Ditemukan 3179 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-07-2018 — Upload : 27-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1508/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 17 Juli 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PACIFIC INDOMAS
278 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PACIFIC INDOMAS
    kKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU11/PJ/2018,tanggal 3 Januari 2018, dan juga diwakili oleh kuasasubstitusi Pradhika Yudha Dharma, kewarganegaraanIndonesia, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali,Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, DirektoratKeberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusitanggal 18 Januari 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PACIFIC
    Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT87612/PP/M.IVA/99/2017, tanggal 17 Oktober 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan selurunnya gugatan Penggugat terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP07188/NKEB/WPJ.07/2016, tanggal7 Oktober 2016 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SuratTagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena PermohonanWajib Pajak Nomor 00309/107/14/059/15, tanggal 31 Agustus 2015,Masa Pajak Juni 2014 atas nama PT Pacific
    Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP07188/NKEB/WPJ.07/2016, tanggal 7 Oktober 2016,tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan PajakBerdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena PermohonanWajib Pajak Nomor 00309/107/14/059/15, tanggal 31 Agustus2015, Masa Pajak Juni 2014 atas nama PT Pacific Indomas,NPWP 01.957.685.9059.000, beralamat di Menara Kadin Lantai7 Jalan Hr.
Putus : 22-03-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 227 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 22 Maret 2017 — PT PACIFIC FURNITURE VS MUHAMMAD TATA DIYANTO
5239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PACIFIC FURNITURE tersebut;
    PT PACIFIC FURNITURE VS MUHAMMAD TATA DIYANTO
    Pacific Furniture/ TergugatHalaman 1 dari 12 hal.Put. Nomor 227 K/Pdt.SusPHI/2017sebagai operator mesin;. Bahwa Penggugat telah bekerja di Perusahaan Tergugat sejak September2013 s/d 27 Juni 2016, yang berstatus sebagai Pekerja Kontrak dan setiap 6(enam) bulan sekali dilakukan perpanjangan kontrak. Namun selama iniPenggugat tidak pernah mendapatkan salinan Perjanjian Kontrak/PerjanjianKerja Waktu Tertentu (PKWT);.
    Pacific Furniture/ Tergugat hanya akanmemberikan kompensasi 2x gaji ditambah THR Tahun 2016, dengan syaratPenggugat mau membuat pernyataan yang isinya menjamin tidak adakaryawan lain yang akan menuntut kepada Perusahaan PT. PacificFurniture/ Tergugat.
    Pacific Furniture dalam mengakhiri hubungan kerjamemberikan perlindungan kepada pekerja dalam bentuk:1) Uang pesangon 2 bulan2 x 2 x Rp. 1.909.000,00 = Rp. 7.636.000,002) Uang penggantian hak 15%15% x Rp. 7.636.000,00 = Rp. 1.145.400,003) Gaji selama pemutusan hubungan kerja belum mendapatkanpenetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;4) Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2016.b.
    Pacific Furniture yang terletak diJalan Tugu Wijaya Kusuma IlII/12 Kawasan Industri Wijayakusuma TuguSemarang Jawa Tengah, berikut semua barangbarang tidak bergerak milikTergugat yang ada di dalamnya;3. Menyatakan demi hukum bahwa status Penggugat adalah sebagai karyawanTetap/Karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) pads PT.Pacific Furniture;4.
    Pacific Furniture yang nota bene adalah perusahaan modalasing (PMA), operasional produksinya belum genap 3 (tiga) tahun sehinggarelative sebagai perusahaan yang masih baru. Dengan demikian produkusahanya/apa yang dihasilkan PT. ini masih berkaitan dengan Pekerjaanyang berhubungan dengan produk baru, dan tentu saja sebagai kegiatanbaru. hal ini sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf d, dan oleh karenanyaPT.
Putus : 15-06-2022 — Upload : 14-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1387 K/Pdt/2022
Tanggal 15 Juni 2022 — PT PACIFIC MUKTI WIJAYA VS SUPADI DKK
8224 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT PACIFIC MUKTI WIJAYA VS SUPADI DKK
Upload : 04-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 389 K/PDT.SUS/2009
CHEVRON PACIFIC INDONESIA
6553 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CHEVRON PACIFIC INDONESIA
    CHEVRON PACIFIC INDONESIA, berkedudukan diGedung Sarana Jaya Jalan Budi Kemuliaan No. 1 JakartaTimur 10110;Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang ParaPemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan PengadilanHal. 1 dari 31 hal. Put.
    Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI), hal tersebutmenimbulkan ketidakpastian Tergugat Konpensi/Tergugat Rekonpensisebagai subyek Tergugat dalam perkara aquo, sehingga GugatanPenggugat Konpensi /Tergugat Rekonpensi telah jelas cacat formil (errorin persona) atau obscuur /ibels.
