Ditemukan 86 data
57 — 19
Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana atau pelanggaran Disiplin Prajurit sebagaimana yang diatur pada Pasal 5 UU No. 26 Tahun 1997 tentang Dispilin Prajurit sebelum masa percobaan habis.Terdakwa II: Pidana Penjara : Selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan.
Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana atau pelanggaran Disiplin Prajurit sebagaimana yang diatur pada Pasal 5 UU No. 26 Tahun 1997 tentang Dispilin Prajurit sebelum masa percobaan habis.Terdakwa III: Pidana Penjara : Selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan.
Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana atau pelanggaran Disiplin Prajurit sebagaimana yang diatur pada Pasal 5 UU No. 26 Tahun 1997 tentang Dispilin Prajurit sebelum masa percobaan habis.Terdakwa IV: Pidana Penjara : Selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan.
Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana atau pelanggaran Disiplin Prajurit sebagaimana yang diatur pada Pasal 5 UU No. 26 Tahun 1997 tentang Dispilin Prajurit sebelum masa percobaan habis.
Memidana para Terdakwa oleh karena itu) denganTerdakwa Pidana PenjaraTerdakwa IIPidana PenjaraTerdakwa IIIPidana PenjaraTerdakwa IVPidana PenjaraSelama 3 (tiga) bulan dengan masapercobaan 6 (enam) bulan.Dengan perintah pidana tersebut tidak usahdijalani, kecuali jika dikemudian hari adaPutusan Hakim yang menentukan laindisebabkan Terdakwa melakukan suatu tindakpidana atau pelanggaran Disiplin Prajuritsebagaimana yang diatur pada Pasal 5 UU No.26 Tahun 1997 tentang Dispilin Prajuritsebelum masa percobaan
habis.Selama 3 (tiga) bulan dengan masapercobaan 6 (enam) bulan.Dengan perintah pidana tersebut tidak usahdijalani, kecuali jika dikemudian hari adaPutusan Hakim yang menentukan laindisebabkan Terdakwa melakukan suatu tindakpidana atau pelanggaran Disiplin Prajuritsebagaimana yang diatur pada Pasal 5 UU No.26 Tahun 1997 tentang Dispilin Prajuritsebelum masa percobaan habis.Selama 3 (tiga) bulan dengan masapercobaan 6 (enam) bulan.Dengan perintah pidana tersebut tidak usahdijalani, kecuali jika dikemudian
hari adaPutusan Hakim yang menentukan laindisebabkan Terdakwa melakukan suatu tindakpidana atau pelanggaran Disiplin Prajuritsebagaimana yang diatur pada Pasal 5 UU No.26 Tahun 1997 tentang Dispilin Prajuritsebelum masa percobaan habis.Selama 3 (tiga) bulan dengan masapercobaan 6 (enam) bulan.32Dengan perintah pidana tersebut tidak usahdijalani, kecuali jika dikemudian hari adaPutusan Hakim yang menentukan laindisebabkan Terdakwa melakukan suatu tindakpidana atau pelanggaran Disiplin Prajuritsebagaimana
yang diatur pada Pasal 5 UU No.26 Tahun 1997 tentang Dispilin Prajuritsebelum masa percobaan habis.oe Menetapkan barang bukti berupa Surat surat 1 (satu) lembar Visum et Repertum dari Rumkit TK III07.06.01 RWMongisidi Nomor 48 / VER/ II / 2009 tanggal23 Februari 2009 atas nama korban Sdr.
35 — 15
Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana atau pelanggaran Disiplin Prajurit sebagaimana yang diatur pada Pasal 5 UU No. 26 Tahun 1997 tentang Dispilin Prajurit sebelum masa percobaan habis.
./ DenganDengan perintah pidana tersebut tidak usahdijalani, kecuali jika dikemudian hari adaPutusan Hakim yang menentukan lain disebabkanTerdakwa melakukan suatu tindak pidana ataupelanggaran Disiplin Prajurit sebagaimana yangdiatur pada Pasal 5 UU No. 26 Tahun 1997tentang Dispilin Prajurit sebelum masapercobaan habis.3. Menetapkan barang barang bukti berupa : Surat surat 1 (satu) lembar Visum Et Repertum Nomor445 / 52 / VII / 2010 tanggal 15 Juli 2010An.
36 — 19
Dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan tindak pidana lain atau pelanggaran dispilin militer yang tercantum dalam pasal 5 UU Nomor 26 tahun 1997 sebelum masa percobaan tersebut habis.
Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan dengan masapercobaan selama 6 (enam) bulan.Dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusanHakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan tindak pidana lain ataupelanggaran dispilin militer yang tercantum dalam pasal 5 UU Nomor 26 tahun 1997 sebelum masapercobaan tersebut habis.3.
Tio Achriyat
Tergugat:
BUPATI ACEH SELATAN
181 — 112
Tio Achriyat tanggal 3 Januari2018;TENTANG TENGGANG WAKTU MENGAJUKAN GUGATAN;Bahwa Surat Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 5 Tahun 2018 TentangPenjatuhan Hukuman Dispilin Berat berupa Pemberhentian Tidak DenganHormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama Drs.
Bahwa pada tanggal 3 Januari 2018, Tergugat telah mengeluarkan danmenetapkan Surat Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 5 Tahun 2018Tentang Penjatuhan Hukuman Dispilin Berat berupa Pemberhentian TidakDengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama Drs. TioAchriyat tanggal 3 Januari 2018;. Bahwa Surat Keputusan sebagaiamana tersebut di atas, diterima olehPenggugat melalui isteri Penggugat pada tanggal 19 Januari 2018;.
Bahwa pertimbangan Tergugat dalam Surat Keputusan Bupati Aceh SelatanNomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjatuhan Hukuman Dispilin Berat berupaPemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri SipilDaerah atas nama Drs. Tio Achriyat tanggal 3 Januari 2018, adalahPutusan Banding Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Banda AcehNomor 10/PID.TIPIKOR/2017/PTBNA;.
Bahwa pertimbangan hukum dalam Surat Keputusan Bupati Aceh SelatanNomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjatuhan Hukuman Dispilin Berat berupaPemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri SipilDaerah atas nama Drs. Tio Achriyat tanggal 3 Januari 2018, sama sekalitidak jelas dasar hukumnya, apakah menggunakan dasar hukum PP 53Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau PP Nomor 11 Tahun2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Bahwa dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 maupun dalam PPNomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, samasekali tidak dikenal Rapat koordinasi dalam hal kegiatan untuk penjatuhanhukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil, oleh karena itu menurut PenggugatSurat Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 5 Tahun 2018 TentangPenjatuhan Hukuman Dispilin Berat berupa Pemberhentian Tidak DenganHormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama Drs.
32 — 43
Dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang memutuskan lain disebabkan karena Terpidana melakukan tindak pidana atau pelanggaran dispilin militer yang tercantum dalam pasal 5 UU No. 26 tahun 1997 dan menetapkan syarat khusus berupa membayar kerugian kepada Saksi-1 (Sdr. Soleh Mahmud) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebelum masa percobaan tersebut habis.
Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama : 4 (empat) bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan.Dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalani11kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang memutuskanlain disebabkan karena Terpidana melakukan tindak pidana ataupelanggaran dispilin militer yang tercantum dalam pasal 5 UU No.26 tahun 1997 dan menetapkan syarat khusus berupa membayarkerugian kepada Saksi 1 (Sdr.
100 — 65
Menurut ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf a jo Pasal 38 ayat (1) PeraturanPemerintah Nomor 53 Tahun 2010 bahwa hukuman dispilin yang dapatdiajukan banding administratif hukuman displin yang dijatuhkan oleh PejabatPembina Kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin sebagaimanadimaksud pada Pasal 7 ayat (4) huruf d dan huruf e Kepada BadanPertimbangan Kepegawaian; 23.
Muba untuk memprosespenjatuhan hukuman dispilin tingkat berat; Berdasarkan pertimbangan Ketua Dewan PertimbanganPelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin (DP3HD) PNSKab. Muba tanggal 1 Agustus 2017 bahwa Penggugat telahterbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat dan perludijatuhi hukuman displin; Bupati Musi Banyuasin selaku Pejabat Pembina Kepegawaianberdasarkan pertimbangan Ketua Dewan PertimbanganPelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS Kab.
66 — 23
Dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan tindak pidana lain atau pelanggaran dispilin militer yang tercantum dalam pasal 5 UU Nomor 26 tahun 1997 sebelum masa percobaan.
Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama : 5 (lima) bulan dengan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan.Dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalani kecualiapabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan laindisebabkan karena Terdakwa melakukan tindak pidana lain = ataupelanggaran dispilin militer yang tercantum dalam pasal 5 UU Nomor26 tahun 1997 sebelum masa percobaan.3.
82 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena itu sesuai dengan Peraturan PemerintahNomor 53 Tahun 2010 tentang Dispilin Pegawai Negeri knususnya Pasal 3angka 11 juncto Pasal 10 angka 9 huruf d, Pemohon Kasasi/Penggugatdiberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PegawaiNegeri Sipil (PNS);Menimbang, bahwa di samping itu alasanalasan tersebut padahakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi
170 — 43
Putusan Nomor : 68K/BDG/PMTII/AU/IX/2019Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Dispilin Militer,yang dimaksud dengan perbuatan yang melanggarperundangundangan pidana yang sedemikian ringansifatnya salah satunya adalah tindak pidana karenaketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai paling lama4 (empat) hari tidak dapat dijatuhi pidana karena didasarkan pada penjelasan Pasal 8 huruf b poin dUndangundang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun2014 tentang Hukum Disiplin Militer oleh karenanyaTerdakwa harus dilepaskan
Keberatan pertama Oditur Militer yang padaintinya pertimbangannya mengenai Dakwaan komulatifkedua dihubungkan dengan penjelasan Pasal 8 huruf bpoin d UndangUndang Republik Indonesia Nomor 25Tahun 2014 tentang Hukum Dispilin Militer, yangdimaksud dengan perbuatan yang melanggarperundangundangan pidana yang sedemikian ringansifatnya salah satunya adalah tindak pidana karenaketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai paling lama4 (empat) hari tidak dapat dijatuhi pidana karena didasarkan pada penjelasan
67 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Tergugat telah terbukti melakukan pelanggarantindakan disiplin yaitu melanggar ketentuan PKB BPHI XVI TabelPedoman Tindakan Disiplin Nomor S.5.4 Step 5: Mengoperasikankendaraan/ peralatan perusahaan tanpa memiliki SIM Perusahaan,termasuk ilegal training (5);Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telahberakhir/putus terhitung sejak tanggal 1 April 2017 disebabkan Tergugattelah terbukti melakukan pelanggaran tindakan dispilin
Ir.Muhammad Yusuf Siagian, M.MA
Tergugat:
BUPATI LABUHAN BATU
199 — 62
PNS DaerahKabupaten/Kota yang menduduki jabatan :1.Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di lingkungannya, untukjenis hukuman dispilin sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) huruf a; b. PNS yang diperkerjakan di lingkungannyayang mendudukijabatan :1. Sekretaris Daerah Kabupetan /Kota, untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksuddalam Pasal 7 Ayat (2);C.
Bahwa Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 53Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyebutkan"apabila tidak terdapat pejabat yang berwenang menghukum, makakewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi kewenanganpejabat yang lebih tinggi, dalam hal ini yang mempunyai kewenanganatas hukuman dispilin berat sebagaimana dimaksud Pasal 22 tersebutadalah Gubernur atau Menteri sebagai pejabat yang lebih tinggi selakupimpinan Tergugat;8.
PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan :1.Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di lingkungannya, untukjenis hukuman dispilin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) huruf a; (2) PNS yang diperkerjakan di lingkungannya yang menduduki jabatan :1) Sekretaris Daerah Kabupetan / Kota, untuk jenis hukumandisiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2);(3) PNS yang diperkerjakan di lingkungannya yang menduduki jabatan :1.
14 — 1
Nama : Anak Il;Tempat , tanggal lahir : Sragen, 31 Juli 2009 ( 6 Tahun )Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No 4971 / 2009 dikeluarkan olehKantor Catatm Sipil Sragen pada 12 September 2009Bahwa pada awal perkawinan antar Penggugat dan Tergugat baikbaiksaja, bahkan dalam membina usaha salon secara bersama terdapatkesepakatan antara Penggugat dan Tergugat saling mendukung sertabekerja secara bersamsama, penuh Dispilin dan Profesional ;Bahwa seiring berjalannya waktu, ternyata apa yang menjadikesepakatan
44 — 21
telah melanggar pasal 23 25 PP Nomor 53/2010 karena Pasal inimewajibkan Tergugat harus melakukan Panggilan terlebin dahulu kepadaPenggugat sebelum mengeluarkan suatu surat keputusan namun hal inidilanggar oleh Tergugat sehingga Keputusannya tersebut cacad hukumsehingga harus dibatalkan;Tergugat telah melanggar Pasal 17 dan 18 UndangUndang Nomor 30Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dimana tindakan Tergugattersebut tergolong kesewenangwenangan karena tidak taat asas dalampenegakan hukum dispilin
41 — 15
Bahwa Terdakwa selaku Prajurit telah mengutamakankepentingan pribadinya dari pada kepentingan dinasnya,sehingga akibat dari perbuatan Terdakwa lbukan hanyamerugikan Kesatuan dan diri Terdakwa, akan tetapi jugaberpengaruh pada dispilin Satuan dimana Terdakwa bertugasatau dapat menganggu kesiap siagaan Satuan.Bahwa tujuan Majelis Hakim tidaklah sematamata hanya memidanaorang yang bersalan melakukan tindak pidana, tetapi jugamempunyai tujuan untuk mendidik agar yang bersangkutan dapatinsyaf dan kembali
Darwin Butar Butar, SH
Terdakwa:
Syuryadi
68 — 20
Perobuatan Terdakwa dapat merusak sendisendi dispilin diKesatuan Terdakwa.Hal 12 dari 14 hal.
