Ditemukan 63003 data
37 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
45 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 148 K/Pdt.Sus/200810.Bahwa pada tanggal 05 Januari 2007 Penggugat tidak bisa masukbekerja sebagaimana biasa karena dalam keadaan sakit dan sudahmeminta ijin kepada Tergugat dan oleh Tergugat diijinkan untukberistirahat;Bahwa pada tanggal 07 Januari 2007 sakit Penggugat semakin parahdan Penggugat memutuskan untuk pulang ke Bali karena Penggugattidak mempunyai keluarga di Lombok;Bahwa dengan kejadian tersebut di atas, pada tanggal 10 Januari 2007pukul 11.00 Pihak Tergugat melakukan pemutusan hubungan
kerja(PHK) terhadap Penggugat dengan alasan Penggugat telah melakukanmangkir dan sejak itu pula Penggugat tidak pernah diberikan upah/gaji;Bahwa alasan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugattersebut tidak melalui prosedur PHK sesuai ketentuan yang diaturdalam UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaansebagaimana yang diatur dalam Pasal 151 ayat (3) dan alasanTergugat yang menyatakan Penggugat telah melakukan mangkirsangatsangat tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 168 UndangUndang
41 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
21 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
8 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
13 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
12 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
108 — 33
MENGADILI :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat II seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan Penggugat adalah pekerja tetap pada Tergugat I; - Menyatakan PHK yang dilakukan terhadap Penggugat karena perusahaan melakukan efisiensi;- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I berakhir sejak tanggal 02 Februari 2015;- Menyatakan Tergugat I telah terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003
Menyatakan menurut hukum bahwa hubungan kerja antaraPENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT telah berakhir sejak 02Februari 2015.5.
Bahwa dalildalil yang dibangun oleh Penggugat dalam gugatannya padahalaman 2 angka 1 s/d 3 adalah tidak benar, sebab hubungan hukum(hubungan kerja) antara Penggugat dengan Tergugat Il tidak pernahada. Bahwa Tergugat II tidak pernah merekrut pekerja/karyawan atasnama Penggugat dan tidak pernah menempatkan Penggugat sebagaikaryawan pada Tergugat I.
Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan kerja (hubunganhukum) dengan Penggugat maka Tergugat II tidak pernah pulamelakukan pemutusan hubungan kerja dengan Penggugat. Dan olehkarena itu, maka Tergugat II harus dibebaskan pula untuk membayartuntutan Penggugat yaitu pesangon, uang penghargaan masa kerja,uang pergantian hak, kekurangan upah, uang Jamsostek dan uangtunjangan hari raya. Oleh karena itu, gugatan Penggugat haruslahditolak seluruhnya.6.
Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan kerja(hubungan hukum) dengan Penggugat maka Tergugat II tidak pernahpula melakukan pemutusan hubungan kerja dengan Penggugat. Danoleh karena itu, maka Tergugat Il harus dibebaskan pula untukmembayar tuntutan Penggugat yaitu pesangon, uang penghargaanmasa kerja, uang pergantian hak, kekurangan upah, uang Jamsostekdan uang tunjangan hari raya.3.
kerja para Penggugat adalah denganTergugat dengan pengelolaan usaha/menejemen tersediri/terpisah dan ParaPenggugat tidak mempunyai hubungan kerja langsung dengan Tergugat Il,maka menurut Majelis Hakim Tergugat II (in casu) tidak harus ditarik sebagaiTergugat, dan pertanggungjawaban mengenai hakhak Para Penggugat akibatPemutusan Hubungan Kerja (PHK) cukup dibebankan kepada Tergugat I.Menimbang, bahwa oleh karena dalil pokok Penggugat dalam perkara initidak lain adalah mengenai hakhak ketenagakerjaan
101 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kimia Farma Tok memutuskan untuk tidak akan terjadipemutusan hubungan kerja/PHK terhadap Karyawan/pegawai dan juga akanmengangkat karyawan/pegawai dari pegawai tidak tetap menjadi pegawai tetapternyata diabaikan oleh Tergugat yang tetap saja seenaknya memberhentikan/memecat Penggugat ;Bahwa disamping itu juga Tergugat yang telah memberlakukanPenggugat selama kurang lebih 5 tahun sebagai pegawai/karyawan tidak tetapadalah bertentangan dengan peraturan perundangundangan karena seharusnya Penggugat
Agar pengusaha memberikan upah proses selama belum ada keputusandari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ;Bahwa berdasarkan anjuran tersebut ternyata Tergugat tidak memenuhikewajiban kepada Penggugat terutama hakhak Penggugat atas upah/gajiselaku karyawan/pegawai yang bahkan sampai dengan gugatan ini diajukanPenggugat tidak menerima upah/gaji padahal sampai saat ini Penggugat belumada pemutusan hubungan kerja dari Pengadilan Hubungan Industrial, makaoleh karena itu status Penggugat
kerja tersebut,maka pekerja/oburuh dapat mengajukan ke Lembaga Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial dalam waktu paling lama 1 (tahun) sejak tanggal yangdialkukan pemutusan hubungan kerja (vide Pasal 82 UU No. 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) ;Bahwa gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja didaftarkanPenggugat ke Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya tanggal23 Januari 2007, kemudian surat pengunduran diri dibuat Penggugat tanggal 14Desember
kerja antara PenggugatPemohon dengan Tergugat Termohon tidak putus dan demi hukum menjadipulin sejak adanya pencabutan Surat Pernyataan Pengunduran diri aquo ;Bahwa dalam hal ini ketidaktahuan majelis hakim karena tidak faham tentangseluk beluk peristiwa hukum pencabuatan suatu pernyataan yang merupakan hak dasar dari subyek hukum pembuat pernyataan, karena itupencabutan itu sah demi hukum dan dengan adanya pencabutan aquo demihukum tidak ada pemutusan hubungan kerja, sebab kondisi hubungan kerjatelah
Kimia Farma Apotek dan hanya inisiatif dari PimpinanBisnis Manager Surabaya yang takut terbongkar pelanggaran hukum yangtelah mengkebiri ketentuan Pasal 59 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003pekerjaan yang bersifat tetap dijadikan sebagai pekerjaan tidak tetap ;Konsekuensi hukum terhadap tindakan hukum yang dilakukan oleh subyekhukum yang tidak wenang, maka status hubungan kerja antara Penggugatpemohon Kasasi dengan Tergugat Termohon tetap eksis, karena tindakanHal. 14 dari 17 hal. Put.
104 — 66
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI ---------------------------------------------------------------- Menyatakan menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; ----------------DALAM POKOK PERKARA ------------------------------------------------------ Menyatakan menerima gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja Tergugat adalah Pemutusan Hubungan Kerja sepihak dan batal demi hukum; ----- Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan
Menyatakan TERGUGAT telah melakukanPemutusan Hubungan Kerja secara sepihak ; 3. Menghukum TERGUGAT untuk mempekerjakankembali Para Penggugat di PT. Tri Abadi Purnama ; 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upahselama Skorsing kepada Para Penggugat =; 5.
Kerja yangdilakukan Tergugat adalah alasan yang dibuatbuat dan tidaksesuai dengan peraturan perundangundangan tentangketenagakerjaan yang berlaku adalah sangat tidak benar karenadasar pemutusan hubungan kerja yang diputuskan' olehperusahaan adalah tindakan perusahaan berdasarkan padatindakan tegas yang harus dilakukan untuk menegakkan PeraturanPerusahaan PT.
VII tentangPemutusan Hubungan Kerja, Pasal. 14 tentang Tindakan AtasPelanggaran, Pasal. 16 tentang Pelanggaran Berat Tidak DapatPesangon, Pasal 17 tentang Scorsing, Pasal 19 tentang Pesangonbagi Pekerja yang Diputus Hubungan Kerja. Hal. 13 dari 47 Putusan No. 02/Pdt.SusPHI/G/2016/PN.Smg6.
Oleh karena Tergugat dapatmembuktikan berdasarkan bukti T2 bahwa hubungan kerja antaraPara Penggugat dengan Tergugat pada periode 2013 s.d. 2015terikat juga dengan Peraturan Perusaaan PT Tri Abadi Purnamatahun 20132015 yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerjayang berwenang (vide bukti T2).
UndangUndang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial serta ketentuan perundangundangan lainnya yangbersangkutan dengan perkara ini ; MENGADILI:DALAM EKSEPSI e Menyatakan menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA e Menyatakan menerima gugatan Para Penggugatuntuk sebagian;e Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja Tergugatadalah Pemutusan Hubungan Kerja sepihak danbatal demi hukum; Hal. 45 dari 47 Putusan No. 02/Pdt.SusPHI/G/2016/PN.Smge Menghukum Tergugat untuk
15 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
14 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
29 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kurnia Nata Kencana Bekasi dengan PUK GSPMIlsesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku merundingkan terlebihdahulu setiap perubahan, rencana perubahan maupun pelaksanaanmenyangkut hubungan kerja, syaratsyarat kerja dan atau keadaanketenagakerjaan di perusahaan ;2. Agar pihak PT.
Perusahaan tidak memiliki hubungan kerja lagi dengan Sdr. AgusTriyanto, dkk (58 orang) terhitung dikeluarkannya pernyataan ini ;2. Sdr. Agus Triyanto, dkk dilarang memasuki area pabrik PT. Kurnia NataKencana tanpa ijin tertulis dari Kepala Pabrik PT. Kurnia NataKencana ;3. Perusahaan tetap berpegang kepada Surat Pernyataan yang Sdr.
kerja antara DPC.
Kurnia Nata Kencanauntuk memutuskan hubungan kerja Sdr.
Menyatakan putus hubungan kerja antara Pengusaha PT. KurniaNata Kencana dengan Pekerja Sdr. Agus Triyanto, dkk (58 orang)terhitung sejak akhir bulan Nopember 2002 ;2. Mewajibkan kepada Pengusaha PT. Kurnia Nata Kencanamembayar secara tunai kepada pekerja Sdr.
45 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
84 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
41 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
ParaPenggugatMahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwasekarang Termohon Kasasi Il sebagai Penggugat telah menggugatsekarang Termohon Kasasi dan Pemohon Kasasi sebagai Tergugat danTergugat II Intervensi dimuka persidangan Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Jakarta pada pokoknya atas dailildalil :Bahwa objek gugatan dalam perkara ini adalah Surat KeputusanTergugat No. 1561/1658/1573/IX/PHK/102005 tanggal 10 Oktober 2005tentang Pemutusan Hubungan
Kerja antara PT.
Dari semua keterangan yang ada ParaPenggugat sama sekali tidak terobukti melakukan kesalahan sebagaimanadituduhkan perusahaan, oleh karenanya tidak ada alasan bagi perusahaanuntuk memutuskan hubungan kerja terhadap Para Penggugat ;Bahwa tentang kerugian yang diderita oleh Pengusaha PT.
SE. 18/MEN/SJHK/I/2005 tanggal 7 Januari 2005yang isinya membolehkan terjadinya pemutusan hubungan kerja dengandasar alasan mendesak ;Bahwa apabila kemudian Tergugat dalam pertimbanganputusannya menyatakan kesalahan pekerja tersebut dapat dipandangsebagai alasan mendesak bagi perusahaan untuk tidak melanjutkanhubungan kerja dengan pekerja, jelas pertimbangan tersebut adalahpertimbangan yang dibuat secara sewenangwenang dan mengakibatkanbatalnya putusan Tergugat ;Bahwa demikian pula pertimbangan Tergugat
yang menyatakanpahwa oleh karena itu pekerja dalam perkara ini telah melakukankesalahan, dimana kesalahan pekerja tersebut merupakan suatukesalahan yang dikategorikan kesalahan berat sebagaimana yang diaturdalam Pasal 158 ayat (1) huruf UndangUndang No. 13 Tahun 2003 yangdapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja tanpa uang pesangon,pertimbangan tersebut jelas salah dan harus dibatalkan ;Bahwa pertimbangan Tergugat tersebut jelas salah dan melanggarperaturan perundangundangan yang berlaku.
17 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Obyek Gugatan;Bahwa gugatan ini diajukan berdasarkan adanya Putusan PanitiaPenyelesaian Perselisihan Peroburuhan Pusat No. 1144/883/1697/X/PHK/072002 tanggal 24 Juli 2002 tentang Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) antara PT. Total Chemindo Loka beralamat di Jalan PemudaKav. Blok II No. 1 Jakarta Timur;DenganAnton Wijaya beralamat di Tamah Surya Rt. 009/09 PengadunganKalideres, Jakarta Barat (bukti P1);Hal. 1 dari 13 hal. Put.
No. 37 K/TUN/2005Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Perusahaan PT. TotalChemindo Loka dinyatakan putusan terhitung sejak bulanSeptember 1998, serta mewajibkan Perusahaan PT. TotalChemindo Loka untuk membayar pesangon sebesarRp. 34.650.000, (tiga puluh empat juta enam ratus lima puluh riburupiah), berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Rl.No.
Bahwa atas permohonan dari Penggugat tersebut PanitiaPenyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) telahmenjatuhkan Putusan No. 015/P.6182001/07/IX/PHK/I2002tanggal 21 Januari 2002 tentang Pemutusan Hubungan Kerja antaraPT. Total Chemindo Loka dengan saudara Anton Wijaya(Penggugat) yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :MEMUTUSKAN1. Menyatakan hubungan kerja antara Pengusaha PT. TotalChemindo Loka dengan Pekerja Anton Wijaya putus terhitungsejak akhir bulan Januari 2002;2.
No. 37 K/TUN/2005 Bahwa mengingat kejadian perkaranya bulan Desember 1997,kemudian pekerja dijatuhi Nukuman skorsing tanggal 31Desember 1997 dan dilanjutkan tanggal 2 Februari 1998, dimanaPengusaha telah lalai karena tidak menempuh prosedur Pasal 3ayat (1) UndangUndang No. 12 Tahun 1961, maka PanitiaPusat menetapkan putusnya hubungan kerja antara Pekerjadengan Pengusaha terhitung sejak akhir bulan September 1998; Bahwa dengan dinyatakannya putus hubungan kerja keduabelah pihak sejak akhir bulan September
No. 37 K/TUN/200524 Juli 2002 tentang Pemutusan Hubungan Kerja antara PT. TotalChemindo Loka dengan Anton Wijaya;3. Memerintahkan Tergugat menerbitkan putusan baru yaitu agarmenguatkan Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan PerouruhanDaerah (P4D) No. 015/P.6182001/07/IX/PHK/I2002 tanggal 21 Januari2002 tentang Pemutusan Hubungan Kerja antara PT. Total ChemindoLoka dengan Anton Wijaya;4.
21 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harberindo Indah bahwa kami Penggugatsejak tanggal 18 April 1992 s/d 20 Desember 1997 sudah bekerjadiperusahaannya dengan demikian kami Fajar Afrizal dkk sangatberhak mendapat perlindungan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)berdasarkan Undangundang No. 22 Tahun 1957 tentangPenyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang No. 12 Tahun1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta ;.
Bahwa keputusan P4P (Termohon Kasasi/Tergugat) yang menyatakantidak adanya hubungan kerja antara Fajar Afrizal dkk (PemohonKasasi/Penggugat) dengan PT.
Harberindo Indahadalah hubungan buruh dengan majikan, karena tidak adanya unsurekesetaraan yang merupakan sarat kemitraan, dengan tegas dan jelasbahwa hubungan kerja Fajar AFrizal dkk. dengan PT.
Bahwa hubungan kerja Fajar Afrizal dkk. (Pemohon Kasasi/Penggugat)adalah benar hubungan kerja dengan sistim upah borongan sesuaidengan sistim pengupahan yang berlaku di Garment salah satu carayang merupakan untuk memperlancar pekerjaan dan menghindariserta perlindungan terhadap pekerja dan pengusaha ;18.Bahwa masa kerja Fajar Afrizal dkk. (Pemohon kasasi/Penggugat)pada PT.
Anwar, SH. satucontoh dengan pihak kami memberi jawaban saja cukup pertelepon ;21.Bahwa putusan dan tindakan P4P (Termohon Kaisasi/Tergugat) yangmenyatakan hubungan kerja Fajar Afrizal (PemohonKasasi/Penggugat) dengan PT.
41 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
200 — 71
Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat, terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2008, dengan tanpa adanya kesalahan dari Para Penggugat;3.
kerja sebagaimana dimaksudBAB , pasal 1 ayat (15), adalah "hubungan antara pengusaha dan pekerja/buruhberdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah danperintah"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka pemaknaanpembayaran yang timbul dari hubungan kerja (vide: pasal 96 UU No. 13 tahun2003), apabila dikoordinatifkan dengan pengertian atas hubungan kerja,sebagaimana pertimbangan di atas, adalah pembayaran yang timbul karenaadanya unsur pekerjaan, upah dan perintah
adanya pekerjaan yang dilakukan;Menimbang, bahwa pengertian pemutusan hubungan kerja sebagaimanadimaksud BAB , pasal 1 ayat (15) adalah "pengakhiran hubungan kerja, karenasuatu hal tertentu, yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antarapekerja/ouruh dan pengusaha";Menimbang, bahwa ketentuan pasal 156 ayat (1) berbunyi " dalam halterjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan untuk membayar uangpesangon, dan atau uang penghargaan masa kerja dan atau uang penggantianhak, yang seharunya
Apakah gugatan pemutusan hubungan kerja, yang didalilkan oleh ParaPenggugat dalam perkara ini, berdasarkan hukum?2. Hakhak apakah yang didapatkan oleh Para Penggugat, sebagai akibat adanyapemutusan hubungan kerja dalam perkara ini?
Danbenarkah pemutusan hubungan kerja dalam perkara ini, merupakan force majorsebagaimana dalil bantahan Tergugat?
Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat,terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2008, dengan tanpa adanya kesalahandari Para Penggugat;3.