    Chevron Pacific Indonesia periode 20062007 dan20082009 Bab.
    Chevron Pacific Indonesia) adalah sah menurut Hukum berdasarkanketerangan saksi Koessoebagio yang menyatakan bahwa atasan dapatmenandatangani surat PHK, adalah pertimbangan hukum yang salah danberlebihnan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan oleh karena;Bahwa keterangan Saksi tersebut merupakan suatu kesimpulanpendapat pribadi dan keterangan Saksi Eddy Setyowamo tidakmemiliki pembuktian sesuai dengan pasal 103 Undangundang No.40 Tahun 2007, hal tersebut adalah pertimbangan
    PHK kepada Pengadilan Hubungan Industrial PadaPengadilan Negeri Pekanbaru yang ditandatangani oleh DirekturEksekutif atau Presiden Direktur dari Penggugat;Para Tergugat telah bekerja di Perusahaan Penggugat (PT.Chevron Pacific Indonesia) sejak tahun 1984;Indentitas Nomor badge (tanda pengenal) sebagai KaryawanPenggugat sejak tahun 1984 ;Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial yang telahdicatatkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkalis /Ka.
Putus : 01-08-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 567/B/PK/PJK/2012
Tanggal 1 Agustus 2013 — PACIFIC HARVEST vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3326 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pacific Harvest tersebut .
    PACIFIC HARVEST vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PACIFIC HARVEST, beralamat di Dusun Tratas, Kedungrejo, MuncarBanyuwangi, 68472, diwakili Aminoto selaku Direktur, dalam hal inimemberikan kuasa kepada : Drs. Nobertus Simon, MM, beralamat di Jl.
    Pacific Harvest tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yangkalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembaliyang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua
    Pacific Harvest tersebut .Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu Rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari : Kamis, tanggal 01 Agustus 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.,Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H. dan Dr. H.
Putus : 30-04-2018 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 924/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 30 April 2018 —
82 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PACIFIC PALMINDO INDUSTRI
    ./2017, tanggal 10 Februari 2017;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PACIFIC PALMINDO INDUSTRI, beralamat di JalanP.
Register : 24-01-2017 — Putus : 01-03-2017 — Upload : 11-04-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr
Tanggal 1 Maret 2017 — Vs PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA
5418
  • Vs PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA
    CHEVRON PACIFIC INDONESIA disingkat CPI yang beralamat Kantor Pusatdi Sentral Senayan Office Tower, JI. Asia Afrika No.8 JakartaPusat dan Kantor Wilayah Sumatera di Rumbai KotaPekanbaru.
Putus : 26-09-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2629/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA
2512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA
    PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 40 42, Jakarta, 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU306/PJ/2019, tanggal 25 Januari 2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT CHEVRON PACIFIC
    NomorPut115560.35/2011/PP/M.IB Tahun 2018, tanggal 30 Oktober 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00866/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 22Mei 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Final Nomor00001/245/11/081/16 tanggal 29 Februari 2016 Masa Pajak Februari s.d.Desember 2011, atas nama PT Chevron Pacific
Putus : 25-10-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2381/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PACIFIC PALMINDO INDUSTRI
3120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PACIFIC PALMINDO INDUSTRI
    2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU769/PJ/2018tanggal 22 Februari 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PACIFIC
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomorKEP00713/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 17 Mei 2016, tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010Nomor: 00021/507/10/057/15 Tanggal 20 Februari 2015, atasnama: PT Pacific Palmindo Industri, NPWP 01.882.511.7057.000, beralamat di JI. P.
Register : 09-11-2015 — Putus : 26-02-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1086 B/PK/PJK/2015
Tanggal 26 Februari 2016 — DELTA PACIFIC INDOTUNA;
3213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DELTA PACIFIC INDOTUNA;
Putus : 29-02-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1245/B/PK/PJK/2015
Tanggal 29 Februari 2016 — BARITO PACIFIC TBK.,
291443 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BARITO PACIFIC TBK.,
    BARITO PACIFIC TBK., beralamat di Wisma Barito Pacific Tower BLantai 29, Jalan Letjen S.
    Pada proses keberatan, PenelitiKeberatan mempertahankan koreksi ini;bahwa adapun kronologis dari banding Pemohon Banding ini adalah sebagaiberikut:bahwa pada waktu pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi sebesarRp6.776.980.894.174,00 dengan alasan sebagai berikut:1. bahwa Pemeriksa berpendapat bahwa terdapat transaksi pembelian sahamsecara langsung oleh PT Barito Pacific, Tbk dari Strategic InvestmentHolding Ltd (SIHOMalaysia ), yaitu saham PT Chandra Asri dengan nilaitransaksi USD 722,354,015.00
    atau senilai Rp 6.776.980.894.174,00 sesuaidengan MOU antara Strategic Investment Holding Ltd dengan PT BaritoPacific, Tbk, sesuai dengan SPA (Sale and Purchase Agreement) antaraSIHO dengan PT Barito Pacific, Tok dan Akta Pengalihan Hak atas Sahamoleh Notaris Benny Kristianto SH;2. bahwa kekayaan PT Chandra Asri sesuai dengan Konsolidasi per 30 Juni2007 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Osman Ramli, Satrio &Rekan adalah sebesar USD 1,294,361,000.00 yang 65,26% dalam aktivatersebut adalah
    hakpemajakan atas transaksi tersebut karena barang tak gerak milik PTChandra Asri berada di Indonesia;bahwa pengaturan tentang kebendaan tak bergerak diatur dalam Pasal 506dan Pasal 507 KUH Perdata;bahwa perhitungan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor: 434/KMK.04/1999;bahwa atas pendapat Pemeriksa tersebut, Pemohon Banding tidak setuju ataskoreksi obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp 6.776.980.894.174,00 dengan alasansebagai berikut:1.bahwa terdapat transaksi pembelian saham oleh PT Barito Pacific
    Barito Pacific Tok, NPWP01.124.461.3054.000, beralamat di JI K.P. Tendean No 99 Banjarmasin 70231,Halaman 18 dari 57 halaman. Putusan Nomor 1245/B/PK/PJK/2015dengan rincian PPh Pasal 26 terutang dalam SKPKB Masa Pajak Januari Desember 2007 menjadi sebagai berikut: No Uraian MenurutTerbanding Majelis(Rp) (Rp)1. DPP PPh Pasal 26 6.778.204.440.302,00 1.223.546.128,002. PPh Pasal 26 Terutang 339.093.753.934,00 244.709.226,003. Kredit Pajak 0,00 0,004.
Putus : 16-05-2018 — Upload : 27-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1165/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 16 Mei 2018 — PACIFIC PALMINDO INDUSTRI
227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PACIFIC PALMINDO INDUSTRI
    PACIFIC PALMINDO INDUSTRI, beralamat di JalanP.
    tanggal 16 November 2016, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor: KEP816/WPJ.07/2015 tanggal 10 Maret2015 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarTambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2006Nomor: 00005/307/06/057/13 tanggal 18 Desember 2013 sebagaimana telahdibetulkan dengan KEP00007/WPJ.07/KP.0503/2015 tanggal 6 Maret 2015,atas nama: PT Pacific
    Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP816/WPJ.07/2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2006 Nomor:00005/307/06/057/13 tanggal 18 Desember 2013 sebagaimanatelan dibetulkan dengan KEP00007/WPJ.07/KP.0503/2015tanggal 6 Maret 2015, atas nama: PT Pacific Palmindo Industri,Halaman 3 dari 7 halaman.
Putus : 25-10-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2404/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PACIFIC PALMINDO INDUSTRI
15328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PACIFIC PALMINDO INDUSTRI
    2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto, kewarganegaraanIndonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding padaDirektorat Jenderal Pajak dan kawankawan, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor SKU777/PJ/2018 tanggal 22Februari 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PACIFIC
Putus : 09-04-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2400 K/Pdt/2011
Tanggal 9 April 2012 — PACIFIC WISESA ARTA VS ACHMAD SOBARI, dk
5840 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PACIFIC WISESA ARTA tersebut
    PACIFIC WISESA ARTA VS ACHMAD SOBARI, dk
    PACIFIC WISESA ARTA, berkedudukan di Jalan RayaAgung Barat B 1/B 10, Sunter Agung, dalam hal ini memberikuasa kepada ACEP SAMSU DJALAL,SH., dan kawan, paraAdvokat, berkantor di Jalan Raya Bumi Sani Blok H Nomor 25Tambun Selatan Bekasi 17510, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 2 Mei 2008 ;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding ;Melawan:1. ACHMAD SOBARI, bertempat tinggal di Kampung Babakan,Gang Waluh RT. 04/RW. 05 Kelurahan Sentul, KecamatanBabakan Madang, Kabupaten Bogor ;2.
