Ditemukan 125638 data
104 — 13
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya;
- Menyatakan dalam hukum, bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah menikah menurut tata cara agama Kristen pada tanggal 19-11-2013, sebagaimana diterangkan didalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 024/DKC/I/2014, tanggal 09 Januari 2014 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat Putus Karena Perceraian ;
- Memerintahkan Kepanitraan
Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan Suami/Isteriyang sah yang telah menikah menurut tata cara agama Kristen padatanggal 19112013, sebagaimana diterangkan didalam Kutipan AktaPerkawinan Nomor : 024/DKC/I/2014, tanggal 09 Januari 2014 ;2.
Menyatakan dalam hukum, bahwa Perkawinan antara Penggugatdan Tergugat yang telah menikah menurut tata cara agama Kristen padatanggal 19112013, sebagaimana diterangkan didalam Kutipan AktaPerkawinan Nomor : 024/DKC/I/2014, tanggal 09 Januari 2014 adalahsah menurut hukum ;3. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat PutusKarena Perceraian ;4.
PERTIMBANGAN HUKUMDALAM KONPENSIDalam Pokok PerkaraMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan PenggugatKonpensi/Tergugat Rekonpensi pada pokoknya adalah sebagaimanatersebut diatas;Menimbang, bahwa oleh karena telah diakui atau setidaktidaknyatidak disangkal maka menurut hukum harus dianggap terbukti halhal telahadanya pernikahan antara Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi danTergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang dilangsungkan menurut tatacara agama Kristen pada tanggal 19 November 2013 yang diterangkan
Menyatakan dalam hukum,bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah menikahmenurut tata cara agama Kristen pada tanggal 19112013,sebagaimana diterangkan didalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor :024/DKC/I/2014, tanggal 09 Januari 2014 adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan Perkawinan antaraPenggugat dan Tergugat Putus Karena Perceraian ;4.
R.ARYO SUPENDI
21 — 9
HADI OETOMO (Almarhum) telah meninggal dunia pada tanggal 12 Januari 1992 karena sakit tua di rumahnya di Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : No. 470/350/401.301.1/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp335.000,00 (tiga ratus
SUPARTI
66 — 0
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa SUPARTINI (almarhumah) telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 20 Maret 1973, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 474/345/401.302.8/2024, tanggal 24 April 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Membebankan kepada Pemohon
184 — 71
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Membatalkan perkawinan antara Tergugat I (-) dengan Tergugat II (-i) yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi sebagaimana diterangkan dalam Akta Nikah Nomor 704/68/IV/2007 tertanggal 15 Juni 20076 ;
- Menyatakan Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah Nomor 704/68/IV/2007 tertanggal 15 Juni 20076 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi tidak berkekuatan hukum; <
HARIS NURUL IKHSAN
32 — 10
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa NGAISAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 1 Januari 1996 karena sakit Jalan Pilang Makmur No.3 RT 04 RW 01, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472/325/401.301.5/2023 tertanggal 21 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian nenek Pemohon yang bernama NGAISAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 1 Januari 1996 karena sakit di Jalan Pilang Makmur No.3 RT 04 RW 01, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
PRIHATIN
22 — 23
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa MAT DJUWARI telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 21 April 1982sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, no. 401/168/401.303.1/2022 tertanggal 24 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30
(tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama MAT DJUWARI, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 21 April 1982 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 24 Mei 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
UNTUNG
25 — 5
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa AMAT KOESNI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 1 Maret 1968 karena sakit tua di Jalan Sengkelat RT.27 RW.09 Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472/73/401.303.7/2021 tertanggal 4 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki
Akta Kematian ;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama AMAT KOESNI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 1 Maret 1968 karena sakit tua di Jalan Sengkelat RT.27 RW.09 Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
INDAYATI
19 — 10
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa SALI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada pada Tanggal 17 Januari 1996karena Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/18/401.303.6/2024 tertanggal 16 Januari 2024yang dikeluarkan oleh KantorKelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;
3.Memerintahkan
kepada Pemohon dalamwaktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama SALI (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal Tanggal 17 Januari 1996karena Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/18/401.303.6/2024 tertanggal 16 Januari
Sri Suhartini
33 — 22
Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan bahwaPANIKEMtelah meninggal dunia di rumah karena sakit pada tanggal 26 Desember 1994 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, 475.3/218/401.402.6/2018, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Madiun Lor Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3.Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian paman Pemohon yang bernamaPANIKEM, telah meninggal dunia di rumah karena sakit pada tanggal 26 Desember 1994 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : 475.3/218/401.402.6/2018,yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;<
OENTORO
15 — 7
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa DARMOREDJO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada Tanggal 03 Juni 1965 karena sakit di Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/387/401.302.4/2023 tertanggal 29 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini
belum memiliki Akta Kematian
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian kakek Pemohon yang bernama DARMOREDJO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada Tanggal 03 Juni 1965 karena sakit di Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/387/401.302.4
HARTINI
22 — 8
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa SURATMI telah meninggal dunia di rumah karena sakit pada tanggal 18 September 2009 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : 470/431/401.302.4/2022 tertanggal 19 September 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Membebankan biaya
SUPARTI
30 — 0
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa SUNARTI (almarhumah) telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 5 Agustus 1964, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 474/345/401.302.8/2024, tanggal 24 April 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Membebankan kepada Pemohon
MASIJATUN
15 — 9
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa UTINAH (Almarhumah) telah meninggal dunia pada tanggal 15 November 1984 di Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 474/140/401.302.6/2023 tertanggal 23 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara
TITIK SUNDARI
25 — 19
KASMI) telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada tanggal 10 Juli 2010 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor 474/039/401.401.8/2010, tanggal 25 Agustus 2010, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan
KASMI), telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada tanggal 10 Juli 2010 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Surat Keterangan Nomor 474/039/401.401.8/2010, tanggal 25 Agustus 2010, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia
R. BAMBANG HARYANTO, SH, S.Pd, S.Pdi
22 — 5
- Menetapkan bahwa HERMAN CORNELIS DEWALICK telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 14 Juli 1983 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 2 Februari 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian.
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian kakek Pemohon yang bernama HERMAN CORNELIS DEWALICK, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 14 Juli 1983 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 2 Februari 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kartoharjo
HERMAN CORNELISDEWALICK meninggal pada 14 Juli 1983 dan dimakamkan di pemakamanumum Cangkring Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun,sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 2Februari 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kartoharjo,Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.3.
Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) harisetelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapantersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiununtuk mencatat kematian kakek Pemohon yang bernama HERMANCORNELIS DEWALICK, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada14 Juli 1983 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian,tertanggal 2 Februari 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor KelurahanKartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun
Bahwa HERMAN CORNELIS DEWALICK meninggal pada 14 Juli 1983dan dimakamkan di pemakaman umum Cangkring Kelurahan KartoharjoKecamatan Kartoharjo Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam SuratKeterangan Kematian, tertanggal 2 Februari 2021, yang dikeluarkan olehKantor Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.
Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh)hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinanPenetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Madiun untuk mencatat kematian kakek Pemohon yang bernamaHERMAN CORNELIS DEWALICK, telah meninggal dunia dirumahkarena sakit pada 14 Juli 1983 sebagaimana diterangkan dalam SuratKeterangan Kematian, tertanggal 2 Februari 2021, yang dikeluarkan olehKantor Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun
Emi Yuli Astutik
32 — 19
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa MURTI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada pada Tanggal 21 Juni 1968 karena sakit Jalan Cupumanik No.99 RT 01RW 01, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Kematian No. 470/44/401.303.7/2023 tertanggal 9 November 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini
Akta Kematian ;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang bernama MURTI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal Tanggal 21 Juni 1968 karena sakit di Jalan Cupumanik No.99 RT 01RW 01, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
1.Cornelia O. Winata
2.W Wiena Winata
27 — 2
Winata dengan NIK: 3173085010870006, anak Perempuan, lahir di Jakarta, pada Tanggal 10 Oktober 1987, sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5485/B/1987 tanggal 9 Desember 1987, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pembantu Catatan Sipil Wilayah Kota Jakarta Barat; PEMOHON I sebagai anak Pertama.
- W.
Wiena Winata dengan NIK: 3173086310900008, anak Perempuan, lahir di Jakarta, pada Tanggal 23 Oktober 1990, sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 4896/JB/1990 tanggal 6 November 1987, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Wilayah Kota Jakarta Barat; PEMOHON II sebagai anak Kedua.
- Memerintahkan PARA PEMOHON untuk mendaftarkan pencatatan Pengesahan Anak Luar Kawin tersebut diatas atas nama Cornelia O.
