Ditemukan 288 data
PUTU AGUS PARTHA WIJAYA, SH.
Terdakwa:
ARIFIN Alias TEMON Bin RADIS. Alm
154 — 26
batasan yang dirumuskan dalampasal tersebut, sedangkan dari sudut Penuntut Umum, selain berpatokan padabatasan sanksi yang dikemukakan dalam Pasal 354 ayat (1) Kitab UndangundangHukum Pidana (KUHP), Pasal 197 Ayat (1) huruf f Kitab Undangundang HukumAcara Pidana (KUHAP), yakni keadaan memberatkan dan keadaan meringankan,juga menjadi tolak ukur fundamental bagi Jaksa Penuntut Umum dalammenentukan amar tuntutannya, namun demikian KUHAP tidak memberikanpedoman pemidanaan kepada Hakim sebagai kebijakan aplikatif
55 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Citrayasa Sarana Perkasa secara kekeluargaan antara adik(saksi pelapor) dan kakak (Terdakwa) ;Bahwa pertimbangan hakim yang demikian tersebut sifatnya memberikankeringanan kepada Terdakwa, secara aplikatif tidak dimunculkan dalampertimbangan (bentuk konkrit maupun riilnya).
42 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kepatutan;Kepastian Hukum;Sederhana;Kesamaan Hak;Aplikatif;o a9 5Halaman 9 dari 27 halaman.
AHMAD FITRAH KUSUMA, SH.,MH.
Terdakwa:
ELLY SETIAWAN Als WAWAN Bin SUYONO
23 — 4
dilakukannya, selama hal tersebut masih dalam batasanbatasan yang dirumuskan dalam perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa dari sisi yang lain Pasal 197 Ayat (1) huruf f Kita Undangundang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni keadaan memberatkan dan keadaanHalaman 19 dari 24 Putusan Nomor 94/Pid.Sus/2019/PN.Mjkmeringankan, menjadi tolak ukur fundamental Jaksa Penuntut Umum dalammenentukan amar tuntutannya, namun demikian KUHAP tidak memberikanpedoman pemidanaan kepada Hakim sebagai kebijakan aplikatif
F.S Lumbanraja, S.H.
Terdakwa:
KOPKA TONY MARTONO LEWENUSSA
115 — 50
Bahwa pada tataran aplikatif sebagai pengejawantahandari pasal 2 ayat (4) UndangUndang Nomor 48 tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan SEMA Nomor 1Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil RapatPleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 tersebuttelah dipedomani dalam praktek peradilan militer diseluruh Indonesia dengan menerapkan asas peradilanyang cepat, sederhana, dan biaya ringan dalammenyelesaikan perkara Desersi yang Terdakwanya tidakdiketemukan, demi memberikan kepastian hukum dalamperkara
Mayor Chk Magdial, S.H.
Terdakwa:
PRADA YANCE DJERUMPON
195 — 43
III18/AD/AX/202010.Bahwa pada tataran aplikatif sebagai pengejawantahandari pasal 2 ayat (4) UndangUndang Nomor 48 tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan SEMA Nomor 1Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil RapatPleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 tersebuttelah dipedomani dalam praktek peradilan militer diseluruh Indonesia dengan menerapkan asas peradilanyang cepat, sederhana, dan biaya ringan dalammenyelesaikan perkara Desersi yang Terdakwanya tidakdiketemukan, demi memberikan kepastian
28 — 14
masyarakat, ilmu pengetahuan itusendiri, rasa keadilan dan kepastian hukum, negara dan bangsa, serta keadilanberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;Menimbang, bahwa dari Aspek Keadilan Hukum (/egal/ justice), bahwaPasal 197 Ayat (1) huruf kK KUHAP, yakni keadaan memberatkan dan keadaanmeringankan, menjadi tolak ukur fundamental Jaksa Penuntut Umum dalammenentukan amar tuntutannya, namun demikian Kitab Undangundang HukumAcara Pidana (KUHAP) tidak memberikan pedoman pemidanaan kepada Hakimsebagai kebijakan aplikatif
Mayor Chk F.S Lumbanraja, S.H.
Terdakwa:
KOPTU BERTY TUATFARU
126 — 43
perkara Desersi yang Terdakwanyatidak diketemukan tidak terikat pada batasan garis waktu 6(enam) bulan setelah berkas dilimpahkan baru dapatdisidangkan sebagaimana diatur dalam pasal 143UndangUndang Nomor 31 tahun 1997, bahkan denganadanya batas waktu paling lama 5 (lima) bulansebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017tersebut memberikan pemahaman bahwa perkara Desersiyang Terdakwanya tidak diketemukan dapat disidangkansetiap saat setelah dipanggil secara sah 3 (tiga) kali.Bahwa pada tataran aplikatif
F.S Lumbanraja, S.H.
