Ditemukan 752 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-02-2003 — Upload : 23-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 02PK/N/2003
Tanggal 3 Februari 2003 — Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN); PT Putra Surya Perkasa, Tbk.,
16182 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bank Mandiri/BPPN, Jakarta;Yang telah dicapai berdasarkan voting tanggal 6 Maret2001.Menyatakan perdamaian yang telah disahkan tersebutberlaku terhadap semua berpiutang yang terhadapnyapenundaan kewajiban pembayaran utang ini berlaku; Menghukum ..... 7Menghukum debitur (Pemohon PKPU) dan seluruh krediturnya tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isiperdamaian tersebut;Menetapkan ongkos perkara dalam permohonan ini sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) dibebankankepada Pemohon.Menetapkan bahwa
    Pertimbangan danpendapat majelis kasasi tersebut telah menyimpangi/mengabaikan ketentuan UndangUndang dan haldemikian adalah merupakan kesalahan berat yangdiajukan menjadi alasan Peninjauankembali saatini;bahwa majelis kasasi juga ternyata salah dalampertimbangannya yang menunjukan bahwa seolaholahPemohon Peninjauankembali telah memberikan suaradalam voting. Padahal yang sebenarnya tidak demikian.
    Pemohon Peninjauankembali secara tegasmenolak voting dan meminta agar Majelis Hakimmenunda pengesahan perdamaian dan sekaligus memohon perpanjangan jangka waktu PKPU guna memberiKan wthseceieaekan waktu yang cukup untuk mempelajari rencanaperdamaian yang diajukan Debitur;Majelis kasasi telah melakukan kesalahan berat dankeliru dalam menafsirkan ketidakhadiran PemohonPeninjauankembali dalam rapat/pertemuan yang diadakan oleh Termohon Peninjauankembali dengan alasansebagai berikut bahwa rapatrapat
Register : 23-04-2020 — Putus : 07-09-2020 — Upload : 23-09-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby
Tanggal 7 September 2020 — Pemohon:
YAYASAN PERSEKUTUAN INJILI INTERNASIONAL
Termohon:
FRANSISCA LUPI PURWATININGSIH
6724
  • Piutang yang bersifat Separatis sejumlah Rp.3.620.204.270, (tigamilyar enam ratus dua puluh juta dua ratus empat ribu dua ratus tujuhpuluh rupiah rupiah); Bahwa telah dilakukan pembahasan proposal/rencana perdamaian yangdiajukan oleh FRANSISCA LUPI PURWATININGSIH (dalam PKPU); Bahwa dalam pembahasan proposal/rencana perdamaian yang diajukanoleh FRANSISCA LUPI PURWATININGSIH (dalam PKPU) telah dilakukanpemungutan suara (voting).
    Bahwa telah diketahul sebagaimana hasil pemungutan suara atas rencanaperdamaian telah ditolak oleh seluruh kreditur baik kreditur separatismaupun kreditur konkuren dan dari hasil pemungutan suara (voting)Halaman 4 Putusan Nomor 23/Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga Sbytersebut Hakim Pengawas telah memberikan rekomendasinya agar MajelisHakim dalam putusannya menyatakan Debitur pailit dengan segala akibathukumnya;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan faktafaktatersebut di atas berdasarkan ketentuan
Putus : 29-08-2013 — Upload : 03-01-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 386 K/Pdt.Sus-PKPU/2013
Tanggal 29 Agustus 2013 — PT. PERTAMINA HULU ENERGY RAJA TEMPIRAI, diwakili oleh Direktur, Eddy Purnomo terhadap PT. GOLDEN SPIKE ENERGY INDONESIA, diwakili oleh Direktur Utama Maher Algadri
386442 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pada tanggal 29 April 2013 bertempat di Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah diselenggarakan Rapat Kreditordengan agenda Pemungutan suara (Voting) terhadap Proposal PerdamaianDebitur tertanggal 23 april 2013, oleh Kreditur Separatis dan KrediturKonkuren, yang dipimpin Amin Sutikno, SH., MH., sebagai HakimPengawas, Edino Girsang, SH., dan Sandra Nangoy, SH., sebagai TimPengurus, Sri Taslihiyah, SH., sebagai Panitera Pengganti, Debitor/PT.GOLDEN SPIKE ENERGY INDONESIA (
    Hakim Pengawas telah menerima laporan hasil voting rapat krediturPT.Golden Spike Energy Indonesia (dalam PKPU) dari Tim PengurusPT.Golden Spike Energy Indonesia tertanggal 30 April 2013, yang padapokoknya sebagai berikut:(1).(2).(3).Bahwa dalam masa perpanjangan PKPU selama 30 hari, pada tanggal23 April 2013, debitur telah mengirimkan surat kepada HakimPengawas, dengan tembusan kepada Pengurus Perihal ProposalRencana Perdamaian (Composition Plan) PT.Golden Spike EnergyIndonesia terhadap tagihan para
    Bahwa sebelum acara Pemungutan Suara (Voting) atas ProposalPerdamaian Debitur dilakukan, Kuasa Hukum Debitur telahmenjelaskan dan menegaskan terlebih dahulu sebagai berikut:Jika Rencana Perdamaian debitur disetujui, maka PengajuanPeninjauan Kembali berdasarkan Memori Peninjauan Kembalitertanggal 19 April 2013, No. 528/OCK.IV/2013 terhadap PutusanPKPU sementara akan dicabut dan akan dimasukkan dalam klausulPerdamaian;(5).
    Bahwa dalam Rapat Kreditur pada tanggal 29 April 2013, telahdilakukan Rapat Pemungutan Suara (Voting) terhadap ProposalPerdamaian Debitur tertanggal 23 April 2013, oleh Kreditur Separatisdan Kreditur Konkuren berdasarkan pasal 281 Undang Undang Nomor37 Tahun 2004;Hal.5 dari 21 hal. Putusan Nomor 386 K/Pdt.SusPailit/2013.(6).
    3,380,237.31 untuk bagian under call PT.Golden Spike Energy Indonesia kepada Joint Operation Body (JOB) PGSIL;Bahwa jumlah tagihan Pemohon Kasasi yang ditetapkan oleh Hakim Pengawasa quo kemudian diakui menjadi tagihan piutang tetap dalam Rapat Kreditur padatanggal 01 April 2013, dengan hak suara sebanyak 5.380 suara;Bahwa karena faktanya Pemohon Kasasi sebagai kreditur (konkuren) tetapyang telah diakui tagihan piutang terhadap Termohon Kasasi/Termohon/DebiturPKPU maupun jumlah hak suara dalam voting
Register : 05-08-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 232/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 3 Nopember 2020 — CV. YASINDO MULTI PRATAMA >< PT KURNIA RATU KENCANA
1052659
  • Niaga.Jkt.PstMenimbang, bahwa dalam Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) Sementara tersebut, Hakim Pengawas telahmemberikan laporannya sebagai berikut :1.Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2020 bertempat diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telahdilaksanakan Rapat Kreditor untuk Pemungutan Suara (Voting) atasproposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor PKPU i.c PT KURNIARATU KENCANA (Dalam PKPU) yang dihadiri oleh Kreditor, Debitor danTim Pengurus;Bahwa dalam Rapat
    Bahwa selanjutnya dalam Rapat Kreditor Pemungutan Suara (Voting)Proposal Perdamaian tanggal 21 Oktober 2020, Debitor PKPU i.c PTKURNIA RATU KENCANA tidak melakukan perubahan atau revisiatas Proposal Perdamaian yang sebelumnya telah disampaikankepada Para Kreditor, sehingga Debitor PKPU tetap mengacu kepadaProposal Perdamaian Debitor Dalam PKPU tertanggal 19 Oktober2020;h.
    Bahwa dengan tidak adanya perubahan atas Proposal PerdamaianDebitor Dalam PKPU tertanggal 19 Oktober 2020, serta tidak adanyapermintaan perpanjangan PKPU Tetap oleh Debitor PKPU, maka TimPengurus selanjutnya telah melakukan pemungutan suara (voting)atas proposal perdamaian Debitor PKPU tertanggal 19 Oktober 2020dengan hasil pemungutan suara (voting) sebagai berikut :1) PT BANK PERMATA, TBK selaku Kreditor Separatis denganjumlah suara sebanyak 3.448 dan persentase suara sebesar100% telah menyatakan
    sebesar10.992 suara dengan persentasi suara 97,85%;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara rencanaperdamaian tertanggal 21Oktober 2020, Kreditor Separatis 100% telah menolakproposal perdamaian Debitor PKPU tertanggal 19 Oktober 2020 dan KreditorKonkuren yang menolak proposal perdamaian Debitor PKPU tertanggal 19Oktober 2020 adalah sebesar 10.992 suara dengan persentasi suara 97,85%,yang telah melebih 2/3 jumlah tagihan yang diakui dari Kreditor Konkuren yanghadir dalam rapat pemungutan suara (voting
Register : 13-08-2018 — Putus : 17-10-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 118/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Oktober 2018 — Pemohon:
PT. BANK WOORI SAUDARA INDONESIA SEMBILAN BELAS NOL ENAM, Tbk
Termohon:
PT. NUSUNO KARYA
282148
  • Perpanjangan PKPU disetujui oleh lebih dari % (satu perdua)dari kreditur Separatis yang hadir dan yang mewakili lebih dari 2/3(dua pertiga) bagian jumlah piutang Kreditor Separatis yang diakul.Bahwa penyelenggaraan Voting perpanjangan PKPU telah memenuhiketentuan Pasal 229 ayat (1), UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UndangUndang Kepailitan dan PKPU)8.
    Penundaan KewajibanPembayaran Utang yang diajukan oleh Termohon PKPU dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari yang dihitung sejak tanggal 26 Desember 2018Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Pengurus, Laporan HakimPengawas, keterangan Debitor (Termohon PKPU) dan Kuasa Hukumnya makadiperoleh kesepakatan dalam Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian tersebutHal 6 hal 10 PUT.No.118/Pdt.Sus/PKPU/2018/PN.Niaga,JKT.PST.serta berdasarkan permintaan debitor untuk melakukan perpanjangan masa PKPU,telah dilakukan voting
Putus : 29-06-2015 — Upload : 21-08-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 545/Pdt.G/2014/PN.SBY
Tanggal 29 Juni 2015 — PT. INTEGRA LESTARI (Dalam Pailit) melawan SUWANDI, S.H Dkk
14249
  • JULUNGWANGI TIRTA WAHANA, yang beralamat di JI.Raya Tangggelis, N. 92 AA7 , Surabaya.Bahwa sebagaimana jelas ternyata dalam GUGATAN PENGGUGAT, terbuktiPENGGUGAT hanya menarik TERGUGAT I,TERGUGAT II, TERGUGAT Ill,TRGUGAT IV selaku Kreditor Separatis dalam Voting Rencana Perdamaianke6 tertanggal 25 Juli 2013 ;Sementara Para Kreditor Konkuren tersebut diatas yang jelasjelasmerupakan pihak dalam Voting Rencana Perdamaian ke6 (keenam)tertanggal 25 Juli 2013 tidak ikut ditarik sbagai pihak dalam GUGATAN
    Bahwa terhadap Rencana Perdamaian ke6 (keenam) tersebut, pada tanggal 25Juli 2013 Penggugat telah memohon kepada Hakim Pengawas agardilaksanakan Voting terhadap Rencana Perdamaian tersebut ;Selanjutnya telah dilaksanakan Voting terhadap Rencana Perdamaian ke6(keenam) tersebut dengan hasil Voting sebagai berikut (sebagaimana ternyatadalam halaman 25 dan halaman 26 Putusan Pengadilan Niaga PadaPengadilan Negeri Surabaya No. 06/PKPU/2013/PN.Niaga.Sby tertanggal 30Juli 2013) ;Menimbang, bahwa selanjutnya
    telah dilaksanakan Rapat Pemungutan Suara(Voting) atas Proposal Rencana Perdamaian Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) PT.
    Integra Lestari Perubahan Keenam tertanggal25 Juli 2013, dimana hasil dari Pemungutan Suara (Voting) tersebut adalahsebagai berikut :e Jumlah Kreditor Separatis yang mempunyai Hak Suara yang hadirdalam Voting sebanyak 4 Kreditor dengan Prosentase 100% ;e Jumlah Kreditor Separatis yang mempunyai Hak Suara yangmenyetujui Proposal Rencana Perdamaian sebanyak 1 Kreditordengan Prosentase 25% ;e Jumlah Kreditor Separatis yang mempunyai Hak Suara yang tidakmenyetujui Proposal Rencana Perdamaian sebanyak
    3 Kreditordengan Prosentase 75 % ;e Jumlah Suara Kreditor Separatis yang hadir dalam Voting sebanyak36.587 Suara dengan Prosentase 100% ;e Jumlah Suara Kreditor Separatis yang menyetujui Proposal RencanaPerdamaian sebanyak 4.518 Suara dengan Prosentase 12 % ;e Jumlah Suara Kreditor Separatis yang tidak menyetujui ProposalRencana Perdamaian sebanyak 32.068 Suara dengan Prosentase88 % ;e Jumlah Kreditor Konkuren yang mempunyai Hak Suara yang hadirdalam Voting sebanyak 6 Kreditor dengan Prosentase
Putus : 14-07-2016 — Upload : 06-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 71 PK/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 14 Juli 2016 — PT SIAK RAYA TIMBER (PT SRT) VS I. PT NUSANTARA SENTOSA RAYA (PT NSR), DK
236141 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sumatera Riang Lestari;Penyelesaian terhadap 4 (empat) Kreditor tersebut di atas, yang masingmasing tagihannya telah dibantah oleh Debitor akan menunggu penyelesaianproses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Singapura;10.Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2014, telah dilaksanakanVoting atas Rencana/Proposal Perdamaian tertanggal 18 Desember 2014yang diajukan oleh Pemohon PK untuk menyelesaikan Utangnya kepadaPara Kreditornya termasuk kepada Para Termohon PK (vide bukti T5);dimana hasil voting
    Nomor 71 PK/Pdt.SusPailit/2016Para Termohon PK Telah Mengajukan Upaya Hukum Kasasi Terhadap PutusanHomologasi Dan Selanjutnya Mahkamah Agung RI Telah Menolak UpayaHukum Kasasi Tersebut;11.Bahwa perlu Yang Mulia Majelis Hakim Agung ketahui, bahwa pada saatsebelum dilakukannya Voting terhadap Rencana Perdamaian yang diajukanoleh Pemohon PK tersebut, Para Termohon PK sama sekali tidak pernahmempermasalahkan Skema Penyelesaian atas tagihantagihan ParaTermohon PK yang termuat dalam Rencana/Proposal Perdamaian
    tersebut(vide bukti T6); bahkan selanjutnya Para Termohon PK ikut serta dalamVoting terhadap Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Termohon Kasasitersebut yaitu turut menandatangani Voting Rencana Perdamaian tersebut;Dimana hal ini menunjukkan bahwa Para Termohon PK sebenarnyamengakui dan tidak mempermasalahkan Rencana/Proposal Perdamaianyang diajukan oleh Pemohon PK tersebut;12.
    Bahwa selanjutnya dengan mempertimbangkan Laporan Hakim Pengawas danLaporan Pengurus mengenai hasil Voting atas Rencana/Proposal Perdamaianyang diajukan oleh Pemohon PK tersebut, maka Majelis Hakim Pemutus telahmengesahkan Rencana/Proposal Perdamaian tersebut melalui PutusanHomologasi Nomor 15/PKPU/2014/PN Niaga Medan, tertanggal 23 Desember2014 (vide bukti T7) (selanjutnya disebut Putusan Homologasi);13.
