Ditemukan 1292 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2017 — Putus : 05-03-2018 — Upload : 20-03-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 419/PDT/2017/PT-MDN
Tanggal 5 Maret 2018 — INSAN PAHRUDDING BATUBARA
2914
  • belas)hari, hal ini telah melanggar Pasal 21 Ayat (1) huruf b, PERBUB Nomor19 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa,berbunyi : Pendaftaran Bakal Calon = 9 (sembilan) Hari, Pendaftaran II= 3 (tiga) hari dan Pendaftaran III = 2 (dua) hari, penetapan Bakal Calon= 1 (satu) hari dan pengumuman bakal calon = 2 (dua) hari;Tergugat hanya membuat waktu mengenai tanggapan masyarakatterhadap calon % (setegah) hari yang seharusnya
    Kepala Desa yangberbunyi : Pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 08.00 Wibsampai dengan pukul 13.00 WIB;Tergugat dalam hal ini Ketua Panitia Pemilinan Kepala Desa Sale Barutidak menandatangani kertas suara/surat suara di Dusun Bronjong TPSIl dan Dusun Bulung Gadung TPSIII, hal tersebut melanggar Pasal 64Ayat (1) angka 1, PERBUB Nomor 19 Tahun 2016 Tentang PetunjukTeknis Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, PelantikanDan Pemberhentian Kepala Desa, berbunyi : Surat Suara untukpemilinan
    Mandailing Natal No.19 Tahun 2016 Pasal 10sebagai aturan khusus yang mengatur tentang Tata cara dan JuknisPencalonan, Pemilihnan, Pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa,maka terhadap kasus posisi Penggugat sekarang ini tidak dapat diprosesoleh TergugatlV maupun TergugatV dan VI, karena pengajuannya tidaksesuai aturan tersebut di atas, serta telah melewati tenggang waktu 1(satu)hari sejak terjadinya pelanggaran.
    Kepala Desa;2) Peraturan Bupan Nomor 19 Tabun 2016 Tentang Petunjuk TeknisTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa; Bahwa khusus untuk menyelesaikan Perselisihan Kepala Desa diKabupaten Mandailing Natal sudah sangat jelas diuraikan di dalamPasal 50 ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing NatalNomor 02 Tabun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa berbunyiGUGATAN TERHADAP HASIL PEMILIHAN
    MANDAILING NATAL No.2Tahun 2016 Tentang : Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, secara tegas menyatakan> Pengadilan Negeri memutus perkara gugatan terhadap hasil pemilihansebagaimana dimaksud pada ayat (8) selambatlambatnya 14 (empat belas)hari setelah gugatan tersebut didaftarkan oleh calon kepala desa yangbersangkutan.
Register : 02-02-2016 — Putus : 18-04-2016 — Upload : 01-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13 PK/TUN/2016
Tanggal 18 April 2016 — WAGINO VS BUPATI KLATEN;
7843 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perda Kabupaten Klaten Nomor : 2 Tahun 2007, tentang PedomanPelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor : 9 Tahun2006, tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor : 1 Tahun 2007,tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor : 9Tahun 2006, tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;8.
    Peraturan Bupati Klaten Nomor : 2 Tahun 2007, tentang PedomanPelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor : 9 Tahun2006, tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubahdengan Perda Kabupaten Klaten Nomor : 1 Tahun 2007, tentangPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor : 9 Tahun2006, tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;9.
    (Pasal1 angka 13 pada Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2007tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihnan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa);PENGGUGAT samasekali tidak menarik Panitia Pemilihan (sebagaimanadimaksud pada
    Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2007tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilinan, Pencalonan, Pengangkatan,Halaman 15 dari 22 halaman.
    Putusan Nomor 13 PK/TUN/2016Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa) sebagai Pihak dalamperkara;c. PENGGUGAT berupaya menunda, menghentikan dan mengujikeabsahan Kepala Desa terpilih;Berdasarkan Pasal 279 Wetboek van Burgerlijike Rechtsvordering danPasal 70 Wetboek van Burgerlijke Rechtsvordering tentang Pihak Ketigadalam pemeriksaan, terdiri dari:1. Voeging;2. Intervensi/tussenkomst; dan3.
Register : 13-02-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 05-10-2017
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 5/Pdt.G/2017/PN Mdl
Tanggal 10 Mei 2017 — - P : INSAN PAHRUDDIN BATUBARA - T :Panitia Pemilihan Kepala Daerah Sale Baru dkk
8737
  • Kepala Desa,berbunyi Ayat (1) Pendaftaran Pemilih disusun dan dipilahkan perdusun; Ayat (2) Pengesahan Daftar Pemilin Sementara dan DaftarPemilin Tambahan serta Daftar Pemilin Tetap disusun dan dipilah perdusun, namun tibatiba muncul/ada Daftar Pemilin Tetap (DPT) yangtidak diketahui darimana asalusul DPT tersebut;Tergugat membuka Pendaftaran Bakal Calon sampai pada PenetapanBakal Calon hanya 8 (delapan) hari yang seharusnya 17 (tujuh belas)hari, hal ini telah melanggar Pasal 21 Ayat (1) huruf b
    , PERBUB Nomor19 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa,berbunyi : Pendaftaran Bakal Calon = 9 (sembilan) Hari, Pendaftaran II= 3 (tiga) hari dan Pendaftaran III = 2 (dua) hari, penetapan Bakal Calon= 1 (satu) hari dan pengumuman bakal calon = 2 (dua) hari;Tergugat hanya membuat waktu mengenai tanggapan masyarakatterhadap calon % (setegah) hari yang seharusnya selama 2 (dua) haridan mengabaikan tanggapantanggapan masyarakat
    Kepala Desa yangberbunyi : Pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 08.00 Wibsampai dengan pukul 13.00 WIB;Tergugat dalam hal ini Ketua Panitia Pemilinan Kepala Desa Sale Barutidak menandatangani kertas suara/surat suara di Dusun Bronjong TPSIl dan Dusun Bulung Gadung TPSIIl, hal tersebut melanggar Pasal 64Ayat (1) angka 1, PERBUB Nomor 19 Tahun 2016 Tentang PetunjukTeknis Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, PelantikanDan Pemberhentian Kepala Desa, berbunyi : Surat Suara untukpemilinan
    Kepala Desa, berbunyi : Penduduk desa yangpada hari pemungutan suara pemilihan kepala desa sudah berumur 17(tujuh belas) tahun atau sudah/ pernah menikah ditetapkan sebagaipemilih:Halaman 6 dari 24 Putusan Perdata Gugatan Nomor 5/Pdt.G/2017/PN Mdl10) Tergugat memasukkan dan memberikan hak pilin kapada orang yangdiduga adalah orang gila ke DPT (Daftar Pemilin Tetap) di TPSI, DesaInduk/ Sale Baru;11) Tergugat memasukkan pemilih yang bukan warga desa Sale Baru,Dusun Bronjong dan Dusun Bulung Gadung
    Mandailing Natal No.19 Tahun 2016 Pasal 10sebagai aturan khusus yang mengatur tentang Tata cara dan JuknisPencalonan, Pemilinan, Pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa,maka terhadap kasus posisi Penggugat sekarang ini tidak dapat diprosesoleh Tergugat IV maupun Tergugat V dan VI, karena pengajuannya tidaksesuai aturan tersebut di atas, serta telah melewati tenggang waktu 1 (satu)hari sejak terjadinya pelanggaran.
Register : 14-06-2016 — Putus : 09-08-2016 — Upload : 27-01-2017
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 160/B/2016/PT.TUN.JKT
Tanggal 9 Agustus 2016 — BUPATI KABUPATEN KAPUAS.; DIHEL.;
3612
  • DALAM PENUNDAAN :620/PEMASDES/2015A Ten ho Pemberhentian Kepala Desa danPengangkatan Kepald Desa Hasil Pemilinan Kepala Desa SerentakTahun : 2015SaRecamatan Kapuas hulu Tertanggal : 27 November2015 bes ia surat lampiran pada kolom Nomor urut : 5 Nama :ISQNG DAYUNG kepala Desa yang diangkat berdasarkan Hasil ,Speriilinan Kepala Desa Tumbang Puroh kecamatan Kapuas Hulu Y Mcabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah ; Surat Camat Kapuas Hulu Nomor : 045.2/99/KPS.HULU/2015Tertanggal 17 November 2015
    Menyatakan batal : Surat Keputusan Bupati Daerah Kabupaten Kapuas Nomor :620/PEMASDES/2015 Tentang Pemberhentian Kepala Desa>dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Des STahun : 2015 Se Kecamatan Kapuas hulu. Teltanggal : 27 November 2015 beserta surat lampiran pada% SprOx
Register : 07-02-2020 — Putus : 26-02-2020 — Upload : 27-03-2020
Putusan PTUN PALU Nomor 8/G/2020/PTUN.PL
Tanggal 26 Februari 2020 — Penggugat:
1.MUHAMMAD RUSLI
2.SUPARDI
3.JUSRIANTO
4.ISMAIL
5.DARMAWATI
Tergugat:
BUPATI BUOL
13943
  • 188.04/326.50/DPMDP3A/2019 tentang Penetapan PengangkatanKepala Desa Bukal, Kecamatan Bukal Periode 20192025, tanggal 26Desember 2019 telah melanggar ketentuan hukum dalam PeraturanBupati Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan,Pemilinan, Pengangkatan, Pelantikan Kepala Desa Serentak danPemberhentian Kepala Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten BuolNomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian
    Kepala Desa, tanggal23 Agustus 2017, serta peraturan yang bersangkutan lainnya;2.
