Ditemukan 174 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-02-2008 — Upload : 28-02-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 011PK/N/HAKI/2006
Tanggal 6 Februari 2008 — Megusdyan Susanto; Sumarko Liman
30638 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 08-07-2008 — Upload : 01-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 284K/TUN/2007
Tanggal 8 Juli 2008 — PT. HITACHI CONSTRUCTION MACHINERY INDONESIA ; vs. DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DIREKTORAT HAK CIPTA, DESAIN INDUSTRI, DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU, DAN RAHASIA DAGANG, DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ; PT. BASUKI PRATAMA ENGINEERING
164113 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 06-09-2006 — Upload : 28-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 024/K/N/HaKI/2006
Tanggal 6 September 2006 — Sumarko Liman ; Megusdyan Susanto
302213 Berkekuatan Hukum Tetap
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tahun 2000
542368
  • Tentang : Desain Industri
  • Hak Desain Industriidiberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.Pasal 7(1) Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkunganpekerjaannya, pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnyaDesain Industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidakmengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Industri itu diperluas sampai ke luarhubungan dinas.(2) Ketentuan sebagaimana
    Desain Industri dapat beralih atau dialinkan dengan :a. pewarisan;b. hibah;c. wasiat;d. perjanjian tertulis; ataue. sebabsebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundangundangan.(2) Pengalinan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengandokumen tentang pengalihan hak.(3) Segala bentuk pengalihan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajibdicatat dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal dengan membayar biayasebagaimana diatur dalam
    Undangundang ini.(4) Pengalihan Hak Desain Industri yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industritidak berakibat hukum pada pihak ketiga.(5) Pengalihan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalamBerita Resmi Desain Industri.Pasal 32Pengalihnan Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkannama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Industri, Berita Resmi Desain Industri,maupun dalam Daftar Umum Desain Industri.Bagian KeduaLisensiPasal
    Desain IndustriPasal 37(1) Desain Industri terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal atas permintaan tertulisyang diajukan oleh pemegang Hak Desain Industri.(2) Pembatalan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukanapabila penerima Lisensi Hak Desain Industri yang tercatat dalam Daftar Umum Desain Industritidak memberikan persetujuan secara tertulis, yang dilampirkan pada permohonan pembatalanpendaftaran tersebut.(3) Keputusan pembatalan Hak Desain Industri
    diberitahukan secara tertulis oleh DirektoratJenderal kepada:a. pemegang Hak Desain Industri;b. penerima Lisensi jika telah dilisensikan sesuai dengan catatan dalam Daftar UmumDesain Industri;c. pihak yang mengajukan pembatalan dengan menyebutkan bahwa Hak Desain Industriyang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal keputusanpembatalan.(4) Keputusan pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatatkan dalamDaftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam
Putus : 29-03-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1562 K/PID.SUS/2014
Tanggal 29 Maret 2016 — RUDI HERMANTO
6653 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dan Terdakwa telahmemperdagangkan Saklar Putar merek VATO type 63A dan Saklar Putarmerek VATO type 40A yang Konfigurasi Desain Industrinya adakesamaan dengan Hak Desain Industri milik PT AUGEN Indonesia yangkemudian disita oleh Petugas dari Polda Metro Jaya adalah lebih kurangHal. 5 dari 14 hal. Put.
    No. 1562 K/PID.SUS/2014 Bahwa Terdakwa belum pernah mengajukan permohonan sebagaipemegang Hak Desain Industri dengan judul Saklar Putar pada DitjenHAKI Dept.
    Hukum dan Ham R.1.Bahwa berdasarkan halhal yang diuraikan diatas kami berpendapat bahwaunsur ini telah terpenuhi.Unsur "Barang yang diberi Hak Desain Industri" :Bahwa unsur "Barang yang diberi Hak Desain Industri" dapat terpenuhiberdasarkan faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa barang Saklar Putar (Switch Gear) yang dijual olen Terdakwa diToko Morten adalah barang yang telah diberi Hak Desain Industri danPendesain dengan judul Saklar Putar yang terdaftar di Ditjen HAKI Dept.Hukum dan Ham R. atas
    desain industry atas namaHal. 12 dari 14 hal.
