Ditemukan 80522 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Utang piutang Utang oiutang
Register : 07-01-2020 — Putus : 03-02-2020 — Upload : 28-04-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 3 Februari 2020 — Pemohon:
PT. JELAJAH HARMONI CIPTA
Termohon:
PT. GRHA KIRANA DEVELOPMENT
14996
Register : 20-05-2020 — Putus : 22-06-2020 — Upload : 22-06-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 126/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 22 Juni 2020 — Pemohon:
NOERSIN LUKITO
Termohon:
PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA
17288
    1. Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Yang diajukan oleh Para Pemohon;
    2. Membebankan biaya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kepada Pemohon sebesar Rp. 2.561.000,00 (dua juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Register : 16-06-2023 — Putus : 07-08-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 176/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 7 Agustus 2023 — Pemohon:
Iwan Setiawan
Termohon:
PT. Reka Rumanda Agung Abadi
520
  • M E N G A D I L I :

    1. Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon;
    2. Menghukum Pemohon untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 1.580.000,00 (satu juta lima ratus delapan puluh ribu Rupiah);
Register : 30-08-2023 — Putus : 02-10-2023 — Upload : 13-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 278/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 2 Oktober 2023 — Pemohon:
PT PENTA BINTANG FORTUNA
Termohon:
PT INDAH KARYA (PERSERO)
320
  • MENGADILI:

    1. Menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Pemohon tersebut;
    2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.730.000,00 (Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah);
Register : 29-09-2022 — Putus : 07-11-2022 — Upload : 23-11-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 257/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 7 Nopember 2022 — Pemohon:
GERARDUS HERNOWO MAHENDRO
Termohon:
PT COZMO INTERNASIONAL
269
Register : 18-04-2018 — Putus : 18-05-2018 — Upload : 15-05-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 45/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 18 Mei 2018 — Pemohon:
PT. GUGUS RIMBARTA
Termohon:
PT. BUDI KENCANA MEGAHJAYA
216171
Register : 24-02-2020 — Putus : 24-07-2020 — Upload : 27-07-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby
Tanggal 24 Juli 2020 — Pemohon:
PT. RAKUDA FURNITURE
Termohon:
DIRINYA SENDIRI
197125
Register : 22-04-2020 — Putus : 11-05-2020 — Upload : 14-07-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 93/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 11 Mei 2020 — Pemohon:
RICO DECORATORS LIMITED
Termohon:
CAMAR RESOURCES CANADA INC
308332
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU CAMAR RESOURCES CANADA INC. untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya;
    2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
    3. Menunjuk Saudara DUTA BASKARA, SH. MH.
    , Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
  • Menunjuk dan mengangkat Saudara :
    1. RANTO SIMANJUNTAK, SH., MH. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian HUkum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tahun 2011 dengan No.

    selaku Pengurus / Tim Pengurus Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU;

    1. Menetapkan hari persidangan berikutnya pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2020, pukul 09.00 WIB. bertempat di ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
    2. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU selaku Debitor dan Para Pemohon PKPU selaku Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang
      sidang yang ditetapkan;
    3. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
    4. Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai;

Register : 08-12-2022 — Putus : 16-01-2023 — Upload : 24-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 359/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 16 Januari 2023 — Pemohon:
GIGIH CATUR PAMBUDI
Termohon:
PT. REKA RUMANDA AGUNG ABADI
389
Register : 17-02-2020 — Putus : 13-03-2020 — Upload : 14-07-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 40/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 13 Maret 2020 — Pemohon:
1.PT. BANK UOB INDONESIA
2.PT. BANK HSBC INDONESIA
Termohon:
FERRY TAN
207110
Register : 02-01-2024 — Putus : 23-01-2024 — Upload : 05-02-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal 23 Januari 2024 — Pemohon:
1.PATRICE PARVIDIA MASINAMBOW
2.CANDRA MOEDJIANTO
Termohon:
PT. MANDALA SETIA
4830
  • M E N G A D I L I:

    1. Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU tersebut;
    2. Menghukum Para Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.359.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh
Register : 15-11-2023 — Putus : 05-04-2024 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 49/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn
Tanggal 5 April 2024 — Pemohon:
1.MIRA SYLVANIA SETIANINGRUM
2.WULAN MEI FIRINA
3.ANDRIANSYAH TIAWARMAN K
Termohon:
PT. NAGOYA PLAZA Hotel Nagoya Plasa
9439
    1. Menyatakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Nagoya Plaza (Debitor dalam PKPU) telah berakhir;
    2. Menyatakan Debitor (PT Nagoya Plaza) pailit dengan segala akibat hukumnya;
    3. Menunjuk Dr Fahren SH. M. Hum Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas;
    4. Mengangkat:
      1. Saudara SATRIA BRAJA HARIANDJA, S.H., M.H., berkantor di Jl Sekip Mas No.
    ., berkantor di Grand Galaxy Park, Ruko Rose Garden Blok RRG 9 No. 2, Jl Jaka Setia, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-179 AH.04.03-2020, tertanggal 19 Februari 2020;
  • sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, dan sebagai Tim Kurator pada saat Termohon PKPU dalam keadaan Pailit

    ;

    1. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan dalam penetapan tersendiri sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
    2. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Tim Kurator selesai melaksanakan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;
    3. Menghukum Debitor (PT Nagoya Plaza) untuk membayar biaya perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sejumlah Rp.2.246.000.
Register : 17-06-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 127/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 16 Juli 2019 — Pemohon:
1.PT. SOLIKOM PERKASA
2.IWAN SRI HANDOYO
Termohon:
PT. ERAKOMP INFONUSA
18646
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap selama 110 (seratus sepuluh) hari yang diajukan TERMOHON PKPU / PT. ERAKOMP INFONUSA;
    2. Menyatakan TERMOHON PKPU / PT. ERAKOMP INFONUSA berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap dengan segala akibat hukumnya;
    3. Menunjuk dan mengangkat Saudara MAKMUR, SH., MH.
    , Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap TERMOHON PKPU/ PT. ERAKOMP INFONUSA;
  • Menunjuk dan mengangkat:
    1. ROMY ALFIUS KARAMOY, SH, CLI, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.
  • Sebagai TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU / PT. ERAKOMP INFONUSA;

    1. Menetapkan bahwa sidang permusyawaratan Majelis Hakim ditetapkan pada hari Selasa, tanggal 03 Desember 2019, pukul 09.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
    2. Memerintahkan kepada Tim Pengurus PKPU TERMOHON PKPU / PT.
      ERAKOMP INFONUSA untuk memanggil Debitor dan para Kreditor untuk hadir dalam sidang hari Selasa, tanggal 03 Desember 2019, pukul 09.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
    3. Menetapkan biaya kepengurusan dan imbalan jasa bagi Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
    4. Menangguhkan biaya perkara dalam proses PKPU ini sampai dengan masa PKPU berakhir.
    BAHWA BERDASARKAN URAIAN TERSEBUT DI ATAS TELAHTERBUKTI SECARA SEDERHANA BAHWA : TERMOHON PKPU MEMPUNYAI UTANG KEPADA 2 (DUA) ATAULEBIH KREDITOR YAITU KEPADA PEMOHON PKPU DANPEMOHON PKPU II; DAN UTANG TERSEBUT TELAH JATUH WAKTU DAN DAPAT DITAGIHSEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 1 ANGKA 6 JO.PENJELASAN PASAL 2 AYAT (1) UU NO. 37 TAHUN 2004TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBANPEMBAYARAN UTANG (selanjutnya disebut UU No. 37/2004Tentang Kepailitan Dan PKPU).
    ERAKOMP INFONUSA,telah dapat dibuktikan bahwa TERMOHON PKPU mempunyai utang kepadaPEMOHON PKPU sebesar Rp. 3.270.000.000, (tiga milyar dua ratus tujuhpuluh juta Rupiah), di mana utang tersebut yang sudah jatuh waktu dan dapatditagih pada tanggal 18 Juli 2018;Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P6 dan Bukti T2 berupa SuratPengakuan Hutang tanggal 28 September 2018, Bukti P7 berupa KwitansiPenerimaan Uang tertanggal 28 September 2018, telah dapat dibuktikanbahwa TERMOHON PKPU mempunyai utang kepada
    Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 37tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;Pasal 1 angka 6 UndangUndang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang :"Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlahuang balk dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, balk secaralangsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yangtimbul karena perjanjian atau undangundang dan yang wajib
    putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementaradiucapkan."
    Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)Sementara terhadap TERMOHON PKPU / PT. ERAKOMP INFONUSAuntuk paling lama 44 (empat puluh empat) hari terhitung sejak PutusanPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;3. Menunjuk Sdr. Abdul Kohar, SH., MH., Hakim Niaga pada PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawasuntuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) TERMOHON PKPU / PT. ERAKOMP INFONUSA;4.
Register : 11-05-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 231/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 27 Juli 2021 — Pemohon:
1.BAGUS SUSANTO
2.REPIN ALBIYAN
Termohon:
PT. MADANIA NUSANTARA FIKR
350124
  • M E N G A D I L I:

    1. Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU;
    2. Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.490.000,- (lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);

    Adanya Kreditur Lain Dari Termohon PKPU 14.Bahwa, selain Termohon PKPU memiliki utang yang telah jatuh waktu dandapat ditagih kepada Para Pemohon PKPU, Termohon PKPU = jugamemiliki utang kepada kreditor lain yang akan dibuktikan padaHalaman 6 Putusan Nomor 231/Pdt.SusPKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst.persidangan a quo pada saat acara pembuktian; E.
    Dengandemikian, syarat pengajuan Permohonan PKPU telah sesuai denganketentuan Pasal 222 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU;Merujuk kepada poin 9 permohonan ini, utang Termohon PKPUkepada Para Pemohon PKPU adalah utang yang sudah jatuh waktudan dapat ditagih. Dengan demikian, syarat pengajuan PermohonanHalaman 7 Putusan Nomor 231/Pdt.SusPKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst.PKPU sesuai dengan Pasal 222 Ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU telahterpenuhi;20.
    Pasal 223 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanmengenai materi permohonan penetapan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU) yang diajukan Para Pemohon PKPU, sebagai berikut dibawah ini;Menimbang, bahwa Pasal 222 ayat (1) UndangUndang No. 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,menentukan bahwa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan
    Niaga.Jkt.Pst.Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 222 ayat (3) UndangUndangNo. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang, menentukan bahwa kKreditor yang memperkirakanbahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utang yang telah jatuhwaktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberiPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang untuk memungkinkan Debitormengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaransebagian atau seluruhnya Utang kepada Krediturnya
    Termohon PKPU mempunyai utang kepada Pemohon PKPU yang sudah jatuhwaktu dan dapat ditagih;2. Termohon PKPU mempunyai utang lebih dari 1 ( satu ) Kreditor;3. Pemohon PKPU memperkirakan bahwa Termohon PKPU tidak dapatmelanjutkan pembayaran hutangnya;4.
Register : 04-01-2021 — Putus : 22-06-2021 — Upload : 17-01-2022
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 22 Juni 2021 — Pemohon:
PT. BANK OCBC NISP, Tbk
Termohon:
PT. BREWIN MESA SUTERA
13959
  • Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst., atas nama Termohon PKPU PT Brewin Mesa Sutera, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor pusat di Gedung Noble House Lantai 10 Unit 1005, Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E 4.2 Nomor 2, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan - 12950, berakhir;
4.
Register : 08-05-2024 — Putus : 11-06-2024 — Upload : 28-08-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 143/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 11 Juni 2024 — Pemohon:
1.PT Mitra Sinar Selaras Indonesia
2.PT Beruangmas Multikimia
Termohon:
CV Sahabat Mitra
135
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
    2. Menyatakan sah pencabutan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register Nomor 143/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
    ;
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatat pencabutan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 143/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst., tersebut;
  • Membebankan biaya pencabutan perkara ini kepada Para Pemohon sebesar Rp 1.740.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);
Register : 07-11-2023 — Putus : 26-04-2024 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 107/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby
Tanggal 26 April 2024 — Pemohon:
Dr. RM. ARMAYA MANGKUNEGARA, S.H., M.H.
Termohon:
1.PT. KEMILAU BUMI SANTOSO
2.Drs. BUDI SANTOSO
8642
    1. Menetapkan Imbalan Jasa Pengurus, biaya Pengurusan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang harus dibayar lebih dahulu dari harta Debitor yang akan ditentukan dan ditetapkan dengan penetapan tersendiri.
    2. Menetapkan Imbalan Jasa bagi Kurator, Biaya Kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah kepailitan berakhir.
    3. Menghukum TERMOHON PKPU I / PT. KEMILAU BUMI SANTOSA dan TERMOHON PKPU II/ Drs.
Register : 04-01-2023 — Putus : 10-07-2023 — Upload : 28-08-2023
Putusan PN MEDAN Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn
Tanggal 10 Juli 2023 — Pemohon:
1.PARSAORAN MANULLANG
2.MANTAR SIANIPAR
Termohon:
PT. HUTAHAEAN
180126
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap terhadap Termohon/Debitor PKPU/ PT. HUTAHAEAN berakhir;
    2. Menyatakan PT. HUTAHAEAN beralamat di Jl. Cempaka No. 61 Kota Pekanbaru Propinsi Riau, Pailit dengan segala akibat hukumnya;
    3. Menunjuk Sdr.
Register : 27-08-2018 — Putus : 11-01-2019 — Upload : 06-02-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn
Tanggal 11 Januari 2019 — Pemohon:
lembaga pembiayaan ekspor indonesia
Termohon:
1.PT. COFFINDO
2.Irfan Anwar
3.Ikrama Anwar
414231
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap berakhir;
    2. Menyatakan :
    1. PT COFFINDO, beralamat di Jl. Tani Asli/Inpres No. 88, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara disebut TERMOHON PKPU I.
    2. IRFAN ANWAR, beralamat di Jl. Sei Besitang No. 18-A, Kel. Sei Sikambing D, Kec.
Register : 04-05-2023 — Putus : 15-06-2023 — Upload : 09-11-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 132/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 15 Juni 2023 — Pemohon:
1.PT Pamolite Adhesive Industry
2.PT Dover Chemical
Termohon:
PT Goenoeng Poetri Lestari
470
  • MENGADILI:

    1. Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari Para Pemohon tersebut;
    2. Menghukum para Pemohon PKPU untuk membayar secara tanggung renteng biaya perkara sejumlah Rp. 2.380.000,- (dua juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);