Ditemukan 3179 data
27 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PACIFIC INDOMAS
kKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU11/PJ/2018,tanggal 3 Januari 2018, dan juga diwakili oleh kuasasubstitusi Pradhika Yudha Dharma, kewarganegaraanIndonesia, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali,Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, DirektoratKeberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusitanggal 18 Januari 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PACIFIC
Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT87612/PP/M.IVA/99/2017, tanggal 17 Oktober 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan selurunnya gugatan Penggugat terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP07188/NKEB/WPJ.07/2016, tanggal7 Oktober 2016 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SuratTagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena PermohonanWajib Pajak Nomor 00309/107/14/059/15, tanggal 31 Agustus 2015,Masa Pajak Juni 2014 atas nama PT Pacific
Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP07188/NKEB/WPJ.07/2016, tanggal 7 Oktober 2016,tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan PajakBerdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena PermohonanWajib Pajak Nomor 00309/107/14/059/15, tanggal 31 Agustus2015, Masa Pajak Juni 2014 atas nama PT Pacific Indomas,NPWP 01.957.685.9059.000, beralamat di Menara Kadin Lantai7 Jalan Hr.
52 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PACIFIC FURNITURE tersebut;
PT PACIFIC FURNITURE VS MUHAMMAD TATA DIYANTO
Pacific Furniture/ TergugatHalaman 1 dari 12 hal.Put. Nomor 227 K/Pdt.SusPHI/2017sebagai operator mesin;. Bahwa Penggugat telah bekerja di Perusahaan Tergugat sejak September2013 s/d 27 Juni 2016, yang berstatus sebagai Pekerja Kontrak dan setiap 6(enam) bulan sekali dilakukan perpanjangan kontrak. Namun selama iniPenggugat tidak pernah mendapatkan salinan Perjanjian Kontrak/PerjanjianKerja Waktu Tertentu (PKWT);.
Pacific Furniture/ Tergugat hanya akanmemberikan kompensasi 2x gaji ditambah THR Tahun 2016, dengan syaratPenggugat mau membuat pernyataan yang isinya menjamin tidak adakaryawan lain yang akan menuntut kepada Perusahaan PT. PacificFurniture/ Tergugat.
Pacific Furniture dalam mengakhiri hubungan kerjamemberikan perlindungan kepada pekerja dalam bentuk:1) Uang pesangon 2 bulan2 x 2 x Rp. 1.909.000,00 = Rp. 7.636.000,002) Uang penggantian hak 15%15% x Rp. 7.636.000,00 = Rp. 1.145.400,003) Gaji selama pemutusan hubungan kerja belum mendapatkanpenetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;4) Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2016.b.
Pacific Furniture yang terletak diJalan Tugu Wijaya Kusuma IlII/12 Kawasan Industri Wijayakusuma TuguSemarang Jawa Tengah, berikut semua barangbarang tidak bergerak milikTergugat yang ada di dalamnya;3. Menyatakan demi hukum bahwa status Penggugat adalah sebagai karyawanTetap/Karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) pads PT.Pacific Furniture;4.
Pacific Furniture yang nota bene adalah perusahaan modalasing (PMA), operasional produksinya belum genap 3 (tiga) tahun sehinggarelative sebagai perusahaan yang masih baru. Dengan demikian produkusahanya/apa yang dihasilkan PT. ini masih berkaitan dengan Pekerjaanyang berhubungan dengan produk baru, dan tentu saja sebagai kegiatanbaru. hal ini sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf d, dan oleh karenanyaPT.
82 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT PACIFIC MUKTI WIJAYA VS SUPADI DKK
65 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
CHEVRON PACIFIC INDONESIA
CHEVRON PACIFIC INDONESIA, berkedudukan diGedung Sarana Jaya Jalan Budi Kemuliaan No. 1 JakartaTimur 10110;Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang ParaPemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan PengadilanHal. 1 dari 31 hal. Put.
Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI), hal tersebutmenimbulkan ketidakpastian Tergugat Konpensi/Tergugat Rekonpensisebagai subyek Tergugat dalam perkara aquo, sehingga GugatanPenggugat Konpensi /Tergugat Rekonpensi telah jelas cacat formil (errorin persona) atau obscuur /ibels.
Chevron Pacific Indonesia periode 20062007 dan20082009 Bab.
Chevron Pacific Indonesia) adalah sah menurut Hukum berdasarkanketerangan saksi Koessoebagio yang menyatakan bahwa atasan dapatmenandatangani surat PHK, adalah pertimbangan hukum yang salah danberlebihnan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan oleh karena;Bahwa keterangan Saksi tersebut merupakan suatu kesimpulanpendapat pribadi dan keterangan Saksi Eddy Setyowamo tidakmemiliki pembuktian sesuai dengan pasal 103 Undangundang No.40 Tahun 2007, hal tersebut adalah pertimbangan
PHK kepada Pengadilan Hubungan Industrial PadaPengadilan Negeri Pekanbaru yang ditandatangani oleh DirekturEksekutif atau Presiden Direktur dari Penggugat;Para Tergugat telah bekerja di Perusahaan Penggugat (PT.Chevron Pacific Indonesia) sejak tahun 1984;Indentitas Nomor badge (tanda pengenal) sebagai KaryawanPenggugat sejak tahun 1984 ;Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial yang telahdicatatkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkalis /Ka.
33 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pacific Harvest tersebut .
PACIFIC HARVEST vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PACIFIC HARVEST, beralamat di Dusun Tratas, Kedungrejo, MuncarBanyuwangi, 68472, diwakili Aminoto selaku Direktur, dalam hal inimemberikan kuasa kepada : Drs. Nobertus Simon, MM, beralamat di Jl.
Pacific Harvest tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yangkalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembaliyang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua
Pacific Harvest tersebut .Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu Rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari : Kamis, tanggal 01 Agustus 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.,Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H. dan Dr. H.
8 — 2 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PACIFIC PALMINDO INDUSTRI
./2017, tanggal 10 Februari 2017;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PACIFIC PALMINDO INDUSTRI, beralamat di JalanP.
54 — 18
Vs PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA
CHEVRON PACIFIC INDONESIA disingkat CPI yang beralamat Kantor Pusatdi Sentral Senayan Office Tower, JI. Asia Afrika No.8 JakartaPusat dan Kantor Wilayah Sumatera di Rumbai KotaPekanbaru.
25 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA
PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 40 42, Jakarta, 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU306/PJ/2019, tanggal 25 Januari 2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT CHEVRON PACIFIC
NomorPut115560.35/2011/PP/M.IB Tahun 2018, tanggal 30 Oktober 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00866/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 22Mei 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Final Nomor00001/245/11/081/16 tanggal 29 Februari 2016 Masa Pajak Februari s.d.Desember 2011, atas nama PT Chevron Pacific
31 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PACIFIC PALMINDO INDUSTRI
2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU769/PJ/2018tanggal 22 Februari 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PACIFIC
Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomorKEP00713/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 17 Mei 2016, tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010Nomor: 00021/507/10/057/15 Tanggal 20 Februari 2015, atasnama: PT Pacific Palmindo Industri, NPWP 01.882.511.7057.000, beralamat di JI. P.
32 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
DELTA PACIFIC INDOTUNA;
291 — 443 — Berkekuatan Hukum Tetap
BARITO PACIFIC TBK.,
BARITO PACIFIC TBK., beralamat di Wisma Barito Pacific Tower BLantai 29, Jalan Letjen S.