    No. 1562 K/PID.SUS/2014Honggo Siswanto berdasarkan putusan Peninjauan Kembali MA tanggal 4September 2012; Bahwa dengan adanya pembatalan hak desain industry milik saksi korbanatas nama Honggo Siswanto maka tidak ada lagi hak eksklusif yangdilindungi oleh UndangUndang terhadap suatu hak desain industri yangsemula telah didaftarkan oleh Honggo Siswanto; Walaupun putusan Peninjauan Kembali tersebut antara Selvyn AW melawanHonggo Siswanto, namun putusan tersebut berlaku juga terhadap pihakketiga atau
Putus : 24-04-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 109 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 24 April 2012 — PT. LEGONG BALI NUSANTARA, dk. vs JULIANTO/JULIUS TJAHJONO
326192 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SIOK milik Tergugat Konvensi,sebab berdasarkan peraturan UndangUndang No. 31 Tahun 2000 TentangDesain Industri, pihak yang dapat mengajukan gugatan pembatalan sertifikatdesain industri adalah pihak yang oleh negara telah diberikan hak desainindustri berupa Sertifikat Hak Desain Industri dan/atau pemegang lisensidesain industri yang telah diberikan hak oleh pemegang hak desain industri ;Bahwa, Pasal 1 angka 5 UndangUndang No. 31 Tahun 2000Tentang Desain Industri, menyatakan, Hak Desain Industri adalah
    Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untukmelaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarangorang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual,hal. 7 dari 30 hal.
    DesainIndustri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yangdimikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat,memahat menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barangyang diberi Hak Desain Industri ;Bahwa, pemegang hak Desain Industri dapat memberikan ijin kepadapihak lain untuk menggunakan Desain Industrinya sebagaimana yang diaturdalam Pasal 1 ayat 11 UndangUndang No 13 Tahun 2000 Tentang DesainIndustri, yang menyebutkan, Lisensi adalah izin
    sebagaimana bunyi pasal tersebut sebagaiberikut :(1) Pemegang Hak Desain Industri atau penerima Lisensi dapat menggugatsiapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan Perbuatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berupa ;b.
    Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah pemegang hak Desain IndustriKemasan Kerupuk Udang Ny. Siok yang sah berdasarkan sertifikat desainindustri No. ID 0 004 907 tertanggal 9 Oktober 2003 ;c. Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi telah melanggar Hak Desain IndustriKemasan Kerupuk Udang Ny. Siok milik Penggugat Rekonvensi ;d.
Register : 13-10-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 16-11-2020
Putusan PT SEMARANG Nomor 419/PID/2020/PT SMG
Tanggal 16 Nopember 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : EKO HARTOYO, SH
Terbanding/Terdakwa : M.Munif Bin Alm. Usman
14472
  • MINIF Bin USMAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak membuat, menjual dan mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri tanpa persetujuan Pemegang Hak Desain Industri yang memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama
    yang memilikihak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri, yang dilakukan olehterdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa saksi SLAMET HARIYADI selaku pemilik CV.
    MUNIF Bin (Alm) USMAN yang membuat, memakai,menjual, dan / atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain IndustriHalaman 4 Putusan Nomor 419/PID/2020/PT SMGberupa Loster / Lubang Angin secara tanpa hak / tanpa seijin daripemegang Hak Desain Industri yaitu SLAMET HARIYADI.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidanadalam Pasal 54 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 31Tahun 2000 tentang Desain Industri.Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rembangtertanggal
    MUNIF Bin (Alm) USMAN telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dantanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual, mengimpor,mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industritanpa persetujuan Pemegang Hak Desain Industri yang memiliki hakeksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri Sebagaimana diatur dandiancam pidana pada Pasal 54 ayat (1) Jo.
    MUNIF Bin (Alm) USMAN telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengajadan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual,mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi HakDesain Industri tanpa persetujuan Pemegang Hak Desain Industri yangmemiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industrisebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 54 ayat (1) Jo.
    MINIF Bin USMAN (Alm) terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengajadan tanpa hak membuat, menjual dan mengedarkan barang yang diberiHak Desain Industri tanpa persetujuan Pemegang Hak Desain Industriyang memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;2.
Register : 17-06-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN REMBANG Nomor 59/Pid.B/2020/PN Rbg
Tanggal 16 September 2020 — Penuntut Umum:
Renanda Bagus Wijaya, SH
Terdakwa:
NGUBAIDILLAH Bin Alm. MUSTAIN
295111
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa NGUBAIDILLAH Bin MUSTAIN (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak membuat, menjual, dan mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri tanpa persetujuan Pemegang Hak Desain Industri yang memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut
    Menyatakan terdakwa NGUBAIDILLAH Bin (Alm) MUSTAIN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai,Halaman 1 dari 33 Putusan Nomor 59/Pid.B/2020/PN Rbgmenjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberiHak Desain Industri tanpa persetujuan Pemegang Hak Desain Industri yangmemiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industrisebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 54 ayat
    Raya Sarang Tuban RT. 005 RW. 001 DesaSendangmulyo Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang atau setidaktidaknyadi tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriRembang, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatanmembuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/ataumengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri tanpa persetujuanPemegang Hak Desain Industri yang memiliki hak eksklusif untukmelaksanakan Hak Desain Industri, perbuatan terdakwa dilakukan denganCaracara
    Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan olehNegara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinyauntuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikanpersetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.Pasal 9(1) Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untukmelaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untukmelarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai,menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barangyang
    ,M.H, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluargamaupun pekerjaan; Bahwa saksi membenarkan pernah memberikan keterangan di Penyidik danmembenarkan keterangannya itu; Bahwa saksi diperiksa dalam perkara Terdakwa yang meniru, membuatatau memakai barang yang telah diberi hak desain industri dan telahbersertifikat, tanpa ijin dan persetujuan dari pemegang hak desain industri; Bahwa produk yang ditiru terdakwa berupa
    Menyatakan Terdakwa NGUBAIDILLAH Bin MUSTAIN (Alm) tersebutdiatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Dengan sengaja dan tanpa hak membuat, menjual, danmengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri tanpa persetujuanPemegang Hak Desain Industri yang memiliki hak eksklusif untukmelaksanakan Hak Desain Industri sebagaimana Dakwaan TunggalPenuntut Umum;2.
Register : 27-10-2020 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 64/Pdt.Sus/Desain Industri/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 31 Mei 2021 — PT. PUTRA PRIMA GLOSSIA >< 1. THUM ; 2. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Cq. Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit, dan Rahasia Dagang
1943751
  • Pst.30.31.mengingat Hak Desain Industri dengan Nomor IDD000024974 dimiliki dandigunakan oleh pihak berbeda dari Hak Desain Industri dengan NomorIDD000046790, yang mana masingmasing telah hak desain industri untukproduk dimaksud telah dialihkan oleh Tergugat kepada pihak produsen,sehingga terdapat subyek hukum yang berbeda dalam penggunaan hakdesain industri a quo;Bahwa apabila Penggugat kemudian mendalilkan dan mencobamembuktikan adanya hubungan hukum obyek dengan membuat kumulasigugatan obyektif
    dengan Nomor IDD000046790 untuk kacamasker;Bahwa Tergugat sebagai pendesain yang mengajukan permohonan untukpendaftaran hak desain industri telah mengalinkan hak desain industrinyakepada pihak lain, yang dalam hal ini PT TIRTA MANDIRI HUTAMA danPT OSBE GEMERLANG INDONESIA, dengan tujuan agar produk yangtelah mendapat hak desain industri tersebut dapat diproduksi secara terusmenerus dan memberi keuntungan kepada pendesain maupunperusahaan produsen;Bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan produksi
    Desain Industri, merupakan hakTergugat dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh UndangUndang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, melalui Pasal 9 Ayat (1),UndangUndang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, yangmenyebutkan:"Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untukmelaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untukmelarang orang lain yang tanpa persetujuannya MEMBUAT,memakai, MENJUAL, mengimpor, mengekspor, dan/ataumengedarkan barang yang diberi Hak Desain
    Bahwa point 15, point 16, dan point 17 halaman 7 dan 8 Gugatan,Penggugat hanya mengutip teori dasar desain industri, namun tidakspesifik menguraikan dan mengaitkan dengan hak desain industri Tergugatmaka dengan tegas Tergugat menyatakan bahwa hak desain Industridengan Nomor IDD000024974 dan hak desain Industri dengan NomorIDD000046790 milik Tergugat sudah memenuhi syarat dan ketentuanyang diatur dalam UndangUndang No. 31 Tahun 2000 tentang DesainIndustri;Hak desain industri milik Tergugat tersebut
    No. 31 Tahun 2000 tentang DesainIndustri, "Pemegang Hak DesainIndustrimemilikihakeksklusif untukmelaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarangorang lain yang tanpapersetujuannya MEMBUAT, memakai,MENJUAL, mengimpor, mengekspor, dan/ataumengedarkanbarangyang diberi Hak Desain Industri";64.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tahun 2000
7911088
  • Tentang : Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah Pendesain atauyang menerima hak tersebut dari Pendesain.(2) Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Tata LetakSirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.Pasal 6(1) Jika suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak laindalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak adalah pihak yang untuk dan/atau dalamdinasnya Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
    Desain Tata Letak SirkuitTerpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat,memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnyaterdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemakaian DesainTata Letak Sirkuit Terpadu untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidakmerugikan kepentingan yang wajar
    Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan:a. pewarisan;b. hibah;c. wasiat;d. perjanjian tertulis; ataue. sebabsebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundangundangan.(2) Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.(3) Segala bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
    padaDirektorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undangundang ini.(4) Pengalinan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tidak dicatatkan dalam Daftar UmumDesain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.(5) Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.Pasal 24Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak Pendesain untuktetap
    Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)tidak dapat dilakukan apabila penerima Lisensi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yangtercatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak memberikan persetujuansecara tertulis, yang dilampirkan pada permintaan pembatalan pendaftaran tersebut.(3) Keputusan pembatalan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberitahukan secara tertulisoleh Direktorat Jenderal kepada:a.
Register : 17-06-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN REMBANG Nomor 60/Pid.B/2020/PN Rbg
Tanggal 16 September 2020 — Penuntut Umum:
EKO HARTOYO, SH
Terdakwa:
M.Munif Bin Alm. Usman
23447
  • MUNIF Bin USMAN (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak membuat, menjual, dan mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri tanpa persetujuan Pemegang Hak Desain Industri yang memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
    MUNIF Bin (Alm) USMAN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengansengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual,mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi HakHalaman 1 dari 32 Putusan Nomor 60/Pid.B/2020/PN RbgDesain Industri tanpa persetujuan Pemegang Hak Desain Industri yangmemiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industrisebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 54 ayat (1) Jo.
    Hak Desain Industri, yang dilakukan olehterdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa saksi SLAMET HARIYADI selaku pemilik CV.
    secara tanpahak tanpa sejjin dari Pemegang Hak Desain Industri (vide Pasal 9 jo 54 UUNo.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri).
    Bahwa ahli menerangkan apabila seseorang atau badan usahamelakukan perbuatan tindak pidana Desain Industri yaitu. membuat,memakai, menjual, mMengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barangyang diberi Hak Desain Industri secara tanpa hak tanpa seijin dariPendesain/Pemegang Hak Desain Industri atau pihak lain yang menerimapengalihan hak lebih lanjut dari Pemegang Hak Desain Industri dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 54 ayat (1) UU No.31Tahun 2000 tentang Desain Industri.
    Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatanmembuat,memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/ataumengedarkan barangyang diberi Hak Desain Industri tanpa persetujuan Pemegang Hak DesainIndustri yang memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri ;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, yang mengandungpengertian, apabila salah satu saja dari unsur ini terbukti, maka terpenuhilahunsur inl;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan terbukti :Halaman 26 dari
Register : 13-10-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PT SEMARANG Nomor 418/PID/2020/PT SMG
Tanggal 10 Nopember 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : Renanda Bagus Wijaya, SH
Terbanding/Terdakwa : NGUBAIDILLAH Bin Alm. MUSTAIN
21198
  • Penuntut Umum;
  • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Rembang tanggal 16 September 2020, Nomor 59/Pid.B/2020/PN Rbg, sekedar pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
  1. Menyatakan Terdakwa NGUBAIDILLAH Bin MUSTAIN (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak membuat, menjual, dan mengedarkan barang yang diberi Hak
    Desain Industri tanpa persetujuan Pemegang Hak Desain Industri yang memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri ;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  3. Menetapkan barang bukti berupa :

-1 (satu) buah loster/lubang

Hak Desain Industri, perbuatan terdakwa dilakukan denganCaracara sebagai berikut : Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 UndangUndang RINomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, yang dimaksud dengan1.
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan olehNegara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinyauntuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikanpersetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.Pasal 9(1) Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untukmelaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untukmelarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai,menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barangyang
diberi Hak Desain Industri.
Menyatakan Terdakwa NGUBAIDILLAH Bin MUSTAIN (Alm) tersebutdiatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Dengan sengaja dan tanpa hak membuat, menjual, danmengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri tanpa persetujuanPemegang Hak Desain Industri yang memiliki hak eksklusif untukmelaksanakan Hak Desain Industri sebagaimana Dakwaan TunggalPenuntut Umum;2.
Menyatakan Terdakwa NGUBAIDILLAH Bin MUSTAIN (Alm)tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak membuat,menjual, dan mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri tanpapersetujuan Pemegang Hak Desain Industri yang memiliki hak eksklusifuntuk melaksanakan Hak Desain Industri ;2.
Register : 16-03-2020 — Putus : 09-04-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PT BANTEN Nomor 31/PID/2020/PT BTN
Tanggal 9 April 2020 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : INDRA Anak Dari HENNY GARNADY Diwakili Oleh : Ali Imron,SH.MH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : OKTAVIANDI SAMSURIZAL, SH
189102
  • Banten, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang, Dengansengaja dan Tanpa hak melakukan perbuatan sebagaiman dimaksud dalampasal 9 Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eklusif untukmelaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang oranglain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor,mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri,yang dilakukan terdakwa dengan caracara
    Wira Mandiri Makmur memiliki persamaan dengan Cangkang KemasanTelur yang diberi Hak Desain atas nama PT Gunaplasindo Prima Abadiselaku pemegang Hak Desain Industri dengan No. PedaftaranIDD0000042265 tanggal 28 Mei 2015 yang telah terdaftar pada DirektoratJenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum dan HAM RI setelah mendapatsomasi dari PT.
    Gunaplasindo Prima Abadiuntuk memproduksi Cangkang Kemasan Telur yang memiliki persamaanHalaman 4 dari 12 Perkara No.31/PID/2020/PT.BTNdengan Cangkang Kemasan Telur yang diberi Hak Desain Industri atasnama PT Gunaplasindo Prima Abadi selaku pemegang Hak Desain Industridengan No. Pedaftaran : IDD0000042265 tanggal 28 Mei 2015 yang telahterdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum danHAM R.I.Bahwa produksi Cangkang Kemasan Telur yang dibuat oleh PT.
    Wira Mandiri Makmur yang memiliki persamaan denganCangkang Kemasan Telur yang diberi Hak Desain Industri atas nama PT.Gunaplasindo Prima Abadi selaku pemegang Hak Desain Industri denganNo. Pedaftaran : IDD0000042265 tanggal 28 Mei 2015 yang telah terdaftarpada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum dan HAM RI,sehingga terdakwa adalah pihak yang paling bertanggung jawab atasproduksi cangkang kemasan telur tersebut.Bahwa PT.
    Wira Mandiri Makmur memproduksi Cangkang Kemasan Teluryang memiliki persamaan dengan Cangkang Kemasan Telur yang diberiHak Desain Industri atas nama PT Gunaplasindo Prima Abadi selakupemegang Hak Desain Industri dengan No.
Register : 09-07-2014 — Putus : 28-11-2012 — Upload : 04-12-2014
Putusan PN MALANG Nomor 405/Pid.Sus/2012/PN.Mlg
Tanggal 28 Nopember 2012 — SUPRIYADI
41185
  • desain industri dari sandal kesehatantersebut ;Bahwa setahu saksi Terdakwa sering berbelanja ke pasar Turi Surabayabersama pedagangpedagang lain ;Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar ;Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan ahli atasnama Wahyu Jati Pramanto,SH, yang pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut :e Bahwa yang dimaksud dengan hak desain Industri adalah hakeksekutif yang dberikan oleh Negara RI kepada pendesain atashasil kreasinya untuk selama
    waktu tertentu, melaksanakansendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untukmelaksanakan hak tersebut (pasal 1 angka 5 UU RI No.3 1 tahun2000 ) ;e Bahwa pemegang hak desain industri memiliki hak ekslusif untukmelaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untukmelarang orang lain tanpa persetujuannya, membuatmemakai,menjual,mengimpor,mengekspor dan atau mengedarkanbarang yang diberi hak desai industri (pasal 9 UU RI No.31 Thn2000 );e Bahwa desain industri milik perusahaan Jaco
    (tigaratus juta rupiah) ;Menimbang, bahwa selanjutnya pasal 9 Undangundang RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 2000, berbunyi Pemegang hak desain industrimemiliki hak ekslusif untuk melaksanakan hak desain industry yangdimilikinya, dan untuk orang lain yang tanpa persetujuannyamembuat,memakai,menjual,mengimport,mengeksport dan / ataumengedarkan barang yang diberi hak desain industri ;Menimbang, bahwa dengan demikian maka perbuatan yang dilarang daripasal yang didakwakan dalam pasal 54 ayat (1) Undangundang
    desain industri memilikihak ekslusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya,sedangkan yang dimaksud dengan hak ekslusif adalah hak yang diberikankepada pemegang hak desain industri untuk dalam jangka waktu tertentumelaksanakan sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain, dengan demikianpihak lain, dilarang melaksanakan hak desain industri tersebut tanpapersetujuan pemegangnya ;Menimbang, bahwa kata Sengaja menurut kamus besar bahasaIndonesia Departeman pendidikan dan Kebudayaan
    , maka Majelis Hakim berpendapat bahwa maksud dari sengaja dengankesadaran akan besarnya kemungkinan, Terdakwa untuk menjual barang yangdiberi hak desain industri telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, sehinggaMajelis Hakim berkesimpulan unsur kedua Dengan sengaja dan tanpa hakmelakukan perbuatan menjual barang yang di beri hak desain industri telah terpenuhi secara hukum ;Menimbang, bahwa dengan demikian dari keseluruhan pertimbangantersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa
Putus : 24-01-2008 — Upload : 28-02-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 017PK/PDT.SUS/2007
Tanggal 24 Januari 2008 — PT. Hitachi Construction Machinery Indonesia; PT. Basuki Pratama Engineering; Pemerintah Republik Indonesia Cq. Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Cq. Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Dan Rahasia Dagang
622403 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 31Tahun 2000 tentang Desain Industri, maka secara hukum Hak Desain IndustriNomor ID 0 008 936D yang diterbitkan oleh turut Tergugat menjadi cacathukum, sehingga sangatlah beralasan apabila Penggugat mohon agar MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membatalkan HakDesain Industri Nomor ID 0 008 936D;bahwa dengan dibatalkannya Hak Desain Industri Nomor ID 0 008 936Dyang dipegang oleh Tergugat, maka Penggugat juga mohon agar TurutTergugat diperintahkan untuk mematuhi putusan
    Membatalkan Hak Desain Industri Nomor ID 0 008 936D atas namaTergugat dengan judul Desain Industri Mesin Boiler;5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusanperkara ini dan mencatat pembatalan pendaftaran Hak Desain IndustriNomor ID 0 008 936D atas nama Tergugat dari Daftar Umum DesainIndustri serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri;Hal. 3 dari 24 hal. Put. No. 017 K/Pdt.Sus/20076.
    siapa pun yang dengan sengaja atau tanpa hakmelakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,berupa:(a) gugatan ganti rugi; dan/atau(6) penghentian perbuatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 9.Pasal 9 ayat (1):(1) Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusifuntuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinyadan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannyamembuat, memakai, menjual, atau mengimpor,rnengekspor dan/atau mengedarkan barang yang diberiHak Desain Industri.Penjelasan
    ;Dari ketentuanketentuan sebagaimana diuraikan dalam butir 32tersebut, jelas terlinat bahwa unsur pelanggaran Desain Industriadalah: "apabila ada pihak ketiga yang melaksanan suatu HakDesain Industri milik orang lain tanpa persetujuan daripemegangnya".Bahwa dengan demikian, apabila Pemohon PK didalilkanmelakukan pelanggaran Hak Desain Industri milik Termohon PK(quod non), unsur penting yang harus dilihat adalah apakahPemohon PK sebenamya melaksanakan Hak Desain Industri dariTermohon PK.
