Ditemukan 1 data
Terdakwa:
PARULIANTA DAMANIK Alias LIAN
33 — 1
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Parulianta Damanik alias Lian tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan
Terdakwa:
PARULIANTA DAMANIK Alias LIAN