Terdakwa:
KOPDA PIETER ALFONS
109 — 84
Bahwa pada tataran aplikatif sebagai pengejawantahandari pasal 2 ayat (4) UndangUndang Nomor 48 tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan SEMA Nomor 1Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil RapatPleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 tersebuttelah dipedomani dalam praktek peradilan militer diseluruh Indonesia dengan menerapkan asas peradilanyang cepat, sederhana, dan biaya ringan dalammenyelesaikan perkara Desersi yang Terdakwanya tidakdiketemukan, demi memberikan kepastian hukum dalamperkara
Magdial, S.H.
Terdakwa:
PRADA JEFERSON REFUTU
119 — 43
Bahwa pada tataran aplikatif sebagai pengejawantahandari pasal 2 ayat (4) UndangUndang Nomor 48 tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan SEMA Nomor 1Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil RapatPleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 tersebuttelah dipedomani dalam praktek peradilan militer diseluruh Indonesia dengan menerapkan asas peradilanyang cepat, sederhana, dan biaya ringan dalammenyelesaikan perkara Desersi yang Terdakwanya tidakdiketemukan, demi memberikan kepastian hukum dalamperkara
Ardi Herliansyah SH
Terdakwa:
SUYANTO Alias SUYAN Bin PAINO
385 — 236
Kedudukan anak sebagai saksi dalamperkara pidana yang berpijak pada KUHAP, dalam tahap aplikatif ataupelaksanaannya meliputi 3 (tiga) tahapan, yakni sebelum peradilan (preadjudication), sidang pengadilan (adjudication) dan setelah pengadilan (postadjudication).
Menik hanya satu orangkemudian berubah pada saat pemeriksaan tanggal 16 Januari 2020 menjadidua orang yakni disebut oleh Anak Dimas dengan sebutan Ayah Anggun yangmerupakan Terdakwa;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah jelaskan sebelumnyaketerangan Saksi Anak, kedudukannya sebagai saksi dalam perkara pidanayang berpijak pada KUHAP, dalam tahap aplikatif atau pelaksanaannya meliputi3 (tiga) tahapan, yakni sebelum peradilan (preadjudication), sidang pengadilan(adjudication) dan setelah pengadilan (
Mairuzi Sihombing, S.H.
Terdakwa:
PRAKA RUSMAN
234 — 170
perkara Desersi yang Terdakwanyatidak diketemukan tidak terikat pada batasan garis waktu 6(enam) bulan setelah berkas dilimpahkan baru dapatdisidangkan sebagaimana diatur dalam pasal 143UndangUndang Nomor 31 tahun 1997, bahkan denganadanya batas waktu paling lama 5 (lima) bulansebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017tersebut memberikan pemahaman bahwa perkara Desersiyang Terdakwanya tidak diketemukan dapat disidangkansetiap saat setelah dipanggil secara sah 3 (tiga) kali.Bahwa pada tataran aplikatif
JUNI WAHYUNINGSIH, SH
Terdakwa:
DENLIS MAYASARI Binti Alm. ANWAR
27 — 6
perbuatan yang dilakukannya, selama haltersebut masih dalam batasanbatasan yang dirumuskan dalam perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa dari sisi yang lain Pasal 197 Ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yakni keadaanmemberatkan dan keadaan meringankan, menjadi tolak ukur fundamental JaksaPenuntut Umum dalam menentukan amar tuntutannya, namun demikian KitabUndangundang Hukum Acara Pidana tidak memberikan pedoman pemidanaankepada Hakim sebagai kebijakan aplikatif
Mayor Chk F.S Lumbanraja, S.H.
Terdakwa:
PRATU RIKSA HERMAWAN
103 — 48
perkaraDesersi yang Terdakwanya tidak diketemukan tidakterikat pada batasan garis waktu 6 (enam) bulan setelahberkas dilimpahkan baru. dapat disidangkansebagaimana diatur dalam pasal 143 UndangUndangNomor 31 tahun 1997, bahkan dengan adanya bataswaktu paling lama 5 (lima) bulan sebagaimana diaturdalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017 tersebut memberikanpemahaman bahwa perkara Desersi yang Terdakwanyatidak diketemukan dapat disidangkan setiap saat setelahdipanggil secara sah 3 (tiga) kali.Bahwa pada tataran aplikatif
KHRISNA LINTANG SATRIO NUGROHO, SH.
Terdakwa:
BETHA DRYAN DEO KRISTANTO Als DEO Bin SUMARNO
84 — 19
dengan perbuatan yang dilakukannya, selama hal tersebut masihdalam batasanbatasan yang dirumuskan dalam perundangundangan yangberlaku;Menimbang, bahwa dari sisi yang lain Pasal 197 Ayat (1) huruf f KitaUndangundang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni keadaan memberatkan dankeadaan meringankan, menjadi tolak ukur fundamental Jaksa Penuntut Umumdalam menentukan amar tuntutannya, namun demikian Kitab UndangundangHukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memberikan pedoman pemidanaan kepadaHakim sebagai kebijakan aplikatif
309 — 351
;Menimbang, bahwa oleh karena kebijakan formulatif tidakada memberi PEDOMAN PEMIDANAAN bagi kebijakan aplikatif sebagairambu pengaman guna memilih alternatif pidana tersebut yangdianggap paling cocok, selaras dan pantas untuk dijatuhkankepada terdakwa maka konsekuensi logisnya acapkali terdapatpula adanya perbedaan sudut pandang dalam diri JAKSA PENUNTUTUMUM maupun PENASIHAT HUKUM.
Terhadap aspek ini,terlepas lamanya ammar/diktum tuntutan pidana Jaksa PenuntutUmum tersebut memang apabila dikaji dan dianalisis maka disatu. sisi. kebijakan formulatif pembentuk KUHAP tidak adamemberikan PEDOMAN PEMIDANAAN kepada Hakim ~~ sebagaiKebijakan Aplikatif dalam hal apa pemilihan dapat dilakukanterhadap PIDANA MATI, PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP ataukahPIDANA PENJARA SEMENTARA kemudian pemilihan penjatuhkanpidana dalam KUHAP tersebut apabila dianalisis secara lebihcermat ternyata bersifat
Pada dasarnya apabiladitarik sebuah benang merah anasir ini di satu sisitidaklah dapat disalahkan apabila JAKSA PENUNTUT UMUMbersikap legalistik formalistik yang demikian sedangkan disisi lainnya dari ASPEK KEADILAN pada KEBIJAKAN APLIKATIPakan menimbulkan permasalahan krusial karena KEBIJAKANFORMULATIF tidak ada membuat PEDOMAN PEMIDANAAN dalam hal115apa, dalam keadaan bagaimana dan dalam hal konstruksibagaimana HAKIM sebagai kebijakan aplikatif dapat memilihmenjatuhkan hukuman kepada terdakwa antara
Mayor Chk Magdial, S.H.
Terdakwa:
PRAKA RUSTAM SAMAN WAYATIM
116 — 50
perkara Desersi yang Terdakwanyatidak diketemukan tidak terikat pada batasan garis waktu 6(enam) bulan setelah berkas dilimpahkan baru dapatdisidangkan sebagaimana diatur dalam pasal 143UndangUndang Nomor 31 tahun 1997, bahkan denganadanya batas waktu paling lama 5 (lima) bulansebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017tersebut memberikan pemahaman bahwa perkara Desersiyang Terdakwanya tidak diketemukan dapat disidangkansetiap saat setelah dipanggil secara sah 3 (tiga) kali.Bahwa pada tataran aplikatif
F.S Lumbanraja, S.H.
Terdakwa:
PRADA RAHMAT NOPRI PRATAMA
109 — 55
Bahwa pada tataran aplikatif sebagai pengejawantahandari pasal 2 ayat (4) UndangUndang Nomor 48 tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan SEMA Nomor 1Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil RapatPleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 tersebuttelah dipedomani dalam praktek peradilan militer diseluruh Indonesia dengan menerapkan asas peradilanyang cepat, sederhana, dan biaya ringan dalammenyelesaikan perkara Desersi yang Terdakwanya tidakdiketemukan, demi memberikan kepastian hukum dalamperkara
Mayor Chk Magdial, S.H.
Terdakwa:
SERDA BUDI TUARITA
112 — 29
perkara Desersi yang Terdakwanyatidak diketemukan tidak terikat pada batasan gariswaktu 6 (enam) bulan setelah berkas dilimpahkan barudapat disidangkan sebagaimana diatur dalam pasal 143UndangUndang Nomor 31 tahun 1997, bahkan denganadanya batas waktu paling lama 5 (lima) bulansebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017tersebut memberikan pemahaman bahwaperkaraDesersi yang Terdakwanya tidak diketemukan dapatdisidangkan setiap saat setelah dipanggil secara sah 3(tiga) kali.Bahwa pada tataran aplikatif
Mayor Chk Magdial, S.H.
Terdakwa:
PRAKA RAJIMAN ACHMAD
93 — 40
perkara Desersi yang Terdakwanyatidak diketemukan tidak terikat pada batasan garis waktu 6(enam) bulan setelah berkas dilimpahkan baru dapatdisidangkan sebagaimana diatur dalam pasal 143UndangUndang Nomor 31 tahun 1997, bahkan denganadanya batas waktu paling lama 5 (lima) bulansebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017tersebut memberikan pemahaman bahwa perkara Desersiyang Terdakwanya tidak diketemukan dapat disidangkansetiap saat setelah dipanggil secara sah 3 (tiga) kali.Bahwa pada tataran aplikatif