Ditemukan 1970 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2013 — Putus : 28-02-2013 — Upload : 19-12-2013
Putusan PA KENDAL Nomor 42/Pdt.P/2013/PA.Kdl.
Tanggal 28 Februari 2013 — Pemohon
161
  • Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukansesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makaditunjuk segala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkaraini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari penetapan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon memintaagar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahanyang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelahada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkankepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan SukorejoKabupaten Kendal untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohon danistrinya sebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikandengan bunyi diktum amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk
Register : 01-10-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 29-10-2018
Putusan PA KENDAL Nomor 239/Pdt.P/2018/PA.Kdl
Tanggal 18 Oktober 2018 — Pemohon melawan Termohon
91
  • PA.KadlMenimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah : 206/09/X/1990 tanggal 6 Oktober 1990 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Weleri Utara Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamHalaman 6 dari 9 halamanPenetapan.
Register : 10-02-2014 — Putus : 03-03-2014 — Upload : 29-09-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 31_Pdt.P_2014_PA.Kdl
Tanggal 3 Maret 2014 — Pemohon
111
  • Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukansesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, maka ditunjuksegala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara ini yangmerupakan bagian tak terpisahkan dari penetapan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon memintaagar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Mentert Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahanyang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelahada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkankepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan PatebonKabupaten untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan denganbunyi diktum amar putusan dibawah ini; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan; Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang perkawinan
Register : 04-09-2017 — Putus : 05-10-2017 — Upload : 20-11-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 212_Pdt.P_2017_PA.Kdl
Tanggal 5 Oktober 2017 — Pemohon
129
  • KdlMenimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebutdi atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 0538/46/XII/2013 tanggal 26 Desember 2013 untuk disesuaikandengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Halaman 6 dari 9 halamanPenetapan. No. 212/Padt.P/2017/PA.
Register : 23-02-2015 — Putus : 12-03-2015 — Upload : 07-08-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 60/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 12 Maret 2015 —
111
  • tanda P.5;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal untuk merubah, membetulkanatau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalam Buku KutipanPendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan di bawahini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 23-02-2015 — Putus : 12-03-2015 — Upload : 22-12-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 60_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 12 Maret 2015 — Pemohon
91
  • tanda P.5;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebutdi atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 318/23/1980 tanggal 07 September 1980 untuk disesuaikandengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Halaman 6 dari 8 halamanPenetapan.
Register : 12-02-2019 — Putus : 04-03-2019 — Upload : 04-03-2019
Putusan PA KENDAL Nomor 54/Pdt.P/2019/PA.Kdl
Tanggal 4 Maret 2019 — Pemohon melawan Termohon
118
  • Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidaklagi mengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    sebagaimana tercantum dalam KutipanAkta Nikah Nomor: 55/29/VII/1988 tanggal 28 Juni 1988 untuk disesuaikandengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Jo.Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 19 Tahun 2018tentang Pencatatan Perkawinan menentukan bahwa Pegawai PencatatNikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah,termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat
    Oleh karenaitu Pengadilan patut untuk memerintahkan kepada Pegawai PencatatNikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Limbangan, KabupatenKendal membetulkan atau meralat biodata para Pemohon sebagaimanatertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyidiktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan para Pemohon telah sesual hukumoleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan tersebut termasuk bidangperkawinan
Register : 02-02-2015 — Putus : 04-03-2015 — Upload : 04-08-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 26/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 4 Maret 2015 —
80
  • tanda P.3;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 54/16/IV/1993 tanggal 16 April 1993 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Jayapura Utara Kabupaten Jayapura untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Halaman 6 dari 9 halamanPenetapan. Nomor0026 Pat. P/2015/PA.
Register : 13-03-2019 — Putus : 22-03-2019 — Upload : 26-03-2019
Putusan PA KENDAL Nomor 79/Pdt.P/2019/PA.Kdl
Tanggal 22 Maret 2019 — Pemohon melawan Termohon
2110
  • KalMenimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 156/02/X1/1990 tanggal 01 Nopember 1990 untuk disesuaikandengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Halaman 6 dari 8 halamanPenetapan. No. 0079/Pat.P/2019PA.
