTermohon;I.2.
Elijana, SH, dibawah sumpah telah memberikan pendapat sebagai berikut Bahwa perdamaian yang sudah dihomologasi itu sebetulnya tadinya adadebitor mengajukan rencana perdamain, dan rencana perdamaian inisebelum voting bisa berubahubah, kemudian sebelum voting seharusnyaPengurus dan Hakim Pengawas memeriksa apakah isinya sesuai denganketentuan, karena menurut Pasal 222 ayat (2) dan (8) UU No.37 Tahun2004, rencana perdamaian itu adalah adanya penawaran pembayaransebagian atau seluruh kepada para kreditor
626 — 379
., selakuHakim Pengawas, Debitor dan para kreditor sebagaimana yang terteradalam absen hadir rapat kreditor ; Bahwa Pihak Kreditor menyampaikan agar proposal perdamaian tersebutdirevisi dan selanjutnya Debitor akan merevisi perdamaian tersebut ; Bahwa pada hari Jum/at, tanggal 5 Oktober 2020, Tim Pengurus telahmenyelenggarakan rapat dengan Kreditor dengan agenda rapatpembahasan revisi proposal perdamaian dan voting dalam rapat tersebutdipimpin oleh Hakim Pengawas Bpk Robert, S.H., M.Hum., Debitor
Selanjutnya berdasarkanHal 7 dari 11hal Putusan Homologasi Nomor 210/Pat.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga Jkt Pst.hasil voting atas Rencana Perdamaian tersebut, Para Kreditor yang hadirmenyatakan setuju atas Rencana Perdamaian tersebut;Menimbang, bahwa Pasal 281 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatursebagai berikut:(1) Rencana Perdamaian dapat diterima berdasarkan :(a) Persetujuan lebih dari 1% (satu perdua) jumlah krediror konkuren yanghaknya diakui
tagihanyang diakui aatu sementara diakui dari kreditor konkuren ataukuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan(b) Persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor yang piutangnyadijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotekatauhak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir danmewakili paling sedikit 23 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan darikreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena hasil dari pemungutan suara (voting
454 — 262 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang hadir dalam votingadalah 83 Kreditor dengan jumlah suara sebanyak 12028 suara denganpersentase 100 %; Jumlah Kreditor Konkuren yang mempunyai hak suara yang hadir danmenyetujui Perpanjangan dalam PKPU tetap adalah 82 Kreditor dengan jumlahsuara sebanyak 9580 suara dengan persentase 80 %; Jumlah Kreditor Konkuren yang mempunyai hak suara yang hadir dan tidakmenyetujui Pepanjangan dalam PKPU adalah Kreditor dengan jumlah suarasebanyak 2448 suara dengan persentase 20 %;Bahwa berdasarkan hasil voting
PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2013dalam perkara permohonan PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap dikarenakan:Judex Facti dalam pertimbangan hukum putusan telah salah dalam menerapkanhukum dan melanggar hukum yang berlaku;Bahwa Pemohon Kasasi menolak dan keberatan dengan pertimbanganJudex Facti pada halaman 5 paragraph dan paragraph 2 yang terdapat dalam putusankarena tidak sesuai dengan UU Kepailitan dan PKPU;2Adapun pertimbangan Judex Facti sebagai berikut:Menimbang, bahwa berkaitan dengan hasil voting