    Desa Tamit, Kecamatan Bunobogu Periode 20192025, tanggalHalaman 3 dari 7 halaman Penetapan Nomor: 8/G/2020/PTUN.PL26 Desember 2019 telah melanggar ketentuan hukum dalam PeraturanBupati Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan,Pemilinan, Pengangkatan, Pelantikan Kepala Desa Serentak danPemberhentian Kepala Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten BuolNomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian
    Kepala Desa, tanggal23 Agustus 2017, serta peraturan yang bersangkutan lainnya;3.
    Yang tidak mendapatkan sahutan sebagai bukti penolakanBupati Buol telah menyalahi ketentuan Peraturan Bupati Buol Nomor 19Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihnan, Pengangkatan,Pelantikan Kepala Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, tanggal 23 Agustus 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentangPerubahan
Register : 09-09-2015 — Putus : 23-12-2015 — Upload : 28-12-2015
Putusan PTUN SERANG Nomor 38/G/2015/PTUN-SRG
Tanggal 23 Desember 2015 — PAYUMI MELAWAN: 1. BUPATI TANGERANG 2. JAKARIA
11743
  • Kepala Desa adalah sah;Bahwa Penggugat dirugikan kepentingannya karena seharusnya suaraterbanyak adalah diperoleh Penggugat bila ditambahkana dengansuara yang dianggap tidak sah, sementara mengacu pada PerbupTangerang No. 79 tahun 2014 seharusnya adalah sah; IV.
    KAONOLOGIS; 1.Bahwa Penggugat Adalah salah satu Calon Kepala Desa padaPilkades Desa Pasir Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerangdengan No urut 1, yang diselenggarakan pada hari Minggu, tanggal 14JUNI 2015; 222 o nnn nnn nnn nnn nn nnn n nn nen nen nnnnneBahwa pada pelaksanaan penghitungan suara Pilkades di Desa Pasirkecamatan Kronjo panitia KPS pilkades telah salah menafsiran PerbupTangerang No 79 tahun 2014 tentang tata cara pemilihan, pemilihanantar waktu dan pemberhentian kepala desa khusunya mengenai
    Pasal 66 ayat 1, 2, 3 dan 4 Perbup Tangerang No. 79tahun 2014 tentang tata cara Pemilinan, Pemilihan antarwaktu dan pemberhentian Kepala Desa:1. Rekapitulasi Penghitungan Suara dilaksanakan pada hari dan tanggalpemungutan suara dalam rapat pleno; 2. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan oleh panitiaPilkAd@S n nnn nnn nnn nner ncn ncn3.
    Pasal 67 ayat 3 dan 4 Perbup Tangerang No. 79 tahun2014 tentang tata cara Pemilihan, Pemilinan antar waktudan pemberhentian Kepala Desa;(3) Panitia Pilkades mengumumkan calon Kepala Desa yangdinyatakan terpilin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Can Ayal (2)jcnensssssee sense esses seers tenement(4) Setelah Panitia Pilkades mengumumkan calon Kepala Desaterpilin sebagaimana dimaksud pada ayat 3 maka KetuaPanitia melaporkan hasil pemilihan kepala Desa kepadaBPD paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemungutan
    Asas Proporsionalitas;Bahwa Tergugat tidak seharusnya menerbitkan Surat Keputusanobjek sengketa tanpa melalui proses sebagaimana ditentukandalam pasal 67 ayat 3 dan 4, dan pasal 68 ayat 1 PerbupTangerang No. 79 tahun 2014 tentang tata cara Pemilihan,Pemilinan antar waktu dan pemberhentian Kepala desa; D.
Register : 29-04-2020 — Putus : 10-09-2020 — Upload : 11-09-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 56/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 10 September 2020 — Penggugat:
LILIS SAODAH
Tergugat:
1.BUPATI BOGOR
2.BUPATI KABUPATEN BOGOR
Intervensi:
JEJEN
20488
  • Hal ini bertentangan dengan Peraturan BupatiBogor Nomor : 37 Tahun 2019 tentang Tata cara Pemilihan,Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Pasal66 Ayat (2)Butir F, menyebutkan : Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki Hak Memilih. ;b.
    Hal ini bertentangan sebagaimana diatur Pasal 66Ayat (1) Butif c Peraturan Bupati Nomor : 37 Tahun 2019 tentang Tatacara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa ;. Bahwa Perangkat Desa dan BPD turut melakukan kampanye untukmemenangkan Calon Nomor Urut : 01, dalam hal ini bertentangandengan Pasal66 Ayat (2) Butir d dan Pasal66 Ayat (2) Butir ePeraturan Bupati Nomor : 37 Tahun 2019 tentang Tata cara Pemilihan,Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa ;.
    Sertamembatalkan Obyek Sengketa dan menerbitkan Keputusan Barusebagai Kepala Desa terpilin, sebagaimana diatur Pasal 107 PeraturanBupati Nomor : 37 Tahun 2019 tentang Tata cara Pemilihan,Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa ;.
    Hal tersebut bertentangan denganPeraturan Bupati Bogor Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata CaraPemilinan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa ayat 1 Butirc. Bahwa Calon Nomor Urut 01 telah melakukan kampanye dengan caramenghina seseorang dengan cara Gender karena calon nomor urut 02adalah Wanita. Hal ini bertentangan sebagaimana diatur Pasal 66 ayat(1) Butir C Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata CaraPemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
    Bahwa Perangkat Desa dan BPD turut melakukan kampanye untukmemenangkan Calon Nomor Urut 01 dalam hal ini bertentangandengan Pasal 66 ayat (2) butir d dan Pasal 66 ayat (2) butir e PeraturanBupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan,Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Register : 27-09-2016 — Putus : 12-01-2017 — Upload : 24-01-2017
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 25/G/2016/PTUN.BJM
Tanggal 12 Januari 2017 — ABDURAHMAN BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
13955
  • Kepala Desa Baruh Jaya Kecamatan DahaSelatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tanggal 16 Agustus 2016 atasnama Abdurrahman dalam hal ini merupakan perbuatan yang melanggarHalaman 10 dari 139 Halaman Putusan Perkara Nomor : 25/G/2016/PTUNBJM10.11.12.ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa Pasal 48 ayat 4sebagaimana berikut:Usul pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud
    kepala Desa sebagaimana dimaksud padaayat (3) ditetaokan dengan keputusan Bupati/Walikota;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;Pasal 8:(1) Kepala Desa berhenti karena:a.
    Kepala Desa Baruh Jaya Kecamatan DahaSelatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tanggal 16 Agustus 2016 atasnama Abdurrahman dalam hal ini merupakan perbuatan yang melanggarKetentuan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa Pasal 48 ayat 4 yangberbunyi: Usul pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksudpada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, disampaikan oleh BPDkepada Bupati
    Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapkan oleh Bupati/Walikota.Halaman 128 dari 139 Halaman Putusan Perkara Nomor : 25/G/2016/PTUNBJM(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Kepala Desasebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.Menimbang, bahwa dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri DalamNegeri tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa terdapat normayang berbunyi bahwa pengesahan pemberhentian Kepala Desa sebagaimanadimaksud dalam pasal
    kepala desa dari UndangUndang Nomor 6Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desahingga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentangPengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa, maupun peraturan perundangundangan terkait tidak ditemukan prosedur baku yang secara khusus harusditempuh Tergugat dalam rangka pemberhentian Kepala Desa;Menimbang, bahwa dalam Pasal 8 ayat (5) Peraturan Menteri DalamNegeri
Register : 03-10-2012 — Putus : 05-03-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PTUN AMBON Nomor 28/G/2012/PTUN.ABN
Tanggal 5 Maret 2013 — WAHAB RENHOAT Sebagai Penggugat I dan DULLAH RENHOAT Sebagai Tergugat II Melawan WALIKOTA TUAL Sebagai Tergugat dan ALHAMID RENHOAT Tergugat II Intervensi
9542
  • Kepala Desa ;Bahwa proses dan mekanisme pencalonan Kepala Desa TayandoYamtel yang keliru dan bertentangan dengan peraturan daerahKota Tual tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:a.
    Kepala Desa sehinggamenjadi pertanyaan yang dimaksudkan dengan PeraturanDaerah dalam posita gugatan para penggugat adalahPeraturan Daerah yang mengatur tentang apa?
    Kepala Desa yang mengatur tentangpembentukan panitia pemilihan Kepala Desa oleh BPD(Badan Permusyawaratan Desa) sebagaimana amanat pasal6 ayat 3 Peraturan Walikota Tual Nomor 50 Tahun 2009tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, kemudianHal. 19 dari95 halaman Putusan Perkara No.28/G/2012/PTUN.ABNpanitia telah melaksanakan tugasnya berdasarkan pasal 7huruf a, b, dan huruf c Peraturan Walikota Tual Nomor 50Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan
    Kepala Desa;Bahwa dalam posita para penggugat yangmenyatakan Keputusan Walikota Tual Nomor 97Tahun 2012 atas nama ALHAMID RENHOATbersifat keputusan yang ditujukan kepada pihaktertentu yaitu pengangkatan ALHAMID RENHOATsebagai Kepala Desa Tayando Yamtel.
    Kepala Desa yang menegaskan bahwa Bakal Calon yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan tidakdibenarkan mengundurkan diri dalam persidangan tanggal 29 Januari2013, Ahli ( Abdul Hakim.
Register : 25-11-2019 — Putus : 26-03-2020 — Upload : 14-04-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 160/G/2019/PTUN.SBY
Tanggal 26 Maret 2020 — Penggugat:
IMAM MUGHNI
Tergugat:
1.PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA DESA PACEWETAN, KECAMATAN PACE, KABUPATEN NGANJUK
2.TIM PENGAWAS PEMILIHAN KEPALA DESA KECAMATAN PACE, KABUPATEN NGANJUK
3.BUPATI NGANJUK
Intervensi:
FAJAR NUSANTORO
246124
  • Kepala Desa Jo Peraturan Bupati NganjukNomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan BupatiNganjuk Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa,Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Dan Pemberhentian KepalaDesa Jo Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 33 Tahun 2019 tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 16 Tahun2017 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa AntarWaktu Dan Pemberhentian Kepala Desa.
    Kepala Desa jo Peraturan BupatiNganjuk Nomor 33 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PeraturanBupati Nganjuk Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pemilinan Kepala Desa,Pemilinan Kepala Desa Antar Waktu dan Pemberhentian Kepala Desa).7.3.Bahwa tugas panitia Pemilihan Kabupaten adalah memfasilitasipenyelesaian permasalahan pemilinan Kepala Desa tingkat kabupatensebagaimana tersebut dalam Pasal 15 ayat 3 huruf (c) Peraturan BupatiNganjuk Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa,Pemilihan Kepala
    Bupati Nganjuk Nomor 33 Tahun 2019tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun2017 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa AntarWaktu Dan Pemberhentian Kepala Desa;b.
    dan Pemberhentian Kepala Desa Jo Peraturan BupatiNomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan BupatiNomor 16 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa, PemilihanKepala Desa Antar Waktu Dan Pemberhentian Kepala Desa JoPeraturan Bupati Nganjuk Nomor 33 Tahun 2019 tentang PerubahanKedua Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentangPemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu DanPemberhentian Kepala Desa.Bahwa ketiga Lembaga atau Badan tersebut bertangung jawab secaratanggung renteng
    PemilihanKepala Desa Antar Waktu dan Pemberhentian Kepala Desa, yang telahmelakukan pembiaran terhadap tindakan panitia pelaksana yang melanggarhukum;Halaman 105 dari 126 halaman, Putusan Nomor: 160/G/2019/PTUN.SBYc.
Register : 30-12-2019 — Putus : 15-07-2020 — Upload : 24-07-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 182/G/2019/PTUN.SBY
Tanggal 15 Juli 2020 — Penggugat:
ARI MACHDUN MUSTAWAN
Tergugat:
BUPATI BLITAR
239125
  • Kepala Desa: Pasal 19 ayat (4) yang berbunyi : Tugas petugas pendaftaranpemilin sebagaimana dimaksud ayat (3) adalah :a.
    Padahal hal tersebut jelas bertentangan denganketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf a dan b Peraturan Bupati BlitarNomor 50 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemilihnan, Pengangkatan,dan Pemberhentian Kepala Desa;Halaman 10 dari 66 halaman, Putusan No. 182/G/2019/PTUN. SBY.
    Kepala Desa, yang meliputitahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, danpenetapan. 22 nn nn nanan nnn nnn n nnn nn en enn5.
    Yangseharusnya menurut Penggugat berdasarkan Pasal 60 ayat (4)Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2019 tentang Tata CaraPemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa,bagi Desa yang melaksanakan Pilkades hanya dengan 1 (satu)TPS maka jumlah kotak suara sama dengan jumlah Dusunyang ada di Desa yang bersangkutan.
    Kepala Desa, yangselengkapnya berbunyi Penghitungan suara di TPSdilakukan oleh Panitia Pemilihan setelah pemungutan suaraHalaman 35 dari 66 halaman, Putusan No. 182/G/2019/PTUN.
Register : 24-01-2018 — Putus : 06-06-2018 — Upload : 22-10-2018
Putusan PTUN MATARAM Nomor 9/G/2018/PTUN.MTR
Tanggal 6 Juni 2018 — Penggugat:
SAIFUDDIN
Tergugat:
1.PANITIA PEMILIHAN KADES TANAK GADANG
2.Bupati Lombok Timur
Intervensi:
KURDI
5024
  • Olehkarena itu, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata UsahaNegara Mataram sebagai lembaga peradilan yang berwenang dalammemeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara ini karenadalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2015tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa danPeraturan Bupati Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2016 tentang PeraturanPelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun2015, tidak ada mengatur banding administratif
    Si., yang hadir pada pertemuan tanggal 21 Desember2017 di Kantor Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) KabupatenLombok Timur bahwa surat suara sebanyak 346 dinyatakan batal/tidak sahhanya berdasarkan kesepakatan Panitia Pemilihan Kepala Desa TanakGadang dan bukan berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Timur No. 15Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 4 Tahun2015 tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa ;12.
    Kepala Desa, bahwa yang mempunyaikewenangan untuk melakukan penghitungan surat Suara dalam pemilihanKepala Desa adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa yang dalam hal iniadalah Panitia Pemilihnan Kepala Desa Tanak Gadang ;15.
    Kepala Desa.
    Halaman 21 dari 98 Halaman2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun2015, tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa ;19.
Register : 25-09-2012 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 24-06-2013
Putusan PTUN AMBON Nomor 27/G/2012/PTUN.ABN
Tanggal 18 Maret 2013 — AHMAD FADIRUBUN Penggugat I HASAN FADIRUBUN Penggugat II Melawan WALIKOTA TUAL Tergugat I GAZALI RAHANGMETAN Tergugat II Intervensi
8632
  • Kepala Desa, kemudian Panitia PemilihanKepala Desa sudah melaksanakan tugas sebagaimana amanat Pasal 7huruf, a,o dan huruf c dan Pasal 15 huruf a, b dan huruf c PeraturanWalikota Tual Nomor 50 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan,Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,dan Para Penggugat dan disertai dengan pelantikan tanggal 28 Juni 2012,tanoa melalui tahapan pemilihan di tingkat desa, terhadap dalil tersebutHal. 16 dari 65 halaman Putusan No.27/G/2012/PTUN.ABNTergugat
    Olehkarena itu saudara GAZALI RAHANGETAN dilantik menjadi KepalaDesa Tayando Langgiar adalah tidak cacat hukum, hal ini dapatdibuktikan dalam pasal 17 ayat 3 Peraturan Walikota Tual Nomor 50Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yang menyebutkan bahwa "Panitia) Penanggung Jawab Pemilihan melakukan pemeriksaanadministrsi Bakal Calon Kepala Desa".
    Bahwa dalam uraian posita gugatan Para Penggugat pada halaman 6sampai dengan halaman 8 adalah uraian yang menerangkan tentangketentuan yang mengatur tentang desa dan Peraturan Walikota TualNomor 50 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang padaintinya adalah terhadap obyek sengketa tentang Keputusan WalikotaTual Nomor 97 Tahun 2012 Tentang Pemberhentian danPengaangkatan Kepala Desa Pada Kecamatan Tayando Tam Kota Tualadalah tidak
    Kepala Desa ; Bahwa dalam posita Para Penggugat yang menyatakan KeputusanWalikota Tual Nomor : 97 Tahun 2012 atas nama GAZALIRAHANGMETAN bersifat keputusan yang ditujukan kepada pihak tertentuyaitu pengangkatan GAZALI RAHANGMETAN sebagai Kepala DesaTayando Langgiar adalah suatu dalil yang tidak benar karena KeputusanWalikota Tual Nomor 97 Tahun 2012 atas nama GAZALIRAHANGMETAN sudah sesuai dengan peraturan perundangundangandan AsasAsas Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik berdasarkanamanat Pasal
    Penduduk Desa yang berasal dari mata rumah/keturunan yang diakuihak turun temurun oleh adat istiadat setempat Huruf f Peraturan WalikotaTual Nomor 50 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan,Pencalonan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ;b.
Register : 15-04-2016 — Putus : 16-05-2016 — Upload : 24-06-2016
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 14/P/PF/2016/PTUN.PLK
Tanggal 16 Mei 2016 — DENNY SAPUTRA Melawan : BUPATI BARITO SELATAN
9767
  • Kepala Desa TelukSampudau yang telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 4 Pebruari 2016, tidakmenunjuk Pejabat Kepala Desa Telu sampudau dari PNS di Lingkungan Pemda Barseldan Tidak Mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan Khusus terhadap Administrasidan Keuangan Desa Teluk Sampudau ;.
    Pasal 54 Ayat 4:Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkandengan keputusan Bupati/Walikota.Ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Selatan No. 22 Tahun 2015 Pasal 47 Ayat 1 :Pengawasan Pelaksanaan Pengelolaan Desa dilakukan oleh Badan PermusyawaratanDesa (BPD), Inspektorat Kabupaten dan Lembaga Pengawas / Pemeriksaan yangberwenang yang ditetapkan dalam ketentuan perundangundangan .Kepentingan Pemohon yang dirugikan :1.Pemohon merasa dirugikan karena Pemohon telah mengajukan
    BuktiP8kepada Bupati Barito Selatan beserta dengan lampirannya,(fotocopy sesuai dengan asli) ;: Surat Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teluk SampudauNomor : 002/BPDTS/IV/2016 tanggal 4 April 2016 perihal MohonAgar Dikeluarkan Surat Pemberhentian Kepala Desa TelukSampudau dan Ditunjuk Pejabat Kepala Desa Teluk Sampudau DariPNS di Lingkungan Pemda Barsel dan ditujukan kepada BupatiBarito Selatan beserta dengan lampirannya, (fotocopy sesuaidengan asili) ;: Surat Pengaduan dari Denny Saputra kepada
    Permohonan Surat Pemberhentian Kepala Desa Teluk Sampudau yang telahberakhir masa jabatannya pada tanggal 4 Februari 2016 (vide bukti P2 ) ;Halaman 11 dari 18 hal. Permohonan No. 14/P/FP/2016/PTUN.PLK2. Permohonan untuk menunjuk Pejabat Kepala Desa Teluk Sampudau dari PNS diLingkungan Pemerintah Daerah Barito Selatan (vide bukti P4) ;3.
    Permohonan surat pemberhentian Kepala Desa Teluk Sampudau yang telah berakhirmasa jabatannya pada tanggal 4 Februari 2016 (vide bukti P2) ;2. Permohonan untuk menunjuk Pejabat Kepala Desa Teluk Sampudau dari PNS diLingkungan Pemerintah Daerah Barito Selatan (vide bukti P4) ;3.
Register : 03-12-2012 — Putus : 03-04-2013 — Upload : 02-07-2013
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 112/G/2012/PTUN-BDG
Tanggal 3 April 2013 —
4623
  • Diberhentikan;(2) Usul pemberhentian Kepala Desa sebagaimana yang di maksud diusulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camatberdasarkan keputusan musyawarah BPD;(3) Usul pemberhentian Kepala Desa sebagaimana yang dimaksuddisampaikan oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camatberdasarkan keputusan musyawarah BPD yang di hadiri oleh 2/3 (duapertiga) dari jumlah anggotam BPD; Juga bertentangan dengan Pasal 38 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 72 Tahun 2005 tentang Desa : (1) Rapat
    Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atauberhalangan tetap secara berturutturut selama 6 (enam) bulan; Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa; Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan; Tidak melaksanakan kewajiban Kepala Desa dan atau; Melanggar larangan bagi Kepala Desa;Usul pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a, huruf b, dan ayat ( 2 ) huruf a dan huruf b diusulkan oleh pimpinanBPD kepada Buapti/Walikota melalui Camat, berdasarkan keputusanmusyawarah
    BPD;Usul pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 )huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f disampiakan oleh BPD kepadaBupati/Walikota melalui Camat berdasarkan keputusan musyawarah BPDyang dihadiri oleh 2/3 ( dua per tiga ) dari jumlah anggota BPD; Pengesahan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud padaayat (3) dan ayat (4) ditetaokan dengan keputusan Bupati/Walikota palinglama 30 ( tiga puluh ) hari sejak usul diterima;Setelah dilakukan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana
Register : 12-01-2017 — Putus : 23-05-2017 — Upload : 11-03-2018
Putusan PTUN MANADO Nomor 03/G/2017/PTUN.Mdo
Tanggal 23 Mei 2017 — Penggugat:
DANIAL TAMA
Tergugat:
BUPATI GORONTALO UTARA
7525
  • Kepala Desa.
    Justru Tergugat (Bupati Gorontalo Utara) selakupejabat Tata Usaha Negara menjalankan peraturan perundangundangankhususnya Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2016tentang Pemilinan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;11.
    Kepala Desa menerbitkan Surat KeputusanPengesahan Kepala Desa Posso Kecamatan Kwandang Kabupaten GorontaloUtara atas nama Penggugat.
    Kepala Desa disebutkan PPK berkewajibanmenyelesaikan permasalahan pelanggaran pemilihan dan perselisihan hasil pemilihan.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 170 ayat (1) PeraturanDaerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pemilihan,Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa disebutkan Putusan PPKsebagaimana dimaksud pada Pasal 168 bersifat final dan mengikat;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 171 Peraturan DaerahKabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pemilihan,Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa disebutkan calon/calon terpilih,panitia pemilihan, pengawas lapangan
Register : 06-02-2014 — Putus : 16-09-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PN CIANJUR Nomor 02 / Pdt.G / 2014 / PN.Cj
Tanggal 16 September 2014 — 1. PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA DESA SUKAMANAH, KECAMATAN CIBEBER , KABUPATEN CIANJUR, JAWA BARAT. Dkk
10721
  • Bukti P.4);Bahwa Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Cianjur diatur denganPERATURAN DAERAH (PERDA) KABUPATEN CIANJUR Nomor 05 Tahun2006 tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATANDAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, (Vide.
    Bukti P.5);Bahwa berdasarkan PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR NomorOS Tahun 2006 tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN,PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA tersebut dalamPasal 3 ayat (4) menyatakan dan berbunyi sebagai berikut :Apa bila Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ada yangmencalonkan untuk Kepala Desa atau berhalangan tetap, maka yang bersangkutanharus mengundurkan diri dari keanggotaan Panitia Pemilihanan dan perubahanSusunan Panitia Pemilihan harus disempurnakan
    KEPALA DESA, yang patutdinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.Bahwa selain dari pada itu, dalam PERATURAN DAERAH KABUPATENCIANJUR Nomor 05 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENCALONAN,PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA,pada Pasal 20 menyatakan dan berbunyi ;"Bentuk dan Model Surat Suara ditetapkan oleh Bupati".Selanjutnya Pasal 28 ayat (1) menyatakan dan berbunyi :(1).
    Karena Tergugat I selakuPanitia Pemilihan Kepala Desa telah melaksanakan sesuai dengan PeraturanDaerah No 05 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana Tahapantahapanyang dilaksanakan selama ini da.lam pemilihan Kepala Desa dari awal sampaiakhir telah sesuai mekanisme aturan yang berlaku;7 Bahwa, tahapantahapan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kepala DesaSukamanah, kecamatan Cibeber, kabupaten Cianjur selaku Tergugat I telah benardan
    Karena penetapanhasil rekapitulasi telah disepakati dan ditandatangani oleh para calon Kepala Desasebagaimana yang diatur dalam Peraturan daerah No. 05 tahun 2006 tentang tata CaraPencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa telah dilaksanakanSesuai aturan yang berlaku selama ini,Bahwa, tidak cukup alasan hukum apabila Penggugat mengatakan agar berita acarapenetapan calon terpilih yang dibuat Tergugat I dan Surat Keputusan.
Register : 05-09-2011 — Putus : 20-10-2011 — Upload : 16-04-2012
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 149/B/2011/PT.TUN-MDN
Tanggal 20 Oktober 2011 — BUPATI KABUPATEN MUSI BANYUASIN VS FAJAR IBNU SAJARI
4916
  • bukti surat yang berhubungan dengan sengketa ini ;TENTANG DUDUK SENGKETAn Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Medan, mengambilalih mengenai duduk sengketa sebagaimanatercantum dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara PalembangNomor : 11/G/2011/PTUNPLG tanggal 9 Juni 2011 yang amarnyaberbunyi sebagai berikut : DALAM PENUNDAAN :e Menolak Permohonan Penggugat Tentang Penundaan KeputusanBupati Musi Banyuasin No.1341 tahun 2010 tanggal 08 Desember2010 tentang Pengesahan Pemberhentian
    Kepala Desa MargoMulyo, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten MusiBa NYU SIN j ~~~ ~~~ nnn nnn nnn mmm nemnn nn menannnsDALAM EKSEPSI :e Menolak Eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :1.
    Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan BupatiMusi Banyuasin No.1341 tahun 2010 tanggal 08 Desember 2010 tentangPengesahan Pemberhentian Kepala Desa Margo Mulyo, KecamatanBayung Lencir, Kabupaten MusiBanyuasSin ;4. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan harkat danmartabat Penggugat seperti semula selaku Kepala Desa Margo Mulyo,Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten MusiBanyuasSin ;5.
Register : 29-06-2012 — Putus : 25-07-2012 — Upload : 27-08-2012
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 90/B/2012/PT.TUN.MDN
Tanggal 25 Juli 2012 — AHMAD ZUHUR melawan BUPATI MUKOMUKO
211133
  • Nomor. 388 tahun 2011 tentang Pemberhentian KepalaDesa Pondok Kandang dan Penunjukan Pejabat Sementara KepalaDesa Pondok Kandang Kecamatan Pondok Suguh KabupatenMukomuko, tanggal 29 Desember 2011 sampai adanya putusanpengadilan yang berkekuatan hukum tetap; DALAM EKSEPSI : e Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan tindakan tergugat menerbitkan surat keputusan nomor 388 tahun 2011 tanggal 29 Desember 201 Dtenayatakan .pemberhentian
    kepala desa pondok kandang danpenunjukkan penjabat sementara kepala desa pondok kandang Kecamatanpondok suguh kabupaten mukomuko bertentangan dengan Pasal17 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentangdeSa ; Menyatakan Batal Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 388tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang pemberhentiankepala desa pondok kandang dan penunjukkan penjabatsementara kepala desa pondok kandang kecamatan pondok suguhkabupaten Mukomuko;Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut
    Surat KeputusanBupati Mukomuko Nomor : 388 tahun 2011, tanggal 29 Desember42011 tentang pemberhentian kepala desa pondok kandang danpenunjukkan penjabat sementara kepala desa pondok kandangkecamatan pondok suguh kabupaten mukomuk0O;Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yangtimbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 189.000, (SeratusDelapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) ; Menimbang bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu tersebutdiucapkan
Register : 10-01-2017 — Putus : 03-05-2017 — Upload : 05-10-2017
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Mdl
Tanggal 3 Mei 2017 — -P :1.M. FAISYAR HASIBUAN dkk -T:Panitia Pemilihan Kepala Desa Banjar Aur Utara Kecamatan Sinunukan Kabuoaten Mandailing Natal dkk
10052
  • Bahwa Pasal 50 Ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing NatalNomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa;ll. Kedudukan Hukum.a. Bahwa berdasarkan Pasal 69 Ayat (1) dan Ayat (5) Peraturan BupatiMandailing Natal Nomor 19 tahun 2016;b. Bahwa Pasal 49 Ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing NatalNomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa;c.
    Bahwa Pasal 49 Ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing NatalNomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa;4.
    No.19 Tahun 2016 pasal 10 sebagai aturan khusus yangmengatur tentang Tata cara dan Juknis Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa, maka terhadap kasusposisi Penggugat sekarang ini seharusnya diajukan kepada Tergugat Ill danIV.
    Kepala Desa dan Perbup.
    No. 19Tahun 2016 tentang Juknis Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, makanya tidak ada aturan umumdan aturan khusus terkait permasalahan ini dan pendapat Para Tergugat danTurut Tergugat pada eksepsi ini dalam paragraf pertama menyatakansengketa/ perselisihan yang dapat diajukan ke Pengadilan Negeri adalahsengketa hasil pemilihan ini sangat bertentangan dengan yang disampaikanPara Tergugat dan Turut Tergugat pada eksepsi ini juga pada alinea ketigapada