Ditemukan 288 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 383/Pid.B/2019/PN Mjk
Tanggal 2 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
PUTU AGUS PARTHA WIJAYA, SH.
Terdakwa:
ARIFIN Alias TEMON Bin RADIS. Alm
15426
  • batasan yang dirumuskan dalampasal tersebut, sedangkan dari sudut Penuntut Umum, selain berpatokan padabatasan sanksi yang dikemukakan dalam Pasal 354 ayat (1) Kitab UndangundangHukum Pidana (KUHP), Pasal 197 Ayat (1) huruf f Kitab Undangundang HukumAcara Pidana (KUHAP), yakni keadaan memberatkan dan keadaan meringankan,juga menjadi tolak ukur fundamental bagi Jaksa Penuntut Umum dalammenentukan amar tuntutannya, namun demikian KUHAP tidak memberikanpedoman pemidanaan kepada Hakim sebagai kebijakan aplikatif
Putus : 23-02-2011 — Upload : 24-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1177 K/PID/2009
Tanggal 23 Februari 2011 — HASBI TJITRA
5544 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Citrayasa Sarana Perkasa secara kekeluargaan antara adik(saksi pelapor) dan kakak (Terdakwa) ;Bahwa pertimbangan hakim yang demikian tersebut sifatnya memberikankeringanan kepada Terdakwa, secara aplikatif tidak dimunculkan dalampertimbangan (bentuk konkrit maupun riilnya).
Register : 17-07-2014 — Putus : 09-09-2014 — Upload : 06-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 316 K/TUN/2014
Tanggal 9 September 2014 — TITIN SRI SUNDARI VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU;
4219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kepatutan;Kepastian Hukum;Sederhana;Kesamaan Hak;Aplikatif;o a9 5Halaman 9 dari 27 halaman.
Register : 05-03-2019 — Putus : 14-05-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 94/Pid.Sus/2019/PN Mjk
Tanggal 14 Mei 2019 — Penuntut Umum:
AHMAD FITRAH KUSUMA, SH.,MH.
Terdakwa:
ELLY SETIAWAN Als WAWAN Bin SUYONO
234
  • dilakukannya, selama hal tersebut masih dalam batasanbatasan yang dirumuskan dalam perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa dari sisi yang lain Pasal 197 Ayat (1) huruf f Kita Undangundang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni keadaan memberatkan dan keadaanHalaman 19 dari 24 Putusan Nomor 94/Pid.Sus/2019/PN.Mjkmeringankan, menjadi tolak ukur fundamental Jaksa Penuntut Umum dalammenentukan amar tuntutannya, namun demikian KUHAP tidak memberikanpedoman pemidanaan kepada Hakim sebagai kebijakan aplikatif
Register : 20-12-2021 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 03-02-2022
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 90-K/PM.III-18/AD/XII/2021
Tanggal 24 Januari 2022 — Oditur:
F.S Lumbanraja, S.H.
Terdakwa:
KOPKA TONY MARTONO LEWENUSSA
11550
  • Bahwa pada tataran aplikatif sebagai pengejawantahandari pasal 2 ayat (4) UndangUndang Nomor 48 tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan SEMA Nomor 1Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil RapatPleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 tersebuttelah dipedomani dalam praktek peradilan militer diseluruh Indonesia dengan menerapkan asas peradilanyang cepat, sederhana, dan biaya ringan dalammenyelesaikan perkara Desersi yang Terdakwanya tidakdiketemukan, demi memberikan kepastian hukum dalamperkara
Register : 28-09-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 90-K/PM.III-18/AD/IX/2020
Tanggal 18 Nopember 2020 — Oditur:
Mayor Chk Magdial, S.H.
Terdakwa:
PRADA YANCE DJERUMPON
19543
  • III18/AD/AX/202010.Bahwa pada tataran aplikatif sebagai pengejawantahandari pasal 2 ayat (4) UndangUndang Nomor 48 tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan SEMA Nomor 1Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil RapatPleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 tersebuttelah dipedomani dalam praktek peradilan militer diseluruh Indonesia dengan menerapkan asas peradilanyang cepat, sederhana, dan biaya ringan dalammenyelesaikan perkara Desersi yang Terdakwanya tidakdiketemukan, demi memberikan kepastian
Register : 29-03-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 23-11-2017
Putusan PN LIMBOTO Nomor 48/Pid.B/2017/PN Lbo
Tanggal 8 Juni 2017 — Tersangka : ALIS MAHMUD alias ALIS Jaksa Penuntut Umum : MIKHA DEWIYANTI PUTRI, SH
2814
  • masyarakat, ilmu pengetahuan itusendiri, rasa keadilan dan kepastian hukum, negara dan bangsa, serta keadilanberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;Menimbang, bahwa dari Aspek Keadilan Hukum (/egal/ justice), bahwaPasal 197 Ayat (1) huruf kK KUHAP, yakni keadaan memberatkan dan keadaanmeringankan, menjadi tolak ukur fundamental Jaksa Penuntut Umum dalammenentukan amar tuntutannya, namun demikian Kitab Undangundang HukumAcara Pidana (KUHAP) tidak memberikan pedoman pemidanaan kepada Hakimsebagai kebijakan aplikatif
Register : 01-02-2021 — Putus : 25-06-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 11-K/PM.III-18/AD/II/2021
Tanggal 25 Juni 2021 — Oditur:
Mayor Chk F.S Lumbanraja, S.H.
Terdakwa:
KOPTU BERTY TUATFARU
12643
  • perkara Desersi yang Terdakwanyatidak diketemukan tidak terikat pada batasan garis waktu 6(enam) bulan setelah berkas dilimpahkan baru dapatdisidangkan sebagaimana diatur dalam pasal 143UndangUndang Nomor 31 tahun 1997, bahkan denganadanya batas waktu paling lama 5 (lima) bulansebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017tersebut memberikan pemahaman bahwa perkara Desersiyang Terdakwanya tidak diketemukan dapat disidangkansetiap saat setelah dipanggil secara sah 3 (tiga) kali.Bahwa pada tataran aplikatif
Register : 07-07-2021 — Putus : 20-09-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 52-K/PM.III-18/AD/VII/2021
Tanggal 20 September 2021 — Oditur:
F.S Lumbanraja, S.H.
Terdakwa:
KOPDA PIETER ALFONS
10984
  • Bahwa pada tataran aplikatif sebagai pengejawantahandari pasal 2 ayat (4) UndangUndang Nomor 48 tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan SEMA Nomor 1Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil RapatPleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 tersebuttelah dipedomani dalam praktek peradilan militer diseluruh Indonesia dengan menerapkan asas peradilanyang cepat, sederhana, dan biaya ringan dalammenyelesaikan perkara Desersi yang Terdakwanya tidakdiketemukan, demi memberikan kepastian hukum dalamperkara
Register : 09-08-2021 — Putus : 20-09-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 60-K/PM.III-18/AD/VIII/2021
Tanggal 20 September 2021 — Oditur:
Magdial, S.H.
Terdakwa:
PRADA JEFERSON REFUTU
11943
  • Bahwa pada tataran aplikatif sebagai pengejawantahandari pasal 2 ayat (4) UndangUndang Nomor 48 tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan SEMA Nomor 1Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil RapatPleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 tersebuttelah dipedomani dalam praktek peradilan militer diseluruh Indonesia dengan menerapkan asas peradilanyang cepat, sederhana, dan biaya ringan dalammenyelesaikan perkara Desersi yang Terdakwanya tidakdiketemukan, demi memberikan kepastian hukum dalamperkara
Register : 18-05-2020 — Putus : 07-09-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan PN MENGGALA Nomor 243/Pid.B/2020/PN Mgl
Tanggal 7 September 2020 — Penuntut Umum:
Ardi Herliansyah SH
Terdakwa:
SUYANTO Alias SUYAN Bin PAINO
385236
  • Kedudukan anak sebagai saksi dalamperkara pidana yang berpijak pada KUHAP, dalam tahap aplikatif ataupelaksanaannya meliputi 3 (tiga) tahapan, yakni sebelum peradilan (preadjudication), sidang pengadilan (adjudication) dan setelah pengadilan (postadjudication).
    Menik hanya satu orangkemudian berubah pada saat pemeriksaan tanggal 16 Januari 2020 menjadidua orang yakni disebut oleh Anak Dimas dengan sebutan Ayah Anggun yangmerupakan Terdakwa;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah jelaskan sebelumnyaketerangan Saksi Anak, kedudukannya sebagai saksi dalam perkara pidanayang berpijak pada KUHAP, dalam tahap aplikatif atau pelaksanaannya meliputi3 (tiga) tahapan, yakni sebelum peradilan (preadjudication), sidang pengadilan(adjudication) dan setelah pengadilan (
Register : 02-11-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 94-K/PM.III-18/AD/XI/2020
Tanggal 7 Desember 2020 — Oditur:
Mairuzi Sihombing, S.H.
Terdakwa:
PRAKA RUSMAN
234170
  • perkara Desersi yang Terdakwanyatidak diketemukan tidak terikat pada batasan garis waktu 6(enam) bulan setelah berkas dilimpahkan baru dapatdisidangkan sebagaimana diatur dalam pasal 143UndangUndang Nomor 31 tahun 1997, bahkan denganadanya batas waktu paling lama 5 (lima) bulansebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017tersebut memberikan pemahaman bahwa perkara Desersiyang Terdakwanya tidak diketemukan dapat disidangkansetiap saat setelah dipanggil secara sah 3 (tiga) kali.Bahwa pada tataran aplikatif
Register : 23-08-2018 — Putus : 21-11-2018 — Upload : 15-04-2019
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 405/Pid.Sus/2018/PN Mjk
Tanggal 21 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
JUNI WAHYUNINGSIH, SH
Terdakwa:
DENLIS MAYASARI Binti Alm. ANWAR
276
  • perbuatan yang dilakukannya, selama haltersebut masih dalam batasanbatasan yang dirumuskan dalam perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa dari sisi yang lain Pasal 197 Ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yakni keadaanmemberatkan dan keadaan meringankan, menjadi tolak ukur fundamental JaksaPenuntut Umum dalam menentukan amar tuntutannya, namun demikian KitabUndangundang Hukum Acara Pidana tidak memberikan pedoman pemidanaankepada Hakim sebagai kebijakan aplikatif
Register : 26-05-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 43-K/PM.III-18/AD/V/2020
Tanggal 26 Agustus 2020 — Oditur:
Mayor Chk F.S Lumbanraja, S.H.
Terdakwa:
PRATU RIKSA HERMAWAN
10348
  • perkaraDesersi yang Terdakwanya tidak diketemukan tidakterikat pada batasan garis waktu 6 (enam) bulan setelahberkas dilimpahkan baru. dapat disidangkansebagaimana diatur dalam pasal 143 UndangUndangNomor 31 tahun 1997, bahkan dengan adanya bataswaktu paling lama 5 (lima) bulan sebagaimana diaturdalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017 tersebut memberikanpemahaman bahwa perkara Desersi yang Terdakwanyatidak diketemukan dapat disidangkan setiap saat setelahdipanggil secara sah 3 (tiga) kali.Bahwa pada tataran aplikatif
Register : 18-07-2019 — Putus : 16-09-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 343/Pid.Sus/2019/PN Mjk
Tanggal 16 September 2019 — Penuntut Umum:
KHRISNA LINTANG SATRIO NUGROHO, SH.
Terdakwa:
BETHA DRYAN DEO KRISTANTO Als DEO Bin SUMARNO
8419
  • dengan perbuatan yang dilakukannya, selama hal tersebut masihdalam batasanbatasan yang dirumuskan dalam perundangundangan yangberlaku;Menimbang, bahwa dari sisi yang lain Pasal 197 Ayat (1) huruf f KitaUndangundang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni keadaan memberatkan dankeadaan meringankan, menjadi tolak ukur fundamental Jaksa Penuntut Umumdalam menentukan amar tuntutannya, namun demikian Kitab UndangundangHukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memberikan pedoman pemidanaan kepadaHakim sebagai kebijakan aplikatif
Register : 09-03-2011 — Putus : 28-07-2011 — Upload : 16-08-2011
Putusan PN PURWOREJO Nomor PIDANA:NO:61/Pid.B/2011/PN.Pwr
Tanggal 28 Juli 2011 — ANDRIAWAN Bin SUBARJO
309351
  • ;Menimbang, bahwa oleh karena kebijakan formulatif tidakada memberi PEDOMAN PEMIDANAAN bagi kebijakan aplikatif sebagairambu pengaman guna memilih alternatif pidana tersebut yangdianggap paling cocok, selaras dan pantas untuk dijatuhkankepada terdakwa maka konsekuensi logisnya acapkali terdapatpula adanya perbedaan sudut pandang dalam diri JAKSA PENUNTUTUMUM maupun PENASIHAT HUKUM.
    Terhadap aspek ini,terlepas lamanya ammar/diktum tuntutan pidana Jaksa PenuntutUmum tersebut memang apabila dikaji dan dianalisis maka disatu. sisi. kebijakan formulatif pembentuk KUHAP tidak adamemberikan PEDOMAN PEMIDANAAN kepada Hakim ~~ sebagaiKebijakan Aplikatif dalam hal apa pemilihan dapat dilakukanterhadap PIDANA MATI, PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP ataukahPIDANA PENJARA SEMENTARA kemudian pemilihan penjatuhkanpidana dalam KUHAP tersebut apabila dianalisis secara lebihcermat ternyata bersifat
    Pada dasarnya apabiladitarik sebuah benang merah anasir ini di satu sisitidaklah dapat disalahkan apabila JAKSA PENUNTUT UMUMbersikap legalistik formalistik yang demikian sedangkan disisi lainnya dari ASPEK KEADILAN pada KEBIJAKAN APLIKATIPakan menimbulkan permasalahan krusial karena KEBIJAKANFORMULATIF tidak ada membuat PEDOMAN PEMIDANAAN dalam hal115apa, dalam keadaan bagaimana dan dalam hal konstruksibagaimana HAKIM sebagai kebijakan aplikatif dapat memilihmenjatuhkan hukuman kepada terdakwa antara
Register : 27-01-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 7-K/PM.III-18/AD/I/2021
Tanggal 29 April 2021 — Oditur:
Mayor Chk Magdial, S.H.
Terdakwa:
PRAKA RUSTAM SAMAN WAYATIM
11650
  • perkara Desersi yang Terdakwanyatidak diketemukan tidak terikat pada batasan garis waktu 6(enam) bulan setelah berkas dilimpahkan baru dapatdisidangkan sebagaimana diatur dalam pasal 143UndangUndang Nomor 31 tahun 1997, bahkan denganadanya batas waktu paling lama 5 (lima) bulansebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017tersebut memberikan pemahaman bahwa perkara Desersiyang Terdakwanya tidak diketemukan dapat disidangkansetiap saat setelah dipanggil secara sah 3 (tiga) kali.Bahwa pada tataran aplikatif
Register : 16-12-2021 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 03-02-2022
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 89-K/PM.III-18/AD/XII/2021
Tanggal 24 Januari 2022 — Oditur:
F.S Lumbanraja, S.H.
Terdakwa:
PRADA RAHMAT NOPRI PRATAMA
10955
  • Bahwa pada tataran aplikatif sebagai pengejawantahandari pasal 2 ayat (4) UndangUndang Nomor 48 tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan SEMA Nomor 1Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil RapatPleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 tersebuttelah dipedomani dalam praktek peradilan militer diseluruh Indonesia dengan menerapkan asas peradilanyang cepat, sederhana, dan biaya ringan dalammenyelesaikan perkara Desersi yang Terdakwanya tidakdiketemukan, demi memberikan kepastian hukum dalamperkara
Register : 26-05-2020 — Putus : 25-08-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 39-K/PM.III-18/AD/V/2020
Tanggal 25 Agustus 2020 — Oditur:
Mayor Chk Magdial, S.H.
Terdakwa:
SERDA BUDI TUARITA
11229
  • perkara Desersi yang Terdakwanyatidak diketemukan tidak terikat pada batasan gariswaktu 6 (enam) bulan setelah berkas dilimpahkan barudapat disidangkan sebagaimana diatur dalam pasal 143UndangUndang Nomor 31 tahun 1997, bahkan denganadanya batas waktu paling lama 5 (lima) bulansebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017tersebut memberikan pemahaman bahwaperkaraDesersi yang Terdakwanya tidak diketemukan dapatdisidangkan setiap saat setelah dipanggil secara sah 3(tiga) kali.Bahwa pada tataran aplikatif
Register : 24-02-2021 — Putus : 25-06-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 16-K/PM.III-18/AD/II/2021
Tanggal 25 Juni 2021 — Oditur:
Mayor Chk Magdial, S.H.
Terdakwa:
PRAKA RAJIMAN ACHMAD
9340
  • perkara Desersi yang Terdakwanyatidak diketemukan tidak terikat pada batasan garis waktu 6(enam) bulan setelah berkas dilimpahkan baru dapatdisidangkan sebagaimana diatur dalam pasal 143UndangUndang Nomor 31 tahun 1997, bahkan denganadanya batas waktu paling lama 5 (lima) bulansebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017tersebut memberikan pemahaman bahwa perkara Desersiyang Terdakwanya tidak diketemukan dapat disidangkansetiap saat setelah dipanggil secara sah 3 (tiga) kali.Bahwa pada tataran aplikatif