Ditemukan 1145 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-05-2016 — Putus : 07-06-2016 — Upload : 10-09-2017
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 17/Pdt.P/2017/PN Gst
Tanggal 7 Juni 2016 — AYUB GIRSON BATTE'E
10824
  • pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa salah satu isi dari permohonan pemohon tersebut adalah tentangPerbaikan Tempat Lahir ;Bahwa Tempat Lahir Pemohon tersebut sebahagian Dokumen Penting yangPemohon miliki seperti di Kartu Keluarga (KK) Surat Baptis, Akta Lahir, danKTP, Tertulis Tempat Lahir di Hiliweto Idanoi dan seharusnyaHiliweto ;Bahwa Pemohon mengajukan permohonan untuk perbaikan tempat lahirdipergunakan untuk mengikuti penerimaan TNIAD pada Bulan September 2017Bahwa saksi mengetahui ada perbaikan
    tempat lahir berdasarkan informasi dariPemohon sendiri ;Halaman 3 dari 6 Putusan Nomor 17/Padt.P/2017/PN Gst.SaksiIl SARTIKA BATEE, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut : Bahwa salah satu isi dari permohonan pemohon tersebut adalah tentangPerbaikan Tempat Lahir ; Bahwa Tempat Lahir Pemohon tersebut sebahagian Dokumen Penting yangPemohon miliki seperti di Kartu Keluarga (KK) Surat Baptis, Akta Lahir, danKTP, Tertulis Tempat Lahir di Hiliweto Idanoi dan seharusnyaHiliweto ; Bahwa
    Pemohon mengajukan permohonan untuk perbaikan tempat lahirdipergunakan untuk mengikuti penerimaan TNIAD pada Bulan September 2017 Bahwa saksi mengetahui ada perbaikan tempat lahir berdasarkan informasi dariPemohon sendiri ;Menimbang, bahwa di persidangan Pemohon telah menyatakan cukup denganalatalat bukti yang diajukan dan menyatakan tidak akan mengajukan sesuatu lagi danmemohon penetapan ;Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan sepertidiuraikan dalam berita acara sidang dan
Register : 08-08-2017 — Putus : 18-08-2017 — Upload : 11-09-2017
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 92/Pdt.P/2017/Pn Gst
Tanggal 18 Agustus 2017 — ROBERTA GEA.
5221
  • bahwa mengenai isi dan maksud surat permohonan Pemohonadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluargaserta Akta Kelahiran Pemohon dikaitkan dengan keterangan para saksi diketahuibahwa Pemohon tinggal di Desa Lolomoyo Tuhemberua, Kecamatan GunungsitoliBarat, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara maka dalam hal Pengadilan NegeriGunungsitoli berwenang memeriksa dan mengadili perkara permohonan ini khususnyamengenai pokok permohonan yaitu perbaikan
    tempat lahir dari Pemohon ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi diketahui adanya perbedaanidentitas dari Pemohon yang bernama Onowaembo mengenai tempat Lahir lengkapserta bersesuaian dengan bukti surat yaitu bukti P1, Bukti P 3 dan bukti P6, yangmenyebutkan Tempat lahir lengkap dari Pemohon adalah Onowaembo dan adanyaperbedaan Tempat Lahir Pemohon tersebut maka Pemohon memohon agar TempatLahir Pemohon tersebut ditetapkan sesuai dengan bukti P1, Bukti P 3 dan bukti P6,.Maka menurut hemat Hakim
Register : 12-05-2017 — Putus : 22-05-2017 — Upload : 10-09-2017
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 20/Pdt.P/2017/PN Gst
Tanggal 22 Mei 2017 — APRIMAN LAIA
3615
Register : 24-08-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 11-09-2017
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 102/Pdt.P/2017/PN Gst
Tanggal 29 Agustus 2017 — SYUKUR NERMAN RONIUS WARUWU.
398
Register : 12-06-2017 — Putus : 04-07-2017 — Upload : 11-09-2017
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 32/Pdt.P/2017/PN Gst
Tanggal 4 Juli 2017 — NIAT OLOAN JAYA ZEBUA.
445
Register : 15-06-2017 — Putus : 07-07-2017 — Upload : 12-09-2017
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 37/Pdt.P/2017/PN Gst
Tanggal 7 Juli 2017 — JOLIANUS ZEBUA
316
Register : 29-05-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 11-09-2017
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 26/Pdt.P/2017/PN Gst
Tanggal 14 Juni 2017 — ARISMAN ZEBUA SUDIRIA GEA
308
  • Bahwasaksi mengetahui ada perbaikan tempat lahir berdasarkan informasi dariPara Pemohon ; Bahwa tujuan memperbaiki tempat lahir tersebut supaya bisa tertio administrasidan dikemudian hari tempat lahir Loloanaa Idanoi bisa di pakai untukselamanya ;Saksi Il : Elifao Zebua pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa salah satu isi dari permohonan para pemohon tersebut adalah tentangperbaikan tempat lahir kKeponakan saya yang bernama Faevman Buala Zebua;; Bahwa tempat lahir keponakan saya yang di
    kutipan akta kelahiran dan KartuKeluarga (KK) tertulis Lasara oo, dimana nama desa Lasara oo tidak adaseharusnya yang benar Loloanaa Idanoi ; Bahwasaksi mengetahui ada perbaikan tempat lahir berdasarkan informasi daripara pemohon ; Bahwa tujuan memperbaiki tempat lahir tersebut supaya bisa tertio administrasidan dikemudian hari tempat lahir Loloanaa Idanoi bisa di pakai untukselamanya ;Menimbang, bahwa di persidangan Para Pemohon telah menyatakan cukupdengan alatalat bukti yang diajukan dan menyatakan
Register : 19-06-2017 — Putus : 04-07-2017 — Upload : 12-09-2017
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 41/Pdt.P/2017/PN Gst
Tanggal 4 Juli 2017 — SRI ASTUTI HAREFA
8415
Register : 12-05-2017 — Putus : 06-06-2017 — Upload : 11-09-2017
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 19/Pdt.P/2017/PN Gst
Tanggal 6 Juni 2017 —
205
  • Menengah Pertama(SLTP) dan ljazah Surat Tanda Tamat belajar Sekolah Menengah Kejuran (SMk);Bahwa selanjutnya di Akta Lahir Pemohon juga Tertulis tempat lahir Pemohon yakniHILIMBARUZO dan bukan LAOQWO/HILIMBARUZO, seperti yang terdapat dalamsurat Baptis yang dikeluarkan oleh Gereja Tuhan Di Indonesia, (GTDI), Surat ljazahTanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD), ljazah Sekolah Menengah Pertama(SLTP) dan ljazah Surat Tanda Tamat belajar Sekolah Menengah Kejuran (SMk);Bahwa pemohon ingin melakukan koreksi (perbaikan
    ) Tempat Lahir Pemohon dariLAQWO HILIBARUZO / HILIMBARUZO diganti menjadi LAOWO/HILIMBARUZO,Bahwa untuk memberikan koreksi (perbaikan) dalam identitas knususnya TempatLahir Pemohon tersebut serta sebagai penegasan dari suatu keadaan yang benar(sah/legal, maka tentunya secara yuridis diperlukan Penetapan Pengadilan yangmemberikan Jjustifikasi dan legalisasi formal bahwa Tempat Lahir Pemohon yangsebenarnya adalah LAOQWO/HILIMBARUZO.Bahwa atas Perbedaan demikian, secara hukum dapat saja menimbulkan
Register : 13-06-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 12-09-2017
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 35/Pdt.P/2017/PN Gst
Tanggal 21 Juni 2017 — HERLIENA AGOES
399
Putus : 15-11-2017 — Upload : 24-07-2018
Putusan PN AMUNTAI Nomor 118/Pdt.P/2017/PN Amt
Tanggal 15 Nopember 2017 — - TRI NURDIANSYAH
3311
  • Memerintahkan Pemohon untuk memberikan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan setelah menerima salinan resmi dari penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap, agar segera untuk membuat catatan pinggiran mengenai perbaikan tempat lahir Pemohon tersebut pada register Akta Pencatatan Sipil yang disediakan untuk itu dan memperbaiki data tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran;4.
Register : 18-07-2017 — Putus : 06-09-2017 — Upload : 12-09-2017
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 61/Pdt.P/2017/PN Gst
Tanggal 6 September 2017 — SUDIRMAN HAREFA
2612
Register : 22-12-2016 — Putus : 04-01-2017 — Upload : 05-04-2017
Putusan PN KEBUMEN Nomor 46/Pdt.P/2016/PN Kbm
Tanggal 4 Januari 2017 — Muhammad Ali Masyhuri, - PERMOHONAN
636
Register : 09-10-2018 — Putus : 16-10-2018 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN SAMPIT Nomor 409/Pdt.P/2018/PN Spt
Tanggal 16 Oktober 2018 — FAJAR SURIADI
216
  • Menetapkan sah meurut hukum perbaikan tempat lahir Pemohon semula JEMARAS menjadi LUWUK KAMA yang tertera/tertulis dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor 6202-LT-03082017-0105 tanggal 8 Agustus 2017;3. Memeritahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan tempat lahir Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur;4.
Register : 13-01-2020 — Putus : 22-01-2020 — Upload : 22-01-2020
Putusan PN BATAM Nomor 69/Pdt.P/2020/PN Btm
Tanggal 22 Januari 2020 — Pemohon:
SAINAB
1916
    • Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
    • Menetapkan perbaikan tempat lahir Pemohon sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran menjadi MATTANETE BUA;
    • Memerintahkan Pemohon melaporkan perbaikan tempat lahir tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam untuk membuat catatan pinggir dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
    • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon sebesar Rp. 126.000
    Menetapkan perbaikan TEMPAT LAHIR didalam KUTIPAN AKTAKELAHIRAN Nomor; 2171LT220420190128, atas Nama SAINAB yangdikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Batam, pada tanggal 22APRIL 2019, yang semula LAHIR DI SULAWESI D/I UBAH MENJADILAHIR DI MATTANETE BUA ;3.
    yaitu P1 sampai dengan P5;Menimbang, bahwa ketentuan Undangundang No. 24 Tahun 2013perubahan atas Undangundang No. 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan,penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia dan Warga NegaraIndonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;Menimbang, bahwa petitum ke2 dari permohonan pemohan adalahmenetapkan perbaikan
    TEMPAT LAHIR didalam KUTIPAN AKTA KELAHIRANNomor; 2171LT220420190128, atas Nama SAINAB yang dikeluarkan olehKepala Kantor Catatan Sipil Kota Batam, pada tanggal 22 APRIL 2019, yangsemula LAHIR DI SULAWESI DI UBAH MENJADI LAHIR DI MATTANETEBUA;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan bukti surat yaitu P3 dan P5bahwa tempat kelahiran Pemohon tertulis MATTANETE BUA sedangkan dalamdokumen lain yaitu P1, P2 dan P4 tertulis SULAWESI.
    Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PejabatPencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatansipil dan Kutipan Akta Pencatatan SipilMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut perubahan identitasdilakukan melalui penetapan Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka HakimPengadilan Negeri menetapkan perbaikan tempat lahir Pemohon sebagaimanadalam Kutipan Akta Kelahiran menjadi MATTANETE BUA sehingga petitumke2 beralasan hukum
    tempat lahir Pemohon sebagaimana dalamKutipan Akta Kelahiran menjadi MATTANETE BUA; Memerintahkan Pemohon melaporkan perbaikan tempat lahir tersebut keDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam untuk membuatcatatan pinggir dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;.
Register : 05-03-2020 — Putus : 06-04-2020 — Upload : 09-04-2020
Putusan PN FAK FAK Nomor 4/Pdt.P/2020/PN Ffk
Tanggal 6 April 2020 — Pemohon:
YUSUF MORIN
6715
  • M E N E T A P K A

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan sah menurut hukum perbaikan tempat lahir Anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 9203-LT-01072015-0004 yang tertulis dan dibaca Fakfak menjadi Sanggram ;
    3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Fakfak untuki mencatat disamping Akta kelahiran Nomor 9203-LT-01072015-0004 perbaikan tempat lahir Fakfak menjadi Sanggram ;
    4. Membebankan Biaya permohonan ini kepada Pemohon
    Sanggram Nomor DN33 Dd 0009370 tanggal 29 Juni 2015 danjazah Sekolah Menengah Pertama Negeri Fakfak Nomor DNDp/130019748 tanggal 25 Mei 2018 ;Bahwa demi kepastian hukum pemohon sangat membutuhkan perbaikantempat lahir diatas dalam satu Penetapan Penfadilan Negeri FakfakBerdasarkan alasan tersebut diatas, Pemohon dengan homat agar PengadilanNegeri Fakfak/ Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranyamenetapkan sebagai berikut:LL.2.Mengabulkan permohonan Pemohon ;Menyatakan sah menurut hukum perbaikan
    tempat lahir Anak Pemohonpada Akta Kelahiran Nomor 9203LT010720150004 yang tertulis dandibaca Fakfak menjadi Sanggram ;Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Fakfakuntuki mencatat disamping Akta kelahiran Nomor 9203LT010720150004perbaikan tempat lahir Fakfak menjadi Sanggram ;Biaya permohonan ini ditetapbkan menurut hukum;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Pemohon datang sendiri menghadap dipersidangan dan setelah dibacakanpermohonannya, Pemohon menyatakan
    Menyatakan sah menurut hukum perbaikan tempat lahir Anak Pemohonpada Akta Kelahiran Nomor 9203LT010720150004 yang tertulis dandibaca Fakfak menjadi Sanggram ;Hal. 5 dari 6 hal. Penetapan. Nomor 4/Pat.P/2020/PN Ffk3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Fakfakuntuki mencatat disamping Akta kelahiran Nomor 9203LT010720150004perbaikan tempat lahir Fakfak menjadi Sanggram ;4.
Register : 04-02-2019 — Putus : 14-02-2019 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 77/Pdt.P/2019/PN Bjm
Tanggal 14 Februari 2019 — Pemohon:
ALI NAFIAH, SE
116
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon dalam perbaikan Tempat lahir Pemohon di Akta Kelahiran Nomor 674/IST/DISPENSASI/K/2010 dari semula Banjarmasin menjadi Tanjung Iman;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan Tempat lahir tersebut kepada Kantor Catatan Sipil Kota Banjarmasin untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
    4. Membebankan
Register : 16-04-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PN SAMPIT Nomor 197/Pdt.P/2019/PN Spt
Tanggal 23 April 2019 — SARITAM
248
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk perbaikan Tempat Lahir dan Tahun Lahir yang semula tertulis Kandangan diperbaiki Banua Hanyar dan Tahun Lahir yang semula tertulis 1984 diperbaiki menjadi 1983 pada Paspor Pemohon Dengan No. A 3134007, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Banjarmasin;3.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan tempat lahir dan tahun lahir pemohon tersebut kepada Kantor Imigrasi Sampit agar dicatat dalam register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;4. Menghukum kepada pemohon untuk membayar biaya perkarapermohonan ini sejumlah Rp206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah);
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk perbaikan Tempat Lahir danTahun Lahir yang semula tertulis Kandangan diperbaiki Banua Hanyardan Tahun Lahir yang semula tertulis 1984 diperbaiki menjadi 1983 padaPaspor Pemohon Dengan No. A 3134007, yang dikeluarkan olehImigrasi Banjarmasin;3.
    identitas Pemohondi dalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon sudah benar namun ada kesalahanpenulisan tempat lahir dan tahun lahir Pemohon pada Paspor Pemohon danPemohon bermaksud untuk merubah tempat lahir dan tahun lahir Pemohonpada Paspor Pemohon agar sesuai dengan yang tertera pada Kartu TandaPenduduk Pemohon dan dokumen kependudukan Pemohon lainnya sepertiKartu Keluarga, Akta Kelahiran,ljazah dan Kutipan Akta Nikah serta Pemohonmengajukan permohonan ini ke Pengadilan Negeri Sampit karena untukperubahan/perbaikan
    tempat lahir dan tahun lahir memerlukan Penetapan dariPengadilan Negeri;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya Pemohontelah mengajukan bukti surat P1 sampai dengan P6 dan 2 (dua) orang saksi didepan persidangan;Menimbang, bahwa sebelumnya Hakim akan mempertimbangkan apakahtepat apabila permohonan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Sampit sebagaiberikut bahwa tempat tinggal Pemohon adalah di Jalan Pelita Barat Rt. 045 Rw.009 Kel.
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk perbaikan Tempat Lahir danTahun Lahir yang semula tertulis Kandangan diperbaiki Banua Hanyardan Tahun Lahir yang semula tertulis 1984 diperbaiki menjadi 1983 padaPaspor Pemohon Dengan No. A 3134007, yang dikeluarkan oleh KantorImigrasi Banjarmasin;3.
Register : 11-12-2023 — Putus : 22-12-2023 — Upload : 27-12-2023
Putusan PN SERANG Nomor 730/Pdt.P/2023/PN SRG
Tanggal 22 Desember 2023 — Pemohon:
Yayat Sudrajat
228
    • Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    • Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan Perbaikan Tempat Lahir Anak ke dua Pemohon bernama Nadine Restu Fauziah pada Kartu Keluarga Pemohon yang sebelumnya tercatat lahir di Cilegon diperbaiki menjadi lahir di Serang;
    • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perbaikan Tempat Lahir Anak Pemohon pada Kartu Keluarga Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang
Register : 04-10-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 06-11-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 869/Pdt.P/2018/PN Bjm
Tanggal 31 Oktober 2018 — Pemohon:
AINUN JARIAH
1710
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon dalam perbaikan tempat lahir Pemohon di Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 3237 / IST-A / 2008 dari Banjarmasin menjadi Tabunganen;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan tempat lahir Pemohon tersebut kepada Kantor Catatan Sipil Kota Banjarmasin untuk dicatat dan di daftar sesuai dengan ketentuan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;