Ditemukan 1688 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55959/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14524
  • Keberatan Nomor: KEP313/WBC.02/2013 tanggal 28 Agustus2013, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadapidentifikasi dan klasifikasi atas barang yang dipermasalahkan, dasar penetapan dan datacyang dilampirkan;bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor: 012761 tanggal 6 Mei 2013, PemoBanding melakukan impor barang berupa Talc Powder dari China dengan fasilitas ,FTA (ASEANFree Trade Area);bahwa Form E yang merupakan Combined Declaration dengan Certificate Of Origin
    terhadap PIB Nomor: 012761 tanggal 6 Mei 2013, PemoBanding melakukan impor barang berupa Talc Powder dari China dengan fasilitas ACF(ASEANFree Trade Area);bahwa terhadap PIB Nomor: 012761 tanggal 6 Mei 2013, Pemohon Banding melampitForm E Nomor: E132109003280005 tanggal 11 April 2013 guna mendapatkan preferensi ACFTA;bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E132109003280005 tanggalApril 2013, kedapatan:e Pada kolom nomor 7, jenis barang adalah Talc Powder,e Pada kolom nomor 8 , tertera WO (Origin
    Criteria);bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE05/BC/2tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang DaRangka Skema Free Trade Agreement pada Overleaf Notes ACFTA point 3 hurufdinyatakan bahwa: Origin Criteria: 3.
    For exports to the above mentioned countries tceligible for preferential treatment, the requirement is that either: (1) The products whobtained in the exporting Member State as defined in Rule 3 of the ASEANChina RuleOrigin;bahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3 Rules of Origin for The ASEANChina Free T:Area:Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produceobtained in a party:Plant and plant products harvested, picked or gathered there;Live animals born and raised there
    Goods obtained or produced in a Party solely from products referred tcparagraphs (a) to (i) above.anabahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3 Rules of Origin for The ASEANChina Free T1Area di atas, untuk jenis barang Talc Powder tidak termasuk kriteria dalam kateWholly Obtained;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadisebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi, sehingga terhadap PIB Nomor: 012tanggal 6 Mei 2013 atas PT Kartika Cemerlang Sejati yang melakukan
Register : 31-05-2013 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51326/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 17 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11016
  • berdasarkan penelitian,yang menjadi permasalahan adalah besarnya tarif bea masukatas impor barang yang menggunakan preferensi tarif dalam rangka ACFTAbahwa Terbanding mengenakan BM MEN atas importasi yang dilakukan oleh PemohonBanding,karena tanda tangan pada Form E berbeda dengan specimen tanda tangan,sehinggaForm E diragukan keabsahannya dan Terbanding membatalkan preferensi tarif ACFTA danditetapkan berdasarkan tarif MENbahwa berdasarkanRevised Operational Certification Procedures For The Rules of Origin
    ofThe ASEANChina Free Trade Areadisebutkan Rule2:"The Certificate of Origin(Form E)shall be issued by the Issuing Authorities of theexporting Partybahwa berdasarkanRevised Operational Certification Procedures For The Rules of Origin ofThe ASEANChina Free Trade Area?
    Authorities and shall provide specimen signatures and specimen of official seals,andcorrection stamps,ifany,used by its Issuing Authorities",,Bahwa berdasarkanRevised Operational Certification Procedures For The Rules of Originof The ASEANChina Free Trade Areadisebutkan pada Rule18The Customs Authority of the importing party may request a retroactive check at randomand/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to theaccuracy of the information regarding the true origin
Register : 01-03-2013 — Putus : 26-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48463/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 26 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10117
  • FormEyandilampirkantidadapadigunakasebagaidasauntumenggunakatarifpreferensialsehinggimportasiTriethyleneDiamin(TEDA)diklasifikasikankedalapostarif2921.29.000danStannousOctoatediklasifikasikankedalapostarif2917.19.000dikenakapembebanantarifbeamasuksebesar5%;Menurut Pemohon Banding bahwa kekurangan pembayaran Bea Masuk,Pajak import sejumlah Rp.8.017.000,00Seharusnya sudah tidak ada lagi karena perhitungan Biaya Masuk,Pajak Import yangSebenarnya dengan mengunakan fasilitas Form E(AseanChina Free Trade AreaPreferential Tarif Certificate OF Origin
    (Combined Declaration and Certificate)Nomor:E121300008247393tanggal23Oktober2012menjadi tarif Bea Masuk0%Menurut Majelisbahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA,terdapat ketentuan dalamOperationalCertification ProceduresOCP)for The Rules of Origin of The AseanChina Free TradeArea(ACFTA)yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor48Tahun2004tentang PengesahanFramework Area on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations and The PeoplesRepublic
    SPTNP/TLU/IMP/XII/2012tanggal18Desember2012dan Surat Uraian Banding Nomor:SR491/KPU.01/2013tanggal8Mei2013diketahui yang dipermasalahkan adalah Form E NomorE121300008247393tanggal23Oktober2012bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB No.464236anggal19November2012,kedapatan pengisian kolom PIB,antara lain sebagai berikut KolomUraianNomorTanggalKeterangan 15Invoice0010008915102012 17BL/AWBYF16121060723102012 19 Fasilitas ImporSurat Keputusan 54Preferensi TarifImportasi Asean ChinaCertificate of Origin
    mengirimkan surat konfirmasi nomor:S2707/KPU.01/2012tanggal26Desember2012,yang ditujukan kepada Hebei EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China untuk melakukanpenelitian terhadap tanda tangan dan dokumen Form E Nomor E121300008247393tanggal23Oktober2012,tetapi sampai dengan sengketa ini disidangkan balasan atas konfirmasitersebut belum diterimabahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form Edan Specimen Signatures of OfficialsAuthorized to Issue Certificate of Origin
Register : 02-02-2012 — Putus : 19-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44054/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11022
  • For The AseanChina Free Trade Area disebutkan A claim that products shallbe accepted as eligible for preferential concession shall besupported by a Certificate of Origin issued by a governmentauthority designated by the exporting Party and notified to theother Parties to the Agreement in accordance with theOperational Certification Procedures, as set out in AttachmentA.bahwa berdasarkan Attachment A, Rule 10 (a) , OperationalCertification Procedures for the Rules of Origin of the ASEAN CHINA Free
    Trade Area disebutkan The Certificate of Originshall be issued by the relevant Government authorities of theexporting Member State at the time of exportation or soonthereafter whenever the products to beexported can be consideredoriginating in that Party within the meaning of the ASEAN China Rules of Origin.bahwa berdasarkan Apendix 1 Rule 11 Revised OperationalCertification Procedures for the Rules of Origin of the ASEAN CHINA Free Trade Area disebutkan In principle, a Certificate of Origin (Form
    In exceptional cases where the Certificate of Origin(Form E) has not been issued by the time of shipment or no laterthan three (3) days from the date of shipment, at the request of theexporter, the Certificate of Origin (Form E) shall be issuedretroactively in accordance with the domestic laws, regulationsand administrative rules of the exporting Party within twelve (12)months from the date of shipment, in which case it is necessary toindicate ISSUED RETROACTIVELY in Box 13.
    In such cases,the importer of the product who claims the preferential treatmentfor the product may, subject to the domestic laws, regulationsadministrative rules of the importing Party, provide the CustomsAuthority of the importing Party with the Certificate of Origin(Form E) issued retroactively.bahwa Revised Operational Certification Procedures for theRules of Origin of the ASEAN CHINA Free Trade Area tersebuttelah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 37 Tahun 2011 dan
    Fotokopi Operational Certification Procedures for TheRules of Origin of The ASEAN China Free Trade Area,P.51.
Register : 10-08-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 300/Pid.Sus/2020/PN Kdi
Tanggal 28 September 2020 — Penuntut Umum:
RAHMAT, SH., MH.
Terdakwa:
IKHSAN
19964
  • (delapan) pcs focallure/auto browspen/FA-18 net WT :0,0350z/1 gram;
  • 7 (tujuh) pcs Focallure 18 shudes full fondation plette twilight the limited edition, 18 gram;
  • 7 (tujuh) pcs Focallure blush highlight contour face 8,4 gram
  • 7 (tujuh) paket Innisfree, Green tea special kit ex;
  • 7 (tujuh) paket AHA.BHA.PHA 30 days miracle starter edition;
  • 6 (enam) pcs focallure fluid foundation face 31 gram;
  • 5 (lima) pcs nacific fresh herb origin
    cream, 12 g;
  • 5 (lima) pcs Focallure nine colors eyes hadow/ FA-36 net Wt : gram / 310Z;
  • 5 (lima) pcs Innisfree, intensive triple care sunscreen, SPF 50 + PA, 20 ml;
  • 4 (empat) pcs nacific fresh herb origin toner, 30 ml;
  • 4 (Empat) pcs Freeman feeling beautiful, oil absorsing mint + lemon, clay mask, 175 ml;
  • 3 (tiga) pcs Facallure powder, 8,4 gram;
  • 3 (tiga) pcs Facallure color mix 3,5 gram;
  • 3 (tiga) paket snail truecica
    belas) pcs dear darling lint; 9(sembilan) pcs delight tony tint tony moly; 8 (delapan) pcs focallure/auto browspen/FA18 net WT : 0,0350z/1gram; 7 (tujuh) pcs Focallure 18 shudes full fondation plette twilight the limitededition, 18 gram; 7 (tujuh) pcs Focallure blush highlight contour face 8,4 gram; 7 (tujuh) paket Innisfree, Green tea special kit ex; 7 (tujuh) paket AHA.BHA.PHA 30 days miracle starter edition; 6 (enam) pcs focallure fluid foundation face, 31 gram; 5 (lima) pcs nacific fresh herb origin
