Ditemukan 63173 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pemutusan hubungan kerja
Putus : 14-06-2007 — Upload : 24-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 342K/TUN/2006
Tanggal 14 Juni 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. PT. SURYADADARI
166 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan batal atau tidak sah putusan Panitia Penyelesaian PerselisihnanPerburuhan Pusat (P4P) No. 750/2028/1549/XI/PHK/52004 tertanggal 31Mei 2004 tentang Pemutusan Hubungan Kerja antara PT. SURYADADARI(Penggugat) dengan Sdr. SUKINI, dkk (57 orang);3. Menyatakan putus hubungan kerja antara PT. SURYADADARI(Penggugat) dengan Sdr. SUKINI, dkk (57 orang);4.
    SUKINI, dkk (57 orang) berupa hakhak Pekerja, antara lain : Memberikan uang kebijaksanaan (uang tali asih/uang pisah) kepada paraPekerja yang sudah putus hubungan kerja sesuai dengan UndangUndang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 162 ayat 1 dan 4 ;Hal. 5 dari 10 hal. Put. No. 342 K/TUN/2006.5.
    Menyatakan batal Putusan Tergugat/P4 Pusat No.750/2028/1549/XI/PHK/52004, tanggal 31 Mei 2004 tentang Pemutusan Hubungan Kerja antaraPengusaha PT. Suryadadari dengan Para Pekerja Sdr. Sukini dkk. (57orang) ; 3. Memerintahkan Tergugat/P4 Pusat untuk menerbitkan putusan baru yangamarnya sebagai berikut : Memberi izin kepada Penggugat/Pengusaha PT.
    Upah merupakan hak normatif yang wajib dibayarkan oleh Penggugat/Termohon Kasasi kepada Pekerja meskipun dengan alasanketerlambatan pembayaran upah dikarenakan Penggugat/TermohonKasasi sedang mengalami kesulitan keuangan, sebab sebagaikonsekwensi dari adanya hubungan kerja kedua belah pihak harusmelaksanakan hak dan kewajibannya, yaitu pihak Pekerja melakukanHal. 8 dari 10 hal. Put.
    Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut, maka sangatlah wajar apabilaPara Pekerja mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai denganketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf c dan d UndangUndang No.13 tahun2003.
Putus : 14-07-2007 — Upload : 02-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 430K/TUN/2006
Tanggal 14 Juli 2007 — KRISMAN EDISON MARBUN, SE ; vs. PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT
1116 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 11-01-2007 — Upload : 03-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 578K/TUN/2005
Tanggal 11 Januari 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4) ; vs. UD. TRI STAR ;
1411 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 08-07-2008 — Upload : 17-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 93K/TUN/2007
Tanggal 8 Juli 2008 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. PT. UNIBUTTONINDO PERDANA
98 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 14-02-2008 — Upload : 23-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 227K/TUN/2007
Tanggal 14 Februari 2008 — HARRY SETIAWAN ; vs. PANITIA PENYELESAIAN PERSELILISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; PT. BANK UFJ INDONESIA
1310 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 24-09-2007 — Upload : 16-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 443K/TUN/2006
Tanggal 24 September 2007 — PT. SAPTA UNGGUL PALU ; vs. PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
2615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 443 K/TUN/2006Bahwa yang menjadi obyek gugatan ini adalah Surat KeputusanTergugat Nomor 2200/2375/3512/XXIII/PHK/122004 tanggal 27 Desember2004, tentang Pemutusan Hubungan Kerja antara PT. Sapta Unggul denganSdr.
