Ditemukan 340 data
818 — 719 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan:outusan atas permohonan pailit dan halhal lain yang berkaitan dan/ataudiatur dalam undangundang ini, diputuskan oleh Pengadilan yangdaerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan Debitur;Penjelasan Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan:yang dimaksud dengan halhal lain, adalah antara lain, action pauliana,perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimanaDebitur, Kreditur, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalamperkara yang berkaitan dengan
Terbanding/Tergugat : PT BANK PERMATA TBK.
Terbanding/Turut Tergugat I : PT HANSINDO
Terbanding/Turut Tergugat II : BUDI RAHMAD, S.H.sebagai Pengurus PT Tobu Indonesia Steel
306 — 171
2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 5 September 2016 :Menimbang, bahwa oleh karena dasar gugatan Penggugat berkaitandengan Perjanjian Kredit antara Tergugat dan Tergugat II, nomor162/CB/Jkt/2011 tanggal 22 Agustus 2011 beserta perubahannya sertaberkaitan dengan dana yang ada dalam rekening Tergugat /l/Debiturdalam PKPU, maka menurut Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo, dasar gugatan Penggugat berkaitan dengan proses PKPU, dimanaPenggugat dan Tergugat sebagai pihakKreditur, makaseharusnya gugatan Actio Pauliana
proses PKPU dan/atauKepailitan.Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU :"Putusan atas permohonan permyataan pailit dan halhal lain yang berkaitandan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan oleh Pengadilan yangdaerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor.Pasal 1 butir 7 UU Kepailitan dan PKPU :Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU :Yang dimaksud dengan "halhal lain", adalah antara lain, actio pauliana
PutusanNo. 214/PDT/2017/PT.DKI tertanggal 30 Mei 2017 untuk memutuskewenangan mengadili karena perkara dalam putusan tersebut adalahterkait actio pauliana yang memang tidak mengacu ke HIR.Gugatan Perbuatan Melawan Hukum JELAS BERBEDA denganGugatan Actio Pauliana. OLEH KARENANYA, JELAS BAHWAPutusan No. 280/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tertanggal 5 September 2016Jo.
50 — 37
., dalam bukunya"Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Cetakan 1982, Halaman 104,mengatakan (kutipan kursif TERGUGAT 1): "Hoge Raad telah memutuskanbahwa untuk wanprestasi pada umumnya tidak dapat dilakukan tuntutanexpasal 1365 KUHPerdata tapi tuntutan ex pasal 1365 KUHPerdata tersebutdapat digunakan dalam hal terjadinya penipuan atau pelanggaran ex pasal 1341KUHPerdata (Pauliana)." ;4.
Moegni Djojodirdjo, SH., dalam bukunya"Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Cetakan 1982, Halaman 104,mengatakan (kutipan kursif TERGUGAT 1): "Hoge Raad telah memutuskanbahwa untuk wanprestasi pada umumnya tidak dapat dilakukan tuntutanexpasal 1365 KUHPerdata tapi tuntutan ex pasal 1365 KUHPerdata tersebutdapat digunakan dalam hal terjadinya penipuan atau pelanggaran ex pasal 1341KUHPerdata (Pauliana)."
Terbanding/Tergugat V : PT NILAI KONSULESIA
Terbanding/Tergugat III : SWANDY HALIM, S.H., MSc.
Terbanding/Tergugat I : KEMENKEU RI Cq. DIRJEN Kekayaan Negara DJKN Cq. KPKNL Jakarta IV
Terbanding/Tergugat VI : WARDONO ASNIM
Terbanding/Tergugat IV : PT GRAHA AUCTIONINDO
Terbanding/Tergugat II : PT. BANK MANDIRI Persero Tbk, dahulu PT. Bank Ekspor Impor Indonesia Persero disingkat Bank Exim
Terbanding/Turut Tergugat : BPN RI Cq. Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
113 — 60
Yang dimaksud dengan Pengadilan dalam pasal tersebut, menurut Pasal 1angka 7 adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum;Menimbang, bahwa di dalam penjelasan Pasal 3 Ayat (1) UndangUndangNo. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU diuraikan maksud dari Pasal 3Ayat (1) tersebut sebagai berikut: Yang dimaksud dengan "halhal lain" adalahantara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atauperkara dimana Debitur, Kreditur, Kurator, atau Pengurus menjadi salah satu
1087 — 861
Negeri Semarang, dengan didasarkan pada ketentuan UndangUndangNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang, yakni Pasal 3 ayat (1) dan ketentuan Pasal 1 ayat (7), yaitu sebagai berikut:Pasal 3 ayat (1):Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitandan/atau diatur dalam undangundang ini, diputuskan oleh pengadilan yang daerahhukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitoryang dimaksud dengan halhal lain, adalah antara lain action pauliana
Pdt.SusGugatan LainLain/2020/PN Niaga Smg jo Nomor 1/Pat.SusPKPU/2015 Jo Nomor 11/Padt.SusPailit/2017/ PN Niaga SmgInsolvensi Kepailitan telah lewat waktu dan TERGUGAT tidak menggunakan hakeksekusinya atau bila TERGUGAT menelantarkan agunan / jaminan sehingga jatuhpada boedel pailit di bawah penguasaan Kurator, barulah menjadi YurisdiksiPengadilan Niaga Semarang.5) Bahwa penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan danPKPU, berbunyi Yang dimaksud dengan halhal lain antara lain actio pauliana
Dikarenakan tidak terdapat sisa hasil penjualan maka terpatahkan tidak adanyaharta pailit yang diperselisinkan.7) Bahwa lazimnya ruang lingkup gugatan lainlain adalah gugatan actio pauliana,gugatan perlawanan terhadap daftar harta pailit, bantahan terhadap daftar piutangdan bantahan terhadap daftar pembagian sedangkan gugatan lainlain mengenaipengembalian sisa hasil penjualan atas eksekusi agunan kreditur separatis didalam UU No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU tidak mengatur haltersebut.Bahwa
146 — 87
Pailit,sebagaimana Penetapan Nomor 106/Pdt.SusPKPU/2015/PN.NIAGA.JKT.PST, maka berdasarkan penjelasan ketentuanPasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yaitu:"Hukum Acara yang berlaku dalam mengadili perkara yang termasuk "halhallain" adalah sama dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku bagi perkarapermohonan pernyataan pailit termasuk mengenai pembatasan jangka waktupenyelesaiannya"Dalil tersebut di atas memiliki penjelasan sebagai berikut:"Yang dimaksud dengan "halhal lain" adalah antara lain actio pauliana
:Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitandan/atau diatur dalam undangundang ini, diputuskan oleh Pengadilan yangdaerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitor,,Menimbang, bahwa pengertian tentang apa yang dimaksud dengan halhal lain menurut penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undangundang Nomor 37 Tahun2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, secarajelas disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain :action pauliana
Terbanding/Pembanding/Tergugat III : DUDI PRAMEDI, S.H Diwakili Oleh : Rahasuna Andry,SH.
Terbanding/Pembanding/Tergugat I : PT HUTAMA KARYA Diwakili Oleh : Yutcesyam,SH.
Terbanding/Pembanding/Tergugat II : BHOMA SATRIYO ANINDITO, S.H Diwakili Oleh : Rahasuna Andry,SH.
119 — 58
Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU), makayang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Gugatan Penggugat adalahPengadilan Niaga, dalam bentuk Gugatan LainLain.Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU :(1) Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yangberkaitan dan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan olehPengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukanhukum DebitorPenjelasan :(1) Yang dimaksud dengan "halhal lain", adalah antara lain, actio pauliana
UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 TentangHal 16 dari 44 hal Putusan No. 411/PDT/2019/PT.DKIKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyebutkan,sebagai berikut:Hukum Acara yang berlaku dalam mengadili perkara yang termasukhalhal lain adalah sama dengan Hukum Acara Perdata yangberlaku bagi perkara permohonan pernyataan pailit termasukmengenai pembatasan jangka waktu penyelesaiannyaDalil tersebut di atas memiliki penjelasan sebagai berikut: Yangdimaksud dengan halhal lain adalah antara lain actio pauliana
96 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 26 ayat (1)Undang Undang Kepailitan dan PKPU;Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Kepailitan dan PKPU menyatakan sebagaiberikut:Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitandan atau diatur dalam undangundang ini, diputuskan oleh Pengadilan yangdaerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitur;Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Kepailitan dan PKPU menyatakan sebagaiberikut:Yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain, actio pauliana,perlawanan pihak ketiga
286 — 152 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Penjelasan Pasal 3 ayat(1):"Yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain, actio pauliana,perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan atau perkara dimanaDebitor, Kreditor, kurator atau Pengurus menjadi salah satu pihakdalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatankurator terhadap direksi......... dst";Merujuk pada ketentuan hukum diatas maka cukup alasan apabilagugatan aquo bisa diterima dan dikabulkan;Bahwa jual beli antara Penggugat dan Tergugat Il adalah sahsebagaimana
76 — 1411 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selain karena tidak terpenuhinya syarat subyektif, suatu perjanjiandapat dimintakan pembatalan dalam hal:Salah satu pihaknya melakukan wanprestasi;Karena adanya actio Pauliana (pengajuan pembatalan oleh krediturterhadap segala perbuatan yang tidak perlu yang telah dilakukan olehdebiturnya yang telah pula membawa kerugian kepada krediturtermaksud).h. Dalam hal suatu perjanjian dibatalkan maka pembatalan tersebutmembawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelumperjanjian diadakan.
No. 666 PK/Pdt/2011telah wanprestasi atas perjanjian termaksud (Pemohon PK tidakmelakukan wanprestasi).Judex Juris telah mengabaikan fakta juridis bahwa gugatandalam perkara a quo bukan diajukan oleh pihak ketiga yangmerupakan kreditur dari Pemohon PK atau kreditur dari Ny.Indrawati Dharmaputera (alm) tersebut (gugatan yang diajukanoleh Para Termohon PK bukanlah gugatan yang dalampengertian hukum merupakan actio pauliana).Dengan demikian dalam membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli danSurat
220 — 77
Bahwa sehubungan dengan actio pauliana, cara gugatanActio pauliana debitor mengetahui bahwa dia akan pailit dan itu akanmerugikan kreditur. Untuk batasan mengetahui maka ditetapkan 1(satu) tahun dan selama 1 (satu) tahun di anggap mengetahui.Apabila lebih dari satu tahun maka harus dibuktikan oleh pihak yangmengajukan, misalnya kurator yang mengajukan maka harusmembuktikan itikad buruk dari debitor; Bahwa pihak ketiga harus dilindungi, tidak diperbolehkan tiba tibadibatalkan haknya.
memohonkan putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini makasegala sesuatu kejadian yang terjadi di persidangan, sebagaimana termuatdalam Berita Acara pemeriksaan perkara ini dianggap telah termuat danmerupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan ini :TENTANG PERTIMBANGANHUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam gugatannya tersebut di atas Pengugat telahmengajukan gugatan lainlain/actio pauliana
117 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
Prinsip Acto Pauliana, yaitu prinsip hukum yang menekankandiperbolehkannya tindakan atau aksi baik seorang untuk membatalkansemua perjanjian dengan pihak lainnya yang dilakukan dengan itikadburuk (te kwade trouw) dengan pihak ketiga yang dimaksudkan untukmerugikan salah satu pihak, dan perbuatan yang dilakukan denganpihak ketiga tersebut tidak diperbolehkan dalam perjanjian. Pembatalantersebut harus dilakukan oleh hakim atas permohonan pihak yangdirugikan (Pasal 1341 KUP Perdata);7.
150 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penjelasan Pasal 3 (1):"Yang dimaksud dengan "halhal lain", adalah antara lain, actio pauliana,perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitur,Kreditur, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkarayang berkaitan dengan harta pailit termasukgugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakanpailit karena kelalaiannya atau kesalahannya;Hukum Acara yang berlaku dalam mengadili perkara yang termasuk "halhallain" adalah sama dengan Hukum Acara
maka jelas Pengadilan Niaga Makassar tidak berwenangmemeriksa perkara a quo Penggugat yang diajukan dan diregister padaPengadilan Niaga Makassar adalah jelas keliru, karena Pengadilan NiagaMakassar tidak berwenang mengadili perkara Perbuatan Melawan Hukum;Bahwa tidak benar yang dijadikan dasar Penggugat pada huruf c penjelasan Pasal3 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Pembayaran Utang menyatakan:"yang dimaksud dengan halhal lain, adalah antara lain, actio pauliana
Terbanding/Tergugat : H. HENDRA ROZA PUTERA S.H
Terbanding/Turut Tergugat : KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
103 — 52
Selanjutnya di dalamHalaman 15 dari 21 halaman Putusan Nomor 637/PDT/2020/PT DKI.penjelasan Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor : 37 Tahun 2004Tentang Kepailitan dan PKPU tersebut dijelaskan :Yang dimaksuddengan halhal lain adalah antara lain,actio pauliana, perlawananpihak ketiga terhadap penyitaan atau perkara dimana Debitor, Kreditor,Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yangberkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadapDireksi yang menyebabkan perseroan
521 — 398
Pengadilan Niaga;7 Bahwa PENGGUGAT dalam mengajukan gugatan kepada TERGUGAT adalahberdasarkan hukum, dan berpedoman kepada ketentuan UUK pasal 3 ayat (1) berikutPenjelasannya, sebagai berikut:Pasal 3 ayat (1)UUK:Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal lainlain yang berkaitan dan/atau diatur dalam undangundang ini diputuskan oleh pengadilan yang daerahhukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor.Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UUK:Yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain actio pauliana
halamanmendalillkan :"Bahwa PENGGUGAT dalam mengajukan gugatan kepada TERGUGATadalah berdasarkan hukum, dan berpedoman kepada ketentuan UUKpasal 3 ayat (1) berikut Penjelasannya, sebagai berikut:Pasal 3 ayat (1) UUK:Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal lainlain yangberkaitan dan/atau diatur dalam undangundang ini diputuskan olehpengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukanhukum Debitor.Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UUK:Yang dimaksud dengan halhal lain adalah antara lain action pauliana
87 — 41
Prinsip Acto Pauliana, yaitu prinsip hukum yang menekankan diperbolehkannyatindakan atau aksi baik seoranguntuk membatalkan semua perjanjian dengan pihaklainnya yang dilakukan dengan itikad buruk (te kwade trouw) dengan pihak ketiga yangdimaksudkan untuk merugikan salah satu pihak, dan perbuatan yang dilakukan denganpihak ketiga tersebut tidak diperbolehkan dalam perjanjian. Pembatalan tersebut harusdilakukan oleh hakim atas permohonan pihak yang dirugikan (Pasal 1341 KUPPerdata7.
141 — 405 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatan kepada Tergugat adalahberlandaskan hukum sesuai Undang Undang Kepailitan;Pasal 3 ayat (1): Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhallain yang berkaitan dan atau diatur dalam Undang Undang ini, diputuskanoleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukanhukum Debitur;Penjelasan Pasal 3 ayat (1): Yang dimaksud dengan halhal lain, adalahantara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atauperkara dimana Debitur
269 — 410 — Berkekuatan Hukum Tetap
gugatan pembatalan objek sengketa ini diajukan Penggugatberdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yangberbunyi :Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitandan/atau diatur dalam UndangUndang ini, diputuskan oleh Pengadilan yangdaerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor.yang dalam penjelasannya berbunyi Yang dimaksud dengan "halhal lain",adalah antara lain, actio pauliana
Penggugat mendalilkangugatan pembatalan objek sengketa ini diajukan berdasarkan Pasal3Ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan DanPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang berbunyi : Putusanatas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitandan/atau dalam undangundang ini, diputuskan oleh pengadilan yangdaerah hukumnya meliputi daerah tempat kKedudukan hukum debitor";Yang mana dalam penjelasannya berbunyi : Yang dimaksud dengan halhal lain, adalah antara lain, actio pauliana
Bahwa berdasarkan penjelasan UndangUndang yangdimaksud halhal lain adalah antara lain Actio Pauliana,perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan atau perkaradimana Debitor, Kreditor, Kurator atau pengurus menjadi salahsatu pihak dengan perkara yang berkaitan dengan harta pailittermasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkanperseroan dinyatakan' pailit karena kelalaiannya ataukesalahannya.
305 — 493 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yaituberbunyi :Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan halhal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam undangundang ini, diputuskan olehpengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor ;Penjelasan Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan Yang dimaksud dengan halhal lain,adalah antara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atauperkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator, atau Pengurus menjadi salah satu pihakdalam
185 — 138
beserta penjelasannya UUKepailitan dan PKPU yang berbunyi :PaSall 9 aL (1) jrnmnemmn neem menswear nmnnmnsmnnmnnecnncsmnnsPutusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal lainlain yangberkaitan dan/atau diatur dalam undangundang ini, diputuskan olehPengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukanHUKUIN DEDIOF, jenn nnn nnn nen meee mnt tiPenjlasan Pasal 3 a@yat (1) jennsssesnssnennnncemmnnennensnenmsnnsnnnnenasennnnnnennnYang dimaksud dengan halhal lain, adalah antara lain, actio pauliana