Ditemukan 1039 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-06-2006 — Upload : 19-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 05P/KPUD/2006
Tanggal 20 Juni 2006 — Yorris Raweyai ; H. Abdul M. Kilian, MS. ; KPUD Provinsi Irian Jaya
14281 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 16-05-2007 — Upload : 14-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 03PK/KPUD/2007
Tanggal 16 Mei 2007 — Salim Mengga ; Drs. H. A. Moh. Hatta Dai, M.M ; Komisi Pemilihan Umum Daerah Sulawasi Barat
1290 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 23-10-2008 — Upload : 21-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22PK/KPUD/2008
Tanggal 23 Oktober 2008 — H. SABIRIN YAHYA, S.Sos ; H. ANDI MANCHU A. BASO, ; vs. KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATEN SINJAI
690 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 13-02-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 05-10-2017
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 5/Pdt.G/2017/PN Mdl
Tanggal 10 Mei 2017 — - P : INSAN PAHRUDDIN BATUBARA - T :Panitia Pemilihan Kepala Daerah Sale Baru dkk
8837
  • - P : INSAN PAHRUDDIN BATUBARA- T :Panitia Pemilihan Kepala Daerah Sale Baru dkk
Register : 03-09-2024 — Putus : 04-09-2024 — Upload : 04-09-2024
Putusan PN JANTHO Nomor 65/Pdt.P/2024/PN Jth
Tanggal 4 September 2024 — Pemohon:
Mukhlis, S.Sos
73
  • khusus untuk keperluan pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada instansi pelaksana Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya;
  • Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Register : 03-09-2024 — Putus : 04-09-2024 — Upload : 04-09-2024
Putusan PN JANTHO Nomor 66/Pdt.P/2024/PN Jth
Tanggal 4 September 2024 — Pemohon:
Muhammad Jazuli
82
  • MUHAMMAD JAZULI (ABATI) khusus untuk keperluan pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada instansi pelaksana Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya;
  • Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Register : 17-05-2010 — Putus : 16-06-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN MANADO Nomor 14/G.TUN/2010/P.TUN Mdo
Tanggal 16 Juni 2010 — Penggugat Drs . Zainal Abdi Ilolu, M.Si, dk Melawan Tergugat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango Kota Gorontalo; Tergugat II Intervensi: Drs. Karim Pateda, MM, dk
12968
  • Zainal Abdi Ilolu M,Si dan Abdul Agussalam Mooduto sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bone Bolango tahun 2010 sepanjang telah memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; 4.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat dan Tergugat II Intervensi sebesar Rp. 1.863.000 (satu juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
    Karim Pateda, MMdan Nurdin Maletelah ditetapkan oleh pihak Tergugat sebagai pasangan yangsudah berhalangan tetap, karena salah satu pasangan yaituNurdin Male berhalangan tetap (Vide pasal 3a Peraturan KomisiPemilihan Umum = Nasional Nomor 68 Tahun 2009 yangmenyebutkanPeserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah, adalaha.
    Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah;Menimbang, bahwa sesuai dengan jawabannya, pada pokoknyaPihak Tergugat mendalilkan Tergugat telah mengeluarkan Suratkepada Pimpinan Gabungan Partai Politik untuk mengajukan salahsatu.
    Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahKabupaten Bone Bolango tahun 2010 (Vide bukti P.2);Menimbang, bahwa atas dasar penetapan tersebut diatas,pada tanggal 27 April 2010, Para Penggugat telah didaftarkansebagai Pasangan Calon untuk menggantikan Pasangan calon Drs.Karim Pateda Nurdin Male, sehingga tenggang waktu 3 (hari)tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 34 4PeraturanKomisi Pemilihan Umum nomor 68 tahun 2009 Tentang PedomanTeknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah danWakil
    Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah Kabupaten Bone Bolango tahun 2010 sepanjangtelah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang undangan yangberlaku;Menimbang, ............./37Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugatdikabulkan untuk seluruhnya maka Tergugat dan Tergugat IIIntervensi dibebankan untuk membayar biaya perkara yangbesarnya ditentukan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa alat alat bukti yang belumdipertimbangkan dianggap dipertimbangkan sepanjang adakaitannya dalam sengketa
    ZainalAbdi Ilolu = M,Si dan Abdul Agussalam Mooduto sebagaiPasangan Calon Peserta Pemilihan Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah Kabupaten Bone Bolango tahun 2010sepanjang telah memenuhi persyaratan yang telah diaturdalam ketentuan Peraturan Perundang undangan yangberlaku;4.
Register : 27-07-2010 — Putus : 30-08-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 31/G/2010/PTUN.JPR
Tanggal 30 Agustus 2010 — HENDRIK WORUMI, S.Sos. M.Si ; PENE IFI KOGOYA, S.Pd. MM; VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA JAYAPURA
20670
  • Menyatakan batal keputusan tata usaha Negara berupa Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor : 71 Tahun 2010 tanggal 7 Juli 2010 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH MENJADI PESERTA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KOTA JAYAPURA TAHUN 2010 Berdasarkan Lampiran Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 13/PL/KPU-KT-JPR/VII/2010 tanggal 7 Juli 2010 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Jayapura yang lulus Verifikasi Kelengkapan
    Memerintahkan Tergugat untuk mencabut keputusan tata usaha Negara berupa Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor : 71 Tahun 2010 tanggal 7 Juli 2010 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH MENJADI PESERTA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KOTA JAYAPURA TAHUN 2010 Berdasarkan Lampiran Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 13/PL/KPU-KT-JPR/VII/2010 tanggal 7 Juli 2010 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Jayapura yang
Register : 15-02-2013 — Putus : 19-03-2013 — Upload : 11-06-2013
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 4/G/2013/PTUN.PLK
Tanggal 19 Maret 2013 — H.Nurdin.KS.Garib,SH Dk melawan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau
10270
  • Membatalkan Surat Keputusan yang menjadi Obyek Sengketa dalam Perkara A quo yaitu : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Nomor : 02/KPTS/KPU-KAB-020.435899/2013, tanggal 14 Pebruari 2013 tentang Penetapan Nama-Nama Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau Sebagai Peserta Yang Memenuhi Syarat Pada Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2013 dan Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat
    (Bukti B.T.8) ;Berdasarkan uraian di atas, maka jelaslah bahwa anggapan Penggugatbahwa Surat Keputusan Komisi Pemilinan Umum Kabupaten Pulang Pisau Nomor :02/KPTS/KPIKAB020.435899 tanggal 14 Pebruari 2013, tentang Penetapan NamaNama Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten PulangPisau Sebagai Peserta Yang Memenuhi Syarat Pada Pemilihan Kepala Daerah DanWakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2013 tidak mengandung cacatHal 30 dari hal 80 Put.
    BuktiP1 : Keputusan Komisi Pemilihaan Umum Kabupaten Pulang PisauNomor : 02/KPTS/KPUKAB020.435899/2013, tentang PenetapanNamaNama Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah Kabupaten Pulang Pisau Sebagai Peserta YangMemenuhi Syarat Pada Pemilihan Kepala Daerah Dan WakilKepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau, tertanggal 14 Pebruari2013 (foto copy sesuai dengan foto copy);2.
    kepala daerah dan wakilkepala daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2013;Menimbang, ...........Hal 47 dari hal 80 Put.
    Kepala Daerah Dan Wakil Kepala DaerahKabupaten Pulang Pisau Tahun 2013, tertanggal 14 Februari 2013 sebagai obyeksengketa a quo telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlakuatau bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku?
    Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahKabupaten Pulang Pisau Tahun 2013 yang ditandatangani oleh 1.
Register : 06-03-2020 — Putus : 10-03-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PN CURUP Nomor 16/Pdt.P/2020/PN Crp
Tanggal 10 Maret 2020 — Pemohon:
MUHAMMAD FIKRI, SE
6929
  • ., MUHAMMAD FIKRI THOBARI, untuk proses Administrasi, kepentingan Kampanye dan proses Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
  • Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon sejumlah Rp106.000,00 (seratus enam ribu rupiah);.
  • ., MUHAMMAD FIKRI THOBARI untuk proses Administrasi,kepentingan Kampanye dan proses Pemilihan Kepala Daerah KabupatenRejang LebongMenimbang, bahwa oleh karena namanama tersebut adalah orang yangsama yakni pemohon sendiri, hakim berpendapat oleh karena nama namatersebut sudah dipergunakan pemohon sebagaimana bukti P1 sampai denganhalaman 11 dari 13 Penetapan nomor 16/Pdt.P/2020/PN CrpP12 dan pemohon sudah dikenal melekat nama orangtuanya sebagaimananama nama tersebut, maka demi kepentingan administrasi
Register : 09-01-2013 — Putus : 16-01-2013 — Upload : 12-02-2013
Putusan PN BANGKALAN Nomor 01/ Pid.S / 2013 / PN.Bkl
Tanggal 16 Januari 2013 — ABDUL HAMID (Terdakwa)
8615
  • Menyatakan terdakwa ABDUL HAMID terbukti secara sah dan meyakikan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melanggar ketentuan Larangan pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan Merusak dan / atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon lain 2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan;3.
    Menyatakan terdakwa ABDUL HAMID terbukti secara sah dan meyakikan66bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melanggar ketentuanLarangan pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah dengan Merusak dan / atau menghilangkan alat peragakampanye pasangan calon lain ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL HAMID oleh karena itu denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama (satu)Tahun;3.
    Menyatakan terdakwa ABDUL HAMID terbukti secara sah dan meyakikan bersalah66melakukan tindak pidana dengan sengaja melanggar ketentuan Laranganpelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerahdengan Merusak dan / atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calonlain 2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulandengan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan;3.
Register : 05-02-2018 — Putus : 08-02-2018 — Upload : 09-08-2018
Putusan PN CIBINONG Nomor 58/Pdt.P/2018/PN Cbi
Tanggal 8 Februari 2018 — Pemohon:
H.Fitri Putra Nugraha,S.Sos
3917
  • NUNGKI FITRI PUTRA NUGRAHA, S.Sos yang akan dipergunakan untuk kepentingan pada masa Pemilihan Kepala daerah (PILKADA) Kabupaten Bogor;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor tentang penggunaan serta penambahan nama panggilan sehari-hari Pemohon yaitu NUNGKI yang semula bernama H. FITRI PUTRA NUGRAHA, S.Sos menjadi H.
    NUNGKI FITRI PUTRA NUGRAHA, S.Sos tersebutdapat dipergunakan untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA)Kabupaten Bogor;Menimbang, bahwa seseorang berhak untuk menambah/mengubahnamanya berdasarkan suatu alasan tertentu, hal tersebut dapat dilakukan olehsetiap orang sepanjang dipergunakan sesuai dengan kegunaannya serta tidakbertentangan dengan ketentuan hukum adat yang berlaku di dalam masyarakatmaupun hukum nasional;Halaman 6 dari 8 Putusan Perdata Permohonan Nomor 58/Pdt.P/2018/PN CbiMenimbang
Putus : 12-09-2008 — Upload : 19-09-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 20PK/KPUD/2008
Tanggal 12 September 2008 — Drs. YOSEPH YOPI KILANGIN ; YOHANIS FELIX HELYANAN, SE. ; KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATEN MIMIKA
6924 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat bukti yang diberi kode P20: Berita Acara PemungutanSuara dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara. TempatPemungutan Suara (TPS) 33 (tiga puluh tiga) Kampung/Kelurahan Koperapoka Distrik Mimika Baru.
    Surat bukti yang diberi kode P26: Berita Acara PemungutanSuara dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara. TempatPemungutan Suara (TPS) 48 (empat puluh delapan)Kampung/Kelurahan Kwamki Baru Distrik Mimika Baru.
    Surat bukti yang diberi kode P36: Berita Acara PemungutanSuara dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara. TempatPemungutan Suara (TPS) 65 (enam puluh lima) Kampung/Kelurahan Kwamki Baru Distrik Mimika Baru.
    Bukti P12Berita Acara Distrik Mimika Baru tanggal 22 Mei 2008 yang berisiRekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah di Tingkat Distrik oleh Panitia Pemilihan DistrikMimika Baru. Bukti P25Hal. 80 dari 84 hal. Put.
    Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah Tingkat Distrik yang berisi Rekapitulasi HasilPerhitungan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahTingkat Distrik (Rekap Kedua PPD Mimika Baru).Hal. 81 dari 84 hal.
Putus : 20-11-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN MASOHI Nomor 71/PID.B/2012/PN.MSH
Tanggal 20 Nopember 2012 — ALMOSA USPITAY als OCA
3523
  • Saksi RIKY WURLIANTY:Bahwa pada tanggal 04 April 2012 saat pemilihan Kepala Daerah MalukuTengah putaran pertama, terdakwa datang dan memberikan hak suaranya di TPS1 Desa Watludan;Bahwa saksi adalah ketua KPPS di TPS 1 Desa Watludan;Bahwa terdakwa tinggal di Desa Watludan dan terdaftar dalam daftar pemilihtetap di Desa Watludan;Bahwa saksi melihat terdakwa masuk kedalam bilik suara untuk mencoblos dansetelah itu terdakwa keluar dan memasukan surat suara ke dalam kotak suarayang telah tersedia;Bahwa
    Saksi CRISTOF WEMBRA;Bahwa pada tanggal 04 April 2012 saat pemilihan Kepala Daerah MalukuTengah putaran pertama, terdakwa datang dan memberikan hak suaranya di TPS1 Desa Watludan;Bahwa saksi adalah ketua KPPS di TPS 1 Desa Watludan;Bahwa terdakwa tinggal di Desa Watludan dan terdaftar dalam daftar pemilihtetap di Desa Watludan;Bahwa saksi melihat terdakwa masuk kedalam bilik suara untuk mencoblos dansetelah itu terdakwa keluar dan memasukan surat suara ke dalam kotak suarayang telah tersedia;Bahwa
    Saksi LAURA TUAPATTINAYA; Bahwa pada tanggal 04 April 2012 saat pemilihan Kepala Daerah MalukuTengah putaran pertama, terdakwa datang dan memberikan hak suaranya di TPS1 Desa Watludan;Bahwa saksi adalah anggota KPPS 7 di TPS 1 Desa Watludan, yang bertugasmemberikan tanda pada jari pemilih apabila selesai melakukan pencoblosan;Bahwa terdakwa tinggal di Desa Watludan dan terdaftar dalam daftar pemilihtetap di Desa Watludan;Bahwa setelah terdakwa selesai mencoblos dan keluar untuk memasukan suratsuara
    Saksi SILWANUS TAIHUTTU alias NUKEN:Bahwa pada tanggal 04 April 2012 saat pemilihan Kepala Daerah MalukuTengah putaran pertama, terdakwa datang dan memberikan hak suaranya di TPS1 Desa Yafila;Bahwa saksi adalah anggota KPPS 7 di TPS 1 Desa Yafila, yang bertugas untukmemberikan tanda tinta pada jari pemilih, apabila selesai memberikan haksuaranya;Bahwa setelah Terdakwa mencoblos saksi memberikan tanda tinta pada jarinya;Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;7.
    berikut ;e Bahwa pada tanggal 4 April 2012, ada pemilihan kepala daerah dan wakil kepaladaerah maluku tengah;e Bahwa pada tanggal tersebut, terdakwa telah melakukan pencoblosan sebanyakdua kali yakni pada TPS 1 Desa Watludan dan TPS 1 Desa Yafila;e Bahwa Terdakwa melakukan pencoblosan dua kali karena mendapat dua suratundangan;Bahwa terdakwa mencoblos pertama di TPS 1 Desa Watludan baru kemudian keTPS 1 Desa Yafila;Bahwa terdakwa bersama suaminya Hery Wurlianty (terdakwa dalam berkasterpisah) ke
Putus : 30-06-2008 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 01 G/HUM/2002
Tanggal 30 Juni 2008 — MOZES KALLEM, SH vs PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) Kabupaten Jayapura
6744 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 151 Tahun2000 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pemberhentian KepalaDaerah dan Wakil Kepala Daerah, disebutkan bahwa dalam rangkaproses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dibentuksuatu Panitia Khusus dan Panitia Pemilihan Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah.Bahwa selanjutnya dalam pasal 7 ayat 1 jo. pasal 11 ayat 1 dan 2Peraturan Pemerintah No. 151 tahun 2000 tersebut ditegaskan bahwaPanitia Khusus dibentuk khusus untuk menyusun
    peraturan tatatertib pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dansegera mengakhiri tugasnya dan atau dibubarkan pada saatPeraturan Tata Tertib Pemilihan Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah yang disusunnya berhasil ditetapkan (Pasal 7 ayat3 P.P No. 151 tahun 2000).Bahwa DPRD Kabupaten Jayapura tidak pernah membentukPanitia Khusus untuk mempersiapkan Peraturan Tata TertibPemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KabupatenJayapura periode 20012006, sehingga adanya Peraturan TataTertib
    Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahKabupaten Jayapura periode 20012006 dalam bentuk KeputusanPimpinan DPRD Kabupaten Jayapura No. 20/KPTS/DPRDJP/PIMP/2001 tertanggal 8 September 2001 jo.
