Ditemukan 899 data
290 — 211
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 001/PTS-A/I/2023 tanggal 19 Januari 2023;3. Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sebesar Rp. 359.500,- (Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah);
233 — 179
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Nomor: 001/I/KI-BANTEN-PS-M-A/2012, tanggal 17 Januari 2012;3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.264.000,- ( Dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) ;
Membatalkan Paragraf (6.3) Putusan Komisi Informasi Provinsi BantenNomor 001/I/KIBANTENPSMA/2012 j2222coneeccneecceneccenees2.
Membatalkan Putusan Komisi Informasi Nomor: 001/I/KIBANTENPSMA/2012, tanggal 17 Januari2.
Tenggang waktu mengajukan keberatanMenimbang, bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten dalamsengketa a quo diucapkan pada tanggal 17 Januari 2012.
Putusan a quo telahdikirim oleh Komisi Informasi Banten kepada pihak Pemohon melalui emailtertanggal 19 Januari 2012 dan melalui jasa pengiriman surat TIKI tertanggal 26Januari 2012 (vide Surat Sekretariat Komisi Informasi tertanggal 30 Maret 2012Nomor : 036/Sekr/KIBanten/III/2012 kepada Panitera Pengadilan Tata UsahaNegara Serang tentang Bukti Pengiriman Putusan Komisi Informasi Banten); Menimbang, bahwa dalam persidangan tanggal 3 April 2012, MajelisHakim telah menanyakan kepada para pihak tanggal
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Nomor: 001/I/KIBANTENPSMA/2012, tanggal 17 Januari3.
188 — 121
Menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 004/REG-PSI/X/2013 tanggal 24 Juli 2014 yang dimohonkan keberatan tersebut; 3. Membebankan Pemohon Keberatan/dahulu Permohon Informasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 256.000 ( Dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).
informasi Provinsi Kalimantan Timur yang telah memeriksadan memutus Sengketa Informasi Publik Nomor Register : 004/REGPSI/x/2013 yang diajukan oleh :Nama : Aras,SHAlamat : JLn.
informasi KalimantanTimur ;Bahwa oleh karena Pemohon tidak menerima Keputusan Komisi InformasiKalimantan Timur Nomor : 004/REG PS /X/2013 dan berdasarkan PeraturanMahkamah Agung Nomor : 02 tahun 2011 Tentang Tata Cara penyelesaiansengketa Informasi Publik di Pengadilan pasal 2 dan pasal 4 ayat 1, danPeraturan Komisi Informasi Nomor: 1 tahun 2013 pasal 60 ayat 1 dan 2tentang prosedur penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal
47 ayat 1,maka dengan ini Pemohon meminta kepada Ketua Pengadilan Tata UsahaNegara untuk kiranya dapat memeriksa ulang perkara sengketa informasi danatau putusan Komisi Informasi dan atau Putusan Komisi Informasi PublicNomor : 044/REGPSI/X/2013 dan atau perkara aquo;Menimbang, bahwa terhadap gugatan keberatan Pemohon, Termohonmelalui kuasanya telah mengajukan Jawabannya tertanggal 8 September 2014 yangpada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :1.3.Dokumen Berita Acara Serah Terima Dana untuk menyelenggarakan
InformasiNomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ;Halaman 9 dari 15 halaman, Putusan Perkara No. 23/G/2014/PTUN.SMD.Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam Pasal 1 angka 10 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011, disebutkan bahwaPihak adalah pihakpihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi, yaituPemohon Informasi dengan Badan Publik Negara atau Badan Publik selain BadanPublik Negara;Menimbang, pihakpihak yang bersengketa di Komisi Informasi
Menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor :004/REGPSI/X/2013 tanggal 24 Juli 2014 yang dimohonkan keberatantersebut;3.
