Ditemukan 330 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-04-2010 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 453 B/PK/PJK/2009
Tanggal 26 April 2010 — PT. NESTLE INDONESIA, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2811 Berkekuatan Hukum Tetap
  • paragraf 8 yang menyatakan : bahwamenurut Majelis, Form D adalah dokumen yang membuktikan origin/asalbarang impor, sehingga Form D bukanlah dokumen penetapan klasifikasi postarif tidak tepat, karena FORM D bukan sematamata sebagai dokumen yangmenyatakan asal barang saja tetapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atasbarang yang diekspor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureauof CustomsDepartment of Finance Philipina sebagaimana PemohonPeninjauan Kembali kutip sebagai berikut : Jt is hereby
Putus : 24-08-2010 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 320/B/PK/PJK/2010
Tanggal 24 Agustus 2010 — PT. NESTLE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
16331 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengeksporditegaskan kembali bahwa apa yang telah dinyatakan dalarn FORM D tersebutdinyatakan sudah benar, termasuk juga pengklasifikasian Lactogen1 danLactogen2 kedalam HS 0402.29.10,00 sudah benar, FORM D bukan sematamatasebagai dokumen yang menyatakan asal barang saja tetapi juga penetapan klasifikasipos tarif atas barang yang diexpor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 olehBureau of CustomsDepartment of Finance Philipina sebagaimana PemohonPeninjauan Kembali kutip sebagai berikut: "it is hereby
Putus : 26-01-2012 — Upload : 11-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 228 B/PK/PJK/2009
Tanggal 26 Januari 2012 — PT. NESTLE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
248 Berkekuatan Hukum Tetap
  • paragraf 5 yang menyatakan :bahwa menurut Majelis, Form D adalah dokumen yang membuktikan origin/asal barang impor, sehingga Form D bukanlah dokumen penetapan klasifikasipos tarif tidak tepat, karena FORM D bukan sematamata sebagai dokumenyang menyatakan asal barang saja tetapi juga penetapan klasifikasi pos tarifatas barang yang diekspor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 olehBureau of CustomsDepartment of Finance Philipina sebagaimana PemohonPeninjauan Kembali kutip sebagai berikut : /t is hereby
Putus : 16-12-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 333 B/PK/PJK/2009
Tanggal 16 Desember 2009 — PT. NESTLE INDONESIA, vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengekspor) ditegaskan kembali bahwa apa yangtelah dinyatakan dalam Form D tersebut dinyatakan sudah benar,termasuk juga pengklasifikasian Lactogen1 dan Lactogen2 kedalamHS 0402.29.10.00 sudah benar, FORM D bukan sematamata sebagaidokumen yang menyatakan asal barang saja tetapi juga penetapanklasifikasi pos tariff atas barang yang diekspor yang dinyatakan telahbenar dalam kolom 12 oleh Bereau of CustomsDepartemen of FinancePhilipina sebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali kutip sebagaiberikut : it is hereby
Putus : 23-02-2011 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 361/B/PK/PJK/2010
Tanggal 23 Februari 2011 — PT. NESTLE INDONESIA, vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
1715 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 361/B/PK/PJK/201019.20.21.22.CustomsDepartement of Finance Philipina sebagaimana PemohonPeninjauan Kembali kutip sebagai berikut : /t is hereby certified, on thebasis of control carried out, that the deciration by the exporter iscorrect ;Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia bahwa untuk kepentingankonsumen atau masyarakat pembeli, penempatan Lactogen1 danLactogen2 di setiap toko atau supermarket selalu dikelompokkandalam kelompok Susu Bayi (/nfant Milk), bukan masuk dalam kelompokMakanan Bayi
Register : 11-12-2009 — Putus : 10-02-2010 — Upload : 23-08-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 3/PAILIT/2009/PN.NIAGA.MDN
