Ditemukan 1279 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2012 — Putus : 05-04-2012 — Upload : 05-06-2012
Putusan PT PEKANBARU Nomor 53/PID.SUS/2012/PTR
Tanggal 5 April 2012 — Mr. TRUONG HONG THI
5310
  • TRUONG HONG THI telah bersalah melakukantindak pidana perikanan Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPIsebagaimana dalam dakwaan Pertama pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2)Undangundang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 Perubahan atasUndangundang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang PerikananJo pasal 102 Undang Undang nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Mr.
    BD 95403 TSpada hari Jumat tanggal 23 September 2011 sekira pukul 22.25 WIB, atau setidaktidaknya pada waktu lain pada tahun 2011 bertempat di Perairan laut Natuna yangadalah Zona Ekonomi Ekslisif Indonesia (ZEEI) pada posisi koordinat 05 38 735LU 106 14 278 BT yang masih merupakan Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia, maka berdasarkan pasal 71A Undang Undang Nomor 45 Tahun2009 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan, Pengadilan Perikanan Tanjung Pinang
    berwenang untuk memeriksa danmengadilinya, memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI perbuatanterdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :Berawal dengan KM.
    TRUONG HONG THI yang merupakan kapalpenangkap ikan berbendera Vietnam berangkat dari Tien GiangVietnam pada tanggal 17 September 2011, untuk melakukanpenangkapan ikan di seputaran perairan laut Vietnam, namundikarenakan di perairan laut Vietnam tersebut tidak mendapatikan maka sekira tanggal 20 September 2011 terdakwa melakukanperubahan jalur pelayarannya dengan tujuan perairan lautRepublik Indonesia.Setelah berada di perairan laut Republik Indonesia yangmerupakan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI
Register : 16-09-2014 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 03-12-2014
Putusan PT PEKANBARU Nomor 233/PID.SUS/2014/PT.PBR
Tanggal 26 Nopember 2014 — Mr. PRAPAS PROMSEE
5823
  • Prapas Promsee selaku Nahkoda KM.Therd SukNava1 pada hari Rabu tanggal 30April2014 sekira pukul 18.00 WIB atausetidaktidaknya pada suatu hari dalam di bulan April2014 atau masih didalam tahun 2014 , bertempat di perairan Laut Natuna pada posisi koordinat02 29 15"U 105 05 25" T yang merupakan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia masih termasuk Zona Ekonomi Eksklusif(ZEEI), maka berdasarkan Pasal 71A UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004
    Therd SukNava1 sedang melakukan penangkapan ikan diperairan Laut Natuna yakni termasuk wilayahZona Ekonomi Eksklusif Indonesaia ( ZEEI ) padaposisi koordinat 0229 15" U 105 05 25"Tdatang Kapal Patroli Republik Indonesia yakniKapal KRI Pati Unus, Terdakwa selaku nakhodakapal KM.Therd Suk Nava1 tidak memiki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk melakukankegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesiasebagaimana diwajibkan pada Pasal 27 ayat (2)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45Tahun 2009 tentang
    (III/d) NIP.19621208 198902.1.002, berdasarkanPasal 27 ayat (2) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentangperubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun2004 tentang Perikanan yang menyatakan, Setiap orang yang memiliki dan / ataumengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing yang digunakan untukmelakukan penangkapan ikan di ZEEI wajibmemiliki SIPI dan sebagaimana diatur jugadidalam Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan Republik Indonesia Nomor Per.26/Men/2013 tentang perubahan
    Tahun 2004 tentang Perikanan jo.Pasal 102 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ;atauKEDUA :Bahwa Terdakwa Prapas Promsee selaku nakhoda KM.Therd SukNava1 pada hari Rabu tanggal 30April2014 sekira pukul 18.00 WIB atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan April2014 atau masihdidalam tahun 2014, bertempat di perairan Laut Natuna pada posisi koordinat02 29 15"Ul050582" yang merupa kan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia masih termasuk Zona Ekonomi EksklusifIndonesia ( ZEEI
    Therd SukNava1 sedang melakukan penangkapan ikan diperairan Laut Natuna yakni termasuk wilayahZona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI ) padaposisi koordinat 0229115 "Ul050525"Tdatang Kapal Patroli Republik Indonesia yaknikapal KRI Pati Unus yang langsung melakukanpemeriksaan ke atas kapal KM.Therd Suk Nava1.Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugaskapal KRI Pati Unus, Terdakwa selaku nakhodakapal KM.Therd Suk Nava1 tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk melakukankegiatan penangkapan
Register : 08-11-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 19-01-2022
Putusan PT PEKANBARU Nomor 333/PID.SUS/2018/PT PBR
Tanggal 22 Nopember 2018 — Pembanding/Penuntut Umum III : AFRINALDI, SH
Terbanding/Terdakwa : NGUYEN HOP KIM
7333
  • penetapanhari sidang;Telah membaca berkas perkara dan Suratsurat yang bersangkutan dansalinan resm putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor29/Pid.Sus.Prk/2018/PN.Ranai ,tanggal 11 Oktober 2018 dalam perkaraTerdakwa tersebut diatas;DAKWAAN:PERTAMA:Bahwa terdakwa NGUYEN HOP KIM selaku Nakhoda TG 92816 TS yangmerupakan kapal perikanan berbendera asing pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2017sekira jam 13.00 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Juli tahun 2017, bertempat diPerairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI
    Setelah sampai di perairan Indonesia pada tanggal 19 Juli2017 sekira pukul 15.00 WIB, kemudian terdakwa selaku Nakhoda KM TG 92816TSmelakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Natuna yang termasukdalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dengan menggunakanalat penangkap ikan berupa 1 (satu) Jaring Purse Seine dengan cara mendeteksiikan lewat radar baru pemberat jaring diturunkan pada satu titik kemudian kapalmelingkari area penangkapan ikan sambil menurunkan jaring sampai ketemu titikawal
    Setelah sampai di perairan Indonesia pada tanggal 19 Juli2017 sekira pukul 15.00 WIB, kemudian terdakwa selaku Nakhoda KM TG 92816TS melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Natuna yang termasukdalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dengan menggunakanalat penangkap ikan berupa 1 (satu) Jaring Purse Seine dengan cara mendeteksiikan lewat radar baru pemberat jaring diturunkan pada satu titik kemudian kapalmelingkari area penangkapan ikan sambil menurunkan jaring sampai ketemu
Register : 19-03-2012 — Putus : 15-05-2012 — Upload : 21-05-2012
Putusan PT PEKANBARU Nomor 55/PID.SUS/2012/PTR
Tanggal 15 Mei 2012 — NGUYEN HE
5611
  • BD96295 melakukan perubahan jalur pelayarannyadengan tujuan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI).Pada saat KM. BD 96295 TS berada di perairan lautyang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEl) terdakwa memerintahkan ABKnya melakukanpenangkapan ikan dengan cara menurunkan/menebar jaring yang ada di atas kapal tersebut,selanjutnya jaring tersebut ditarik sambil KM.
    BD96295 TS sedang berada pada posisi koordinat0538'335 LU 10618'645" BT yang adalahZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yangmerupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik,dihentikan oleh Kapal Patroli Indonesia yakni KapalPatroli Polisi Bisma 520 .
    BD96295 melakukan perubahan jalur pelayarannyadengan tujuan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEl).Pada saat berada di perairan laut yang merupakanZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) KM. BD96295 TS melakukan usaha perikanan yaknimelakukan penangkapan ikan dengan cara terdakwamemerintahkan ABKnya menurunkan/menebar jaringyang ada di atas kapal tersebut, selanjutnya jaringtersebut ditarik sambil KM.
    BD96295 TS sedang berada pada posisi koordinat0538'335 LU 10618645 BT yang adalahZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yangmerupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik,dihentikan oleh Kapal Patroli Indonesia yakni KapalPatroli Polisi Bisma 520.
    Menyatakan terdakwa NGUYEN HE tersebut diatas telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMemiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbenderaasing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI;2. Memidana terdakwa dengan pidana denda sebesarRp.2.000.000.000,001011(Dua milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;3.
Register : 02-01-2019 — Putus : 30-01-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 416/PID.SUS/2018/PT PBR
Tanggal 30 Januari 2019 — Pembanding/Penuntut Umum I : AFRINALDI, SH
Terbanding/Terdakwa : TRAN THANH DAT
5733
  • Perkara: PDM /RNI/ 09/ 2018 tanggal September 2018, terdakwa telah didakwa sebagai berikut:KESATU Bahwa ia terdakwa TRAN THANH DAT selaku Nahkoda KIA BV 97192TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersamasamadengan saksi TRAN VAN THAM (penuntutan dilakukan terpisah) selakuNahkoda KIA BV 99922 TS pada hari Senin tanggal 14 Mei tahun 2018sekira pukul 04.15 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Mei tahun 2018bertempat di perairan Natuna/ ZEEI Laut Natuna Utara pada posisi 06 32Halaman
    1 dari 12 halaman Putusan Nomor 416/PID.SUS/2018/PT PBR733 LU 108 16 879 BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilanyangmelakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan memiliki dan/ataubkNegeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinyamengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin
    HIU04 melaksanakan kegiatan patroli di sekitarwilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Senin tanggal 14 Meitahun 2018 sekira pukul 03.35 WIB dengan menggunakan radarmendeteksi kapal yang dinahkodai terdakwa pada posisi 06 30 800LU 108 17 700 BT. Selanjutnya KP. HIU04 melakukanpengejaran dengan posisi kapal terdakwa pada 06 31 500 LU 108 17 300 BT dan berhasil menghentikan kapal BV 97192 TSyang dinahkodai terdakwa TRAN THANH DAT pada posisi 06 32733 LU 108 16 879 BT sekira pukul 04.15 WIB.
    Menyatakan Terdakwa TRAN THANH DAT tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing, melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI), sebagaimana dalam dakwaanAlternatif Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TRAN THANH DAT, olehkarena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,00( seratus juta rupiah);3.
Register : 14-08-2019 — Putus : 16-09-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN RANAI Nomor 16/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 16 September 2019 — Penuntut Umum:
1.SENOPATI, S.H.
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
DAO VAN QUYNH
8534
  • >M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa DAO VAN QUYNH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan perbuatan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    Batas ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ;e Bahwa berdasarkan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesiabahwa ZEEI adalah jalur diluar dan berbatasan dengan laut wilayahIndonesia sebagaimana ditetapktentang Perairan Indonesia yangmeliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air diatasnya dengan batasterluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayahIndonesia ;e Bahwa cara mengukur batas perairan laut Zona EkonomiEksklusif Indonesia
    (ZEEI) yaitu menarik garis tegak lurus dari pulaupulau terluar pada saat surut terendah yang lebarnya 200 (dua ratus)mil laut kearah laut lepas dimana ZEEI diawali 12 mil sampai 200 milkearah laut luas ;e Bahwa berdasarkan Peta Laut Nomor 354 yang meliputiNatuna (PulauPulau Anambas dan Natuna hingga Tanjung Datu) yangdikeluarkan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut DinasHidro Oceanografi, bahwa kapal BV 8909 TS diperiksa pada posisi 0517 362 LU 108 40 130 BT berada di wilayah Perairan IndonesiaZona
    Unsur Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ;5. Unsur Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) ;Halaman 33 Putusan Nomor 16/Pid.SusPrk/2019/PN Ran6.
    ZEEI, dan ;3.
    Menyatakan Terdakwa DAO VAN QUYNH tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatelah melakukan perbuatan mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan Alternatif KeduaPenuntut Umum ;2.
Register : 30-05-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 4/Pid.Sus-PRK/2016/PN PN Ran
Tanggal 15 Agustus 2016 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.HENDRI SIPAYUNG, SH
3.RICKO ZA MUSTI, SH
Terdakwa:
HO KIM KIM
8643
  • Hiu 13 yang sedang melakukan operasi PengawasanSumber Daya Kelautan dan Perikanan di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna,kemudian Nahkoda kapal Hiu 13 melakukan pengejaran dan menghentikan kapal KMBV 3392 TS, selanjutnya Mualim I KP. Hiu 13 yakni saksi Susanto Manggopa danKKM KP.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)adalah jalur di luar dan berbatasan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimanaditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia yangmeliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200(dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal Laut Teritorial Indonesia.
    LautLepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, Laut Teritorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.e Bahwa dari hasil pemeriksaan yang Ahli Bidang Perikanan lakukan, kapal penangkapikan berbendera vietnam KM.BV 3392 TS pada saat ditangkap PETUGAS KP.HIU13 pada hari kamis tanggal 14 April 2016 sekira Pukul 07.48 WIB pada posisi 0506495 LU 10947'529" BT, posisi tersebut adalah berada di Perairan ZEEI WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia.e
    ) RI Laut Natuna sekitar lebihkurang 50 mil dari garis batas ZEEI Peraian Indonesia.e Bahwa KM.
Register : 04-11-2019 — Putus : 13-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN RANAI Nomor 18/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 13 Desember 2019 — Penuntut Umum:
1.ALLAN HARAHAP, SH.,M.Hum
2.AFRINALDI, SH
3.Ade Suganda, SH
Terdakwa:
Duong Sa Ly
11658
  • Menyatakan terdakwa Duong Sa Ly selaku nahkoda BL 92024TS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukanperbuatan pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2)UndangUndang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndangRI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 102 UndangUndang RINomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
    Teuku Umar385 katanya di perairan Laut Indonesia; Bahwa kapal BL 92024 TS ditangkap oleh kapal patroli Indonesiasekira pagi hari pada saat sedang menarik/mengangkat jaring; Bahwa jenis alat tangkap yang digunakan BL 92024 TS dalamkegiatannya menangkap ikan di ZEEI yaitu jaring Insang Dasar (Bottom Gill Nets)untuk menangkap ikan dasar dan jumlah alat tangkap ada 1 (Satu) set; Bahwa pada saat BL 92024 TS ditangkap oleh KRI.
    ); Bahwa Ahli berpendapat bahwa, berdasarkan Undangundang nomor5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia bahwa ZEEI!
    Unsur di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);5 Unsur tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);Menimbang, bahwa unsurunsur tersebut di atas akan dipertimbangkanberdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana yangdiuraikan di bawah ini :Ad.1.
    ZEEI, dan3.
Register : 06-06-2016 — Putus : 12-08-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN RANAI Nomor 11/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ran
Tanggal 12 Agustus 2016 — BACH MAU
5416
  • HIU 14,dan KP.Orca 03 sedang melaksanakan operasi Pengawasan Sumber DayaKelautan dan Perikanan terkoordinasi di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut CinaSelatan, sekira jam 07.00 WIB, KP.
    Orca 03 sedang melaksanakan operasi Pengawasan Sumber DayaKelautan dan Perikanan terkoordinasi di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut CinaSelatan, sekira jam 07.00 WIB, KP.
    BV 4515 TS adalah termasuk kapalASING, == += + === 2 2 on nnn nnn ae no nnn nnn nn eeBahwa, batas Laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) berdasarkan UndangUndang.
    Unur Hukum Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI); 5. Unsur Hukum Tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI); Putusan Nomor : 11/Pid.S usPrk/2016/PN Ran Hal. 20Ad.1.
    ZEEI, dan == 222 225 nnn nnn nnn nnn nnn nn3.
Register : 20-09-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 34/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ptk
Tanggal 8 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD TOHE, SH
Terdakwa:
KAMIJO
6917
  • PARIKESIT7009 posisi berada diwilayah perairan ZEEI Laut Cina Selatan, namun Saksi tidak tahu posisikoordinat saat diperiksa oleh KP. PARIKESIT7009, yang tahu hanyaNahkoda.Bahwa Kapal Perikanan KM. SUMBER ALIF JAYA REJEKI 7009 saat iniberada/ bersandar di Dermaga Ditpolair POLDA Kalimantan Barat.Bahwa Kapal KM.
    PARIKESIT7009 posisi berada diwilayah perairan ZEEI Laut Cina Selatan, ia tidak tahu posisi koordinatsaat diperiksa, yang tahu hanya Nahkoda. Bahwa kapal Perikanan KM. SUMBER ALIF JAYA REJEKI 7009 saat iniberada/ bersandar di Dermaga Ditpolair POLDA Kalimantan Barat. Bahwa kapal KM.
    SUMBERALIF JAYA REJEKI saya memindahkan kapal menuju arah utara yaituPerairan ZEEI Laut Cina Selatan.Bahwa Terdakwa menangkap ikan di Perairan ZEEI Laut Natuna sudahselama + 2 minggu, sebelumnya KM. SUMBER ALIF JAYA REJEKImelakukan penangkapan ikan di Laut Jawa selama + 1 (satu) minggu.Bahwa kapal KM.
    SUMBER ALIF JAYA REJEKIyang dinakhodai Terdakwa diizinkan beroperasi di Perairan Laut UtaraJawa, namun kenyataannya melakukan operasi penangkapan ikan diPerairan ZEEI Laut Cina Selatan pada posisi 02 51 000 LU 109 29030 BT; 5.
    SUMBER ALIF JAYA REJEKImelakukan penangkapan ikan di sekitar Perairan ZEEI Laut Cina SelatanUtara pada tanggal 29 Juli 2018 , dan ditangkap oleh KP.
Register : 30-05-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 5/Pid.Sus-PRK/2016/PN PN Ran
Tanggal 15 Agustus 2016 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.HENDRI SIPAYUNG, SH
3.RICKO ZA MUSTI, SH
Terdakwa:
NGUYEN VAN THIN
9028
  • Hiu 13 yang sedang melakukan operasi Pengawasan Sumber DayaKelautan dan Perikanan di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna, kemudianNahkoda kapal Hiu 13 melakukan pengejaran dan menghentikan kapal KM BV 5279TS, selanjutnya Mualim I KP. Hiu 13 yakni saksi Susanto Manggopa dan KKM KP.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Hal. 8adalah jalur di luar dan berbatasan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimanaditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia yangmeliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200(dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal Laut Teritorial Indonesia.
    LautLepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, Laut Teritorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.Bahwa dari hasil pemeriksaan yang Ahli Bidang Perikanan lakukan, kapal penangkapikan berbendera vietnam KM.BV 5279 TS pada saat ditangkap PETUGAS KP.HIU13 pada hari kamis tanggal 14 April 2016 sekira Pukul 07.48 WIB pada posisi 0506'573 LU 10944'927 BT, posisi tersebut adalah berada di Perairan ZEEI WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia.Bahwa
    ) RI Laut Natuna sekitar lebihkurang 50 mil dari garis batas ZEEI Peraian Indonesia.e Bahwa KM.
Register : 22-02-2017 — Putus : 13-10-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 9/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 13 Oktober 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
PHAN VAN TINH
4723
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa PAHN VAN TINH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak
    Orca 02 dengan tugas dan tanggung jawab sebagaiMualim ;Bahwa, pada hari Jumat tanggal 11 November 2016 KP Orca 02 sedangmelaksanakan operasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan danPerikanan di sekitar wilayah Perairan ZEEI Laut China selatan, sekirajam 05.30 WIB, KP. Orca 02 dengan menggunakan radar mendeteksi 2(dua) titik kapal yang akan menjadi terget operasi pada posisi 0626'150"LU 10742'300" BT.
    Orca 02 dengan tugas dan tanggung jawab sebagaiMualim II ;Bahwa, pada hari Jumat tanggal 11 November 2016 KP Orca 02 sedangmelaksanakan operasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan danPerikanan di sekitar wilayah Perairan ZEEI Laut China selatan, sekirajam 05.30 WIB, KP. Orca 02 dengan menggunakan radar mendeteksi 2(dua) titik kapal yang akan menjadi terget operasi pada posisi 0626'150"LU 10742'290" BT.
    Laut lepas adalah bagian laut yang tidak termasukdalam ZEEI, laut territorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia danperairan pedalaman Indonesia.
    ZEEI, dans.
    Bahwa, ketentuan Pasal 102 UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikananyang berbunyi "Ketentuan tentang pidana penjara dalam Undangundangini tidak berlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi diWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (ZEEI) sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, kecuali telah ada perjanjianantara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara asalTerdakwa ;b.
Putus : 30-11-2009 — Upload : 23-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1596 K/PID.SUS/2009
Tanggal 30 Nopember 2009 — MR. LAO CHONG, DKK
7640 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CHENG SING pada hari Sabtu tanggal 12 April 2008 sekitar pukul 11.35WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2008 atau tahun2008 bertempat di wilayah perikanan Republik Indonesia pada posisi 05. 3570 LU 109 55 00 BT atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dan oleh karena Terdakwa 1dan Terdakwa 2 serta barang bukti berupa KM GEI PEN YU 80101 ditahan diPangkalan TNI Angkatan Laut (LANAL) Pontianak, maka berdasarkan ketentuanHal
    Kemudian pada hariSabtu tanggal 12 April Tahun 2008, saat kapal tersebut sedang melakukanpenangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl di Laut Cina Selatanakan tetapi di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yangmerupakan wilayah perairan Indonesia, Kapal KM GEI PEN YU 80101 yangdinakhodai oleh Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 sebagai KKM, berhasil dideteksioleh Kapal Patroli Indonesia dengan Nomor Lambung 003, selanjutnya KapalPatroli Indonesia melakukan pengejaran terhadap kapal yang dinakhodai
    CHENG SING pada hari Sabtu tanggal 12 April 2008 sekitar pukul 11.35WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2008 atau padatahun 2008 bertempat di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesiapada posisi 05. 35 *70 LU 109 55 00 BT atau pada suatu tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) danoleh karena barang bukti berupa KM GEI PEN YU 80101 di tahan di DermagaLANAL Pontianak dan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 serta barang bukti berupaKM GEI
    ;Maka dapat disimpulkan bahwa perampasan alat yang dipergunakan dalamillegal fishing Pasal 104 ayat (2) UU RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikananadalah pelanggaran atas Tindak Pidana Perikanan di Perairan Indonesia (Pasal5 ayat 1 a UU RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan), bukan tindak pidanayang terjadi di ZEEI, atau tindak pidana perikanan di ZEEI tetapi harus ada duluperjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pihak Negara Asing yangmelakukan penangkapan ikan di ZEEI (Pasal 5 ayat 1 b UU RI
    Dan hak pengelolaan perikanandi ZEEI terjadi setelah Konferensi Hukum Laut Internasional Tahun 1982 diNew York.
Register : 30-05-2016 — Putus : 10-08-2016 — Upload : 16-11-2016
Putusan PN RANAI Nomor 7/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ran
Tanggal 10 Agustus 2016 — NOK SIBOUNTHONG
7231
  • REG.PERK : PDM32/RNV05/2016 tanggal 25 Mei 2016 dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :KESATU ;oonnne= Bahwa,Terdakwa NOK SIBOUNTHONG selaku Nahkoda KM.JHF. 5151 Tyang merupakan Kapal lkan Asing (KIA) pada hari Rabu tanggal 13 April 2016sekira pukul 13.20 WIB atau setidak tidaknya dalam bulan April 2016,bertempat di Perairan Natuna / Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) LautChina Selatan pada posisi 03 50' 203 LU 104 46 401" BT yang merupakanwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau
    Pasal 102 Undangundang No. 31 Tahun2004 tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah dengan UURI No. 45Tahun 2009 ;ATAU :KEDUA;eee NOK SIBOUNTHONG Nahkoda KM.JHF. 5151 T yang merupakan KapalIkan Asing (KIA) pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 sekira pukul 13.20 WIBatau setidak tidaknya dalam bulan April 2016, bertempat di Perairan Natuna /Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut China Selatan pada posisi 0350 203 LU 104 46' 401" BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia
    atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihdalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranaiyang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, "yang memilikidan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingHalaman 4 dari 29 halaman Putusan No.07/Pid.Sus.Prk/2016/PN.Ranmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI)".Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa, terdakwa Nok Sibounthong Nahkoda KM.JHF5151T
    JHF 5151 T, bermulapada hari Rabu tanggal 13 April 2016, KP Hiu 15 sedang melaksanakanoperasi pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan di sekitar wilayahperairan ZEEI laut cina selatan, sekira jam 12.45 WIB, KP Hiu 15 yangberada pada posisi 03 46 408 LU 104 45' 553" BT mendeteksi denganmenggunakan radar terdapat kapal yang akan menjadi target operasi,kemudian KP Hiu 15 langsung melakukan pengejaran dan sekira pukul13.05 WIB, ketika posisi KP Hiu 15 berada pada posisi 03 41' 234" LU 104 45' 448
    Angkatan Laut Dinas HidroOceanografi, bahwa posisi tertangkap pada kordinat 03 50' 203" LU 10446' 401" BT berada di Wilayah Perairan Indonesia/Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) Laut Natuna sekitar + 2 mil dari garis batas ZEEI PerairanIndonesia;Bahwa posisi KM.JHF 5151 T tertangkap dan diperiksa pada kordinat 0350' 203" LU 104 46' 401" BT setelah diadakan ploting peta laut 354 masihberada sekira 0,3 mil laut di luar overlaping area yang ditetapkan dari 10titik area di wilayah Laut Cina Selatan
Register : 08-07-2013 — Putus : 06-09-2013 — Upload : 31-01-2014
Putusan PN RANAI Nomor 18/Pid.Prkn/2013/PN.Rni
Tanggal 6 September 2013 — TRAN VAN LIEM
7118
  • Menyatakan terdakwa yaitu TRAN VAN LIEM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) secara bersama-sama ;2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000,- (Dua miliar rupiah) subsidair 6 (Enam ) bulan kurungan; 3. Menetapkan barang bukti berupa :1. Uang hasil lelang KM.
    MITRA11 (KG91806 TS), pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2013 sekitar jam03.30.WIB di Perairan ZEEI pada posisi 0442312LU 10525'463BT ; Bahwa, KM. MITRA11 (KG 91806 TS) pada waktu diperiksa danditangkap tidak dilengkapi dokumen apapun, SIPI, SIUP, PelunasanPungutan Perikanan, SLO, SIB, Dahsuskim dan Seamen Book danmenggunakan alat tangkap pair trawl ; Bahwa, KM. MITRA 11 (KG 91806 TS) dalam menangkap ikanbekerjasama dengan kapal KM.
    MITRA 11 (KG 91806 TS), ditangkap Kapal Polisi BISMA8001 pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2013 sekitar jam 03.30.WIBwaktu setempat di Perairan ZEEI Laut Cina Selatan ; Bahwa, KM. MITRA 11 (KG 91806 TS), berangkat dari Pelabuhan KienGiang Vietnam bersamasama dengan KM.
    MITRA 11 (KG 91921 TS), ditangkap Kapal Polisi BISMA8001 pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2013 sekitar jam 03.30.WIBwaktu setempat di Perairan ZEEI Laut Cina Selatan pada posisi0442"312U 10525'463T ; Putusan No. 18/Pen.Pid.Prkn/2013/PN.Rni 11 Bahwa, pada saat ditangkap KM. MITRA 11 (KG 93921 TS) sedangmelakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan ZEE Indonesia tanpadilengkapi dokumen apapun ; Bahwa, ikan hasil tangkapan KM.
    MITRA 11 (KG 91806 TS) posisi pendekatan danpemeriksaan oleh Kapal Polisi BISMA8001 masuk dalam wilayahperairan ZEEI Laut Cina Selatan ;7 Bahwa, posisi pendeteksian KM. MITRA11 (KG 91806 TS) oleh KapalPolisi BISMA 8004 pada posisi 0442312U 10525'463T ;Atas Keterangan Ahli tersebut melalui Penterjemah Terdakwamembenarkan ; Putusan No. 18/Pen.Pid.Prkn/2013/PN.Rni 138.
    MITRA 11 (KG 91806 TS), saat diperiksa dan ditangkapoleh Kapal Polisi BISMA8001 pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2013sekitar jam 03.20.WIB di Perairan ZEEI Laut Cina Selatan, pada posisi0442312U 10525'463T ;e Bahwa, terdakwa tidak memiliki surat izin / dokumen penangkapan ikandalam kegiatan penangkapan ikan di ZEEI Laut Cina Selatan danterdakwa tahu bahwa hal tersebut dilarang olen Pemerintah Indonesia; Putusan No. 18/Pen.Pid.Prkn/2013/PN.Rni 14 Bahwa, KM.
Register : 09-09-2016 — Putus : 27-09-2016 — Upload : 11-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 95/PID.SUS-PRK/2016/PT PTK
Tanggal 27 September 2016 — Pembanding/Penuntut Umum : YUSE CHAIDI ADHAR, SH
Terbanding/Terdakwa : PANIT CHAICOL
9533
  • PDM192/PONTI/06/2016,tanggal 23 Juni 2016 Terdakwadidakwa sebagai berikut:KESATUBahwa, terdakwa PANIT CHAICHOL, yang merupakan Nakhoda kapalPenangkap Ikan KM KNF 7725 pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekira Hal 1 dari 11 halaman putusan nomor 95/PID.SUS/2016/PT PTKpukul 03.25 Wib atau setidaktidaknya pada bulan April tahun 2016 atau setidaktidaknya dalam tahun 2016 bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) Laut Cina Selatan yaitu pada posisi koordinat 04 49,540 LU 10523,293 BT sesuai
    dari pelabuhan TOK BALI Malaysia dengan tujuan untuk melakukanpenangkapan ikan diperairan Indonesia dengan membawa 32 (tiga puluh dua)Orang termasuk Nahkoda, dengan rincian 3 (tiga) orang warga negara Thailanddan 29 (dua puluh sembilan) orang warga negara Kamboja.Bahwa pada tanggal 12 April 2016 sekira pukul 02.55 Wib Kapal Patroli.HIU MACAN TUTUL 02 mendeteksi terhadap dugaan adanya kapal perikananberbendera Malaysia yaitu KM KNF 7725 berada pada posisi 04 49,602 LU 105 23, 650 BT sesuai GPS di ZEEI
    pidana dalamPasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 102 UURI No.45 tahun 2009 tentangperubahan atas Undang Undang RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.DANKEDUABahwa, terdakwa PANIT CHAICHOL, yang merupakan Nakhoda kapalPenangkap Ikan KM KNF 7725 pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekirapukul 03.25 Wib atau setidaktidaknya pada bulan April tahun 2016 atau setidak Hal 3 dari 11 halaman putusan nomor 95/PID.SUS/2016/PT PTKtidaknya dalam tahun 2016 bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI
    setelah dikonversi dan di plot pada peta laut, yangmerupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan olehkarena barang bukti berupa KM KNF 7725 ditahan di Pelabuhan/dermagaPSDKP Pontianak dan berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) Perma No. 1tahun 2007 tentang Peradilan Perikanan, maka Pengadilan Perikanan padaPengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing melakukan penangkapan ikan di ZEEI
Register : 24-05-2018 — Putus : 24-09-2018 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 33/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 24 September 2018 — Penuntut Umum:
1.DAVID JOHNIE. SH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
NGUYEN VAN KHANH
3824
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN KHANH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang melakukan, menyuruh melakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan
    Menyatakan terdakwa NGUYEN VAN KHANH selaku Nahkoda BV 92347TS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalahmelakukan perbuatan pidana yang melakukan, yang menyuruhmelakukan, dan yang turut serta melakukan yang memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin PenangkapanIkan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor
    Bahwa dari hasil plotting yang dilakukan oleh juru plotter pada saat KRIHalasan630 mendeteksi kontak berada pada baringan 090 jarak 6 Nm(lambung kiri KRI Halasan630) dengan posisi di peta adalah 07 07 27 U 107 40 00 T dan pada saat dilaksanakan pemeriksaan terhadap KM BV92347 TS berada pada psosisi 07 08 30 U 107 39 48 T yang manakedua posisi tersebut berada di perairan ZEEI Natuna Wilayah PengelolaanPerikanan Indonesia ;10.
    Laut Lepas adalahbagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia, sesuaidengan Pasal 5 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 2004 Tentang Perikanan, wilayah pengelolaan perikanan NegaraRepublik Indonesia untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikanmeliputi perairan Indonesia, ZEEI, sungai, danau, waduk, rawa dangenangan air lainnyayang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaanikan yang potensial
    Bahwa dari hasil pemeriksaan yang ahli lakukan, kapal ikan asing BV 92347TS dengan nahkoda Nguyen Van Khanh pada saat diperiksa KRI Halasan630 pada tanggal 26 April 2017 pada posisi 07 08 30 U 107 39 48 Tberada di perairan Natuna ZEEI wilayah pengelolaan perikanan NegaraRepublik Indonesia ;8.
    Denganmenggunakan bahasa isyarat Terdakwa tanyakan tentang dokumen kapaldan ditunjukkan dipeta bahwa kapal Terdakwa BV 92347 TS telahmemasuki laut Natuna ZEEI. Kemudian anggota kapal patroli tersebutmelakukan pemeriksaan terhadap kapal Terdakwa BV 923457 TS.
Register : 15-08-2017 — Putus : 15-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 42/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 15 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
QUACH VAN CUONG
5620
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa QUACH VAN CUONG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut territorial Indonesiasebagaimna ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlakutentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanahdibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus)mil laut yang diukur dari garis pangkal laut territorial Indonesia.
    Lautlepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, lautterritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia dan perairanpedalaman Indonesia.
    ZEEI, dan3.
    Bahwa, ketentuan Pasal 102 UU No.31 Tahun 2004 TentangPerikanan yang berbunyi "Ketentuan tentang pidana penjara dalamUndangundang ini tidak berlaku bagi tindak pidana di bidangperikanan yang terjadi di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia (ZEEI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)huruf b, kecuali telah ada perjanjian antara Pemerintah RepublikIndonesia dengan Pemerintah Negara asal Terdakwa ;b.
    Menyatakan Terdakwa QUACH VAN CUONG tersebut di atas,terbukti Ssecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI);2.
Register : 05-03-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN RANAI Nomor 13/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal 29 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.AFRINALDI, SH
2.Imam MS Sidabutar, S.H., M.H.
3.REZI DHARMAWAN, S.H.
Terdakwa:
Danh Duong
14666
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Danh Duong tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa memiliki Perizinan Berusaha
    Maret 2021, dimana Penuntut Umum telahmendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana berdasarkan Surat Dakwaansebagai berikut:KESATUwonnnn nnn n Bahwa la Terdakwa DANH DUONG selaku Nakhoda KIA BV 9949 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersamasama denganHUYNH LONG HO (penuntutan dilakukan terpisah) selaku Nakhoda BV 8777TS pada hari Minggu tanggal 13 Desember Tahun 2020 sekira pukul 13.30 WIBatau setidaktidaknya dalam bulan Desember Tahun 2020 bertempat di perairanLaut Natuna Utara/ZEEI
    ikanberbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEItanpa memiliki Perizinan Berusaha yang menimbulkan kecelakaan dan/ataumenimbulkan korban/ kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/ ataulingkungan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Desember Tahun 2020 sekira pukul13.30 WIB ketika Kapal Patroli KRI BUNG TOMO 357 melaksanakankegiatan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanandisekitar wilayah perairan ZEEI
    Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorialIndonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yangberlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil lautyang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.
    Unsur Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);5. Unsur Tanpa Memiliki Perizinan Berusaha yang MenimbulkanKerusakan terhadap Lingkungan; dan6.
    ZEEI; dan 3.
Register : 21-05-2018 — Putus : 11-07-2018 — Upload : 09-11-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 19/Pid.Sus-PRK/2018/PN Bit
Tanggal 11 Juli 2018 — Penuntut Umum:
NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
Terdakwa:
ELGINITO GORGONIO LIBAY
8836
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Elginito Gorgonio Libay telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal Perikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;
    2. Menjatuhkan pidana
    John V setelahdibaringkan di atas peta laut nomor 356 A, posisi posisi : 0316.668 LU 120 40.529 BT berada di laut Sulawesi, ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);Bahwa koordinat ini berdasarkan hasil laporan kapal Kapal PatroliHiu Macan Tutul 01, ketika memeiksa kapal F/B LB.
    Unsur memiliki dan/jatau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia ( ZEEI);Menimbang, bahwa berkaitan dengan redaksi kalimat memiliki dan/ ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing menurut Majelis adalahbersifat alternative, apabila salah satu dari unsur~ memiliki ataumengoperasionalkan kapal penangkap ikan berbendera Asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tidak memilikiSIPI
    Olehkarena itu terdakwa Elginito Gorgonio Libay akan dipertimbangkan unsurMengoperasikan kapal Perikanan berbendera asing peruntukan membantupenangkapan ikan di Zona Eknomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memilikiSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);Menimbang bahwa, tempat kejadian perkara (TKP) dalam pemeriksaanawal seperti yang terungkap dari pendapat ahli Nautika sdr. Amiruddin.
    unsur mengoperasikan kapal Perikanan berbendera Asingmelakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), telahterpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;3.
    Menyatakan Terdakwa Elginito Gorgonio Libaytelahterbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapalPerikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI),yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;2. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Elginito Gorgonio Libaysebesar Rp. 200.000.000, (duaratusJutaRupiah);3. Menetapkan barang bukti berupa:1 (Satu) unit kapal FB.