    cream, 12 g; 5 (lima) pcs Focallure nine colors eyes hadow/ FA36 net Wt : gram / 310Z 5 (lima) pcs Innisfree, intensive triple care sunscreen, SPF 50 + PA, 20 ml; 4(empat) pcs nacific fresh herb origin toner, 30 ml; 4 (Empat) pcs Freeman feeling beautiful, oil absorsing mint + lemon, claymask, 175 ml; 3/(tiga) pcs Facallure powder, 8,4 gram; 3/(tiga) pcs Facallure color mix 3,5 gram; 3 (tiga) paket snail truecica miracle repair starter kit edition; 3 (tiga) paket AC SOS AHA.BHA.PHA 30 days miracle
    cream, 12 g;> 5 (lima) pcs Focallure nine colors eyes hadow/ FA36 net Wt : gram / 310Z;> 5 (lima) pcs Innisfree, intensive triple care sunscreen, SPF 50 + PA, 20 ml;> 4 (empat) pcs nacific fresh herb origin toner, 30 ml;> 4 (Empat) pcs Freeman feeling beautiful, oil absorsing mint + lemon, claymask, 175 ml;> 3 (tiga) pcs Facallure powder, 8,4 gram;> 3 (tiga) pcs Facallure color mix 3,5 gram;> 3 (tiga) paket snail truecica miracle repair starter kit edition;3 (tiga) paket AC SOS AHA.BHA.PHA 30 days
    cream 12 g;Halaman 9 dari 31 Putusan Nomor 300/Pid.Sus/2020/PN KdiV WVVV VV V WVV WV5 (lima) pcs Focallure nine colors eyes hadow/ FA36 net Wt : gram /310Z;5 (lima) pcs Innisfree, intensive triple care sunscreen, SPF 50 + PA,20 mi:4 (empat) pcs nacific fresh herb origin toner 30 ml;4 (Empat) pcs Freeman feeling beautiful, oil absorsing mint + lemon,clay mask 175 ml;3 (tiga) pcs Facallure powder 8,4 gram;3 (tiga) pcs Facallure color mix 3,5 gram;3 (tiga) paket snail truecica miracle repair starter
    jenis Nacific fresh herg origin toner 30ml adalah Rp. 55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah);Bahwa proses pembelian saksi terhadap kosmetika yang dijual olehterdakwa yaitu awalnya saksi melihat di instagram dengan nama akun@store.kdi, yang kemudian saksi melihat ada toner dan ada ukuran kecildan nama produknya Nacific fresh herg origin toner, 30 ml, lalu saksimemesan melalui nomor whatss app yang tertera pada profil akuntersebut, setelah memesan lewat whatss app, kemudian transaksinyasistim COD
Register : 16-10-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56119/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
19910
  • yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksiPembebanan Tarif Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB Pos Tarif 8714.10.9030, jenisbarang berupa Aluminium Wheel of Motorcycle (3 jenis barang sesuai lembarlanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalamPIB Nomor: 140182 tanggal 12 April 2013 yaitu Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 5%, dan yang ditetapbkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif BeaMasuk (Umum/MEFN) sebesar 10%;: bahwa dikarenakan Origin
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of
    Origin (Form E)to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory,The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted,Description, quantity and weight of products, marks and
    number of packages, number and kinds ofpackages, as specified, conform to the products to be exported,Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to thedomestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item mustqualify separately in its own right.bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For TheRules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakanWithin the meaning
    2012 dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan inimulai berlaku pada tanggal diundangkan.bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AseanChina Free Trade Area(ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696.bahwa bukti pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:Surat Nomor: S1958/KPU.01/2013 tanggal 14 Mei 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin
Register : 01-08-2013 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52156/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 24 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11519
  • ., Bank : Bank Sinopac Hongkong Branch.bahwa dengan demikian terdapat bukti terjadinya Third Party/CountryInvoicing.bahwa importasi dengan kategori Third Party/Country Invoicingdiperbolehkan, diatur dalam Rule 23 Revised Operational CertificationProcedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free TradeArea, sebagai berikut : The Customs Authority of the importing Party shallaccept a Certificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice isissued either by a company located in
    a third country or by an ACFTAexporter for the account of the said company, provided that the product meetsthe requirements of the Rules of Origin for the ACFTA.
