Ditemukan 24944 data
1432 — 1155 — Berkekuatan Hukum Tetap
605 — 277
135 — 41
791 — 376
M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :- Menolak Provisi Penggugat ; DALAM EKSEPSI :- Menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan kabur (obscuur libel) ; DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijk) ;
desain industri dan hakcipta dan atau juga merek, terlebih lagi dihubungkan dengan keberadaan putusan nomor82/HAK CIPTA/2012/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 26 Februari 2013 dan putusannomor 07/Merek/2012 tanggal 30 Juli 2013, in casu, eksepsi Tergugat bahwa gugatanPenggugat mengandung kekaburan (obscuur libel) harus dipandang sebagai tepat danberalasan hukum;DALAM POKOK PERKARA :Halaman 21 Putusan No. 31/Pdt.SusDesain Industri/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst.Menimbang, bahwa karena materi eksepsi Tergugat tentang gugatan
kabur(obscuur libel) telah dinyatakan tepat dan beralasan hukum maka gugatan Penggugatharus dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvankelijk) ;Menimbang, bahwa karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima maka halhal yang telah saling diajukan oleh kedua belah pihak sebagai upaya pembuktiandipandang belum dan atau tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut ;Menimbang, bahwa karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima makaPenggugat harus dibebani membayar biaya perkara ;Memperhatikan
ketentuan perundangundangan yang bersangkutan, khususnyaUndangUndang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri ;MENGADILIDALAM PROVISI :e Menolak Provisi Penggugat ;DALAM EKSEPSI :e Menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan kabur (obscuur libel) ;DALAM POKOK PERKARA :1 Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijk) ;2 Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp6.616.000,00 (enam juta enam ratus enam belas ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah
322 — 136
MENGADILI:Dalam Eksepsi:-Menerima Eksepsi Para Tergugat tentang gugatan kabur; Dalam Pokok Perkara: -Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);-Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.582.000,00 (lima juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
360 — 341
.- Mengabulkan Eksepsi Gugatan Kabur (Obscuur Libel) dari para Tergugat;Dalam Pokok Perkara.- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;- Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.051.000,- (dua juta lima puluh satu ribu rupiah);
Thohir Musyanif;Menimbang, bahwa dengan melihat faktafakta di atas Magjelisberpendapat antara posita gugatan dengan petitum gugatan tidaklahbersesuaian dan bahkan saling bertentangan antara satu sama lainnya,maka gugatan demikian ini adalah gugatan kabur (obscuur libel) dan olehHal 23 dari 25 Hal Putusan No. 280/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Selkarena itu eksepsi para Tergugat tentang gugatan kabur tersebut dapatdikabulkan;Dalam Pokok Perkara.Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana terurai
diatas;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut para Tergugattelah mengajukan jawaban sebagaimana terurai diatas;Menimbang, bahwa karena eksepsi gugatan kabur dari para Tergugatdikabulkan, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat tidak dapat diterimamaka tidak ada alasan untuk mengabulkan tuntutan Penggugat mengenaipengenaan uang paksa, permohonan sita jaminan dan pelaksanaan putusanterlebin dahulu, sebagaimana yang diajukan Penggugat
Mengabulkan Eksepsi Gugatan Kabur (Obscuur Libel) dari para Tergugat;Dalam Pokok Perkara. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.2.051.000, (dua juta lima puluh satu ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2017oleh kami MARTIN PONTO BIDARA, SH sebagai Ketua Majelis Hakim,FAHIMAH BASYIR, SH.MH dan H.
150 — 122
MENGADILIDALAM EKSEPSI :----------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan eksepsi Tergugat mengenai Gugatan Kabur/Keliru/Tidak Jelas (obscure Libelum), tidak diterima ;-----------------------------------------------------------DALAM POKOK SENGKETA :--------------------------------------------------------------------1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;------------------------------------------2.
