- Menyatakan Terdakwa TRAN NHO terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum, bersalah melakukan perbuatan pidana; ?Memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan? melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 102 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke ? 1 KUHP.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TRAN NHO dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- ? Uang hasil lelang KM. BV 0411 TS beserta kelengkapannya sebesar Rp. 32.144.000,-(Tiga Puluh Dua Juta Seratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah) yang telah dilelang pada tingkat penyidikan dengan perantara pejabat lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam pada tanggal 14 Mei 2014;.
- Membebankan terdakwa untuk memabayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- 1. SAKSI NGUYEN NGOC THACH,
- 2. KETERANGAN AHLI BIDANG PERIKANAN MUHAMMAD SOLIKHIN, S.St.Pi.
- SAKSI PRADIPTA HER RYANDHIKA :
- 4. SAKSI KHOIRUL ANAM :
- 5. SAKSI BACH TRUONG GIAI :
- 6. KETERANGAN AHLI BIDANG PELAYARAN SAID LUKMAN, SE;
- 7. KETERANGAN TERDAKWA;
- SetiapOrang;
- Yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing;
- Melakukan penangkapan ikan;
- Di ZEE (Zone Ekonomi Eksklusif) Indonesia;
- Tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
- Yang melakukan atau turut serta melakukan;
- Unsur Setiap Orang;
- 2. Unsur yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing ;
Putusan PN RANAI Nomor 12/PID.SUS/PRK/2014/PN.RNI |
|
Nomor | 12/PID.SUS/PRK/2014/PN.RNI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Supriyatna Rahmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Untung Sunardibr Hakim Anggota Muhammad Yamin |
Panitera | Syaiful Islami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
P U T U S A N No: 12/Pid.Prkn/2014/PN.RNI
?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?
Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang memeriksa dan mengadili perkara pidana perikanan dengan acara pemeriksaan biasa pada Pengadilan Tingkat Pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara dengan terdakwa : N a m a Lengkap : TRAN NHO Tempat Lahir : Vietnam Umur/Tanggal Lahir : 51 Tahun/Tahun 1963. Jenis Kelamin : Laki - Laki Kebangsaan . : Vietnam Tempat Tinggal : Phuoc Tinh - Long Dien - Ba Ria Vung Tau, Vietnam A g a m a : Budha. P e k e r j a a n : Nakhoda KM. BV 0411 TS Pendidikan : -
Terdakwa tidak ditahan, baik oleh penyidik TNI - AL maupun oleh Penuntut Umum. Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum; Terdakwa didampingi oleh Penterjemah;
PENGADILAN PERIKANAN PADA PENGADILAN NEGERI TERSEBUT; Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ranai Nomor: 12/Pen.Pid.Prkn/2014/PN.Rni. tertanggal 17 Juni 2014 tetang Penunjukan Majelis Hakim; Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 12/Pen.Pid.Prkn/2014/PN.Rni. tertanggal 17 Juni 2014 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama terhadap perkara tersebut; Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan; Setelah mendengarkan keterangan saksi saksi, keterangan para Ahli dan terdakwa di muka persidangan; Setelah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini; Setelah mendengar Tuntutan Pidana (requisitor) dari Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Nomor Reg. Perkara :PDS: 10/RNI/06/2014 yang dibacakan pada hari Jum?at , tanggal 15 Agustus 2014 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Dirampas untuk negara.
Setelah mendengar pembelaan dan permohonan dari Terdakwa sendiri secara lisan melalui penerjemahnya dipersidangan pada hari Jum?at tanggal 15 Agustus 2014 yang pada pokoknya mengakui bersalah melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan ZEE Indonesian di Laut Cina Selatan menggunakan kapal berbendera asing yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan memohon agar hukumannya diringankan ; Setelah mendengar tanggapan (jawaban) Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan dipersidangan pada pada hari Jum?at tanggal 15 Agustus 2014 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai untuk menolak pembelaan Terdakwa dan tetap pada tuntutannya; Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No. Reg.Perkara : PDS-10/Ranai/06/2014 tanggal 12 Juni 2014 dengan dakwaan sebagai berikut :
D A K W A A N : PERTAMA ; Bahwa ia terdakwa TRAN NHO selaku Nakhoda KM. BV 0411 TS bersama sama dengan NGUYEN NGOC THACH nakhoda kapal KM. BV 0397 TS (dilakukan penuntutan terpisah) yang masing masing merupakan kapal penangkap ikan berbendera Vietnam pada hari Jum?at tanggal 21 Maret 2014 sekira pukul 07.50 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2014 , bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) - Laut Cina Selatan pada posisi 06? 24? 52? LU - 107? 52? 16? BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain di Wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : = Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa Jaring Pukat (Pair Trawl) dengan cara jaring dioperasikan di dasar laut yang ditarik menggunakan 2 (dua) kapal berpasangan yakni kapal KM. BV 0411 TS yang di nakhodai oleh terdakwa TRAN NHO dan kapal KM. BV 0397 TS yang di nakhodai oleh NGUYEN NGOC THACH. Bahwa ketika terdakwa TRAN NHO nakhoda kapal KM. BV 0411 TS dan NGUYEN NGOC THACH nakhoda kapal KM. BV 0397 TS sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di datangi oleh kapal KRI Pati Unus ? 384 yang sedang berpatroli dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. BV 0411 TS yang di nakhodai oleh Terdakwa, dari hasil pemeriksaan di atas kapal, Terdakwa tidak memiliki dokumen berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) serta ditemukan alat penangkap ikan Jaring Pukat (Pair Trawl) di atas palka dan ikan campuran hasil tangkapan sebanyak ? 100 KG (seratus kilo gram). Bahwa selanjutnya Terdakwa berikut kapal KM. BV 0411 TS dibawa/di Adhoc ke Penyidik Lanal Ranai. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 93 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
