Ditemukan 3463 data
22 — 9
108 — 23
48 — 4
Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan data dalam Kutipan Akta Kelahiran mengenai nama dan tanggal lahir anak Pemohon, yang semula tertulis bernama MUHAMMAD IRVAN, lahir di Amuntai, tanggal 31 Juli 2011, anak kesatu laki-laki dari PAHRIANI dan SITI RUHANI, diperbaiki menjadi tertulis bernama MUHAMMAD IRFAN, lahir di Amuntai, tanggal 1 Juli 2011, anak kesatu laki-laki dari PAHRIANI dan SITI RUHANI;3.
, anak kesatu lakilaki dari PAHRIANI dan SITIRUHANI, diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca MUHAMMAD IRFAN,lahir di Amuntai, tanggal Juli 2011, anak kesatu lakilaki dari PAHRIANI danSITI RUHANI;Berdasarkan hal tersebut di atas maka dengan ini kami mohon dengan hormat kepadaBapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Amuntai agar berkenan memeriksa permohonanPemohon dan selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:1 Mengabulkan permohonan Pemohon;2 Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan
data dalam KutipanAkta Kelahiran Nomor: 6308LT110720120012, tanggal 11 Juli 2011,yang semula tertulis dan terbaca MUHAMMAD IRVAN, lahir di Amuntai,tanggal 31 Juli 2011, anak kesatu lakilaki dari suami istri: PAHRIANI danSITI RUHANI, diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca MUHAMMADIRFAN, lahir di Amuntai, tanggal 1 Juli 2011, anak kesatu lakilaki dariPAHRIANI dan SITI RUHANTI;3 Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Hulu Sungai Utara, setelah kepadanya diberikan
untuk mempersingkat penetapan ini segala sesuatuyang tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara permohonan ini dianggap telahtermuat dan menjadi satu kesatuan dalam penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimanatersebut dalam permohonan tersebut di atas;Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkan pada pokoknyasebagai berikut:Menimbang, bahwa yang menjadi alasan Pemohon dalam perkara ini untukmengajukan permohonan perbaikan
data dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohonkarena terjadi kesalahan penulisan nama dan tanggal lahir anak Pemohon yang semulatertulis dengan nama MUHAMMAD IRVAN, lahir di Amuntai pada tanggal 31 Juli 2011,seharusnya nama dan tanggal lahir anak Pemohon tertulis di dalam Kutipan AktaKelahirannya dengan nama MUHAMMAD IREFAN, lahir di Amuntai pada tanggal 1 Juli2011; Menimbang, bahwa berdasarkan alatalat bukti yang telah diajukan oleh Pemohon,maka telah diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:
92 — 5
69 — 12
Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6308CLT1811200905014 tanggal 18 Nopember 2009 yang semula tertulis dan terbaca MUHAMAD ASWATTURYAN, lahir di Sungai Turak Dalam, tanggal 28 Juni 2009 anak ke satu, laki-laki dari AWALIYAH dan AMINUDDIN diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca MUHAMMAD ASWATTU RAYAN, lahir di Sungai Turak Dalam, tanggal 28 Juli 2009 anak ke satu, laki-laki dari AWALIAH dan AMINUDDIN ;-------------------------------------3.
tanggal 28 Juli 2009 anak ke satu, lakilakidari AWALIAH dan AMINUDDIN;; e Bahwa guna perubahan data dalam kutipan Akta Kelahiran tersebutdiperlukan Penetapan dari Kantor Pengadilan Negeri Amuntai;Berdasarkan hal tersebut diatas maka dengan ini kami mohon dengan hormatkepada Bapak Ketua / Hakim Pengadilan Negeri Amuntai agar berkenan memeriksapermohonan Pemohon dan selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya sebagaiberikut:1Mengabulkan permohonan Pemohon;2 Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan
data dalam Kutipan AktaKelahiran nomor : 6308CLT1811200905014 tanggal 18 Nopember 2009 yangsemula tertulis dan terbaca MUHAMAD ASWATTURYAN, lahir di SungaiTurak Dalam, tanggal 28 Juni 2009 anak ke satu, lakilaki dari AWALITYAH danAMINUDDIN diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca MUHAMMADASWATTU RAYAN, lahir di Sungai Turak Dalam, tanggal 28 Juli 2009 anak kesatu, lakilaki dari AWALIAH dan AMINUDDIN;Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Hulu Sungai Utara, setelah
kepadanya diberikan salinan penetapanyang sudah mempunyai kekuatan hukum segera mencatat perbaikan data tersebutke dalam register kependudukan yang sedang berjalan dan memperbaiki data padaakta kelahiran Nomor : 6308CLT1811200905014 tanggal 18 Nopember 2009menurut aturan pencatatan yang berlaku; 4 Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon telah hadirsendiri di persidangan;Menimbang, bahwa setelah permohonan Pemohon dibacakan
oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan seluruhnyamaka semua biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon ;Mengingat Pasal 52 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, Pasal 102 ayat 3 huruf c Peraturan Presiden Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan PencatatanSipil serta ketentuan peraturan perundangundangan yang berkaitan;1MENETAPKANMengabulkan permohonan Pemohon;2 Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan
data dalam Kutipan AktaKelahiran Nomor : 6308CLT1811200905014 tanggal 18 Nopember 2009 yangsemula tertulis dan terbaca MUHAMAD ASWATTURYAN, lahir di SungaiTurak Dalam, tanggal 28 Juni 2009 anak ke satu, lakilaki dari AWALITYAH danAMINUDDIN diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca MUHAMMADASWATTU RAYAN, lahir di Sungai Turak Dalam, tanggal 28 Juli 2009 anak kesatu, lakilaki dari AWALIAH dan AMINUDDIN ;Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Hulu Sungai Utara, setelah
72 — 11
67 — 14
Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 2114/IST-PSLB/2007, tanggal 4 Juni 2007, yang semula tertulis dan terbaca DEDY SETIAWAN, lahir di Amuntai, tanggal 25 Desember 1995, anak ke delapan dari suami isteri MAULIDA dan MARWILIS, diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca DEDY SETIAWAN, lahir di Amuntai, tanggal 25 Desember 1995, anak ke delapan dari suami isteri MAULIDI dan MARWILIS ;3.
Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah kepadanya diberikan salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum segera mencatat perbaikan data tersebut ke dalam register kependudukan yang sedang berjalan dan memperbaiki data pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 2114/IST-PSLB/2007, tanggal 4 Juni 2007 menurut aturan pencatatan yang berlaku ; 4.
DEDY SETIAWAN,lahir di Amuntai, tanggal 25 Desember 1995, anak ke delapan dari suami isteri :MAULIDA dan MARWILIS ;Bahwa Pemohon berkeinginan untuk memperbaiki akta kelahiran anak pemohonyang semula tertulis dan terbaca DEDY SETIAWAN, lahir di Amuntai, tanggal25 Desember 1995, anak ke delapan dari suami isteri MAULIDA danMARWILIS, diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca DEDY SETIAWAN, lahir diAmuntai, tanggal 25 Desember 1995, anak ke delapan dari suami isteri MAULIDIdan MARWILIS ;e Bahwa guna perbaikan
data dalam kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebutdiperlukan Penetapan dari Kantor Pengadilan Negeri Amuntai ;Berdasarkan hal tersebut diatas maka dengan ini kami mohon dengan hormat kepada BapakKetua / Hakim Pengadilan Negeri Amuntai agar berkenan memeriksa permohonan Pemohondan selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon ;Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam Kutipan Akta KelahiranNomor. 2114/ISTPSLB/2007, tanggal
MAULIDA dan MARWILIS, diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca DEDYSETIAWAN, lahir di Amuntai, tanggal 25 Desember 1995, anak ke delapan dari suamiisteri MAULIDI dan MARWILIS ;Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten HuluSungai Utara, setelah kepadanya diberikan salinan penetapan yang sudah mempunyaikekuatan hukum segera mencatat perbaikan data tersebut ke dalam register kependudukanyang sedang berjalan dan memperbaiki data pada Kutipan Akta Kelahiran anak PemohonNomor
Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam Kutipan Akta KelahiranNomor. 2114/ISTPSLB/2007, tanggal 4 Juni 2007, yang semula tertulis dan terbaca DEDYSETIAWAN, lahir di Amuntai, tanggal 25 Desember 1995, anak ke delapan dari suamiister) MAULIDA dan MARWILIS, diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca DEDYSETIAWAN, lahir di Amuntai, tanggal 25 Desember 1995, anak ke delapan dari suamiisteri MAULIDI dan MARWILIS ;3.
Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten HuluSungai Utara, setelah kepadanya diberikan salinan penetapan yang sudah mempunyaikekuatan hukum segera mencatat perbaikan data tersebut ke dalam register kependudukanyang sedang berjalan dan memperbaiki data pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 2114/ISTPSLB/2007, tanggal 4 Juni 2007 menurut aturan pencatatan yang berlaku ;4.
61 — 6
Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 0016/IST-PSLB/2005, tanggal 3 Januari 2005, yang semula tertulis dan terbaca AZIMATUL ULYA, lahir di Amuntai, tanggal 29 Juni 1994, anak kedua dari suami-isteri : M. YAMIN dan SITI KISNAWIAH, diperbaiki atau dirubah menjadi tertulis AZIMATUL OLYA, lahir di Amuntai, tanggal 29 Juni 1994, anak kedua dari suami-isteri : H. MUHAMMAD YAMIN dan Hj. ST.
KISNAWIAH;:e Bahwa guna perbaikan data dalam kutipan Akta Kelahiran Pemohondiperlukan Penetapan dari Kantor Pengadilan Negeri Amuntai;Berdasarkan hal tersebut diatas maka dengan ini kami mohon dengan hormatkepada Bapak Ketua / Hakim Pengadilan Negeri Amuntai agar berkenan memeriksapermohonan Pemohon dan selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya sebagaiberikut: +22 2029222 1 Mengabulkan permohonan Pemohon;2 Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalamKutipan Akta Kelahiran Nomor
KISNAWIAH,; 3 Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah kepadanya diberikansalinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum segeramencatat perbaikan data tersebut ke dalam register kependudukanyang sedang berjalan dan merubah data pada akte kelahiranPemohon Nomor : Nomor : 0016/ISTPSLB/2005, tanggal 3 Januari2005, menurut aturan pencatatan yang berlaku;4 Membebankan biaya permohonan ini kepadaPemohon; Menimbang, bahwa pada persidangan
karena permohonan Pemohon dikabulkan seluruhnyamaka semua biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon ;Mengingat Pasal 52 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, Pasal 102 ayat 3 huruf c Peraturan Presiden Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan PencatatanSipil serta ketentuan peraturan perundangundangan yang berkaitan;MENETAPKAN1 Mengabulkan permohonan Pemohon:;2 Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan
data dalam Kutipan AktaKelahiran Nomor : 0016/ISTPSLB/2005, tanggal 3 Januari 2005, yang semulatertulis dan terbaca AZIMATUL ULYA, lahir di Amuntai, tanggal 29 Juni 1994,anak kedua dari suamiisteri : M.
122 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
SURYANTI
16 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa data Pemohon dalam paspor dimana tertulis tempat lahir SANDAKAN adalah tidak sesuai dan Pemohon mengajukan permohonan perbaikan data tempat lahirnya yang sebenarnya yaitu MACERA MANDAR. Sesuai yang tertera pada AKTA kelahiran, KK, KTP dan IJAZAH Pemohon.
- Menetapkan bahwa penetapan perbaikan data paspor ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data Pemohon dalam paspor pada kantor Imigrasi
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon yang hingga kini diperhitungkan sebanyak Rp. 130.000,-. (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah);
SUSI SUSANTI
25 — 23
- Menetapkan data Nama ibu kandung semula REYISA MUSI JUNIAR menjadi SUSI SUSANTI
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perbaikan Data Nama ibu kandung tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri ini oleh Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, atas dasar laporan Pemohon mengenai Perbaikan Data
Nama ibu kandung tersebut, untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3204-LT-16072018-0221 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, tertanggal tanggal 16 JULI 2018 mengenai Perbaikan Data Nama ibu kandung dari semula REYISA MUSI JUNIAR menjadi SUSI SUSANTI
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
27 — 6
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan secara hukum perbaikan data pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 4212/TP/2005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonogiri, pada bagian bulan kelahiran, dari sebelumnya bulan Juni diperbaiki menjadi bulan Mei; Memerintahkan kepada Pemohon, agar melaporkan perbaikan data bulan kelahiran Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk dicatat perubahannya
Menetapkan secara hukum perbaikan data pada nama bulan lahirPemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonogiri Nomor:4212/TP/2005, tanggal 29 Juni 2005, dari sebelumnya bulan Junimenjadi bulan Mel. 22+ 220 222 222 22 203.
data pada Kutipan Akta Kelahiran; Bahwa pembetulan data bulan kelahiran semula tertulis bulan Junimenjadi bulan Mei, dengan harapan untuk mempermudah pengurusandokumen administrasi dan menyesuaikan bulan kelahiran pada Aktakelahiran dengan dokumendokumen lain; Bahwa yang mencarikan Akte Kelahiran anak Pemohon saat itu SaksiS@NCIIIj $+ 22 nnn nnn nnn nnn nn nn nnn nnn nnn nen ne nen nee noe ee eenHal 5 dari9, Penetapan Nomor: 58/Pdt.P/2017/PN.Wngmenyatakan benar dan tidak keberatan;Bahwa bulan kelahiran
yang termuat dalam Berita Acara Persidangandianggap telah dipertimbangkan, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkandengan Penetapan ini; 22 5TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti tersebut di atas; own nnn nnn nnn non nnn nnn cnn ennMenimbang, bahwa setelah Pengadilan meneliti secara cermat suratsurat yang diajukan Pemohon dapat disimpulkan bahwa maksud daripermohonan tersebut adalah memohon agar Pengadilan memberikan ijinkepada Pemohon untuk melakukan perbaikan
data pada Kutipan AktaKelahiran pemohon, pada bulan kelahiran Pemohon yang semula tertulisbulan Juni dirubah menjadi bulan Mei;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P2 dan P4, serta keterangansaksisaksi bahwa Pemohon berdomisili di Kembangan, Rt/Rw: 002/004Kel/Desa Gesing, Kismantoro, Wonogiri, dimana domisili Pemohon tersebuttermasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri, maka dengandemikian Pengadilan Negeri Wonogiri berwenang menerima dan memeriksapermohonan Pemohon) 2002 noe one none rence
Menetapkan secara hukum perbaikan data pada Kutipan AktaKelahiran Pemohon Nomor: 4212/TP/2005 yang dikeluarkan olehDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonogiri, padabagian bulan kelahiran, dari sebelumnya bulan Juni diperbaiki menjadibulan Mel. 7 7 27227 2222 enn eMemerintahkan kepada Pemohon, agar melaporkan perbaikan databulan kelahiran Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran ke DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk dicatatperubahannya tersebut dalam register kelahiran
ABU BAKAR AR
27 — 3
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Mengesahkan perbaikan data anak pemohon yang tertera pada KK agar mengikuti Ijazah sekolahnya, yaitu dari nama Alfia Rahmi lahir di Meunasah Mee, tanggal 27 Mei 2002 menjadi Mutia Rahmi lahir di Desa Mee tanggal 24 Mei 2001;
- Mengizinkan kepada Dinas terkait untuk perbaikan data anak pemohon tersebut dan di catatkan dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sejumlah
Nurhayati D
31 — 0
Nganni;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan data dan menyerahan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Maros kepada Instansi Pelaksana di Kabupaten Maros untuk selanjutnya membuat catatan pinggir pada register dan melakukan perbaikan data seperlunya untuk itu;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya Permohonan sejumlah Rp. 140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
Ujang Tohirin
19 — 9
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pencatatan data Nama orang tua pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama Bilqis Assifa Alkarin dan memperbaiki data Kartu Keluarga Pemohon ;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perbaikan data tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini oleh Permohon kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kabupaten Serang agar mencatat perbaikan data Akta kelahiran anak Pemohon dan memperbaiki data pada Kartu Keluarga Pemohon;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp 105.000,00 (seratus lima ribu rupiah);
Raha Dg.Sompa
17 — 10
Sompa terdapat kekeliruan dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)serta Akta Kelahiran yakni tahun kelahiran yakni 1 Juli 1981 adalah salah/keliru dan yang sebenarnya adalah 1 Juli 1975 sesuai dengan Surat Keterangan Perbaikan Data dari Kantor Desa Tana Karaeng milik Pemohon;
- Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa; <
AJID
60 — 11
MENETAPKAN :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah menurut hukum terhadap perbaikan data dalam KTP NIK 3202351604650001, yang semula tertulis NIK 3202351604650001, tanggal lahir 16 April 1965, diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca NIK 3202350107670020, tanggal lahir 1 Juli 1967;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk membawa salinan resmi dari Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kepada
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi untuk segera mencatat perbaikan data tersebut ke dalam register kependudukan yang sedang berjalan dan mengganti KTP NIK 3202351604650001, menurut aturan pencatatan yang berlaku;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp110.000, 00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
1.Nurlina
2.Usman
37 — 6
Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan perbaikan data buku nikah/kutipan akta nikah para Pemohon No.271/28/VII/2012 dan menyerahkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Maros kepada instansi pelaksana di Kabupaten Nabire untuk selanjutnya membuat catatan pinggir pada register dan melakukan perbaikan data seperlunya untuk itu
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah)
AMIRULLAH, SE.,MSM
22 — 5
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan pemohon;
- Mengesahkan perbaikan data anak pemohon pada Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga agar sesuai dengan ijazah yaitu :
- Pada Akte Kelahiran dari nama Muslim menjadi nama Muslim Hidayat ;
- Pada KK dari nama Muslim, lahir di Blang Panyang tanggal 01-07-2002 menjadi nama Muslim Hidayat, lahir di Lhokseumawe tanggal 01-01-2002;
- Mengizinkan kepada dinas terkait untuk melakukan perbaikan
data pada Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga pemohon tersebut dan dicatatkan dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada pemohon sejumlah Rp.186.000,00- (Seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
MARIA TANDIAYUK
12 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perbaikan identitas berupa nama Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 7371-LT-26062018-0088 yang tercatat atas nama Maria Marampa menjadi Maria Tandiayuk agar sesuai dengan KTP Nomor 7371145108720005, Kartu Keluarga Nomor: 7371142606180007
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan
data identitas Pemohon pada Kantor Urusan Agama yang menerbitkan Kutipan Buku Nikah Nomor 373/1918/II/1981 dan digunakan untuk perbaikan data identitas di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Membebani Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp130.000,00 (Seratus tiga puluh ribu rupiah);