    Bahwa sehubungan dengan Ketentuan Pasal 7 ayat 3 PeraturanPemerintah No. 151 tahun 2000 yang menyatakan Panitia Khususberakhir (baca: dibubarkan) setelah Peraturan Tata TertibPemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan,maka lahirnya Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura No.20/KPTS/DPRDJP/PIMP/2001 tertanggal 8 September 2001 (empathari sebelum hari Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daeraholeh Rapat Paripurna Khusus DPRD Kabupaten Jayapura padatanggal 12 September 2001)
    SIMBOLON, MA sebagai Bupati danWakil Bupati Kabupaten Jayapura Periode 20012006 yang dilakukanberdasarkan peraturan tata tertib pemilihan Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah yang tidak sah dan batal demi hukum dan oleh karenanyasegala produk yang dilahirkan dan atau didasarkan pada keberadaan KeputusanPimpinan DPRD Kabupaten Jayapura No. 20/KPTS/DPRDJP/PIMP/2001tertanggal 8 September 2001 jo.
Putus : 19-11-2013 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 138/Pid.Sus/2013/PN.KPG
Tanggal 19 Nopember 2013 — Drs. WARIS ROBERTUS Alias ROBERT;
11170
  • Saksi Consilia Anatasia Pading:Bahwa awal kejadianya hari Kamis Tanggal 23 Mei 2013, bertempat di LapanganVolly RT.008, RW.003, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang;Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan masalah Pemilihan Kepala DaerahGubernur putaran ke Bahwa saksi tidak mendapatkan undangan untuk mengikutipemilihan Kepala Daerah Gubernur Putaran 2 (Kedua);Bahwa nama saksi tidak terdaftar dalam pemilihan Kepala Daerah Gubernur 1(Kesatu) maupun dalam Pemilihan Putaran ke
    2 (Kedua);Hal. 9 dari 26 hal. dari Putusan Pidana no 138/Pid.Sus/2013/PN.Kpg10Bahwa saksi pada pemilihan Kepala Daerah Gubernur Putaran 1 (Pertama) saksidiberikan kesempatan untuk memilih;Bahwa pada saat pemilihan Kepala Daerah Gubernur Putaran ke 2 (Kedua) tepat hariSenin tanggal 23 Mei 2013 , saksi tiba di TPS 04 untuk ikut memilih, namun oleh PakAmir saksi tidak diperbolehkan memilih kemudian saksi pulang kerumahnya;Bahwa saksi kembali lagi ke TPS 04, namun tetap tidak dijinkan;Bahwa Terdakwa
    Saksi Tarsius Opat :Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan masalah Pemilihan Kepala DaerahGubernur putaran ke 2 (dua);Bahwa awal kejadianya hari Kamis Tanggal 23 Mei 2013, bertempat di LapanganVolly RT.008, RW.003, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang;Bahwa saksi mendengar tetapi tidak mengetahui siapa yang berbicara dengan pengerassuara tentang pemilih yang menggunakan Foto copy KTP dan Foto Copy KK tidakdilayani dalam pemilihan Kepala Daerah Gubernur putaran ke (satu)
    ;Bahwa saksi ikut dalam pemilihan Kepala Daerah Gubernur putaran ke (satu) meskitidak terdaftar sebagai pemilih tetap dan saksi juga tidak mendapat undangan, namunsaksi hanya membawa fotocopy KTP dan Foto copy KK sehingga saksi diberikankesempatan untuk memilih;Bahwa saksi tidak terdaftar dan juga tidak mendapat undangan dalam PemilihanKepala Dareah Gubernur Putaran ke 2 (dua);Bahwa dalam pemilihan Kepala Daerah Gubernur Putaran ke 2 (dua) saksi datang keTPS 04 pada pukul 10.00 wita dan bertemu dengan
    sehingga saksi diberikankesempatan untuk memilih;Bahwa saksi mendengar tetapi tidak mengetahui siapa yang berbicara dengan pengerassuara tentang pemilih yang menggunakan Foto copy KTP dan Foto Copy KK tidakdilayani dalam pemilihan Kepala Daerah Gubernur putaran ke 2 (dua);Bahwa dalam kejadian ini saksi merasa dirugikan;Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melapor ke Polisi..
Register : 23-05-2005 — Putus : 27-07-2005 — Upload : 08-07-2015
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 41/G.TUN/2005/PTUN.Mks
Tanggal 27 Juli 2005 — - Drs. H.A. MANSYUR AM, Msi - Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; M E L A W A N : KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) Kabupaten Pangkep - Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
14048
  • Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah Tahun 2005;13.Bahwa tindakan Tergugat menetapkan tambahan 2 (dua) pasangan calon BupatiPangkep pada rapat pleno tanggal 5 Mei 2005 yakni : H.A.
    ILYAS MANGEWAdalam Surat Keputusan tersebut sebagai peserta pemilihan Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah Kabupaten Pangkep tanpa mempertimbangkan jadwal penyelenggaraanPILKADA adalah tindakan yang tidak transparan dan akuntabel, bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku serta bertindak sewenangwenangsebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (2) a dan b UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No 9Tahun 2004 sebagai dasar gugatan ini;Bahwa berdasarkan faktafakta dan dasar hukum yang telah dikemukakan
    Kepala Daerah Dan Wakil Kepala DaerahTahun 2005;3 Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KPUD Kabupaten PangkepNomor 14 Tahun 2005 tanggal 5 Mei 2005 tentang Penetapan Pasangan Calon KepalaDaerah Dan Wakil Kepala Daerah Menjadi Peserta Pemilihan Kepala Daerah DanWakil Kepala Daerah Tahun 2005;4 Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukanjawabannya tertanggal 22 Juni 2005, yang isinya sebagai berikut:A.
    Error in Kompetensi :Bahwa setelah mencermati obyek gugatan Penggugat yakni Surat KeputusanKomisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Pangkep Nomor 14 Tahun 2005tanggal 5 Mei 2005 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah Tahun 2005;Bahwa oleh karena obyek gugatan menyangkut suatu Keputusan atau PenetapanKomisi Pemilihan Umum dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum DaerahKabupaten Pangkep a quo, maka berdasar pada
    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2005:Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah menyerahkanjawabannya tertanggal 22 Juni 2005 dengan memuat eksepsi sebagai berikut :a.
Register : 28-11-2022 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 18-07-2023
Putusan PN TARUTUNG Nomor 111/Pdt.G/2022/PN Trt
Tanggal 18 Juli 2023 — Penggugat:
RAMSES LUMBANGAOL, S.H.
Tergugat:
DOSMAR BANJARNAHOR, S.E.
30068
  • /strong>

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan perjanjian pinjam meminjam antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan secara lisan antara Penggugat dan Tergugat adalah merupakan perjanjian yang sah menurut hukum;
    3. Menyatakan Tergugat telah cidera janji /wanprestasi kepada Penggugat yaitu tidak mengembalikan uang milik Penggugat yang telah dipinjam oleh Tergugat untuk digunakan dalam rangka pemenangan Tergugat sebagai Bupati dalam Pemilihan
    Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2020;
  • Menghukum Tergugat oleh karenanya untuk membayar kerugian materiil Penggugat atas uang Penggugat yang dipinjam oleh Tergugat sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
  • Menghukum Tergugat oleh karenanya untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat secara tunai dan lunas.
Register : 01-06-2011 — Putus : 15-08-2011 — Upload : 22-12-2011
Putusan PN RAHA Nomor 103/Pid.B/2011/PN.Raha
Tanggal 15 Agustus 2011 — AHMAD GAMSIR, S.Sos BIN MADULATI
7714
  • RIDWAN ZAKARIA HARMIN HARIS.Pd, MS.i); Bahwa uang tersebut dibagikan kepada LA ARU, WA LIANA,LA ALIDI, SUMARJO ALI, FUDIANA dan saksi, Sedangkansisanya Rp. 1.000.000, (satu) juta rupiah) di simpanoleh LA ALIDI (orang tua saksi) ; Bahwa sebelumnya Pemilihan Kepala Daerah Kab.
    RIDWAN ZAKARIA HARMINHARI S.Pd, MS.i) ; Bahwa yang menyuruh saksi SUMARJO untuk = memilihpasangan No. urut 1 adalah terdakwa ; Bahwa pada waktu pemilihan Kepala Daerah Kab. ButonUtara, saksi memilih No.urut 1, karena saksi sudahdiberi uang, sedangkan apabila saksi tidak diberi uang,maka saksi sebenarnya akan memilih pasangan No. urut4; Bahwa uang yang diberikan saksi SUMARJO, sudah saksibelanjakan ;Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan danmembenarkannya ;5.
    RIDWAN ZAKARIA HARMIN HARI S.Pd,MS.i) pada pemilihan Kepala Daerah Kab. ButonUtara ; Bahwa uang yang diberikan terdakwa kepada saksi LAALIDI kemudian dibagi bagikan kepada LA ARU, LASUMARJO, WA LIANA, dan RAMNA atas perintah terdakwa3 Bahwa benar ketika hari pemilihan Bupati Kab. ButonUtara , saksi LA ALIDI, saksi LA ARU, saksi LASUMARJO, saksi WALIANA, dan saksi RAMNA memilih No.urut 1 (Drs.
    Buton UtaraMenimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangandiatas Majelis Hakim berpendapat apa yang dilakukanterdakwa memberikan uang dengan mengatakan supaya memilihpasangan No. 1, merupakan perbuatan yang disengaja danjuga perbuatan itu) merupakan suatu' tujuan agar pasangancalon Kepala Daerah nomor urut 1 mendapat dukungan atausuara dalam pemilihan Kepala Daerah Kab.
    (lima puluh ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa karena sudah diberi uang olehterdakwa, maka ketika hari pemilihan Kepala Daerah Kab.Buton Utara, saksi LA ALIDI, LA ARU, LA SUMARJO, WALIANAdan RAMNA memilih pasangan calon Kepala Daerah Nomor urut 1(Drs.
Register : 25-08-2010 — Putus : 27-09-2010 — Upload : 31-10-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 121/G/2010/PTUN-JKT
Tanggal 27 September 2010 — 1.Drs. Fidelis W. PRanda,2.Pata Vincensius,SH.,MM;Menteri Dalam Negeri RI
8220
  • Ketua Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta : gugatan Penggugat menyangkut PemilihanKepala Daerah (PILKADA) in casu PILKADA di KabupatenManggarai Barat ;Menimbang, bahwa berbagai putusan dalam YurisprudensiMahkamah Agung juga telah digariskan mengenai keputusanyang berkaitan dan termasuk ruang lingkup politik dalamkasus pemilihan tidak menjadi kewenangan Peradilan TataUsaha Negara untuk memeriksa dan mengadilinya (antara lainputusan Nomor 482 K/TUN/2003 tanggal 18 Agustus 2004) ;Menimbang, bahwa Pemilihan
    Kepala Daerah merupakanperbuatan perbuatan hukum yang termasuk dalam ruang lingkuppolitik yaitu. didasarkan pada pandangan opolitis parapemilih maupun yang dipilih ; Menimbang, bahwa hasil Pemilihan Kepala Daerahmerupakan hasil dari pemilihan yang bersifat umum, sehinggatermasuk dalam pengecualian yang dapat digugat di PeradilanTata Usaha Negara;Menimbang, bahwa mengenai obyek sengketa a quo yaitumenyangkut pemilihan kepala daerah adalah bukan merupakanobyek Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud
    Pasal 2 hurufg Undang Undang No. 5 Tahun 1986 yang telah diubah terakhirdengan Undang Undang Nomor : 51 Tahun 2009 ; Hal. 3 dari 5 hal PenetapanNomor 121/G/2010/PTUN JKTMenimbang, bahwa dengan demikian, pokok gugatanPenggugat menyangkut sengketa Pemilihan Kepala Daerah, makaberdasarkan Pasal 2 huruf g UU Nomor 5 Tahun = 1986sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 51Tahun 2009 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 482K/TUN/2003 tanggal 18 Agustus 2004, bukan kewenanganPeradilan Tata Usaha