Ditemukan 1421 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2014 — Putus : 30-06-2014 — Upload : 21-10-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 10/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 30 Juni 2014 — M.AKIL MOCHTAR.
20441703
  • Terkait penjualan bibit arwana, bahwa usahaTerdakwa adalah memelihara arwana pada tambak/kolam, dan begituTerdakwa mengetahui pedagangpedagang besar yang mempunyaiizin ekspor memiliki bibit arwana maka akan Terdakwa beli dengankisaran harga yaitu untuk anakan arwana yang baru lahir sehargaRp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per ekor untuk jenisarwana super red jika dibeli secara borongan dan apabila bibit arwanatersebut dipilin maka harga belinya Rp3.500.000,00 (tiga juta limaratus ribu