ATAU KEDUA : Bahwa ia terdakwa TRAN NHO nakhoda KM. BV 0411 TS bersama sama dengan NGUYEN NGOC THACH nakhoda KM. BV 0397 TS (dilakukan penuntutan terpisah) yang masing masing merupakan kapal penangkap ikan berbendera Vietnam pada hari Jum?at tanggal 21 Maret 2014 sekira pukul 07.50 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2013, bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi 06? 24? 52? LU - 107? 52? 16? BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ? yang melakukan atau turut serta melakukan?. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : = Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa Jaring Pukat (Pair Trwal) yaitu jenis alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan dikarenakan menggunakan alat pemberat sehingga saat di tarik menggunakan 2 (dua) kapal berpasangan yakni kapal KM. BV 0411 TS yang di nakhodai oleh terdakwa TRAN NHO dan kapal KM. BV 0397 TS yang di nakhodai oleh NGUYEN NGOC THACH sampai ke dasar laut sehingga bila terdapast terumbu karang akan rusak atau patah bila terkena jaring tersebut dan setelah ikan terperangkap dalam jaring kemudian jaring pukat dinaikkan ke palka kapal dan dikemas dalam palka kapal induk KM. BV 0397 TS. Bahwa ketika terdakwa TRAN NHO nakhoda kapal KM. BV 0411 TS dan NGUYEN NGOC THACH nakhoda kapal KM. BV 0397 TS sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di datangi oleh kapal KRI Pati Unus ? 384 yang sedang berpatroli dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. BV 0411 TS yang dinakhodai oleh Terdakwa, dari hasil pemeriksaan di atas kapal ditemukan alat penangkap ikan Jaring Pukat (Pair Trawl) yang dilarang penggunaannya di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan ikan campuran hasil tangkapan sebanyak ? 100 KG (seratus kilogram). Bahwa selanjutnya Terdakwa berikut kapal KM. BV 0411 TS di bawa/di Adhoc ke Penyidik Lanal Ranai. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 85 Undang Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) oleh karena itu persidangan dilanjutkan dengan acara pembuktian; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah terlebih dahulu menurut agama dan keyakinannya masing-masing, antara lain :
Menerangkan di bawah sumpah agama Budha didepan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut = Bahwa, saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengerti alasan diperiksa berkaitan tertangkapnya KM. BV 0411 TS oleh KRI Pati Unus - 384; = Bahwa, saksi selama pemeriksaan di persidangan didamping oleh ANWAR sebagai penterjemah dari bahasa Indonesia ke bahasa Vietnam atau sebaliknya; = Bahwa, saksi selama pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengenal terdakwa TRAN NHO tetapi tidak ada hubungan family; = Bahwa, saksi adalah nakhoda kapal KM. KM. BV 0397 TS yang bertugas mengatur kapal dan ABK mulai berangkat sampai kapal kembali ke tempat pelabuhan semula serta bertanggung jawab terhadap keselamatan ABK dan kapal; = Bahwa, pemilik kapal KM. BV 0411 TS dan KM. BV 0397 TS bernama NGUYEN DINH KHANH dengan alamat Phuoc Tinh ? Vung Tau, Vietnam ; = Bahwa, saksi bekerja sebagai nakhoda kapal KM. BV 0397 TS sudah 3 (tiga) tahun dan mendapat upah /gaji dengan cara bagi hasil; = Bahwa, kapal KM. BV 0411 TS yang dinakhodai terdakwa TRAN NHO berangkat bersama kapal KM. BV 0397 TS yang di nakhodai saksi dari pelabuhan Phuoc Tinh ? Vung Tau Vietnam pada tanggal 12 Maret 2014 sekira pukul 07.00 pagi waktu setempat untuk mencari ikan. Setelah kurang lebih 6 (enam) hari melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Vietnam ikan yang diperoleh sedikit maka atas inisiatif/perintah saksi selaku nakhoda pada kapal utama KM. BV 0397 TS kegiatan penangkapan ikan di arahkan ke laut lepas di perairan Indonesia di aLaut Cina Selatan. Pada pagi hari sekitar pukul 07.00, tanggal 21 Maret 2014, setelah kurang lebih 2 (dua) hari melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia di Laut Cina Selatan pada saat kapal sedang menarik jaring di datangi kapal patrol Indonesia bernomor 384. Setelah kapal patrolil mendekat kapal KM. BV 0411 TS dan pasangannya KM. BV 0397 TS diperintahkan untuk merapat kelambung kiri kapal patroli serta diminta untuk menarik dan mengangkat jaring ke atas kapal untuk diperiksa. Setelah dilakukan pemeriksaan kapal KM. BV 0411 TS dan KM. BV 0397 TS dinyatakan telah melakukan pelanggaran menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa izin dengan menggunakan alat penangkap ikan Pair Trawl yang dilarang; = Bahwa, pada saat kapal KM. BV 0397 TS bersama kapal KM. BV 0411 TS ditangkap oleh kapal patrol KRI Pati Unus ? 384 saksi sedang berada di anjungan mengemudikan kapal; = Bahwa, pada saat ditangkap oleh kapal patroli KRI Pati Unus ? 384 kapal KM. BV 0411 TS yang di nakhodai Terdakwa bersama kapal KM BV 0397 TS yang dinakhodai oleh saksi sedang melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia di Laut Cina Selatan dengan menggunakan alat tangkap Jaring Pair Trawl pada posisi 06? 24? 52? LU - 107? 52? 16?BTdan saksi mengetahui hal tersebut; = Bahwa, kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia di Laut Cina Selatan oleh kapal KM. BV 0397 TS bersama KM. BV 0411 TS menggunakan alat tangkap Jaring Pair Trawl sudah dilakukan berulang kali terutama apabilah hasil tangkapan ikan yang diperoleh ketika menangkap ikan diperairan Vietnam kurang/sedikit. Kegiatan menangkap ikan di perairan Indonesia terutama dilakukan antara bulan Juni sampai dengan bulan Januari tergantung kondisi cuaca. Rata rata jumlah ikan yang diperoleh setelah melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia selama 15 ? 20 hari yakni 7 ? 10 ton; = Bahwa, pada saat ditangkap oleh kapal patrol KRI Pati Unus- 384, kapal KM. BV 0411 TS tidak mempunyai dokumen maupun surat izin dari Pemerintah Indonesia dan saksi tidak mengetahui bahwa untuk menangkap ikan di perairan Indonesia disyaratkan harus mempunyai surat izin; = Bahwa, kapal KM. BV 0411 TS bersama KM. BV 0397 TS pada saat ditangkap kapal patrol KRI Pati Unus ? 384 sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia di Laut Cina Selatan menggunakan alat tangkap Jaring Pair Trawl dan dilengkapai dengan rantai pengejut sebagai pemberat; = Bahwa, dalam melakukan penangkapan ikan, kapal KM BV 0411 TS yang dinakhodai terdakwa TRAN NHO berfungsi sebagai kapal bantu/pendukung sedang kapal KM. BV 0397 TS yang dinakhodai saksi merupakan kapal induk/utama; = Bahwa, pada saat ditangkap oleh kapal patroli KRI Pati Unus ? 