    hanya memiliki karyawan/buruh tetap berupa Satpamdan karyawan administrasi, sedangkan selebihnya adalah pekerja serabutanyang hanya bekerja bila ada bahan baku berupa rotan sehingga pembayaranupahpun hanya digantungkan pada kehadiran buruh yang bersangkutan danselama ini tidak ada penuntutan dari siapapun kecuali melalui perkara a quo ;Bahwa akan tetapi tanpa sepengetahuan Penggugat pada tanggal 1Maret 2003 lalu pekerja Sahi, tersebut melapor ke Kantor Randu Dasnaker KotaPalu tentang Pemutusan Hubungan
    Kerja dari dan antara Penggugat danpekerjanya Sahi, sehingga lahirlah Surat Anjuran No.567/01.532/VIII/R/2003(bukti P3) tersebut yang karena tidak mendapat titik temu dari dan antarakedua belah pihak sehingga perkaranya diteruskan ke Panitia PenyelesaianPerselisihnan Perburuhan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah No.73/56/20/03/XXIII/PHK/2004 tanggal 3 Juli 2004 (bukti P4 yang juga karena Penggugatmenolak Surat Keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan PerburuhanDaerah tersebut, maka Penggugat mengajukan
Putus : 03-10-2006 — Upload : 21-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 290K/TUN/2000
Tanggal 3 Oktober 2006 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. PT. NAINTEX
3422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 290 K/TUN/2000Kasasi sebagai Tergugat dimuka persidangan Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Jakarta pada pokoknya atas dalil :Bahwa yang dijadikan objek gugatan dalam sengketa ini adalah SuratKeputusan Tergugat No. 250/183/429/X/PHK/31998 tertanggal 17 Maret1998 tentang Pemutusan Hubungan Kerja antara PT. Naintex dengan Sdri.Dede Tasiah, Sdri. Nunung Laelasari dan Sdr.
    Jalan CimuncangNo. 21 D Bandung untuk memutuskan hubungan kerja Pekerja Sdri.Dede Tasiah, Sdri. Nunung Laelasari dan Sdr. Asep Rahman d/a.PUKSPSI PT. Naintex d/a. Jalan Cimuncang No. 21 D Bandungterhitung sejak tanggal 30 Juni 1997;ll. Mewajibkan kepada Pengusaha PT. Naintex tersebut di atas padaamar untuk membayar secara tunai kepada masingmasing pekerjasebagai berikut :1. Untuk Sdri.
    Pelaksanaan putusan ini dibawah Pengawasan Pegawai PengawasKetenagakerjaan Kantor Departemen Tenaga Kerja Kodya Bandung diBandung;Bahwa Keputusan P4D Propinsi Jawa Barat di Bandung No.371/U/12/IX/1997 tanggal 17 September 1997 (bukti P2) amarnya berbunyisebagai berikut :Menyatakan hubungan kerja antara Pengusaha PT. Naintex, JalanCimuncang No. 21 D Bandung dengan Pekerja Sdri. Dede Tasiah, Sdri.Nunung Laelasari dan Sdr. Asep Rahman d/a. PUKSPSI PT.
    Nunung Laelasari dengan Penggugat padatanggal 17 Maret 1998 telah tercapai Kesepakatan Bersama untukmengakhiri hNubungan kerja (bukti P7), yang diperkuat dengan SuratKeterangan tertanggal 17 Maret 1998 yang ditandatangani sendiri oleh Sdri.Nunung Laelasari (bukti P8);Bahwa dengan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat denganSdri. Nunung Laelasari tersebut, maka Sdri.
    Naintex dengan alamat JalanCimuncang No. 21 D Bandung untuk memutuskan hubungan kerja PekerjaSdri. Dede Tasiah, Sdri. Nunung Laelasari dan Sdr. Asep Rahman d/a. PUKSPSI PT. Naintex d/a. Cimuncang No. 21 D Bandung terhitung sejak tanggal30 Juni 1997". Dan Penggugat menolak amar keputusan Tergugat untukselebihnya;Bahwa dari uraian tersebut diatas terbuktilah bahwa Tergugat dalammenerbitkan keputusannya (bukti P1) bertentangan dengan peraturan yangberlaku yaitu : KKB PT.
Putus : 12-08-2008 — Upload : 23-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 194K/TUN/2007
Tanggal 12 Agustus 2008 — PT. SIAM MASPION POLYMERS, (sekarang PT. TPC INDO PLASTIC AND CHEMICALS ; vs. PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
3321 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 30-01-2007 — Upload : 18-09-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 382K/TUN/2006
Tanggal 30 Januari 2007 — PT VICTOR INDAH PRIMA ; vs. PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; DWI WAHYUNINGSIH Dkk
138 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 14-06-2007 — Upload : 16-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 428K/TUN/2006
Tanggal 14 Juni 2007 — YUDI KARTA WIJAYA dan HERLINA SUNGGI ; PT. LINSEA CITRA LINDO vs. PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
1211 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 12-02-2010 — Upload : 21-07-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 021K/PDTSUS/2010
Tanggal 12 Februari 2010 — PT. INDO SEMAR SAKTI, ; RIANA ; ENDANG SUGANDA, dkk.
6829 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 1 angka 17 jo angka 1 UU No. 2 tahun 2004, menyatakanperselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dapat diajukan pada pengadilanhubungan industrial.
    kerja dan perselisihan antar serikatpekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan ;Bahwa gugatan ini adalah gugatan perselisihan pemutusanhubungan kerja yang timbul pada saat pengakhiran hubungan kerja antarapara Penggugat dengan Tergugat yang saat ini telah dimutasikan ke tempatPT.
    Sus/20101 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang telah ganti dengan Undangundang No. 40 tahun 2007 sehingga proses mutasi itu sendiri menunjukkanadanya Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak ;Bahwa Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja sepihakterhadap para Penggugat dengan cara melakukan mutasi ke PT.
    Kerja"menyatakan bahwa : "setiap karyawan yang melakukan pelanggaran tatatertib perusahaan, atau pelanggaran hukum atau merugikan perusahaan,dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja dan akan dilaksanakansesuai dengan prosedur UU No. 12/1964 Jo.
    Pst. tanggal16 Juni 2009 yang amarnya sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1.2.Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan pemutusan hubungan kerjakepada para Penggugat ;Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan para Tergugatsejak dibacakan putusan ini ;Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi sebagai akibatpemutusan hubungan kerja kepada para Penggugat secara tunai
Putus : 23-04-2008 — Upload : 31-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 230K/TUN/2007
Tanggal 23 April 2008 — PT. SECURINDO PACKATAMA INDONESIA ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHA PUSAT (P4P)
2417 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 14-06-2007 — Upload : 29-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 381K/TUN/2005
Tanggal 14 Juni 2007 — PT. DEKO INDONUSA ; vs. PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
1810 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 28-02-2007 — Upload : 15-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 243K/TUN/2005
Tanggal 28 Februari 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4 P) ; vs. PT. SUMBER KALIMANTAN ABADI
96 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 26-09-2007 — Upload : 27-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 180K/TUN/2002
Tanggal 26 September 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. PT. PANCA PLAZAINDO TEXTILE
1410 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 27-02-2008 — Upload : 31-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 301K/PDT.SUS/2007
Tanggal 27 Februari 2008 — SEPRINA DESATA NAPITUPULU ; PT. KIMIA FARMA APOTEK Cq. PT. KIMIA FARMA APOTEK BISNIS SURABAYA
10483 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kimia Farma Tok memutuskan untuk tidak akan terjadipemutusan hubungan kerja/PHK terhadap Karyawan/pegawai dan juga akanmengangkat karyawan/pegawai dari pegawai tidak tetap menjadi pegawai tetapternyata diabaikan oleh Tergugat yang tetap saja seenaknya memberhentikan/memecat Penggugat ;Bahwa disamping itu juga Tergugat yang telah memberlakukanPenggugat selama kurang lebih 5 tahun sebagai pegawai/karyawan tidak tetapadalah bertentangan dengan peraturan perundangundangan karena seharusnya Penggugat
    Agar pengusaha memberikan upah proses selama belum ada keputusandari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ;Bahwa berdasarkan anjuran tersebut ternyata Tergugat tidak memenuhikewajiban kepada Penggugat terutama hakhak Penggugat atas upah/gajiselaku karyawan/pegawai yang bahkan sampai dengan gugatan ini diajukanPenggugat tidak menerima upah/gaji padahal sampai saat ini Penggugat belumada pemutusan hubungan kerja dari Pengadilan Hubungan Industrial, makaoleh karena itu status Penggugat
    kerja tersebut,maka pekerja/oburuh dapat mengajukan ke Lembaga Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial dalam waktu paling lama 1 (tahun) sejak tanggal yangdialkukan pemutusan hubungan kerja (vide Pasal 82 UU No. 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) ;Bahwa gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja didaftarkanPenggugat ke Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya tanggal23 Januari 2007, kemudian surat pengunduran diri dibuat Penggugat tanggal 14Desember
    kerja antara PenggugatPemohon dengan Tergugat Termohon tidak putus dan demi hukum menjadipulin sejak adanya pencabutan Surat Pernyataan Pengunduran diri aquo ;Bahwa dalam hal ini ketidaktahuan majelis hakim karena tidak faham tentangseluk beluk peristiwa hukum pencabuatan suatu pernyataan yang merupakan hak dasar dari subyek hukum pembuat pernyataan, karena itupencabutan itu sah demi hukum dan dengan adanya pencabutan aquo demihukum tidak ada pemutusan hubungan kerja, sebab kondisi hubungan kerjatelah
    Kimia Farma Apotek dan hanya inisiatif dari PimpinanBisnis Manager Surabaya yang takut terbongkar pelanggaran hukum yangtelah mengkebiri ketentuan Pasal 59 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003pekerjaan yang bersifat tetap dijadikan sebagai pekerjaan tidak tetap ;Konsekuensi hukum terhadap tindakan hukum yang dilakukan oleh subyekhukum yang tidak wenang, maka status hubungan kerja antara Penggugatpemohon Kasasi dengan Tergugat Termohon tetap eksis, karena tindakanHal. 14 dari 17 hal. Put.