Pada proses keberatan, PenelitiKeberatan mempertahankan koreksi ini;bahwa adapun kronologis dari banding Pemohon Banding ini adalah sebagaiberikut:bahwa pada waktu pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi sebesarRp6.776.980.894.174,00 dengan alasan sebagai berikut:1. bahwa Pemeriksa berpendapat bahwa terdapat transaksi pembelian sahamsecara langsung oleh PT Barito Pacific, Tbk dari Strategic InvestmentHolding Ltd (SIHOMalaysia ), yaitu saham PT Chandra Asri dengan nilaitransaksi USD 722,354,015.00
atau senilai Rp 6.776.980.894.174,00 sesuaidengan MOU antara Strategic Investment Holding Ltd dengan PT BaritoPacific, Tbk, sesuai dengan SPA (Sale and Purchase Agreement) antaraSIHO dengan PT Barito Pacific, Tok dan Akta Pengalihan Hak atas Sahamoleh Notaris Benny Kristianto SH;2. bahwa kekayaan PT Chandra Asri sesuai dengan Konsolidasi per 30 Juni2007 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Osman Ramli, Satrio &Rekan adalah sebesar USD 1,294,361,000.00 yang 65,26% dalam aktivatersebut adalah
hakpemajakan atas transaksi tersebut karena barang tak gerak milik PTChandra Asri berada di Indonesia;bahwa pengaturan tentang kebendaan tak bergerak diatur dalam Pasal 506dan Pasal 507 KUH Perdata;bahwa perhitungan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor: 434/KMK.04/1999;bahwa atas pendapat Pemeriksa tersebut, Pemohon Banding tidak setuju ataskoreksi obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp 6.776.980.894.174,00 dengan alasansebagai berikut:1.bahwa terdapat transaksi pembelian saham oleh PT Barito Pacific
Barito Pacific Tok, NPWP01.124.461.3054.000, beralamat di JI K.P. Tendean No 99 Banjarmasin 70231,Halaman 18 dari 57 halaman. Putusan Nomor 1245/B/PK/PJK/2015dengan rincian PPh Pasal 26 terutang dalam SKPKB Masa Pajak Januari Desember 2007 menjadi sebagai berikut: No Uraian MenurutTerbanding Majelis(Rp) (Rp)1. DPP PPh Pasal 26 6.778.204.440.302,00 1.223.546.128,002. PPh Pasal 26 Terutang 339.093.753.934,00 244.709.226,003. Kredit Pajak 0,00 0,004.
22 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
PACIFIC PALMINDO INDUSTRI
PACIFIC PALMINDO INDUSTRI, beralamat di JalanP.
tanggal 16 November 2016, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor: KEP816/WPJ.07/2015 tanggal 10 Maret2015 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarTambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2006Nomor: 00005/307/06/057/13 tanggal 18 Desember 2013 sebagaimana telahdibetulkan dengan KEP00007/WPJ.07/KP.0503/2015 tanggal 6 Maret 2015,atas nama: PT Pacific
Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP816/WPJ.07/2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2006 Nomor:00005/307/06/057/13 tanggal 18 Desember 2013 sebagaimanatelan dibetulkan dengan KEP00007/WPJ.07/KP.0503/2015tanggal 6 Maret 2015, atas nama: PT Pacific Palmindo Industri,Halaman 3 dari 7 halaman.
153 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PACIFIC PALMINDO INDUSTRI
2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto, kewarganegaraanIndonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding padaDirektorat Jenderal Pajak dan kawankawan, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor SKU777/PJ/2018 tanggal 22Februari 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PACIFIC
58 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
PACIFIC WISESA ARTA tersebut
PACIFIC WISESA ARTA VS ACHMAD SOBARI, dk
PACIFIC WISESA ARTA, berkedudukan di Jalan RayaAgung Barat B 1/B 10, Sunter Agung, dalam hal ini memberikuasa kepada ACEP SAMSU DJALAL,SH., dan kawan, paraAdvokat, berkantor di Jalan Raya Bumi Sani Blok H Nomor 25Tambun Selatan Bekasi 17510, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 2 Mei 2008 ;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding ;Melawan:1. ACHMAD SOBARI, bertempat tinggal di Kampung Babakan,Gang Waluh RT. 04/RW. 05 Kelurahan Sentul, KecamatanBabakan Madang, Kabupaten Bogor ;2.
