Ditemukan 3822 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2019 — Putus : 20-11-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4087 B/PK/PJK/2019
Tanggal 20 Nopember 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BANK CIMB NIAGA TBK;
5938 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 4A ayat (3) huruf d UndangUndang Pajak Pertambahan Nilaijuncto Pasal 1 angka 23, Pasal 12A ayat (1), dan ayat (2)UndangUndang Perbankan juncto Pasal 5 huruf d PeraturanPemerintah Nomor 144 Tahun 2000 juncto Pasal 37 ayat (1) danpenjelasan PBI
    Nomor 7/2/PBI/2005, Pasal 1 angka 15 Peraturan BankIndonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva BankUmum (selanjutnya disebut PBI Nomor 7/2/PBI/2005);bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor
Register : 21-04-2015 — Putus : 22-07-2015 — Upload : 06-10-2015
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 235/Pid.B/2015/PN Llg.
Tanggal 22 Juli 2015 — Pidana Terdakwa (Muhammad Pamuji Bin Imam Nawawi )
285
  • unit handphone Nokia X2, 1 (satu) buah jaket parasut warna hitam, 1 (satu) bundelkertas Koran yang dipotong ukuran uang;Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh saksi ahli dari Bank Indonesia,berkesimpulan berdasarkan kondisi sebagaimana diuraikan diatas, maka sayaberpendapat bahwa 92 (Sembilan puluh dua) lembar barang bukti tersebut adalah bukanuang pecahan Rp.100.000,(seratus ribu rupiah) tahun emisi 2004 yang spesifikasi teknisdan desainnya tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 13 / 18 / PBI
    /2011tanggal 01 Agustus 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank IndonesiaNomor : 6 / 28 / PBI /2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas RupiahPecahan Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah) tahun emisi 2004, dengan demikian 92(Sembilan puluh dua) lembar barang bukti tersebut adalah uang rupiah tidak astlisehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labaratoris Kriminalistik No.LAB : 385/ DUF / 2015 pada hari Jumat tanggal 20 Pebruari
    gedung Proklamasiterdapat gambar saling isi (rectoverso) yang apabila diterawangkan kea rahcahaya akan terlihat Logo Bank secara utuh;Bahwa berdasarkan barang bukti tersebut, saksi berpendapat bahwa uangpecahan Rp.100.000,(seratus ribu rupiah) tersebut tidak asli sehingga tidakdapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, dikarenakan bukan uangpecahan Rp.100.000,(seratus ribu rupiah) tahun 2004, yang spesifikasinyateknis dan desainnya tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 13 /18 / PBI
    /2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Bank Indonesia Nomor : 6 / 28 / PBI /2004 tentang Pengeluarandan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan Rp. 100.000,(seratus riburupiah) tahun emisi 2004Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Pebruari 2015 sekira pukul 14.30 wib, diJalan Bukit Kaba Rt.05, Kel.Dempo, Kec.
    /2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang Perubahan Kedua atas PeraturanBank Indonesia Nomor : 6 / 28 / PBI /2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran UangKertas Rupiah Pecahan Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah) tahun emisi 2004;Menimbang, bahwa terdakwa menjual uang palsu sebesar Rp.1.000.000,(satujuta rupiah), maka orang yang membelinya cukup membayar uang sebesar Rp.300.000,(tiga ratus ribu rupiah) uang asli sedangkan terdakwa mendapatkan uang persen sebesarRp.150.000,(seratus lima puluh ribu rupiah
Register : 17-02-2020 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 111/Pdt.PLW/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal 7 Juli 2021 — Penggugat:
1.IMELDA
2.HENDRA JULIANTO
Tergugat:
1.PT. BANK UOB INDONESIA
2.ARIF SUKAMIL
Turut Tergugat:
1.PT. DUTA BALAI LELANG
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA IV
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAKARTA BARAT
9511
  • Oktober2016.Bahwa Pelawan II sebagai Nasabah Terlawan sedang mengalamikesulitan keuangan karena banyaknya piutang yang belum tertagihdari Konsumen Pelawan II, sehingga sangat mempengaruhi cash flowkeuangan Pelawan Il, yang berakibat mengalami kesulitan untukmembayar sisa pinjaman kredit (Hutang) kepada Terlawan ( PT.BANK UOB INDONESIA). dan telah diakui pula oleh Pelawan tentang Pinjaman Kredit Hutang tersebut.Bahwa Terlawan sebagaimana Point (5) diatas, berdasarkanPeraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI
    yang sepihak oleh Terlawan yaitu melakukan tindakanhukum dengan melakukan Lelang (Turut Terlawan I) sebagai Pihakyang ditunjuk, atas dasar kondisi perekonomian yang dialami olehPelawan II sebab macet, dan Hak tanggungan Objek yang dijaminkanmenjadi alasan hukum untuk melakukan proses dalam mengambilalin asset yang ditanggungkan, bahwaperbuatan hukum Terlawan adalahbatal demi hukumjelas sangatcacat tidak sah danbertentangan dengan hukumsebagaimanatelahdiatur dalamPeraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI
    /2012,Bahwa Agunan yang diambil Alih yang untuk selanjutnya disebutAYDA, dalam Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012 adalahaset yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun diluarpelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilikagunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang daripemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannyahal 3 dari 911.kepada Bank / Terlawan , bahkan solusi inipun tidak pernahditawarkan oleh Terlawan dan Pelawan diasumsikan sebagai
    Mengosongkan tanah dan Bangunan seluas144 m2, yang terletak diKomplek Green Ville, Blok AP, No.15.kelurahan Duri Kepa, Kecamatan.Kebon Jeruk, Jakarta Barat,berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 7178 atas nama IMELDAdengan Gambar Situasi 2859/1994 Tanggal 29 Maret 1994 oleh TurutTerlawan V. sangat bertentangan dengan hukum sehinggadinyatakan sah cacat terkait mekanisme Lelang sebagai pelaksanaanAYDA oleh terlawan dengan telah mengabaikan dan tidakberpedoman pada Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI
    Memerintahkan kepada Terlawan dapat melaksanakan terlebih dahuluPeraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012 tentang RestrukturisasiKredit kepada Pelawan Il sampai Piutang yang belum Tertagih dariNasabah / Pelawan II telah dibayarkan seluruhnya.8. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebin dahulu walaupunada upaya hukum verzet, banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali( Uit Voorbaar bij voorraad ).9.