Tanggal 10 Februari 2010 — CITIBANK,N.A., Suatu Perseroan yang didirikan berdasarkan Hukum Amerika Serikat yang berkantor Pusat di 399 Park Avenue, New York, New York 10043, Amerika Serikat dan mempunyai kantor–kantor cabang dibeberapa negara termasuk di Indonesia yang antara lain beralamat di Plaza Bapindo, Citibank Tower Lt. 7, Jalan Jend. Sudirman Kav. 54–55, Jakarta Selatan 12190, dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor Kuasanya GIUNSENG EP. MANULLANG, SH.,LL.M., FREDY N, MONTOLALU, SH., dan HERI S. KOLOPAKINGM SH.,LL.M., Advokat yang berkantor pada Hukum LAW FIRM “MANULLANG & KOLOPAKING”, Ariobimo Sentral, 6TH Floor, beralamat di Jalan H.R. Rasuna Said Kav X–2 No. 5 Jakarta 12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Nopember 2009, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON PAILIT ; TERHADAP 1. WIJAYANTO, beralamat di Jalan Cemara Boulevaer G1–23, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Deli Serdang 20371, Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON PAILIT–I ; 2. SHELLY KUSTAMIN, beralamat di Jalan Cemara Boulevaer G1–23, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Deli Serdang 20371, Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON PAILIT–II ;
33078
  • tersebut diatas disebut juga Transaksi Perjanjian MasterISDA.Bahwa dalam butir 4 dari JaminanJaminan Pribadi, secarategas disebutkan bahwa PARA TERMOHON telahmelepaskan semua dan setiap hakhak istimewa yangdiberikan UndangUndang kepada penjamin antara lain(tetapi tidak terbatas) pada hakhak istimewa yangtermaktub antara lain dalam PasalPasal 1430, 1431, 1821,1831, 1833, 1837, 1843, 1847, 1848 dan 1849 KUH Perdata.Klausula pelepasan hakhak istimewa tersebut berbunyisebagai berikut:The undersigned hereby
    Also, theundersigned hereby waives all of its rights andprivileges under the Indonesian Civil Code as necessaryto give full effect to this Guaranty, including but notlimited to Articles 1430, 1431, 1821, 1831, 1833, 1837,1843, 1847, 1848 and 1849 thereof.Terjemahan:Penandatangan dengan ini tanpa dapat dicabutkembali mengesampingkan pemberitahuanpemberitahuan akseptasi dari Garansi ini, dan jugapengunjukan, permintaan pembayaran, protes, danpemberitahuan mengenai tidak dilaksanakannyaKewajiban, dan
Putus : 30-12-2009 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 320/B/PK/PJK/2009.-
Tanggal 30 Desember 2009 — PT. NESTLE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
179 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengekspor) ditegaskankembali bahwa apa yang telah dinyatakan dalam Form D. tersebutdinyatakan sudah benar, termasuk juga pengklasifikasian Lactogen1 danLactogen2 kedalam HS 0402.29.10,00 sudah benar, FORM D bukansematamata sebagai dokumen yang menyatakan asal barang saja tetapijuga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yang diexpor yangdinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau of CustomsDepartement of Finance Philipina sebagaimana Pemohon PeninjauanKembali kutip sebagai berikut : "it is hereby
Register : 21-06-2010 — Putus : 02-12-2010 — Upload : 09-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 365 B/PK/PJK/2010
Tanggal 2 Desember 2010 — PT. NESTLE INDONESIA VS DIRJEN BEA DAN CUKAI;
10416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengeksporditegaskan kembali bahwa apa yang telah dinyatakan dalarn FORM D tersebutdinyatakan sudah benar, termasuk juga pengklasifikasian Lactogen1 danLactogen2 kedalam HS 0402.29.10,00 sudah benar, FORM D bukan sematamatasebagai dokumen yang menyatakan asal barang saja tetapi juga penetapan klasifikasiPos Tarif atas barang yang diexpor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12oleh Bureau of CustomsDepartment of Finance Philipina sebagaimana PemohonPeninjauan Kembali kutip sebagai berikut: "it is hereby
Putus : 31-08-2010 — Upload : 19-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 334 B/PK/PJK/2010
Tanggal 31 Agustus 2010 — PT. NESTLE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • olehPengekspor) ditegaskan kembali bahwa apayang telah dinyatakan dalam Form D tersebutdinyatakan sudah benar, termasuk jugapengklasifikasian Lactogen1 dan lactogen 2ke dalam HS 0402.29.10.00 sudah benar, FormD bukan semata mata sebagai dokumen yangmenyatakan asal barang saja tetapi jugapenetapan klasifikasi pos tarif atas barangyang di expor yang dinyatakan telah benardalam kolom 12 oleh Bureau of CustomsDepartement of Finance Philipina sebagaimanaPemohon Peninjauan Kembali kutip sebagaiberikut : /t is hereby
Putus : 29-12-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 209 B/PK/PJK/2009
Tanggal 29 Desember 2009 — PT. NESTLE INDONESIA, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
207 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menyatakan : bahwa menurut Majelis, Form Dadalah dokumen yang membuktikan origin/asal barang impor,sehingga Form D bukanlah dokumen penetapan klasifikasi pos tariftidak tepat, karena FORM D bukan sematamata sebagaidokumen yang menyatakan asal barang saja tetapi juga penetapanklasifikasi pos tarif atas barang yang diekspor yang dinyatakan telahbenar dalam kolom 12 oleh Bureau of CustomsDepartemen ofFinanceRepublic of the Philippines sebagaimana PemohonPeninjauan Kembali kutip sebagai berikut : it is hereby
Putus : 31-12-2009 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 248/B/PK/PJK/2009
Tanggal 31 Desember 2009 — PT. NESTLE INDONESIA, ;
3418 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 27paragraf 6 yang menyatakan : bahwa menurut Majelis,Form D adalah dokumen yang membuktikan origin/asalbarang impor, sehingga Form D bukanlah dokumen penetapanklasifikasi pos tarif tidak tepat, karena Form D bukansemata mata sebagai dokumen yang menyatakan asal barangsaja tetapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atasbarang yang diexpor yang dinyatakan telah benar dalamkolom 12 oleh Bureau of CustomsDepartment of FinancePhilipina sebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut: "it is hereby
Putus : 04-01-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 363 B/PK/PJK/2009
Tanggal 4 Januari 2010 — PT. NESTLE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
199 Berkekuatan Hukum Tetap
  • paragraf 7 yangmenyatakan : bahwa menurut Majelis, Form D adalahdokumen yang membuktikan origin/asal barang impor,sehingga Form D bukanlah dokumen penetapan klasifikasipos tarif tidak tepat, karena Form D bukan semata matasebagai dokumen yang menyatakan asal barang saja tetapijuga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yangdiexpor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 olehBureau. of CustomsDepartment of Finance Philipinasebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali kutip sebagaiberikut: "it is hereby
Putus : 13-12-2010 — Upload : 21-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 185/B/PK/PJK/2010
Tanggal 13 Desember 2010 — PT. NESTLE INDONESIA, vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
149 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 51Paragraf 7 yang menyatakan : bahwa menurut Majelis, Form D adalahdokumen yang membuktikan origin/asal barang impor, sehingga Form Dbukanlah dokumen penetapan klasifikasi pos tarif tidak tepat, karenaForm D bukan sematamata sebagai dokumen yang menyatakan asalbarang saja tetapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yang diexpor yang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau ofCustomsDepartement of Finance Philipina sebagaimana PemohonPeninjauan Kembali kutip sebagai berikut : /t is hereby
Putus : 04-01-2010 — Upload : 03-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 360 B/PK/PJK/2009
Tanggal 4 Januari 2010 — PT. NESTLE INDONESIA, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 360 B/PK/PJK/200911.12.Form D adalah dokumen yang membuktikan origin/asal barangimpor, sehingga Form D bukanlah dokumen penetapan klasifikasi postarif tidak tepat, karena FORM D bukan sematamata sebagaidokumen yang menyatakan asal barang saja tetapi juga penetapanklasifikasi pos tarif atas barang yang diekspor yang dinyatakan telahbenar dalam kolom 12 oleh Bureau of CustomsDepartemen ofFinanceRepublic of the Philippina sebagaimana PemohonPeninjauan Kembali kutip sebagai berikut : it is hereby
Putus : 10-03-2011 — Upload : 21-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 131/B/PK/PJK/2010
Tanggal 10 Maret 2011 —
1510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Paragraf 8 yangmenyatakan : bahwa menurut Majelis, Form D adalah dokumen yangmembuktikan origin/asal barang impor, sehingga Form D bukanlahdokumen penetapan klasifikasi pos tarif tidak tepat, karena Form Dbukan sematamata sebagai dokumen yang menyatakan asal barangsaja tetapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yang di exporyang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau of CustomsDepartement of Finance Philipina sebagaimana Pemohon PeninjauanKembali kutip sebagai berikut : /t is hereby
Putus : 13-12-2010 — Upload : 21-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 166/B/PK/PJK/2010