384 ikan hasil tangkapan yang diperoleh kapal KM. BV 0411 TS bersama KM. BV 0397 TS belum banyak sekitar 100 kg dan disimpan di palka KM. BV 0397 TS. Seluruh ikan hasil tangkapan rencananya akan dibawah pulang ke Vietnam untuk dijual; = Bahwa, kapal KM. BV 0411 TS bersama KM. BV 0397 TS melakukan kegiatan penangkapan ikan diperairan Indonesia di Laut Cina Selatan secara berpindah pindah tergantung banyaknya ikan. Kegiatan menangkap ikan dilakukan setiap hari sebanyak 3 sampai 4 kali dimulai pukul 05.00 pagi sampai pukul 22.00 malam dengan cara: mula mula jaring yang berada di kapal KM.BV 0397 TS diturunkan ke laut dimanan salah satu ujung tali penarik jaring diikatkan ke bagian buritan kapal. Selanjutnya kapal KM. BV 0411 mendekat untuk mengambil ujung tali penarik jaring lainnya kemudian diikatkan ke buritan kapal. Tali penarik jaring kemudian di ulur sampai kira kira sepanjang 300 ? 400 meter sambil ke dua kapal berjalan beriringan menarik jaring bersama sama. Setelah sekitar 5 jam menarik jaring, saksi memberitahukan kepada terdakwa TRAN NHO melalui radio untuk bersiap mengangkat jaring. Atas pemberitahuan tersebut, kapal KM. BV 0411 yang di nakhodai Terdakwa berbalik arah untuk menggulung tali penarik jaring menggunakan alat/mesin penggulung. Setelah tali penarik tergulung, pengikat dilepas dan diberikan ke kapal KM. BV 0397 TS yang dinakhodai saksi. Selanjutnya jaring diangkat ke atas kapal saksi menggunakan alat/mesin pengangkat sehingga ujung jaring tergantung di atas geladak. Kemudian ikan dikeluarkan dari dalam jaring dengan membuka ikatan ujung jaring tersebut. Ikan yang tertangkap selanjutnya dipilah sesuai jenis dan ukurannya kemudian di beri es dan disimpan di dalam palka. Jenis ikan yang tertangkap adalah ikan dasar/demersal; = Bahwa, pada saat ditangkap oleh KRI Pati Unus ? 384 kapal KM. BV 0411 TS dan KM. BV 0397 TS mengibarkan bendera Vietnam dan tidak membawa atau menyimpan bendera Indonesia; = Bahwa, pemilik kapal KM. BV 0411 TS dan KM. BV 0397 TS bernama NGUYEN DINH KHANH beralamat di Vietnam; = Bahwa, saksi mendapat upah/gaji dari pemilik kapal dengan cara bagi hasil dengan komposisi 60 % untuk pemilik kapal dan 40 % untuk ABK. = Bahwa, yang bertanggungjawab terhadap kegiatan dan keselamatan ABK serta kapal adalah nakhoda yakni saudara TRAN NHO; Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Menerangkan di bawah sumpah Agama Islam di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : = Bahwa, Ahli mengerti alasan dipanggil dan diperiksa di Kantor Lanal Ranai sehubungan dengan perkara tindak pidana perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang dilakukan oleh kapal asing KM. BV 0411 TS; = Bahwa, Ahli Bidang Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Natuna; = Bahwa, kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pelatihan perikanan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan dan penelitian/eksplorasi perikanan; = Bahwa, setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) sebagaimana di atur dalam Pasal 26 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; = Bahwa, setiap orang yang memiliki dan / atau mengoperasikan kapal penangkap ikan yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan/atau laut lepas wajib memiliki Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana di atur dalam Pasal 27 ayat (2) dan (3) Undang Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; = Bahwa, sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Ahli Perikanan, kapal KM. BV 0411 TS tidak memiliki dokumen resmi dari Pemerintah Republik Indonesia sebagai persyaratan untuk dapat melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI); = Bahwa, sesuai hasil pemeriksaan Ahli, alat tangkap yang digunakan oleh kapal KM. BV 0411 TS bersama KM. BV 0397 TS menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia adalah alat tangkap ikan jenis Pair Trawl Dasar yang memiliki komponen antara lain: tali penarik jaring sekitar 400 meter, panjang tali ris bawah (Ground rope) mulut jaring 40 meter, panjang kantong kurang lebih 8 meter dengan mess size kurang dari 2 inci, rantai pemberat sepanjang 40 meter, bola gelinding (bobbin) sebanyak kurang lebih 30 buah, menggunakan pelampung dan papan pembuka jaring. Alat tersebut dilarang digunakan di seluruh wilayah perairan Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan ke Tiga Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2011 tentang Jalur Penangkapan ikan dan Penempatan Alat Penangkap Ikan dan Alat Bantu Penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia; = Bahwa, Pair Trawl Dasar adalah alat penangkap ikan berkantong yang dilengkapi dengan atau tanpa alat pembuka mulut jaring, menggukan pemberat, dilengkapi atau tanpa dilengkapi rantai pengejut dan bola gelinding (bobbin) dan ditarik menggunakan dua buah kapal. Jenis ikan yang tertangkap adalah ikan dasar dari berbagai ukuran baik yang kecil maupun yang besar tergantung ukuran mata jaring (mess size) kantong; = Bahwa, pada saat melakukan pemeriksaan terhadap kapal ikan KM. BV 0411 TS ahli tidak menemukan adanya barang bukti ikan di atas kapal tersebut; Bahwa keterangan ahli tersebut dibenarkan oleh Terdakwa;
Yang telah dipanggil secara patut akan tetapi tidak hadir karena sedang melaksanakan tugas dan atas persetujuan Terdakwa keterangannya yang telah diberikan di bawah sumpah dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : = Bahwa, saksi mengerti dipanggil dan diperiksa di Kantor Lanal Ranai sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Perikanan yangb terjadi di perairan Natuna ZEEI yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dengan menggunakanj kapal asing KM. BV 0411 TS; = Bahwa, saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan family maupun hubungan kerja dengan tersangka TRAN NHO nakhoda kapal KM. BV 0411 TS; = Bahwa, saksi adalah Prajurit TNI Angkatan Laut yang bertugas di KRI Pati Unus ? 384, sebagai Asisten Kepala Divisi Navigasi dan Komunikasi; = Bahwa, pada hari Jum?at tanggal 21 Maret 2014 sekitar jam 07.50 WIB pada posisi 06? 24? 52? LU - 107? 52? 16?BT pada halu 040?, jaga radar melihat adanya kontak dengan radar sperry marine pada baringan 025 pada jarak ? 4,36 Nm. Setelah dilakukan pengeplotan, kontak berada pada posisi 06? 23? 46? LU - 107? 52? 11?BT. Setela dilaksanakan pendekatan, dengan menggunakan teropong terlihat secara visual 2 (dua) buah kapal ikan asing yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan. Jaga komunikasi mencoba ,melaksanakan komunikasi dengan kapal kapal ikan tersebut menggunakan radio chanel 16 tetapi tidak ada jawaban. Komandan KRI Pati Unus ? 384 memerintahkan untuk melaksanakan pengejaran terhadap kapal kapal ikan asing tersebut. Setelah dekat diketahui bahwa ke dua kapal ikan asing tersebut mengibarkan bendera Vietnam, kemudian komandan KRI Pati Unus ? 384 memerintahkan ke dua kapal ikan asing tersebut untuk mengangkat jaring yang sedang mereka gunakan. Selanjutnya komandan KRI Pati Unus ? 384 memerintahkan ke dua kapal ikan tersebut merapat di lambung KRI Pati Unus ? 384 pada posisi 06? 24? 52? LU - 107? 52? 16?BT. Saksi beserta 3 (tiga) orang prajurit KRI Pati Unus ? 384 diperintahkan oleh komandan KRI Pati Unus ? 384 untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal kapal ikan tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui kapal kapal ikan asing berbendera Vietnam tersebut bernama BV 0411 TS dengan nakhoda TRAN NHO dan ABK berjumlah 3 (tiga) orang dan kapal BV 0397 TS dengan nakhoda NGUYEN NGOC THACH dan ABK berjumlah 10 (sepuluh) orang termasuk nakhoda yang semuanya berkewarganegaraan Vietnam. Nakhoda dan ABK kapal KM. BV 0411 TS bersama kapal KM. BV 0397 TS tertangkap tangan telah melakukan penangkapan ikan tanpa izin dengan tidak memiliki dokumen kelengkapan yang syah dan menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang yaitu jaring trawl berpasangan. Berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Komandan KRI Pati Unsu ? 384 memerintahkan Tim Kawal untuk mengawal kapal ikan asing BV 0411 TS dan BV 0394 TS tersebut menuju dermaga TNI AL Sabang Mawang Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut; = Bahwa, kapal KM. BV 0411 TS termasuk kapal ikan asing yang mengibarkan bendera Vietnam dimana saat ditangkap oleh KRI Pati Unus ? 384 sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan jaring Pair Trawl bersama kapal pasangannya; = Bahwa, nakhoda kapal KM. BV 0411 TS bernama TRAN NHO dengan ABK berjumlah 3 (tiga) orang termasuk nakhoda semuanya berkewarganegaraan Vietnam; = Bahwa, sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh saksi, kapal KM. BV 0411 TS tidak memiliki dokumen SIPI ataupun dokumen lainnya yang wajib dimiliki dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia; = Bahwa, pada saat ditangkap dan diperiksa oleh KRI Pati Unus ? 384, diatas kapal KM. BV 0411 TS tidak ditemukan ikan; = Bahwa, sesuai hasil pengeplotan kapal KM. BV 0411 TS pada saat deteksi awal berada pada posisi 06? 23? 46? LU - 107? 52? 11?BT dan pada saat ditangkap dan diperiksa oleh KRI Pati Unus ? 384 berada pada posisi 06? 24? 52? LU - 107? 52? 16?BT, dimana kedua posisi tersebut semuanya berada dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI); Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa;
Yang telah dipanggil secara patut akan tetapi tidak hadir karena sedang melaksanakan tugas dan atas persetujuan Terdakwa keterangannya yang telah diberikan di bawah sumpah dibacakan dimuka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : = Bahwa, saksi mengerti dipanggil dan diperiksa di Kantor Lanal Ranai sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Perikanan yang terjadi di perairan Natuna ZEEI yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dengan menggunakan kapal asing KM. BV 0411 TS; = Bahwa, saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan family maupun hubungan kerja dengan tersangka TRAN NHO nakhoda kapal KM. BV 0411 TS; = Bahwa, saksi adalah Prajurit TNI Angkatan Laut yang bertugas di KRI Pati Unus ? 384, sebagai Anggota Divisi Persenjataan Bahari; = Bahwa, pada hari Jum?at tanggal 21 Maret 2014 sekitar jam 07.50 WIB pada posisi 06? 24? 52? LU - 107? 52? 16?BT pada halu 040?, jaga radar melihat adanya kontak dengan radar sperry marine pada baringan 025 pada jarak ? 4,36 Nm. Setelah dilakukan pengeplotan, kontak berada pada posisi 06? 23? 46? LU - 107? 52? 11?BT. Setela dilaksanakan pendekatan, dengan menggunakan teropong terlihat secara visual 2 (dua) buah kapal ikan asing yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan. Jaga komunokasi mencoba ,berkomunikasi dengan kapal kapal ikan tersebut mrnggunakan radio chanel 16 tetapi tidak ada jawaban. Selanjutnya Komandan KRI Pati Unus ? 384 memerintahkan untuk melaksanakan pengejaran terhadap kapal kapal ikan asing tersebut. Setelah dekat diketahui bahwa ke dua kapal ikan asing tersebut mengibarkan bendera Vietnam, kemudian komandan KRI Pati Unus ? 384 memerintahkan ke dua kapal ikan asing tersebut untuk mengangkat jaring yang sedang mereka gunakan, dan merapat merapat di lambung KRI Pati Unus ? 384 pada posisi 06? 24? 52? LU - 107? 52? 16?BT. Saksi beserta 3 (tiga) orang prajurit KRI Pati Unus ? 384 diperintahkan oleh komandan KRI Pati Unus ? 384 untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal kapal ikan tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui kapal kapal ikan asing berbendera Vietnam tersebut bernama BV 0411 TS dengan nakhoda TRAN NHO dan ABK berjumlah 3 (tiga) orang termasuk nakhoda dan kapal BV 0397 TS dengan nakhoda NGUYEN NGOC THACH dan ABK berjumlah 10 (sepuluh) orang termasuk nakhoda semuanya berkewarganegaraan Vietnam. Nakhoda dan ABK kapal KM. BV 0411 TS bersama kapal KM. BV 0397 TS tertangkap tangan telah melakukan penangkapan ikan tanpa izin dengan tidak memiliki dokumen kelengkapan yang syah dan menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang yaitu jaring trawl berpasangan. Berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Komandan KRI Pati Unsu ? 384 memerintahkan Tim Kawal untuk mengawal kapal ikan asing BV 0411 TS dan BV 0394 TS tersebut menuju dermaga TNI AL Sabang Mawang Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut; = Bahwa, kapal KM. BV 0411 TS termasuk kapal ikan asing yang mengibarkan bendera Vietnam dimana saat ditangkap oleh KRI Pati Unus ? 384 sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan jaring Pair Trawl bersama kapal pasangannya; = Bahwa, nakhoda kapal KM. BV 0411 TS bernama TRAN NHO dengan ABK berjumlah 3 (tiga) orang termasuk nakhoda semuanya berkewarganegaraan Vietnam; = Bahwa, sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh saksi, kapal KM. BV 0411 TS tidak memiliki dokumen SIPI ataupun dokumen lainnya yang wajib dimiliki dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia; = Bahwa, pada saat ditangkap dan diperiksa oleh KRI Pati Unus ? 384, diatas kapal KM. BV 0411 TS tidak ditemukan ikan; = Bahwa, sesuai hasil pengeplotan kapal KM. BV 0411 TS pada saat deteksi awal berada pada posisi 06? 23? 46? LU - 107? 52? 11?BT dan pada saat ditangkap dan diperiksa oleh KRI Pati Unus ? 384 berada pada posisi 06? 24? 52? LU - 107? 52? 16?BT, dimana kedua posisi tersebut semuanya berada dalam wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut Cina Selatan; Keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa;
Yang telah dipanggil secara patut akan tetapi tidak hadir dan atas persetujuan Terdakwa keterangannya yang telah diberikan di bawah sumpah Agama Budha dibacakan dimuka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : = Bahwa, saksi selama persidangan didampingi oleh juru bahasa atas nama ANWAR yang telah disumpah untuk menterjemahkan bahasa Indonesia ke bahasa Vietnam atau sebaliknya; = Bahwa, saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengerti alasan diperiksa berkaitan tertangkapnya KM. BV 0411 TS; = Bahwa, saksi mengenal saudara TRAN NHO tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa; = Bahwa, saksi sebagai ABK di kapal KM. BV 0411 TS yang bertugas membantu menarik Jaring, mengatur tali temali serta melaksanakan tugas lain dari nakhoda/tekong; = Bahwa, pemilik kapal KM. BV 0411 TS bernama NGUYEN DINH KHANH sedangkan nakhoda kapal adalah TRAN NHO dengan jumlah ABK sebanyak 3 (tiga ) orang termasuk nakhoda semuanya warga Negara Vietnam ; = Bahwa, saksi bekerja sebagai ABK di kapal KM. BV 0411 TS sudah 3 (tiga) tahun, sebelumnya bekerja di kapal lain juga sebagai ABK; = Bahwa, saksi mendapat gaji/upah sebagai ABK dengan cara bagi hasil setelah kembali ke Vietnam; = Bahwa, saksi berangkat dari pelabuhan Phuoc Tinh ? Vung Tau menggunakan kapal KM. BV 0411 TS sekitar pukul 07.00 waktu setempat tanggal 12 Maret 2014 bersama kapal pasangan yakni KM. BV 0397 TS untuk menangkap ikan. Sekira pagi hari pada tanggal 21 Maret 2014 datanglah kapal patrol Indonesia bernomor 384. Pada saat itu kapal BV 0411 TS sedang menarik jaring bersama kapal BV 0397 TS. Setelah kapal patroli mendekat langsung memerintahkan agar ke dua kapal merapat dan jaring segera ditarik untuk dinaikkan ke atas kapal. Setelah kapal KM. BV 0411 TS dan pasangannya KM. BV 0397 TS merapat di lambung kiri kapal patrol selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Setelah selesai diperiksa kapal KM. BV 0411 TS dan KM. BV 0397 TS dinyatakan telah melakukan pelanggaran menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa izin serta menggunakan alat tangkap yang dilarang; = Bahwa, pada saat kapal KM. BV 0411 TS ditangkap oleh kapal patroli KRI Pati Unus ? 384 saksi sedang berada di ruang ABK dan kapal sedang menarik jaring bersama kapal pasangan KM. BV 0397 TS; = Bahwa, alat penangkap ikan yang digunakan kapal KM. BV 0411 TS bersama KM. BV 0397 TS adalah jaring Pair Trawl yang dilengkapi dengan rantai besi sebagai pemberat sehingga beroperasi sampai ke dasar laut dan ditarik menggunakan dua kapal; = Bahwa, dalam melakukan penangkapan ikan menggunakan jaring Pair Trawl kapal KM. BV 0411 TS berfungsi sebagai kapal bantu/pendukung sedang kapal KM. BV 0397 TS sebagai kapal utama; = Bahwa, pada saat ditangkap oleh kapal patrol KRI Pati Un us ? 384, jumlah ikan yang diperoleh kurang lebih 100 kg dan seluruhnya disimpan di palka kapal KM. BV 0397 TS; = Bahwa, kapal KM. BV 0411 TS dan kapal KM. BV 0397 TS melakukan penangkapan ikan dengan cara berpindah pindah tergantung kondisi cuaca; = Bahwa, pada saat ditangkap oleh kapal patrol KRI Pati Unus ? 384 kapal KM. BV 0411 TS sedang mengibarkan bendera Vietnam dan tidak menyimpan serta memiliki bendera Indonesia; = Bahwa, pada saat ditangkap oleh KRI Pati Unus ? 384 saksi tidak mengetahui posisi kapal KM. BV 0411 TS berada dimana dan sebagai ABK hanya mengikuti perintah nakhoda; = Bahwa, yang bertanggungjawab terhadap kegiatan dan keselamatan ABK serta kapal adalah nakhoda yakni saudara TRAN NHO; Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Yang telah dipanggil secara patut tetapi tidak dapat hadir, dan atas persetujuan Terdakwa, keterangannya yang diberikan di bawah sumpah Agama Islam dibacakan di depan persidangan pada pokoknya sebagai berikut: = Bahwa, Ahli mengerti penyebab dipanggil dan diperiksa di Kantor Lanal Ranai sehubungan dengan perkara tindak pidana perikanan yang terjadi wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia oleh kapal asing KM. BV 0411 TS; = Bahwa, Ahli bekerja di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna sebagai Kepala Bidang Perhubungan Laut; = Bahwa, kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energy lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah pindah. Sedangkan pelayaran adalah suatu kesatuan system yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan maritime sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (36) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; = Bahwa, kapal asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak di catat dalam daftar kapal Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (39) Undang Undang Republik Indonersia NOmor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; = Bahwa, sesuai hasil pemeriksaan yang Ahli lakukan, kapal penangkap ikan KM. BV 0411 TS yang ditangkap dan diperiksa oleh KRI Pati Unus ? 384 memiliki dan mengibarkan bendera Vietnam, tidak memiliki dokumen kelengkapan kapal yang di keluarkan oleh Pemerintah Indonesia sehingga tidak tercatat sebagai kapal Indonesia dengan demikian dikategorikan sebagai kapal asing; = Bahwa, seluruh ABK kapal KM. BV 0411 TS termasuk nakhoda berkewarganegaraan Vietnam; = Bahwa, perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Tahun 2008 tentang Pelayaran. Sedang ZEEI atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang undang yang berlaku tentang perairan yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 mil laut di ukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; = Bahwa, posisi kapal KM. BV 0411 TS yang di nakhodai Terdakwa dan kapal KM BV 0397 TS yang di nakhodai saksi pada saat di tangkap dan diperiksa oleh kapal patrol KRI Pati Unus - 384 yakni 06? 24? 52? LU - 107? 52? 16?BT setelah diplot menggunakan Peta Laut Nomor 354 yang dikeluarkan oleh Dinas Hidro-Oceanografi TNI Angkatan Laut edisi bulan Mei 2010, telah masuk wilayah perairan ZEE Indonesia di Laut Cina Selatan berjarak kurang lebih 95 mil laut dari garis pangkal laut wilayah Indonesia atau kurang lebih 83 mil laut dari batas wilayah laut territorial Indonesia; Bahwa keterangan ahli tersebut dibenarkan oleh Terdakwa;
Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ; = Bahwa, selama pemeriksaan Terdakwa didampingi oleh juru bahasa atas nama ANWAR sebagai penterjemah dari bahasa Vietnam ke bahasa Indonesia atau sebaliknya; = Bahwa, terdakwa adalah nakhoda kapal KM. BV 0411 TS sudah bekerja selama 3 (tiga) tahun dan mendapat gaji/upah dengan cara bagi hasil; = Bahwa, kapal KM. BV 0411 TS yang dinakhodai Terdakwa ditangkap dan diperiksa oleh KRI Pati Unus ? 384 pada hari Jum?at tanggal 21 Maret 2014 sekitar pukul 07.00 wib di perairan ZEE Indonesia di Laut Cina Selatan pada posisi 06? 24? 52? LU - 107? 52? 16?BT; = Bahwa, pada saat ditangkap dan diperiksa oleh KRI Pati Unus ? 384, kapal KM. BV 0411 TS yang dinakhodai, Terdakwa sedang menangkap ikan menggunakan alat tangkap jaring Pair Trawl bersama kapal KM. BV 0397 TS yang di nakhodai NGUYEN NGOC THACH tidak memilki dokumen atau surat izin dari Pemerintah Republik Indonesia; = Bahwa, kapal KM. BV 0411 TS yang di nakhodai Terdakwa berangkat bersama kapal KM. BV 0397 TS yang di nakhodai NGUYEN NGOC THACH dari pelabuhan Phuoc Tinh ? Vung Tau - Vietnam pada tanggal 12 Maret 2014 sekitar pukul 07.00 waktu setempat membawa tali penarik jaring, es balok logostic dan ABK sebanyak 3 (tiga) orang termasuk nakhoda mengikuti kapal KM. BV 0397 TS sebagai kapal utama untuk menangkap ikan. Setelah menangkap ikan selama 6 (enam) hari di perairan Vietnam ikan yang diperoleh sedikit maka atas inisiatif/perintah NGUYEN NGOC THACH nakhoda kapal utama KM. BV 0397 TS kegiatan penangkapan ikan berpindah ke laut lepas di perairan Indonesia di Laut Cina Serlatan. Pada pagi hari sekitar pukul 07.00, hari Jum?at tanggal 21 Maret 2014 setelah melakukan kegiatan penangkapan ikan sebanyak 6 (enam) kali menarik jaring selama kurang lebih 2 (dua) hari, ketika sedang menarik jaring bersama KM. BV 0397 TS untuk menangkap ikan datanglah kapal patroli Indonesia nomor lambung 384. Kapal patroli tersebut langsung memerintahkan untuk mengangkat jaring serta memerintahkan agar kedua kapal tersebut merapat di lambung kiri kapal patroli. Selanjutnya kapal KM. BV 0411 TS dan KM. BV 0397 TS diperiksa dan dinyatakan telah melakukan pelanggaran menangkap ikan di wilayah perairan Republik Indonesia tanpa memiliki izin dan menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang digunakan di wilayah perairan Indonesia; = Bahwa, pada saat ditangkap oleh kapal patrol KRI Pati Unus ? 384, Terdakwa sedang berada dianjungan dan sedang mengemudikan kapal; = Bahwa, pada saat di tangkap terdakwa sebagai nakhoda kapal KM. BV 0411 TS tidak mengetahui posisi kapal sedang berada di wilayah perairan Indonesia karena sebagai kapal bantu hanya mengikuti kemana kapal KM. BV 0397 TS sebagai kapal utama bergerak mencari ikan; = Bahwa, pada saat ditangkap dan diperiksa oleh kapal Patroli KRI Pati Unus ? 384 ketika sedang menangkap ikan diperairan Indfonesia menggunakan alat jaring Pair Trawl, kapal KM. BV 0411 TS tidak memiliki dokumen atau surat izin dari Pemerintah Indonesia; = Bahwa, alat penangkap ikan yang digunakan kapal KM. BV 0411 TS yang dinakhodai Terdakwa untuk menangkap ikan di wilayah perairan ZEE Indonesia di Laut Cina Selatan adalah jenis Pair Trawl berupa jaring berkantong, menggunakan rantai sebagai pemberat sehingga beroperasi hingga di dasar laut dan di tarik oleh dua kapal bersama KM. BV 0397 TS; = Bahwa, dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan kapal KM. BV 0411 TS yang dinakhodai Terdakwa berfungsi sebagai kapal bantu sedang kapal KM. BV 0397 TS yang di nakhodai NGUYEN NGOC THACH sebagai kapal utama; = Bahwa, pada saat ditangkap oleh kapal patroli KRI Pati Unus ? 384 jumlah ikan yang sudah diperoleh belum banyak sekitar 100 kg dan disimpan di dalam palka di kapal KM. BV 0397 TS; = Bahwa, kapal KM. BV 0411 TS bersama KM. BV 0397 TS melakukan kegiatan penangkapan ikan diperairan Indonesia di Laut Cina Selatan secara berpindah pindah tergantung banyaknya ikan. Kegiatan menangkap ikan dilakukan setiap hari sebanyak 3 sampai 4 kali dimulai pukul 05.00 pagi sampai pukul 22.00 malam dengan cara: mula mula jaring yang berada di kapal KM.BV 0397 TS diturunkan ke laut dimanan salah satu ujung tali penarik jaring diikatkan ke bagian buritan kapal. Selanjutnya kapal KM. BV 0411 mendekat untuk mengambil ujung tali penarik jaring lainnya kemudian diikatkan ke buritan kapal. Tali penarik jaring kemudian di ulur sampai kira kira sepanjang 300 ? 400 meter sambil ke dua kapal berjalan beriringan menarik jaring bersama sama. Setelah sekitar 5 jam menarik jaring, saksi memberitahukan kepada terdakwa TRAN NHO melalui radio untuk bersiap mengangkat jaring. Atas pemberitahuan tersebut, kapal KM. BV 0411 yang di nakhodai Terdakwa berbalik arah untuk menggulung tali penarik jaring menggunakan alat/mesin penggulung. Setelah tali penarik tergulung, pengikat dilepas dan diberikan ke kapal KM. BV 0397 TS yang dinakhodai saksi. Selanjutnya jaring diangkat ke atas kapal saksi menggunakan alat/mesin pengangkat sehingga ujung jaring tergantung di atas geladak. Kemudian ikan dikeluarkan dari dalam jaring dengan membuka ikatan ujung jaring tersebut. Ikan yang tertangkap selanjutnya dipilah sesuai jenis dan ukurannya kemudian di beri es dan disimpan di dalam palka. Jenis ikan yang tertangkap adalah ikan dasar/demersal; = Bahwa, pada saat ditangkap dan diperiksa oleh kapal patrol KRI Pati Unus ? 384, kapal KM. BV 0411 TS yang dinakhodai Terdakwa mengibarkan bendera Vietnam dan tidak menyimpan atau memiliki bendera Indonesia; = Bahwa, seluruh ABK kapal KM. BV 0411 TS yang dinakhodai Terdakwa berkewarganegaraan Vietnam; = Bahwa, yang bertanggung jawab terhadap keselamatan ABK dan kapal KM. BV 0411 TS, serta mengatur dan mengendalikan seluruh aktifitas di atas kapal adalah terdakwa TRAN NHO selaku nakhoda;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : - Uang Hasil lelang kapal KM. BV 0411 TS dan perlengkapannya sebanyak RP. 32.144.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Seratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah) - 1 (satu) contoh (sample) komponen alat tangkap jaring Pair Trawl berupa tali penarik Jaring, Jaring dan pemberat berupa rantai besi ; Barang bukti yang diajukan ke persidangan tersebut telah di sita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Barang bukti tersebut diperlihatkan dan di periksa dalam persidangan dan dibenarkan oleh Terdakwa; Menimbang, bahwa dari keterangan saksi saksi, keterangan Ahli dihubungkan dengan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian, serta dikaitkan dengan barang bukti yang di ajukan Jaksa Penuntut Umu dipersidangan, maka Majelis Hakim dapat mengambil fakta fakta hukum sebagai berikut : ? Bahwa, benar kapal KM. BV 0411 TS yang di nakhodai Terdakwa bersama KM. BV 0397 TS yang di nakhodai NGUYEN NGOC THACH berangkat dari pelabuhan Phuoc Thinh ? Vung Tau- Vietnam pada tanggal 12 Maret 2014 sekira pukul 07.00 pagi waktu setempat untuk menangkap ikan, membawa tali penarik jaring, es balok, kebutuhan logistic, ABK sebanyak 3 (tiga) orang yang seluruhnya berkewarganegaraan Vietnam serta memasang dan mengibarkan bendera Vietnam. Setelah kurang lebih 6 (enam) hari melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Vietnam, ikan yang diperoleh sedikit maka atas inisiatif/perintah saksi NGUYEN NGOC THACH selaku nakhoda pada kapal utama KM. BV 0397 TS kegiatan penangkapan ikan di arahkan ke perairan Indonesia di Laut Cina Selatan. ? Bahwa benar, setelah sampai di perairan Indonesia di Laut Cina Selatan kapal KM BV 0411 TS bersama KM. BV 0397 TS langsung melakukan penangkapan ikan menggunakan Jaring Pair Trawl. Setelah kurang lebih 2 (dua) hari melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia di Laut Cina Selatan pada pagi hari sekitar pukul 07.00 tanggal 21 Maret 2014 pada saat ke dua kapal sedang menarik jaring untuk penangkapan ikan di datangi kapal patrol Indonesia KRI Pati Unus - 384. Setelah kapal patrolil mendekat kapal KM. BV 0411 TS dan pasangannya KM. BV 0397 TS diperintahkan untuk menarik dan mengangkat jaring dan merapat kelambung kiri kapal patroli. Selanjutnya awak/ABK kapal patrol Pati Unus ? 384 naik ke kapal KM. BV 0411 TS dan kapal BV 0397 TS dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, alat tangkap serta ABK. Setelah dilakukan pemeriksaan kapal KM. BV 0411 TS dan KM. BV 0397 TS dinyatakan telah melakukan pelanggaran menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa izin dengan menggunakan alat penangkap ikan Pair Trawl yang dilarang. Kedua kapal tersebut selanjutnya di bawa/di kawal menuju dermaga TNI AL Sabang Mawang Lanal Ranai; ? Bahwa benar, pada saat ditangkap dan diperiksa oleh KRI Pati Unus ? 384, kapal KM. BV 0411 TS yang dinakhodai Terdakwa sedang menangkap ikan menggunakan alat tangkap jaring Pair Trawl bersama kapal KM. BV 0397 TS yang di nakhodai NGUYEN NGOC THACH tidak memilki dokumen atau surat izin dari Pemerintah Republik Indonesia; ? Bahwa benar, pada saat ditangkap dan diperiksa oleh kapal patrol KRI Pati Unus ? 384, kapal KM. BV 0411 TS yang dinakhodai Terdakwa mengibarkan bendera Vietnam dan tidak menyimpan atau memiliki bendera Indonesia; ? Bahwa benar, pada saat ditangkap oleh kapal patroli KRI Pati Unus ? 384 kapal KM. BV 0411 TS yang di nakhodai Terdakwa bersama kapal KM BV 0397 TS sedang menarik jaring melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia di Laut Cina Selatan dengan menggunakan alat tangkap Jaring Pair Trawl pada posisi 06? 24? 52? LU - 107? 52? 16?BT; ? Bahwa benar, pada saat ditangkap oleh kapal Patroli KRI Pati unus ? 384, Terdakwa sebagai nakhoda kapal KM. BV 0411 TS tidak mengetahui posisi kapal sedang berada di wilayah perairan Indonesia karena sebagai kapal bantu hanya mengikuti kemana kapal KM. BV 0397 TS sebagai kapal utama bergerak mencari ikan; ? Bahwa benar, kapal KM. BV 0411 TS bersama kapal KM. BV 0397 TS dalam melakukan penangkapan ikan di perairan ZEE Indonesia di Laut Cina Selatan menggunakan alat tangkap Jaring Pair Trawl berukuran : Panjang tali penarik jaring 400 meter, tali ris bawah (ground rope) mulut jaring 40 meter, kantong jaring (code end) 8 meter dengan mess size kurang dari 2,0 inci, rantai pemberat 40 meter, menggunakan bola gelinding (Bobbin) sebanyak 30 buah, menggunakan papan pembuka (otter board) serta pelampung; ? Bahwa, benar alat tangkap Jaring Pair Trawl digunakan dengan cara yaitu; mula mula jaring yang berada di kapal KM.BV 0397 TS diturunkan ke laut dimanan salah satu ujung tali penarik jaring diikatkan ke bagian buritan kapal. Selanjutnya kapal KM. BV 0411 mendekat untuk mengambil ujung tali penarik jaring lainnya kemudian diikatkan ke buritan kapal. Tali penarik jaring kemudian di ulur sampai kira kira sepanjang 300 ? 400 meter sambil ke dua kapal berjalan beriringan menarik jaring bersama sama. Setelah sekitar 5 jam menarik jaring, saksi memberitahukan kepada terdakwa TRAN NHO melalui radio untuk bersiap mengangkat jaring. Atas pemberitahuan tersebut, kapal KM. BV 0411 yang di nakhodai Terdakwa berbalik arah untuk menggulung tali penarik jaring menggunakan alat/mesin penggulung. Setelah tali penarik tergulung, pengikat dilepas dan diberikan ke kapal KM. BV 0397 TS yang dinakhodai saksi. Selanjutnya jaring diangkat ke atas kapal saksi menggunakan alat/mesin pengangkat sehingga ujung jaring tergantung di atas geladak. Kemudian ikan dikeluarkan dari dalam jaring dengan membuka ikatan ujung jaring tersebut. Ikan yang tertangkap selanjutnya dipilah sesuai jenis dan ukurannya kemudian di beri es dan disimpan di dalam palka. Jenis ikan yang tertangkap adalah ikan dasar/demersal; ? Bahwa, benar kapal KM. BV 0411 TS bersama KM. BV 0397 TS melakukan kegiatan penangkapan ikan diperairan Indonesia di Laut Cina Selatan secara berpindah pindah tergantung banyaknya ikan. Kegiatan menangkap ikan dilakukan setiap hari sebanyak 3 sampai 4 kali dimulai pukul 05.00 pagi sampai pukul 22.00 malam; ? Bahwa benar, kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia di Laut Cina Selatan oleh kapal KM. BV 0397 TS bersama KM. BV 0411 TS menggunakan alat tangkap Jaring Pair Trawl sudah dilakukan berulang kali terutama apabilah hasil tangkapan ikan yang diperoleh ketika menangkap ikan diperairan Vietnam kurang/sedikit. Kegiatan menangkap ikan di perairan Indonesia terutama dilakukan antara bulan Juni sampai dengan bulan Januari tergantung kondisi cuaca. Rata rata jumlah ikan yang diperoleh setelah melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia selama 15 ? 