Register : 26-04-2012 — Putus : 09-01-2013 — Upload : 19-07-2013
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 24 / Pdt.G / 2012 / PN.Pkl.
Tanggal 9 Januari 2013 — HERMANTO MELAWAN PT. BANK PAN INDONESIA,Tbk
11521
  • SuratDireksi Bank Indonesia Nomor : 31/150/KEP/DIR tanggal 12November 1998 yang menyatakan bahwa salah satutujuannya adalah untuk membantu memperingan kewajibandebitur sehingga dengan keringanan ini debitur mempunyaikemampuan untuk melanjutkan kembali usahanya dandengan menghidupkan kembali usahanya akan memperolehpendapatan yang sebagian dapat digunakan untuk membayarhutangnya dan sebagian untuk melanjutkan kegiatanusahanya.Bahwa restrukturisasi (Rescheduling) sebagaimana PeraturanBank Indonesia (PBI
    Penurunan suku bunga kreditPerpanjangan jangka waktu kreditPengurangan tunggakan bunga kreditPengurangan tunggakan pokok kreditPenambahan fasilitas kredit dan atauKonvensi kredit menjadi penyertaan modal sementara.Bahwa sesuai Pasal 51 PBI 7/2005, bank hanya dapatmelakukan restrukturisasi kredit terhadap debitur yangmemenuhi kriteria sebagai berikut :. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan ataubunga kredit.
    Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampumemenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.Bahwa selain itu penyelesaian sengketa yang khusus terjadiantara pihak bank dengan debitur akibat tidak dapat dipenuhinya14.L5.16.kewajiban PELAWAN kepada TERLAWAN dapat dilakukan diluarpengadilan dengan meminta jasa bantuan mediasi dari BankIndonesia berdasarkan PBI Nomor 8/5/PBI/2006 tentang MediasiPerbankan.
    Sesuai PBI 8/5/PBI/2006 tersebut, upaya penyelesaiansengketa antara nasabah dan bank dapat dilakukan melaluinegosiasi, konsiliasi, Meiasi, Arbitrase sebagaimana diatur dalamUndangUndang No. 30/1999.Bahwa pada kenyataannya kebijakan Bank Indonesia sebagaimanaposita 11, 12, 13 diatas, atas permohonan PELAWAN untukdilakukan restrukturisasi (rescheduling) sama sekali tidak pernahditanggapi dan ditindaklanjuti TERLAWAN, padahal PELAWAN telahmemenuhi syarat untuk dilakukan restrukturisasi maupun mediasi
    ,dan lainlain sehingga atas tindakan TERLAWAN yang tidakmenanggapi permohonan restrukturisasi bahkan mengajukaneksekusi sangatlah merugikan PELAWAN.Bahwa PELAWAN saat ini juga sedang mengajukan permohonanmediasi kepada Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan BankIndonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank IndonesiaNomor 8/5/PBI/2006 Tentang Mediasi Perbankan Jo Peraturan BankIndonesia Nomor: 10/I/PBI/2006 Tentang Perubahan Atas PeraturanBank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 Tentang Mediasi
Putus : 03-08-2015 — Upload : 21-08-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 36/G/2015/PHI.Sby
Tanggal 3 Agustus 2015 — PT. BANK INTERNATIONAL INDONESIA MELAWAN SAPUAN SETIAWAN DKK
4514
  • Bahwa namun ternyata niat dan keinginan Penggugat untukmenyerahkan sebagian pekerjaan yang tidak berhubungan denganpekerjaan pokok Penggugat untuk sementara harus ditunda olehkarena secara tekhnis ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 yangmengatur tentang penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak lainyang ditetapbkan dalam Pasal 64 UU No. 13 Tahaun 2003 belummemliki peraturan pelaksanaan hingga pada tangga 9 Desember 2011Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 13/25/PBI/2011 tentang Prinsip
    Bahwa didalam Pasal 4 ayat 3) dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan BankIndonesia No. 13/25/PBI/2011 dijabarkan sebagai berikutBank hanya dapat melakukan alih daya atas pekerjaan penunjangpada alur kegiatan usaha bank dan pada alur kegiatan pendukungusaha bank dengan criteria sebagai berikut : a. Beresiko rendab;; omen nn nnn nnn ne nnn nn ncaab. Tidak membutuhkan kualifikasi Kompetensi yang tinggi dibidangPerbaNnkan ; ==$= senna nen iene ememmeettinnc.
    Bahwa dengan berdasarkan criteria sebagaimana ditetapkan dalamPeraturan Bank Indonesia No. 13/25/PBI/2011 maka yang dapatdikualifikasi sebagai pekerjaan penunjang dalam tubuh Penggugatadalah:a. Security (Keanmanan 3 = essesee ese eeseee teense rreeecee enei. DIEIVEE (SUBIR) n = mn nnn nnn cnc ennc. Cleaning Services ( kebersihan )6.
    Bahwa dengan keluarnya Peraturan Bank Indonesia No. 13/ 25 / PBI /2011, Penggugat kembali mempertimbangkan untuk segeramenyerahkan pekerjaan penungjang Penggugat kepada pihak lainsehingga Penggugat benar benar focus untuk melaksanakankegiatan usaha pokok dalam bidang perbankan akhirnya pada tanggal10 Desember 2012 Penggugat mengeluarkan Surat lEdaranNo.2012.014 / DIR HC Tentang SOP Reorganisasi, Reposisi, danRestrukturisasi; 7.
    Bahwa terbitnya Surat Edaran No. 2012.014/DIR HC Tentang SOPReorganisasi, Reposisi, dan Restrukturisasi pada dasarnya telahdisesuaikan dengan maksud dan tujuan sebagaimana telah ditetapkanpada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 Tahun2012 jo Peraturan Bank Indonesia No. 13/25/PBI/2011;8.
Putus : 25-02-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3184 K/Pdt/2015
Tanggal 25 Februari 2016 — PURNOMO SIDIK TEDJOSUKMONO VS PT. BANK CAPITAL INDONESIA Tbk. berkedudukan di Jakarta Cq. PT. BANK CAPITAL INDONESIA Tbk. Cabang Solo, dk
5434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 7/2/PBI/2005 tentangpenilaian kualitas aktiva bank umum;b. PBI nomor 8/2/PBI/2006 tentang perubahan atas PBI 7/2/PBI/2005;c. PBI nomor 9/6/PBI2007 tentang perubahan kedua atas PBI7/2/PBI/2005;d. Ketentuan internal masingmasing bank;Ketentuan Restrukturisasi Kredit menurut PBI 7/2/PBI/2005 tanggal20/01/2005;Definisi Restrukturisasi Kredit.Halaman 15 dari 20 hal. Put.
    TermohonKasasi tidak mau menyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat;Bahwa Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang PerlindunganKonsumen Pasal 4 huruf d yang menyatakan bahwa hak untuk didengarpendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;Berdasarkan ketentuan dalam pasal tersebut, Pemohon Kasasi merasahaknya telah diabaikan oleh Termohon Kasasi, karena tidak mengindahkanundangan untuk menyelesaikan masalah dan restrukturisasi kreditnya;Bahwa Restrukturisasi Kredit menurut PBI
    nomor 9/6/PBI2007 tentangperubahan kedua atas PBI 7/2/PBI/2005 Tentang Penilaian Kualitas AktivaBank Umum adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatanperkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhikewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui penurunan suku bungakredit, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan bunga kredit,pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit, dan ataukonversi kredit menjadi penyertaan modal sementara;Bahwa
Putus : 28-10-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 662/B/PK/PJK/2015
Tanggal 28 Oktober 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROV. DIY
262123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pendapat Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta;Bahwa sesuai dengan Surat Nomor S44/WPJ.23/BD/0603/2012 tanggal 18Januari 2012 perihal: Penjelasan Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP1198/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 15 Desember 2011 menerangkan sebagaiberikut:Bahwa transaksi Murabahah yang dilakukan perbankan syariah berdasarkanskema transaksinya adalah penyerahan barang dan jasa sesuai Pasal 1(9)Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/7/PBI/2003, maka menurut ketentuandalam UndangUndang Nomor 18
    Bahwa Pasal 4 ayat (3) juncto Pasal 5 huruf d, dan Pasal 8 huruf a PeraturanPemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yangTidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan bahwa JasaPErbangkan sebagai jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai(kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan suratberharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatukontrak/perjanjian, dan jasa anjak piutang);Bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/16/PBI
    /2008 tentang PerubahanAtas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang PelaksanaanPrinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran DanaSerta Pelayanan Jasa Bank Syariah mengatur;Halaman 4 dari 23 halaman.
    Bahwa pengertian Murabahah sesuai Pasal 1 angka 9 PeraturanBank Indonesia Nomor 5/7/PBI/2003 di atas adalah perjanjian jual beliantara bank dan nasabah,di mana bank syariah membeli barang yangdiperlukan oleh Nasabah dan kemudian menjualnya kepadaNasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambahdengan marjin/keuntungan yang disepakati antara bank syariah danNasabah.
    Menindaklanjuti halini, Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan menerbitkanPeraturan Bank Indonesia Nomor /7/46/PBI/2005 tanggal 14November 2005 yangmenegaskan kembali di dalam Pasal 9 ayat (1)butir d yaitu, dalam hal Bank mewakilkan kepada Nasabah (Wakalah)untuk membeli barang, maka Akad Murabahah harusdilakukansetelah barang secara prinsip menjadi milik Bank;8.
Register : 13-10-2014 — Putus : 03-12-2014 — Upload : 05-08-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 67/PID/TPK/2014/PT.DKI
Tanggal 3 Desember 2014 — BUDI MULYA
348159
  • ) Nomor10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008 tentang Fasilitas Pendanaan JangkaPendek Bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BankIndonesia (PBI) Nomor 10/30/PBI/2008 tanggal 14 November 2008 tentangPerubahan Atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/26/PBI/2008 tanggal30 Oktober 2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum JoPeraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 9/2/PDG/2007 tentang TataTertib dan Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Dewan Gubernur
    Dalam RDG BI tersebut, Halim Alamsyah menyampaikan halhalsebagai berikut :Karena permintaan pembahasan perubahan PBI Nomor 10/26/PBI/2008tanggal 30 Oktober 2008 dilakukan secara mendadak, makaDirektorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) tidak menyiapkanbahan untuk membahas perubahan PBI tersebut,Supaya tidak melakukan perubahan terhadap PBI Nomor 10/26/PBI/2008tanggal 30 Oktober 2008, melainkan ditetapkan mengenai kriteriadan persyaratan lain yang berbeda dari isi ketentuan Pasal 2, 3 dan
    Kemudiansekitar pukul 09.00 WIB, PBI Nomor 10/30/PBI/2008 tanggal 14 November2008 tentang Perubahan PBI Nomor 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008tentang Fasiltas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum tersebutditandatangani oleh Boediono.
