Ditemukan 629 data
HIDAYAH, SH, M.Kn
Terdakwa:
ARIS WIRAPRATAMA Als ARIS Bin IJUN
39 — 27
Tirtaamidjaja, SH.Bersetubuh adalah persentuhan sebelah dalam dari kemaluan si lakilakidan perempuan, yang pada umumnya dapat menimbulkan kehamilan,tidak perlu bahwa telah terjadi pengeluaran air mani dalam kemaluan siperempuan. Pengertian "bersetubuh" pada saat ini di artikan bahwapenis telah penetrasi (masuk) ke dalam vagina. (Leden Marpaung,SH;Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, PT.
28 — 15
Tirtaamidjaja membuat pengertianpenganiayaan ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada oranglain akan tetapi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada oranglain, tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukanuntuk menambah keselamatan badan, kemudian menurut ilmu pengetahuan(doctrine) mengartikan penganiayaan sebagai, setiap perbuatan yang dilakukandengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain.Selain itu menurut H.R.
38 — 14
Tirtaamidjaja menjelaskan bersama sama antara lainsebagai berikut : suatu syarat mutlak bagi bersamasama melakukan adalah adanya keinsyafan bekerja sama antara orang orang yang bekerjabersama sama itu. Dengan perkataan lain, mereka itu secara timbal balik harusmengetahui perbuatan mereka masing masing. Dalam sementara itu, tidakdiperlukan bahwa lama sebelum perbuatan itu telah diadakan suatu persetujuandiantara mereka.
MUHAMMAD RIZQI DARMAWAN, S.H
Terdakwa:
DONRIS SIMANGUNGSONG Alias DANIEL SIMANGUNGSONG
39 — 19
Tirtaamidjaja, SH. Bersetubuhadalah persentuhan sebelah dalam dari kemaluan si lakilaki danperempuan, yang pada umumnya dapat menimbulkan kehamilan, tidak perlubahwa telah terjadi pengeluaran air mani dalam kemaluan si perempuan.Pengertian "bersetubuh" pada saat ini di artikan bahwa penis telah penetrasi(masuk) ke dalam vagina. (Leden Marpaung, SH; Kejahatan TerhadapKesusilaan dan Masalah Prevensinya, PT.
54 — 15
TIRTAAMIDJAJA dalambukunya Pokokpokok Hukum Pidana, Penerbit Fasco, Jakarta, 1955, hal. 174)mendefinisikan penganiayaan ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau lukapada orang lain.
23 — 10
Unsur Mengambil Suatu BarangBahwa pengertian dari mengambil adalah membawa sesuatu benda di bawahkekuasaannya secara mutlak dan nyata;Bahwa pengertian mengambil menurut Mr.M.H TIRTAAMIDJAJA dalambukunya yang berjudul pokokpokok hukum pidana hal.156. adalah mengambil untukdikuasai, sipencuri itu harus mengambil barang itu untuk memasukannya ke dalam16kekuasaannya sematamata, dengan perkataan lain, pada waktu pengambilan barang ituharus belum berada dalam tangannya ;Bahwa pengertian barang atau benda
158 — 32
Tirtaamidjaja bahwa untuk menjadi syaratsuatu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) dipandang telah ada apabila :1. Kalau perbuatanperbuatan yang masingmasing merupakan kejahatan ataupelanggaran tersendiri itu, adalah suatu akibat dari suatu kehendak yangdilarang;312. Kalau kejahatankejahatan atau pelanggaran itu sejenis;3. Kalau jangka waktu antara kejahatankejahatan atau pelanggaran perbuatanyang satu dan yang lain tidak terlalu lama.(Mr.
Tirtaamidjaja, PokokPokok Hukum Pidana, Jakarta, 1955, hal. 117).Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Rusli Polonto, SE danketerangan saksi Yulianto Dotulong (dibacakan dipersidangan) benar adanyapermintaan pertama yaitu berupa bantuan halal bihalal, yang menyumbang adalahsaksi Yulianto Dotulong dan ssaksi Ridwan Arasj dan saksi Guanawan Gaib.Selanjutnya terdakwa menyerahkannya kepada saksi Noes T. Mokodongan,STsebesar Rp. 20.000.000.
33 — 7
Tirtaamidjaja dalam buku yang berjudulTindak Pidana terhadap Nyawa dan Tubuh (Pemberantasan dan Prevensinya)menyebutkan Penganiayaan adalah dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atauluka pada orang lain.
47 — 17
Tirtaamidjaja penganiayaan penganiayaan adalah dengansengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. akan tetapi suatuperbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapatdianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menambahkeselamatan badan. Kemudian ilmu pengetahuan (doctrine) mengartikanpenganiayaan sebagai, setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untukmenimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain. Sedangkan menurut H.R.
60 — 17
TIRTAAMIDJAJA: Menganiaya adalah dengan sengajamenyebabkan sakit atau luka pada orang lain. Akan tetapi perbuatan yangmenyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagaipenganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatanbadan; Menurut ilmu pengetahuan (doktrin), pengertian penganiayaan adalah sebagaiberikut: Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkanrasa sakit atau luka pada orang lain.
30 — 11
M.H. tirtaamidjaja, yang dimaksud dengan kekerasanadalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan kekuatan badan yang agak hebat,sementara Pasal 89 KUHP memperluas pengertian kekerasan sehingga perbuatanmembuat pingsan orang atau melemahkan orang, disamakan dengan melakukankekerasan. Bahwa kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut ditujukan terhadapwanita itu sendiri dan bersifat sedemikian rupa sehingga berbuat lain tidakmemungkinkan baginya selain memberikan dirinya untuk disetubuhi.
33 — 6
Unsur Mengambil Suatu BarangBahwa pengertian dari mengambil adalah membawa sesuatu benda di bawahkekuasaannya secara mutlak dan nyata;Bahwa pengertian mengambil menurut Mr.M.H TIRTAAMIDJAJA dalambukunya yang berjudul pokokpokok hukum pidana hal.156. adalah mengambiluntuk dikuasai, sipencuri itu harus mengambil barang itu untuk memasukannya kedalam kekuasaannya sematamata, dengan perkataan lain, pada waktu pengambilanbarang itu harus belum berada dalam tangannya ;15Bahwa pengertian barang atau benda
81 — 26
Tirtaamidjaja membuat pengertianpenganiayaan ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada oranglain akan tetapi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada oranglain, tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukanuntuk menambah keselamatan badan, kemudian menurut ilmu pengetahuan(doctrine) mengartikan penganiayaan sebagai, setiap perbuatan yang dilakukandengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain.Selain itu menurut H.R.
67 — 14
Unsur Mengambil sesuatu barang;Bahwa pengertian dari mengambil adalah membawa sesuatu benda di bawahkekuasaannya secara mutlak dan nyata;Bahwapengertian mengambil menurut Mr.M.H TIRTAAMIDJAJA dalambukunya yang berjudul pokokpokok hukum pidana hal.156. adalah mengambil untukdikuasai, sipencuri itu harus mengambil barang itu untuk memasukannya ke dalamkekuasaannya sematamata, dengan perkataan lain, pada waktu pengambilan barang ituharus belum berada dalam tangannya ;Bahwa pengertian barang atau benda
29 — 11
M.H Tirtaamidjaja, Pokok pokok Hukum Pidana,hal.Menimbang, bahwa berdasarkan~ keterangan saksi saksidan terdakwa di persidangan terungkap bahwa terdakwa tibadi rumah korban sekitar pukul 04.00 WIT selanjutnyaterdakwa membuka kaca jendela loper milik korban, dimana28waktu itu) adalah termasuk waktu antara matahari' terbenamdan terbit ; Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pada waktumalam dalam sebuah rumah atau pekarangan yangtertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh yang orang adadisitu) tiada
18 — 3
Tirtaamidjaja suatu syarat mutlak bagi bersamasama melakukanadanya keinsyafan bekerjasama antara orangorang yang bekerja bersamasama itu13dengan perkataan lain, mereka itu secara timbul balik harus mengetahui perbuatan merekamasingmasing, Dalam sementara itu tidak diperlukan bahwa lama sebelum perbuatan itutelah diadakan suatu persetujuan antara mereka, Persetujuan antara mereka tidak lamasebelum pelaksanaan pelanggaran pidana itu telah cukup bagi adanya suatu keinsafankerjasama.e Menurut Prof.
1.Irmawati, SH
2.FITRIANI BAKRI, SH
Terdakwa:
PAISAL Alias ICAL Bin AMIRUDDIN
28 — 13
TIRTAAMIDJAJA dalambukunya Pokokpokok Hukum Pidana, Penerbit Fasco, Jakarta, 1955, hal. 174)mendefinisikan penganiayaan ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atauluka pada orang lain.
22 — 6
Unsur Mengambil sesuatu barang;Bahwa pengertian dari mengambil adalah membawa sesuatu benda di bawahkekuasaannya secara mutlak dan nyata;Bahwa pengertian mengambil menurut Mr.M.H TIRTAAMIDJAJA dalambukunya yang berjudul pokokpokok hukum pidana hal.156. adalah mengambil untukdikuasai, sipencuri itu harus mengambil barang itu untuk memasukannya ke dalamkekuasaannya sematamata, dengan perkataan lain, pada waktu pengambilan barang ituharus belum berada dalam tangannya ;Bahwa pengertian barang atau benda
56 — 6
Unsurunsur Obyektif Sebagai DasarDakwaan, Sinar Grafika, Jakarta, 1996, halaman 75, dikatakan bahwamereka yang turut melakukan tindak pidana adalah mereka dengan sengajabersamasama melakukan tindak pidana, jadi dalam pelaksanaan ada kerjasama yang erat antar mereka, maka untuk dapat menentukan apakah pelakuturut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat kepada perbuatan masingmasing pelaku secara satu persatu dan berdiri sendiri, melainkan kita lihatsemua sebagai kesatuan;Menimbang, bahwa Mr.MH Tirtaamidjaja
LEHAVRE ABETO HUTASUHUT,S.H.,M.H
Terdakwa:
AGUSTINUS LOROK Alias GUSTI
58 — 35
Tirtaamidjaja, pengertian penganiayaan sebagai berikut:Menganiaya adalah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka padaHalaman 11 dari 17 Putusan Nomor 3/Pid.B/2022/PN Atborang lain.