Ditemukan 12733 data
99 — 0
Terdakwa:Dang Toto Gunawan
50 — 5
Menyatakan terdakwa Masuarlis Glr Peto Ahmad pgl Mak Dang Poru bin Ahmad Nurjanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan Penambangan tanpa izin beberapa kali;2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Masuarlis Glr Peto Ahmad pgl Mak Dang Poru bin Ahmad Nurjanan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan;3.
MASUARLIS Glr PETO AHMAD Pgl MAK DANG PORU Bin AHMAD NURJANAN
dikembalikan kepada saksi Rusli Taslim;5 Menetapkan supaya terdakwa Masuarlis Gir Peto Ahmad pglMak Dang Poru bin Ahmad Nurjanan membayar biaya perkarasebesar Rp. 2.000.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwaMasuarlis Glr Peto Ahmad pgl Mak Dang Poru bin Ahmad Nurjanan dengan cara sebagaiberikut :Bahwa terdakwa Masuarlis Glr Peto Ahmad pgl Mak Dang Poru bin Ahmad Nurjananmengetahui di wilayah Kabupaten Sijunjung banyak mengandung emas khususnya disepanjang aliran Sungai Batang Kuantan Daerah Kimang dan Daerah Teluk Ngodang TapuihJorong Silukah Kanagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjungdimana terdakwa Masuarlis Glr Peto Ahmad pg Mak Dang Poru
bin Ahmad Nurjanan jugamengetahui banyak dilakukan penambangan emas tanpa izin dan melihat keadaan seperti itumembuat terdakwa Masuarlis Glr Peto Ahmad pgl Mak Dang Poru bin Ahmad Nurjanan jugatertarik melakukan usaha penambangan emas tanpa izin tetapi terdakwa Masuarlis Glr PetoAhmad pgl Mak Dang Poru bin Ahmad Nurjanan juga mengetahui resikonya apabila ikutlangsung melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut sehingga terdakwa Masuarlis GlrPeto Ahmad pgl Mak Dang Poru bin Ahmad Nurjanan hanya
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwaMasuarlis Glr Peto Ahmad pgl Mak Dang Poru bin Ahmad Nurjanan dengan cara sebagaiberikut :Bahwa terdakwa Masuarlis Glr Peto Ahmad pgl Mak Dang Poru bin Ahmad Nurjananmemiliki usaha yang bergerak di bidang penyewaan alatalat berat yang digunakan untukpembukaan jalan dan wilayah di Kabupaten Sijunjung dan untuk memperlancar usahanyakemudian terdakwa Masuarlis Glr Peto Ahmad pgl Mak Dang Poru bin Ahmad Nurjananmendatangi Zalmi Hendra, SPd yang merupakan pemilik alat
Perbuatantersebut dilakukan terdakwa Masuarlis Glr Peto Ahmad pgl Mak Dang Poru bin AhmadNurjanan dengan cara sebagai berikut :Bahwa terdakwa Masuarlis Glr Peto Ahmad pgl Mak Dang Poru bin Ahmad Nurjananmemiliki usaha yang bergerak di bidang penyewaan alatalat berat yang digunakan untukpembukaan jalan dan wilayah di Kabupaten Sijunjung dan untuk memperlancar usahanyakemudian terdakwa Masuarlis Glr Peto Ahmad pgl Mak Dang Poru bin Ahmad Nurjananmendatangi Zalmi Hendra, SPd yang merupakan pemilik alat
397 — 6
Menyatakan terdakwa Masuarlis Glr Peto Ahmad pgl Mak Dang Poru bin Ahmad Nurjanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membantu melakukan Penambangan tanpa izin;2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Masuarlis Gir Peto Ahmad pgl Mak Dang Poru bin Ahmad Nurjanan dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
MASUARLIS Glr PETO AHMAD Pgl MAK DANG PORU Bin AHMAD NURJANAN
Perbuatan tersebut dilakukanterdakwa Masuarlis Gir Peto Ahmad pg Mak Dang Poru bin Ahmad Nurjanan dengancara sebagai berikut :Bahwa terdakwa Masuarlis Gir Peto Ahmad pg Mak Dang Poru bin AhmadNurjanan mengetahui di wilayah Kabupaten Sijunjung banyak mengandung emaskhususnya di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan Daerah Tapuih Jorong SilukahKanagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung dimanaterdakwa Masuarlis Gir Peto Ahmad pg Mak Dang Poru bin Ahmad Nurjanan jugamengetahui
banyak dilakukan penambangan emas tanpa izin dan melihat keadaanseperti itu membuat terdakwa Masuarlis Gir Peto Ahmad pgl Mak Dang Poru binAhmad Nurjanan juga tertarik melakukan usaha penambangan emas tanpa izin tetapiterdakwa Masuarlis Gir Peto Ahmad pgl Mak Dang Poru bin Ahmad Nurjanan jugamengetahui resikonya apabila ikut langsung melakukan penambangan emas tanpa izintersebut sehingga terdakwa Masuarlis Gir Peto Ahmad pgl Mak Dang Poru bin AhmadNurjanan hanya akan menyediakan alat berat untuk
Poru bin Ahmad Nurjanan6Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 11 November 2013, telah ditangkapdan ditahan terdakwa Masuarlis Gir Peto Ahmad pgl Mak Dang Poru bin AhmadNurjanan yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakanalat berat berupa escavator merk Kobelco warna Biru Langit model SK2008 nomor seriYN12T3234 dan setelah dilakukan interogasi, terdakwa Masuarlis Gir Peto Ahmad pglMak Dang Poru bin Ahmad Nurjanan mengakui telah menyewakan alat berat berupaescavator merk
Perbuatan tersebutdilakukan terdakwa Masuarlis Gir Peto Ahmad pgl Mak Dang Poru bin AhmadNurjanan dengan cara sebagai berikut :Bahwa terdakwa Masuarlis Gir Peto Ahmad pg Mak Dang Poru bin AhmadNurjanan adalah seorang pengusaha yang bergerak di bidang penyewaan alatalat beratyang digunakan untuk pembukaan jalan dan wilayah di Kabupaten Sijunjung dan untukmemperlancar usahanya kemudian terdakwa Masuarlis Gir Peto Ahmad pgl Mak DangPoru bin Ahmad Nurjanan mendatangi Zalmi Hendra, SPd yang merupakan
Mak Dang Poru bin Ahmad Nurjanan keseluruhan terhadapsurat dakwaan Penuntut Umum;3. Menetapkan melanjutkan pemeriksaan perkara atas namaterdakwaMasuarlis glr Peto Ahmad pg.
145 — 15
Menyatakan terdakwa DANG NGOC QUY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Perikanan Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tidak memiliki SIPI ;-----------------------------------------------------------------------2.
Dang Ngoc Quy
PUTUS ANNomor : 23/Pid.Sus.Prkn/2015/PN.TPgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yangmemeriksa dan mengadili perkara pidana perikanan pada peradilan tingkat pertama denganacara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :Nama : DANG NGOC QUYTempat lahir : Cam Hoa Cam Xuyen Ha TinhVietnamUmur tanggal lahir : 51 Tahun/Tahun 1964Jenis kelamin > Lakilaki.Kebangsaan : Vietnam.Tempat tinggal : Binh Chau Xuyen Moc, Ba
Menyatakan terdakwa DANG NGOC QUY telah terbukti secara sah dan meyakinkanmenurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana perikanan sebagaimana dalam Pasal 93ayat (2) Jo Pasal 102 UndangUndang Republik Indonesia Nomor. 45 Tahun 2009 TentangPerubahan atas UndangUndang Nomor. 31 Tahun 2004 TentangPerikanan; 2.
Perkara: PDM590/TPUL/btm/11/2015, Tanggal 18 Nopember 2015 sebagai berikut :DAKWAANKESATU:ween nnnnn Bahwa Terdakwa DANG NGOC QUY selaku Nahkoda KM. (BV. 75169 TS) padahari Sabtu. tanggal 01 Agustus 2015 sekira jam 15.45 WIB atau setidaktidaknya pada suatuwkatu dalam bulan Agustus 2015 atau setidaktidaknya dalam Tahun 2015, bertempat diWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI), Perairan Zona Ekonomi EkslusifIndonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi 03 14 542 LU105 04 309?
BV.75169 TS dan barang bukti lainnya dibawa/di AdHoc ke PenyidikPSDKP Batam.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat(1) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 UndangUndang Nomor. 31 Tahun 2004tentang Perikanan Jo Pasal 76B ayat (1) Jo Pasal 69 ayat (4) UndangUndang Nomor. 45Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor. 31 Tahun 2004 tentangPerikanan.waecnaann Bahwa Terdakwa DANG NGOC QUY selaku Nahkoda KM.
Ngoc Quy yang berasal dariVietnam, yang bersangkutan mempunyai peran sebagai penanggung jawab penuh di atas kapalpada saat kegiatan penangkapan ikan;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidakkeberatan dan membenarkannya; Keterangan Terdakwa (DANG NGOC QUY)Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa didampingi seorang penerjemah telahmemberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Terdakwa Menerangkan di kapal KM BV 75169 TS sebagai Nahkoda;
84 — 38
Menyatakan terdakwa AGUS SALIM DANG Als DANG Bin ASRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;2. Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;3.
Menyatakan Terdakwa AGUS SALIM DANG Als DANG Bin ASRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram ;4.
AGUS SALIM DANG Alias DANG Bin ASRI
PUTUSANNomor: 34/Pid.Sus/2017/PN.TjtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkatpertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : AGUS SALIM DANG Alias DANG Bin ASRI;Tempat Lahir : Mendahara;Umur / Tanggal Lahir : 46 Tahun / 30 Agustus 1970;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal
Menetapkan agar Terdakwa Agus Salim Dang Alias Dang Bin Asri dibebanibiaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).Setelah mendengarkan pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa yangpada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa AGUS SALIM DANG Als DANG Bin ASRI tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksuddalam dakwaan Pertama Primier Pasal 114 ayat (2) dan Subsidier pasal 112 ayat(2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .2.
Menyatakan terdakwa AGUS SALIM DANG Als DANG Bin ASRI terbukti bersalahmelakukan tindak pidana menggunakan Narkotika Golongan untuk diri sendiriseperti yang dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009tentang Narkotika ;4. Menjatuhkan putusan rehabilitasi medis terhadap terdakwa AGUS SALIM DANG ;5.
Alias DANG Bin ASRI pada hariKamis tanggal 16 Februari 2017 sekira pukul 11.30 WIB atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2017 bertempat di JI.
Menyatakan terdakwa AGUS SALIM DANG Als DANG Bin ASRI tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;2. Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;3. Menyatakan Terdakwa AGUS SALIM DANG Als DANG Bin ASRI, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana denganmelawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yangberatnya lebih dari 5 gram ;4.
91 — 31
TRAN VAN DANG
KalimantanBarat Nomor 16/PID.SUSPRK/2017/PT KALBAR tanggal 02 Maret 2017tentang penunjukan Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan sertaturunan resmi putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan NegeriPontianak Nomor 27/Pid.SusPRK/2016/Pn Ptk tanggal 09 Januari 2017;Telah membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut unum Nomor Registerperkara PDM343/PONTI/12/2016 tanggal 07 Desember 2016 yang berbunyisebagai berikut :PERTAMA :nn Bahwa terdakwa TRAN VAN DANG
tentang Pengadilan Perikanan, makaPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja di wlayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidangpenangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaranikan, yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) sebagaimanadimaksud dalam pasal 26 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut :ReRHRTie Bermula ketika terdakwa TRAN VAN DANG
Republik IndonesiaNomor 31 Tahun 2004 Tentang PerikananATAUKEDUA:oe Bahwa terdakwa TRAN VAN DANG selaku Nahkoda KM.
CHIEN THANG BD 96846 TS beserta barangbukti yang ada yaitu 1 (satu) buah sekoci Diserahkan Ditpolair Polda Kalbarkepada PPNS Perikanan di Pelabuhan / Dermaga PSDKP untuk diproses lebihlanjut.nes Perbuatan terdakwa TRAN VAN DANG sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 93 jo. Pasal 27 ayat (2) jo.
Pasal 102 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanansebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor45 tahun 2009 tentang perubahan atas UndangUndang Republik IndonesiaNomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.ATAUKETIGA :momen Bahwa terdakwa TRAN VAN DANG selaku Nahkoda KM.
63 — 22
- M E N G A D I L I Menyatakan terdakwa DEMATRIUS ILU DANG Alias DEMA Alias PADE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan penganiayaan terhadap anak ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; Memerintahkan agar
- DEMATRIUS ILU DANG
PUTUSANNomor: 95/Pid.B/2010/PN.KLB DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa : 1.Nama lengkap : DEMATRIUS ILU DANG Alias DEMA AliasPA'DE sqse=sessesseesenseeeeeerseneneeeeeenTempat lahir : PadangsulAlor ;Umur/tanggal lahir : 19 tahun/ 04 Desember 1991 ;Jenis Kelamin Lakilaki ; 22202 n none nnnnnnnKebangsaan :
65 — 36
Dang Van Lap
PUTUSANNomor 306/PID.SUS/2017/PT PBRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Pekanbaru di Pekanbaru yang mengadili perkaraperkara pidana dalam Pengadilan Tingkat Banding, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa;Nama : Dang Van Lap;Tempat lahir : Khan Hoa Vietnam;Umur/tanggallahir :46 Tahun/QJuli 1971; aSJenis kelamin : Lakilaki; QRKebangsaan : Vietnam; YWTempat tinggal : Vinh Luong Khanh toateAgama : Budha;Pekerjaan : Nahkoda KM Abadi
246 — 76
M E N G A D I L I : Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa DANIEL TUHILATU alias DANG ; Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 101/Pid.B/2017/PN. Amb, tanggal 22 Agustus 2018 tentang kwalifikasi amar Putusan yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1.
Menyatakan Terdakwa DANIEL TUHILATU alias DANG tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menghuni Rumah yang bukan miliknya Tanpa Ijin atau Persetujuan Pemiliknya 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DANIEL TUHILATU alias DANG tersebut dengan pidana penjara selama 7(Tujuh) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah sertifikat foto copy dikembalikan kepada saksi FRANKLIN SYAUTA ; 4.
DANIEL TUHILATU alias DANG ;
PUTUSANNomor 4/PID/2018/PT AMBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Ambon yang mengadili perkara pidana pada PeradilanTingkat Banding menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkaraTerdakwa :Nama Lengkap : DANIEL TUHILATU alias DANG ;Tempat Lahir : Passo;Umur/Tgl.
Berkas Perkara Putusan Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 22 Agustus2017 Nomor 101/Pid.B/2017/PN Amb serta suratsurat yang bersangkutandengan perkara tersebut;Halaman 1 dari 8 Putusan Nomor 4/PID/2018/PT AMBMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umumberdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM /Ambn/03/2017tanggal 07 Maret 2017 sebagai berikut :Pertama :Bahwa ia terdakwa DANIEL TUHILATU Alias DANG pada bulan Juni tahun 2014,atau setidaktidaknya pada suatu waktudalan
Menyatakan Terdakwa DANIEL TUHILATU alias DANG terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalamdakwaan pasal 385 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DANIEL TUHILATU alias DANG denganpidana 1 (satu) tahun penjara dengan perintah Terdakwa ditahan;.3. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah sertifikat foto copy dikembalikankepada saksi korban FRANKLIN SYAUTA;4.
Menyatakan Terdakwa DANIEL TUHILATU alias DANG tersebut terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyerobotan Tanah2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DANIEL TUHILATU alias DANG tersebutdengan pidana penjara selama 7(Tujuh) bulan ;3. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah sertifikat foto copy dikembalikankepada saksi FRANKLIN SYAUTA ;4.
Menyatakan Terdakwa DANIEL TUHILATU alias DANG tersebutterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Menghuni Rumah yang bukan miliknya Tanpa Ijin atauPersetujuan Pemiliknyae 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DANIEL TUHILATU aliasDANG tersebut dengan pidana penjara selama 7(Tujuh) bulan ;e 3. Menetapkan barang bukti berupa 1 (Satu) buah sertifikat foto copydikembalikan kepada saksi FRANKLIN SYAUTA ;e 4.
17 — 1
Abdullah Dang bin Dang2. Isah binti Telan
PENETAPANNomor 287/Pdt.P/2018/PA.Mpw.pn ll pan i)DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mempawah Kelas B yang memeriksa dan mengadiliperkara Itsbat Nikah pada tingkat pertama dalam persidangan Hakim telahmenjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara yang diajukan oleh:Abdullah Dang bin Dang, umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan Nelayan,Pendidikan Sekolah Dasar, tempat kediaman di Dusun Satu Rt.004 Rw. 002 Desa Sepuk Laut Kecamatan Sungai KakapKabupaten Kubu Raya sebagai
Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (Abdullah Dang bin Dang)dan Pemohon Ill (lsah binti Telan ) yang dilaksanakan pada tanggal 01Januari 1974 di Desa Sepuk Laut Kecamatan Sungai Kakap KabupatenKubu Raya;3.
113 — 7
Menyatakan Terdakwa TRAN VAN DANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan, yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). ------- 2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TRAN VAN DANG oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 1.500.000.000.- ( satu milyar lima ratus juta rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Sekoci Penolong KM. CHIEN THANG BD 96846 TS.- 1 (satu) buah Kartu Tanda Pengenal a.n TRAN VAN DANG; - Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa TRAN VAN DANG sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). -------------------------------------------------------------------Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak pada hari Senin tanggal 09Januari 2017, oleh Sutarmo, SH.,M.Hum. selaku Hakim Ketua Majelis serta Suharman, SH.,MM. dan Drs.
Tran Van Dang
72 — 34
Dang Van Bay
PUTUSANNomor 270/PID.SUS/2017/PT PBRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : Dang Van Bay;1.2. Tempat lahir : Quang Ngai, Vietnam; ~~3. Umur / tanggal lahir : 47 Tahun/9 September 1970; QR4. Jenis kelamin : Lakilaki; QS5. Kebangsaan : Vietnam; ~6.
Perkara : PDM 04/TGPIN/Euh.2/06/2017,Terdakwa telah didakwa dengan surat dakwaan sebagai berikut :Kesatu :o Bahwa la, Terdakwa Dang Van Bay selaku Nahkoda KM.
Pasal 102 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun2004 Perikanan.AtauKeduaHalaman2 dari 7 halaman Putusan Nomor 270/PID.SUS/2017/PT PBR Bahwa la, Terdakwa Dang Van Bay selaku Nahkoda KM.
Menyatakan terdakwa Dang Van Bay selaku Nahkoda KM.
Menjatunkan pidana terhadap terdakwa Dang Van Bay dengan pidanadenda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair abulan kurungan ; QR3. Menyatakan barang bukti berupa: WY1 (eatu) Unit KM. KH 95518 TS YY2. 1 (Satu) Unit Kompas;3. 1 (Satu) Unit GPS Haiyang;4. 1 (satu) Unit Radio: Q5. 1 (Satu) Unit Jaring Gillnet; Q6. +300 kg (tiga ratus kilogram) kai r;dirampas untuk Dimusnahkan; S7. 1 (Satu) buah bendera Viterlampir dalam pats A4.
224 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
DANG VAN AN
244 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
DANG VAN BAY
PUTUSANNomor 2137 K/Pid.Sus/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang,telah memutus perkara Terdakwa:Nama : DANG VAN BAY;Tempat Lahir : Quang Ngai, Vietnam:Umur/Tanggal Lahir: 47 tahun/9 September 1970;Jenis Kelamin : LakiLakt:Kewarganegaraan : Vietnam;Tempat Tinggal : Doaw Ket Phuong Vinh Phuoc Khanh Hoa,Vietnam,Agama > Budha;Pekerjaan : Nahkoda
Ayat (2) juncto Pasal 102UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambahHalaman 1 dari 6 halaman Putusan Nomor 2137 K/Pid.Sus/2018dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun2009 tentang Perubahan Atas UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriTanjung Pinang tanggal 23 Agustus 2017 sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa DANG
asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), sebagaimana diatur dandiancam pidana melanggar Pasal 93 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2)juncto Pasal 102 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanandalam dakwaan alternatif kedua;Menuntut pidana oleh karena itu kepada Terdakwa DANG
Menyatakan Terdakwa DANG VAN BAY terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin PenangkapanIkan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);3. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) unit KM.
25 — 2
Menyatakan bahwa terdakwa ZAINURI ALS UNYIL BIN DANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZAINURI ALS UNYIL BIN DANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
- ZAINURI ALIAS UNYIL BIN DANG
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung sejak tanggal 24September 2015 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2015.Pengadilan Negeri tersebut;Telahmembaca berkas Perkara atas nama Terdakwa Zainuri alias Unyilbin Dang beserta seluruh lampirannya;Telah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa di persidangan;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;Telahmendengar tuntutan pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum dipersidangan pada hari Selasa tanggal 29 September 2015 yang pada pokoknyamenuntut
Menyatakan terdakwa Zainuri alias Unyil bin Dang telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIANDENGAN KEKERASAN sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke1,2,3 KUH Pidana dalam bentuk surat dakwaan tunggal.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.3.
Bahwa terdakwa Zainuri alias Unyil bin Dang melakukan tindak pidanatersebut bersamasama dengan Nazirin bin Mahazer, Muhamad Sarnubibin Zaini, Zukri alias Juk bin Zaili (ketiganya telah dijatuhi hukuman). Bahwa saat peristiwa tersebut terjadi korban sedang tidur bersamadengan anak dan keponakannya, saat itu korban terbangun dikarenakananak dan keponakanya menangis.
Hanya manusialah yang mengerti nilai uang.Berdasarkan urian diatas maka yang dimaksud dengan subyek hukumadalah semua manusia yang dapat diminta pertanggungjawaban pidanaatas semua tindakan yang dilakukan termasuk terhadap diri terdakwaZainuri alias Unyil bin Dang yang menjadi subyek hukum dalam perkaraini, dilinat dari fisik dan psikis.
Menyatakan bahwa terdakwa ZAINURI ALS UNYIL BIN DANG terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandengan kekerasan dalam keadaan memberatkan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZAINURI ALS UNYIL BIN DANGoleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
505 — 260 — Berkekuatan Hukum Tetap
DANIEL TUHILATU alias DANG
PUTUSANNomor 53 K/Pid.Sus/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Terdakwa, telah memutus perkara Terdakwa:Nama : DANIEL TUHILATU alias DANG;Tempat Lahir : Passo;Umur/Tanggal Lahir : 64 tahun/17 Maret 1952;Jenis Kelamin > LakiLaki:Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Passo Larier/Waitatiri RT. 041 RW.009, Kecamatan Baguala, Kota Ambon;Agama : Kristen Protestan;Pekerjaan : Wiraswasta
Menyatakan Terdakwa Daniel Tuhilatu alias Dang terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksuddalam dakwaan Pasal 385 Ayat (1) KUHP;Halaman 17 dari 5 halaman Putusan Nomor 53 K/Pid. Sus/20212. Menjatunkan pidana terhadap Terdakwa Daniel Tuhilatu alias Dangdengan pidana 1 (satu) tahun penjara dengan perintah Terdakwa ditahan;3. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah sertifikat fotokopidikembalikan kepada saksi korban Franklin Syauta;4.
Menyatakan Terdakwa Daniel Tuhilatu alias Dang terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyerobotan tanah;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah sertifikat fotokopidikembalikan kepada saksi Franklin Syauta;4.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 4/PID/2018/PTAMB tanggal 30 Januari 2018 yang amar lengkapnya sebagai berikut: Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa DanielTuhilatu alias Dang; Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 101/Pid.B/201 7/PN Amb tanggal 22 Agustus 2018 tentang kualifikasi amar putusan yangamar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1.
Menyatakan Terdakwa Daniel Tuhilatu alias Dang tersebut terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenghuni rumah yang bukan miliknya tanpa ijin atau persetujuanpemiliknya:2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Daniel Tuhilatu alias Dangtersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah sertifikat fotokopidikembalikan kepada saksi Franklin Syauta;Halaman 2 dari 5 halaman Putusan Nomor 53 K/Pid. Sus/20214.
48 — 11
Menyatakan terdakwa DANG LEDI anak AMAT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengambil/ menebang tumbuhan yang dilindungi.;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3.
DANG LEDI anak AMAT
PUTUS ANNomor : 215/Pid.Sus/2012/PN.PTKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkaraperkara pidana dalam tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atasnama terdakwa:Nama lengkap : DANG LEDI anak AMAT;Tempat lahir : Desa Tapen;Umur / tg lahir : 27 Tahun / 15 Mei 1985;Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dusun Sungai Biang Desa Bengkawan Kecamatan SeluasKabupaten Bengkayang;
Menyatakan Terdakwa DANG LEDI Anak AMAT terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengambil, menebang kayu dariKawasan Cagar Alam sebagaimana dimaksud pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (1)huruf a Undangundang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber DayaAlam Hayati dan Ekosistemnya dalam Dakwaan.2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DANG LEDI Anak AMAT dengan pidanapenjara selama (satu) tahun dikurangkan dari masa pidana yang telah dijalankanoleh terdakwa dan denda sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) subsidiair 1(satu) bulan kurungan.3. Menyatakan barang bukti berupa := 1 (satu) unit Chainsaw Merk New West;= (satu) potong kayu jenis belianMasih dipergunakan dalam perkara lain.4.
DANG LEDI Anak AMAT yaituberupa tunggultunggul pohon belian di dalam kawasan CA Gunung NyiutKec. Seluas Kab. Bengkayang di Titik Koordinat N.0108712.4 E.1095058.3 di Kawasan Cagar Alam Gunung Nyiut kemudianmengamankan Chainsaw sebanyak 1 (satu) unit merk New West,kemudian memerintahkan Terdakwa untuk membawa turun Chainsaw ketempat penumpukan kayu di Tepi Sungai Piang Kawasan Cagar AlamGunung Nyiut Kab.
Menyatakan terdakwa DANG LEDI anak AMAT, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan22tindak pidana *Dengan sengaja mengambil/ menebangtumbuhan yang dilindung1.;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan danpidana denda sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayardiganti dengan pidana kurungan selama (satu) bulan;3.
23 — 3
Menyatakan terdakwa Adang Als Dang Bin Yahya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adang als Dang bin Yahya, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, serta pidana denda sebesar Rp.1.000.000.0000 (satu milyar rupiah);3.
- Adang Als Dang Bin Yahya
PUTUS ANNomor : 133/Pid.SUS/2015/PN.KAG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kayu Agung yang mengadili perkaraperkara pidana denganacara biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara terdakwa:Nama lengkap : Adang Als Dang Bin Yahya.Tempat lahir : Muara Dua Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.Umur / tanggal lahir : 44 Tahun / 23 Mei 1970.Jenis Kelamin : LakiLaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Desa Tanjung Sejaro Dusun I KecamatanIndralaya
Pid.Sus/2015/PN.Kag tanggal 11 Maret 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 133/Pid.Sus/2015/PN.Kag tanggal 11 Maret 2015tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;e Setelah mendengar keterangan saksisaksi, Terdakwa serta memperhatikanbukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umumyang pada pokoknya sebagai berikut:Menyatakan terdakwa Adang als Dang
bin Yahya, bersalah melakukan tindak pidanasecara tanpa hak dan melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual belinarkotika golongan I bukan tanaman jenis sabusabu. yang mengandungmetamfetamina dengan berat lebih dari 5 gram , sesuai dengan dakwaan primair.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adang als Dang bin Yahya, dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) tahun , dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara , dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesarRp.1.000.000.0000
pleidoi) dari terdakwa yangdisampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon agar dihukumseringanringannya ;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pleidoi) terdakwa tersebut PenuntutUmum menyatakan secara lisan tetap pada tuntutannya ;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimanadalam surat dakwaannya tertanggal Februari 2015 nomor register Perkara : PDM51/K/Euh.2/02/2015 yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :DakwaanPrimair .Bahwa ia terdakwa Adang Als Dang
(lima) paket diduga shabu tersebut dengan cara menerima titipan daritemannya yang bernama Sahrul bin tidak tahu (dpo).Bahwa tujuan terdakwa menerima titipan narkotika jenis shabu dari Sahrul (dpo) untukdi jualnya kembali.Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dalam hal kepemilikannarkotika jenis shabu.Bahwa atas keterangan saksi dibacakan tersebut terdakwa tidak keberatan danmembenarkannya ;Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar secara khusus keteranganTerdakwa Adang als Dang
40 — 12
Menyatakan Terdakwa, Sabdan Alias Dang Bin Saide, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Sabdan Alias Dang Bin Saide
PUTUSANNomor 3/Pid.B/2016/PN Adil.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa :Nama : SABDAN Alias DANG Bin SAIDE;Tempat lahir : Langgapulu;Umur / Tgl lahir : 22 tahun / 12 April 1993;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Il Desa Langgapulu Kecamatan KolonoTimur Kabupaten Konawe Selatan;Agama : Islam
Menyatakan terdakwa SABDAN Alias DANG Bin SAIDE bersalahmelakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SABDAN Alias DANG BinSAIDE dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetapditahan;3.
15 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
JENNY BINTI KWANG ING DANG
No. 193 K/Pid/2012KWANG ING DANG dengan saksi Heny Purnomo, dan saksi Heny Purnomoberkata :sing digugu apaem, sing digugu rak cangkem (yang dipercayaapanya, yang dipercaya kan mulutmu). Selanjutnya Terdakwa JENNY BintiKWANG ING DANG berkata aku ora ngomong (aku tidak bicara).
Lalu saksiHeny Purnomo berkata lagi :"*kKowe ojo mencla mencle yen ngomong (kamujangan plin plan kalau bicara) sambil tangan saksi Heny Purnomo diangkat.Lalu Terdakwa JENNY Binti KWANG ING DANG berkata :*kowe arepngeprok aku (kamu akan mukul saya), sehingga saksi Heny Purnomomendekat ke Terdakwa JENNY Binti KWANG ING DANG dan TerdakwaJENNY Binti KWANG ING DANG langsung mencakar dahi saksi sambilmengambil kaca mata saksi Heny Purnomo, lalu saksi Heny Purnomomemegang tangan kanan Terdakwa JENNY Binti
KWANG ING DANG dankemudian Terdakwa JENNY Binti KWANG ING DANG mencakarcakar wajahsaksi Heny Purnomo kembaii.
Dan kemudian terjadi cek cok antara Terdakwa JENNY BintiKWANG ING DANG dengan saksi Heny Purnomo, dan saksi Heny Purnomoberkata :sing digugu apaem, sing digugu rak cangkem (yang dipercayaapanya, yang dipercaya kan mulutmu). Selanjutnya Terdakwa JENNY BintiKWANG ING DANG berkata aku ora ngomong (aku tidak bicara).
Lalu saksiHeny Purnomo berkata lagi :"kKowe ojo mencla mencle yen ngomong (kamujangan plin plan kalau bicara) sambil tangan saksi Heny Purnomo diangkat.Lalu Terdakwa JENNY Binti KWANG ING DANG berkata : "kowe arepngeprok aku (kamu akan mukul saya), sehingga saksi Heny Purnomomendekat ke Terdakwa JENNY Binti KWANG ING DANG dan TerdakwaJENNY Binti KWANG ING DANG langsung mencakar dahi saksi HenyPurnomo sambil mengambil kaca mata saksi Heny Purnomo, lalu saksi HenyPurnomo memegang tangan kanan Terdakwa