Register : 19-08-2015 — Putus : 12-11-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan PN KUPANG Nomor 24/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Kpg
Tanggal 12 Nopember 2015 — ALBERTO WADU Lawan Pimpinan KUPANG BEACH HOTEL, dk
11336
  • MENGADILI :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat II seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan Penggugat adalah pekerja tetap pada Tergugat I; - Menyatakan PHK yang dilakukan terhadap Penggugat karena perusahaan melakukan efisiensi;- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I berakhir sejak tanggal 02 Februari 2015;- Menyatakan Tergugat I telah terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003
    Menyatakan menurut hukum bahwa hubungan kerja antaraPENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT telah berakhir sejak 02Februari 2015.5.
    Bahwa dalildalil yang dibangun oleh Penggugat dalam gugatannya padahalaman 2 angka 1 s/d 3 adalah tidak benar, sebab hubungan hukum(hubungan kerja) antara Penggugat dengan Tergugat Il tidak pernahada. Bahwa Tergugat II tidak pernah merekrut pekerja/karyawan atasnama Penggugat dan tidak pernah menempatkan Penggugat sebagaikaryawan pada Tergugat I.
    Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan kerja (hubunganhukum) dengan Penggugat maka Tergugat II tidak pernah pulamelakukan pemutusan hubungan kerja dengan Penggugat. Dan olehkarena itu, maka Tergugat II harus dibebaskan pula untuk membayartuntutan Penggugat yaitu pesangon, uang penghargaan masa kerja,uang pergantian hak, kekurangan upah, uang Jamsostek dan uangtunjangan hari raya. Oleh karena itu, gugatan Penggugat haruslahditolak seluruhnya.6.
    Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan kerja(hubungan hukum) dengan Penggugat maka Tergugat II tidak pernahpula melakukan pemutusan hubungan kerja dengan Penggugat. Danoleh karena itu, maka Tergugat Il harus dibebaskan pula untukmembayar tuntutan Penggugat yaitu pesangon, uang penghargaanmasa kerja, uang pergantian hak, kekurangan upah, uang Jamsostekdan uang tunjangan hari raya.3.
    kerja para Penggugat adalah denganTergugat dengan pengelolaan usaha/menejemen tersediri/terpisah dan ParaPenggugat tidak mempunyai hubungan kerja langsung dengan Tergugat Il,maka menurut Majelis Hakim Tergugat II (in casu) tidak harus ditarik sebagaiTergugat, dan pertanggungjawaban mengenai hakhak Para Penggugat akibatPemutusan Hubungan Kerja (PHK) cukup dibebankan kepada Tergugat I.Menimbang, bahwa oleh karena dalil pokok Penggugat dalam perkara initidak lain adalah mengenai hakhak ketenagakerjaan
Putus : 29-06-2005 — Upload : 18-04-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 298K/PDT/2004
Tanggal 29 Juni 2005 — JOOTJE JOACHIM SANGKI ; PT. BANK MANDIRI (PERSERO) PUSAT JAKARTA, dahulu PT. BANK DAGANG NEGARA (PERSERO) PUSAT JAKARTA, Cq. PT. BANK MANDIRI (PERSERO) CABANG MANADO
229 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 26-02-2008 — Upload : 15-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 193K/TUN/2002
Tanggal 26 Februari 2008 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. PT. DUA MUSIM CITRA INDONESIA
136 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 09-08-2006 — Upload : 25-10-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35K/TUN/2003
Tanggal 9 Agustus 2006 — PT Ampalit Mas Perdana ; Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P)
1912 Berkekuatan Hukum Tetap