    The third partyinvoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin(Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and thecopy of the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin(Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Partyyang telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37Tahun 2011 Tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The AgreementOn Trade In Goods Of The Framework Agreement On
    03154/10/2011/60 tanggal 3Oktober 2011.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis :1. bahwa pada kolom 7 Form E, Third Party invoicing by RFE Asia PacificLimited, 18" Floor, Henley Building No. 5 Queens Road CentralHongkong sedangkan RFE Far East Co., Ltd, dengan alamat 16F No. 61Sec.2, Kung Yi Road, Taichung City, Taiwan,2. bahwa pada kolom 10 Form E, tercantum invoice RFE Far East Co., Ltd ,Taiwan dan tidak memenuhi ketentuan Rule 23 Revised OperationalCertification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin
    peraturan hukum yang berlaku danMemutuskanyang berkaitan dengan perkara ini.: Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP3440/KPU.01/2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatanterhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor:SPTNP005717/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 15 April 2013, danmenetapkan klasifikasi tarip dan tarif bea masuk atas /0 jenis barang sesuailembar lanjutan PIB, buatan (Country of Origin
Register : 10-10-2013 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56212/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13528
  • SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Bea Cukai: 2013: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadappenetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa J2310T, J2325T,JB2363T Press Machine, Negara asal China;: bahwa Form E ACFTA nomor E133202102690010 tanggal 04 Juni 2013 yangdilampirkan ditolak karena barang impor tidak memenuhi kriteria wholly obtainedsebagaimana dijabarkan dalam Rule 3 dari Revised Operational Certification Procedures(OCP) for The Rules of Origin
    of The ASEANChina Free Trade Area sehingga diragukanvaliditas origin criteria tersebut, maka atas importasi tersebut tidak berhak mendapatkanfasilitas preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area(ACFTA) dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN);: bahwa barang impor PT.
    Dengan demikian pernyataandari DJBC yang meragukan keabsahan Form E nomor E133202102690010 adalahtidak berdasar dan dipaksakan.: bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian dan ketentuan, Form E ACFTAnomor E133202102690010 tanggal 04 Juni 2013 yang dilampirkan ditolak karena barangimpor tidak memenuhi kriteria wholly obtained sebagaimana dijabarkan dalam Rule 3 dariRevised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of TheASEANChina Free Trade Area sehingga diragukan validitas
    origin criteria tersebut, makaatas importasi tersebut tidak berhak mendapatkan fasilitas preferensi tarif bea masukdalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) dan dikenakan bea masuk yangberlaku umum (MFN) oleh karena itu atas jenis barang yang dipermasalahkan yaituJ2310T Press Machine dst (3 (Tiga) Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB),diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8462.99.1000 dan dikenakan tarif Bea Masuk 5%(MEN).bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor dengan PIB Nomor: 249343tanggal
    FreeTrade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan olehimportir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud padahuruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masukdalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalamLampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas origin
Register : 30-08-2013 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57691/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15619
  • atas surat Bea dan Cukai Surabaya dengan Nomor:S4921/WBC.10/KPP.MP.01/2013 sudah dijawab pertanggal 19 Juli 2013, Terlampir;: bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP959/WBC.10/2013 tanggal 31 Juli2013, sebagai tindak lanjut penyelesaian keberatan telah dilakukan penelitianterhadap data pendukung yang dilampirkan, dasar penetapan pada SPTNP sertadata terkait lainnya;bahwa berdasarkan permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA)karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin
    Criterion) pada kolom 8karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for The ASEANChina FreeTrade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadap importasi barangPemohon diberlakukan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN);bahwa dari penelitian Form E diketahui:e dokumen asli Form E No.
    Referensi E133208800320030 tanggal 7 Mei 2013tertulis Origin Criterion: Wholly Obtained,e pada dokumen PIB Nomor: 047921 tanggal 23 Mei 2013 telah dicantumkankode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form E.bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Nomor: S4921/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 3 Juni 2013 kepada Jiangsu EntryExit and QuarantineBureau of The Peoples Republic of China, untuk menanyakan pemenuhan kriteriaasal barang pada kolom 8 Form E Nomor: E133208800320030 tanggal 7 Mei 2013
    Drawing Machine with AccessoriesGross Weight : 15,060.00 kgsbahwa supplier East Grace Corporation. melakukan pengurusan Surat KeteranganAsal (Form E) Nomor: E133208800320030 tanggal 7 Mei 2013 dengan uraian barangDrawing Machine with Accessories sejumlah 26 Pckgs.bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwafasilitas tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Bandingkarena Form E Nomor: E133208800320030 tanggal 7 Mei 2013 yang dilampirkankedapatan origin
    of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara NegaranegaraAnggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalammelaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule ofOrigin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secararinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin
Register : 05-12-2012 — Putus : 21-08-2013 — Upload : 06-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46665/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 21 Agustus 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10921
  • pada Form E berbeda dengan contoh Specimen of Signature petugberwenang menerbitkan COO Jiangsu, sehingga atas keraguan tersebut maka tarif ditetapkan sesudengan tarif BTKI 2012 sebesar BM 5% (MEN);bahwa untuk mengecek keabsahan tanda tangan pada Form E Nomor: E123201S90650026 tanMei 2012, telah diminta konfirmasi kepada Jiangsu EntryExit Inspection and Quarantine BureauPeoples Republic of China dengan Surat Terbanding Nomor: S1108/KPU.01/2012 tanggal 10 Itperihal: Confirmation on Certificate of Origin
    , namun sampai saat ini belum di konfirmasi;bahwa berdasarkan Rule 12, Rules of Origin For The ASEANChina Free Trade Area disebutkan:A claim that products shall be accepted as eligble for preferential concession shall be supportCertification of Origin issued by a goverment authority designated by the exporting Party and notthe other Parties to the agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, asin Attachment Abahwa berdasarkan Rule 2, Operational Certification Procedures
    for The Rules of Origin of The AChina Free Trade Area disebutkan:a) The Party shall inform all the other Parties of the names and adresses of their re:Goverment authorities issuing the Certificate of Origin and shall provide specimen sigand specimen of official seals used by their said Goverment authorities;b) The above information and specimens shall be provided to every Party to the Agreemencopy furnished to the ASEAN Secretariat.