PACIFIC WISESA ARTA tersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar ongkosperkara dalam tingkat kasasi ini ;Memperhatikan pasalpasal dari Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009,Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah danditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI
28 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
GLOBAL PACIFIC TECHNOLOGY tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu Rupiah);
GLOBAL PACIFIC TECHNOLOGY VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
GLOBAL PACIFIC TECHNOLOGY, tempat kedudukan diRukan Artha Gading Niaga Blok F Nomor 9, Kelapa Gading Barat,Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh CHANG ENG THING,Jabatan Likuidator, beralamat di Apartemen Marina Tower 3 Lt.12 N, RT.009/005, Pluit Panjaringan, Jakarta Utara, selanjutnyamemberikan kuasa kepada:1. Drs. SUDADI, M.M., selaku Kuasa Hukum, beralamat diKaveling Marinir Blok AC 5/2, RT.002/013, Kelurahan PondokKelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur;2.
Global Pacific Technology, NPWP: 02.190.507.0043.000,alamat: Rukan Artha Gading Niaga Blok F Nomor 9, Kelapa Gading Barat,Jakarta Utara;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39955/PP/M.VIII/16/2012, tanggal 5 September 2012, diberitanukan kepada PemohonPeninjauan Kembali pada tanggal 26 September 2012, kemudian terhadapnyaoleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001
Global Pacific Technology,dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) pada tanggal 21 September 2012, sehingga PermohonanPeninjauan Kembali yang diajukan ini masih dalam jangka waktu yangditentukan Pasal 92 ayat (3) UndangUndang Pajak;4. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah melunasi pajak biayaHalaman 5 dari 11 halaman. Putusan Nomor 371/B/PK/PJK/2013perkara sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan MahkamahAgung R.I.
Global Pacific Technology, NPWP02.190.507.0.043000, alamat keputusan di Rukan Artha Gading NiagaBlok F, Nomor 9, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara;adalah tidak benar sama sekali serta telah nyatanyata bertentangandengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karenapertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak
GLOBAL PACIFIC TECHNOLOGY tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa, tanggal 24 September 2013, oleh WidayatnoSastrohardjono, S.H. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yangditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M.
33 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
CHEVRON PACIFIC INDONESIA
CHEVRON PACIFIC INDONESIA, beralamat di TaxTeamFinance Main Office Rumbai, Rumbai Bukit, KotaPekanbaru, Riau, (alamat korespondensi Gedung SentralSenayan Lantai 11, Jalan Asia Afrika Nomor 8 JakartaPusat 10270), yang diwakili oleh Abdul Hamid Batubara,jabatan Presiden Komisaris;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Evi Savitri, S.H., dankawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Senior TaxAdvisor pada PT Chevron Pacific Indonesia, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor 0549/POA/XII/2015, tanggal 21Desember
Chevron Pacific Indonesia,NPWP: 01.308.508.9218.001, adalah telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakusehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;c.
36 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
DELTA PACIFIC INDOTUNA;
29 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
DELTA PACIFIC INDOTUNA;
DELTA PACIFIC INDOTUNA, diwakili oleh ELJASABAHALWAN, selaku Direktur PT. Delta Pacific Indotuna, tempatkedudukan di Jalan Veteran Link. IV, Kelurahan Girian Bawah,Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara;Dalam hal ini memberi kuasa kepada Drs. SUJUNG TANOEDIJLI, S.H.
Delta Pacific Indotuna (TermohonPeninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patutdan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak dengan cara disampaikan secara langsungkepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 2Oktober 2013 dan diterima pada tanggal 16 Oktober 2013 sesuai Tanda TerimaSurat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201310160067;Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan
49 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PACIFIC INDOPALM INDUSTRIES
PUTUSANNomor 4428/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Nomor 40 42, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor SKU1118/PJ/2019, tanggal 5 Maret 2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PACIFIC
Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP00575/NKEB/WPJ.02/2018 tanggal 8 Mei 2018tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat(1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat TagihanPajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei2014 Nomor 00002/107/14/218/17 tanggal 14 Februari 2017, atasnama PT Pacific Indopalm Industries, NPWP02.365.427.0218.000, beralamat di Jalan Raya DumaiBasilamBaru KM. 14, Lubuk Gaung Sungai Sembilan, Kota
21 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
CHEVRON PACIFIC INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK