Ditemukan 46314 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 18-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3126 B/PK/PJK/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — TOYOTA TSUSHO INDONESIA;
3115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA TSUSHO INDONESIA;
    PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanGatot Subroto Nomor 4042 Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU1484/PJ/2018, tanggal 16 Maret 2018;Pemohon Peninjauan Kembali ;LawanPT TOYOTA
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP01494/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 10 Oktober2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakLebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa MasaPajak Januari 2014 Nomor 00011/407/14/056/15 tanggal 14 Juli2015, atas nama PI Toyota Tsusho Indonesia, NPWP01.069.247.3056.000, beralamat di Mid Plaza Il Lt.3, JalanJenderal Sudirman Kav. 1011, Karet Tengsin, Tanah Abang,Jakarta Pusat10220, adalah telah sesuai dengan
Putus : 03-02-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 961/B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — TOYOTA TSUSHO INDONESIA
14029 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA TSUSHO INDONESIA
    TOYOTA TSUSHO INDONESIA, beralamat di Mid Plaza 2 Lt.10, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1011, Jakarta Pusat 10220;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut38564/PP/M.IV/16/2012, tanggal 5 Juni 2012 yang telah berkekuatanhukum tetap
    Toyota Tsusho Indonesia, NPWP: 01.069.247.3056.000, beralamat di MidPlaza 2 Lt. 10, Jl. Jend.
    Toyota Tsusho Indonesia, NPWP:01.069.247.3056.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan faktayang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukanPemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) tersebut,sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuaidengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukanoleh Majelis Hakim pada tingkat Banding di Pengadilan Pajak yangnyatanyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum
    Toyota Tsusho Indonesia, NPWP:01.069.247.3056.000, dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas;adalah tidak benar sama sekali serta telah nyatanyata bertentangandengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatdibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkansebagian permohonan
Putus : 05-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1355/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — TOYOTA TSUSHO INDONESIA,
4120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA TSUSHO INDONESIA,
    TOYOTA TSUSHO INDONESIA, beralamat di Mid Plaza 2Lantai 10, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 1011, JakartaPusat 10220, dalam hal ini diwakili oleh Masahito Kito, selakuDirektur PT. Toyota Tsusho Indonesia;Selanjutnya memberikan kuasa kepada:1. Prof. Dr. D. Sidik Suraputra, S.H.;2. Mulyana, S.H., LL.M.;3. Bobby C. Manurung, S.H.;4. Drs. H. Kusmedi:5. Drs. Tannawi, S.E., Ak.
    Putusan Nomor 1355/B/PK/PJK/2016> Penjual mengirim BKP kepada pembeli di luar negerikemudian Pembeli melakukan pembayaran kepada penjual(eksportir) BKP di dalam negeri:> Setelah realisasi penjualan, pembeli BKP di luar negerimemberikan komisi kepada Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) di Indonesia;e bahwa berdasarkan Sales Agency Agreement antara TermohonPeninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding) denganPenjual di luar negeri, contohnya dengan Toyota TsushoCorporation (TTC), Tokyo
    TsushoCorporation yang terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing SatuNPWP 01.000.389.5053.000;e Bahwa berdasarkan hasil penelitian dan konfirmasi kepadaAccount Representative BUT Toyota Tsusho IndonesiaCorporation serta data dari Sistem Informasi Direktorat JenderalPajak, diketahui bahwa BUT Toyota Tsusho Corporationmemiliki 2 (dua) Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yaitu:(1) KLU 45231: Bangunan Elektrikal(2) KLU 54220: Jasa Perdagangan;e Bahwa BUT Toyota Tsusho Corporation juga diketahui telahmelaporkan
    Putusan Nomor 1355/B/PK/PJK/2016BUT Toyota Tsusho Corporation tidak hanya melakukan jasakonstruksi bangunan elektrikal namun juga melakukan jasaperdagangan sehingga atas penerimaan komisi dari BUTToyota Tsusho Corporation terutang PPN;Bahwa berdasarkan ketentuan, fakta serta datadata salamapersidangan maka dapat disampaikan halhal sebagai berikut:> Bahwa jasa perdagangan yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakanjasa kena pajak;bahwa kegiatan yang dilakukan
    Tsusho Corporation juga diketahuitelah melaporkan SPT PPh Final Pasal 15 Masa Januari 2008sampai dengan Desember 2008 yang terkait denganpenghasilan dari perwakilan dagang asing, sehingga dapatdisimpulkan bahwa BUT Toyota Tsusho Corporation tidakhanya melakukan jasa konstruksi bangunan elektrikal namunjuga melakukan jasa perdagangan sehingga atas penerimaankomisi dari BUT Toyota Tsusho Corporation terutang PPN.Dalam hal ini pendapat Majelis bahwa kegiatan BUT TTC bukanuntuk jasa perdagangan hanya
Putus : 17-07-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 278/B/PK/PJK/2012
Tanggal 17 Juli 2013 — TOYOTA TSUSHO INDONESIA
13645 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA TSUSHO INDONESIA
    TOYOTA TSUSHO INDONESIA, beralamat di Gedung MidPlaza IILantai 10, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1011, Jakarta 10220Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding.Mahkamah Agung tersebut.Membaca suratsurat yang bersangkutan.Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauankembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 23 Maret 2010 No.
    berkekuatan hukum tetap tersebut adalahsebagai berikut :Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP1423/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 3 November 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan PajakLebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 Nomor: 00080/407/05/056/07 tanggal 13 Agustus 2007 dan Surat Ketetapan Pajak Lebih BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 Nomor :00080/407/05/056/07 tanggal 13 Agustus 2007 atas nama : PT Toyota
    /PP/M.XI/16/2010 tanggal 23 Maret 2010 yang menyatakan : Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP1423/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 3 November 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan PajakLebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005Nomor : 00080/407/05/056/07 tanggal 13 Agustus 2007 dan Surat Ketetapan PajakLebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005Nomor: 00080/407/05/056/07 tanggal 13 Agustus 2007 atas nama : PT Toyota
    dibenarkankarena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor : KEP1423/WPJ.07/ BD.05/2008 tanggal 3 November2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Masa Pajak Desember 2005 Nomor : 00080/407/05/056/07 tanggal 13Agustus 2007 dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Masa Pajak Desember 2005 Nomor : 00080/407/05/056/07 tanggal 13 Agustus2007 atas nama: PT Toyota
Register : 03-02-2017 — Putus : 17-04-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 295 B/PK/PJK/2017
Tanggal 17 April 2017 — TOYOTA-ASTRA MOTOR;
3515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA-ASTRA MOTOR;
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalahPenolakan Permohonan Pengembalian Bea Masuk atas importasiberdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 351990tanggal 19 Oktober 2010 barang berupa 1 unit Toyota Alphard 3.5LA/T, dan telah dilakukan pembayaran bea masuk dan pajak dalamrangka impor sebesar Rp21.896.048,00 (Dua Puluh Satu JutaDelapan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Empat Puluh DelapanRupiah) sebagaimana Keputusan Pemohon Peninjauan KembaliNomor KEP1155/KPU.01/2014 tanggal
    ToyotaAstra Motor sebagai ATPM Toyota berhakmendapat pengembalian bea masuk (restitusi) berdasarkanangka huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor SE28/BC/1998 tanggal 11 Juni 1998 tentang PetunjukPelaksanaan Pengembalian Bea Masuk dan PenerbitanFormulir B Atas Kendaraan Bermotor Rakitan Dalam NegeriYang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk UntukKeperluan Perwakilan Negara Asing Serta Pejabatnya YangHalaman 8 dari 22 halaman.
    ToyotaAstra Motor)merupakan ATPM Toyota, sehingga mempunyai hakmengajukan permohonan pengembalian bea masuk dan/ataupenerbitan Formulir B kepada Direktur Jenderal Bea danCukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan;e bahwa alasan penolakan Terbanding, bahwa yang berhakmendapatkan pengembalian bea masuk (restitusi) adalahperwakilan kedutaan besar Thailand, terbantahkan karenaPemohon Banding (PT. ToyotaAstra Motor) merupakanATPM Toyota, yang berhak mengajukan permohonanpengembalian bea masuk;b.
    Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangmenyatakan bahwa walaupun 1 unit Toyota Alphard 3.5L A/Tbukan termasuk kategori impor, namun Pembelian kendaraanbermotor dalam keadaan jadi (CBU) oleh pejabat perwakilannegara asing dapat diberikan pembebasan bea masukberdasarkan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri KeuanganNomor 90/KMK.04/2002 tanggal 12 Maret 2002, sebagaimanapertimbangannya dalam Putusan a quo sebagai berikut:e Bahwa alasan penolakan Terbanding, bahwa 1 unit ToyotaAlphard 3.5L
    dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidanganserta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo atas importasi berupa berupa 1 unit Toyota Alphard Highgrade 3.5LA/T yang telah diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB)Nomor 351990, tanggal 19 Oktober 2010, memiliki hak pengembalianterhadap bea masuk 1 unit Toyota Alphard Highgrade 3.5L A/T, dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)tidak dapat dipertahankan karena tidak
Register : 03-02-2017 — Putus : 17-04-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 294 B/PK/PJK/2017
Tanggal 17 April 2017 — TOYOTA-ASTRA MOTOR;
2918 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA-ASTRA MOTOR;
    ToyotaAstra Motor) merupakanATPM Toyota, yang berhak mengajukan permohonanpengembalian bea masuk;Halaman 9 dari 22 halaman. Putusan Nomor 294/B/PK/PJK/2017b.
    Putusan Nomor 294/B/PK/PJK/2017yang diberitahukan melalui pemberitahuan impor barang (PIB)Nomor 100523 tanggal 22 Maret 2011, dengan jenis barang berupa:Jenis Barang : 1 unit Toyota Prius Hybrid 3rd Gen 1.8 A/T &2 Unit Toyota Alphard 2.4G A/TNegara Asal : JepangJumlah Barang : 3 (tiga) UnitBahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut diketahui PerwakilanKedutaan Besar Thailand memesan kendaraan berupa 1 unitToyota 7 unit Toyota Prius Hybrid 3rd Gen 1.8 A/T kepadaTermohon Peninjauan Kembali dengan menerbitkan
    purchase orderyang kemudian diterbitkan invoice atas pembelian tersebut denganinvoice Nomor JSV28897 tanggal 10 Maret 2011.Bahwa setelah perwakilan kedutaan Besar Inggris melakukanpembayaran Down Payment, Termohon Peninjauan Kembali akanmenerbitkan Toyota Vehicle Order (TVO) untuk diberikan kepadaperwakilan Kedutaan Besar Thailand.Bahwa atas penjualan tersebut selanjutnya PT.
    ToyotaAstraMotor sebagai ATPM Toyota berhak mendapat pengembalian beamasuk (restitusi) berdasarkan angka huruf c Surat Edaran DirekturJenderal Bea dan Cukai Nomor SE28/BC/1998 tanggal 11 Juni1998.5.
    Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidanganserta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo atas importasi berupa 1 unit Toyota Prius Hybrid 3rd Gen 1.8 A/Tyang telah diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor100523, tanggal 22 Maret 2011, memiliki hak pengembalian terhadap beamasuk 1 unit Toyota Prius Hybrid 3rd Gen 1.8 A/T, dan oleh karenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali
Putus : 27-10-2020 — Upload : 18-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3703 B/PK/PJK/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA
2614 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA
Register : 21-08-2017 — Putus : 21-03-2018 — Upload : 14-08-2018
Putusan PN CIBINONG Nomor 220/Pdt.G/2017/PN Cbi
Tanggal 21 Maret 2018 — CIPTA PRIMA AUTO RAYA ASTRIDO TOYOTA
Turut Tergugat:
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE
4520
  • CIPTA PRIMA AUTO RAYA ASTRIDO TOYOTA
    Turut Tergugat:
    TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE
    Cipta Prima Auto Raya Astrido Toyota Bogor Cileungsi,Beralamat di Metlansd Transyogi JI.Transyogi KM. 1 Cileungsi,Ruko Eboni Blok EB XXV / 12 B Cileungsi,Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;TOYOTA Astra Financial Service ,Beralamat di Boulevard Selatan, Ruko Emerald Commercial BlokUA No. 12 Sumareccon Bekasi 17510Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT;PENGADILAN NEGERI tersebut; Setelah membaca berkas perkara; Setelah memperhatikan buktibukti dan saksiSaksI;Setelah mendengar kedua belah pihak
    Bahwa Pada Tanggal 31 Maret 2017 telah terjadi Jual Beli Mobil Barudengan spesifikasi:Merk/TYPE/MODEL/Tahun : TOYOTA/CAYLYA/B 40 E M/T 00/2017No. Rangka : MHKA6GJ3JHJ 007344No. Mesin >: 3NR H081838No.
    T21 : Foto copy tanpa asli Surat dariBranch Manager Astrido Toyota Cileungsi kepada TumpakHamonangan Sirait, SH.Mhum tanggal 7 Juni 2017,Perihal:P Surat Jawaban Somasi Toyota Calya F1128PHtertanggal 29 Mei 2017;22.
    T22 : Foto copy tanpa asli Surat dariAstrido Toyota Cileungsi kepada Tumpak HamonanganSirait, SH.Mhum tanggal 23 Juni 2017, Perihal: SuratJawaban Somasi II Toyota Calya F1128PH;Menimbang, bahwa selain buktibukti surat, pihak Tergugat untukmenguatkan gugatannya juga telah menghadapkan 1 (satu) orang saksi,Hal. 25 dari 36 hal. Putusan Perdata Nomor 220/Pdt G/2017/PN Cbi.Form02/SOP/06.3/2017yaltu:.
    Bahwa pada tanggal 3 November 2017 akhirnya mobil tersebutdiambil oleh Turut Tergugat berdasarkan hak fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas Majelismenilai bahwa ada hal yang tidak jelas dari gugatan Penggugat yaknimengenai dimanakah keberadaan mobil TOYOTA/CAYLYA/B 40 E M/T00/2017 No. Rangka : MHKA6GJ3JHJ 007344 No.
Putus : 23-03-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 378 K/Pdt/2020
Tanggal 23 Maret 2020 — PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE CABANG JAMBI
304102 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE CABANG JAMBI
    SersanRT.05, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan,Kota Jambi, Provinsi Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 27 Mei 2019;Pemohon Kasasi:LawanPT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE CABANG JAMBI,berkedudukan di Jalan Prof. Dr.
Putus : 13-02-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 78/B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — TOYOTA TSUSHO INDONESIA
2413 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA TSUSHO INDONESIA
    TOYOTA TSUSHO INDONESIA, beralamat di Gedung MidPlaza 2 Lantai 10, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 1011,Jakarta Pusat 10220, dalam hal ini diwakili oleh Masahito Kito,selaku Direktur PT Toyota Tsusho Indonesia, selanjutnyamemberikan kuasa kepada:1. Prof. Dr. D. Sidik Suraputra, S.H., Mulyana, S.H., LL.M.,Bobby C.
    Putusan Nomor 78/B/PK/PJK/2017a. 2.3.3.Tsusho Corporation yang terdaftar di KPP Badan Dan OrangAsing Satu NPWP 01.000.389.5053.000 BUT Toyota Tsusho Corporation memiliki 2 (dua) KlasifikasiLapangan Usaha (KLU) yaitu KLU 45231: Bangunan Elektrikaldan KLU 54220: Jasa Perdagangan.
    Tsusho Corporationyang terdaftar di KPP Badan Dan Orang Asing Satu NPWP01.000.389.5053.000;Bahwa berdasarkan hasil penelitian dan konfirmasi kepada AccountRepresentative BUT Toyota Tsusho Indonesia Corporation sertadata dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahuibahwa BUT Toyota Tsusho Corporation memiliki 2 (dua) KlasifikasiLapangan Usaha (KLU) yaitu:(1) KLU 45231: Bangunan Elektrikal(2) KLU 54220: Jasa Perdagangan;Bahwa BUT Toyota Tsusho Corporation juga diketahui telahmelaporkan
    TsushoIndonesia Corporation serta data dari Sistem Informasi DirektoratJenderal Pajak, diketahui bahwa BUT Toyota Tsusho Corporationmemiliki 2 (dua) Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yaitu KLU 45231:Bangunan Elektrikal dan KLU 54220: Jasa Perdagangan;Di samping itu BUT Toyota Tsusho Corporation juga diketahui telahmelaporkan SPT PPh Final Pasal 15 Masa Januari 2009 sampaidengan Desember 2009 yang terkait dengan penghasilan dariperwakilan dagang asing, sehingga dapat disimpulkan bahwa BUTToyota Tsusho
    Putusan Nomor 78/B/PK/PJK/2017Dalam hal ini putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakmempertimbangkan fakta bahwa salah satu klien TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memiliki BUT diIndonesia yaitu BUT Toyota Tsusho Corporation yang terdaftar diKPP Badan Dan Orang Asing Satu (NPWP01.000.389.5053.000) dan BUT Toyota Tsusho Corporationjuga diketahui telah melaporkan SPT PPh Final Pasal 15 MasaJanuari 2009 sampai dengan Desember 2009 yang terkaitdengan penghasilan dari perwakilan
Putus : 20-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 619/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — TOYOTA TSUSHO INDONESIA
2414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA TSUSHO INDONESIA
    Bahwa gambaran usaha Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dapat disampaikan sebagaiberikut : Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) merupakan unit perdagangan dari Toyota Group(Sogo Sosha) yang bergerak dibidang mesin, tekstil,metal/baja, makanan, kertas, elektronik, bahan kimia,komponen otomotif dan jasa pengurusan ekspor maupunimpor.
    Salah satu klien Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) memiliki BUT di Indonesia yaitu BUTToyota Tsusho Corporation yang terdaftar di KPP BadanDan Orang Asing Satu NPWP 01.000.389.5053.000 BUT Toyota Tsusho Corporation memiliki 2 (dua) KlasifikasiLapangan Usaha (KLU) yaitu KLU 45231: BangunanElektrikal dan KLU 54220: Jasa Perdagangan.
    TsushoCorporation yang terdaftar di KPP Badan Dan Orang AsingSatu NPWP 01.000.389.5053.000;Bahwa berdasarkan hasil penelitian dan konfirmasi kepadaAccount Representative BUT Toyota Tsusho IndonesiaCorporation serta data dari Sistem Informasi DirektoratJenderal Pajak, diketahui bahwa BUT Toyota TsushoCorporation memiliki 2 (dua) Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)yaitu:(1) KLU 45231: Bangunan Elektrikal(2) KLU 54220: Jasa Perdagangan;Bahwa BUT Toyota Tsusho Corporation juga diketahui telahmelaporkan
    Dalam hal ini putusan MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan faktabahwa salah satu klien Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) memiliki BUT di Indonesia yaituBUT Toyota Tsusho Corporation yang terdaftar di KPPBadan Dan Orang Asing Satu (NPWP 01.000.389.5053.000) dan BUT Toyota Tsusho Corporation jugadiketahui telah melaporkan SPT PPh Final Pasal 15 MasaJanuari 2009 s.d Desember 2009 yang terkait denganpenghasilan dari perwakilan dagang asing, sehingga dapatdisimpulkan
    bahwa BUT Toyota Tsusho Corporation tidakhanya melakukan jasa konstruksi bangunan elektrikalnamun juga melakukan jasa perdagangan sehinggaPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)berpendapat bahwa putusan yang diambil Majelis HakimPengadilan Pajak tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sehingga diajukanPeninjauan Kembali ke MA.
Putus : 10-03-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1075/B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — TOYOTA TSUSHO INDONESIA
200 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA TSUSHO INDONESIA
Putus : 01-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1900/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TOYOTA TSUSHO INDONESIA
3027 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TOYOTA TSUSHO INDONESIA
    ./2014 tanggal 28 Mei2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT TOYOTA TSUSHO INDONESIA, tempat kedudukan di MidPlaza 2 Lt. 10, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1011, Jakarta Pusat10220, dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. Prof. Dr. D. Sidik Suraputra, S.H.;2. Mulyana, S.H., LL.M.;Boby C. Manurung, S.H.
    2014 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP2836/WPUJ.07/2011tanggal 9 November 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan PajakLebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juli 2008Nomor 00172/407/08/056/10 tanggal 27 September 2010 sebagaimana telahdibetulkan dengan KEP00152/WPJ.07/KP.0403/2011 tanggal 5 Oktober2011, atas nama: PT Toyota
    Tsusho Corporation yang terdaftar di KPP BadanDan Orang Asing Satu NPWP 01.000.389.5053.000;Bahwa berdasarkan hasil penelitian dan konfirmasi kepadaAccount Representative BUT Toyota Tsusho IndonesiaCorporation serta data dari Sistem Informasi Direktorat JenderalPajak, diketahui bahwa BUT Toyota Tsusho Corporationmemiliki 2 (dua) Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yaitu:(1) KLU 45231: Bangunan Elektrikal;(2) KLU 54220: Jasa Perdagangan;Bahwa BUT Toyota Tsusho Corporation juga diketahui telahmelaporkan
    SPT PPh Final Pasal 15 Masa Januari 2008 s.d.Desember 2008 yang terkait dengan penghasilan dariperwakilan dagang asing, sehingga dapat disimpulkan bahwaBUT Toyota Tsusho Corporation tidak hanya melakukan jasakonstruksi bangunan elektrikal namun juga melakukan jasaperdagangan sehingga atas penerimaan komisi dari BUTToyota Tsusho Corporation terutang PPN;Halaman 19 dari 28 halaman.
    Putusan Nomor 1900/B/PK/PJK/2017berupa pencarian pembeli dan/atau penjual ataspermintaan Penerima Jasa Perdagangan dilakukan didalam Daerah Pabean Indonesia; Penyerahan jasa perdagangan dilakukan dalam kegiatanusaha atau pekerjaannya;i) Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) bergerak dalam bidang perdagangan mesin,tekstil, metal/oaja, makanan, kertas, elektronik, bahankimia, komponen otomotif, dan jasa pengurusan ekspordan impor dan merupakan unit dari Toyota Group (SogoSosha);
Register : 01-11-2016 — Putus : 27-04-2017 — Upload : 06-09-2017
Putusan PN JAMBI Nomor 124/PDT.G/2016/PN Jmb
Tanggal 27 April 2017 — Toyota Astra Finance (tergugat)
8930
  • Toyota Astra Finance (tergugat)
Register : 02-09-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 02-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 188/PDT.SUS.BPSK/2016/PN MDN
Tanggal 15 Agustus 2016 — TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE MEDAN (TERGUGAT I) - PT. TOYOTA ASTRA AUTO 2000 (TERGUGAT II)
209106
  • TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE MEDAN (TERGUGAT I)- PT. TOYOTA ASTRA AUTO 2000 (TERGUGAT II)
    TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE MEDAN, alamat Jalan IskandarMuda nomor 15B Medan.Selanjutnya disebut sebagai Termohon Keberatan.PT.
    TOYOTA ASTRAFINANCIAL SERVICES Jl. Iskandar Muda No. 15 B .
    TOYOTA ASTRA FINANCIALSERVICE , maka perkara konsumen ini konsumen ajukan ke BPSKKota Medan yang terhormat ini.
    Toyota Astra Financial Services untuk pembelian mobilToyota/Avanza/F 52 M/T 10/2013 sebagaimana tercantum dalam PerjanjianPembiayaan nomor 94986713 tanggal 02 Januari 2014, dengan demikian berarti benarbahwa Pemohon Keberatan membeli (satu) unit mobil Toyota/Avanza/F 52 M/T10/2013 secara kredit.Menimbang, bahwa bukti PK5 berupa lampiran angsuran atas pembelian 1(satu) unit mobil Toyota/Avanza/F 52 M/T 10/2013 oleh Pemohon Keberatan dari PT.Toyota Astra Financial Services dengan masa kredit selama
    Toyota AstraFinancial Services selaku kreditor dengan Marta Sitorus SH selaku debitor atas (satu)unit mobil Toyota/Avanza/F 52 M/T 10/2013 yang merupakan hutang debitor denganjumlah keseluruhannya Rp.206.448.000.
Putus : 08-03-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 297 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — TOYOTA-ASTRA MOTOR
246 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA-ASTRA MOTOR
    ., Pelaksana Pemeriksa, PadaDirektorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai,Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;Kesemuannya mengambil Domisili Hukum di Kantor PusatDirektorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian KeuanganRepublik Indonesia, Jalan Jenderal Ahmad Yani ByPass, JakartaTimur, 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU51/BC/2015 tanggal 31 Juli 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT TOYOTA ASTRA MOTOR, berkedudukan di Jalan JenderalSudirman Nomor 5, Karet
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalahPenolakan Permohonan Pengembalian Bea Masuk atas importasiberdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 383818tanggal 18 November 2008 barang berupa 1 Unit Toyota Yaris EGS1.5L A/T sebesar Rp5.825.060,00 (lima juta delapan ratus dua puluhlima ribu enam puluh rupiah) sebagaimana Surat PemohonHalaman 7 dari 22 halaman Putusan Nomor 297/B/PK/PJK/2017Peninjauan Kembali Nomor S5075/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober2013;.
    Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangmenyatakan bahwa walaupun 1 unit Toyota Yaris EGS 1.5L A/Tbukan termasuk kategori impor, namun Pembelian kendaraanBermotor Dalam Keadaan Jadi (CBU) oleh Pejabat PerwakilanNegara Asing dapat diberikan pembebasan bea masukberdasarkan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor90/KMK.04/2002 tanggal 12 Maret 2002, sebagaimanapertimbangannya dalam Putusan a quo sebagai berikut:e Bahwa alasan penolakan Terbanding, bahwa 1 unit ToyotaYaris EGS
    Astra Motor) mempunyai hak untuk memperolehpengembalian Bea Masuk Atas Pembelian Kendaraan Bermotor1 unit Toyota Yaris EGS 1.5L A/T;B.
    dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara aguo atas importasi berupa berupa 1 unit Toyota Yaris EGS 1.5L A/T yangtelah diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor383818 tanggal 18 November 2008 memiliki hak pengembalian terhadapbea masuk 1 unit Toyota Yaris EGS 1.5L A/T dan oleh karenanya koreksiTerbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatdipertahankan
Putus : 08-03-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 296 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — TOYOTA-ASTRA MOTOR
2210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA-ASTRA MOTOR
    ., Pelaksana Pemeriksa, PadaDirektorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai,Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;Kesemuanya memilin Domisili Hukum di Kantor Pusat DirektoratJenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RepublikIndonesia, Jenderal Anmad Yani ByPass, Jakarta Timur, 13230,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU53/BC/2015tanggal 31 Juli 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT TOYOTA ASTRA MOTOR, berkedudukan di Jalan JenderalSudirman Nomor 5, Karet Tengsin,
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalahPenolakan Permohonan Pengembalian Bea Masuk atas importasiberdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 062947tanggal 26 Februari 2008 barang berupa 7 (tujuh) unit Toyota LandCruiser, dan yang dimintakan permohonan pengembalian adalah atas1 (satu) unit Toyota Land Cruiser LC200 VX A/T 4.5L sebesarRp164.035.244,00 (seratus enam puluh empat juta tiga puluh limaribu dua ratus empat puluh empat rupiah);2.
    Astra Motor) mempunyai hak untuk memperolehpengembalian Bea Masuk Atas Pembelian Kendaraan Bermotor1 unit Toyota Land Cruiser LC200 VX A/T 4.5L;B.
    Bahwa setelah perwakilan Kedutaan Besar/Organisasi Internasionalmelakukan pembayaran Down Payment, Termohon PeninjauanKembali akan menerbitkan Toyota Vehicle Order (TVO) untukdiberikan kepada Kedutaan Besar/Organisasi Internasional;.
    Toyota Land Cruiser LC200VX A/T 4.5L dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarangHalaman 20 dari 22 halaman Putusan Nomor 296/B/PK/PJK/2017Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 25 ayat (1) huruf juncto Pasal 27 ayat (1) huruf b UndangUndangKepabeanan juncto Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957juncto Vienna Convention;b.
Register : 01-11-2022 — Putus : 06-12-2022 — Upload : 17-02-2023
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 93/PDT/2022/PT TJK
Tanggal 6 Desember 2022 — Toyota Astra Services
Terbanding/Penggugat : Achyat
274
  • Toyota Astra Services
    Terbanding/Penggugat : Achyat
Putus : 28-07-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 729/B/PK/PJK/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — TOYOTA-ASTRA MOTOR
21635 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA-ASTRA MOTOR
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalahPenolakan Permohonan Pengembalian Bea Masuk atas importasiberdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 087154tanggal 06 Maret 2012 barang berupa 1 Unit Toyota New Alphard A/T2.4 LX (standard) sebesar Rp54.441.077,00 (Lima Puluh Empat JutaEmpat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Tujuh Puluh Tujuh Rupiah)sebagaimana Surat Pemohon Peninjauan Kembali Nomor : S5085/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013.2.
    ToyotaAstra Motor)merupakan ATPM Toyota, sehingga mempunyai hakmengajukan permohonan pengembalian bea masuk dan/ataupenerbitan Formulir B kepada Direktur Jenderal Bea danCukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan;bahwa alasan penolakan Terbanding, bahwa yang berhakmendapatkan pengembalian bea masuk (restitusi) adalahperwakilan kedutaan besar Thailand, terbantahkan karenaPemohon Banding (PT. ToyotaAstra Motor) merupakanATPM Toyota, yang berhak mengajukan permohonanpengembalian bea masuk;b.
    Fakta, Data dan Kronologis1.Perlu disampaikan Kepada Majelis Hakim Agung yang Terhormatbahwa Termohon Peninjauan Kembali melakukan importasi barangdengan jenis barang berupa 5 unit Toyota Land Cruiser 70 4.5 M/T, 1unit Toyota Land Cruiser 200 STD A/T, 19 unit Toyota Alphard 2.4GA/T, 5 unit Toyota Alphard 2.4X A/T, dan 3 unit Toyota Land Cruiser200 Full Spec Air yang diberitahukan melalui Pemberitahuan ImporBarang (PIB) Nomor: 087154 tanggal 06 Maret 2012 dan telahmelakukan Customs Clearence, selanjutnya
    ToyotaAstra Motorsebagai ATPM Toyota berhak mendapat pengembalian bea masuk(restitusi) berdasarkan angka huruf c Surat Edaran Direktur JenderalBea dan Cukai Nomor: SE28/BC/1998 tanggal 11 Juni 1998.
    Impor Barang(PIB) Nomor: 087154 tanggal 06 Maret 2012 memiliki hak pengembalianterhadap bea masuk 1 Unit Toyota New Alphard A/T 2.4 LX (standard) danoleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf jo Pasal 27 ayat(1) huruf b UU Kepabeanan jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun1957 jo Vienna Convention.b.
Putus : 07-10-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 869 K/Pdt.Sus-BPSK/2019
Tanggal 7 Oktober 2019 — TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES VS AIDIL TRI YANDA
493263 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES tersebut;
    TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES VS AIDIL TRI YANDA
    TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES, berkedudukanKantor Pusat di The Tower, Lantai 89, Jalan Jend. GatotSubroto kav 1213, Jakarta, memiliki kantor cabang yangberkedudukan di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 15B LK., Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan,diwakili oleh Naoki Tokuhisa dan Devy Santoso Jayadi, selakuWakil Presiden Direktur dan Direktur, yang dalam hal inimemberi kuasa kepada Sandress G.J. Siahaan, dan kawankawan, Para Pegawai PT.
    Toyota Astra Financial Services,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 November 2018;Pemohon Kasasi;LawanAIDIL TRI YANDA, bertempat tinggal di Jalan Serdang EF IllBLW, Belawan , Medan Belawan, Medan;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan telahmemberikan Putusan Nomor 070/Pen/2018/BPSKMDN
    Menghukum Pelaku Usaha untuk mengembalikan 1 (satu) unit mobilmerk Toyota Nomor Polisi: BK 1178EM atau penggantian barang/jasaHalaman 17 dari 6 hal. Put.
    Nomor 869 K/Padt.SusBPSk/20195.yang sejenis atau setara lainnya kepada Konsumen seketika dansekaligus;Menghukum Konsumen untuk membayar tunggakan cicilannya atas 1(satu) unit mobil merk Toyota Nomor Polisi: BK 1178EM besertadendanya kepada Pelaku Usaha;Mewajibkan Pelaku Usaha untuk menormalkan kembali kewajibanpembayaran angsuran sesuai dengan kontrak perjanjian yang telahdisepakati;Menolak gugatan Konsumen selebihnya.Bahwa, terhadap amar Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon
    Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Medan dengan Nomor 070/PEN/2018/BPSKMdntertanggal 26 Juli 2018;Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pembiayaan Nomor1715942412 tertanggal 24 Juli 2017 yang wajib dilaksanakan olehPemohon Keberatan dan Termohon Keberatan;Menyatakan Termohon Keberatan telah melakukan wanprestasi kepadaPemohon Keberatan atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor:1715942412 tertanggal 24 Juli 2017;Menyatakan Pemohon Keberatan memiliki hak untuk menjual 1 (Satu) unitkendaraan Toyota