Keduanya merupakan anak-anak sah dan diakui secara Hukum Perkawinan yang berlaku.
Wiena Winata dengan NIK: 3173086310900008, anak Perempuan, lahir di Jakarta, pada Tanggal 23 Oktober 1990, sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 4896/JB/1990 tanggal 6 November 1987, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Wilayah Kota Jakarta Barat; PEMOHON II sebagai anak Kedua.
41 — 13
M E N G A D I L I :
- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek ;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat sebagaimana sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 1542/WNI/2004, tertanggal 13 Desember 2004, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
Kota Surabaya [sekarang : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya], putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan untuk memberikan hak asuh secara bersama-sama kepada Penggugat dan Tergugat atas kedua anak hasil perkawinan Penggugat dengan Tergugat, yaitu :
- LUVENA HELENA, Perempuan, lahir pada tanggal 25 Juli 2006, sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor :
>1839/WNI/2006, tertanggal 15 Agustus 2006, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya [sekarang : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya] ;
- HEOPHILUS MATTHEW, Laki-Laki, lahir pada tanggal 31 Oktober 2007, sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 436/2007<
- LUVENA HELENA, Perempuan, lahir pada tanggal 25 Juli 2006, sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor :
1.Hj. Sri Sukarni
2.Sigit Permono
3.Gita Puspita Sari. SE
Tergugat:
Suhardjo Martotaruno
39 — 13
., in casu suami Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah seluas 150 M2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Jambu Blok CR 14, Rt 001, Rw 0013, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1281/Jatisari, Gambar Situasi Nomor 10689/1997 tertanggal 16 Agustus 1997, terdaftar atas nama Suharjo Martotaruno adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan almarhum H.
., in casu suami Penggugat adalah pembeli yang beriktikad baik;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 150 M2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Jambu Blok CR 14, Rt 001, Rw 0013, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1281/Jatisari, Gambar Situasi Nomor 10689/1997 tertanggal 16 Agustus 1997 terdaftar atas nama Suharjo Martotarunoadalah sah milik almarhum H.
Muhammad Wasad, Sip., juga bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku Penjual/yang melepaskan haknya sekaligus Penggugat bertindak untuk dan atas nama sendiri selaku pembeli/yang menerima peralihan hak tersebut untuk menandatangani akta jual-beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Bekasi atas peralihan hak sebidang tanah seluas 150 M2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Jambu Blok CR 14, Rt 001, Rw 0013, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, sebagaimana diterangkan
Supriyadi
17 — 3
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa HARTIN telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 15 Mei 2008 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 3 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta
Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang bernama HARTIN, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 15 Mei 2008 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 3 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo,
Bahwa Pemohon adalah anak dari HARTIN (almarhumah) telahmeninggal dunia dirumahnya karena sakit di Hayam Wuruk RT. 020 RW. 005HARTIN meninggal pada 15 Mei 2008 dan dimakamkan di pemakamanumum Kelurahan Manguharjo Kecamatan Manguharjo Kota Madiun,sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 3Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manguharjo,Kecamatan Manguharjo Kota Madiun;3.
Menetapkan bahwa HARTIN telah meninggal dunia dirumah karena sakitpada 15 Mei 2008 sebagaimana diterangkan dalam Surat KeteranganKematian, tertanggal 3 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor KelurahanManguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat inibelum memiliki Akta Kematian;3.
Hayam Wuruk no.02RT.020/RW.005, Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, KotaMadiun sebagaimana tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk NIK :3577022710650001, yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil Kota Madiun;0 Bahwa Pemohon adalah anak dari HARTIN (almarhumah) telahmeninggal dunia dirumahnya karena sakit di Hayam Wuruk RT. 020 RW.005 HARTIN meninggal pada 15 Mei 2008 dan dimakamkan dipemakaman umum Kelurahan Manguharjo Kecamatan ManguharjoKota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat KeteranganKematian
Menetapkan bahwa HARTIN telah meninggal dunia dirumahkarena sakit pada 15 Mei 2008 sebagaimana diterangkan dalam SuratKeterangan Kematian, tertanggal 3 Maret 2021, yang dikeluarkan olehKantor Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun,yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;3.
Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh)hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinanPenetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang bernamaHARTIN, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 15 Mei 2008sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal3 Maret 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manguharjo,Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, untuk diterbitkan