    (ROO) Form E atau Surat KeterangBarang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for Thof Origin of The AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a)hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yaditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Form Econtoh Specimen tanda tangan petugas yang
    telah nkepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada Jiangsu EntryExit and Quarantine BuP.R China dan membawa asli specimen tanda tangan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada JiangsuExit and Quarantine Bureau of P.R China dengan surat Nomor: S1108/KPU.01/2012 tanggal2012 dan belum dijawab oleh Jiangsu EntryExit and Quarantine Bureau of P.R China;bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Specimen Signatures of Official AuthorizedCertificate of Origin
Register : 28-12-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44696/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
18617
  • ., Ltd;karena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E113701405420081 tanggal 15 April2011 dan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Qingdao di atas didapatkantanda tangan pejabat yang berwenang tidak identik dengan specimen tanda tangan pejabatyang berwenang dari Qindao (Speciment Signatures of Officials Authorized to IssueCertificate of Origin of the Peoples Republic of China) sehingga atas importasi yangdilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam kerangka ACFTA
    permohonan keberatan Pemohon tersebut melalui KeputusanTerbanding Nomor KEP5170/KPU.01/2011 tertanggal 14 Oktober 2011; Menurut Majelis bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor:E113701405420081 tanggal 15 April 2011 dan specimen tanda tangan pejabat yangberwenang dari Qingdao didapatkan tanda tangan pejabat yang berwenang tidak identikdengan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Qindao (Speciment Signatures ofOfficials Authorized to Issue Certificate of Origin
    berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untukmendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA);bahwa penelitian terhadap Form E Nomor E113701405420081 tanggal 15 April 2011 danspecimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Qingdao di atas didapatkan tanda tanganpejabat yang berwenang tidak identik dengan specimen tanda tangan pejabat yang berwenangdari Qindao (Speciment Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secararinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa PMK Nomor: 235/PMK.01 1/2008, tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan TarifBea Masuk dalam Rangka ASEAN CHINA Free Trade Area (AC FTA), merupakanpelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentangKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006menyebutkan
    yang pada intinya adalah mengakui Certificate of Origin atas FormE Nomor: E113701405420081 diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) NomorE113701405420081 tanggal 15 April 2011 telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dantelah dikeluarkan oleh negara pengekspor China sehingga SKA (Form E) dapat diterima atausah karena pejabat berwenang yang menandatangani di China sebelum
Register : 24-07-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54082/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11418
  • South East Asian Nations and The People's Republic of China dan Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend TheAgreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalam melaksanakankerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin
    (ROO) Form E atau SuratKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational CertificationProcedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEANChina Free Trade Area;bahwa berdasarkan Appendix I: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules OfOrigin Of The ASEANChina Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan The Issuing Authorities shall,to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for theCertificate of
    Origin (Form E) to ensure that:a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance withthe requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), andsigned by the authorised signatory;b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supportingdocumentary evidence submitted;d) Description, quantity and weight of products
    , marks and number of packages, number andkinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject tothe domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided eachitem must qualify separately in its own right;bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli2012 dinyatakan Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang
    ACFTA (Form E) Nomor: E131504001170018 tanggal 11 Maret 2013;Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E131504001170003 tanggal 05 Januari 2013;Surat tanggal 15 April 2013 perihal RE: Verification of Form E Reference NoE131504001170023;Surat tanggal 15 April 2013 perihal RE: Verification of Form E Reference NoE131504001170023;Spesimen tanda tangan;Matriks PIB;bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung PriokNomor: S1494/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013,
Register : 09-12-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56125/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15739
  • Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB PosTarif 9616.10.10 sebesar 10%;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor:E134420270300184 tanggal 17 Juli 2013 terdapat keraguan keabsahan form Ediragukan karena barang yang diimpor Pemohon Banding terdiri dari 4 jenis barang(VALVE & SPRAY HEADS) yang mempunyai ukuran, merk, model dan harga yangberbedabeda tetapi pada SKA FORM E nomor E1344202703001 84 tanggal 17 Juli2013 diketahui bahwa uraian barang (kolom 7) dan origin
    .bahwa PIB Nomor: 303825 tanggal 24 Juli 2013, Form E Nomor: E134420270300184tanggal 17 Juli 2013.bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN)dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema ACFTA karenabarang yang diimpor Pemohon Banding terdiri dari 4 jenis barang (VALVE & SPRAYHEADS) yang mempunyai ukuran, merk, model dan harga yang berbedabeda tetapipada SKA FORM E nomor E134420270300184 tanggal 17 Juli 2013 diketahuibahwa uraian barang (kolom 7) dan origin
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of
    Origin (Form E)to ensure that:(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance wth therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory,(b) The origin of the product is in conformity wth the Rules of Origin for the ACFTA;(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted,(d) Description, quantity and weight of products
    , marks and number of packages, number and kinds ofpackages, as specified, conform to the products to be exported,(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to thedomestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item mustqualify separately in its own right.bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For TheRules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakanWithin
Register : 16-10-2012 — Putus : 31-05-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45405/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 31 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10019
  • termasuk di dalamnya ketentuan tentang OperationalCertification Procedure (OCP) Anex 3 attachment A) telah diratifikasi olehpemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004.bahwa berdasarkan Rule 6 Attachment A Operational Certification Procedure(OCP) Anex 3 attachment A ditegaskan bahwa:The Government authorities designated to issue the Certificate of Originshall, to the best of their competence and ability, carry out properexamination upon each application for the Certificate of Origin
    to ensurethat:a) The application and the Certificate of Origin are duly completed and signed by theauthorised signatory,b) The origin of the product is in conformity with the ASEANChina Rules of Origin,Cc) The other statements of the Certificate of Origin correspond to supporting documentaryevidence submitted,d) Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number andkinds of packages, as specified, conform to the products to be exported.bahwa ketentuan yang mengatur tentang
    bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentangPengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota AsosiasiBangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakankerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatursecara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rulesof Origin of the AseanChina Free Trade Area.bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yangdilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatanganipejabat berwenang.bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yangmenandatangani Form E dengan contoh
Register : 07-06-2013 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-51201/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 13 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
10722
  • yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37Tahun 2011;Mbahwa ReraoketerBagdmAsal (Form E) yang dilampirkan merupakan sertifikat original dari pemerintahanCina dan telah ditandangani oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan tanpa adanyarekayasa, pemyataanm ini diperkuat dengan bukti swat konfirmasi dari Ningbo EntryExit Inspection andQuarantine Buerau of the People's Republic of China pada tanggal 28 Februari 2013, sebagai verifikasiatas Certificate of Origin
    (Form E), shall be issued by the Issuing Authorities of theexeorting Party;ii. bahwa pada Rule 3 disebutkan bahwa setiap negara anggota menginformasikan specimentanda tangan dan stempel resmi yang digunakan dalam menerbitkan Certificate of Origin(Form E), sebagaimana kutipan berikut:Rule 3a.
    The Party shall inform all the other Parties of the names and addresses of theirrespective Government authorities issuing the Certificate of Origin and shall providespecimen signatures and specimen of official seals used by their said Governmentauthorities;b. The above information and specimens shall be provided to every Party to theAgreement and a copy furnished to the ASEAN Secretariat.
    Any change in names,addresses, or official seals shall be promptly informed in the same manner;iii. bahwa. oada Rule 7 disebutkan bahwa Issuing Authorities form E memastikan bahwa.permohonan dan Form E harus lengkap serta telah ditandatangani, sebagaimana kutipanberikut:Rule 7The Issuing Authorities shall, to the 'best of their competence and ability, carry out properexamination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a) The application and the Certificate of Origin
    The customs authority of the importing Party may request a retroactive check atrandom and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document oras to the accuracy, of the information regarding the true origin of the products inquestion or of certain parts thereof;(i). ...(ii) The Customs AuthoritieS of the importing Party may suspend the granting ofpreferential treatment while awaiting the result of verification.
Register : 19-04-2016 — Putus : 28-06-2016 — Upload : 26-08-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 217/Pid.B/2016/PN Bls
Tanggal 28 Juni 2016 — - INGIN PEMILIHAN MARPAUNG Als CHIKO Bin MARINGAN MARPAUNG
5712
  • ,1 (satu) buah Card Reader all in one warna pink, 1 (satu) buah alatlaminating merk Origin, 20 (dua puluh) lembar kertas A4, 1 (satu)buah HP merk Evercross warna hitam, uang tunai Rp. 300.000, (tigaratus ribu rupiah), 1 (Satu) lembar KTP diduga palsu An Aprhis CHIKOS.
    B/2016/PN BIs.1 (satu) unit PC merk Azus.e 1 (satu) unit Printer merk Canon Pixma MP287 warna hitam.e 1 (satu) buah alat pemotong kertas merk Origin.(satu)(satu)(satu)e 1 (satu) buah alat Laminating merk Origin.e 1 (satu) buah Card Reader all in one warna hitam pink.
    Bengkalis;Menimbang, bahwa alatalat yang digunakan untuk memalsukan KTP/KKyaitu 1 (satu) unit PC merk Azuz, 1 (satu) buah Printer merk Canon Pixma MP287 warna hitam, 1 (satu) buah alat pemotong kertas merk Origin, 1 (Satu) buahCard Reader all in one warna pink, 1 (Satu) buah alat laminating merk Origin, 20(dua puluh) lembar kertas A4, 1 (satu) buah HP merk Evercross warna hitam,uang tunai Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar KTP didugapalsu An Aprhis CHIKO S.
    Unsur Dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh oranglain menggunakan suratsurat itu seolaholah surat itu asli dan tidakdipalsukan;Menimbang, bahwa alatalat yang digunakan untuk memalsukan KTP/KKyaitu 1 (satu) unit PC merk Azuz, 1 (satu) buah Printer merk Canon Pixma MP287 warna hitam, 1 (satu) buah alat pemotong kertas merk Origin, 1 (Satu) buahCard Reader all in one warna pink, 1 (Satu) buah alat laminating merk Origin, 20(dua puluh) lembar kertas A4, 1 (satu) buah HP merk Evercross warna hitam
Register : 03-10-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44695/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11227
  • LNomor: FSJKT11J11009), tanggal 14 Juli 2011 adalah tanggal issued Form E, tanggal 17Juli 2011 adalah tanggal kapal tersebut transit di Hongkong (master B/L Nomor:KMTCJMNO0015121),e bahwa benar Form E dengan Nomor: E114407H40460010 tanggal 14 Juli 2011 diissuedpada saat yang bersamaan dengan waktu ekspor barang (sesuai dengan house B/L Nomor:FSJKT11J11009 tanggal 14 Juli 2011),e bahwa Pemohon Banding sudah mengikuti ketentuan yang ada di Rule 10 (operationalcertification procedures for the rules of origin
    untuk ACFTA) yang menjelaskan thecertificate of origin shall be issued by the relevant government authorities of the exportingparty at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported canbe considered originating in that party within the meaning of the ASEANChina rules oforigin.bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalamberkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding danPemohon Banding dalam persidangan.bahwa ketentuan dasar dari
    CoOperations between The Association Of South Asian Nations and ThePeoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasamaekonomi menyeluruh antara negaranegara anggota Asosiasi BangsaBangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFTAdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atauSurat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamOperational Certification
    Procedures (OCP) for the Rules of Origin of theAseanChina Free Trade Area.bahwa PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 tentangPenetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN CHINA Free TradeArea (AC FTA), merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubahdengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masukdapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yangdimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap
    of The ASEANChina Free Trade Area", (OCP ACFTA) disebutkan bahwa certificate of origin/Surat Keterangan Asal (SKA)diterbitkan pada saat atau segera setelah ekspor, sebagaimana disebutkan padakutipan berikut:Rule 10a.
Register : 31-07-2013 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52137/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 24 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11325
  • sebagai dasar untukmenerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) NomorSPTNP003695/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal O7 Maret 2013,sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor070051 tanggal 21 Februari 2013 pada pos tarif 8428.40.1000 BM 0%;bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan,pengenaan BM yang berlaku umum atas importasi yang dilakukan PemohonBanding karena berdasarkan penelitian terhadap Form E E133106108720021tanggal 29 Januari 2013 kedapatan Origin
    Menurut Terbandingbahwa Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP3376/KPU.01/2013 tanggal 07 Juni 2013 menyatakan :bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan,pengenaan BM yang berlaku umum atas importasi yang dilakukan PemohonBanding karena berdasarkan penelitian terhadap Form E E133106108720021tanggal 29 Januari 2013 kedapatan Origin Criteria WO tidak memenuhikaidah sebagaimana disebutkan dalam Rule 3 of The RoO for The ACFTA.bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of OriginRule
    2, Origin Criteria disebutkan:For The purpose of this agreement, products imported by a party shall bedeemed to be originating and eligible for preferential concessions if Theyconform to The origin requirements under any one of The following:a) Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; orb) Products not wholly produced or obtained provided that The said products are eligebleunder Rule 4, Rule 5 or Rule 6;Rule 3, Wholly Obtained Products:Within The meaning of
    and plant products harvested, picked or gaThered There;Db) saefbahwa berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa Origin Criteria WOtidak memenuhi kaidah sebagaimana dimaksudkan dalam Rule 3 of The RoOfor The ACFTA, sehingga atas importasi yang dilakukan Pemohon Bandingtidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam kerangka ACFTA dan atasimportasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum.3.2.