130 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA BARAT VS PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN);;
398 — 143 — Berkekuatan Hukum Tetap
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT BARISAN ORANG-ORANG BERKEADILAN RAKYAT INDONESIA (LSM BONGKAR INDONESIA) VS KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR;
Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara darisemua tingkat peradilan yang timbul dalam perkara ini;Menimbang, bahwa terhadap Memori Kasasi tersebut, TermohonKasasi tidak mengajukan Kontra Memori Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karenaputusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalampenerapan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Komisi
Informasi Pusat Nomor01/KEP/KIP/V/2018 Tentang Prosedur Penghentian Proses PenyelesaianInformasi Publik Yang Tidak Dilakukan Dengan SungguhSungguh danltikad Baik dalam diktum ketiga yang dimaksud dengan:1.
Informasi yang bertujuan untukmemeriksa materi permohonan dari Pemohon informasi yang hasil rapatPleno dituangkan dalam Berita Acara;Bahwa dalam diktum keenam menyatakan dalam hal pemeriksaandiperoleh fakta bahwa permohonan penyelesaian sengketa informasipublik memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum ketigaangka 1 dan angka 2 maka Ketua Komisi Informasimengeluarkan/menerbitkan Keputusan Tentang Penghentian ProsesPenyelesaian Sengketa Informasi Publik;Bahwa in casu Pemohon informasi
(Penggugat) mengajukan permohonandalam kurun waktu tahun 2019 dan pada tahun 2020 termasuk dalamkualifikasi permohonan yang dilakukan secara berulangulang dandiajukan secara sekaligus lebih dari 3 (tiga) badan publik;Bahwa Tergugat (Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur) pada tanggal 10Juni 2020 mengadakan Rapat Pleno dengan agenda PemeriksaanKhusus atas permohonan dari yang diajukan dari LSM Bongkar Indonesiadan dituangkan dalam bentuk Berita Acara yang intinya bahwa Pemohondikualifikasikan sebagai
Putusan Nomor 388 K/TUN/2021dengan sungguhsungguh dan itikad baik dan menerbitkan KeputusanKetua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 03/VI/KIProv.JatimKPTS/2020 tanggal 16 Juni 2020 Tentang Penghentian ProsesPenyelesaian Sengketa Informasi Publik Yang Diajukan Oleh LSMBONGKAR INDONESIA, oleh karenanya Tergugat dari segi kKewenanganprosedur dan substansi penerbitan objek sengketa telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku khususnyaPeraturan Komisi Informasi Nomor
73 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOMISI INFORMASI PROVINSI BALI;;
86 — 42
SULAIMAN HASANMELAWAN:KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN
TRIO ALBERTO, S.H;Kesemuanya Staf administrasi Komisi Informasi ProvinsiBanten.Selanjutnya disebut sebagai ................. TERGUGAT;Hal. 1 dari 6 halaman Putusan Nomor: 53/G/2015/PTUNSRG.Pengadilan Tata Usaha Negara Serang tersebut :1. Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor: 53/PENDIS/2015/PTUNSRG, tanggal 17 Nopember 2015, tentang Lolos Dismissal;2.
Pihak Penggugat dan Tergugat dalamPemeriksaan Persiapan ; Telah mempelajari berkas perkara a quo;TENTANG DUDUK SENGKETAMenimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatannyatertanggal 16 Nopember 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan TataUsaha Negara Serang pada tanggal 17 Nopember 2015 dengan Register PerkaraNomor: 53/G/2015/PTUNSRG, gugatan tersebut pada pokoknya memohon agarPengadilan menyatakan batal/tidaksah Keputusan Tata Usaha Negara yangditerbitkan Tergugat berupa Keputusan Komisi
Informasi Provinsi Banten Nomor(01/KI BantenPPSVX/2015 Tanggal 21 Oktober 2015.Tentang PenetapanKeputusan Penghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi.Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan Penggugat dalam perkara aquo,Majelis Hakim telah melakukan Pemeriksaan Persiapan sebagaimanaditentukan oleh Pasal 63 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu pada tanggal 25 November2015, 8 Desember 2015, 15 Desember 2015 dan terakhir pada tanggal 30Desember
63 UndangUndang nomor 5 tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara, Pihak Penggugat belum memperbaiki suratgugatannya sesuai dengan saran dari Majelis Hakim;Menimbang, bahwa atas hal tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akanmemberikan pertimbangan sebagai berikut :TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana yang telah diuraikan dalam duduk sengketa tersebut diatas;Menimbang, bahwa yang menjadi Obyek Sengketa dalam perkara ini adalahKeputusan Komisi
Informasi Provinsi Banten Nomor :01/KI BantenPPSI/X/2015Tanggal 21 Oktober 2015.Tentang Penetapan Keputusan Penghentian ProsesPenyelesaian Sengketa Informasi;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, ditentukansebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Hakim wajib mengadakanpemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal tersebut diatas, MajelisHakim
KOMISI INFORMASI KABUPATEN SUMENEP
259 — 96
SIDIQ
KOMISI INFORMASI KABUPATEN SUMENEPInformasi atau Tergugat.
