Ditemukan 106 data
224 — 140 — Berkekuatan Hukum Tetap
., AAIK., GINDO HUTAHAEAN, S.H
., AAIK., GINDO HUTAHAEAN, S.H., selaku Tim Kurator PT.Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit), berkantor di GedungWirapurusa (LVRI) Lantai Ill, Jalan Raden Intan Il, Nomor 2,Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, dalam hal ini memberikuasa kepada Madyo Sidhiarta, S.H., dan kawan, Para Advokatdan Konsultan Hukum yang berkantor di Tim Advokat Kurator PT.Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit), berkantor di JalanSukamulya Raya, Nomor 9, Harapan Mulya, Kemayoran, JakartaPusat, berdasarkan Surat
310 — 261 — Berkekuatan Hukum Tetap
., AAIK, GINDO HUTAHAEAN, S.H
., AAIK, GINDO HUTAHAEAN, S.H., selaku Tim KuratorPT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit) ataspermohonannya yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK), berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor408/K/Pdt.Sus.Pailit/2015/PN Niaga Jkt. Pst. juncto Nomor 04/Pdt.SusPailit/2015/PN Niaga Jkt. Pst., juncto Nomor 27/Pdt.SusPKPU/2015/PN Niaga Jkt.
,Lukman Sembada, S.E., S.H., M.H., AAIK., dan Gindo Hutahaean, S.H.;Halaman 2 dari 29 hal. Put.
Pardede, S.H., dijatuhi hukumanPemberhentian Sementara selama 6 (enam) bulan; Saudara Lukman Sembada, S.E., S.H., AAIK, dijatuhi hukumanberupa Pemberhentian Sementara selama 12 (dua belas) bulan;Bahwa kepada dua orang kurator yang bersangkutan juga dihukum untuktidak boleh menggunakan segala atribut organisasi selama menjalanihukuman dan tidak boleh bertindak sebagai Kurator untuk menangani segalamacam kasus kepailitan dan PKPU di seluruh Indonesia;Dengan demikian maka Kuasa yang diberikan kepada
Pardede,S.H., dan Lukman Sembada, S.E., S.H., AAIK, terbukti sudah tidak lagimemiliki /egalitas hukum;Karena yang bersangkutan tidak lagi dapat berpraktek sebagai Kuratordan atau Pengurus selama menjalani hukuman pemberhentiansementara, maka kuasa yang diberikan kepada Tim Advokasi menjadicacat dan tidak lagi bisa dijalankan sebagai surat kuasa yang sah;Pelanggaran etika adalah pelanggaran yang sangat berat, karenaternyata kepailitan dari PT Asuransi Bumi Asin Jaya (Dalam Pailit) iniditangani oleh
orangorang yang tidak bisa dipercaya, dan oleh karena itukepada yang Saudara Lukman Sembada, SE., SH., AAIK, dijatuhihukuman berupa pemberhentian sementara selama 12 (dua belas) bulanbersangkutan sudah sepantasnya mengundurkan diri atau setidaktidaknya hams diberhentikan oleh pengadilan karena sudah tidak memilikikapasitas moral untuk menjalankan kewenangannya sebagai Kurator;C.
246 — 173 — Berkekuatan Hukum Tetap
., MH, AAIK., dan H. MOELYANTO SOEWITO, SE., AAIK (HC), dalam perkara antara para Pemohon lawan PT. MALIGI SPINNING MILLS, PT. MELIGI SPINNING MILLS, dkk.
., MH, AAIK., dan H.MOELYANTO SOEWITO, SE., AAIK (HC), dalam perkaraantara para Pemohon lawan PT. MALIGI SPINNING MILLS,beralamat di Sekretariat AAUI, Gedung DAI, Jalan Majapahit34 Blok V/29,Jakarta 10160 ;2. PT. MELIGI SPINNING MILLS, berkedudukan di WismaArgo Manunggal, Lantai 10, Jalan Gatot Subroto Kav. 22,Jakarta Selatan, dan PT. MEGAH PUTRA MANUNGGAL,berkedudukan di Wisma Argo Manunggal, Lantai 12A, JalanGatot Subroto Kav. 22, Jakarta Selatan ;3. PT.
,AAIK., dan H.
., AAIK., (HC) sebagai anggota ;Bahwa Pembentukan Majelis Arbitrase AdHoc berdasarkan PerjanjianPenyelesaian Sengketa melalui Arbitrase No. 03/Mjs.Arb.I/VII/08, tanggal09 Juli 2008 adalah untuk memeriksa dan memutus perkara sengketaantara Pemohon bersamasama Turut Termohon Il, Turut Termohon Ill,Turut Termohon IV, Turut Termohon V, Turut Termohon VI dengan TurutTermohon yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran yang dialami olehTurut Termohon pada tanggal 14 September 2006 sekitar pukul 14.30WIB,
304 — 1903 — Berkekuatan Hukum Tetap
., AAIK DAN GINDO HUTAHAEAN, S.H
., AAIK DAN GINDO HUTAHAEAN,S.H., selaku Tim Kurator PT. ASURANSI JIWA BUMI ASIHJAYA (Dalam Pailit) berkedudukan di Gedung WirapurusaLantai Ill, Jalan Raden Intan II Nomor 2, Duren Sawit, JakartaTimur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Johny Sibarani,S.H., dan Rekan, Para Advokat, beralamat di Jalan Raya CiracasNomor 1, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 28 Mei 2018;Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu TermohonKasasi/Penggugat;Dan:1.
735 — 584 — Berkekuatan Hukum Tetap
., AAIK., KURATOR PT. ELANG PERKASA LESTARI JAYA (Dalam Pailit)
., AAIK., KURATOR PT.
372 — 204 — Berkekuatan Hukum Tetap
,AAIK.;3.
Jkt.Pst juncto Putusan Nomor04/Pdt.SusPailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 9 Juni 2016 tentangPenambahan Kurator, sehingga keseluruhan nama Kurator PT AsuransiJiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit) yang diangkat adalah; RaymondBonggard Pardede, S.H., Lukman Sembada, S.E., S.H., M.H., AAIK.,dan Gindo Hutahaean, S.H.
Menghukum pihak Teradu (Saudara Raymond Bonggard Pardede,S.H.,) dan Pihak Teradu II (Saudara Lukman Sembada, S.E., S.H., AAIK)untuk tidak menggunakan segala atribut Himpunan Kurator dan PengurusIndonesia (HKPI) baik diluar maupun dalam pengadilan; (PutusanTerlampir)Halaman 12 dari 17 hal. Put. Nomor 69 PK/Pdt.SusPailit/2017Bahwa dalam Perkara Kode Etik tersebut yang telah diputus oleh DewanKehormatan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia bertindak sebagaipelapor adalah PT.
., AAIK yang dalam hal ini adalah dua dari tiga PTAsuransi Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit), dengan demikian atas putusan etiktersebut tegas menyatakan bahwa kedua teradu tersebut "SaudaraRaymond Bonggard Pardede, S.H., dan Saudara Lukman Sembada, S.E.
., AAIK" bukan lagi sebagai Kurator dan telah kehilangan hak dankewenangannya sebagai Kurator, sehingga tidak berhak dan berwenanglagi untuk melakukan pengurusan serta pemberasan atas harta Pailit dariPT Asuransi Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit) termasuk tetapi tidak terbataspada mengajukan gugatan Actio Paulianan dalam perkara a quo;Bahwa sebagaimana diketahui, alasan pengajuan Gugatan Actio Pauliana iniadalah karena Tergugat telah menjual asset dari PT Asuransi Jiwa BumiAsih Jaya (Dalam Pailit), quodnon
1195 — 377 — Berkekuatan Hukum Tetap
., AAIK dan GINDO HUTAHAEAN, S.H, Tim Kurator PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (dalam pailit), , DK
., AAIK dan GINDO HUTAHAEAN, S.H, TimKurator PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (dalam pailit), berkantordi Gedung Wirapurusa Lantai III, Jalan Raden Intan Il Nomor 2Duren Sawit, Jakarta Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepadaMadyo Sidhiarta, S.H., dan kawan, Para Advokat yang beralamatdi Jalan Cempaka Putih Tengah Nomor 25 RT 01, RW 05,Cempaka Putih, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusustanggal 16 Mei 2017, sebagai Termohon Kasasi dahuluPenggugat;Dan:.
,Lukman Sembada, S.E., S.H., M.H., AAIK., dan Gindo Hutahaean, S.H.;Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan PKPU (selanjutnya disebut Undang UndangKepailitan) menyatakan bahwa "Kepailitan adalah sita umum atas semuakekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukanoleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diaturHalaman 2 dari 24 hal. Put.
,dari ketiga Kurator tersebut dua Kurator telah dinyatakan bersalah danizinnya telah dicabut selaku Kurator sehingga keberadaan RaymondBonggard Pardede, S.H., Lukman Sembada, S.E., S.H., M.H., AAIK. danGindo Hutahaean, S.H selaku Tim Kurator sudah tidak patut lagi dikatakanselaku Tim Kurator karena bersisa hanya Gindo Hutahaean, S.H yangmemiliki Kualifikasi selaku Kurator, pengertian Kurator pada UndangUndangNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanHalaman 12 dari 24 hal.
Menghukum pihak Teradu (Saudara Raymond Bonggard Pardede,S.H.,) dan Pihak Teradu II (Gaudara Lukman Sembada, S.E., S.H., AAIK)untuk tidak menggunakan segala atriobut Himpunan Kurator dan PengurusHalaman 13 dari 24 hal. Put. Nomor 969 K/Padt.
,S.H., AAIK yang dalam hal ini adalah dua dari tiga PT Asuransi Bumi AsihJaya (dalam pailit), dengan demikian atas putusan etik tersebut tegasmenyatakan bahwa kedua Teradu tersebut Saudara Raymond BonggardPardede, S.H., dan Saudara Lukman Sembada, S.E., S.H., AAIK bukanlagi sebagai Kurator dan telah kehilangan hak dan kewenangannya sebagaiKurator, sehingga tidak berhak dan berwenang lagi untuk melakukanpengurusan serta pemberesan atas harta Pailit dari PT Asuransi Bumi AsihJaya (dalam pailit) termasuk
358 — 174 — Berkekuatan Hukum Tetap
., AAIK, 3. GINDO HUTAHAEAN, S.H., selaku TIM KURATOR PT ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA (Dalam Pailit),
., AAIK, 3. GINDO HUTAHAEAN,S.H., selaku TIM KURATOR PT ASURANSI JIWA BUMI ASIHJAYA (Dalam Pailit), berkedudukan di Gedung Wirapurusa LantaiII, Jalan Raden Inten Il, Nomor 2, Duren Sawit, Jakarta Timur,dalam hal ini kesemuanya memberi kuasa kepada MadyoSidhiarta, S.H., dan kawan, Para Advokat, berkantor di JalanSukamulya Raya Nomor 9, Harapan Mulya, Kemayoran, JakartaPusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Februari 2017;Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Penggugat;Dan:1.
Jkt.Pst juncto Putusan Nomor 04/Pdt.SusPailit/2015/PN Niaga Jkt.Psttanggal 28 Agustus 2015 telah ditindaklanjuti dengan dikeluarkan PenetapanNomor 408 K/Padt.SusPailit/2015 juncto Putusan Nomor 27/Pdt.SusKPU/2015/PN Niaga Jkt.Pst juncto Putusan Nomor 04/Pdt.SusPailit/2015/PNNiaga Jkt.Pst tanggal 9 Juni 2016 tentang Penambahan Kurator, sehinggakeseluruhan nama Kurator PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit)yang diangkat adalah Raymond Bonggard Pardede, S.H., Lukman Sembada,S.E., S.H., M.H., AAIK
Menghukum pihak Teradu (Saudara Raymond Bonggard Pardede,S.H) dan Pihak Teradu (Saudara Lukman Sembada, S.E., S.H., AAIK)untuk tidak menggunakan segala atribut Himpunan Kurator danPengurus Indonesia (HKPI) baik di luar maupun dalam pengadilan;(Putusan terlampir);Bahwa dalam perkara kode etik tersebut yang telah diputus oleh DewanKehormatan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia sebagai pelaporadalah PT Bumi Asih Jaya (dalam pailit) sedangkan terlapor adalah saudaraRaymond Bonggard Pardede, S.H.,
,S.H., AAIK yang dalam hal ini adalah dua dari tiga PT Asuransi Bumi Asih Jaya(dalam pailit), dengan demikian atas putusan etik tersebut tegas menyatakanbahwa kedua teradu tersebut saudara Raymond Bonggard Pardede, S.H.
., AAIK bukan lagi sebagai kuratordan telah kehilangan hak dan kewenangannya sebagai kurator, sehingga tidakberhak dan berwenang lagi untuk melakukan pengurusan serta pemberkasanatas harta pailit dari PT Asuransi Bumi Asih Jaya (dalam pailit) termasuk tetapitidak terbatas pada mengajukan gugatan actio pauliana dalam perkara a quo;Bahwa selain itu terdapat pertimbangan yang sangat keliru yang sangatmerugikan Pemohon Peninjauan Kembali sebagaimana berikut kami kutippertimbangannya;Menimbang, bahwa
10 — 1
PENETAPANNomor : 3050/Pdt.G/2019/PA.TAaeDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama di Tulungagung yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu dalam tingkat pertama dalam persidangan majelistelah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara antara :Penggugat Umur 37 &m Agar swasta /TKW bertempat tigg@@ ae LPN Blitar yang Territories sekarang'+ berkg@HONGKONG d r : rtanggal 22 september2019 membe/Penasehatsebagai Pep Tergugat Um ta aK Aga A, 2 ekerjaan swastabertempat tinggal @i aaiK
220 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
., ANZIIF (Snr Assoc) AAIK (HC),CLU, ChFC, dan ANANGGA WARDHANA ROOSDIONO, SH., LLM, FCBArb. ; PT. KALTIM DAYA MANDIRI (KDM)
258 — 136 — Berkekuatan Hukum Tetap
AAIK, GINDO HUTAHAEAN, S.H., Selaku TIM KURATOR PT ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA (Dalam Pailit)
AAIK, GINDO HUTAHAEAN, S.H.,Selaku TIM KURATOR PT ASURANSI JIWA BUMI ASIH JAYA(Dalam Pailit) atas permohonannya yang diajukan oleh OtoritasJasa Keuangan (OJK), berdasarkan Putusan Mahkamah AgungR.I.
297 — 172 — Berkekuatan Hukum Tetap
,AAIK.;3.
Jkt.Pst juncto Putusan Nomor04/Pdt.SusPailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 9 Juni 2016 tentangPenambahan Kurator, sehingga keseluruhan nama Kurator PT AsuransiJiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit) yang diangkat adalah; RaymondBonggard Pardede, S.H., Lukman Sembada, S.E., S.H., M.H., AAIK.,dan Gindo Hutahaean, S.H.
Menghukum pihak Teradu (Saudara Raymond Bonggard Pardede,S.H.,) dan Pihak Teradu II (Saudara Lukman Sembada, S.E., S.H., AAIK)untuk tidak menggunakan segala atribut Himpunan Kurator dan PengurusIndonesia (HKPI) baik diluar maupun dalam Pengadilan;(Putusan Terlampir);Bahwa dalam Perkara Kode Etik tersebut yang telah diputus oleh DewanKehormatan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia bertindak sebagaipelapor adalah PT.
., AAIK yang dalam hal ini adalah dua dari tiga PTAsuransi Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit), dengan demikian atas putusan etiktersebut tegas menyatakan bahwa kedua teradu tersebut "SaudaraRaymond Bonggard Pardede, S.H., dan Saudara Lukman Sembada, S.E.
., AAIK" bukan lagi sebagai Kurator dan telah kehilangan hak dankewenangannya sebagai Kurator, sehingga tidak berhak dan berwenang lagiuntuk melakukan pengurusan serta pemberasan atas harta Pailit dari PTAsuransi Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit) termasuk tetapi tidak terbatas padamengajukan gugatan Actio Paulianan dalam perkara a quo;Bahwa selain itu terdapat pertimbangan yang sangat keliru yang sangatmerugikan Pemohon Peninjauan Kembali sebagaimana berikut kami kutippertimbangannya:Menimbang, bahwa
134 — 89
., AAIK (HC).,CLU., ChFC., semula sebagai TERGUGAT I1 sekarang sebagaiTERBANDINGI1.Berdasarkan surat kuasa khusus No.010/SK/V/ADV.B&P/2014 tanggal 8 Juli2014, telah memberikan kuasa kepada:Halaman 1 dari 40 halaman putusan perkara Nomor : 139/Pdt/2018/PT.DKI1. Syahrial Moehammad, S.H.,2. Toni H. Wibowo, S.H.,3. Tovo Samuel Siagian, S.H.,Advokat dan Konsultan Hukum padaKantor Bintang & Partners, beralamatdi Jalan Profesor Joko Sutono, SH No.7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.1.2.
Assoc)., AAIK (HC)., CLU., ChFC.,sebagai "Tergugat 11"dan ANANGGA ROOSDIONO, SH., LL.M., FCBArb.
,AAIK (HC).,CLU.,ChFC.,dan ANANGGA ROOSDIONO, SH.LLM.,FCB.Arb;Turut Tergugat adalah PT. KALTIM DAYA MANDIRI.Kemudian dalam perkara aquo para pihaknya adalah;Penggugat adalah PT. Berdikari Insurance;Tergugat adalah Majelis Arbitrase AdHoc Cq. DR. JUNAEDYGANIE, SE. MH.,ANZIIF (Sur.Assoc).,AAIK (HC).,CLU.,ChFC.,dan ANANGGA ROOSDIONO, SH.LLM.,FCBArb;Tergugat Il adalah PT. KALTIM DAYA MANDIRI.Berdasarkan fakta hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta PusatNo.:02/P/Pembatalan Arbitrase/2008/PNJKT.PST.
,AAIK (HC).,CLU., ChFC., Turut Tergugat Il adalah Sdr. ANANGGA ROOSDIONO,SH.LLM.,FCB.Arb;Dalam perkara Nomor : 412/PDT.G/2012/PN. Jkt.Pst. Penggugatdengan licik sengaja menambahkan satu pihak lain sebagai Tergugatdalam perkara tersebut, yaitu PT. Bahtera Arung Persada sebagaiTergugat Il. Penambahan tersebut dilakukan Penggugat sebagaistrategi untuk menghindari dari halangan azas hukum "NEBIS INIDEM". Padahal PT.
127 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
., AAIK selaku Direktur Utama dan Direktur PT AsuransiBangun Askrida, memberi kuasa kepada Taufik Nugraha, S.H.,dan kawankawan, Para Advokat dari kantor Nugraha, Leman& Partners, beralamat di Wisma BSG, Lantai 5, Jalan AbdulMuis Nomor 40 Jakarta Pusat berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 23 Agustus 2013;Termohon Kasasi;DanPT. GRAHA SARI PACIFIC, berkedudukan di Jalan Moch.Toha Nomor 197, Bandung;Turut Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Halaman 1 dari 8 hal. Put.
511 — 463 — Berkekuatan Hukum Tetap
., ANZIIF, AAIK, masingmasingsebagai Anggota Majelis Arbitrase serta didampingi Sekretaris Majelis Eko Dwi Prasetyiyo, S.H., yang dihadiri oleh Pemohon dan Termohon. .........
Bapak Frans Lamury, ANZIIF, AAIK sebagai ketua Majelis Arbiter;Halaman 71 dari 136 hal. Put. Nomor 220 B/Pdt.SusArbt/2016b. Ibu Prof. Dr. Mariam Darus, S.H., FCBArb selaku Anggota MajelisArbiter; danc. Bapak Junaedy Ganie, S.E., M.H., ANZIIF (Snr.
Frans Lamury, ANZIIF, AAIK sebagai ketua Majelis Arbitrase;b. Prof. Dr. Mariam Darus, S.H., FCBArb selaku Anggota MajelisArbitrase dan;c. Junaedy Ganie, S.E., M.H., ANZIIF (Snr. Assoc), AAIK (HC), CIP,ChFC, CLU selaku Anggota Majelis Arbitrase;22. Bahwa untuk menyelenggarakan sidang Arbitrase Ad Hoc tersebut, MajelisArbitrase Ad Hoc telah sepakat untuk menggunakan fasilitas dan ruangsidang di BANI sebagai tempat pelaksanaan serta penyelenggaraan sidangperkara Arbitrase Ad Hoc tersebut di atas.
., ANZIF(Snr Assoc), AAIK (HC), CIP, ChFC, CLU selaku Anggota Arbiter, olehkarenanya eksepsi Turut Termohon yang menyatakan permohonankurang pihak (p/urium litis consortium) adalah tidak beralasan menuruthukum dan harus ditolak;Bahwa dilibatkanya pihak yang membuat putusan Arbitrase Ad Hoc incasu Bapak Frans Lamury, ANZIIF, AAIK sebagai ketua Majelis Arbiter,lbu Prof. Dr. Mariam Darus, S.H., FCBArb selaku Anggota Majelis Arbiter;dan Bapak Junaedy Ganie, S.E., M.H., ANZIIF (Snr.
Bapak Frans Lamury, ANZIIF, AAIK sebagai ketua Majelis Arbiter;b. lbu Prof. Dr. Mariam Darus, S.H., FCBArb selaku Anggota MajelisArbiter;danc. Bapak Junaedy Ganie, S.E., M.H., ANZIIF (Snr.
117 — 36
A.A NGURAH ADNYANA DIPTA, SH, MM, AAIK, QIP, ICMoU,ICBU, umur 65 tahun, dibawah sumpah menerangkan padapokoknya : Bahwa didalam proses pembuatan polis sampai terjadi claimdibagi yaitu :a.
dalilsangkalannya hanya mengajukan surat bukti yang ditandai T /1.a;TI/1.6; TI/1.c; TI/1.d; TI/2; TI/3.a; TI/3.b; TI/4.a; TI/4b; TI/5.a;TI/5.b; T1/6; TI/7; TI/8;Menimbang, bahwa pihak Tergugat II untuk menguatkan dalilsangkalannya telah mengajukan surat bukti yang ditandai T Il 1;T W 2; T il 3; T 4; T ll 5; T ll 6; T Il 7; T Il 8; T Il 9;T Il 10;Menimbang, bahwa disamping Tergugat II mengajukan suratsurat bukti tersebut, juga telah mengajukan seorang ahli yakni : A.ANGURAH ADNYANA DIPTA, SH, MM, AAIK
NGURAH ADNYANADIPTA, SH, MM, AAIK, QIP, ICMoU, ICBU, menyatakan : Bahwa kalauasuransi Kebakaranmengasuransikan bangunanrumah ataubangunan gudang maka barangbarang yang ada didalamza gudang harus disebut secara jelas dan rinci.
NGURAH ADNYANA DIPTA, SH, MM, AAIK,QIP, ICMoU, ICBU;Menimbang, bahwa pihak Tergugat Dalam Rekonpensi/Penggugat Dalam Konpensi untuk menguatkan dalil sangkalan telahmengajukan bukti yang ditandai P.1, P.2, P.3 dan P.4 serta 2 (dua) orangsaksi yang menerangkan dibawah janji, yakni BOY JOHANES SINGKAYdan SHIRLEY LINA LENDEY;Menimbang, bahwa Penggugat menggugat kepada Tergugat PT. Bank Mandiri (Persero) Tok di Jakarta Cq. PT. Bank Mandiri PerseroTbk Cabang Manado sebagai Tergugat dan PT.
Terbanding/Penggugat : PT. Mitra Makmur Sejati Utama Logistics
96 — 71
,AAIK. Kepala Divisi Klaim dan LegalPT.Asuransi Himalaya Pelindung, beralamat di Perumahan TamansariPersada Blok D7 No.5, Cibadak, Tanah Sereal Bogor, berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 4 Oktober 2019, sebagai Pembanding/Terbanding semula Tergugat;Lawan:PT. MITRA MAKMUR SEJATI UTAMA LOGISTICS beralamat di KomplekPerumahan Kedamaian Indah Blok B3 Tanjung Karang, Maritim Timur,Bandar Lampung, dalam hal ini telah memilin Kuasa Hukum BobbyWorotitjan.,B.Ac.,S.H.,M.H. dan Marvil Worotitjan.
9 — 1
Putusan No.3714 /Pdt.G/2014/PA.Sda.untuk menjatuh talak satu raji terhadap Termohon dihadapan sidang PengadilanAgama Sidoarjo dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Majelis Hakim perlu mengetengahkanFirman Allah dalam surat Al Baqoroh ayat 227 yang berbunyi= = aaik= Artinya : Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati) untuk talak, sesungguhnyaAllah Maha Mendengar lagi Maha MengetahuiMenimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah
317 — 152 — Berkekuatan Hukum Tetap
., AAIK (HC)., CLU., ChFC., dan ANANGGA WARDHANA ROOSDIONO, SH., LL.M., FCBArb. dan PT. KALTIM DAYA MANDIRI (KDM)
., AAIK (HC)., CLU., ChFC., danANANGGA WARDHANA ROOSDIONO, SH., LL.M.,FCBArb., berkedudukan di Badan Arbitrase NasionalIndonesia, Gedung Wahana Graha, Lt. 2, Jl. MampangPrapatan No. 2 Jakarta,Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Banding /Termohon Pembatalan/Arbiter Ad Hoc dan II;dan:PT. KALTIM DAYA MANDIRI (KDM), berkedudukan di WismaKIE, 2" Floor, Jl. Paku Kaji Kav. 79, Bontang, KalimantanTimur, dan atau Plaza Pupuk Kaltim, B2" Floor, Jl.
Assoc)., AAIK (HC)., CIP., CLU., ChFC., selaku Arbiter, hanyaditunjuk secara sepihak oleh PT. Kaltim Daya Mandiri, selaku TurutTermohon semula Pemohon;c. Ketentuan polis (6.6) tersebut di atas, tidak ada mengatur penunjukanArbitrator melalui Pengadilan Negeri, sehingga penunjukan Sdr.
Assoc)., AAIK (HC)., CLU., ChFC., dan Anangga WardhanaRoosdiono, SH., LL.M., FCBarb., selaku Termohon dalam permohonan a quomemohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menjatuhkan putusansebagai berikut:1. Menolak permohonan Pemohon PT. Berdikari Insurance untuk membatalkanputusan Majelis Arbitrase AdHoc tanggal 25 Juli 2008, untuk seluruhnya;2. Menyatakan putusan Majelis Arbitrase AdHoc tanggal 25 Juli 2008, sudahtepat dan benar;3. Menghukum Pemohon PT.
848 — 1155 — Berkekuatan Hukum Tetap
., AAIK;Yang saat ini telah mengundurkan diri dan dilakukanpenambahan Tim Kurator PT. Asuransi Jiwa Bumi AsihJaya (dalam pailit) berdasarkan Putusan Nomor 408K/Pdt.SusPailit/2015 juncto 4/Pdt.SusPailit/2015/PN NiagaJkt. Pst, juncto Nomor 27/Pdt.Sus PKPU/2015/PN NiagaJkt. Pst, tanggal 27 Desember 2017. Sehingga Kurator PT.Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (dalam pailit) menjadi:Halaman 1 dari 8 hal. Put.