Ditemukan 1645 data
35 — 20
98 — 26
31 — 13
32 — 14
66 — 24
90 — 24
98 — 18
29 — 9
Karena perkara Terdakwatersebut sudah 3 (tiga) kali disidangkan dan secara formalmemenuhi syarat untuk di periksa secara In Absensia berdasarkanPasal 143 UU No. 31 tahun 1997, maka pemeriksaan dilakukantanpa kehadiran Terdakwa.Tuntutan pidana (Requisitoir) Oditur Militer yang diajukankepada Majelis, yang pada pokoknya Oditur Militer menyatakanbahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahtelah melakukan tindak pidana: Disersi dimasa Damai Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
30 — 18
29 — 13
67 — 52
20 — 10
115 — 230
28 — 18
46 — 21
27 — 8
94 — 28
38 — 9
18 — 10
86 — 14