    barang dibuat atau perusahaan/asosiasi industri di dalam negeri. instansi pemerintah di dalam/luar negeri.e = hasil pengembangan intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau.e = hasil pemeriksaan pembukuan.MemperhatikanMengingatbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas buktibukti yang disampaikan didalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :bahwa di dalam persidangan Terbanding menyatakan tidak dilakukankonfirmasi ke Negara asal (retroactive check).bahwa berdasarkan annex 3, Rule Of Origin
Register : 13-11-2013 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56166/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13730
  • Direct Consigment) diatursebagai berikut: bahwa berdasarkan Agreement on Trade in Goods of The FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between ASEAN andThe Peoples Republic of China (TIG Agreement) sebagaimana telahdiperbaharui terakhir dengan Second Protocol to Amend the Agreement onTrade In Goods of The Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation Between the Association of Southeast Asian Nations and ThePeoples Republic of China (TIG Agreement), Annex 3, Rules of origin
    Countries, ProvidedThat: (i) The Transit Entry is Justified or Geographical Reason or byConsideration Related Exclusively to Transport Requirements; (ii) TheProducts Have Not Entered Into Trade or Consumption There; and (iii) TheProducts Have Not Undergone Any Operation There Other Than Unloadingand Reloading or any Other Operation to Preserve Them in Good Condition, bahwa pelaksanaan ketentuan di atas dalam Appendix 1, Attachment A,Revised Operational Certification Procedure (OCP) for The Rules of origin
    ofthe ASEANChina Free Trade Area (ROO), Rule 21, sebagai berikut: ForThe Purpose of Implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA,Where Transportation is Effected Trough the Territory of One or MoreNonACFTA Parties, the Following Shall be Submitted to the CustomsAuthority of the Importing Party: (a) A Trough Bill of Lading Issued in theExporting Party; (b) A Certificate of Origin (Form E) Issued by the RelevantIssuing Authorities of the Exporting Party; (c) A Copy of the OriginalCommercial
    Invoice in Respect of the Product; and (d) SupportingDocuments in Evidence That the Requirements of Rule 8(c) Subparagraphs(i), (ii) and (tii) of the Rules of Origin for the ACFTA are Being Complied wth.bahwa berdasarkan ketentuan Pengiriman langsung (Direct Consigment)sebagaimana diatur dalam OCP di atas diketahui bahwa Pemohon dalam berkaskeberatannya tidak melampirkan Through Bill of Lading (Through B/L) dan dokumenpendukung yang dimaksud yaitu (i) persinggahan barang dimaskud hanya berlakuuntuk
    of theASEANChina Free Trade Area (ROO), Rule 21, sebagai berikut: For The Purposeof Implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, WhereTransportation is Effected Trough the Territory of One or More NonACFTA Parties,the Following Shall be Submitted to the Customs Authority of the Importing Party: (a)A Trough Bill of Lading Issued in the Exporting Party; (b) A Certificate of Origin (FormE) Issued by the Relevant Issuing Authorities of the Exporting Party; (c) A Copy of theOriginal Commercial
Putus : 14-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 942/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT SURYA TOTO INDONESIA, Tbk
4229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Certification Procedure(OCP) ACFTA yang disahkan dengan Perpres 37/2011 sebagaiberikut:The Customs Authority of the importing Party shall accept aCertificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice isissued either by a company located in a third country or by anACFTA exporter for the account of the said company, provided thatthe product meets the requirements of the Rules of Origin for theACFTA.
    The third party invoice number should be indicated in Box10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consigneemust be located in the Parties and the copy of the third party invoiceshall be attached to the Certificate of Origin (Form E) whenpresenting to the Customs Authority of the importing Party.1.4Berdasarkan Rule 7 huruf (a) Annex 04 OCP ACFTA yangdisahkan dengan Perpres 37/2011 menyatakan sebagai berikut:Rule 7The Issuing Authorities shall, to the best of their competence andability
    , carry out proper examination of each application for theCertificate of Origin (Form E) to ensure that:(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are dulycompleted in accordance with the requirements as defined inthe overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), andsigned by the authorised signatory;1.5 Ketentuan mengenai pencantuman Third Country / Party Invoicingdalam SKA untuk Skema ACFTA disebutkan secara spesifik dalamAnnex 06 OCP ACFTA Overleaf Note butir 10:Halaman
    ASEAN China Free Trade Area(ACFTA), menyatakan multiple items diizinkan untuk dideklarasikanpada Certificate of Origin (Form E) yang sama asalkan setiap itemdisebutkan secara detail di dalamnya sehingga dapat diidentifikasioleh petugas pabean di negara tujuan.Halaman 19 dari 27 halaman.
    kekhilafannya dianggap sebagai kesalahan kecil yang dapatdiabaikan.Bahwa berdasarkan Rule 7 (d) and (e) Annex 04 OCP for ACFTA sertaPoint 4 and Point 5 Overieaf Notes, Annex 6 Overleaf Notes FORMCERTIFICATE OF ORIGIN ASEAN China Free Trade Area (ACFTA),Halaman 23 dari 27 halaman.