    Bank IndonesiaJo Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23tahun 1999 tentang Bank Indonesia.Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) butir d Peraturan Bank Indonesia (PBI)Nomor 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008 tentang Fasilitas PendanaanJangka Pendek Bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan PeraturanBank Indonesia (PBI) Nomor 10/30/PBI/2008 tanggal 14 November 2008tentang Perubahan Atas PeraturanBank Indonesia (PBI)
    Dalam RDG BItersebut, Halim Alamsyah menyampaikan halhal sebagai berikut :Karena permintaan pembahasan perubahan PBI Nomor 10/26/PBI/2008tanggal 30 Oktober 2008 dilakukan secara mendadak, makaDirektorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) tidak menyiapkanbahan untuk membahas perubahan PBI tersebut,Supaya tidak melakukan perubahan terhadap PBI Nomor 10/26/PBI/2008tanggal 30 Oktober 2008, melainkan ditetapkan mengenai kriteriadan persyaratan lain yang berbeda dari isi ketentuan Pasal 2, 3 dan
Register : 15-03-2018 — Putus : 24-07-2018 — Upload : 10-09-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks
Tanggal 24 Juli 2018 — Penuntut Umum:
SISWANDI, SH
Terdakwa:
OBEDNEGO SONDA, ST alias OBED
9347
  • Tana Toraja, perihal tagihan PBI Daerah, sebesar Rp.2.546.652.000,-
  • 1 Lembar Surat Pengantar Nomor : 505/SEK/KEU/III/2015, tangal 18 Maret 2016, kepada Kepala DPPKAD Kab. Tana Toraja.
  • 1 Lembar Surat rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kab. Tana Toraja, tertanggal 30 maret 2015.
  • 1 Lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP Pertama) Nomor : 0002/SPP-LS/JKD/III/2016 Tahun 2016, tanggal 18 Maret 2016, perihal Surat pengantar.
    Tana Toraja, perihal tagihan PBI daerah sebesar Rp.2.946.652.000,-.
  • 1 Lembar Fotocopy Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0175/SP2D-LS/III/2016, untuk keperluan Pembayaran langsung belanja premi asuransi Kesehatan (pembayaran Dana Jamkesda ke BPJS) sesuai dengan Surat perjanjian kerjasama antara pemda Kab. Tana Toraja dengan BPJS Kesehatan Cabang Makale sebesar Rp.2.946.652.000,-.
    Tana Toraja sebesar Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) yang mana uang tersebut dicairkan sebanyak dua kali yaitu pencairan pertama pada tanggal 05 Pebruari 2016 sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)dan pencairan kedua pada tanggal 09 Pebruari 2016 sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);Bahwa yang menjadi dasar pengajuan penerima bantuan iuran (PBI) dariBPJS ke DPPKAD adalah Surat tagihan PBI dari BPJS cabang Makaleke Dinas Kesehatan Kab.
    SAMUELPALINBULI;Bahwa yang berhak membuat SPM terkait tagihan PBI dari BPJS cabangMakale tersebut adalah saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Kesehatan Kab.
    Tana Toraja;Bahwa jumlah tagihan PBI dari BPJS sebesar Rp. 2.546.652.000 (duamilyar lima ratus empat puluh enam juta enam ratus lima puluh dua riburupiah) namun jumlah yang tercantum dalam SPM yang dibuat oleh Terdakwa sebesar Rp. 2.946.652.000 (dua milyar Sembilan ratus empat puluh enam juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah);Bahwa tagihan PBI dari BPJS sebesar Rp. 2.946.652.000 (dua milyarSembilan ratus empat puluh enam juta enam ratus lima puluh dua riburupiah) telah dicairkan ke rekening
    Tana Toraja dengan dilampiri daftar rincian pesertasetiap Puskesmas dan perhitungan dana iuran PBI jaminan Kesehatan,selanjutnya Dinas Kesehatan melaksanakan proses permintaan pembayaran kepada daerah melalui DPPKAD ;Bahwa dasar penagihan iuran PBI khusus untuk Kab. Tana Toraja adalahSurat perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kab. Tana Toraja denganBPJS Kesehatan cabang Makale tentang kepesertaan program jaminanKesehatan nasional bagi penduduk yang didaftarkan oleh PemerintahKab.
    Tana Toraja, perihal tagihan PBI Daerah, sebesarRp.2.546.652.000,1 Lembar Surat Pengantar Nomor : 505/SEK/KEU/III/2015, tangal18 Maret 2016, kepada Kepala DPPKAD Kab. Tana Toraja.1 Lembar Surat rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kab.
Register : 09-03-2015 — Putus : 25-02-2016 — Upload : 23-03-2016
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 18/PDT.G/2015/PN Yyk
Tanggal 25 Februari 2016 — RONNY CAHYA NEGARA melawan PT BPR Madani Sejahtera Abadi
5610
  • Bahwa sejak lahirnya akad perjanjian kredit antara Penggugat danTergugat sampai saat ini saya tidak diberikan salinan akadperjanjiankredit kepada Penggugat yang merupakan pelanggaran terhadapPeraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 tentang TransparansiInformasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabahkhususnya mengenai kewajiban bank untuk menerapkan transparansiinformasi mengenai produk bank yang berupa akad perjanjian kreditkepada konsumen sebagaimana diatur didalam pasal 2 ayat (1) junctopasal
    4 ayat (1) dan (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005.Seharusnya berdasarkan Pearturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005, Tergugat memberikan salinan akad perjanjian kredit kepadaPenggugat secara transparan dan tidak tertutup seperti sekarang.Tindakan Tergugat diatas juga menunjukkan bahwa Tergugat telahmelakukan perbuatan melawan hukum tidak mengindahkan kewajibanTergugat sebagai pelaku usaha untuk memberikan informasi yangbenar, jelas dan jujur mengenai akad perjanjian kredit yang telahdisepakati
    Bahwa selama perjanjian kredit berjalan ternyata Tergugat tidakmenjelaskan kepada Penggugat mengenai kategori kreditPenggugat sebagaimana diatur didalam Peraturan Bank IndonesiaNomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum,linhat Pasal 12 ayat (3) dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE/PJ.42/1999. Sehingga surat perjanjian kredit yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat adalah cacat hukum dantidak sah menurut hukum serta tidak berkekuatan hukum.;.
Register : 18-04-2017 — Putus : 18-01-2018 — Upload : 26-07-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 193/Pdt.G/2017/PN Bdg
Tanggal 18 Januari 2018 — HASTOM MAHARAJO, S.E.,M.M LAWAN PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk Cq. PT. Bank CIMB NIAGA Tbk Cabang Bandung, DKK
13433
  • /2007 yang selanjutnya telah diubah menjadiPeraturan Bank Indonesia No. 18/21/PBI/2016 yang berbuny!
    /2007 yangselanjutnya telah diubah menjadi Peraturan Bank Indonesia No.18/21/PBI/2016;> Bahwa dengan demikian dalil gugatan Penggugat pada Positanya Poin 30,31, 32, 33, 34, 35, 36, dan 37 adalah HARUS DITOLAK;.
    Bahwa secara hukum berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/21/PBI/2016 tentangPerubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentangSistem Informasi Debitur(selanjutnya disebut PBI SID) dan Surat EdaranBank Indonesia No.10/47/DPNP tanggal 23 Desember 2008 tentangSistem Informasi Debitur (selanjutnya disebut SE BI SID), Bank Indonesiai.c.
    TT.l1 : Peraturan Bank Indonesia No.9/14/PBI/2007 tanggal 30November 2007 tentang Sistem Informasi Debitur;2.
    /2016 tentang Perubahan atasPeraturan Bank Indonesia Nomor 9 /14/PBI/2007 tentang Informasi Debitur,dimana tindakan Tergugat yang diakui menyatakan status kolektibilitas 2 tersebutmurni kesalahan Tergugat sesuai bukti P7 tersebut diatas;Meimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 10 Peraturan BankIndonesia No.18/21/PBI/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank IndonesiaNo.9/14/PBI/2007 tentang Sistim Informas Debitur menentukan Pelapor wajibmelakukan koreksi Laporan Debitur yang telah disampaikan
Register : 19-07-2015 — Putus : 14-01-2016 — Upload : 08-09-2016
Putusan PN WONOSOBO Nomor 26 /Pdt.G/2015/PN Wsb
Tanggal 14 Januari 2016 — -
11831
  • /2009 tentang Perubahan AtasPeraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009Tentang Bank Umum angka 2 dan 3 sebagai berikut :*Angka 2:2.
    Larangan tersebut diatur diantaranyadalam ketentuan UU Perbankan dan Pasal 2 ayat (1)PBI Nomor 2/19/PBI/2000.
    /2009 tentangPerubahan Atas Peraturan Bank IndonesiaNomor 11/1/PBI/2009 Tentang Bank Umumangka 2 dan 3 sebagai berikut :*Angka 2 :2.
    pengaduan yangdisampaikan oleh Konsumen, oleh karena ituTERGUGAT I dan II telah melakukan pelanggaranatas Pasal 19 Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/ 1 /PBI/2014 Tentang Perlindungan Konsumen JasaSistem Pembayaran dengan tidak menanggapi suratpengaduan nasabah dari PENGGUGAT.
Register : 10-09-2015 — Putus : 29-02-2016 — Upload : 06-09-2016
Putusan PN Andoolo Nomor 11/Pdt.G/2015/PN.Adl.
Tanggal 29 Februari 2016 —
4226
  • /2007 Tanggal 30 November 2007 (PBI SID) jo.
    /PN.Adl.6 Bahwa selanjunya sesuai dengan Ketentuan pasal 10 PBI SID diaturbahwa pelapor wajib melakukan koreksi Laporan Debitur yang telahdisampaikan kepada Bank Indonesia dalam hal laporan Debitur tidakmemenuhi ketentuan PBI SID.
    ) Nomor 9/14/PBI/2007, tanggal 30November 2007 tentang sistim informasi Debitur (SID) , yang diberi tanda buktiHalaman 23 dari 46.
    T.9 dan alatbukti berupa saksi sebanyak 3 (tiga) orang.Menimbang bahwa atas dalil gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat telahpula membantahnya dengan menyatakan bahwa apabila yang dimaksud oleh penggugatdengan mengeluarkan data yang tidak benar adalah produk dari Sistim informasiDebitur (SID) maka hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor9/14/PBI/2007 Tanggal 30 November 2007 (PBI SID) jo.
    Menimbang bahwa Turut Tergugat dalam jawabannya telah membantah ikutbertanggung jawab atas adanya kesalahan data kolektibilitas debitur denganmendasarkan pada ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 Tanggal30 November 2007 (PBI SID) jo.
Register : 11-11-2021 — Putus : 21-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PT MAKASSAR Nomor 328/PDT/2021/PT MKS
Tanggal 21 Desember 2021 — Pembanding/Tergugat I : PT. BANK BUKOPIN, TBK Diwakili Oleh : PT. BANK BUKOPIN, TBK
Pembanding/Tergugat II : AKHMAD YOGI WIRAWAN Diwakili Oleh : PT. BANK BUKOPIN, TBK
Terbanding/Penggugat : FERDY PIEKARSA
Turut Terbanding/Tergugat III : KPKNL
10339
  • Adapun alasanalasan yang dapat PemohonBanding kemukakan sebagai berikut :Pertimbangan judex factie tingkat pertama dalam putusan No.41/Pdt.G /2021/PN.Mks tanggal 2 September 2021 terdapat = kekeliruan/kesalahpahaman dalam memahami Peraturan Bank Indonesia Nomor :14/15/PBI/2012Sebagaimana dalam pertimbangan judex factie tingkat pertama hal.39 paragraf9 sampai dengan hal.40 Paragraf 3 yang berbunyi sebagai berikut :Menimbang, bahwa permohonan Penghapusan denda dan bunga utangmelalui program kebijakan
    Nomor ;14/15/PBI/2012 padaputusan judex factie tingkat pertama yang dapat menimbulkanketidakpastian hukum.
    Bahwa terkait hapus buku hapus tagih yang diaturdalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang PenilaianKualitas Aset Bank Umum Bab VII, sebagaimana pasal 67 ayat (3) dan ayat(4) adalah dapat dilakukan sepanjang dalam melaksanakan restruktur kreditguna meringankan beban dari debitur.
    atas Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat danbenar berdasarkan fakta hukum sebagaimana adanya ketentuan dasarhukum yang berlaku TENTANG Peraturan Bank Indonesia Nomor :14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas aset Bank Umum.
    Jasa Keuangan POJK.No.11/POJK.03/2015sangat jelas mengacu pada ketentuan dalam peraturan PBINOMOR.14/15/PBI/2012 tentang penilaian kuaitas asset bank umum yangtertuang dan telah diatur Pasal 67 Ayat 4 yang berbuny) :Hapus Tagih terhadap sebagian penyediaan dana sebagaimanadimaksud pada ayat 3 hanya dapat dilakukan dalam rangkahrestrukturisasi kredit atau dalam rangkah penyelesaian kredit .Halaman 15 dari 23 halaman Putusan Nomor 328/PDT/2021/PTMKS4.
Register : 15-02-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 751/Pdt.G/2021/PA.JS
Tanggal 24 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
31989
  • Bahwa Tergugat tidak melakukan restrukturisasi atas kreditpenggugat yang merupakan hak Penggugat sebagai konsumen yang telahmengalami kesulitan keuangan sebagaimana diatur dalam PERATURAN BANKINDONESIA PBI) NOMOR 14/15/PBI/2012 TENTANG PENILAIAN KUALITASASET BANK UMUM disebutkan dalam Pasal 1 Ayat 26.15.
    Bahwa berdasarkan ketentuan PBI tersebut pada dalil nomor 14di atas menunjukkan pihak Tergugat belum saatnya melakukan upaya Lelanghak tanggungan karena masih ada haknya debitur mendapat tambahan jangkawaktu kredit dan pihak Tergugat belum melakukan segala upaya untukmembantu konsumen / Debitur sekarang Penggugat agar dapat keluar darikesulitan keuangan sebagaimana dimaksudkan pada PBI NOMOR14/15/PBI/2012 TENTANG PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUMdisebutkan dalam Pasal 1 Ayat 26, sehingga perbuatan
    Bahwa atas itikad baik Penggugat menyelesaikan kredit macetsebagaimana di atur PBI NOMOR 14/15/PBI/2012 TENTANG PENILAIANHal. 7 dari 5 Hal. Putusan No.2643/Pdt.G/2019/PA.JSKUALITAS ASET BANK UMUM disebutkan dalam Pasal 1 Ayat 26, makaPenggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Cq.Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menyatakan sah danberharga kontinatie Penggugat melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan.19.
    PembiayaanMurabahah No.700 pada tanggal 18 Januari 2016 adalah batal demi hukumdan tidak memiliki kKekuatan hukum yang mengikat.Menyatakan dengan hukum bahwa Lelang pada tanggal 09 Februari 2021dan atau lelang lanjutan yang dilakukan oleh Tergugat tanpa persetujuanPenggugat atas aset jaminan Penggugat adalah tidak sah secara hukumdan harus dibatalkan serta tidak memiliki Kekuatan hukum yang mengikat.Menyatakan bahwa Penggugat berhak mendapat Restrukturisasisebagaimana diatur dalam PERATURAN BANK INDONESIA PBI
    )NOMOR 14/15/PBI/2012 TENTANG PENILAIAN KUALITAS ASET BANKUMUM disebutkan dalam Pasal 1 Ayat 26.Memerintahkan Tergugat III untuk tidak melakukan peralihan hak atasterhadap:SHM NO.6147 tanggal 27 Oktober 2020, atas nama Rifkianda Lubis,seluas 939 m2, terletak di JI.
Putus : 30-07-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 228 K/TUN/2013
Tanggal 30 Juli 2013 — GUBERNUR BANK INDONESIA VS H. SAID HARTONO, S.E, DK
14851 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) huruf a Peraturan Bank Indonesia Nomor6/23/PBI/2004 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit andProper Test) Bank Perkreditan Rakyat Sdr. H.
    Bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (3) Peraturan Bank Indonesia Nomor6/23/PBI/2004 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit andProper Test) Bank Perkreditan Rakyat, pihakpihak yang dinyatakan lulusbersyarat namun melakukan pelanggaran terhadap pernyataan tertulissebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1) huruf a ketentuan tersebutdinyatakan tidak lulus dengan jangka waktu larangan selama 5 ( lima )tahun;(h).
    Di samping itu jumlah tersebut tidaklah materialsehingga belum dapat dimasukkan dalam kategori adanya tindakan rekayasawindow dressing sebagaimana ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf ((a) dalampenjelasan PBI Nomor 6/23/PBI/2004 dinyatakan yang dimaksud denganrekayasa adalah: upayaupaya yang dilakukan untuk menyembunyikan dan/ataumengaburkan pelanggaran dari suatu keadaan atau untuk kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya, antara lain:a Penggelapan atau manipulasi yang dapat merugikan BPR
    Alih) pertanggal 31 Desember 2009, atas nama Sri Rahayuningsih danSuwandi adanya kesalahan memasukkan bunga dan denda,sehingga mempengaruhi/memperbesar pendapatan laba banksecara keseluruhan sebesar Rp. 67.023.072, kemudian telahdilakukan ralat dan pembetulan yang telah disampaikan olehPara Penggugat kepada Tergugat yang bertugas sebagai Pembinadan Pengawas;Bahwa ralat dan pembetulan tentang kesalahan tersebutmenurut Para Penggugat persyaratan pelaksanaan AYDA(Agunan Yang Diambil Alih), sesuai PBI
    Nomor 6/23/PBI/2004, ketentuan yang berkaitan dengan prinsip kehatihatianantara lain:Kwalitas Aktiva Produktif;b Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), danc43Batas Maksimum Pemberian Kredit;Bahwa menurut Para Penggugat, dari ketentuan di atas ketigatiganya tidak ada yang dilanggar, kalau pelanggaran dikarenakanPengeluaran dana tanpa akad, juga tidak sesuai dengankenyataan yang ada, karena sebelum pengeluaran dana tersebutdilaksanakan, Para Penggugat telah melakukan pengikatansecara notariil
Putus : 03-10-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1954 K/Pdt/2017
Tanggal 3 Oktober 2017 — PEMERINTAHAN KABUPATEN BATU BARA (PROVINSI SUMATERA UTARA) VS PT BANK MEGA Tbk.
11750 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan ketentuanPasal 1 angka (4) Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/1/PBI/2009,yang dimaksud dengan KCP adalah kantor dibawah KC (Kantor Cabang)yang kegiatan usahanya adalah membantu KC Induknya dengan alamattempat usaha yang jelas dimana KCP tersebut melakukan usahanya;Halaman 2 dari 46 hal. Put. Nomor 1954 K/Pdt/20176.
    Bahwadikarenakan pencairan dana deposito berjangka yang disimpan olehPenggugat pada Tergugat dilakukan oleh Pejabat Tergugat danterjadi dalam lingkup kegiatan operasional Tergugat maka haltersebut merupakan resiko opersional Tergugat sesuai denganketentuan Pasal 1 ayat (9) PBI 11/25/PBI/2009 tentang PerubahanAtas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentangPenerapan Managemen Resiko bagi Bank Umum (PBI Nomor11/25/PBI/2009) yang berbunyi:Resiko operasional adalah Resiko akibat ketidak cukupan
    Nomor 11/25/PBI/2009 tentang Perubahan AtasPeraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 Tentang PenerapanManagemen Resiko Bagi Bank Umum (11/25/PBI/2009) yangberbunyi:(1) Bahwa, wajib menerapkan fungsi audit intern secara efektifdengan berpedoman pada persyaratan dan tata carasebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentangpenugasan direktur kepatuhan (compliance direktor) danpenerapan standar pelaksanaan fungsi audit intern bank umum;(2) Dalam rangka pelaksanaan fungsi audit intern secara
    Bahwa dikarenakanpencairan dana deposito berjangka yang disimpan oleh PemohonKasasi pada Termohon Kasasi dilakukan oleh Pejabat TermohonKasasi dan terjadi dalam lingkup kegiatan operasional TermohonKasasi maka hal tersebut merupakan resiko operasional TermohonKasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (9) PBI 11/25/PBI/2009tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Managemen Resiko bagi BankUmum (PBI Nomor 11/25/PBI/2009) yang berbunyi:Resiko operasional
    Nomor 11/25/PBI/2009 tentang Perubahan AtasPeraturan Bank Indonesia Nomor 5/81PB112003 tentang PenerapanManagemen Resiko Bagi Bank Umum (11/25/PBI/2009) yangberbunyi:(1) Bahwa, wajib menerapkan fungsi audit Intern secara efektfdengan berpedoman pada persyaratan dan tata carasebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentangpenugasan Direktur Kepatuhan (compliance direktor) danpenerapan standar pelaksanaan fungsi audit intern bank umum;(2) Dalam rangka pelaksanaan fungsi audit intern secara
Register : 25-05-2016 — Putus : 09-08-2016 — Upload : 24-08-2016
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 63/Pid.B/2016/PN.Pbl
Tanggal 9 Agustus 2016 — Terdakwa : TAUFAN ANDRIYANTO
624
  • Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 24 Juni 2016 sampai dengan 22Agustus 2016;Terdakwa dipersidangan menyatakan menghadap sendiri dan tidakdidampingi penasihat hukum;Putusan nomor 63/Pid.B/2016/PN PbI halaman 1Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca :.
    Hayam Wuruk No. 50 A Probolinggo setidak Putusan nomor 63/Pid.B/2016/PN PbI halaman 3tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum pengadilan negeriProbolinggo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yangseluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalamkekuasaannya bukan karena kejahatan namun penguasaannya terhadap barangdisebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karenamendapat upah, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa
    (seratus sepuluh juta lima ratus dua puluh riburupiah) sesuai dengan Invoice nomor FJ120906451 dan barang langsungdikirim ke Toko Aneka Jaya Jember.Putusan nomor 63/Pid.B/2016/PN PbI halaman 57.Pada tanggal 1 Nopember 2012 berupa lampu philips sebanyak 1875 pcssenilai Rp.16.720.000.
    Bulan April 2014 ada 4 (empat) invoice berupa lampu philips sebanyak20.874 pcs senilai Rp. 924.855.120, (Sembilan ratus dua puluh empat jutadelapan ratus lima puluh lima ribu dua ratus dua puluh rupiah) sesuaiPutusan nomor 63/Pid.B/2016/PN PbI halaman 9dengan Invoice nomor: FJ1404002828, nomor : FJ140403052, nomor:FJ140403053, nomor: FJ140403459, dan barang langsung dikirim keToko Aneka Jaya Jember..
    (duapuluh empat milyar sembilan ratus satu juta enam ratus enam puluh tujuh ribudelapan ratus lima puluh satu rupiah), namun terdakwa selaku sales ataskehendaknya sendiri menaikkan discount sampai 35 % pada toko Aneka JayaJember dari tahun 2012 secara berlanjut sampai dengan tahun 2014 tanpa izinPutusan nomor 63/Pid.B/2016/PN PbI halaman 11dari YOHANES RENDY TJANDRA selaku Direktur Utama PT.MegacahayaMalindo Depo Probolinggo, oleh karena itu toko Aneka Jaya Jember membayarsemua barang yang telah
Register : 18-02-2013 — Putus : 08-05-2013 — Upload : 13-05-2013
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 76/Pid.B/2013/PN.Kdi
Tanggal 8 Mei 2013 — SOLIKIN BIN TA’I
297
  • .: e Bahwa ahli bekerja di Bank Indonesia (BI) sejak tanggal 5 September 1983 hinggasekarang bertugas di Seksi Operasional Kas BI Kediri; e Bahwa ciriciri keaslian uang rupiah nominal Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)tahun emisi 2010 tercantum dalam Peraturan BI Nomor:e 9 13/18/PBI/2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang Perubahan kedua atasPeraturan BI Nomor: 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan PeredaranUang Kertas Rupiah Pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah); e Bahwa ciriciri keaslian
    uang rupiah nominal Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)tahun emisi 2010 tercantum dalam Peraturan BI Nomor: 13/18/PBI/2011 tanggal 01Agustus 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan BI Nomor: 6/28/PBI/2004tentang Pengeluaran dan Peredaran Uang Kertas Rupiah Pecahan Rp. 100.000,00(seratus ribu rupiah); e Bahwa ciriciri keaslian uang rupiah nominal Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)tahun emisi 2005 tercantum dalam Peraturan BI Nomor: 13/17/PBI/2011 tanggal 01Agustus 2011 tentang Perubahan kedua
    atas Peraturan BI Nomor: 7/42/PBI/2005tentang Pengeluaran dan Peredaran Uang Kertas Rupiah Pecahan Rp. 50.000,00(lima puluh ribu rupiah); e Bahwa ahli melakukan pemeriksaan atas 810 (delapan ratus sepuluh) lembar uangtrupiah pecahan seratus ribu dan 4 (empat) lembar uang rupiah pecahan lima puluhribu, maka diperoleh fakta sebagai berikut: a.
    Soleh dan Subandi, untuk selanjutnya Terdakwa, Moch.Soleh dan Subandi, dan barang buktinya dibawa ke Kantor Polisi untuk proses lebihMenimbang, bahwa menurut keterangan ahli Budiyanto, S.E. menyatakanciriciri keaslian uang rupiah nominal Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) tahun emisi2010 tercantum dalam Peraturan BI Nomor: 13/18/PBI/2011 tanggal 01 Agustus 2011tentang Perubahan kedua atas Peraturan BI Nomor: 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluarandan Peredaran Uang Kertas Rupiah Pecahan Rp. 100.000,00
    (seratus ribu rupiah) danciriciri keaslian uang rupiah nominal Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) tahunemisi 2005 tercantum dalam Peraturan BI Nomor: 13/17/PBI/2011 tanggal 01 Agustus2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan BI Nomor: 7/42/PBI/2005 tentangPengeluaran dan Peredaran Uang Kertas Rupiah Pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluhribu rupiah); Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan atas 810 (delapan ratussepuluh) lembar uang trupiah pecahan seratus ribu dan 4 (empat) lembar uang rupiahpecahan
Register : 20-12-2016 — Putus : 09-11-2016 — Upload : 20-12-2016
Putusan PT MAKASSAR Nomor 379/PID/2016/PT.MKS
Tanggal 9 Nopember 2016 — AHMAD LUSI Bin LULU SIMA
10446
  • ;Bahwa terkait dengan syarat kedua dimana majelis hakim tingkat pertamamempertimbangkan jika apa yang dilakukan oleh Terdakwa khususnya,dalam menjalankan bisnis uang dinar lrak merupakan tindakan ilegalmerupakan petimbangan yang keliru, oleh karena untuk menentukanapakah usahaseseorang dapat dinyatakan illegal atau tidak mejelis hakimtingkat pertama menggunakan dasar hukum Peraturan Bank IndonesiaNomor : 9/11/Pbi/2007 tentang Pedagang Valuta Asing khsusya Pasal 5 danPSal 6: AUPUE @j nnn nem ne nnn
    dalam peraturan Bank IndonesiaNomor:9/11/Pbi/2007 sebagaimana Bab dalam ketentuan umum, Pasal 1ayat (4) perdangangan valuta asing (money changer) yang selanjutnyadisebut PVAadalah perusahaan yang melakukan jual beli UKA danPembelian C j 22+ 22+ 22 ono nnn nnn nnn non nnn non noe nee en cee nnne Terhadap Pasal 1 ayat (5)juga menyebutkan bahwa PVA bukan Bankadalah perusahaan berbadanhukum perseoran Terbatas bukan badan yangdimaksud dan tujuan perseroan adalah melakukan kegiatan usaha jual beliUKA
    Put No. 379/PID/2016 / PT.MKSmemenuhi unsur secara melawan hukum oleh karena, telah terbukti Terdakwatidak memiliki izin dalam praktik jual beli dinar yang dilakukannya ;Bahwa sebagaimana diterangkan sebelumnya pendapat mejalishakim tingkatpertama telah terbukti dan keliru menafsirkan Peraturan Bank IndonesiaNomor: 9/1 1/Pbi/2007 ;Bahwa sebagaimana ketentuan yang sebenarnya,oahwa Peraturan BankIndonesia Nomor 9/11/Pbi/2007 adalah mengenai ketentuan yang mestidipenuhi oleh Money Changer.
    Bahwa selain itu,aktivitas yang dilakukanolehTerdakwa bukanah aktivitas jual beli mata uang asing,melainkanpenjualan mata uang dinar lrak,yang bukan money changer sebagaimanadimaskud dalam Peratuan Bank Indonesia Nomor : 9/11/Pbi/2007.
    Sehinggaterhadap pendapat demikian telah terang bahwa majelis hakin tingkat pertamatelah melakukan kekeliruan dalam menafsirkan terhadap ketentuan PerauranBank Indonesia Nomor 9/1 1/Pbi/2007 ;Yudex factie yang terhormat.Diakhir kesimpulan majelis hakim tingkat pertama sebagaimana dituangkanpada halaman 35 alenia 5 sampai dengan halaman 43 point 2.