Ditemukan 31360 data
58 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
155 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
113 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
105 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
66 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
103 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
123 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
35 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
288 — 224 — Berkekuatan Hukum Tetap
kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 24 Juli 2020 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekeliruan dan/atau kekhilafan
peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali, Turut Termohon Peninjauan Kembali IV, V,VII, IX, X, telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali tanggal 15September 2020 Termohon Peninjauan Kembali dan tanggal 18 September2020 Turut Termohon Peninjauan Kembali IV, V, VII, IX, X, yang menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karenaterdapat kekhilafan
93 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
143 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
174 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
120 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
86 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
109 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
52 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
137 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
150 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
105 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
386 — 203 — Berkekuatan Hukum Tetap
berlaku, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena setelah meneliti memori peninjauan kembali tanggal 27 September2019 dan kontra memori peninjauan kembali masingmasing tanggal 27 10Oktober 2019 dan tanggal 17 Oktober 2019 dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti dan Judex Juris dalam perkara a quo, ternyatatidak terdapat adanya kekhilafan
Nomor 330 PK/Pdt/2020 Bahwa adapun keberatankeberatan Pemohon peninjauan Kembalilainnya pada dasarnya hanya mengenai halhal yang telahdipertimbangkan secara tepat dan benar oleh Judex Juris dan JudexFacti, sehingga pada prinsipnya keberatankeberatan tersebut hanyalahmerupakan perbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembalidengan Judex Jurns/Judex Juris dalam menilai fakta persidangan,sehingga bukan merupakan kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yangnyata sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal