Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-05-2023 — Putus : 22-06-2023 — Upload : 22-06-2023
Putusan PN Sei Rampah Nomor 192/Pid.B/2023/PN Srh
Tanggal 22 Juni 2023 —
Terdakwa:
PARULIANTA DAMANIK Alias LIAN
331
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Parulianta Damanik alias Lian tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan

    Terdakwa:
    PARULIANTA DAMANIK Alias LIAN