139 — 52
MENGADILIDALAM EKSEPSIMenerima eksepsi Terbantah tentang gugatan kabur dan tidak jelas. DALAM-POKOK PERKARA- Menyatakan Permohonan Bantahan Pembantah tidak dapat diterima. - Menghukum Pembantah membayar biaya perkara Rp. 1.119.000,- (Satu juta seratus Sembilan belas ribu rupiah.
hukum maka permohonan Bantahan harus dinyatakan tidak dapatditerima.Menimbang bahwa segala halhal lain yang telah saling diajukankedua belah pihak yang dimaksudkan sebagai pembuktian, dipandang belumdan atau tidak cukup relevan untuk dipertimbangkan lagi.Menimbang bahwa karena permohonan Bantahan dinyatakan tidak dapatditerima maka Penggugat harus dibebani membayar biaaya perkara.Memperhatikan ketentuan perundangundangan yang bersangkutanMENGADILIDALAM EKSEPSIMenerima eksepsi Terbantah tentang gugatan
kabur dan tidak jelas.DALAMPOKOK PERKARAe Menyatakan Permohonan Bantahan Pembantah tidak dapat diterima.e Menghukum Pembantah membayar biaya perkara Rp. 1.119.000, (Satujuta seratus Sembilan belas ribu rupiah.Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2014 olehNAWAWI POMOLANGO, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, LIDYA SASANDOPARAPAT, SH, MH dan EDY SUWANTO, SH.MH masing masing HakimAnggota, dan putusan ini diucapkan
130 — 49
DALAM EKSEPSI- Menerima Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II Tentang Gugatan Kabur;DALAM POKOK PERKARA.- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.960.000,00 ( satu juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).-
Bahwa dengan adanya pertentangan antara petitum yang satu dengan yanglainnya maka gugatan a quo termasuk dalam kualifikasi gugatan kabur atau tidakjelas (obscuur libel) sebab TERGUGAT Ill tidak dimintakan untuk dihukum untukmembayar ganti rugi sementara yang dinyatakan melakukan perbuatan melawanhukum adalah TERGUGAT;4.
dihukum membayarganti rugi menurut PENGGUGAT adalah TERGUGAT 1 dan TERGUGAT I,petitum ini tentu bertolak belakang dengan petitum sebelumnya yang secarategas menyebut TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum, artinyadengan hanya menyebut TERGUGAT saja maka seharusnya yang dihukummembayar ganti rugi tidak hanya TERGUGAT 1 dan TERGUGAT Il akan tetapitermasuk pula TERGUGAT Ill;Bahwa dengan adanya pertentangan antara petitum yang satu dengan yanglainnya maka gugatan a quo termasuk dalam kualifikasi gugatan
kabur atau tidakjelas (obscuur libel) sebab TERGUGAT Ill tidak dimintakan untuk dihukum untukmembayar ganti rugi sementara yang dinyatakan melakukan perbuatan melawanhukum adalah TERGUGAT;Bahwa hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT danTERGUGAT Il sebagaimana dalil gugatan PENGGUGAT berawal dari adanyaperbuatan hukum melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam SuratPerjanjian Pengikatan Jual Beli Toko / Kios "Pasar Modern Puncak Permai Surabaya Nomor: 0188/PMT/06/ XV/2011 tertanggal 04
Penggugat kabur dapat diterima maka pokok perkara tidakperlu dibuktikan dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapatditerima maka Penggugat dipihak yang kalah oleh karena itu harus dibebani untukmembayar biaya perkara ini;Mengingat dan memperhatikan ketentuan perundang undangan yang berlakukhususnya Hukum Acara Perdata dan peraturan lain yang bersangkutan;MENGADLLI :DALAM EKSEPSI Menerima Eksepsi dari Tergugat dan Tergugat Il Tentang Gugatan
Kabur;DALAM POKOK PERKARA.
152 — 106
--------------------------------- M E N G A D I L I --------------------------------------------DALAM EKSEPSI ; ----------------------------------------------------------------------------- Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Kabur; --------------------DALAM POKOK PERKARA ; --------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; ----------------------------------
272 — 80
MENGADILI:DALAM EKSEPSI- Mengabulkan eksepsi Tergugat III tentang gugatan kabur/ tidak jelas. DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara saat ini ditaksir Rp. 7.916.000,- (tujuh juta sembilan ratus enam betas ribu rupiah).
JakartaPusat Nomor: 167/Pdt.G/2008/PN.JKT.PST. yang telah memberikanhak kepada Tergugat II untuk memperoleh pelunasan atas fasilitaskredit yang diterima Budiono Danoe dari jaminan berupa bidang tanahdan bangunan Sertipikat Hak Milik No.395/Johar Baru, sebagaimanaHalaman 50 dari 57 halaman Putusan No. 322/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST.diuraikan dengan Gambar Situasi No 825/1990, seluas 409 m2 (empatratus sembilan meter persegi) terdaftar atas nama Budiono Danoe.Menimbang bahwa Eksepsi Tergugat Ill tentang gugatan
Kabur,dengan alasan dalam dalildalil Gugatannya, Para Penggugat tidak pernahmenguraikan perbuatanperbuatan apakah dari Tergugat Ill yang telahmelakukan perbuatan melawan hukum kepada Para Penggugat.
PERKARAMenimbang bahwa karena Eksepsi Tergugat III dikabulkan maka pokokperkara ini tidak perlu diperiksa.Menimbang bahwa karena eksepsi Tergugat Ill tentang gugatanPenggugat kabur/tidak jelas dikabulkan maka gugatan Penggugat dinyatakan tidakdapat diterima.Menimbang bahwa karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapatditerima maka Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara ini.Mengingat ketentuan dan peraturan yang bersangkutan.MENGADILI:DALAM EKSEPSI Mengabulkan eksepsi Tergugat III tentang gugatan
kabur/ tidak jelas.DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
113 — 45
M E N G A D I L I- Menyatakan gugatan Penggugat adalah gugatan kabur dan kurang pihak;- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini, yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp. 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah)
tersebutdiatas, maka Majelis Hakim karena jabatannya berpendapat bahwa gugatan Penggugatsebagai gugatan yang kabur dan kurang pihak; Oleh karenanya menurut hukum harusdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima,maka Penggugat harus dihukum untuk membayar beaya perkara ini;Memperhatikan : Ketentuan ketentuan dalam pasal pasal dari undang undangserta peraturan peraturan lain yang bersangkutan;MENGADILIe Menyatakan gugatan Penggugat adalah gugatan
kabur dan kurang pihak;halaman 29 dari 31 putusan perkara perdata nomor : 112/Pdt.G/2015/PN Sdae Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini, yang hingga kiniditetapkan sebesar Rp. 441.000, (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah)Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Sidoarjo pada hari KAMIS tanggal 03 SEPTEMBER 2015 oleh kami :KADIM, SH, MH, sebagai Hakim Ketua, DJOKO SOETATMO, SH dan R.M.FADJARISMAN
150 — 62
DALAM EKSEPSI : - Mengabulkan Eksepsi ParaTergugat untuk sebagian sepanjang mengenai gugatan kabur;DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ; - Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 8. 417. 000,- (delapan juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah)
dinyatakan tidakdapat diterima;Menimbang, bahwa karena gugatan para Penggugat dinyatakan tidakdapat diterima, maka biaya yang timbul dalam perkara ini harus dibebankankepada para Penggugat yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusanini ;Hal. 37 dari 39 Hal.Putusan Nomor 14/Pat.G/2016/PN BjwMemperhatikan ketentuan Pasal 283 RBg, dan Undangundang sertaperaturanperaturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;MENGADILIDALAM EKSEPSI: Mengabulkan Eksepsi ParaTergugat untuk sebagian sepanjangmengenai gugatan
kabur;DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ; Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp. 8. 417. 000, (delapan juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Bajawa pada hari Selasa, tanggal 8 Agustus 2017, olehkami, Made Muliartha, S.H., sebagai Hakim Ketua, Fransiskus Xaverius Lae,S.H, dan Hidayat Sarjana, S.H., M.Hum., masingmasing sebagai HakimAnggota, putusan
902 — 1027
MENGADILIDALAM EKSEPSI:- Mengabulkan ekspesi Tergugat II, III dan IV perihal gugatan kabur (obscuur libel);DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.109.000,00 (dua juta seratus Sembilan ribu rupiah);
, bahwa dalam hukum Acara Perdata tidak di tentukan eksepsi manayang harus di pertimbangkan terlebih dahulu selain dari eksepsi perihal kompetensi ataukewenangan mengadili, maka Majelis Hakim perlu menentukan eksepsi mana yang lebihtepat untuk di pertimbangkan terlebih dahulu ;Menimbang, bahwa sesuai pembuktian yang diajukan masing masing pihakmaka Majelis Hakim berpendapat adalah lebih tepat untuk mempertimbangkan eksepsike empat dari Kuasa para Tergugat Il, Ill dan IV, sebagai berikut;Perihal gugatan
kabur (obscuur libel):Halaman 12 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1/Pdt.G/2019/PN.SELBahwa yang dimaksud dengan gugatan kabur/tidak jelas (obscuur libel) padadasarnya adalah gugatan yang berisi pernyataanpernyataan yang salingbertentangan satu sama lainnya.
angka 8 dan 9 penggugat hanyamenyebutkan nilai kerugian immaterial sebesar Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah)tanpa menyebutkan berapa besar kerugian materiilnya ;Menimbang, bahwa sesuai dengan pendapatpendapat tersebut di atas, MajelisHakim menarik kesimpulan bahwa tidak terdapat persesuaian antara posita denganpetitum gugatan sehingga eksepsi Tergugat Il, Ill dan IV tersebut adalah berdasar, dansudah sepatutnya Majelis Hakim menyatakan mengabulkan eksepsi dari Tergugat Il, Illdan IV perihal gugatan
kabur (obscuur libel);Menimbang, bahwa sebagaimana pembahasan dalam eksepsi, Majelis Hakimtelah menyatakan mengabulkan eksepsi dari Kuasa Tergugat Il, Ill dan IV perihalgugatan kabur (obscuur libel), maka adalah patut dan cukup beralasan bagi MajelisHakim untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard);Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat telah dinyatakan tidak dapatditerima, maka jelas Penggugat berada di pihak yang kalah, dan berdasarkan Pasal 192ayat
(1) Rog biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pihakyang kalah tersebut, sehingga adalah patut dan cukup beralasan bagi Majelis Hakimuntuk menyatakan menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbuldalam perkara ini;Memperhatikan, pasalpasal dalam Rbg, Rv, KUHPerdata, dan peraturanperundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIDALAM EKSEPSI: Mengabulkan ekspesi Tergugatll, Ill dan IV perinhal gugatan kabur (obscuur libel);DALAM POKOK PERKARA:1.
110 — 56
menambah pertimbangan sebagaiNESTLE emma maMenimbang , bahwa dasar gugatan tidak sempurna, dalam hal ini karenahak Penggugat Rekonpensi atas obyek sengketa, tidak jelas, juga petitumgugatan tidak jelas, oleh karena posita gugat dianggap tidak memenuhi asasjelas dan tegas ( een duidelijke en bepaolde concluside ) sesuai pasal 8 Rvterutama yang berkaitan dengan obyek sengketa antara lain tidak menyebutkansiapa yang menguasai barang sengketa tersebut,maka hal ini berakibat gugatancacat formil karena gugatan
kabur, tidak jelas dan oleh karenanya sesuaiputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 565 K /Sip/1973 tanggal 21 Agustus1974, harus dinyatakan tidak dapat diterima : Menimbang, bahwa dalam perkara ini dapat diterapbkan pendapat pakarhukum Islam seperti tersebut dalam Kitab Fighussunnah Juz III halaman 418419 yang diambil alin menjadi pendapat Pengadilan Tinggi Agama yangmenyatakan sebagai berikut :a8 Jods gb alans yoSi vl soto ISI bo jingSI euis Vg acu, Urielpeleug ssdla: gui Ida VIArtinya : Disyaratkan
131 — 22
MENGADILIDalam Eksepsi:- Menerima eksepsi gugatan kabur atau tidak jelas (obscuur libel) yang diajukan oleh Terlawan Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan Perlawanan Para Pelawan tidak dapat diterima;2. Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.260.000,- (tiga Juta dua ratus enam puluh ribu rupiah)
90 — 51
Menyatakan Gugatan kabur (Obscuur Libel) ;2. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet ontvankelijke Verklaard);3. Menghukum Penggugat, untuk membayar ongkos perkara yang diperhitungkan sebesar Rp.1.791.000,- (satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
MULA HORAS SITUMORANG
Tergugat:
Direktur Utama PT. PETRONESIA BENIMEL
195 — 79
DALAM EKSEPSI :
- Menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Kabur (Obscuur Libel);
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan bahwa Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
GUGATAN KABUR (Obscuur Libel)2.1.22Bahwa Penggugat dalam gugatannya pada intinya mendalilkan Tergugatkurang bayar upah lembur kepada Penggugat yang mana seharusnyaPenggugat juga menjelaskan atau setidaknya memberikanrincianpenghitungan upah lembur Penggugat sehingga dapatdiketahui/ditemukan kekurangan upah lembur yang dimaksud.
Dengan demikianpantas dan patut kiranya gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atausetidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;GUGATAN KABUR (Obscuur Libel)Bahwa, Penggugat dalam gugatannya pada intinya mendalilkan Tergugat kurangbayar upah lembur kepada Penggugat, yang mana seharusnya Penggugat harusmenjelaskan atau setidaknya memberikan rincian penghitungan upah lemburPenggugat, sehingga dapat diketahui/ditemukan kekurangan upah lembur yangdimaksud.
Pegawai Pengawas Disnaker BengkalisNomor: KEP.46.1/DTKTPK/2016 tanggal 25 januari 2016 dan kemudian dalampetitumnya point ke5 Penggugat meminta upah lembur Penggugat yakni sebesar Rp.143.063.583.82 dan sesuai dengan Tabel selisih diatas, maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan atas Upah pokok/BasicPengguat, sehingga Nota Pemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan tersebutbelum dapat dipedomani, oleh karena demikian maka Eksepsi Tergugat dalam butir(2) yaitu tentang Gugatan
kabur, dapat diterima;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pertimbangan diatas, maka EksepsiTergugat yaitu tentang Gugatan kabur dapat diterima, sehingga atas gugatanPenggugat, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Gugatan Penggugat tidak dapatditerima (Niet Onvanklijk Verklaard);DALAM POKOK PERKARA:Halaman 19 dari 21 Putusan Nomor 52/Pdt.SusPHI/2020/PN Pbr Menimbang, bahwa Eksepsi Tergugat dapat diterima, maka untuk PokokPerkara tidak lagi relevan untuk dipertimbangkan sehingga Majelis Hakimberkesimpulan
Menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Kabur (Obscuur Libel)DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan bahwa Gugatan Penggugat tidak dapatditerima (Niet Onvankelijke Verklaard) ;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikian diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Rabu,tanggal 25 Nopember 2020, oleh Basman, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis,Tumpak Tinambunan, S.E., dan Imam P.H.
124 — 36
DALAM EKSEPSI :- Menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tentang gugatan kurang pihak dan gugatan kabur ;DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;- Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 916.000,-(Sembilan ratus enam belas ribu rupiah);
kabur cukupberalasan secara hukum sehingga dapat diterima ;Menimbang, bahwa oleh karena itu gugatan Penggugat sudahseharusnya dinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidakdapat diterima maka segala biaya yang timbul dalam perkara ini haruslahdibebankan kepada Penggugat ;Mengingat, ketentuanketentuan dari peraturan perundangundanganyang bersangkutan ;MENGADILIDALAM EKSEPSI: Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat Il tentang gugatan kurangpihak dan gugatan
kabur ;DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hinggakini ditaksir sebesar Rp. 916.000,(Sembilan ratus enam belas riburupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 olehkami H PRIM HARYADISH.
85 — 49
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI : Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang gugatan kabur ( Obscuur libel) ;-------------Dalam Pokok Perkara ; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard);- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;
MENGADILIDALAM EKSEPSI :27e Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang gugatan kabur ( Obscuurlibel) ; Dalam Pokok Perkara ; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet OntvankelijkeVerklaard);e Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;eon eens nnn nennennn= Demikian diputuskan didalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Rabu,Tanggal 19 Juni 2013 oleh kami H.