Ditemukan 8253 data
437 — 298 — Berkekuatan Hukum Tetap
175 — 133
603 — 381
advertising networks) dan email marketing ;Bahwa benar, tulisan, gambar, dan atau konten lain yang terdapat dalam IklanOnline tercipta dari perangkat keras atau perangkat lunak tertentu yangmenjadisalah satu komponen sistem elektronik yang terintegrasi, setiapinformasi yang dihasilkan dari halaman internet dapat dikategorikan sebagaiinformasi elektronik atau dokumen elektronik sepanjang memenuhipersyaratan formil atau materil suatu informasi elektronik dan/atau dokumenelektronik dapat merujuk pada UU ITE
perangkat tertentuHalaman 26 dari 34Putusan Nomor :819/Pid.Sus/2016/PN.Jmbuntuk mempengaruhi orang lain atau untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki,termasuk didalamnya berbuat curang atau untuk melakukan penipuan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perubahan adalah proses,cara atau perbuatan untuk membuat suatu Informasi Elektronik dan/atau DokumenElektronik menjadi berbeda atau berlainan dari kondisi semula ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Informasi Elektronikmenurut Pasal 1 angka 1 UU ITE
675 — 393
651 — 419
baik.Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatasadalah perbuatan Dengan sengaja dan tanpa hak sebagaimana dimaksudkandalam unsur ini, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;Ad. 3 Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkankerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimanadimaksud dalamPasal 28 ayat (1)Menimbang, bahwa Informasi Elektronik sesuai dengan Pasal 1 butir ke 1 Undangundang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik (UU ITE
data elektronik, termasuktetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram,teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atauperforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orangyang mampu memahaminya.Menimbang, bahwa Dokumen Elektronik berdasarkan Pasal 1 butir ke4Undangundang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik (UU ITE
420 — 375 — Berkekuatan Hukum Tetap
810 — 743
Kaliantnggu aja kami akan BOM langsung di KOREWM ;Halaman 5 dari 13 Putusan Nomor 191/Pid.Sus/2018/PN KpgMenimbang, bahwa di persidangan telah didengar keteranganTerdakwa, yang pada pokoknya mengakui perbuatannya sebagaimana dalamdakwaan Penuntut Umum dengan menerangkan sebagai berikut : Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan dipersidangan terkait TindakPidana pengancaman melalui ITE terjadi Senin tanggal 14 Mei 2018sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di Desa Boti, Kecamatan Kie,Kabupaten Timor Tengah
Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima,atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atausejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputeratau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, KodeAkses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahamioleh orang yang mampu memahaminya ;Menimbang, bahwa dalam UU ITE
515 — 442
539 — 340 — Berkekuatan Hukum Tetap
429 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
486 — 329
websitewww.mecon8g8s.com dan berfoya foya di tempat hiburan. bahwa akibat perbuatan terdakwa GEDE SUMADI ARTANA, SSpihak Bank Artha Graha Cabang Pembantu Kuta, mengalami kerugiansebesar Rp. 1.142.898.000, (satu milyar seratus empat puluh duajuta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).nonnenne Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasidan Transaksi Elektronik (ITE
175 — 170 — Berkekuatan Hukum Tetap
549 — 487
(ITE)
Perbuatan terlarang atau bersifat melawan hukum dalam Pasal 27ayat 3 UU ITE adalah mendistriobusikan dan atau mentransmisikandan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumenelektronik, bukan penghinaan atau pencemaran namabaik.Penghinaan atau pencemaran nama baik mengacu pada KUHP danperbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur ini.
Kendati terdakwa adalah seorang karyawati kebun binatang GembiraLoka, lulusan SMA dan berstatus mahasiswa salah satu perguruantinggi di Yogyakarta, tidak bisa serta merta dan memaksa terdakwatahu keberadaan UU ITE dan perbuatan terlarang pada Pasal 27 ayat3 UU ITE. Terdakwa bukan mahasiswa hukum, bukan praktisi hukumdan bukan orang yang sedang belajar mendalami ilmu hukum.Doktrin fictie hukum (orang dianggap tahu hukum) jangan salahkaprah diartikan dan harus diletakkan secara proporsional.q.