Register : 11-11-2015 — Putus : 10-12-2015 — Upload : 03-05-2016
Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 68/Pdt.P/2015/PA.Yk
Tanggal 10 Desember 2015 — PARA PEMOHON (KESALAHAN TULIS AKTA NIKAH)
142
  • Menetapkan meralat nama dan tanggal lahir Pemohon I dalam Kutipan Akta Nikah Nomor -, tanggal 20 Oktober 2003 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang yang tertulis PEMOHON I, Kelahiran Sampang, 21 TH menjadi PEMOHON I BENAR, Kelahiran sampang, tanggal 12 Agustus 1982;3.
    Menetapkan meralat nama dan tanggal lahir Pemohon II dalam Kutipan Akta Nikah Nomor -, tanggal 20 Oktober 2003 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang yang tertulis PEMOHON II binti NAMA LAIN AYAH PEMOHON II, Kelahiran Sampang, 20 TH menjadi PEMOHON II BENAR, Kelahiran Sampang, 12 Maret 1986;4.
    Menetapkan meralat nama dan tanggal lahir Pemohon dalam KutipanAkta Nikah Nomor , tanggal 20 Oktober 2003 yang dikeluarkan olehKantor Urusan Agama Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang yangtertulis PEMOHON I, Kelahiran Sampang, 21 TH menjadi PEMOHON BENAR, Kelahiran sampang, tanggal 12 Agustus 1982;Menetapkan meralat nama dan tanggal lahir Pemohon II dalam KutipanAkta Nikah Nomor , tanggal 20 Oktober 2003 yang dikeluarkan olehKantor Urusan Agama Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang yangtertulis PEMOHON
Register : 27-07-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 23-03-2018
Putusan PA BANGKALAN Nomor 0740/Pdt.P/2017/PA.Bkl
Tanggal 29 Agustus 2017 — Pemohon I dan Pemohon II
1211
  • Menetapkan meralat dan mengubah nama dan tanggal lahir Pemohon I yang tertulis di dalam Akta Nikah Nomor : 140/15/VII/1998, tanggal 27 Juli 1998 (Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : B-61/Kua.13.20.4/PW.01/12/2016 tanggal 23 Desember 2016, yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalani, dari nama Pemohon I Xxxxx menjadi Pemohon I, tanggal lahir dari 28 tahun, yang benar tanggal lahir 03 Maret 1973 serta serta nama ayah dan ibu Pemohon I dari Xxxxx menjadi Xxxxx dan nama ibu dari Xxxxx
    Menetapkan meralat dan mengubah nama dan tanggal lahir Pemohon II yang tertulis di dalam Akta Nikah Nomor : 140/15/VII/1998, tanggal 27 Juli 1998 (Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : B-61/Kua.13.20.4/PW.01/12/2016 tanggal 23 Desember 2016, yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalani, dari nama Pemohon II Xxxxx menjadi Pemohon II, tanggal lahir dari 21 tahun, yang benar tanggal lahir 05 Maret 1977 serta serta nama ayah dan ibu Pemohon II dari Xxxxx menjadi Xxxxxdan nama ibu dari Xxxxx
Register : 15-08-2017 — Putus : 05-09-2017 — Upload : 13-03-2019
Putusan PA BANGKALAN Nomor 0849/Pdt.P/2017/PA.Bkl
Tanggal 5 September 2017 — Pemohon melawan Termohon
116
  • Menetapkan meralat dan mengubah nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon I yang tertulis di dalam Buku Kutipan Akta Nikah Nomor : 366/21/III/1994, tanggal 23 Maret 199, yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, dari nama Pemohon I Raup Bin Hasan menjadi Raub Bin Hasan, tempat dan tanggal lahir dari Bangkalan, 27 tahun, yang benar tempat tanggal lahir Madura, 11 Juni 1951;

    c.

    Menetapkan meralat dan mengubah nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon II yang tertulis di dalam Buku Kutipan Akta Nikah Nomor : 366/21/III/1994, tanggal 23 Maret 199, yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, dari nama Pemohon II Suhriyah Binti Sakur menjadi Suriyeh Binti Sakur, tempat dan tanggal lahir dari Bangkalan, 20 tahun, yang benar tempat tanggal lahir Pamekasan, 12 Mei 1970;

    d.

