Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 09-12-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 240/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penggugat:
IMELDA IDATAMA SIALLAGAN
Tergugat:
PT. FAST RETAILING INDONESIA
8616
  • Christine Paruliana sebagai HR Director; 11 Januari 2019 Staff Christy Tjahjadiefektif mengundurkan diri dariperusahaan Tergugat;28 Januari 2019 Tergugat melalui HR Director memberikan Surat No.081/HR/SP/1/2019 tertanggal 25 Januari 2019 (Surat 28 Januari2019), yang menyatakan bahwa Penggugat tidak akandiperpanjang masa kerjanya atau tidak diangkat menjadi pegawaitetap dikarenakan Tergugat melanggar Pasal 43 ayat 29 PeraturanPerusahaantentang Pelanggaran dengan sanksi PemutusanHubungan Kerja (PHK