Dalam rumusan pasal 27 ayat 3 UU ITE, unsur tanpa hak merupakanbagian dari sifat melawan hukum yang merupakan suatu kesalahandalam perbuatan pidana. Di dalamnya terkandung makna dapatdicelanya (verwijtbaarheid) si pembuat atas perbuatannya. Unsur iniharusnya dihubungkan dengan konteks UU ITE, yaknimentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi yangmemiliki muatan pencemaran nama baik.
tentangInformasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang unsurunsurnya adalah sebagaiberikut:1.
Sehingga Konstitusional Pasal 27ayat (3) UU ITE harus dikaitkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP;Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli Dr.Muhammad ArifSetiawan,SH.
391 — 301
Pasal 29 UndangUndangNomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)dalam Dakwaan Tunggal;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Julia Fitri Handayani Binti M.Buru Mahjub pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara;Menjatuhkan denda kepada terdakwa Julia Fitri Handayani Binti M. BuruMahjub sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) Subsidiair selama 1(satu) bulan kurungan;4.
Pasal 29 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasidan Transaksi Elektronik (UU ITE);Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut,terdakwa menyatakan keberatan dan telah mengajukan Nota Keberatanterhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut tertanggal 25 Agustus 2016 yangmana terhadap Nota Keberatan Penasihat Hukum terdakwa tersebut, JaksaPenuntut Umum telah mengajukan Replik tertanggal 01 September, makadengan adanya keberatan terhadap dakwan Penuntut Umum tersebut dalamhal ini Majelis
Pasal 29UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik (UU ITE).Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggaptelah termuat dalam putusan ini ;Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengandakwaan Tunggal melanggar Pasal 45 ayat (3) jo.
atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidakterbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic datainterchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atauperforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orangyang mampu memahaminya, Dokumen Elektronik berdasarkan Pasal 1 butir ke4 Undangundang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik (UU ITE
Pasal 29 UndangUndangNomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),dan UndangUndang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sertaperaturan lain yang berkaitan:MENGADILI1. Menyatakan terdakwa JULIA FITRI HANDAYANI Binti M.
100 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
197 — 63
manipulasi ialah upaya dengan kepandaian atau alat17perangkat untuk mempengaruhi orang lain untuk mencapai suatu tujuan,termasuk didalamnya berbuat curang atau melakukan penipuan; Bahwa yang dimaksud dengan unsur sengaja dan tanpa hak atau melawanhukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapundengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistempengamanan sesuai yang dimaksud dalam pasal 46 ayat (3) UndangUndangNomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE
Akses berdasarkanpasal 1 butir 15 UU ITE adalah kegiatan melakukan interaksi dengansistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan;e Dengan cara apapun, maksudnya adalah termasuk dengan tehnik ataumetode apapun;e Dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistempengamanan.
167 — 158 — Berkekuatan Hukum Tetap
229 — 185 — Berkekuatan Hukum Tetap
649 — 587
Oleh karena itu, kalimattersebut memenuhi ciri sebagai tindak pidana sebagaimana yang diaturdalam pasal 28 ayat (2) Undangundang No. 19 tahun 2016 tentangperubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE;Bahwa Ahli menjelaskan /nformasi Elektronik dan Dokumen Elektronik.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tetapitidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),telegram, teleks, telecopy
atau memberitahukan kepada khalayak ramaidengan berbagai cara.Bahwa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihanatau yang tidak lengkap bahwa kabar atau berita yang disiarkan tersebutadalah suatu berita yang tidak jelas sumbernya atau berita yangditambahtambahkan dari berita yang sesungguhnya, atau dikurangkurangankan dari berita yang sesungguhnya oleh si pelaku;Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU RI No.19 Tahun2016 Tentang perbubahan UU RINo.11 Tahun 2008 Tentang ITE
data elektronik,termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yangmemiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampumemahaminya;Sedangkan Dokumen Elektronik, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka4 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perbubahan UU RI No. 11 Tahun2008 Tentang ITE
Hasil cetakdari informasi atau dokumen elektronik dikategorikan sebagai surat lainsebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 huruf d KUHAP dan hanyadapat dijadikan alat bukti apabila hasil cetak tersebut memiliki hubungandengan isi dari alat bukti yang lain.Bahwa pasal 44 UU ITE mengatur bahwa informasi atau dokumenelektronik adalah alat bukti lain.
380 — 365 — Berkekuatan Hukum Tetap