2013, pihak kreditor Kongkuren dengan tegas memintakepada Hakim Pengawas serta pengurus untuk dapat memperhatikankepentingan kreditor konkuren dan kreditur lain selain Separatis yang tidakmenyetujui perpanjangan waktu";Pertimbangan Judex Facti tersebut didasarkan atas Laporan Hakim Pengawasdalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS), yang jugaterdapat dalam Putusan;3Bahwa Hakim Pengawas dalam laporannya yang terdapat pada halaman 3Putusan, secara tegas menyatakan:Berdasarkan hasil voting
337 — 198 — Berkekuatan Hukum Tetap
/2015f.Kreditur Separatis;Kreditur Konkuren;Pada tanggal 4 November 2013 pukul 14.00 WIB dilaksanakan prosespemungutan suara dalam Persetujuan Rencana Perdamaian dalam PKPU dengan hasil sebagai berikut:Jumlah Kreditur Separatis yang terdaftar dalam Daftarsementara PT Saripari Pertiwi Abadi (dalam PKPU) adalah s#bghyak 5Kreditur; LNJumlah Kreditur Separatis yang mempunyai hak suara yangvoting adalah 4 Kreditur dengan jumlah suara segsdengan persentase 100 %;Jumlah KrediturBahwa berdasarkan hasil voting
Nomor 6 PK/Pat.SusPailit/2015melaksanakan voting atas Rencana Perdamaian pada tanggal 4November 2013 sebagaimana laporan Hakim Pengawas: Bapak DwiSugiarto, S.H., M.H., kepada Majelis Hakim dalam perkara Nomor: 25/PdtSus/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST. jo. Nomor: 26/PdtSus/PAILIT/ Q2013/PN.NIAGA.JKT.PST.; Bahwa dalam rapat Kreditur pada tanggal 26 November berkaitan dengan Kreditur Separatis dan Konkurenmenyampaikan perubahan suara dari hasil voting jesanggal 42013 yaitu: Kreditur Separatis:1.
346 — 110
Bahwa, selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2014,telah dilaksanakan Voting atas Rencana/ ProposalPerdamaian tertanggal 18 desember 2014 yang diajukanoleh TERMOHON PAILIT kepada Para Kreditornya termasukkepada PARA PEMOHON PAILIT dan PT.SUMATERA RIANGLESTARI;Dimana hasil voting tersebut mayoritas kreditor separatisdan kreditor konkuren menyetujui Rencana/ Proposalperdamaian yang diajukan oleh Termohon Pailit/ PT.SIAKRAYA TIMBER, sehingga dengan mengacu pada ketentuanPasal 281 ayat (1) UndangUndang
Bahwa, perlu Majelis Hakim Pemutus ketahui, bahwa padasaat sebelum dilakukannya Voting terhadap RencanaPerdamaian yang diajukan oleh TERMOHON PAILITtersebut, ternyata PARA PEMOHON PAILIT~ danPT.SUMATERA RIANG LESTARI sama sekali tidak pernahmempermasalahkan skema penyelesaian atas tagihantagihan PARA PEMOHON PAILIT dan PT.SUMATERA RIANGLESTARI yang termuat dalam Rencana/ Proposalperdamaian tersebut;Bahkan selanjutnya PARA PEMOHON PAILIT~ danPT.SUMATERA RIANG LESTARI ikut serta dalam Votingterhadap
terbuktiPermohonan Pailit a quo bertentangan dengan ketentuan UUKepailitan dan PKPU, karena didasarkan halhal sebagai berikut :e Bahwa, PARA PEMOHON PAILIT adalah kreditor yangmendukung diajukannya Permohonan PKPU terhadapTERMOHON PAILIT;e Bahwa, dalam Proses PKPU TERMOHON PAILIT, PARAPEMOHON PAILIT juga telah mengajukan tagihannyakepada Pengurus ;e Bahwa, dalam Proses PKPU, TERMOHON PAILIT telahmemaparkan isi dari Rencana Perdamaiannya kepada parakreditor termasuk kepada PARA PEMOHON PAILIT;e Bahwa, sebelum voting
atas Rencana Perdamaian, PARAPEMOHON PAILIT sama sekali tidak mempermasalahkan isidari rencana perdamaian tersebut ;e Bahwa, setelah dilaksanakan voting atas RencanaPedamaian, ternyata PARA PEMOHON PAILIT barumengajukan keberatan terhadap isi dari RencanaPerdamaian tersebut ;e Bahwa, selanjutnya Rencana Perdamaian tersebut disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medanmelalui Putusan Homologasi ;e Bahwa, setelah tidak puas dengan Putusan Homologasi,maka selanjutnya PARA PEMOHON PAILIT