20 hari yakni 7 ? 10 ton; ? Bahwa benar, pada saat ditangkap oleh kapal patroli KRI Pati Unus ? 384 ikan hasil tangkapan yang diperoleh kapal KM. BV 0411 TS bersama KM. BV 0397 TS belum banyak sekitar 100 kg dan disimpan di palka KM. BV 0397 TS. Seluruh ikan hasil tangkapan rencananya akan dibawah pulang ke Vietnam untuk dijual; ? Bahwa, benar ikan hasil tangkapan KM. BV 0411 TS bersama KM. BV 0397 TS adalah ikan campuran berbagai jenis ikan demersal/ikan dasar mulai dari yang berukuran kecil sekitar 2 dua jari hingga berukuran sekitar 5 jari per ekor; ? Bahwa, benar harga penjualan ikan di Vietnam berkisar antara 100 ? 400 bath per kilo gram tergantung jenis dan ukurannya; ? Bahwa, benar pada saat ditangkap oleh KRI Pati Unus - 384 di atas kapal KM. BV 0411 TS tidak ada ikan karena seluruh ikan hasil tangkapan disimpan di kapal KM. BV 0397 TS sebagai kapal utama; ? Bahwa, benar kapal KM. BV 0411 TS yang dinakhodai Terdakwa ditangkap dan diperiksa oleh KRI Pati Unus - 384 di wilayah perairan ZEE Indonesia di Laut Cina Selatan pada hari Jum?at tanggal 21 Maret 2014 sekitar pukul 07.00 wib pada posisi 06?24?52? LU - 107?52?16? BT; ? Bahwa benar, ABK Kapal KM. BV 0411 TS semuanya berjumlah 3 (tiga) orang termasuk nakhoda semuanya berkewarganegaraan Vietnam; ? Bahwa benar, sebagai nakhoda kapal Terdakwa bertanggung jawab terhadap keselamatan kapal dan ABK di atas kapal;
Menimbang, bahwa hal - hal lain yang terjadi di persidangan yang selengkapnya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini; Menimbang, bahwa Terdakwa telah di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan melakukan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagai berikut :
PERTAMA : Pasal 93 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke ? 1 KUHP yakni ; Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) yang melakukan atau turut serta melakukan;
ATAU ; KEDUA ; Pasal 85 Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke ? 1 KUHP yakni : Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak RP. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) yang melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dapat dipertanggungjawabkan terhadap Terdakwa; Menimbang, bahwa dari fakta fakta hukum tersebut perlu dibuktikan apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut sesuai dengan perbuatan yang di dakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa untuk menentukan seseorang telah melakukan perbuatan atau pelanggaran yang di dakwakan kepadanya, maka semua unsur unsur dari pada tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum; Menimbang, bahwa Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tetang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bersifat khusus diluar KUHP sehingga berlaku prinsip Lex Specialist Derogate Legi Generalist juga ditujukan kepada setiap orang dalam arti orang perseorangan atau korporasi, kumpulan orang dan atau kekayaan yang teroraganisir baik dalam bentuk badan hukum maupun bukan badan hukum; Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di atas yang berbentuk dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan menetapkan pembuktian salah satu dakwaan yaitu Dakwaan Pertama tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta dalam persidangan yang telah dibuktikan, maka Majelis Hakim menetapkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pertama yang lebih tepat untuk diterapkan yaitu ; melanggar Pasal 93 ayat (2 ) Undang Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang unsur unsurnya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (14) Undang Undang RI. Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan adalah orang perseorangan atau korporasi. Dalam hal ini siapa saja yang diajukan ke persidangan sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya menurut undang undang; Menimbang, bahwa oleh karena itu maka ? Unsur Setiap Orang ? meliputi seseorang baik warga Negara Indonesia atau warga Negara Asing, selaku pribadi, beberapa orang atau berupa Korporasi atau Badan Hukum Indonesia dan Asing yang melakukan kegaiatan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di persidangan maka pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa TRAN NHO, dalam pemeriksaan dipersidangan telah membenarkan identitasnya secara lengkap sebagaimana diuraikan dalam pemeriksaan pendahuluan dan surat dakwaan dan sepanjang pemeriksaan di persidangan terlihat dalam keadaan sehat walafiat, dapat menjawab segala pertanyaan dan tidak ada tanda tanda tidak bisa bertanggungjawab atas segala jawaban dan perbuatannya; Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi penangkap PRADIPTA HER RYANDHIKA dan KHOIRUL ANAM anggota KRI Pati Unus ? 384, keterangan BACH TRUONG GIAI ABK Kapal KM. BV 0411 TS serta keterangan NGUYEN NGOC THAC nakhoda kapal KM. BV 0397 TS, terdakwa TRAN NHO adalah nakhoda kapal KM. BV 0411 TS yang bertanggungjawab terhadap keselamatan kapal serta ABK serta mengatur dan mengendalikan seluruh kegiatan di atas kapal yang menjadi objek pemeriksaan dalam perkara ini; Menimbang, bahwa dengan demikian maka ?unsur setiap orang? telah terbukti dan terpenuhi
Menimbang, bahwa mengoperasikan kapal adalah suatu bentuk navigasi, berdasarkan Pasal (1) huruf 44 Undang Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 diartikan sebagai suatu proses mengarahkan suatu gerak kapal dari satu tititk ke tititk lainnya atau dari suatu perairan ke perairan lainnya dengan aman dan lancar; Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Usaha Perikanan Tangkap yang dimaksud kapal perikanan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan dan/atau mengawetkan; Menimbang, bahwa KM. BV 0411 TS yang di nakhodai Terdakwa bersama sama dengan kapal KM. BV 0397 TS yang di nakhodai NGUYEN NGOC THAC berangkat dari pelabuhan Phuoc Thinh ? Vung Tau- Vietnam pada tanggal 12 Maret 2014 sekira pukul 07.0 |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/PID.SUS/PRK/2014/PN.RNI
Statistik920