Ditemukan 608 data
196 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
121 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
, Perihal : Izin Penggunaan Kapal Asing Pipe Laying BargeSapurakencana 900 (obyek sengketa).
Untuk selanjutnya kapal asing dapatdigunakan lagi, Ssepanjang kapal berbendera Indonesia belumtersedia atau belum cukup tersedia, dan kapal asing yang digunakantersebut wajib memiliki izin dari Menteri Perhubungan.
Bahwa di samping itu, izin penggunaan kapal asing sebagaimanatermaktub dalam Obyek Sengketa a quo ternyata tidak sesuai ataubertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) a Keputusan MenteriPerhubungan Nomor 33 Tahun 2001 tanggal 4 Oktober 2001 tentangPenyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut yang menyatakan :Penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat(1), harus memenuhi persyaratan :a.
Humpuss Transportasi Kimia untukmenggunakan kapal asing, padahal kapal berbendera Indonesia yangdisyaratkan masih cukup tersedia antara lain Kapal Timas DLB01 milikPT.
Phb2015 tanggal 18 Maret 2015Perihal Izin Penggunaan Kapal Asing Pipe Laying Barge Sapurakencana900;4.
108 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
perihal Izin Penggunaan Kapal Asing Pipe Laying BargeSapurakencana 900 (objek sengketa).
Yanguntuk selanjutnya, kendati penggunaan kapal asing masihdimungkinkan bilamana kapal berbendera Indonesia belum tersediaatau belum cukup tersedia.
Untuk selanjutnya kapal asing dapatdigunakan lagi, sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersediaatau belum cukup tersedia, dan kapal asing yang digunakan tersebutwajid memiliki izin dari Menteri Perhubungan.
201, terlebin Kapal Asing Pipe Laying BargeSapurakencana 900 dibuat pada Tahun 1982, berarti sudah berumurlebih dari 20 (dua puluh) tahun.
Phb2015 tanggal 18 Maret 2015Perihal Izin Penggunaan Kapal Asing Pipe Laying Barge Sapurakencana900;4.
167 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Komisi keagenan kapal asing, yaitu pendapatan yang berupa komisi ataskegiatan keagenan untuk kapal muatan container untuk jalur international;b. Penghasilan pemilik kapal atas kapal tanker yang digunakan/disewa olehPT Pertamina Persero untuk jalur domestik;Bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi Dalam Negeri dalam arti PPN hanyadikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerah pabeanRepublik Indonesia.
:Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tetap berpendapat bahwa kegiatankeagenan kapal asing di Indonesia seperti yang dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali adalah bagian dari aktivitas jasa angkutan umum kapallaut, dalam hal ini jasa keagenan bertugas menangani segala sesuatu untukkepentingan kapal dan muatannya dalam hal ini untuk kepentingan(pemanfaatan) pemilik kapal di luar negeri, pendapatan bagi perusahaankeagenan kapal asing dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali berupakomisi jasa keagenan
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding melakukankegiatan jasa keagenan kapal asing di pelabuhan Indonesia, yangmenangani segala sesuatu yang berhubungan dengan kapal asing ygdiageninya berdasarkan penunjukan dari pihak pemilik kapal (Principal) diluar negeri;2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding menerimaimbalan sebesar Rp.568.072.766,00 dari Principals yaitu Seth Shipping Ltd.(Republic of Seychelles) dan Gold Star Line (S) Ltd. (Republic of Seychelles);3.
Bahwa pengguna jasa Pemohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding adalah perusahaan yang berkedudukan di luar Negara Indonesia;5. bahwa oleh karenanya atas jasa keagenan kapal asing sebesarRp.568.072.766,00 oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding tidak dilaporkan dalam PT Masa PPN Masa pajak Juni 2004;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding sebagaipengusaha jasa keagenan kapal asing yang mencari/mendapatkan customeryakni eksportir dan importir barang berada di dalam
Daerah Pabean, sedangpenerima jasa keagenan kapal asing berada di luar Daerah Pabean danpembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penerima jasa(Principal) kepada pengusaha jasa keagenan kapal asing (Pemohon PeninjauanKembali semula Pemohon Banding), sehingga atas jasa keagenan kapal asingsebesar Rp568.072.766,00 tersebut merupakan penyerahan yang tidakdikenakan Pajak Pertambahan Nilai (Tidak terutang PPN);PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut
169 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Komisi keagenan kapal asing, yaitu pendapatan yang berupa komisi ataskegiatan keagenan untuk kapal muatan container untuk jalur international;b. Penghasilan pemilik kapal atas kapal tanker yang digunakan/disewa olehPT. Pertamina Persero untuk jalur domestik;Bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi Dalam Negeri dalam arti PPN hanyadikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam Daerah PabeanRepublik Indonesia.
:Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tetap berpendapat bahwa kegiatankeagenan kapal asing di Indonesia seperti yang dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali adalah bagian dari aktivitas jasa angkutan umum kapallaut, dalam hal ini jasa keagenan bertugas menangani segala sesuatu untukkepentingan kapal dan muatannya dalam hal ini untuk kepentingan(pemanfaatan) pemilik kapal di luar negeri, pendapatan bagi perusahaankeagenan kapal asing dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali berupakomisi jasa keagenan
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Bandingmelakukan kegiatan jasa keagenan kapal asing di Pelabuhan Indonesia,yang menangani segala sesuatu yang berhubungan dengan kapal asing ygdiageninya berdasarkan penunjukkan dari pihak pemilik kapal (Principal) diluar negeri;2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding menerimaimbalan sebesar Rp. 717.325.319,00 dari Principals yaitu Seth Shipping Ltd.(Republic of Seychelles) dan Gold Star Line (S) Ltd. (Republic ofSeychelles);3.
Bahwa oleh karenanya atas Jasa Keagenan Kapal Asing sebesarRp. 717.3825.319,00 oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding tidak dilaporkan dalam PT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2005;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding sebagaipengusaha jasa keagenan kapal asing yang mencari/mendapatkan customeryakni eksportir dan importir barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangpenerima jasa keagenan kapal asing berada di luar Daerah Pabean danpembayaran jasa tersebut dilakukan secara
langsung oleh penerima jasa(Principal) kepada pengusaha jasa keagenan kapal asing (Pemohon PeninjauanKembalisemula Pemohon Banding), sehingga atas jasa keagenan kapal asingsebesar Rp.717.325.319,00 tersebut merupakan penyerahan yang tidakdikenakan Pajak Pertambahan Nilai (Tidak Terutang PPN);PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Halaman 7 dari 10 halaman.
165 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Komisi keagenan kapal asing, yaitu pendapatan yang berupa komisi ataskegiatan keagenan untuk kapal muatan container untuk jalur international;b. Penghasilan pemilik kapal atas kapal tanker yang digunakan/disewa olehPT Pertamina Persero untuk jalur domestik;Bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi Dalam Negeri dalam arti PPNhanya dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerahpabean Republik Indonesia.
Ini sesuai dengan destination principle(prinsip tempat tujuan) yang digunakan dalam pengenaan PPN yaitu PPNdikenakan di tempat tujuan barang atau jasa akan dikonsumsi;Bahwa, meskipun jasa keagenan tidak diatur dalam PeraturanPemerintah Nomor 144 Tahun 2000 bukan berarti jasa yang Pemohon Bandingberikan kepada pihak kapal asing terutang PPN mengingat pihak penerima jasaadalah berada diluar daerah pabean Republik Indonesia dan jasa tersebutdikonsumsi diluar daerah pabean Republik Indonesia;Bahwa ekspor
Putusan Nomor 2040/B/PK/PJK/2017Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tetap berpendapat bahwa kegiatankeagenan kapal asing di Indonesia seperti yang dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali adalah bagian dari aktivitas jasa angkutan umum kapallaut, dalam hal ini jasa keagenan bertugas menangani segala sesuatu untukkepentingan kapal dan muatannya dalam hal ini untuk kepentingan(pemanfaatan) pemilik kapal di luar negeri, pendapatan bagi perusahaankeagenan kapal asing dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali
DasarPengenaan Pajak menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)bukan merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN dapat dibuktikan dari:1. bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding melakukankegiatan jasa keagenan kapal asing di pelabuhan Indonesia, yangmenangani segala sesuatu yang berhubungan dengan kapal asing yangdiageninya berdasarkan penunjukan dari pihak pemilik kapal (Principal) diluar negeri;2. bahwa Pemohon
Masa pajak Oktober 2006;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding sebagaipengusaha jasa keagenan kapal asing yang mencari/mendapatkan customeryakni eksportir dan importir barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangpenerima jasa keagenan kapal asing berada di luar Daerah Pabean danpembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penerima jasa(Principal) kepada pengusaha jasa keagenan kapal asing (Pemohon PeninjauanKembali semula Pemohon Banding), sehingga atas jasa keagenan kapal
192 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Komisi keagenan kapal asing, yaitu pendapatan yang berupa komisi ataskegiatan keagenan untuk kapal muatan container untuk jalur international;b. Penghasilan pemilik kapal atas kapal tanker yang digunakan/disewa olehPT Pertamina Persero untuk jalur domestik;Bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi Dalam Negeri dalam arti PPN hanyadikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerah pabeanRepublik Indonesia.
Ini sesuai dengan destination principle (prinsiptempat tujuan) yang digunakan dalam pengenaan PPN yaitu PPN dikenakan ditempat tujuan barang atau jasa akan dikonsumsi;Bahwa, meskipun jasa keagenan tidak diatur dalam Peraturan PemerintahNomor 144 Tahun 2000 bukan berarti jasa yang Pemohon Banding berikankepada pihak kapal asing terutang PPN mengingat pihak penerima jasa adalahberada di luar daerah pabean Republik Indonesia dan jasa tersebut dikonsumsidi luar daerah pabean Republik Indonesia;Halaman
;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tetap berpendapat bahwa kegiatankeagenan kapal asing di Indonesia seperti yang dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali adalah bagian dari aktivitas jasa angkutan umum kapallaut, dalam hal ini jasa keagenan bertugas menangani segala sesuatu untukkepentingan kapal dan muatannya dalam hal ini untuk kepentingan(pemanfaatan) pemilik kapal di luar negeri, pendapatan bagi perusahaankeagenan kapal asing dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali berupakomisi jasa keagenan
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Bandingmelakukan kegiatan jasa keagenan kapal asing di pelabuhan Indonesia,yang menangani segala sesuatu yang berhubungan dengan kapal asing ygdiageninya berdasarkan penunjukan dari pihak pemilik kapal (Principal) diluar negeri;2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding menerimaimbalan sebesar Rp.717.325.319,00 dari Principals yaitu Seth Shipping Ltd.(Republic of Seychelles) dan Gold Star Line (S) Ltd. (Republic ofSeychelles);3.
Bahwa oleh karenanya atas jasa keagenan kapal asing sebesarRp.717.325.319,00 oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding tidak dilaporkan dalam PT Masa PPN Masa pajak Januari 2005;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding sebagaipengusaha jasa keagenan kapal asing yang mencari/mendapatkan customeryakni eksportir dan importir barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangpenerima jasa keagenan kapal asing berada di luar Daerah Pabean danpembayaran jasa tersebut dilakukan secara
176 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Komisi keagenan kapal asing, yaitu pendapatan yang berupa komisi ataskegiatan keagenan untuk kapal muatan container untuk jalur international;b. Penghasilan pemilik kapal atas kapal tanker yang digunakan/disewa olehPT Pertamina Persero untuk jalur domestik;Bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi Dalam Negeri dalam arti PPNhanya dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerahpabean Republik Indonesia.
Ini sesuai dengan destination principle(prinsip tempat tujuan) yang digunakan dalam pengenaan PPN yaitu PPNdikenakan di tempat tujuan barang atau jasa akan dikonsumsi;Bahwa, meskipun jasa keagenan tidak diatur dalam PeraturanPemerintah Nomor 144 Tahun 2000 bukan berarti jasa yang Pemohon Bandingberikan kepada pihak kapal asing terutang PPN mengingat pihak penerima jasaadalah berada di luar daerah pabean Republik Indonesia dan jasa tersebutdikonsumsi di luar daerah pabean Republik Indonesia;Bahwa
Putusan Nomor 2039/B/PK/PJK/2017Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tetap berpendapat bahwa kegiatankeagenan kapal asing di Indonesia seperti yang dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali adalah bagian dari aktivitas jasa angkutan umum kapallaut, dalam hal ini jasa keagenan bertugas menangani segala sesuatu untukkepentingan kapal dan muatannya dalam hal ini untuk kepentingan(pemanfaatan) pemilik kapal di luar negeri, pendapatan bagi perusahaankeagenan kapal asing dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali
DasarPengenaan Pajak menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)bukan merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN dapat dibuktikan dari:1. bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding melakukankegiatan jasa keagenan kapal asing di pelabuhan Indonesia, yangmenangani segala sesuatu yang berhubungan dengan kapal asing yangdiageninya berdasarkan penunjukan dari pihak pemilik kapal (Principal) diluar negeri;2. bahwa Pemohon
Masa pajak Mei 2006;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding sebagaipengusaha jasa keagenan kapal asing yang mencari/mendapatkan customeryakni eksportir dan importir barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangpenerima jasa keagenan kapal asing berada di luar Daerah Pabean danpembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penerima jasa(Principal) kepada pengusaha jasa keagenan kapal asing (Pemohon PeninjauanKembali semula Pemohon Banding), sehingga atas jasa keagenan kapal
202 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bulk........ecceeceeecceceseeeeeseeeeeseeeesaes Rp. 847.558.524,00Husbanding Fee... eesceceseceesseceeseeeeeseeeeeseeeenaeeeenee Rp. 505.560.050,00Reverntic Marine...........ccceeeccecsscceessececsneeeeseeeeeseceenaeeeaee Rp.L.760.848.738.00"TG al ss sassssna snes acess sacinen anaes sania cn awaina sates aa a awaaan Rani Rp. 5.307.823.057,00Bahwa pendapatan komisi dan jasa keagenan kapal asing tersebut merupakan pendapatanyang Pemohon Banding terima dari pihak luar negeri atas jasa yang telah Pemohon
Asing,dimana tidak terdapat adanya penyerahan Barang Kena/ Pajak secara fisik.Halaman 13 dari 17 halaman Putusan Nomor 224/B/PK/PJK/20085 Bahwa berdasarkan faktafakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapatdiketahui secara jelas dan nyatanyata halhal sebagai berikut :5s Ls5.2.Side5.4.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telahmelakukan penyerahan Jasa Keagenan Kapal Asing kepada kliennya yangberada di luar negeri, yaitu Nippon Yusen Kabushiki Kaisha (NYK Line,Jepang
), dimana penyerahan tersebut telah nyatanyata dilakukan di dalamwilayah Republik Indonesia atau berada di dalam wilayah Daerah Pabean.Bahwa Jasa Keagenan Kapal Asing tidak termasuk jenis jasa yang tidakdikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana ditentukan dan ditegaskandalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undangundang Nomor. 8 Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangundangNomor. 18 Tahun 2000 juncto
Nomor. 18 Tahun 2000.Bahwa dengan demikian, penyerahan Jasa Keagenan Kapal Asing yangdilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telahterutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena telah memenuhi syaratsyaratyang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 4 huruf c Undangundang Nomor. 18Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir denganUndangundang Nomor. 18 Tahun 2000 beserta Penjelasannya.6 Bahwa
173 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Komisi keagenan kapal asing, yaitu pendapatan yang berupa komisi ataskegiatan keagenan untuk kapal muatan container untuk jalur international;b. Penghasilan pemilik kapal atas kapal tanker yang digunakan/disewa olehPT Pertamina Persero untuk jalur domestik;Bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi Dalam Negeri dalam arti PPNhanya dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerahpabean Republik Indonesia.
Ini sesuai dengan destination principle(prinsip tempat tujuan) yang digunakan dalam pengenaan PPN yaitu PPNdikenakan di tempat tujuan barang atau jasa akan dikonsumsi;Bahwa, meskipun jasa keagenan tidak diatur dalam PeraturanPemerintah Nomor 144 Tahun 2000 bukan berarti jasa yang Pemohon Bandingberikan kepada pihak kapal asing terutang PPN mengingat pihak penerima jasaadalah berada diluar daerah pabean Republik Indonesia dan jasa tersebutdikonsumsi diluar daerah pabean Republik Indonesia;Bahwa ekspor
Putusan Nomor 2041/B/PK/PJK/2017Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tetap berpendapat bahwa kegiatankeagenan kapal asing di Indonesia seperti yang dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali adalah bagian dari aktivitas jasa angkutan umum kapallaut, dalam hal ini jasa keagenan bertugas menangani segala sesuatu untukkepentingan kapal dan muatannya dalam hal ini untuk kepentingan(pemanfaatan) pemilik kapal di luar negeri, pendapatan bagi perusahaankeagenan kapal asing dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali
asing yang menjadi DasarPengenaan Pajak menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)bukan merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN dapat dibuktikan dari:1. bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding melakukankegiatan jasa keagenan kapal asing di pelabuhan Indonesia, yangmenangani segala sesuatu yang berhubungan dengan kapal asing yangdiageninya berdasarkan penunjukan dari pihak pemilik kapal (Principal) diluar negeri
pajak Oktober 2004;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding sebagaipengusaha jasa keagenan kapal asing yang mencari/mendapatkan customeryakni eksportir dan importir barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangpenerima jasa keagenan kapal asing berada di luar Daerah Pabean danpembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penerima jasa(Principal) kepada pengusaha jasa keagenan kapal asing (Pemohon PeninjauanKembali semula Pemohon Banding), sehingga atas jasa keagenan kapal
167 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Komisi keagenan kapal asing, yaitu pendapatan yang berupa komisi ataskegiatan keagenan untuk kapal muatan container untuk jalur internasional;b. Penghasilan pemilik kapal atas kapal tanker yang digunakan/disewa olehPT Pertamina Persero untuk jalur domestik;Bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi Dalam Negeri dalam arti PPN hanyadikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerah pabeanRepublik Indonesia.
Ini sesuai dengan destination principle (prinsiptempat tujuan) yang digunakan dalam pengenaan PPN yaitu PPN dikenakan ditempat tujuan barang atau jasa akan dikonsumsi;Bahwa, meskipun jasa keagenan tidak diatur dalam Peraturan PemerintahNomor 144 Tahun 2000 bukan berarti jasa yang Pemohon Banding berikankepada pihak kapal asing terutang PPN mengingat pihak penerima jasa adalahHalaman 2 dari 11 halaman Putusan Nomor 2032/B/PK/PJK/2017berada diluar daerah pabean Republik Indonesia dan jasa tersebut
;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tetap berpendapat bahwa kegiatankeagenan kapal asing di Indonesia seperti yang dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali adalah bagian dari aktivitas jasa angkutan umumkapal laut, dalam hal ini jasa keagenan bertugas menangani segalasesuatu untuk kepentingan kapal dan muatannya dalam hal ini untukkepentingan (pemanfaatan) pemilik kapal di luar negeri, pendapatan bagiperusahaan keagenan kapal asing dalam hal ini Pemohon PeninjauanKembali berupa komisi jasa keagenan
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Bandingmelakukan kegiatan jasa keagenan kapal asing di pelabuhanIndonesia, yang menangani segala sesuatu yang berhubungandengan kapal asing yg diageninya berdasarkan penunjukan dari pihakpemilik kapal (prinsipal) di luar negeri;2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Bandingmenerima imbalan sebesar Rp568.072.766,00 dari Principals yaituSeth Shipping Ltd. (Republic of Seychelles) dan Gold Star Line (S)Ltd. (Republic of Seychelles);3.
Bahwa oleh karenanya atas jasa keagenan kapal asing sebesarRp568.072.766,00 oleh Pemohon Peninjauan Kembali semulaHalaman 7 dari 11 halaman Putusan Nomor 2032/B/PK/PJK/2017Pemohon Banding tidak dilaporkan dalam PT Masa PPN Masa pajakSeptember 2004;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Bandingsebagai pengusaha jasa keagenan kapal asing yangmencari/mendapatkan customer yakni eksportir dan importir barangberada di dalam Daerah Pabean, sedang penerima jasa keagenan kapalasing berada di luar
FSP BUMN BERSATU diwakili oleh: 1.FX. ARIEF POYUONO, S.E., M.Si (Ketua Presidium) 2. HARIS RUSLY
Tergugat:
Menteri Perhubungan Republik Indonesia
327 — 216
BahariEka Nusantara Menggunakan Kapal Asing Cable Ship Fu Hai Untuk KegiatanHal. 3 dari 53 hal.
Bahari Eka NusantaraMenggunakan Kapal Asing Cable Ship Fu Hai Untuk Kegiatan LainnyaYang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan / AtauBarang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri;Bahwa TERGUGAT kemudian memuatnya Obyek Gugatan dalam websiteresmi milik TERGUGAT dengan alamat www.hubla.dephub.go.id;Bahwa Obyek Gugatan a quo yang diterbitkan TERGUGAT yaitumemberikan zin Penggunaan Kapal Asing Cable Ship Fu Hal yangberbendera Panama telah melanggar Asas Cabotage yang sudahdiberlakukan di
Sesuai dengan ketentuan pasal ini, Kapal Asing yang telahtersedianya kapal berbendera Indonesia sejenis dari beberapaperusahaan nasional yang khusus melayani dan mengoperasikanCable Ship;2) Kapal Asing dilarang mengangkut penumpang dan / atau barang antarpulau atau antar pelabuhan di wilayah perairan Indonesia;Bahwa Obyek Gugatan a guo yang diterbitkan TERGUGAT yaitu izinpenerbitan Kapal Asing untuk Cabel Ship Fu Hai telah melanggar Pasal 7Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2019 TentangPerubahan
Oleh karenanya, daliltersebut patut dikesampingkan;Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PM 46/2019, persetujuanpenggunaan kapal asing diberikan berdasarkan permohonan PerusahaanAngkutan Laut Nasional, yang salah satunya melampirkan persyaratanfotokopi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL);Bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PM 46/2019 tersebut,izin operasi angkutan laut khusus tidak dipersyaratkan dalammendapatkan persetujuan penggunaan kapal asing.
(Fotokopi dari fotokopi);Berita Acara Rapat Pembahasan Permohonan PersetujuanPenggunaan Kapal Asing CS Fu Hai Yang Diajukan Oleh PT.Bahari Eka Nusantara, tanggal 7 November 2019. (Fotokopi darifotokopi);Pengumuman Lelang di Media Indonesia, tanggal 18 Juni 2019.(Fotokopi dari fotokopi);Surat Direktur PT. Bahari Eka Nusantara Nomor:080/IX/PERMIT/BEN/2019, tanggal 25 September 2019, PerihalPermohonan Persetujuan Penggunaan Kapal Asing CS Fu Hai.
186 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Komisi keagenan kapal asing, yaitu pendapatan yang berupa komisi ataskegiatan keagenan untuk kapal muatan container untuk jalur international;b. Penghasilan pemilik kapal atas kapal tanker yang digunakan/disewa olehPT Pertamina Persero untuk jalur domestik;Bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi Dalam Negeri dalam arti PPN hanyadikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerah pabeanRepublik Indonesia.
Ini sesuai dengan destination principle (prinsiptempat tujuan) yang digunakan dalam pengenaan PPN yaitu PPN dikenakan ditempat tujuan barang atau jasa akan dikonsumsi;Bahwa, meskipun jasa keagenan tidak diatur dalam Peraturan PemerintahNomor 144 Tahun 2000 bukan berarti jasa yang Pemohon Banding berikankepada pihak kapal asing terutang PPN mengingat pihak penerima jasa adalahberada di luar daerah pabean Republik Indonesia dan jasa tersebut dikonsumsidi luar daerah pabean Republik Indonesia;Halaman
;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tetap berpendapat bahwa kegiatankeagenan kapal asing di Indonesia seperti yang dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali adalah bagian dari aktivitas jasa angkutan umum kapallaut, dalam hal ini jasa keagenan bertugas menangani segala sesuatu untukkepentingan kapal dan muatannya dalam hal ini untuk kepentingan(pemanfaatan) pemilik kapal di luar negeri, pendapatan bagi perusahaankeagenan kapal asing dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali berupakomisi jasa keagenan
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Bandingmelakukan kegiatan jasa keagenan kapal asing di pelabuhan Indonesia,yang menangani segala sesuatu yang berhubungan dengan kapal asing ygdiageninya berdasarkan penunjukan dari pihak pemilik kapal (Principal) diluar negeri;2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding menerimaimbalan sebesar Rp717.325.319,00 dari Principals yaitu Seth Shipping Ltd.(Republic of Seychelles) dan Gold Star Line (S) Ltd. (Republic ofSeychelles);3.
Bahwa oleh karenanya atas jasa keagenan kapal asing sebesarRp717.325.319,00 oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding tidak dilaporkan dalam PT Masa PPN Masa pajak Mei 2005;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding sebagaipengusaha jasa keagenan kapal asing yang mencari/mendapatkan customeryakni eksportir dan importir barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangpenerima jasa keagenan kapal asing berada di luar Daerah Pabean danpembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung
170 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Komisi keagenan kapal asing, yaitu pendapatan yang berupa komisi ataskegiatan keagenan untuk kapal muatan container untuk jalur internasional;b. Penghasilan pemilik kapal atas kapal tanker yang digunakan/disewa olehPT Pertamina Persero untuk jalur domestik;Bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi Dalam Negeri dalam arti PPN hanyadikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerah pabeanRepublik Indonesia.
Ini sesuai dengan destination principle (prinsiptempat tujuan) yang digunakan dalam pengenaan PPN yaitu PPN dikenakan ditempat tujuan barang atau jasa akan dikonsumsi;Bahwa, meskipun jasa keagenan tidak diatur dalam Peraturan PemerintahNomor 144 Tahun 2000 bukan berarti jasa yang Pemohon Banding berikankepada pihak kapal asing terutang PPN mengingat pihak penerima jasa adalahberada diluar daerah pabean Republik Indonesia dan jasa tersebut dikonsumsidiluar daerah pabean Republik Indonesia;Bahwa ekspor
;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tetap berpendapat bahwa kegiatankeagenan kapal asing di Indonesia seperti yang dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali adalah bagian dari aktivitas jasa angkutan umumkapal laut, dalam hal ini jasa keagenan bertugas menangani segalasesuatu untuk kepentingan kapal dan muatannya dalam hal ini untukkepentingan (pemanfaatan) pemilik kapal di luar negeri, pendapatan bagiperusahaan keagenan kapal asing dalam hal ini Pemohon PeninjauanKembali berupa komisi jasa keagenan
asing yang menjadi DasarPengenaan Pajak menurut Termohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) bukan merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN dapatdibuktikan dari:1. bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Bandingmelakukan kegiatan jasa keagenan kapal asing di pelabuhan Indonesia,yang menangani segala sesuatu yang berhubungan dengan kapal asingyg diageninya berdasarkan penunjukan dari pihak pemilik kapal(prinsipal) di luar negeri;
pajakJuli 2004;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding sebagaipengusaha jasa keagenan kapal asing yang mencari/mendapatkancustomer yakni eksportir dan importir barang berada di dalam DaerahHalaman 7 dari 11 halaman Putusan Nomor 2034/B/PK/PJK/2017Pabean, sedang penerima jasa keagenan kapal asing berada di luarDaerah Pabean dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsungoleh penerima jasa (prinsipal) kKepada pengusaha jasa keagenan kapalasing (Pemohon Peninjauan Kembali semula
187 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Komisi keagenan kapal asing, yaitu pendapatan yang berupa komisi ataskegiatan keagenan untuk kapal muatan container untuk jalur internationalb. Penghasilan pemilik kapal atas kapal tanker yang digunakan/disewa olehPT Pertamina Persero untuk jalur domestikBahwa PPN adalah pajak atas konsumsi Dalam Negeri dalam arti PPNhanya dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerahpabean Republik Indonesia.
Ini sesuai dengan destination principle(prinsip tempat tujuan) yang digunakan dalam pengenaan PPN yaitu PPNdikenakan di tempat tujuan barang atau jasa akan dikonsumsi;Bahwa, meskipun jasa keagenan tidak diatur dalam PeraturanPemerintah Nomor 144 Tahun 2000 bukan berarti jasa yang Pemohon Bandingberikan kepada pihak kapal asing terutang PPN mengingat pihak penerima jasaadalah berada diluar daerah pabean Republik Indonesia dan jasa tersebutdikonsumsi diluar daerah pabean Republik Indonesia;Bahwa ekspor
;Bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI tetap berpendapat bahwakegiatan keagenan kapal asing di Indonesia seperti yang dilakukan olehPEMOHON PENINJAUAN KEMBALI adalah bagian dari aktivitas jasaangkutan umum kapal laut, dalam hal ini jasa keagenan bertugasmenangani segala sesuatu untuk kepentingan kapal dan muatannyadalam hal ini untuk kepentingan (pemanfaatan) pemilik kapal di luarnegeri, pendapatan bagi perusahaan keagenan kapal asing dalam hal iniPEMOHON PENINJAUAN KEMBALI berupa komisi jasa keagenanditerima
asing yang menjadi DasarPengenaan Pajak menurut TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI(semula Terbanding) bukan merupakan obyek PPN sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 UU Nomor 18 tahun 2000 tentang PPN dapatdibuktikan dari:1. bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI semula PEMOHONBANDING melakukan kegiatan jasa keagenan kapal asing dipelabuhan Indonesia, yang menangani segala sesuatu yangberhubungan dengan kapal asing yg diageninya berdasarkanpenunjukan dari pihak pemilik kapal (Principal) di luar negeri;2. bahwa PEMOHON
Masapajak Maret 2006 ;Bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI semula PEMOHONBANDING sebagai pengusaha jasa keagenan kapal asing yangmencari/mendapatkan customer yakni eksportir dan importir barangberada di dalam Daerah Pabean, sedang penerima jasa keagenan kapalHalaman 7 dari 11 halaman.
171 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Komisi keagenan kapal asing, yaitu pendapatan yang berupa komisi ataskegiatan keagenan untuk kapal muatan container untuk jalur international;b. Penghasilan pemilik kapal atas kapal tanker yang digunakan/disewa olehPT Pertamina Persero untuk jalur domestik;Bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi Dalam Negeri dalam arti PPNhanya dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerahpabean Republik Indonesia.
Ini sesuai dengan destination principle(prinsip tempat tujuan) yang digunakan dalam pengenaan PPN yaitu PPNdikenakan di tempat tujuan barang atau jasa akan dikonsumsi;Bahwa, meskipun jasa keagenan tidak diatur dalam PeraturanPemerintah Nomor 144 Tahun 2000 bukan berarti jasa yang Pemohon Bandingberikan kepada pihak kapal asing terutang PPN mengingat pihak penerima jasaadalah berada diluar daerah pabean Republik Indonesia dan jasa tersebutdikonsumsi diluar daerah pabean Republik Indonesia;Bahwa ekspor
;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tetap berpendapat bahwa kegiatankeagenan kapal asing di Indonesia seperti yang dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali adalah bagian dari aktivitas jasa angkutan umum kapallaut, dalam hal ini jasa keagenan bertugas menangani segala sesuatu untukkepentingan kapal dan muatannya dalam hal ini untuk kepentingan(pemanfaatan) pemilik kapal di luar negeri, pendapatan bagi perusahaankeagenan kapal asing dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali berupakomisi jasa keagenan
4 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN dapat dibuktikan dari:1. bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding melakukankegiatan jasa keagenan kapal asing di pelabuhan Indonesia, yangmenangani segala sesuatu yang berhubungan dengan kapal asing yangdiageninya berdasarkan penunjukan dari pihak pemilik kapal (Principal) diluar negeri;2. bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding menerimaimbalan sebesar Rp1.016.896.307,00 dari Principals yaitu Seth ShippingLtd.
Masa pajak September2006;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding sebagaipengusaha jasa keagenan kapal asing yang mencari/mendapatkan customeryakni eksportir dan importir barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangpenerima jasa keagenan kapal asing berada di luar Daerah Pabean danpembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penerima jasa(Principal) kepada pengusaha jasa keagenan kapal asing (Pemohon PeninjauanKembali semula Pemohon Banding), sehingga atas jasa keagenan
178 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Komisi keagenan kapal asing, yaitu pendapatan yang berupa komisi ataskegiatan keagenan untuk kapal muatan container untuk jalur international;b. Penghasilan pemilik kapal atas kapal tanker yang digunakan/disewa olehPT Pertamina Persero untuk jalur domestik;Bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi Dalam Negeri dalam arti PPN hanyadikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerah pabeanRepublik Indonesia.
Ini sesuai dengan destination principle (prinsiptempat tujuan) yang digunakan dalam pengenaan PPN yaitu PPN dikenakan ditempat tujuan barang atau jasa akan dikonsumsi;Bahwa, meskipun jasa keagenan tidak diatur dalam Peraturan PemerintahNomor 144 Tahun 2000 bukan berarti jasa yang Pemohon Banding berikankepada pihak kapal asing terutang PPN mengingat pihak penerima jasa adalahberada di luar daerah pabean Republik Indonesia dan jasa tersebut dikonsumsidi luar daerah pabean Republik Indonesia;Halaman
;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tetap berpendapat bahwa kegiatankeagenan kapal asing di Indonesia seperti yang dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali adalah bagian dari aktivitas jasa angkutan umum kapallaut, dalam hal ini jasa keagenan bertugas menangani segala sesuatu untukkepentingan kapal dan muatannya dalam hal ini untuk kepentingan(pemanfaatan) pemilik kapal di luar negeri, pendapatan bagi perusahaankeagenan kapal asing dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali berupakomisi jasa keagenan
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Bandingmelakukan kegiatan jasa keagenan kapal asing di pelabuhan Indonesia,yang menangani segala sesuatu yang berhubungan dengan kapal asing ygdiageninya berdasarkan penunjukan dari pihak pemilik kapal (Principal) diluar negeri;2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding menerimaimbalan sebesar Rp.717.325.319,00 dari Principals yaitu Seth Shipping Ltd.(Republic of Seychelles) dan Gold Star Line (S) Ltd. (Republic ofSeychelles);3.
Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding sebagaipengusaha jasa keagenan kapal asing yang mencari/mendapatkan customeryakni eksportir dan importir barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangpenerima jasa keagenan kapal asing berada di luar Daerah Pabean danpembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penerima jasa(Principal) kepada pengusaha jasa keagenan kapal asing (Pemohon PeninjauanKembali semula Pemohon Banding), sehingga atas jasa keagenan kapal asingsebesar Rp.717.325.319,00
47 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Komisi keagenan kapal asing, yaitu pendapatan yang berupa komisi ataskegiatan keagenan untuk kapal muatan container untuk jalur internationalb. Penghasilan pemilik kapal atas kapal tanker yang digunakan/disewa olehPT Pertamina Persero untuk jalur domestikBahwa PPN adalah pajak atas konsumsi Dalam Negeri dalam arti PPNhanya dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerahpabean Republik Indonesia.
;Bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI tetap berpendapat bahwakegiatan keagenan kapal asing di Indonesia seperti yang dilakukan olehPEMOHON PENINJAUAN KEMBALI adalah bagian dari aktivitas jasaangkutan umum kapal laut, dalam hal ini jasa keagenan bertugasmenangani segala sesuatu untuk kepentingan kapal dan muatannyadalam hal ini untuk kepentingan (pemanfaatan) pemilik kapal di luarnegeri, pendapatan bagi perusahaan keagenan kapal asing dalam hal iniPEMOHON PENINJAUAN KEMBALI berupa komisi jasa keagenanditerima
asing yang menjadi DasarPengenaan Pajak menurut TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI(semula Terbanding) bukan merupakan obyek PPN sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 UU Nomor 18 tahun 2000 tentang PPN dapatdibuktikan dari:1. bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI semula PEMOHONBANDING melakukan kegiatan jasa keagenan kapal asing dipelabuhan Indonesia, yang menangani segala sesuatu yangberhubungan dengan kapal asing yg diageninya berdasarkanpenunjukan dari pihak pemilik kKapal (Principal) di luar negeri;2. bahwa
(Republic of Seychelles);3. bahwa kegiatan jasa tersebut secara garis besarnya PEMOHONPENINJAUAN KEMBALI semula PEMOHON BANDING mencaripengekspor/pengimpor barang yang berada dalam wilayah Indonesia;4. bahwa pengguna jasa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI semulaPEMOHON BANDING adalah perusahaan yang berkedudukan di luarNegara Indonesia;5. bahwa oleh karenanya atas jasa keagenan kapal asing sebesar Rp.1.016.896.307,00 oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI semulaHalaman 7 dari 11 halaman.
Putusan Nomor 2048/B/PK/PJK/2017PEMOHON BANDING tidak dilaporkan dalam PT Masa PPN Masapajak Maret 2006 ;Bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI semula PEMOHONBANDING sebagai pengusaha jasa keagenan kapal asing yangmencari/mendapatkan customer yakni eksportir dan importir barangberada di dalam Daerah Pabean, sedang penerima jasa keagenan kapalasing berada di luar Daerah Pabean dan pembayaran jasa tersebutdilakukan secara langsung oleh penerima jasa (Principal) kepadapengusaha jasa keagenan kapal asing (
164 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Komisi keagenan kapal asing, yaitu pendapatan yang berupa komisi ataskegiatan keagenan untuk kapal muatan container untuk jalur internasional;b. Penghasilan pemilik kapal atas kapal tanker yang digunakan/disewa olehPT Pertamina Persero untuk jalur domestik;Bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi Dalam Negeri dalam arti PPN hanyadikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerah pabeanRepublik Indonesia.
;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tetap berpendapat bahwa kegiatankeagenan kapal asing di Indonesia seperti yang dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali adalah bagian dari aktivitas jasa angkutan umumkapal laut, dalam hal ini jasa keagenan bertugas menangani segalasesuatu untuk kepentingan kapal dan muatannya dalam hal ini untukkepentingan (pemanfaatan) pemilik kapal di luar negeri, pendapatan bagiperusahaan keagenan kapal asing dalam hal ini Pemohon PeninjauanKembali berupa komisi jasa keagenan
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Bandingmelakukan kegiatan jasa keagenan kapal asing di pelabuhanIndonesia, yang menangani segala sesuatu yang berhubungandengan kapal asing yg diageninya berdasarkan penunjukan dari pihakpemilik kapal (Prinsipal) di luar negeri;2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Bandingmenerima imbalan sebesar Rp568.072.766,00 dari Principals yaituSeth Shipping Ltd. (Republic of Seychelles) dan Gold Star Line (S)Ltd. (Republic of Seychelles);3.
Bahwa oleh karenanya atas jasa keagenan kapal asing sebesarRp568.072.766,00 oleh Pemohon Peninjauan Kembali semulaPemohon Banding tidak dilaporkan dalam PT Masa PPN Masa pajakAgustus 2004;Halaman 7 dari 11 halaman Putusan Nomor 2033/B/PK/PJK/201 7Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding sebagaipengusaha jasa keagenan kapal asing yang mencari/mendapatkancustomer yakni eksportir dan importir barang berada di dalam DaerahPabean, sedang penerima jasa keagenan kapal asing berada di luarDaerah
Pabean dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secaralangsung oleh penerima jasa (Principal) kepada pengusaha jasakeagenan kapal asing (Pemohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding), sehingga atas jasa keagenan kapal asing sebesarRp568.072.766,00 tersebut merupakan penyerahan yang tidak dikenakanPajak Pertambahan Nilai (Tidak terutang PPN);PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan
SUDARMADI , SH
Terdakwa:
ANAS Bin MADE AMANG
93 — 11
asing MV.
Asing laluterdakwa naik ke Kapal Asing tersebut namun saksi beserta saksiSUPARDI dan saksi NASIR hanya menunggu di kapal kayu.
Asing laluterdakwa naik ke Kapal Asing tersebut namun saksi beserta saksi BAHRIdan saksi NASIR hanya menunggu di kapal kayu.
berupa minuman mengandungetil alkohol merk Whisky terdakwa berkomunikasi dengan orang kapalasing dengan telepon dan sms terdakwa mendapat nomor telepon orangHalaman 32 dari 48 halaman Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2018/PN Tot.dari kapal asing tersebut karena pada beberapa bulan sebelumnyaterdakwa pernah berjualan ikan dan sayur ke kapal asing tersebut dan darikegiatan itu terdakwa saling tukar nomor telepon dengan chief officer kapalasing itu selanjutnya pada beberapa hari sebelum kapal asing datang