Register : 02-04-2018 — Putus : 03-05-2018 — Upload : 26-06-2018
Putusan PA BANGKALAN Nomor 0156/Pdt.P/2018/PA.Bkl
Tanggal 3 Mei 2018 — Pemohon
135
  • Menyatakan meralat dan mengubah nama Pemohon bin Pemohon , Bkl, 29 Desember 1959 yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor - tanggal 08 Maret 2007yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalan, menjadi Pemohon , tempat / tanggal lahir Sampang / 31 Desember 1964;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalan;4.
Register : 06-03-2017 — Putus : 27-03-2017 — Upload : 06-04-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 82_Pdt.P_2017_PA.Kdl
Tanggal 27 Maret 2017 — PEMOHON I dan II
80
  • Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidaklagi mengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    maka perlu diperbaikiatau diralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: tanggal 06 Agustus 1976 untuk disesuaikan dengan dokumenyang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Kdlmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kaliwungu Kabupaten untuk merubah, membetulkanatau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulis dalam BukuKutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukumoleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan,maka sesuai dengan ketentuan
Register : 10-11-2015 — Putus : 25-11-2015 — Upload : 28-05-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 300/Pdt.P/2015/PA Kdl
Tanggal 25 Nopember 2015 —
60
  • mengajukan sesuatutanggapan apapun dan mohon penetapan;Bahwa Pemohon telah menyatakan, mencukupkan buktibuktinya serta mohonpenetapan ;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini Majelis hakim menunjukberita acara persidangan sebagai satu kesatuan dalam penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah Para Pemohon(Pemohon I dan Pemohon II) meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    Pasal 26 Ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam Akta Nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yangberwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan.
    Oleh karena itu, Pengadilan patut untuk memerintahkan kepadaPegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Brangsong KabupatenKendal untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Para Pemohon sebagaimanatertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai dengan hukum,oleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang bahwa permohonan
Register : 05-06-2014 — Putus : 26-06-2014 — Upload : 29-09-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 108_Pdt.P_2014_PA.Kdl
Tanggal 26 Juni 2014 — Pemohon
461
  • diberitanda P.5Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    KalMenimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Semarang Barat Kabupaten KotaSemarang untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikandengan bunyi diktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan
Register : 03-01-2018 — Putus : 01-02-2018 — Upload : 07-03-2018
Putusan PA BANGKALAN Nomor 0013/Pdt.P/2018/PA.Bkl
Tanggal 1 Februari 2018 — Pemohon I dengan Pemohon II
115
  • Menyatakan meralat dan mengubah nama Pemohon II Pemohon yang tertulis dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor - tanggal 20 Desember 2017, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalan, menjadi Pemohon dan nama ibu Pemohon II yang semula Pemohon menjadi Pemohon II;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalan;4.
Register : 23-01-2017 — Putus : 13-02-2017 — Upload : 05-04-2017
Putusan PA BANGKALAN Nomor 052/Pdt.P/2017/PA.Bkl
Tanggal 13 Februari 2017 — Pemohon I dan Pemohon II
103
  • Menyatakan meralat dan mengubah yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 428/17/XII/2002 tanggal 13 Desember 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalan, nama dan tanggal lahir Pemohon I menjadi Pemohon I lahir tanggal 22 Oktober 1978;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalan ;4.
    Menyatakan meralat dan mengubah yang tertulis dalam Kutipan AktaNikah Nomor : 428/17/XII/2002 tanggal 13 Desember 2002 yangdikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalan, nama dantanggal lahir Pemohon menjadi Pemohon lahir tanggal 22 Oktober1978;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodatatersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan AgamaKabupaten Bangkalan ;4.
Register : 27-10-2015 — Putus : 12-11-2015 — Upload : 24-03-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 285_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 12 Nopember 2015 — PEMOHON
50
  • bukti P.6;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal untuk merubah, membetulkanatau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalam Buku KutipanPendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan di bawahini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 22-07-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan PA KENDAL Nomor 181/Pdt.P/2019/PA.Kdl
Tanggal 31 Juli 2019 — Pemohon melawan Termohon
40
  • P6);Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidaklagi mengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Pemohon sebagaimana tercantum dalam DuplikatKutipan Akta Nikah nomor kk.11.24.08/PW.01/231/1013, tanggal 11 Juni2013 untuk disesuaikan dengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulisdalam Buku/ Duplikat Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan denganbunyi diktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukumoleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan