Ditemukan 9122 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 13-07-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 12/G/2023/PTUN.SMG
Tanggal 13 Juli 2023 — Penggugat:
Maryatun
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Intervensi:
1.Rukayati binti Daminah binti Sakidin dkk
2.Watono bin Soedjat binti Wagimah alias Gimah
182137
  • M E N G A D I L I

    1. DALAM EKSEPSI :
    • Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 tentang Gugatan Penggugat lewat waktu (daluwarsa);
    1. DALAM POKOK SENGKETA :
      1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;
      2. Menghukum Penggugat membayar biaya yang timbul dalam sengketa sebesar Rp. 4.850.500,- (empat juta delapan ratus lima puluh ribu
Register : 06-01-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 19-08-2024
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 2/G/2021/PTUN.JPR
Tanggal 4 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3824
  • M E N G A D I L I :

    1. DALAM PENUNDAAN

    Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Obyek Sengketa oleh Penggugat;

    1. DALAM EKSEPSI

    Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Gugatan Penggugat telah melampaui tenggang waktu (Daluwarsa);

    1. DALAM POKOK SENGKETA
    1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk
Register : 21-08-2017 — Putus : 28-09-2017 — Upload : 18-10-2017
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 142-K/PM.III-12/AL/VIII/2017
Tanggal 28 September 2017 — Oditur:
GAGAN HERTAWAN, S.H.
Terdakwa:
AMAT TOHA
6223
  • 1.Penuntutan Oditur Militer pada Oditurat Militer III-12 Surabaya terhadap Terdakwa Klk Ttg Amat Toha NRP 111806 tidak dapat diterima.

    2.Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Resmi Putusan ini kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer III-12 Surabaya, dengan ketentuan apabila di kemudian hari Terdakwa diketemukan perkaranya dapat disidangkan kembali sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa.

    .: Bahwa dengan demikian demi tertid administrasi serta untukmemberikan kepastian hukum, Majelis Hakim berpendapatPenuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa Klik Ttg Amat TohaNRP 111806 tidak dapat diterima, kecuali apabila di kemudianhari Terdakwa diketemukan atau kembali ke kesatuan, perkaraTerdakwa dapat diajukan ke persidangan kembali sebelum hakmenuntut perkaranya gugur karena daluwarsa.1. Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang PeradilanMiliter.2.
    Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan SalinanResmi Putusan ini kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer IIl12Surabaya, dengan ketentuan apabila di kKemudian hari Terdakwadiketemukan perkaranya dapat disidangkan kembali sebelum hakpenuntutannya gugur karena daluwarsa.3Demikian diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 28 September 2017 dalammusyawarah Majelis Hakim oleh FX. Raga Sejati, S.H.,M.H.
Register : 05-01-2012 — Putus : 28-02-2012 — Upload : 11-04-2012
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 3-K/PMT.III/BDG/AD/I/2012
Tanggal 28 Februari 2012 — - Marwan, SH, Pelda NRP 616808
7340
  • Menyatakan pemeriksaan perkara ini daluwarsa/lewat waktu.c.Membebankan biaya perkara kepada Negara.d.Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmi putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) ke3 KUHPtentang daluwarsa penuntutan, menentukan bahwa mengen/ kejahatankejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3(tiga) tahun, kKewenangan menuntut pidana hapus sesudah 12(dua belas) tahun.2. Bahwa tindak pidana yang diatur dalam Pasal 103 ayat (1)KUHPM tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun 4 (empat) bulan.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 78ayat (1) ke2 KUHP tentang daluwarsa penuntutan menentukanbahwa mengenai kejahatan yang diancam dengan denda,kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun,kewenangan menuntut pidana hapus sesudah 6 (enam) tahun.3.
    , namun Majelis Hakim walaupun sudahberkesimpulan perkara Aquo telah daluwarsa, masih juga memutusdengan putusan pidana selama 5 (lima) bulan.
    , maka tidak adakewajiban bagi Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalampemeriksaan Tingkat Banding ini.: Bahwa oleh karena hak untuk menuntut Pidana pada diri Terdakwatelan daluwarsa, maka biaya perkara dalam Tingkat banding inidibebankan kepada Negara.: Pasal 103 ayat (1) KUHPM pasal 78 ayat (1) ke 3 KUHP jo pasa 79KUHP jo pasal 80 ayat (1) KUHP serta ketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADILI1.
    Menyatakan pemeriksaan perkara ini daluwarsa/lewat waktu.c. Membebankan biaya perkara kepada Negara.d. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmi putusan inibeserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer IIl12 Surabaya./ Demikian16Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 28 Pebruari 2012 di dalam musyawarahMajelis Hakim Militer Tinggi oleh H.
Register : 13-04-2021 — Putus : 21-10-2021 — Upload : 23-10-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 100/G/2021/PTUN.JKT
Tanggal 21 Oktober 2021 — Penggugat:
Yayasan Mesjid Agung Sunan Ampel diwakili oleh Dr. H. Achmad Wahyuddin, SH., MH
Tergugat:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Intervensi:
Yayasan Mesjid Agung Sunan Ampel Soerabaja
247232
  • M E N G A D I L I:

    1. DALAM PENUNDAAN

    Menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara objek sengketa;

    1. DALAM EKSEPSI

    Menerima eksepsi dari Tergugat II Intervensi mengenai gugatan Penggugat telah daluwarsa atau lewat waktu;

    1. DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;

    2.

Register : 01-10-2021 — Putus : 12-10-2022 — Upload : 20-10-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 956/Pdt.G/2021/PN Sby
Tanggal 12 Oktober 2022 — Penggugat:
Prof. Dr. Soeparlan Pranoto, SE., MM., Ak.CA
Tergugat:
1.Sri Prapti
2.Ahli Waris Alm. Go Gondo Swandono
Turut Tergugat:
1.Swartana Tedja, SH / pengganti PPAT Rochajah Hanum, SH
2.Kantor Pertanahan Kota Surabaya II
10420
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI

    - Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat II tentang daluwarsa;

    DALAM POKOK PERKARA

    - Menolak gugatan Penggugat;

    - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 6.934.000, 00 (enam juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah);

Register : 17-03-2020 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 30-07-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 6/G/2020/PTUN.ABN
Tanggal 22 Juli 2020 — Penggugat:
SAMARDIN GURIUM, S.Pdi
Tergugat:
BUPATI SERAM BAGIAN TIMUR
287114
  • M E N G A D I L I:

    I. Dalam Eksepsi:

    Menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat telah lewat waktu (daluwarsa);

    II. Dalam Pokok Perkara:

    1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 319.000,- (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah);
    )Bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat adalah Gugatanyang telah lampau waktu (daluwarsa) karena jika dihitung dari waktupenerimaan objek sengketa yaitu pada tanggal 21 Agustus 2019 sampaidengan waktu pengajuan Gugatan yaitu pada tanggal 17 Maret 2020sudah melebihi batas waktu 90 (sembilan puluh) hari pengajuan Gugatan;Bahwa walaupun Penggugat telah melakukan upaya administratif berupa pengajuan keberatan pada tanggal 20 Desember 2019, halini tidaklah bisa dikatakan bahwa Penggugat telah menempuh
    ;Berdasarkan uraianuarain diatas maka sudah bisa dipastikanGugatan Penggugat telah lampau waktu (daluwarsa);Upaya Adiministratif (Keberatan) Telah Lampau Waktu (Daluwarsa)Berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyebutkan bahwa keputusan dapat diajukan keberatandalam wakiu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;Bahwa dengan
    Eksepsi Gugatan Penggugat telah lewat waktu (daluwarsa);b. Eksepsi upaya administratif (keberatan) telah lampau waktu (daluwarsa);c.
    )adalah beralasan hukum untuk diterima dan karena Eksepsi Tergugat yangpada pokoknya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat telah lewat waktu(daluwarsa) dinyatakan diterima maka terhadap Eksepsieksepsi Tergugat yanglainnya tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim;Il.
    Dalam Eksepsi:Menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat telah lewat waktu(daluwarsa);Il. Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;2.
Register : 15-07-2020 — Putus : 04-08-2020 — Upload : 05-08-2020
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 25-K/PM.II-11/AD/VII/2020
Tanggal 4 Agustus 2020 — Oditur:
Sahat M Nasution, SH
Terdakwa:
Dwi Hartanto
11150
  • Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini dan berkas perkara dikembalikan kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer II-10 Yogyakarta, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer sesuai wilayah hukum dimana Terdakwa dan kesatuannya berada, perkaranya dapat dilimpahkan untuk diperiksa dan disidangkan sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa.
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara
Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusanini dan berkas perkara dikembalikan kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer II10 Yogyakarta, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer sesuai wilayah hukumdimana Terdakwa dan kesatuannya berada, perkaranya dapat dilimpahkan untukdiperiksa dan disidangkan sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa.3.