Putus : 18-10-2016 — Upload : 20-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 99 PK/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 18 Oktober 2016 — SOETOPO OEY VS ONG SOEGIARTO
161114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pada Rapat Kreditur yang berhak mengikuti pemungutan suara(voting) sesuai Berita Acara Rapat Pencocokan Piutang tanggal 17 Maret2015 adalah sebagai berikut: JUMLAHNO.
    Separatis Rp1.829.722.690,00 183 Total Piutang dan Hak Suara Rp34.270.824.375,00 Kreditur Konkuren 3.422Total Piutang dan Hak SuaraKreditur Separatis Rp 6.875.908.272,07 688 Dan dalam rapat tersebut telah dilakukan pemungutan suara (voting) denganhasil sebagai berikut:PT Bank Danamon Indonesia, Tbk., sebagai Kreditur Separatis,menyatakan setuju atas proposal rencana perdamaian, sejumlah 505suara, persentase 73,4%;PT Bank Mayapada International, Tbk., sebagai Kreditur Separatis,menyatakan setuju atas
    miliar duaratus tujuh puluh juta delapan ratus dua puluh empat ribu tiga ratustujuh puluh lima rupiah); Kreditur Separatis yang setuju = 2 Kreditur Separatis dengan jumlahtagihan sebesar Rp6.875.908.272,07;Bahwa didalam Rapat Pembahasan Proposal Rencana Perdamaian padahari Selasa, tanggal 17 Maret 2015, pihak Soetopo Oey (Dalam PKPU)Sementara telah menawarkan Proposal Rencana Perdamaian untukdisampaikan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)Tetap dan telah dilakukan pemungutan suara (voting
    Hasil Rapat tanggal 17 Maret 2015 tentang Pemungutan Suara/ Votingterhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementaramenjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap;Bahwa dari pelaksanaan rapat pemungutan suara/voting pada hariSelasa, tanggal 17 Maret 2015 telah hadir sebanyak 11 (sebelas)Kreditur Konkuren dengan jumlah tagihan sebesar Rp34.270.824.375,00,(tiga puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh juta delapan ratus duapuluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah)
    Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)Tetap, sesuai ketentuan Pasal 229 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pemberian PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap dan dari hasil pemungutansuara atas proposal rencana perdamaian telah memenuhi kuorum,sesuai Pasal 281 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 37 Tahun 2004dimana Kreditur Separatis memberi persetujuan dengan jumlah 100%dan Para Kreditur Konkuren memberi persetujuan dengan jumlah56,41%;Bahwa hasil voting
Register : 16-04-2021 — Putus : 30-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby
Tanggal 30 Juli 2021 — Pemohon:
PT. ALAM PELITA TRISAKTI
Termohon:
PT. SAHABAT SAWIT SEJAHTERA
9843
  • Bahwa pada rapat kreditor tanggal 29 Juli 2021, setelah mendengar pendapatdari Debitor PKPU, Para Kreditor dan Pengurus, dilakukan pemungutan suara(voting) untuk persetujuan perpanjangan PKPU Tetap, dan didapat hasil suarasebagai berikut:KREDITOR KONKUREN URAIAN JUMLAH PERSENTASEJumlah Kreditor yang hadir 5 100%Total suara Kreditor Konkuren yang hadir 2.314 100% Jumlah Kreditor Konkuren yang menyetujuiperpanjangan 1 20%Jumlah Kreditor Konkuren yang menolak perpanjangan 4 80%Jumlah suara Kreditor
    20.416 atau mewakili 100% suara yangdiakui, menyetujui perpanjangan PKPU Tetap selama 30 hari, sehinggamengingat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang, maka syarat untuk persetujuan perpanjangan PKPU Tetapsebagaimana yang dilaporkan Pengurus tidak terpenuhi, sehingga perpanjanganPKPU Tetap tersebut tidak memenuhi syarat untuk dapat diperpanjang.Bahwa Hakim Pengawas berpendapat, dari hasil voting
    PKPU Tetap tersebut tidakmemenuhi syarat untuk dapat diperpanjang.Menimbang, bahwa Hakim Pengawas berpendapat, dari hasilvoting/pemungutan suara pemberian perpanjangan PKPU Tetap kepada DebitorPKPU pada tanggal 29 Juli 2021 dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 229ayat (1) UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang; Para Kreditor telah menolak Perpanjangan PKPUTetap PT Sahabat Sawit Sejahtera (dalam PKPU).Menimbang, bahwa dari hasil pelaksanaan voting
Register : 20-02-2013 — Putus : 05-04-2013 — Upload : 24-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 63/PKPU/2012/PN.NIAGA JKT PST
Tanggal 5 April 2013 — PT. GLOBAL PACIFIK ENERGY >< PT. GOLDEN SPIKE ENERGY INDONESIA
547215
  • ., padahari : Kamis, tanggal 4 April 2013 telah menyampaikan halhal yang pada pokoknya sebagaiberikut : e Bahwa Hakim Pengawas telah membaca Putusan Nomor : 63/PKPU/2012/PN.NIAGA.JKT.PST. tertanggal 20 Pebruari 2013 tentang pemberian PemberianPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap selama 45 (empat puluh Bahwa Hakim Pengawas telah menerima laporan hasil voting rapat kreditur PT.Golden Spike Energy Indonesia (Dalam PKPU) dari Tim Pengurus PT.
    bantahandari Kreditur atas penetapan jumlah tagihan yang dilakukan oleh Pengurus yangtanpa memasukkan unsur bunga;e Bahwa atas bantahan tersebut mengenai jumlah tagihan Kreditur maka tidakdiperlukan keputusan HakimPemutus; Bahwa pada tanggal 1 April 2013 telah dilaksanakan rapat Kreditur yangrencananya akan melakukan vooting atas proposal perdamaian, namun oleh karenaDebitur mengajukan permohonan agar perpanjangan masa PKPU Tetap untukmasa 60 (enam puluh) hari, maka terlebih dahulu telah dilakukan voting
Register : 19-10-2015 — Putus : 25-01-2016 — Upload : 18-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 191/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Mdn
Tanggal 25 Januari 2016 — volorentina napitu lawan pimpinan restoran wajir seafood
4121
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015, Penggugat beserta Pekerja dibrifing oleh Tergugat di lapangan umum dan terbuka sekitar 40 (empat puluh)orang Pekerja, lalu Tergugat memangil Pengugat dengan mengatakan kepadaPengugat ini adalah orang yang membenkan contoh yang jelek karena mundurdari posisi Capten, orang ini akan saya buang dan Tina mulai sekarang kamu sayapecat, tetapi saya akan voting dengan andaanda semua yang ada disini.
    Dankemudian hasil voting tersebut dikumpulkan kembali dan ternyata hasil votingtersebut tidak dibacakan semuanya, kurang dari 7 (tujuh) lembar saja danTergugat mengatakan ya sudahlah kamu tidak jadi dipecat karena orang inikasihan melihat kamu. Atas perouatan Tergugat pada saat itu yang telahmempermalukan Pengugat di depan umum dan tidak mempunyai harga diri bagiPenggugat, sehingga membuat Penggugat sedih, kaget dan menangis;.
    Penggugat kalau tidak senangberhenti Saja; 2 nn nnn nnn nn nnn nnn nee neeSaksi Roy Susanto Nababan :Bahwa saksi mengenal Penggugat dan Tergugat, karena saksi sebagaitukang parkir di Restoran Tergugat tempat bekerja Penggugat;Bahwa setahu saksi Penggugat bekerja di restoran Tergugat sejak tahun2009 dengan gaji Rp.1.900.000, per bulan;Bahwa setahu saksi Penggugat sudah tidak bekerja lagi sejak tahun 2015,karena ada kesalahpahaman antara manager dengan Penggugat danmanager mengatakan kamu sudah saya voting
    , dan hasilnya kamu sudahsaya pecat, voting dengan cara mengumpulkan seluruh karyawan untuk13beri jawaban apakah Penggugat cocok dipecat atau tidak, dan sejak ituPenggugat tidak mau masuk bekerja lagi di restoran Tergugat;Bahwa setahu saksi, Penggugat bertengkar dengan manager karenasemua yang dibuat dan dikerjakan Penggugat tidak cocok dan managerminta agar Penggugat di PHK dengan dipaksa mengundurkan diri;Bahwa setahu saksi Penggugat tidak dapat apaapa dari Tergugat;Bahwa jam kerja di restoran
Register : 24-12-2013 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 553 K/TUN/2013
Tanggal 24 Februari 2014 — KUWU BANGODUA KEC. KLANGENAN KAB. CIREBON VS 1. NASDIYA.,2. KARTA WIJAYA;
4329 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cacat Hukum, karena tidakberdasarkan alasan alasan hukum tentang rekomendasipemberhentian perangkat desa sebagaimana diatur dalam ketentuanBab VII Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon, Nomor 14 tahun 2006,tentang Perangkat Desa, adalah pernyataan atau pertimbangkanyang keliru, kurang cermat dan objetif, tapi lebih dilandasi padapendapat yang subjektif dan bersifat apriori, padahal rapat BadanPermusyawaratan Desa Bangodua yang berjumlah 11 (sebelas)orang, telah dilakukan secara demokratis dengan cara voting
    , dimanadalam voting tersebut 5 (lima) anggota BPD merekomendasikanPemberhentian, dan 4 (empat) anggota BPD tidak setuju atasPemberhentian, sedangkan 2 (dua) anggota BPD yang belummemiliki hak suara, karena belum dilantik ;Bahwa oleh karena itu, Putusan tersebut sangat bertentangandenganpasal 23 ayat (1) Undang Undang Pokok Kehakiman No. 14Tahun 1970, hal ini disebabkan karena judex facti dalam putusannyasangat tidak teliti dan kurang cermat melihat apa yang menjadi dasargugatan Para Penggugat serta
    BPD Bangodua yang dituangkan dalam BuktiT.4 : Berita Acara dari Badan Permusyawarat Desa Bangodua, No.l41.1/05/V/BPD2012, tanggal 30 April 2012, yang hadir 11 (sebelas)orang, menindak lanjuti Permohonan Rekomendasi dari KuwuBangodua, hasilnya: 5 (lima) Suara yang menghendakiPemberhentian, 4 (empat) suara mengendaki tidak diberhentikan,dan 2 (dua ) suara tidak bisa memberikan suara karena belum adaSK pengangkatan, adalah merupakan hasil rapat anggoia BPD DesaBangodua, yang sepakat ditempuh secara voting
Register : 16-06-2017 — Putus : 08-11-2017 — Upload : 27-11-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 129/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 8 Nopember 2017 — NURMAWATI DEWI BANTILAN, S.E ; DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
16879
  • Apalagi jika pengambilankeputusan tidak tercapai musyawarah untuk mufakat, atau terpaksadilakukan voting, dipastikan tidak semua Anggota akanmenyetujuinya. Dalam konteks voting, secara politik pasti akandidapati fakta kalahmenang.
