Ditemukan 146 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2015 — Putus : 19-05-2015 — Upload : 12-06-2015
Putusan PN AMBON Nomor 09/Pid.Sus/PRK/2015/PN Amb
Tanggal 19 Mei 2015 — GOU XIANGING ;Dkk
4932
  • tujuan yang telah disepakati ; Bahwa yang dimaksud dengan Penangkapan Ikan adalah kegiatan untukmemperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan denganalat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untukmemuat, mengangkut, mendinginkan, menangani, mengolah dan ataumengawetkan ; Bahwa yang dimaksud dengan Pukat Ikan (fish net) adalah jenis alat penangkapikan berbentuk kantong yang dilengkapi sepasang papan pembuka mulut jaring(otter board) tanpa bola gelinding (bobbin
Register : 06-01-2021 — Putus : 05-02-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN RANAI Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal 5 Februari 2021 — Penuntut Umum:
AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Dinh Minh Chi
10059
  • yaitu jaringyang berupa kantong dengan menggunakan pemberat di bagian bawahyang dilengkapi dengan rantai dan bola besi (bobbin) dibagian ground rope(tali ris bawah), untuk membuka mulut jarring dan ditarik menggunakan 2(dua) buah kapal beroperasi hingga ke dasar laut;Bahwa ikan hasil tangkapan yang sudah di dapat oleh Terdakwa berupaikan campuran berada di kapal pasangannya yang melarikan diri;Bahwa apabila hasil ikan yang didapat sudah banyak kapal akan langsungdibawa ke Vietnam;Bahwa cara mengoperasikan
Register : 05-03-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN RANAI Nomor 14/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal 29 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.AFRINALDI, SH
2.Imam MS Sidabutar, S.H., M.H.
3.REZI DHARMAWAN, S.H.
Terdakwa:
Nguyen Van Bay
14070
  • penangkapan ikan denganmenggunakan alat tangkap pair trawl;Bahwa, di atas kapal BV 96959 TS tidak ditemukan ikan campuran hasiltangkapan karena sudah dimusnahkan dengan penetapan KetuaHalaman 31 dari 55 Putusan Nomor 14/Pid.SusPRK/2021/PN RanPengadilan Negeri/Perikanan Ranai Kelas Il Nomor 1/Pen.Pid.SusPrk/2021/PN Ran tanggal 18 Januari 2021; Bahwa, diatas kapal BV 96959 TS ditemukan 2 (dua) set alat tangkapjarring trawls yang dilengkapi dengan pelampung, rantai pemberat, bolabola gelinding atau bobbin
Register : 06-01-2021 — Putus : 05-02-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN RANAI Nomor 7/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal 5 Februari 2021 — Penuntut Umum:
AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Nguyen Huy
15754
  • yaitu jaringyang berupa kantong dengan menggunakan pemberat di bagian bawahyang dilengkapi dengan rantai dan bola besi (bobbin) dibagian ground rope(tali ris bawah), untuk membuka mulut jarring dan ditarik menggunakan 2(dua) buah kapal beroperasi hingga ke dasar laut;Bahwa, ikan hasil tangkapan yang sudah di dapat oleh Terdakwa sudahdikirim ke Vietnam melalui kapal penampung;Bahwa, cara Terdakwa melakukan penangkapan ikan yaitu dengan caraberpindahpindah tempat.
Register : 17-06-2014 — Putus : 28-08-2014 — Upload : 08-10-2021
Putusan PN RANAI Nomor 15/PID.SUS/PRK/2014/PN.RNI
Tanggal 28 Agustus 2014 — Jaksa Penuntut:
1.BAMBANG WIDIANTO, S.H
2.BAGUS HANINDYO MANTRI, SH. MH
3.EDI SUTOMO, S.H
4.WAHER TARIHORAN, SH
Terdakwa:
NGUYEN HANH
5520
  • perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan, memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa jaring pukat berpasangan (Pair Trawl) yakni jenis alat tangkap yang menggunakan rantai pemberat (bobbin

    atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa jaring pukat berpasangan (Pair Trawl) yakni jenis alat tangkap yang menggunakan rantai pemberat (bobbin

    penggunaan alat penangkap ikan berupa pukat ikan (fish net) yang menyalahi ketentuan merupakan hal yang terpisah, meskipun sama-sama menyalahi ketentuan;

    Menimbang, bahwa Peraturan Menteri Kelautan RI Nomor 11/Men/2009 tentang Penggunaan Pukat Ikan (Fish Net) di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) telah memberi batasan terhadap pukat ikan (fish net) sebagai jenis alat penangkap ikan berbentuk kantong yang dilengkapi sepasang papan pembuka mulut jaring (otter board), tanpa bola gelinding (bobbin

    ) dan rantai pengejut (tickler chain), dengan tujuan utama untuk menangkap ikan yang dalam pengoperasiannya dihela melayang oleh hanya 1 (satu) buah kapal bermotor (Pasal 1 angka 3);

    Menimbang, bahwa selanjutnya pukat ikan (fish net) sebagaimana dimaksud, dioperasikan dengan ketentuan sebagai berikut: (a) dilarang menggunakan alat-alat tambahan berupa (1) bola gelinding (bobbin); dan/atau (2) rantai pengejut (tickler chain); (b) bagian atas kantong tidak boleh dirangkap; dan (c) dilarang menggunakan

    Untuk itu, maka majelis berpendapat supaya alat-alat tambahan berupa rantai pengejut (tickler chain), bola gelinding (bobbin) dan pelapis kantong (net cover) terlebih dahulu dilepas sehingga terpisah dari pukat ikan (fish net);

    Menimbang, bahwa selanjutnya alat-alat tambahan berupa rantai pengejut (tickler chain), bola gelinding (bobbin) dan pelapis kantong (net cover) harus dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali, sedangkan alat utama berupa 1 (satu) unit pukat

Register : 17-06-2014 — Putus : 28-08-2014 — Upload : 08-10-2021
Putusan PN RANAI Nomor 12/PID.SUS/PRK/2014/PN.RNI
Tanggal 28 Agustus 2014 — Jaksa Penuntut:
1.BAMBANG WIDIANTO, S.H
2.IZHAR, SH.
3.EDI SUTOMO, S.H
4.ROY HUFFINGTON HARAHAP, SH
Terdakwa:
TRAN NHO
1030
  • BV 0397 TS menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia adalah alat tangkap ikan jenis Pair Trawl Dasar yang memiliki komponen antara lain: tali penarik jaring sekitar 400 meter, panjang tali ris bawah (Ground rope) mulut jaring 40 meter, panjang kantong kurang lebih 8 meter dengan mess size kurang dari 2 inci, rantai pemberat sepanjang 40 meter, bola gelinding (bobbin) sebanyak kurang lebih 30 buah, menggunakan pelampung dan papan pembuka jaring.
    Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan ke Tiga Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2011 tentang Jalur Penangkapan ikan dan Penempatan Alat Penangkap Ikan dan Alat Bantu Penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia;

    = Bahwa, Pair Trawl Dasar adalah alat penangkap ikan berkantong yang dilengkapi dengan atau tanpa alat pembuka mulut jaring, menggukan pemberat, dilengkapi atau tanpa dilengkapi rantai pengejut dan bola gelinding (bobbin

    BV 0397 TS dalam melakukan penangkapan ikan di perairan ZEE Indonesia di Laut Cina Selatan menggunakan alat tangkap Jaring Pair Trawl berukuran : Panjang tali penarik jaring 400 meter, tali ris bawah (ground rope) mulut jaring 40 meter, kantong jaring (code end) 8 meter dengan mess size kurang dari 2,0 inci, rantai pemberat 40 meter, menggunakan bola gelinding (Bobbin) sebanyak 30 buah, menggunakan papan pembuka (otter board) serta pelampung;

    ?