Tanggal 13 Desember 2010 — PT. NESTLE INDONESIA, vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 166/B/PK/PJK/201011.12.13.sematamata sebagai dokumen yang menyatakan asal barang sajatetapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yang di exporyang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau of CustomsDepartement of Finance Philipina sebagaimana Pemohon PeninjauanKembali kutip sebagai berikut : It is hereby certified, on the basis ofcontrol carried out, that the deciration by the exporter is correct.Berdasarkan uraian di atas sudah jelas bahwa pendapat MajelisPengadilan Pajak
Putus : 18-02-2011 — Upload : 27-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38/B/PK/PJK/2010
Tanggal 18 Februari 2011 — PT. NESTLE INDONESIA, ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • paragraf 6 yangmenyatakan: bahwa menurut Majelis, Form D adalah dokumen yangmembuktikan origin/asal barang impor, sehingga Form D bukanlahdokumen penetapan klasifikasi pos tarif tidak tepat, karena Form Dbukan sematamata sebagai dokumen yang menyatakan asal barangsaja tetapi juga penetapan klasifikasi pos tarif atas barang yang dieksporyang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 oleh Bureau of CustomsDepartment of Finance Philipina sebagaimana Pemohon PeninjauanKembali kutip sebagai berikut : "It is hereby
Putus : 29-12-2009 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 247/B/PK/PJK/2009
Tanggal 29 Desember 2009 — PT. NESTLE INDONESIA; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
256 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengekspor) ditegaskan kembalibahwa apa yang telah dinyatakan dalam FORM Dtersebut dinyatakan sudah benar, termasuk jugapengklasifikasian Lactogen 1 dan Lactogen 2kedalam HS.0402.29.10.00 sudah benar, FORM Dbukan semata mata sebagai dokumen yang menyatakanasal barang saja tetapi juga penetapanklasifikasi pos tarif atas barang yang diexporyang dinyatakan telah benar dalam kolom 12 olehBureu of CustomsDepartment of Finance Philipinansebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut : "/t is hereby
Putus : 07-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1834/B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT PHILIP MORRIS INDONESIA
8754 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1834/B/PK/PJK/2017Sesuai dengan Pasal 2 dari License Agreement, ditetapkanbahwa:PMGB hereby grant to Grantee PT Philip Morris Indonesiaunder the terms and conditions of this Agreement the nonexclusive right to use the Trademarks and the Other IntellectualProperty Rights for the development, improvement andmanufacture by the Grantee or any Authorized Manufacturer ofthe Products and the sale and, to the extent permissible inaccordance with all applicable laws and regulations of theTerritory
    Dalam setiap penggunaanmerek produk, pembayaran royalti dihitung berdasarkanpersentase nilai penjualan bersih dari setiap merek produk yangdijual seperti yang ditetapkan dalam schedule A;Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, Pasal 2 dariLicense Agreement menyatakan bahwa:PMGB hereby grant to Grantee PT Philip Morris Indonesiaunder the terms and conditions of this Agreement the nonexclusive right to use the Trademarks and the Other IntellectualProperty Rights for the development, improvement andmanufacture
    Selanjutnya, Pasal 2dari License Agreement mendefinisikan pemberian lisensisebagaimana ditetapkan di bawah ini:PMGB hereby grant to Grantee PT Philip Morris Indonesiaunder the terms and conditions of this Agreement the nonexclusive right to use the Trademarks and the Other IntellectualProperty Rights for the development, improvement andmanufacture by the Grantee or any Authorized Manufacturer ofthe Products and the sale and, to the extent permissible inaccordance with all applicable laws and regulations
Putus : 26-04-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 70/B/PK/PJK/201070/B/PK/PJK/2010
Tanggal 26 April 2010 — PT. NESTLE INDONESIA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKA
147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menyatakan*bahwa menurut Majelis, Form D adalah dokumen yangmembuktikan origin/asal barang impor, sehingga FormD bukanlah dokumen penetapan klasifikasi pos tariftidak tepat, karena FORM D bukan semata matasebagai dokumen yang menyatakan asal barang sajatetapi juga penetapan klasifikasi pos tariff atasbarang yang diekspor yang dinyatakan telah benardalam kolom 12 oleh Bureau of Customs Departmentof Finance the Republic of the Philippinessebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali kutipsebagai berikut : it is hereby