19 — 13
Momon adalahalasan yang tidak dapat diterima, karena sebelum perkara inipunTerdakwa telah berulang kali melakukan pelanggaran yang samasehingga alasan ini adalah menunjukkan watak asli Terdakwa danhukuman Dispilin maupun Pidana yang telah dijatuhkan kepadaTerdakwa tidak membuat jera bagi Terdakwa sehingga tidak adaperubahan apapun bagi Terdakwa untuk menjadi lebih baik.2.
M.IRMAN SUHERLAN, S.T.
Tergugat:
Bupati Bengkulu Selatan
108 — 48
pelaksanaan dari UndangUndang Nomor 8 Tahun 1974dan UndangUndang Nomor 43 Tahun 1999 dinyatakan masih tetap berlakusepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang Undang ini ;Menimbang, bahwa mengacu Pasal 139 UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tersebut, maka Peraturan PerundangUndangan yang berkaitanHalaman 55 dari 82 Putusan Perkara Nomor : 103/G/2019/PTUN.BKLdengan upaya administratif dibidang kepegawaian yang diatur antara lain dalamPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Dispilin
Pegawai NegeriSipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BadanPertimbangan Kepegawaian masih tetap berlaku ; Menimbang, bahwa jenisjenis Hukuman Disiplin yang dapat dilakukanupaya administratif dan mekanisme penyelesaiannya diatur dalam Pasal 34sSampai dengan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Dispilin Pegawai Negeri Sipil ; Menimbang, bahwa Pasal 3 buruf b Peraturan Pemerintah Nomor 24tahun 2011 Tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian menyebutkan sebagai berikut
yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentiandengan hormat tidak atas permintaan sendiri ataupemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh PejabatPembina Kepegawaian dan/atau Gubernur selaku wakilpemerintahMenimbang, bahwa objek sengketa a quo adalah tentangPemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan AtauTindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Jabatan (vide Bukti P1) ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian norma dalam PeraturanPemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Dispilin
26 — 15
.: Bahwa sebelum sampai pada pertimbangan terakhir dalammengadili perkara ini, Majelis ingin menilai sifat,hakekat dan akibat dari sifat dan perbuatan Terdakwaserta hal hal yang mempengaruhinya sebagai berikutBahwa perbuatan Terdakwa pada hakekatnyamerupakan cerminan dari sikap dan perilaku Terdakwayang mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku dilingkungan TNI.Bahwa sebagai prajurit yang segala perilakunyasudah diatur dalam aturan aturan mengenai dispilin,Terdakwa mengetahui bahwa dirinya wajib berada
JONGGA HUTAPEA
Tergugat:
bupati tapanuli tengah
102 — 67
Jadi Penggugat sudah pernah dihukum1 kali hukuman disiplin administrasi yaitu dispilin berat. Bahwa apayang dilakukan Tergugat mengeluarkan Objek Sengketa telahmelanggar pasal 30 ayat 3 dan ayat ayat 4 Peraturan Pemerintah No53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Putusan PTUNPalangkaraya No 6/G/2019/PTUNPLk);Halaman 30. Putusan Perkara Nomor: 201/G/2019/PTUN.MDN45.
Bahwa berdasarkan Penggugat sudah dikenakan sanksi dispilin beratyaitu pencopotan dari jabatan pada tahun 2015 ketika Penggugatmelakukan kesalahan pada tahun 2012, maka tidak seharusnyaPenggugat dikenakan sanksi kembali dikemudian hari di tahun 2018dengan dasar perbuatan yang sama yang telah diberikan pada tahun2015;KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG DIGUGAT ITUBERTENTANGAN DENGAN ASASASAS UMUM PEMERINTAHANYANG BAIK46.
2010 tentang DisiplinPegawai Negeri Sipil;48.Bahwa Objek Gugatan a quo melanggar asas ketidakberpihakanoleh karena Tergugat dalam mengeluarkan Objek Gugatanberlandaskan dendam dan hanya mementingkan KepentinganTergugat tanpa melihat prosedur dan juga histori dari Perkara A quoyang jelasjelas Penggugat sudah dihukum Administrasi antara lainmencopot jabatan sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Rumah SakitUmum Daerah Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Hukumandisiplin berat sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang dispilin
40 — 9
Memidana Terdakwa oleh karena itu) dengan pidana penjaraselama : 4 (empat) bulan, dengan masa percobaan 6 (enam) bulan.Dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalanikecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukanlain disebabkan karena Terdakwa melakukan tindak pidana lain ataupelanggaran dispilin militer yang tercantum dalam pasal 5 UUNomor 26 tahun 1997 sebelum masa percobaan tersebut habis. 143.