Ditemukan 360 data
34 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PRICEWATERHOUSECOOPERS INDONESIA ADVISORY
18 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PRICEWATERHOUSECOOPERS INDONESIA ADVISORY
36 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
ERNST & YOUNG ADVISORY SERVICE
ERNST & YOUNG ADVISORY SERVICE Diwakili olehGiuseppe Nicolosi, bertindak dalam kapasitasnya selakuPresiden Direktur PT Ernst & Young Advosry Services,berkedudukan di Bursa Efek Indonesia Lt.13, Tower ,Jalan Jenderal Sudirman Kav. 5253, Jakarta, TermohonKasasi dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu Penggugat telah menggugat sekarang TermohonKasasi dahulu Tergugat di muka persidangan
12 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PRICEWATERHOUSECOOPERS INDONESIA ADVISORY
15 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PRICEWATERHOUSECOOPERS INDONESIA ADVISORY
12 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PRICEWATERHOUSECOOPERS INDONESIA ADVISORY
11 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PRICEWATERHOUSECOOPERS INDONESIA ADVISORY;;
14 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PRICEWATERHOUSECOOPERS INDONESIA ADVISORY
15 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PRICEWATERHOUSECOOPERS INDONESIA ADVISORY
14 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PRICEWATERHOUSECOOPERS INDONESIA ADVISORY
13 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PRICEWATERHOUSECOOPERS INDONESIA ADVISORY
14 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PRICEWATERHOUSECOOPERS INDONESIA ADVISORY,
15 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PRICEWATERHOUSECOOPERS INDONESIA ADVISORY
13 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PRICEWATERHOUSECOOPERS INDONESIA ADVISORY
46 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa koreksi Pajak Masukan tersebut terkait dengan koreksiPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap biayaTechnical Advisory di PPh Badan dengan alasan tidak terbuktieksistensi atas penyerahan jasa tersebut;3.3.
Dalamkenyataannya Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) telah melakukan kerjasama TechnicalAdvisory dengan SA SIPEF N.V sebelum Tahun 2009 dansetiap tahunnya membayar Technical Advisory kepada SASIPEF N.V yaitu perusahaan affiliasi (induk)nya di Belgia.Bahwa perlakuan perusahaan induk kepada afiliasinya yangmembebankan biaya Technical Advisory secara terusmenerus tanpa adanya alih pengetahuan dan teknologimencerminkan perlakuan yang tidak wajar.
Oleh karena itu, sudahseharusnya apabila koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas biaya Technical Advisory tersebut dipertahankanoleh Majelis;3.6.
PJK/2016besarnya penghasilan dan pengurangan sesuai dengan kewajaran dankelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.Bahwa dengan kuasa Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut, PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menentukan besarnyaTechnical Advisory Fee sesuai dengan kewajaran dan kelazimanpembayaran Technical Advisory Fee antara pihak yang tidakmempunyai hubungan istimewa.
Bahwa tanpa adanya pelaksanaan jasa sekalipunTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetap harusmembayar Technical Advisory Fee sebesar EUR 42,000.00/tahun.
152 — 59
Sehingga dapat dikurangkan dalam perhitungan Penghasilan KenaPajak;bahwa biaya Technical adv fee to sipef bsesuai dengan perjanjian Technical Advisory Feeaggrement No.02/SI.01 antara PT.
Karena terdapat buktibukti yangmenguatkan seperti Certificate Of Domicile (COD), Agreement serta invoice penagihan dan jugapembayarannya;bahwa atas pembayaran Technical Advisory Fee ini dilakukan oleh semua perusahaan yang adadalam menajemen PT. Tolan Tiga Indonesia,bahwa manfaat dari Technical Advisory akan diterima oleh seluruh perusahaanperusahaan dalammanajemen PT.
Tolan Tiga Indonesia akanmelakukan pembayaran Technical Advisory;bahwa hasil yang diberikan SA SIPEF NV melalui Technical Advisory, dapat diketahui melaluiInterim Statement of The Sipef Group per Quarter, Record High Performance of The Sipef Group;.Pendapat Majelis;a.
Pemohon Banding, memang agreement ini adalah untuk grup perusahaandibawah manajemen PT Tolan Tiga Indonesia;bahwa Pemohon Banding merupakan salah satu perusahaan di bawah manejemen PTTolan Tiga Indonesia, sesuai dengan Management agreement Nomor : 01/MA/TTSK/06antara Pemohon Banding dengan PTI Tolan Tiga Indonesia, maka pengelolaanmanagement dikelola oleh PT Tolan Tiga Indonesia;bahw karena Pemohon Banding dibawah pengelolaan manajemen PT Tolan TigaIndonesia, maka terdapat perjanjian Technical Advisory
Fee Agreement Nomor 02/SI.01antara PB dengan SIPEF N.V;bahwa pembayaran Technical Advisory Fee dilakukan oleh semua perusahaan yang adadalam menejemen PT Tolan Tiga Indonesia (10 perusahaan);bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti pembayaran kepada SA SIPEF , invoice,Bank Voucher dan rekening koran Bank Mandiri dengan total pembayaranRp511.637.500,00;bahwa kehadiran SIPEF ke Indonesia dibuktikan dengan pasport dari Matthew TalbotAdams, Johan Edmond Paul Felix Nelis, Francois Van Hoydonck dan bukti
127 — 50
4. 2 (dua) lembar Fotocopy legalisir Draft LC kepada PT SUCOFINDO ADVISORY UTAMA melalui BANK MANDIRI cabang MEGA KUNINGAN;5. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir bukti blokir PT SUCOFINDO ADVISORY UTAMA PROJECT KN, nomor rekening 0700006905843, tanggal 11 Desember 2014;6. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir kartu contoh tanda tangan nasabah perorangan atas nama ROY URICH KUSUMAWARDHANA dengan nomor rekening 0700006905843;7. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir TAB BISNIS MANDIRI atas nama PT SUCOFINDO
Sucofindo Advisory Utama No: 1111SA-XI/KEA/PST/2014 dan No: 0840/DRU-XI/KAK/2014. 2. 1 (satu) eksemplar copy Surat No. 093/SA-XII/INV/2014 tanggal 02 Desember 2014.3. 1 (satu) eksemplar copy Surat No. 110/SA-XII/INV/2014 tanggal 15 Desember 2014.4. 1 (satu) eksemplar copy rekening koran PT. Sucofindo Advisory Utama Project KN dari tanggal 13 November hingga tanggal 1 Desember.5. 1 (satu) eksemplar copy rekening koran PT.
Sucofindo Advisory Utama; 2. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Surat No. 0835/SA-XII/KOM/PST/2015, Perihal Keputusan RUPS Luar Biasa tentang Pengangkatan Anggota Direksi PT. Sucofindo Advisory Utama.3. 1 (satu) bundel Fotocopy legalisir Surat No. 1041/SAU-XI/DIR/PST/2014, tertanggal 19 Nopember 2014, Perihal Permohonan Bantuan Pinjaman untuk Jaminan Pelaksanaan Proyek Optimalisasi Aset PT.
Sucofindo Advisory Utama; 13. 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat No. 152/SA-II/DIR/PST/2014, tertanggal 24 Februari 2015, Perihal Standing Instruction atas Dana Performance Garansi pada Rekening No. 070-00-0690584-3 atas nama PT.
Fotocopy legalisir 1 (satu) bundel aplikasi pembukaan rekening Tabungan Bisnis Mandiri atas nama PT SUCOFINDO ADVISORY UTAMA nomor rekning 070-00-0690583-3. 2. Fotocopy legalisir 1 (satu) lembar rekening koran Tabungan Bisnis Mandiri atas nama PT SUCOFINDO ADVISORY UTAMA nomor rekning 070-00-0690583-3 periode 1/11/14 s/d 11/03/15. 3.
Sucofindo Advisory Utama (PT. SAU);Bahwa Terdakwa ditugaskan di PT Sucofindo Advisory Utama (PT. SAU)berdasarkan keputusan dan dikuatkan melalui RUPS LB PT. Sucofindo AdvisoryHal 22 dari 65 hal. Put.No.06/Pid.B/2017/PN.Jkt.Sel.Utama (PT.
Sucofindo Advisory Utama (PT.SAU) tidakbisa mengembalikan yaitu dari tanggal 27 Nopember 2014 sampai dengan tanggal28 Desember 2014 seharusnya otomatis uang itu Kembali lagi ke PT. Sucofindo ;Bahwa pinjaman dana dari PT. Sucofindo (Persero) sudah masuk ke rekening PT.Sucofindo Advisory Utama (PT. SAU) pada tanggal 27 Nopember 2014;Bahwa pada waktu dana pinjaman diberikan kepada PT. Sucofindo Advisory Utama(PT. SAU) dari PT.
Sucofindo Advisory Utama (PT. SAU) banyakproyeknya selain proyek optimalisasi asset PT.
Sucofindo Advisory Utama akan mencicil kepada PT.Sucofindo (Persero) ; Bahwa sesuai RUPSLB bahwa Direktur PT. Sucofindo Advisory Utama (PT. SAU)sudah diganti dari terdakwa kepada ASdr.
;2 (dua) lembar Fotocopy legalisir Draft LC kepada PTSUCOFINDO ADVISORY UTAMA melalui BANK MANDIRIcabang MEGA KUNINGAN;1 (satu) lembar Fotocopy legalisir bukti blokir PTSUCOFINDO ADVISORY UTAMA PROJECT KN, nomorrekening 0700006905843, tanggal 11 Desember 2014;1 (satu) lembar Fotocopy legalisir kartu contoh tanda tangannasabah perorangan atas nama ROY ~~ URICHKUSUMAWARDHANA dengan nomor rekening0700006905843;1 (satu) lembar Fotocopy legalisir TAB BISNIS MANDIRIatas nama PT SUCOFINDO ADVISORY UTAMA
35 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi yang dilakukan Terbanding;Bahwa objek PPN Jasa Luar Negeri yaitu Technical Advisory Fee PemohonBanding sebagai berikut: Pembayaran Bulan Rate DPP PPN Tanggal TanggalTAF Rp. Rp.
Bahwa dasarpenghitungan tagihan Technical Advisory Feesangat penting diketahui untuk menguji kewajaranbiaya yang dibebankan oleh S.A.
SIPEVNV kepada Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak terbukti eksistensinyasehingga tahapan selanjutnya berupa pengujianterhadap kewajaran nilai pembebanan jasa tidak perludilakukan;Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka biayaTechnical Advisory feeharus dikoreksi fiskal positifoleh Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding);Bahwa hubungan koreksi biaya technical advisory dengankoreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan JKP dari luarDaerah Pabean berupa jasa technical advisory
dari pertimbangan Majelis yangmenyatakan ketidakjelasan atas berapa lama jasaTechnical Advisory tersebut dilaksanakan.
Bahwa dengan kuasa Pasal18 ayat (3) UndangUndang PPh tersebut, Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) telah menentukan besarnyaTechnical Advisory fee sesuai dengan kewajaran dan kelazimanpembayaran Technical Advisory Fee antarapihakyang tidakmempunyai hubungan istinewa.
50 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
(semula Pemohon Banding) telahmelakukan kerjasama Technical Advisory dengan SASIPEF N.V sebelum Tahun 2009 dan setiap tahunnyamembayar Technical Advisory kepada SA SIPEF N.Vyaitu perusahaan affiliasi (induk)nya di Belgia.Bahwa perlakuan perusahaan induk kepadaafiliasinya yang membebankan biaya TechnicalAdvisory secara terusmenerus tanpa adanya alihHalaman 20 dari 30 halaman Putusan Nomor 166 B/PK/PJK/2017pengetahuan dan teknologi mencerminkan perlakuanyang tidak wajar.Bahwa selain itu, berdasarkan
Bahwa terkait dengan koreksi terhadap kewajiban perpajakanyang lain maka dapat disampaikan bahwa Pemohon PeninjauanKembali (Semula Terbanding) juga melakukan koreksi PPhPasal 26 atas Technical Advisory fee dengan alasan karenapada substansinya biaya Technical Advisory fee sebesarRp593.266.782,00 tersebut merupakan pemberian dividenterselubung dari Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) kepada induk perusahaan yaitu SA SIPEFN.V Belgia.Bahwa dalam putusan terhadap sengketa PPh Pasal 26
, Majelistetap mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) dengan alasan sebagai berikut:Bahwa untuk sengketa Technical Advisory Fee sebesarRp593.266.782,00 Majelis berpendapat bahwa sengketa iniberkaitan dan mengikuti putusan sengketa di PPh Badan yangmenurut Majelis sengketa Technical Advisory Fee diputuskanoleh Majelis koreksi Terbanding dibatalkan;bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan pada sengketa di PPhBadan Majelis telah berkeyakinan bahwa pembayaran yangdilakukan
tersebut dilaksanakan.Bahwa hal ini menjadi sangat janggal mengingat Majelis sudahmeyakini bahwa pembayaran tersebut merupakan pembayaranatas jasa Technical Advisory namun tidak yakin ataspelaksanaannya.
Padahal untuk transaksi dengan pihak yangmemiliki hubungan istimewa maka selain kontrak maka harusdibuktikan eksistensi dari pelaksanaan jasa tersebut.Bahwa dengan tidak diyakini berapa lama waktu pelaksanaandari jasa Technical Advisory tersebut maka pada dasarnyaMajelis tidak meyakini eksistensi dari pelaksanaan jasatersebut.Bahwa oleh karena itu, sudah seharusnya apabila koreksiPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas biayaTechnical Advisory tersebut dipertahankan oleh Majelis.Bahwa
165 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
Fotokopi legalisir 1 (satu) bundel aplikasi pembukaan rekeningTabungan Bisnis Mandiri atas nama PT Sucofindo Advisory UtamaNomor rekning 0700006905833;:2. Fotokopi legalisir 1 (satu) lembar rekening koran Tabungan BisnisMandiri atas nama PT Sucofindo Advisory Utama Nomor rekning0700006905833 periode 1/11/14 s/d 11/03/15;3.
dari PT Redwhite Asia International (RAI) kepada PTSucofindo Advisory Utama (SAU) karena sesuai dengan ruanglingkup dan portofolio usahanya;Il.
PT Sucofindo Advisory Utama (SAU) melakukan presentasi danhasil presentasi tersebut kemudian internal PT Sucofindo(Persero) melakukan rapat para Direksi dengan DewanKomisanis dari hasil rapat internal tersebut dikeluarkanrekomendasi jjin prinsip Komisaris kepada Direksi untukmemberikan pinjaman kepada PT Sucofindo Advisory Utama(SAU);ii. Dengan adanya persetujuan jjin prinsip untuk memberikanpinjaman kepada PT Sucofindo Advisory Utama (SAU).
perjanjianpinjammeminjam dana antara PT Sucofindo (Persero) denganPT Sucofindo Advisory Utama (SAU);PT Sucofindo Advisory Utama (SAU) telah membayar cicilanpertama sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yangselanjutnya akan dibayar dengan cara cicilan selama 6 tahunmulai tahun 2016 sampai dengan 2021.
Dimana Pemohon Kasasi mendapat imbalan danbenefit dari PT Sucofindo Advisory Utama dan dibayarkan secaralangsung oleh PT Sucofindo Advisory Utama kepada Pemohon Kasasi;d.