    PACIFIC WISESA ARTA tersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar ongkosperkara dalam tingkat kasasi ini ;Memperhatikan pasalpasal dari Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009,Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah danditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI
Putus : 24-09-2013 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 371 B/PK/PJK/2013
Tanggal 24 September 2013 — GLOBAL PACIFIC TECHNOLOGY VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GLOBAL PACIFIC TECHNOLOGY tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu Rupiah);
    GLOBAL PACIFIC TECHNOLOGY VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    GLOBAL PACIFIC TECHNOLOGY, tempat kedudukan diRukan Artha Gading Niaga Blok F Nomor 9, Kelapa Gading Barat,Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh CHANG ENG THING,Jabatan Likuidator, beralamat di Apartemen Marina Tower 3 Lt.12 N, RT.009/005, Pluit Panjaringan, Jakarta Utara, selanjutnyamemberikan kuasa kepada:1. Drs. SUDADI, M.M., selaku Kuasa Hukum, beralamat diKaveling Marinir Blok AC 5/2, RT.002/013, Kelurahan PondokKelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur;2.
    Global Pacific Technology, NPWP: 02.190.507.0043.000,alamat: Rukan Artha Gading Niaga Blok F Nomor 9, Kelapa Gading Barat,Jakarta Utara;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39955/PP/M.VIII/16/2012, tanggal 5 September 2012, diberitanukan kepada PemohonPeninjauan Kembali pada tanggal 26 September 2012, kemudian terhadapnyaoleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001
    Global Pacific Technology,dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) pada tanggal 21 September 2012, sehingga PermohonanPeninjauan Kembali yang diajukan ini masih dalam jangka waktu yangditentukan Pasal 92 ayat (3) UndangUndang Pajak;4. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah melunasi pajak biayaHalaman 5 dari 11 halaman. Putusan Nomor 371/B/PK/PJK/2013perkara sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan MahkamahAgung R.I.
    Global Pacific Technology, NPWP02.190.507.0.043000, alamat keputusan di Rukan Artha Gading NiagaBlok F, Nomor 9, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara;adalah tidak benar sama sekali serta telah nyatanyata bertentangandengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karenapertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak
    GLOBAL PACIFIC TECHNOLOGY tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa, tanggal 24 September 2013, oleh WidayatnoSastrohardjono, S.H. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yangditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M.
Putus : 30-01-2019 — Upload : 18-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 90/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 30 Januari 2019 — CHEVRON PACIFIC INDONESIA
3320 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CHEVRON PACIFIC INDONESIA
    CHEVRON PACIFIC INDONESIA, beralamat di TaxTeamFinance Main Office Rumbai, Rumbai Bukit, KotaPekanbaru, Riau, (alamat korespondensi Gedung SentralSenayan Lantai 11, Jalan Asia Afrika Nomor 8 JakartaPusat 10270), yang diwakili oleh Abdul Hamid Batubara,jabatan Presiden Komisaris;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Evi Savitri, S.H., dankawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Senior TaxAdvisor pada PT Chevron Pacific Indonesia, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor 0549/POA/XII/2015, tanggal 21Desember
    Chevron Pacific Indonesia,NPWP: 01.308.508.9218.001, adalah telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakusehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;c.
Register : 09-11-2015 — Putus : 17-02-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1084 B/PK/PJK/2015
Tanggal 17 Februari 2016 — DELTA PACIFIC INDOTUNA;
3617 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DELTA PACIFIC INDOTUNA;
Register : 08-05-2015 — Putus : 30-06-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 304 B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — DELTA PACIFIC INDOTUNA;
2914 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DELTA PACIFIC INDOTUNA;
    DELTA PACIFIC INDOTUNA, diwakili oleh ELJASABAHALWAN, selaku Direktur PT. Delta Pacific Indotuna, tempatkedudukan di Jalan Veteran Link. IV, Kelurahan Girian Bawah,Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara;Dalam hal ini memberi kuasa kepada Drs. SUJUNG TANOEDIJLI, S.H.
    Delta Pacific Indotuna (TermohonPeninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patutdan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak dengan cara disampaikan secara langsungkepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 2Oktober 2013 dan diterima pada tanggal 16 Oktober 2013 sesuai Tanda TerimaSurat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201310160067;Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan
Putus : 20-11-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4428/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 20 Nopember 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PACIFIC INDOPALM INDUSTRIES
4923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PACIFIC INDOPALM INDUSTRIES
    PUTUSANNomor 4428/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Nomor 40 42, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor SKU1118/PJ/2019, tanggal 5 Maret 2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PACIFIC
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP00575/NKEB/WPJ.02/2018 tanggal 8 Mei 2018tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat(1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat TagihanPajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei2014 Nomor 00002/107/14/218/17 tanggal 14 Februari 2017, atasnama PT Pacific Indopalm Industries, NPWP02.365.427.0218.000, beralamat di Jalan Raya DumaiBasilamBaru KM. 14, Lubuk Gaung Sungai Sembilan, Kota
Putus : 22-01-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 408/B/PK/PJK/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — CHEVRON PACIFIC INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CHEVRON PACIFIC INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK