Ditemukan 125808 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2024 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 30-01-2024
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Plg
Tanggal 30 Januari 2024 — Pemohon:
Prof. Dr. SUNDA ARIANA, M.Pd., M.M
Termohon:
DITRESKRIMUM POLDA SUMATERA SELATAN
2613
Register : 22-10-2020 — Putus : 23-10-2020 — Upload : 09-11-2020
Putusan PN MAKASSAR Nomor 20/Pid.Pra/2020/PN Mks
Tanggal 23 Oktober 2020 — Pemohon:
1.H. MUHAMMAD ARIFIN MALLISA
2.H. ABDUL SAMAD PAMULANG
3.H. ARIFIN SAID, Msc
4.Hj. AIDA ARIFIN
Termohon:
NEGARA RI Cq. PRESIDEN RI Cq. KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL
7618
Register : 28-12-2021 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 25-01-2022
Putusan PN TEGAL Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Tgl
Tanggal 24 Januari 2022 — Pemohon:
1.Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia
2.Miftachudin
3.Komar Raenudin
4.Edy Kurniawan Fitrianto
5.Teqwi Ghana Priyagung
Termohon:
1.Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal
2.Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
3.Jaksa Agung Kejaksaan Agung Republik Indonesia
13828
Register : 29-05-2023 — Putus : 20-06-2023 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 35/Pid.Pra/2023/PN Mdn
Tanggal 20 Juni 2023 — Pemohon:
ADITIYA ABDUL GHANY HASIBUAN
Termohon:
1.Irjen. Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si selaku KAPOLDASU
2.Kombes. Pol. Sumaryono, S.I.K., M.H., selaku Ditreskrimum Polda Sumut di Medan
3.Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Medan
1410
Register : 16-02-2024 — Putus : 07-03-2024 — Upload : 19-03-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Blb
Tanggal 7 Maret 2024 — Pemohon:
1.SUDERMAN HALAWA
2.ARTINYA HALAWA
Termohon:
2.KEPOLISIAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESOR CIMAHI
3.KEPOLISIAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA
4.KETUA KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
6.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANDAERAH JAWA BARAT
7.KEPALA BIDANG PROFESI Dan PENGAMANAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
206
Register : 08-11-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 19-02-2019
Putusan PN TILAMUTA Nomor 2/Pid.Pra/2018/PN Tmt
Tanggal 22 Nopember 2018 — Pemohon:
1.Askari Sukmawijaya
2.Deddy Harsulistiyono
Termohon:
Penyidik Polsek Dulupi, Polres Boalemo, Polda Gorontalo
16884
  • MENGADILI:

    Dalam Eksepsi

    • Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan adalah tidak sah;
    3. Menolak Permohon Pemohon Praperadilan untuk selain dan selebihnya;
    4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon, sejumlah Nihil;
    Bukan penyidikan baru ditemukan tersangka. Hal itu sesuaidengan Pengertian Penyelidikan dan Penyidikan dalam KUHAP;6. Bahwa setelah penetapan tersangka seharusnya penyidikanpenyidikan terhadap saksisaksi terkait Sampai penyidikan itu dianggapselesai yang kemudian penyidik menyerahkan tanggung jawab atastersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Tetapi penyidiktelah melanggar ketentuan dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal8 ayat (3) huruf b KUHAP.
    Bahwa Termohon ic Penyidik Polsek Dulupi sudah melakukanserangkaian penyidikan, bahkan Berkas Perkara an.
    Surat Perintah Penghentian Penyidikan NomorSP3/02.a/IX/2011/Reskrim tanggal 27 September 2011; danb. Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan NomorS.Tap/02.b/IX/2011/Reskrim tanggal 27 September 2011; danYang dikeluarkan oleh Termohon adalah SAH.3.
    Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab; Bahwa dalam proses penyidikan yang dilakukan Penyidik, karenakewajibannya mempunyai wewenang sebagaimana dalam pasal 7KUHAP antara lain pada huruf i Mengadakan penghentian penyidikan; Bahwa penghentian penyidikan dijabarkan kembali sebagaimanadalam pasal 109 ayat (2) KUHAP Dalam hal Penyidik menghentikanpenyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebutternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan
    hal Penyidik telah selesai melakukan penyidikan,dan melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
Register : 03-07-2024 — Putus : 30-07-2024 — Upload : 06-08-2024
Putusan PN AMBON Nomor 6/Pid.Pra/2024/PN Amb
Tanggal 30 Juli 2024 — Pemohon:
Azam Bandjar
Termohon:
Plt. KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PAPUA, PAPUA BARAT, DAN MALUKU
40
Register : 21-10-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 11-11-2020
Putusan PN KLATEN Nomor 4/Pid.Pra/2020/PN Kln
Tanggal 10 Nopember 2020 — Pemohon:
LEMBAGA PENGAWASAN DAN PENGAWALAN PENEGAKAN HUKUM INDONESIA QQ H. ARIF SAHUDI, SH, MH.
Termohon:
Kepala Pemerintah NKRI Cq. Kapolri Cq Kapolda Jateng Cq. Kapolres Klaten Cq. Kapolsek Kota Klaten
16032
  • Bahwa berkaitan dengan penyidikan tindak pidana oleh Termohontelah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 6tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang ditetapkan pada tanggal04 Oktober 2019 yang sebelumnya berlaku ketentuan Termohon yaituPeraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 14 tahun 2012 tentangManajemen Penyidikan Tindak Pidana yang berlaku berdampingan denganPeraturan yang baru karena Peraturan yang baru tidak mencabut peraturanyang lama.6.
    tindakanpenghentian penyidikan yang tidak sah maka pengadilanmemerintahkan ...9.
    Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan TindakPidana menyatakan bahwa:(1) Kegiatan penyidikan tindak pidana terdiri atas:Penyelidikan;Dimulainya penyidikan;Upaya paksa;Pemeriksaan;oo 9 DF pPenetapan tersangka;Halaman 16 dari 19 halaman putusan Nomor : 4/Pid.Pra/2020/PN Kin.Pemberkasan;g.
    Penghentian penyidikan;Menimbang, bahwa apabila uraian pasalpasal tersebut diatasdihubungkan sedemikian rupa dengan permohonan aquo maka dapatlah dipahamibahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan Pejabat polisi negara RepublikIndonesia berupa kegiatan penyelidikan, dimulainya penyidikan, upaya paksa,pemeriksaan, penetapan tersangka, pemberkasan, penyerahan berkas perkara,penyerahan tersangka dan barang bukti, penghentian penyidikan;Menimbang, bahwa dalam Pasal 30 Ayat (1) s/d (3) Peraturan kepalaKepolisian
    Penghentian penyidikan dilakukan melalui gelar perkara;2. Peghentian penyidikan dapat dilakukan untuk memenuhi kepastian hukum,rasa keadilan dan kemanfaatan hukum;3. Penghentian penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan;Menimbang, bahwa dalam Pasal 31 Peraturan kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidanamenyatakan bahwa:Gelar Perkara dilaksanakan dengan cara:a. Gelar perkara biasa;b.
Register : 14-10-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 17-11-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 36/Pid.Pra/2020/PN Bdg
Tanggal 10 Nopember 2020 — Pemohon:
Ir. MOCHAMMAD SULTON SAHARA, M.Eng
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Bandung
25183
  • administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnyatuntutan Pra Peradilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik ataupenuntut umum didalam melakukan penyidikan atau penuntutan ;4.
    Bahwa yang dilakukan oleh TERMOHON tersebut PeraturanKapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana padaPasal 10 ayat (1) menjelaskan bahwa Kegiatan penyidikan tindakpidana terdiri atasa. Penyelidikan ;b. Dimulainya penyidikan;c. Upaya paksa;d. Pemeriksaan;e. Penetapan tersangka;f. Pemberkasan;g Penyerahan berkas perkara;h. Penyerahan tersangka dan barang bukti; dan ;i. Penghentian penyidikan;Halaman 8 dari 47 Putusan Praperadilan Nomor 36/Pid.Prap/2020/PN.
    secara tidak sah dan tidakberdasarkan hukum, sehingga tidak hanya terbatas pada pengujian wewenang yang ditentukan dalam Pasal 77 KUHAP yaitu (a) Sah atau tidaknyapenangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan; dan (b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorangyang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutanHalaman 10 dari 47 Putusan Praperadilan Nomor 36/Pid.Prap/2020/PN.
    Bag.Bahwa yang dilakukan oleh TERMOHON tersebut Peraturan KapolriNomor6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana pada Pasal 10 ayat (1)menjelaskan bahwa Kegiatan penyidikan tindak pidana terdiri atas:a. Penyelidikan ;b. Dimulainya penyidikan;Cc. Upaya paksa;d. Pemeriksaan;e. Penetapan tersangkaPemberkasan;f. Penyerahan berkas perkara;g. Penyerahan tersangka dan barang bukti; dan ;h.
    Penyelidikan merupakan salahsatu cara atau metode atau sub dari bagian fungsi Penyidikan yangmendahului tindakan lain ....... dst.
Register : 01-08-2023 — Putus : 15-08-2023 — Upload : 27-10-2023
Putusan PN AMBON Nomor 7/Pid.Pra/2023/PN Amb
Tanggal 15 Agustus 2023 — Pemohon:
HASNAH
Termohon:
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq.KAPOLDA MALUKU cq KAPOLRESTA PULAU PULAU LEASE
990
Register : 16-05-2024 — Putus : 03-06-2024 — Upload : 03-06-2024
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Ksp
Tanggal 3 Juni 2024 — Pemohon:
H. T. MAIMUN
Termohon:
1.Kepala Propam Kabupaten Aceh Tamiang
2.Kepala Propam Provinsi Aceh
3.Kapolda Aceh
570
Register : 25-09-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 23/Pid.Pra/2020/PN Smr
Tanggal 14 Oktober 2020 — Pemohon:
IRMA SURYANI
Termohon:
Polresta Samarinda
9930
  • M E N G A D I L I:
    1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;
    2. Menyatakan Penghentian Penyidikan terhadap Tersangka Sapto Setyo Pramono Bin Sumadi sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : Pol. : SP.Sidik/91.b/VIII/2020/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2020 sesuai Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/56.a/VIII/2020/Reskrim tanggal 31 Agustus 2020 yang dilakukan oleh Termohon adalah sah menurut hukum;
    Slamet Riyadi No. 01 Kota Samarinda ProvinsiKalimantan Timur selaku Termohon Praperadilan (TERMOHON);Adapun Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON adalahterkait Penyidikan atas dugaan tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksuddan diancam dalam Pasal 372 K.U.H.Pidana yang diduga kuat dilakukan olehTersangka atas nama:Nama : Sapto Setyo Pramono Bin Sumadi;Jenis Kelamin : Lakilaki;Tempat/Tgl.
    Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan Demitegaknya hukum dan keadilan;c.
    Menyatakan Penghentian Penyidikan terhadap Tersangka Sapto Setyo PramonoBin Sumadi sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : Pol. :SP.Sidik/91.b/VIII/2020/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2020 sesuai SuratKetetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/56.a/VIII/2020/Reskrim tanggal31 Agustus 2020 adalah Tidak Sah;3. Memerintahkan kepada TERMOHON wajib melanjutkan proses Penyidikanterhadap Tersangka Sdr. Sapto Setyo Pramono Bin Sumadi;4.
    terhadap Tersangka Sapto SetyoPramono Bin Sumadi sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor:Pol. : SP.Sidik/91.b/VIII/2020/Reskrim tanggal 31 Agustus 2020 sesuai SuratKetetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.
    Menyatakan Penghentian Penyidikan terhadap Tersangka Sapto SetyoPramono Bin Sumadi sebagaimana Surat Perintah Penghentian PenyidikanNomor : Pol. : SP.Sidik/91.b/VIII/2020/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2020 sesuaiSurat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/56.a/VIII/2020/Reskrimtanggal 31 Agustus 2020 yang dilakukan oleh Termohon adalah sah menuruthukum;3.
Register : 20-04-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 49/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 30 Mei 2018 — Pemohon:
1.H. BOYAMIN
2.KOMARYONO,SH
3.RIZKY DWI CAHYO PUTRA,SH
Termohon:
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
166104
  • penyidikan.
    Untuk itu demi kepastian hukum, penghentian tindakan penyidikan punjuga harus diberitahukan kepada pihakpihak tertentu sebagaimanaPasal 109 ayat 2 dan 3 KUHAP. Oleh karena itu, ketika penyidikmemulai penyidikan maka ia harus menerbitkan Surat PerintahDimulainya Penyidikan, sedangkan ketika penyidik menghentikanpenyidikan yang dilakukan pihak Penyidik secara resmi harusmenerbitkan suatu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)..
    Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah menghentikanpenyidikan secara materiil terhadap penyidikan PT.
    Termohon senyatanyatanya tidak menghentikan penyidikan dan masih melakukan proseshukum terhadap Tersangka PT.
    Pemohon juga keliru dengan menyatakan bahwa Termohon tidakmemberikan progress report terkait penyidikan, karena sejakdimulainya penyidikan bulan Juli 2017 sampai dengan awal tahun 2018Termohon memberitakan perkembangan penyidikan perkara dengantersangka PT.DGI kepada publik melalui media massa dan elektronik.Hal ini juga telah diakui Pemohon melalui tautan (link) pemberitaanmedia elektronik sebagaimana disebutkan pada angka 4 halaman 8Permohonan. Untuk itu.
Register : 02-03-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN SURAKARTA Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Skt
Tanggal 15 Juli 2021 — Pemohon:
CHODIJAH
Termohon:
1.KAPOLRESTA SURAKARTA
2.KADIV PROPAM MABES POLRI
3.IRWASUM MABES POLRI
4.KETUA KOMPOLNAS
5.Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI
6.KETUA KOMISI III DPR RI
7.KETUA INDONESIA POLICE WATCH IPW
8.KETUA ICW
4135
Register : 17-06-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN MAUMERE Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Mme
Tanggal 2 Juli 2019 — Pemohon:
PETRUS WARE
Termohon:
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
16797
  • 80 KUHAP).Berdasarkan pada nilai itulah Termohon dalam melakukan tindakanpenetapan penghentian penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaantindak pidana pemilu agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehatihatian dalam menetapkan penghentian penyelidikan dan penyidikan ataslaporan adanya tindakan pidana pemilu dari masyarakat;i.
    Ataukah Termohonmenghentikan penyidikan dengan alasan kepentingan pribadi?
    Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan pengadilan;C.
    Penghentian Penyidikan;2.
    melakukan Penyidikan maupun Penuntutan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Termohon ic.Bawaslu Kabupaten Sikka tidak bisa melakukan serangkaian tindakan Penyidikandan/atau Penuntutan, karena Termohon bukanlah Penyidik maupun Penuntut yangbisa menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan,karena proses Penyidikan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik yang dalam hal iniadalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipiltertentu
Register : 11-12-2020 — Putus : 19-01-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 88/Pid.Pra/2020/PN Mdn
Tanggal 19 Januari 2021 — Pemohon:
PT. SINAR SAWIT TAPANULI
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDINESIA DAERAH SUMATERA UTARA
2.DIREKTUR RESKRIMSUS POLDA SUMATERA UTARA
3.PENYIDIK UNIT I SUBDIT IV TIPIDTER DITRESKRIMSUS POLDA SUMUT
1757270
  • Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yangperkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan ataupenuntutan.4.
    Akan tetapi harusdiingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiriterpisah dari fungsi penyidikan. Penyelidikan merupakanbagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan.
    tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan olehpejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkanbukti permulaan atau bukti yang cukup agar dapat dilakukantindak lanjut penyidikan.
    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;c.
    Sinar Sawit Tapanuli,dan dalam petitum permohonan Pemohon memohon agar dinyatakan tidaksah Surat Perintah Penyidikan nomor SPSidik/117/XI/2020/DitreskrimsusPolda Sumut tanggal 10 November 2020 dan memerintahkan para Termohonuntuk menghentikan penyidikan atas perintah penyidikan kepada Pemohonserta dinyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yangdikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor SPSidik/117/X1/2020/Ditreskrimsus Polda Sumut tanggal 10 November 2020;Menimbang, bahwa adapun
Register : 07-11-2022 — Putus : 06-12-2022 — Upload : 16-03-2023
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 8/Pid.Pra/2022/PN Tjk
Tanggal 6 Desember 2022 — Pemohon:
Farid Firmansyah
Termohon:
Kepolisian Daerah Propinsi Lampung, Cq. Kapolda Lampung,
347
  • ./2021 tentang Penghentian Penyidikan tanggal 31 Maret 2021 terhadap Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B-212/II/2019/LPG/SPKT, tanggal 11 Februari 2019, atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan yang diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP, atas Terlapor Zainuddin Sembiring yang diterbitkan oleh Termohon dinyatakan batal atau tidak sah;
  • Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses penyidikan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-212/II/2019/LPG/SPKT, tanggal 11 Februari 2019, atas nama Terlapor
Register : 30-11-2017 — Putus : 28-12-2017 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 89/Pid.Pra/2017/PN Mdn
Tanggal 28 Desember 2017 — Pemohon:
JONI TUA MANURUNG
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
22
Register : 01-12-2020 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 84/Pid.Pra/2020/PN Mdn
Tanggal 26 Januari 2021 — Pemohon:
S. ROBERT H.L. TOBING,SH.
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA,
3.KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDAN,
5242
Register : 14-09-2023 — Putus : 16-10-2023 — Upload : 18-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 11/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 16 Oktober 2023 — Pemohon:
Rahmat
Termohon:
1.Kabareskrim Polri
2.Kapolda Metro Jaya
3.Kapolres Metro Jakarta Pusat
2710