    Dalam kaitannya dengan perkara ini, harusdibuktikan:"apakah Desain Industri yang dilaksanakan/diproduksi oleh Pemohon PKitu merupakan Hak Desain Industri milik Termohon PK?"atau dengan kata lain:apakah Desain Industri yang dilaksanakan/diproduksi olehPemohon PK itu sama dengan Hak Desain Industri milik TermohonPK?".BUKTI PK1 dan BUKTI PK2. membuktikan secara tegas bahwaproduk boiler milik Pemohon PK itu berbeda/tidak sama dengandesain Industri dari Termohon PK.
Register : 10-12-2018 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 19-07-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 62/Pdt.Sus-Desain Industri/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Tanggal 4 April 2019 — PT. Lintas Promosi Global, Cs >< PT. Karta Indonesia Global, Cs
1041423
  • Andrieansjah Soeparman, S.T., S.H., M.M di dalam bukunyaberjudul Hak Desain Industri Berdasarkan Penilaian Kebaruan DesainIndustri, halaman 193, penerbit PT.
    Desain Industriyang berbunyi : Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusifuntuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untukmelarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai,menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yangdiberi Hak Desain Industri.Bahwa ltikad tidak baik adalah suatu sikap bathin yang dengan sengajamelakukan peniruan terhadap desain pihak lain.
    Bahwa Pasal 10 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2000 tentang DesainIndustri menyatakan bahwa Hak Desain Industri diberikan atas dasarpermohonan.
    desain industri memiliki hak eksklusifuntuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untukmelarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai,mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hakdesain industri.
    Apabila unsur pihak yangberkepentingan diinterpretasikan sebagai siapapun berhak mengajukangugatan pembatalan desain industri, maka akan mencederai posisipemegang hak desain industri.Bahwa ahli berpendapat perbedaan antara Pasal 37 dan 38 UndangUndang Desain Industri adalah dalam Pasal 37, yang mengajukanpembatalan adalah dirinya sendiri sebagai pemegang hak desain industi,sedangkan dalam Pasal 38 pembatalan diajukan oleh pihak lain.Hal 48 dari 58 Hal.
Putus : 09-11-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 40 K/PID.SUS/2017
Tanggal 9 Nopember 2017 — GUNAWAN
207158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saksi korban Toni selaku pemegang hak desain industritersebut memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yangdimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannyamembuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan ataumengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
    Desain Industri memiliki hak eksklusif untukmelaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarangorang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual,Hal. 9 dari 18 hal.
    HenrySoelistyo Budi, S.H., L.L.M. dan sebaliknya telah mengambilkesimpulan bahwa bentuk kaca helm buatan Pemohon adalah samadengan bentuk dari kaca helm yang terdaftar atas nama Tuan Toniyang diberi Hak Desain Industri. Padahal kenyataannya tidakdemikian, kedua kaca helm termaksud tidak sama bentuknyawalaupun sama fungsinya.
    Hak eksklusif sebagaimana dijelaskan dalam PenjelasanPasal 9 Ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 2000 adalah hakyang hanya diberikan kepada pemegang Hak Desain Industri untukdalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikanizin kepada pihak lain. Dengan demikian, pihak lain dilarangmelaksanakan Hak Desain Industri tersebut tanpa persetujuanpemegangnya. Pemberian hak kepada pihak lain dapat dilakukanmelalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, atau sebabsebab lain;Bahwa Sdr.
    Toni sebagaimana klaimnya adalahsebagai pemegang hak desain industri kaca helm Bogo, makaberdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (1) UndangUndang Nomor 31Tahun 2000, maka perbuatan Pemohon tidak memenuhi unsurkesamaan desain industri, yakni bahwa desain industri helm 88 milikPemohon berbeda dengan desain industri helm Sdr.
Putus : 22-05-2012 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 108 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 22 Mei 2012 — NGIE LIANG vs GANEFO / BIE GUAN dkk
217138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pasal 31 Undangundang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industriyang berbunyi:1) Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan :a. pewarisan;b. hibah;c. wasiat;d. perjanjian tertulis; ataue. sebabsebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundangundangan.2) Pengalihan hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.3) Segala bentuk pengalihan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar Umum
    Desain Industri padaDirektorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalamUndangundang ini.4) Pengalihnan Hak Desain Industri yang tidak dicatatkan dalam DaftarUmum Desain Industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.5) Pengalihan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.8.
    Pasal 6 ayat 1 jis Pasal 31 dan Pasal 33, Pasal 35 serta Pasal 36 ayat 1dan penjelasan Pasal 36 ayat 1.> Bahwa Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut :(1) Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalahpendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.> Bahwa selanjutnya Pasal 31 ayat 1 dan ayat 3 sampai dengan ayat 5adalah berbunyi sebagai berikut :(1) Hak Desain Industri dapat beralih atau dialinkan dengan :a.
    Pewarisan;Hibah;Wasiat;Perjanjian tertulis; atauo 29 5Sebabsebab lain yang dibenarkan oleh peraturanperundangundangan.(3) Segala bentuk pengalihan Hak desain Industri sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar UmumDesain Industri pada Direktorat Jenderal dengan membayarbiaya sebagaimana diatur dalam undangundang ini.(4) Pengalinan Hak Desain Industri yang tidak dicatatkan dalamdaftar Umum Desain Industri tidak berakibat hukum padapihak ketiga.(5) Pengalihan Hak Desain Industri
    terdaftar selaku Pemegang Hak Desain Industri pada kantorTermohon Kasasi Ill/Tergugat Ill, sehingga Cong An berhak untukmelakukan peralinan hak Desain Industrinya kepada Termohon KasasiI/Tergugat .
Register : 10-12-2018 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 62/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 4 April 2019 — Penggugat:
1.PT. Lintas Promosi Global
2.Andrew Tanyono
Tergugat:
1.PT. Karta Indonesia Global
2.Andrew Tanner Setiawan
379136
  • DALAM EKSEPSIe GUGATAN ERROR IN PERSONADiskualifikasi In PersonBahwa prinsip first to file dalam pendaftaran Desain Industri, berdasarkanPasal 12 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industrimenyatakan bahwa:Pihak yang untuk pertama kali mengajukan Permohonan dianggap sebagaipemegang Hak Desain Industri, kecuali jika terbukti sebaliknya.Dalam hal ini, maka Tergugat adalah pemegang hak Desain Industri PapanIklan dengan nomor pendaftaran IDD0O00048029 tertanggal 27 Januari2017, sedangkan
    memiliki hak eksklusifuntuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untukmelarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai,menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yangdiberi Hak Desain Industri.Bahwa Itikad tidak baik adalah suatu sikap bathin yang dengan sengajamelakukan peniruan terhadap desain pihak lain.
    Bahwa Pasal 10 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2000 tentang DesainIndustri menyatakan bahwa Hak Desain Industri diberikan atas dasarpermohonan.
    desain industri memiliki hak eksklusifuntuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untukmelarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai,mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hakdesain industri.
Putus : 24-06-2010 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1380 K/PID.SUS/2009
Tanggal 24 Juni 2010 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang ; SUTJIA BAYU HANDAKA
16787 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa : SUTJIA BAYU HANDAKA, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "membuat dan menjual salahsatu komponen barang yang telah diberi Hak Desain Industri tanpa ijinpemegang Desain Industri tersebut "pidana dalam Pasal 54 ayat (1) UU. R.Il No. 31 Tahun 2000 tentang DesainIndustri ;sebagaimana diatur dan diancam.
    Desain Industri telah membuat dan menjual komponen /barang yang telah diberi Hak Desain Industri" ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUTJIA BAYU HANDAKA tersebutdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta pidana denda sebesarRp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarmaka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;Menyatakan barang bukti berupa : Antena duduk / antena TV dalam type MT168 sebanyak 11 pcs ; Antena duduk / antena TV dalam type MT
    Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 14 Januari2009 Nomor : 2105/PID.B/2008/PN.TNG, yang dimintakan banding tersebutdengan perbaikan sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehinggaamar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa SUTJIA BAYU HANDAKA terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa persetujuanpemegang Hak Desain Industri telah membuat dan meniualkomponen/barang yang telah diberi Hak Desain Industri" ;Menjatuhkan
    Desain Industri atasHal. 7 dari 9 hal.
    TJHIATJING KIONG selaku pemegang hak Desain Industri atas komponen/barangyang telah ditiru oleh Terdakwa ;Sehingga dengan dijatuhkannya hukuman terhadap Terdakwa denganpidana penjara dengan masa percobaan hal ini tidak akan membuat jeraTerdakwa dalam melakukan perbuatannya justru ini akan menjadi contohbagi SUTJIASUTJIA yang lain.