Sebagaimana diatur dalam bunyipasal 38 ayat (1) UndangUndang nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik yang berbunyi Komisi Informasi Pusat danKomisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harusmulai mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melaluiMediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) harikerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasipublik.
Dalam ketentuan tersebut telah mengharuskan Komisi Informasi Halaman 2 dari 43 Putusan Perdata Gugatan Nomor 20/Padt.G/2019/PN.Smpatau Tergugat untuk melakukan proses penyelesaian sengketa informasipublik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14(empat belas) hari kerja setelah Komisi Informasi atau Tergugat menerimapermohonan penyelesaian sengketa informasi publik.Bahwa adanya ketentuan dalam Pasal 38 ayat (1) UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Permohonan penyelesaiansengketa informasi publik bertanggal 12 Juli 2019, merupakanpermohonan penyelesaian sengketa atas permintaan informasi publik yangberupa fotokopi surat keputusan Bupati Sumenep Nomor188/230/KEP/435.013/2013 tentang Komisi Informasi Kabupaten SumenepTahun 20132017 yang telah dilegalisasi, fotokopi surat kKeputusan BupatiSumenep Nomor : 188/409/KEP/435.012/2017 tentang PerpanjanganMasa Jabatan Komisi Informasi Kabupaten Sumenep Tahun 20132017yang telah dilegalisasi, fotokopi
Informasi Pada Pengadilan Tata Usaha NegaraDan/Atau Pengadilan Negeri).Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 38 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yangberbunyi Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atauKomisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaiansengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasipaling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonanpenyelesaian sengketa
61 — 38
Ketua Komisi Informasi Pusat, 2. Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat
145 — 39
.- Tergugat :1.Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten2.Panitera Komisi Informasi Provinsi Banten
61 — 26
PANITERA KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN 2. KETUA KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN
PEMOHON KEBERATAN ; MELAWAN:1.PANITERA KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN Tempat Kedudukan di Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Blok FNo. 1 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Lantai IIKantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug,Serang, Banten ; KETUA KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN ; Tempat Kedudukan di Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Blok FNo. 1 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Lantai IIKantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug,Serang, Banten ; Berdasarkan
Telah mendengarkan keterangan Komisi Informasi Provinsi Bantendalam Persidangan ; 5.
Indonesia, yangberkedudukan hukum sebagai Pemohon Perseorangan, telahHalaman 3 dari 31 halaman Putusan Nomor : 33/G/2012/PTUNSRGmengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publikkepada Komisi Informasi Provinsi Banten pada tanggal 30 April 2012,sesuai ketentuan Pasal 1 angka 6 Peraturan Komisi Informasi Nomor 2Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi.
Bahwa tindakan Tergugat yang tidak meregistrasi permohonanpenyelesaian sengketa informasi publik yang Penggugat ajukankepada Komisi Informasi Provinsi Banten, dan tidak mengirimkan buktiregistrasi sengketa kepada Penggugat, merupakan tindakan tidakmenjalankan kewajiban hukum yang ditentukan oleh peraturanperundangundangan yang berlaku, sesuai ketentuan pasal 15Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik :.
Bahwa tindakan Tergugat Il yang tidak menetapkan MaajelisPemeriksaan Pendahuluan Komisi Informasi Provinsi Banten, gunamelakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap berkas permohonanpenyelesaian sengketa informasi publik yang Penggugat ajukan,merupakan tindakan tidak menjalankan kewajiban hukum yangditentukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku, sesuaiketentuan Pasal 18 Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ;.
94 — 22
PANITERA KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN 2. KETUA KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN
Indonesia, yangberkedudukan hukum sebagai Pemohon Perseorangan, telahmengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publikkepada Komisi Informasi Provinsi Banten pada tanggal 11 April 2012,sesuai ketentuan Pasal 1 angka 6 Peraturan Komisi Informasi Nomor 2Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa InformasiBahwa tindakan Tergugat yang tidak meregistrasi permohonanpenyelesaian sengketa informasi publik yang Penggugat ajukankepada Komisi Informasi Provinsi Banten, dan tidak mengirimkan
Informasi Provinsi Banten selaku Tergugat dan KetuaKomisi Informasi Provinsi Banten selaku Tergugat Il atau tidakmengeluarkan keputusan Tata Usaha Negara atau tidak menjalankankewajiban hukum sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku tidak benar ;2.Bahwa Panitera Komisi Informasi Provinsi Banten selaku Tergugat telahmeregistrasi permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yangPenggugat ajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Banten pada tanggal13 April 2012 dengan
Nomor Register : 051/IV/REGKIBANTEN/2012, sehingga pernyataan Penggugat bahwa tindakanPanitera Komisi Informasi Provinsi Banten selaku Tergugat yang tidakmeregistrasi permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yangPenggugat ajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Banten adalah tidak3.Bahwa Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten selaku Tergugat II telahmenetapkan Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Komisi InformasiProvinsi Banten guna melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadapberkas permohonan
penyelesaian sengketa informasi publik yangPenggugat ajukan, sehingga pernyataan Penggugat bahwa tindakanKetua Komisi Informasi Provinsi Banten selaku Tergugat Il yang tidakmenetapkan Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Komisi InformasiProvinsi Banten guna melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadapberkas permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yangPenggugat ajukan adalah tidak benar ;4.Bahwa Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Komisi Informasi ProvinsiBanten telah menetapkan Penetapan Komisi Informasi
Bahwa Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten (Termohon KeberatanIl) tidak menetapkan Mediator dan/atau Ketua dan Anggota MajelisKomisioner Komisi Informasi Provinsi Banten guna melakukan prosespenyelesaian sengketa informasi publik melalui tahapan mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi terhadap permohonan penyelesaiansengketa informasi publik a quo;4.
123 — 73
PERKUMPULAN SAHABAT MUSLIM INDONESIA;KETUA KOMISI INFORMASI PUSAT
Mewajibkan kepada Tergugat untuk memproses permohonan ataupengajuan keberatan Penggugat tanggal 30 April 2012 tentang PengajuanKeberatan Informasi Berkala, dengan memerintahkan PPID (PejabatPengelola Informasi dan Dokumentasi) Komisi Informasi Pusat untuk memuatpada website atau situs resmi Komisi Informasi Pusat, informasi publik yangyang wajib diumumkan secara berkala, sesuai pasal 9 UndangUndangnomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto pasal 11Peraturan Komisi Informasi nomor
Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsisebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) UU KIPmempunyai kewenangan sebagai berikut:Ayat (2) berbunyi Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputikewenangan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yangmenyangkut Badan Publik pusat dan Badan Publik tingkatprovinsi dan/atau Badan Publik tingkat kabupaten/ kota selamaKomisi Informasi di provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kota tersebut belum terbentuk.
;Ayat (3) mengatur Kewenangan Komisi Informasi provinsimeliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkutBadan Publik t ingkat provinsi yang bersangkutan.
Bukti P1 : Print Out Komputer 4 (empat) lembar, tentang keberatanInformasi Berkala Komisi Informasi Pusat, dari SahabatMuslim Indonesia tertanggal 30 April 2012 (Asli);2. Bukti P2 : Print Out Komputer, Surat kepada Komisi Informasi Pusat,dari Pemohon Muhammad.
Bukti T3 : Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 200, TentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (fotokopi);4.
139 — 60
KETUA KOMISI INFORMASI PROVINSI JAMBI
Teuku Umar No. 23C RT. 11 Kelurahan Telanaipura, KecamatanTelanaipura Kota JambiMelawanKETUA KOMISI INFORMASI PROVINSI JAMBI, Tempat Kedudukan Jl.Parluhutan Lubis No. 60 A Sei.
perkara Nomor : 07/G/2015/PTUN.JBI ; TENTANG DUDUKNYA SENGKETAMenimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Gugatannya tertangggal 21Mei 2015, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi padahari dan tanggal itu juga dengan register perkara Nomor : 07/G/2015/PTUN.JBI ;Menimbang, bahwa setelah mencermati gugatan Penggugat tertanggal 21 Mei2015 diketahui ; nnn1Bahwa yang menjadi Surat Keputusan Obyek Sengketa (objectum in litis) dalamperkara a quo adalah ;Surat Keputusan Ketua Komisi
Informasi Provinsi JambiNomor O1/A/KIJAMBIJIV/2015 yang telah dikeluarkan oleh Tergugat pada tanggal6 April 2015 tentang struktur kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jambi Tahun2015 2016 :Bahwa apa yang menjadi tuntutan pokok Penggugat dalam fundamentum petendigugatannya adalah mohon kepada Ketua dan/atau Majelis Hakim untuk memberikanputusan dalam perkara ini sebagai berikut ;1 Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya ; 2 Menyatakan batal atau tidak sah dan Surat Keputusan Komisi Informasi
225 — 77
- Universitas Wiraraja Sumenep- Komisi Informasi Kabupaten Sumenep- Moh,Sidiq,
Bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsimenjalankan Undangundang Nomor 14 Tahun 2008 danperaturan pelaksanaannya untuk menyelesaikan sengketainfomasi publik melalui mediasi dan / atau Ajudikasi Non Litigasi;2.
Bahwa berdasarkan pasal 47, 48 dan 49 Undangundang Nomor14 Tahun 2008 yang pada pokoknya bahwa keberatan atasputusan Komisi Informasi oleh salah satu dan / atau para pihakyang bersengketa upaya hukum yang dibenarkan oleh Undangundang adalah upaya hukum banding ke Pengadilan Negeri atauPengadilan Tata Usaha Negara bukan gugatan perlawanan atauhalaman 3 dari 9 Putusan Nomor : 2/Pdt.Plw/2016/PN.SMPbahkan amar putusan Komisi Informasi dinilai sebagai perbuatanmelawan hukum;Untuk itu kami selaku Terlawan
Bahwa gugatan perlawanan Pelawan adalah error in objectokarena Komisi Informasi Kabupaten Sumenep tidak menetapkanputusan sengketa informasi publik antara Moh. Sidiq selakuPemohon lawan Universitas Wiraraja Sumenep selakuTermohon dengan Putusan Nomor 082/V/KI.KAB.SMPPS/2015;4.
Informasi Kabupaten Sumenep dan Terlawan II dahulu selakupemohon informasi melalui Pengadilan Negeri Sumenep dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 134 HIR selanjutnya ditentukankewenangan Pengadilan Negeri Sumenep mengadili perkara a quo yangselanjutnya akan dipertimbangkan dalam putusan sela ini;Menimbang, bahwa pasal 48 ayat (1) Undangundang tentangKeterbukaan Informasi Publik menyatakan pengajuan gugatan dilakukan melaluipengadilan tata usaha negara apabila yang digugat adalah
badan publik negara,selanjutnya ayat (2) menyatakan pengajuan gugatan dilakukan melaluipengadilan negeri apabila yang digugat adalah badan publik selain badan publiknegara sebagaimana dimaksud ayat (1);Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 4 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 2 Tahun 2011 menyatakan salah satu atau para pihak yangtidak menerima Putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan secaratertulis ke pengadilan yang berwenang;Menimbang, bahwa pasal 1 angka 3 Undangundang Nomor 14
70 — 20
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN2. ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN3. KETUA KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN
Bahwa tindakan Tergugat 1 yang tidak menyediakan informasi publik yangberada dalam penguasaan Komisi Informasi Provinsi Banten, yang wajibdiumumkan secara berkala pada papan pengumuman dan website resmiKomisi Informasi Provinsi Banten. merupakan tindakan tidak menjalankankewajiban hukum yang ditentukan oleh peraturan perundangundanganyang berlaku. sesuai pasal 20 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik ; 10.
Bahwa tindakan Tergugat 2 yang tidak membuat keputusan tertulis. dan11.tidak memerintahkan Tergugat 1 untuk mengumumkan informasi publikyang berada dalam penguasaan Komisi Informasi Provinsi Banten yangwajib diumumkan secara berkala merupakan tindakan tidak menjalankankewajiban hukum yang ditentukan oleh peraturan perundangundanganyang berlaku, sesuai pasal 34 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik ; Bahwa tindakan Tergugat 3 yang tidak menegur, tidak
Informasi Provinsi Bantenmelalui papan pengumuman dan website resmi Komisi Informasi ProvinsiBanten, merupakan tindakan tidak menjalankan tugas pokok danfungsinya selaku atasan dari atasan PPID dan/atau selaku pimpinanbadan publik Komisi Informasi Provinsi Banten, atau setidaktidaknyatindakan Tergugat 3 tidak sesuai dan bertentangan dengan prinsip asasasas umum pemerintahan yang baik ; Bahwa tindakan Para Tergugat dapat menjadi preseden dan contohburuk bagi seluruh badan publik, kKhususnya badan
publik negara yangberkedudukan di Provinsi Banten, mengingat Komisi Informasi ProvinsiBanten adalah sebagai lembaga negara yang diberi mandat dankewenangan oleh undangundang untuk menyelesaikan sengketainformasi publik.
Informasi.
104 — 477 — Berkekuatan Hukum Tetap
LSM JAMBI CORRUPTION WATCH VS KETUA KOMISI INFORMASI RI;
pada Putusan Ajudikasi Nonlitigasi Komisi Informasi Pusatdengan Pemohon LSM Sarvodaya dengan Nomor Putusan:a.
Putusan Komisi Informasi Nomor 230/VI/KIPPSA/2013tanggal 8 Oktober 2014 (Bukti P4):c. Putusan Komisi Informasi Nomor 231/VI/KIPPSA/2013tanggal 8 Oktober 2014 (Bukti P5):Halaman 25 dari 34 halaman.
Informasi No.
Perki 1 Tahun 2013 adalah peraturan yang disusun dan ditetapkanoleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, yang lahirsebagai wujud dari tugas Komisi Informasi Pusat sebagaimanadiperintahkan oleh 26 ayat (2) huruf a UU KIP, yang berbunyi:Komisi Informasi Pusat bertugas untuk menetapkan prosedurpelaksanaan sengketa melalu Mediasi dan/ atau Ajudikasi nonlitigasi;9.2.
Bahwa pembentukan dan/atau kehadiran Komisi Informasi PusatRepublik sebagaimana perintan UU KIP yaitu Pasal 1 angka 4Juncto Pasal 23 Juncto Pasal 24 ayat (1), yang pada pokoknyamenyatakan bahwa Komisi Informasi adalah sebuah lembagamandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturanHalaman 30 dari 34 halaman.
58 — 38
SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi;Komisi Informasi Pusat RI
;Kesemuanya adalah Tenaga Ahli Komisi InformasiPusat pada Komisi Informasi Pusat berkedudukanGedung Indonesia Trading Company (ITC) lantai 5,Jalan Abdul Muis No.8, Tanah Abang, JakartaPusat, di Jalan Abdul Muis No.8, Jakarta Pusat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Oktober2011 selanjutnya disebutsebagai kc eee. TERGUGAT,Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta Nomor : 160/PEN DIS/2011/PTUN.JKT.
Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor:002/11/KIP/PS MA/2011 tanggal 16 Agustus 2011;Him 3 dari 67 Perkara No.160/G/2011/PTUN JKTAdapun yang menjadi dasar dan alasan gugatan Penggugatadalah sebagai berikut:1.
Informasi paling lambat 14 (empat belas)hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut;Bahwa saudara Herunarsono selaku pemohon dalam sengketaInformasi Publik telah mengadaada dalam memberikanketerangan terkait dengan permintaan Informasi Publikdalam persidangan sengketa Informasi Publik.
Informasi PusatRepublik Indonesia (/n cassu' Tergugat) yang manaPutusan a quo adalah objek gugatan; 11.Bahwa oleh karena dalam menerbitkan Putusan a quo,Tergugat telah tidak mempertimbangkan semua faktahukum dan telah bertindak tidak berdasarkan hukum atautelah bertindak dengan sewenang wenang denganmengabaikan ketentuan sebagai berikut:11.1.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010Tentang Standar Layanan Informasi Publik, padaPasal 22 dinyatakan bahwa: Seluruh InformasiPublik yang berada pada Badan Publik selaininformasit yang dikecualikan dapat diakses olehPublik melalui prosedur permohonan /InformasiPubl tip@, ~~
108 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
UNIVERSITAS WIRARAJA SUMENEP VS KOMISI INFORMASI KABUPATEN SUMENEP, DK
PUTUSANNomor 499 K/Pdt.SusKIP/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Komisi Informasi Publik dalamtingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:UNIVERSITAS WIRARAJA SUMENEP, berkedudukan di JalanRaya SumenepPamekasan Km 5, Patean Sumenep, yangdiwakili oleh Hj.
KOMISI INFORMASI KABUPATEN SUMENEP, berkedudukan di Jalan Dr. Cipto, Nomor 3 Kolor, Sumenep;2. MOH.
Bahwa pertimbangan dalam keputusan Terlawan pada huruf D angka 6sebagaimana disebutkan dalam keputusan Komisi Informasi KabupatenSumenep adalah tidak benar karena Terlawan Il tidak pernah merubahpermohonannya dari dana hibah Dikti tahun 20112012 menjadi 20122015;8.
Dalam perkara ini Pelawan merupakanpara pihak dalam sengketa informasi publik dengan nomor register sengketa081/V/KI.KAB.SMPPS/2015 yang diputus oleh Komisi Informasi KabupatenSumenep dengan Putusan Nomor 084/XII/KI.KAB.SMPPSA/2015.Seharusnya pula Pelawan menempuh upaya hukum biasa berupa gugatanHalaman 5 dari 12 Hal Put.
Dengan demikian sudah semestinya perlawanan Pelawandinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak karena telah bertentangandengan peraturan perundangundangan;Bahwa dengan menarik Komisi Informasi Kabupaten Sumenep sebagaipihak Terlawan atau pihak yang digugat dalam perkara ini, maka sudahseharusnya gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
51 — 14
Muhammad Hidayat Alias Muhammad HS;Ketua Komisi Informasi Pusat
diKomisi Informasi Pusat dan di beberapa Komisi Informasi Provinsi ; Bahwa dari beberapa kasus sengketa informasi publik yang Penggugatmohonkan penyelesaiannya kepada Komisi Informasi Pusat dan juga KomisiInformasi Provinsi, diantaranya terdapat proses penyelesaian sengketa yangdilakukan melalui prosedur sidang ajudikasi non litigasi ; Bahwa pada saat mengikuti proses sidang ajudikasi di Komisi Informasi Pusatmaupun di Komisi Informasi Provinsi, Penggugat mendapati adanya ketentuanyang dikenakan
Menyatakan batal dan tidak sah keputusan yang diterbitkan oleh TergugatTentang Tata Tertib Persidangan Komisi Informasi ; 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut keputusan yang diterbitkan olehTergugat Tentang Tata Tertib Persidangan Komisi Informasi ; 4.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU KIP menyatakan bahwa,Ajudikasi adalah proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara parapihak yang di putus oleh Komisi Informasi ; ="5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Ayat 1 huruf a UU KIP menyatakanbahwa, Komisi Informasi bertugas : a.
Bahwa Tata Tertio Persidangan di Komisi Informasi berlaku dan mengikatsetiap orang yang bersengketa di Komisi Informasi ; 15. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Tata Tertib Persidangan dari PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Komisi Informasi tidak termasuk sebagaiKeputusan Tata Usaha Negara sehingga tidak dapat menjadi objek gugatan diPTUN.
Bukti T1 : Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 TentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.