Ditemukan 126119 data
R.E. BARINGBING SH
Termohon:
Kepala kesatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Pusat Cq Kepala Keplisian Resort Metropolitan Jakarta Pusat
33 — 0
AMRA
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR CIPAYUNG
2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR
3.DIREKTUR KEPALA RUMAH SAKIT UMUM ADHYAKSA
4.DIREKTUR KEPALA RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT I R. SAID SUKANTO
125 — 59
RAHMAWATI
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Sektor Cipondoh
2.KEPOLISIAN RESOR METRO TANGERANG KOTA
3.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
4.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
70 — 17
1.Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia MAKI
2.Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia
3.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia KEMAKI
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
2.Kepala Kepolisian RI
3.Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
30 — 14
PT ALAM PERMAI MAKMUR RAYA
Termohon:
DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI
72 — 90
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon;
- Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/215.A/XI/RES.2.4/2019/Dittipideksus tanggal 5 November 2015 tentang penghentian penyidikan yang diterbitkan TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan
M. AHYAUDDIN
Termohon:
satreskrim Pamekasn
22 — 27
MENGADILI:
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) Nomor : SK.Sidik/279/XII/Res1.9/2022/satreskrim yang diterbitkan Termohon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Bukti Lapor pada Polres Pamekasan, Nomor : LP/B/267/V/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN / POLDA JAWATIMUR tertanggal
Drs. H. Budi Irawanto, M.Pd
Termohon:
Kepala Keplosisan Daerah Jawa Timur
41 — 11
100 — 10
MAYNOWATY
Termohon:
1.KAPOLRI
2.KAPOLDASU
37 — 11
WIDYA FANGNI
Termohon:
1.KASATRESKRIM POLRESTABES MEDAN
2.KASIPIDUM KEJARI MEDAN
103 — 26
RUDDY TJANAKA
Termohon:
1.Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Morowali Utara
2.Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
3.Kepala Kepolisian Resor Morowali
100 — 0
1.H. ABDUL SAMAD PAMULANG
2.H. MUHAMMAD ARIFIN MALLISA
3.H. ARIFIN SAID, Msc
4.Hj. AIDA ARIFIN
Termohon:
NEGARA RI Cq. PRESIDEN RI Cq. KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL
166 — 157
M E N G A D I L I
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No. Pol: Sprin-Sidik/ 271/II/Res.1.24/ 2020/Ditreskrimum tanggal 20 Pebruari 2020 dan No. Sprin-Sidik/1088/VII/ Res.1.24/2020/Ditreskrimum tanggal 30 Juli 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum;
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Para Pemohon (H. Abdul Samad Pamulang, H.
Alda Arifin yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Para Pemohon sehubungan dengan dugaan melakukan tindak pidana menurut Pasal 242 KUHPidana Jo.
Agar penyidik melaksanakan proses penyidikan dan segeramelengkapi administrasinya serta untuk penetapan tersangka agardilakukan gelar perkara kemball;b. Menyampaikan perkembangan penyidikan kepada Pelapor melaluiSP2HP A.3;c.
Bahwa berdasarkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRINSIDIK / 271 / Il / RES.124 / 2020 / Ditreskrimum, tanggal 20 Februari2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRINSIDIK / 1088 / VII /RES.1.24 / 2020 / Ditreskrimum, tanggal 30 Juli 2020, TermohonHalaman 16 dari 57 Halaman Putusan Praperadilan Nomor 22/Pid.Pra/2020/PN Mksmelakukan serangkaian kegiatan penyidikan berupa pemeriksaanterhadap saksisaksi dan Terlapor;.
TANGGAPAN / BANTAHAN TERMOHON PRAPERADILAN1.4.Bahwa pada tanggal 20 Februari 2020 Termohon mengeluarkan SuratPerintah Penyidikan No. SprinSidik / 271 / Il / Res.1.24 / 2020 /Ditreskrimum dan pada tanggal 30 Juli 2020 Termohon menerbitkanlagi Surat Perintah Penyidikan No. SprinSidik/1088/VII/Res.1.24/2020/Ditreskrimum; bahwa Surat Perintah Penyidikan No.
Termohon melakukan proses penyidikan tidak procedural, halmana bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 14ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara RI No. 6 tahun 2019 tanggal4 Oktober 2019 tentang penyidikan tindak pidana Jo PutusanMahkamah Konstitusi No. 130 / PUUXII / 2015 tanggal 11 Januari2015;c.
Agar penyidik melaksanakan proses penyidikan dan segeramelengkapi administrasinya serta untuk penetapan tersangkaagar dilakukan gelar perkara kembali;b. Menyampaikan perkembangan penyidikan kepada pelapormelalui SP2HP A.3;c.
EMMY ROSMANI SIDABUTAR
Termohon:
1.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
2.Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat
30 — 9
MULYADI
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
3.KAPOLRI CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA CQ. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
4.KAPOLRI CQ. KAPOLDASU CQ. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN CQ. KASAT RESKRIM POLRESTABES MEDAN
5.KANIT PIDUM POLRESTABES. MEDAN
6.KANIT TIPITER POLRESTABES MEDAN CQ. PENYIDIK PEMBANTU UNIT PIDUM ATAS NAMA BRIPKA ERWIN MANULLANG,SH
76 — 21
1.NI LUH SUPHENI
2.MADE DEASY HERMAYANI
3.I GEDE ANDRY HERMAWAN
Termohon:
Kepolisian Negara Republik Indonesia aerah Jawa Timur cq Kepolisian Resort POLRES Bojonegoro
115 — 38
Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakahtindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik/Penuntut Umum sudahsesuai dengan undangundang dan tindakan tersebut telah dilengkapiadministrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnyatuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik ataupenuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan ;4.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.Hasil dari kegiatan penyelidikan tersebut kemudian dituangkan dalamlaporan hasil penyelidikan (LHP) untuk diteliti dan dipelajari peristiwanyaberdasarkan buktibukti dan keterangan yang diperoleh gunamenentukan dapat atau tidaknya suatu perkara dilakukan proses hukumlebih lanjut (penyidikan).
Dan ketentuanpasal 183 KUHAP mensyaratkan minimal 2 (dua) alat bukti dapatdilakukan penyidikan.Selain daripada itu bahwa berdasarkan pasal 77 UU nomor 8 Tahun 1981tentang KUHAP, dijelaskan bahwa Pra Peradilan adalah wewenangPengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yangdiatur UU ini tentang : Sah/ tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan,penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ataspermintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; Permintaan ganti rug!
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;Pasal 82:Ayat 1: acara pemeriksaan Praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksuddalam Pasal 79, 80, dan 81 ditentukan sebagai berikut:a. Dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yangditunjuk menetapkan hari sidang;b.
Dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapanatau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan ataupenuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidaksahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentianpenyidikan atau penuntutan, dan ada benda yang disita yang tidaktermasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik daritersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang;c.
BUDI SANTOSO SAROYO
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA Cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA METRO JAYA
36 — 8
- Menyatakan Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah sah secara hukum.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Darman Tamba
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara Resor Samosir
54 — 67
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Termohon seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : Sp.PP/76a/II/2020/Reskrim, tanggal 13 Februari 2020 dan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/03/II/2020/Reskrim Tentang Penghentian Penyidikan tanggal 13 Februari
2020 atas nama tersangka Saut Martua Tamba yang diterbitkan oleh Termohon batal demi hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan terhadap Laporan Pemohon berdasarkan Laporan Polisi : LP/71/IV/2019/SMR/SPKT, tanggal 19 April 2019;
- Membebankan Termohon untuk membayar biaya sejumlah nihil;
Surat Perintah Penyidikan NomorSp.Sidik/76/VIII/2019/Reskrim, tanggal 20 Agustus 2019 ;5. Surat Perintah dimulainya Penyidikan NomorB/45/VI11/2020/Reskrim, tanggal 20 Agustus 2019 ;6. Hasil Putusan Nomor : 02/Pid.Pra/2019/PN Blg tanggal 14Januari 2020 Perihal Putusan Praperadilan ;7.
Tap / 03 / Il / 2020 / Reskrim, tanggal 13 Februari 2020tentang Penghentian Penyidikan dan Surat PemberitahuanPerkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B / 12 / Il / 2020 /Reskrim, tanggal 17 Februari 2020 tentang PemberitahuanPerkembangan Hasil Penyidikan.3.
Dari hasil kegiatan kegiatan penyelidikan yang dilakukan olehPenyelidikan dan kemudian dilakukan gelar perkara pada tanggal 07Agustus 2019 dengan hasil gelar perkara bahwa terhadap LaporanPengancaman telah dapat dilakukan Penyidikan. Kemudianditerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.
DARMAN TAMBA dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor :Sp.
pada kesimpulan menetapkan Saut Martua Tamba (terlapor) sebagaitersangka dan telah menjalankan mekanisme penyidikan sesuai KUHAP.
Toha Muhammad
Termohon:
1.Kapolri Cq Kapolda Jawa Tengah Cq Kapolresta Surakarta
2.Kapolri Cq Kapolda Jawa Tengah
98 — 38
Menyatakan termohon telah melakukan penghentian penyidikan secaratidak sah;3. Memerintahkan termohon untuk segera menahan tersangka sesualKUHA Pidana dan melanjutkan penyidikan sampai memperoleh kekuatanhukum yang tetap;4.
perkara atau penyidikan termohon tidak sah;Menimbang, bahwa atas permohonan Praperadilan Pemohon tersebutpihak Termohon telah membantahnya yang pada pokoknya menyatakan bahwasecara administrasi Termohon tidak pernah mengeluarkan surat pemberitahuanpenghentian penyidikan (SP3) dengan demikian telah jelas proses penyidikanmasih berlangsung dan tidak pernah ada penghentian penyidikan danTermohon sebagaimana bukti surat bertanda,T3,T4,T5,T7,T8 dan T9 telahnyata bahwa termohon telah menindak lanjuti
pidana yang terjadi serta sekaligus menemukantersangkanya atau pelaku tindak pidananya;Menimbang, bahwa sementara mengenai tahaptahap penyidikan,KUHAP memang tidak memberikan pengaturan yang jelas dan konkritmengenai tata urut penyidikan.
Pemberitahuan ini dalam praktek berupa SuratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dikeluarkan oleh Penyidik ataudisebut SPDP., selanjutnya dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP telah diatur danditentukan bahwa dalam hal Penyidik menghentikan penyidikan karena tidakterdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindakpidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka Penyidik memberitahukanhal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;Menimbang bahwa dari makna ketentuan
tidakdiajukan ke Pengadilan ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 10 KUHAP jopasal 77 KUHAP jo. pasal 109 ayat (2) KUHAP, adanya Surat PemberitahuanPenghentian Penyidikan tersebut (SP.3) yang dikeluarkan penyidik adalahsyarat yang menjadi obyek dari permohonan praperadilan, maka denganadanya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP.3) baru dapatdimohonkan pemeriksaan Praperadilan tersebut, sedangkan SuratPemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP.3) atas perkara yang diadukan
M. ALEX KARTA ATMADJA bin M. PADMI KARTA ATMADJA
Termohon:
Pemerintah RI cq. Kapolri cq. Kapolda Banten cq. Kapolres Serang
69 — 17
Menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPP-Sidik/231.C/II/2017/Reskrim tanggal 14 Februari 2017 sesuai Laporan Polisi Nomor: LP.B/396/VII/2005/SPK tanggal 11 Juli 2005 yang diterbitkan Termohon adalah sah dan berdasarkan hukum ;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar NIHIL;
SAEFU ROKHMAN BIN BASRODIN
Termohon:
SATRESKRIM POLRES KEBUMEN
87 — 10