    Tidak ada voting, keputusan diambil secaraaklamasi;Bahwa kemudian ketiga pimpinan menandatangani keputusan itu menjadiPeraturan DPD RI No. 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib tertanggal 21Februari 2017.
    Sebab keluarnyaPeraturan DPD RI No. 1 tahun 2016 tentang Tata Tertib bukan deadlock,tetapi diputuskan lewat voting.
    Apalagi jika pengambilankeputusan tidak tercapai musyawarah untuk mufakat, atau terpaksadilakukan voting, dipastikan tidak semua Anggota akan menyetujuinya.Dalam konteks voting, secara politik pasti akan didapati fakta kalahmenang.
Register : 05-01-2016 — Putus : 04-06-2015 — Upload : 05-01-2016
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 99/Pid.Sus/2015/PN Gns
Tanggal 4 Juni 2015 — MUHAMAD BUDIMAN Bin BUDIMAN
3512
  • Dun FB W WNRegen;10 Ralang;11 Dan Clean Upe Bahwa adapun cara terdakwa mengoplos peptisida tersebut dilakukanterdakwa dengan cara membuat sehingga peptisida tersebut menjadi tidaksesuai dengan standar dengan cara peptisida dioplos dengan air denganrincian perbandingan satu liter menjadi 2 (dua) liter kemudian dimasukankedalam kemasan dan kemasan tersebut diberi merk seolaholah tidakdioplos dan seperti aslinya dengan rincian campurannya sebagai berikut := Roundap sebanyak 20 liter di campur dengan Voting
    terdakwa berjualan pestisidas oplosan sudah sekira 2 (dua) tahun;e Bahwa adapun cara terdakwa mengoplos pestisida tersebut dengan cara membuatsehingga pestisida tersebut menjadi tidak sesuai dengan standar dengan carapestisida dioplos dengan air dengan rincian perbandingan satu liter menjadi 2 (dua)liter kemudian dimasukan kedalam kemasan dan kemasan tersebut diberi merkseolaholah tidak dioplos dan seperti aslinya,dengan rincian campurannya sebagaiberikut :a Roundap sebanyak 20 liter di campur dengan Voting
    ;Menimbang, bahwa adapun cara terdakwa mengoplos pestisida tersebut dengan caramembuat sehingga pestisida tersebut menjadi tidak sesuai dengan standar dengan carapestisida dioplos dengan air dengan rincian perbandingan satu liter menjadi 2 (dua) literkemudian dimasukan kedalam kemasan dan kemasan tersebut diberi merk seolaholah tidakdioplos dan seperti aslinya,dengan rincian campurannya sebagai berikut :a Roundap sebanyak 20 liter di campur dengan Voting sebanyak 20 liter laludimasukan kedalam jerigen
Register : 27-08-2018 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby
Tanggal 13 Februari 2019 — Pemohon:
PT ALVINA DAMAI
Termohon:
DIRINYA SENDIRI
9730
  • Mengundang Debitor dan Para Kreditor dengan surat tercatat untuk hadirdalam rapatrapat kreditor, rapat rapat pembahasan dan pengambilankeputusan para kreditor/voting serta sidang permusyawaratan yang telahditetapkan.d. Melaksanakan kunjungan ke lokasi usaha Debitor PKPU, dan memintadokumendokumen/data data mengenai perseroan sekaligus catatan utangdari Debitor PKPU.e.
    Kreditor Separatis: 3 (tiga) Kreditor, dengan jumlah tagihan sebesar Rp.119.381.675.307,02 ( seratus Sembilan belas miliar tiga ratus delapan puluhsatu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus tujuh rupiah koma noldua).Bahwa adapun hasil pengambilan keputusan/Voting terhadap RencanaPerdamaian adalah seluruh kreditor yang hadir telan menyetujui rencanaperdamaian yang diajukan oleh Debitor, dengan rincian sebagai berikut:a.
    Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pengambilan keputusan tersebut maka rencanaperdamaian yang telah diajukan oleh Debitor PKPU dapat diterima oleh seluruhkreditor PT Alvina Damai (Dalam PKPU) yang hadir dalam rapat pemungutansuara atau voting tanggal 6 Februari 2019.10.
Putus : 23-12-2014 — Upload : 19-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 512 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 23 Desember 2014 — 1. YM. KENNY WAILANAW (DIREKSI PT SURABAYA AGUNG INDUSTRI PULP & KERTAS, Tbk), DKK VS 1. Drs. JOKO PRABOWO, SH., MH.DK
336227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kewenangan yang ada, Para Penggugat menyimpulkan bahwa dokumenbukti yang diajukan, tidak membuktikan adanya validitas piutang dan keabsahantagihan;aeBahwa pada Rapat Verifikasi tanggal 12 April 2013 tersebut, Tergugat telahmengusulkan perpanjangan masa PKPU, namun setelah Para Kreditor mengadakanvoting, hasilnya adalah menolak usulan perpanjangan dimaksud;28Bahwa pada Rapat Verifikasi tanggal 12 April 2013, Tergugat juga mengajukanproposal rencana perdamaian, namun setelah Para kreditor mengadakan voting
    , hasilnyaadalah menolak usulan perdamaian dimaksud;29Bahwa sebagaimana tugas dan kewajiban Pengurus, maka Para Penggugat membuatlaporan tertulis kepada Hakim Pengawas melalui surat Nomor 50.01/PKPUSAIP/JPJOS/IV/13 tertanggal 15 April 2013 tentang Laporan Hasil Voting RencanaPerpanjangan Dan Hasil Voting Proposal Perdamaian;Bahwa selama proses PKPU Tergugat maupun 7 Kreditor yang ditolak sama sekali tidakmempergunakan haknya untuk mengajukan keberatan kepada Hakim Pengawas, gunakepentingan voting
    perpanjangan PKPU ataupun untuk kepentingan voting usulanprososal perdamaian;B.
    RencanaPerpanjangan Dan Hasil Voting Proposal Perdamaian" adalah surat yang sah dan benarkarena dibuat oleh Para Penggugat sesuai dengan kewenangan dan kewajiban ParaPenggugat berdasarkan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPKPU tanpa menganjukan dan tanpa mengurangi semua tagihan beserta semua buktiyang diterima oleh Para Penggugat dari Debitor maupun dari semua Kreditor;5 Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengganti kerugian Para Penggugat sebesarRp500.000.000,00 (lima ratus
    Pasal 266 Kitab UndangUndang Hukum Pidana(KUHP) yang dilakukan Para Termohon Kasasi dalam membuat laporan kepada HakimPengawas melalui Surat Nomor 50.01/PKPUSAIP/JPJOS/IV/13 tertanggal 15 April2013 perihal Laporan Hasil Voting Rencana Pernanianean dan Hasil Voting ProposalPerdamaian;18 Bahwa atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan Pemohon Kasasi terhadap diriPara Termohon Kasasi kepada Turut Termohon Kasasi I, selanjutnya Turut TermohonKasasi I telah melakukan penyidikan dimana hasil penyidikan
Register : 25-06-2015 — Putus : 19-08-2015 — Upload : 31-03-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 5/pdt.sus-pailit/2015/PN.Niaga.Mdn
Tanggal 19 Agustus 2015 — PT. NUSANTARA SENTOSA RAYA (*PT.NSR*),DKK LAWAN PT. SIAK RAYA TIMBER (*PT.SRT*)
554224
  • dikecualikan,tidak ditawarkan Perdamaian....Bahwa, selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2014, telah dilaksanakanVoting atas Rencana/ Proposal Perdamaian tertanggal 18 desember2014 yang diajukan oleh TERMOHON PAILIT kepada Para KreditornyaPutusan No. 05/Pdt.SusPailit/2015/PN.Niaga.Mdn11termasuk kepada PARA PEMOHON PAILIT dan PT.SUMATERA RIANGLESTARI;Dimana hasil voting tersebut mayoritas kreditor separatis dan kreditorkonkuren menyetujui Rencana/ Proposal perdamaian yang diajukan olehTermohon Pailit
    Bahwa, perlu Majelis Hakim Pemutus ketahui, bahwa pada saat sebelumdilakukannya Voting terhadap Rencana Perdamaian yang diajukan olehTERMOHON PAILIT tersebut, ternyata PARA PEMOHON PAILIT danPT.SUMATERA RIANG LESTARI sama sekali tidak pernahmempermasalahkan skema penyelesaian atas tagihantagihan PARAPEMOHON PAILIT dan PT.SUMATERA RIANG LESTARI yang termuatdalam Rencana/ Proposal perdamaian tersebut;Bahkan selanjutnya PARA PEMOHON PAILIT dan PT.SUMATERA RIANGLESTARI ikut serta dalam Voting terhadap
    Bahwa, selanjutnya dengan mempertimbangkan Laporan HakimPengawas dan Laporan Pengurus mengenai hasil Voting atas Rencana/Proposal Perdamaian yang diajukan oleh TERMOHON PAILIT tersebut,maka Majelis Hakim Pemutus telah mengesahkan Rencana/ Proposalperdamaian tersebut sebagaimana ternyata dalam Putusan HomologasiNo.15/ Pdt. Sus PKPU/ 2014/ PN.Niaga Mdn, tertanggal 23 Desember2014 ;9.
    ketentuan UU Kepailitan dan PKPU, karenadidasarkan halhal sebagai berikut : Bahwa, PARA PEMOHON PAILIT adalah kreditor yang mendukungdiajukannya Permohonan PKPU terhadap TERMOHON PAILIT; Bahwa, dalam Proses PKPU TERMOHON PAILIT, PARA PEMOHON PAILITjuga telah mengajukan tagihannya kepada Pengurus ;Putusan No. 05/Pdt.SusPailit/2015/PN.Niaga.Mdn17 Bahwa, dalam Proses PKPU, TERMOHON PAILIT telah memaparkan isidari Rencana Perdamaiannya kepada para kreditor termasuk kepadaPARA PEMOHON PAILIT; Bahwa, sebelum voting
    atas Rencana Perdamaian, PARA PEMOHONPAILIT sama sekali tidak mempermasalahkan isi dari rencanaperdamaian tersebut ; Bahwa, setelah dilaksanakan voting atas Rencana Pedamaian, ternyataPARA PEMOHON PAILIT baru mengajukan keberatan terhadap isi dariRencana Perdamaian tersebut ; Bahwa, selanjutnya Rencana Perdamaian tersebut disah kan olehPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan melalui PutusanHomologasi ; Bahwa, setelah tidak puas dengan Putusan Homologasi, makaselanjutnya PARA PEMOHON PAILIT
Putus : 24-02-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1437 K/Pdt.Sus-Pailit/2020
Tanggal 24 Februari 2021 — 1. CV. ARKANIA SENTOSA (ARKANIA), DK VS PT. STOQO TEKNOLOGI INDONESIA
406217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SusPailit/2020Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hakim Pengawas tanggal1 September 2020 dan Laporan Pengurus tanggal 24 Agustus 2020, padahari Senin, tanggal 24 Agustus 2020 di Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan Rapat Pemungutan Suara (voting)atas Rencana Perdamaian Termohon PKPU (Debitor).
    Adapunhasilpemungutan suara (voting) tersebut adalah sebagai berikut:Jumlah Kreditor yang hadir sebanyak 47 (empat puluh tujuh) Kreditor dari55 (lima puluh lima) Kreditor,;Jumlah Kreditor yang hadir dan memiliki hak suara sebanyak sebanyak37 (tiga puluh tujuh) dengan nilai tagihnan taginan Rp30.284.536.794,00(tiga puluh miliar dua ratus delapan puluh empat juta lima ratus tiga puluhenam ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah);Kreditor yang hadir, memiliki hak suara dan menyetujui RencanaPerdamaian
Putus : 28-08-2015 — Upload : 30-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 428 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 28 Agustus 2015 — PT. BERAU USAHA MANDIRI VS PT. INDO ENERGI ALAM RESOURCES
195110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Indo Energi Alam Resources(Dalam PKPU) melakukan Pemungutan suara/voting terhadap rencanaperdamaian yang telah diajukan oleh Debitor, kemudian Tim Pengurusmembacakan daftar Persetujuan Atas Hak Suara Dan Jumlah Hak SuaraDalam Rangka Persetujuan/Penolakan Atas Rencana Perdamaian PT.Indo Energi Alam Resources (Dalam PKPU) berdasarkan PeraturanPemerintah Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Perhitungan Hak JumlahSuara Kreditor dengan rincian sebagai berikut:Kreditor Pemegang Jaminan Kebendaan/Separatis: Prosentase
    Tumbu Surya Niaga mempunyai hak suara sebanyak 613 denganpresentase 2,79%;Bahwa hasil pemungutan suara/voting atas Rencana Perdamaian PT.
    Nomor 428 K/Pdt.SusPailit/2015dan memahami isi dari Rencana Perdamaian tersebut, selanjutnyaTermohon PKPU telah pula menyatakan sikapnya bahwa rencanaperdamaian yang ditawarkan kepada para kreditor telah bersifatfinal/terakhir, di mana berdasarkan hasil voting atas rencanaperdamaian tersebut kreditor separatis 100% dan kreditor konkurenyang hadir 69,354% menyetujui rencana perdamaian tersebut;Menimbang, bahwa Pasal 281 ayat 1 UndangUndang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai
    seluruh tagihanyang diakui atausementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yanghadir dalam rapat tersebut; danb. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor yangpiutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, haktanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnyayang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagiandari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut atau kuasanya yanghadir dalam rapat tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara (voting
    AkhirnyaPemohon Kasasi menyatakan bahwa Pemohon Kasasi menghormatihasil voting namun juga menyatakan bahwa pihaknya tetap menolakRencana Perdamaian dan tidak menjamin terlaksananya rencanatersebut mengingat PKS yang dijadikan jaminan di dalamnya;Majelis Hakim Agung yang Terhomat,34.35.Bahwa selain hal tersebut di atas, salah satu keberatan utamaPemohon Kasasi yang menolak PKS dicantumkan dalam rencanaperdamaian adalah karena asas confidentiality;Bahwa prinsip kerahasiaan perjanjian tersebut sebenarnya
Register : 22-06-2015 — Putus : 07-10-2015 — Upload : 07-10-2015
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 75/G/2015/PTUN-BDG
Tanggal 7 Oktober 2015 — MISTA VS KEPALA DESA WALAHAR, KECAMATAN KLARI, KABUPATEN KARAWANG
6933
  • Mista (Penggugat) dengankeputusan secara voting, dan menetapkan sidang formatur pembentukankepengurusan yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 = April. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 1 April 2015 telah dilaksanakanSidang Formatur Pembentukan Kepengurusan Karang Taruna DesaWalahar Periode 2015 201 8;Bahwa dengan adanya dualisme kepengurusan Karang Taruna DesaWalahar berakibat terjadinya keributan/kericuhan di PT.
    Mengeluarkan Surat Pengesahan atas Hasil Temu Karya Karang TarunaBina Muda Sejahtera (BMS) Desa Walahar, melalui voting dengan hasil Sdr.Mista sebagai Ketua Karang Taruna terpilih;. SK Kepala Desa Walahar yang mengesahkan Ketua Karang Taruna baruSdr. Hasan Basri kami nilai cacat hukum karena tidak melalui mekanismeTemu Karya Karang Taruna dan untuk itu Kepala Desa Walahar wajibmenarik kembali keabsahannya;.