Ditemukan 2700 data
140 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
115 PK/Pdt.Sus-HKI/2015
Jkt.Pst;Bahwa akan tetapi, secara melanggar Pasal 18 ayat (3) UndangundangNomor 15 Tahun 2001, Direktorat Jenderal HKI cq.
Pasal 1 angka 15 UndangundangNomor 15 Tahun 2001, namun hingga batas waktu 4 (empat) bulan yangditentukan dalam Pasal 3 ayat (3) Undang undang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhirdengan Undangundang Nomor 51 Tahun 2009, permintaan pendaftaranmerek Hong Tashan tidak juga memperoleh keputusan oleh karena itu.Penggugat mengajukan gugatan terhadap Direktorat Jenderal HKI cq.Direktur Merek kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung padatanggal 26 April
HKI.4.HI.08.03.166/2013 yang bersifat sebagai keputusanpenolakan telah menyatakan permohonan banding tidak dapat diterimadengan alasan: permohonan banding telah melampaui batas waktu yangditentukan dalam pasal ayat 3 ayat (4) Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 20 Tahun 2005 tentang Tata Cara Permohonan,Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek, namun tanpapenjelasan dihitung dari mana dan sejak kapan permohonan bandingdinyatakan telah melampaui batas waktu;Bahwa Peraturan Presiden Republik
Penggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:Gugatan Penggugat tidak seharusnya diajukan kepada Pengadilan Niaga, tetapiseharusnya diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara dengan alasanhukum sebagai berikut:1.Bahwa Tergugat keberatan atas tidak diterimanya permohonan bandingmerek Hong Tashan Nomor Agenda: D002006024875 oleh Komisi BandingMerek berdasarkan surat Nomor: HKI
274 — 232 — Berkekuatan Hukum Tetap
DM000198740sudah sangat jelas yaitu sebagai upaya hukum dalam membela hakhaakatas merek milik Penggugat yang telah dilaporkan secara Pidanaoleh Tergugat ";Tujuan gugatan a quo adalah untuk menghentikan tindak pidana yangberjalan terhadap PT Envitech Perkasa;Perlu. menjadi perhatian Majelis Hakim yang Terhormat, meskipunTergugat sudah membuat laporan pidana atas pelanggaran hak atasmerek miliknya pihak yang berwenang (Penyidik Dirjen HKI) telahmengambil tindakan terhadap PT Envitech Perkasa, Penggugat
338 — 202 — Berkekuatan Hukum Tetap
248 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
358 — 196 — Berkekuatan Hukum Tetap
1299 K/Pdt.Sus-HKI/2017
ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatanterhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidanganPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknyasebagai berikut:Tentang Kedudukan Dan Kepentingan Hukum Penggugat;1.Bahwa gugatan ini diajukan, mengingat Penggugat adalah pihak yangtelahditolak permohonan bandingnya oleh Komisi Banding Merek,sehinggaberhak mengajukan gugatan terhadap Putusan Komisi BandingMerek Nomor 0O6/KBM/HKI
Nomor 1299 kK/Pdt.SusHKI/2017 penolakanpermohonan Pendaftaran Merek Dagang 'W4N TIRTA AgendaNomor D002012031327 Kelas 24 atas nama Penggugat;Mengingat Putusan Komisi Banding Merek Nomor O6/KBM/HKI/2016secararesmi baru Penggugat terima pada tanggal 8 Desember 2016, makagugatan ini diajukan masih dalam tenggang waktu= yangditentukansebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 31 ayat (3)UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;Bahwa Penggugat adalah Perseroan yang salah satunya didirikan olehBpk.Nursjirwan
WANTIRTA Agenda NomorD002012031327 Kelas 24 diajukan kepada Tergugat Il, pada tanggal3Maret 2015, Penggugat telah menerima surat resmi dari Pihak TergugatIIdibawah Nomor HKI.4.HI.06.02.D00201 2031327 yang isinyamemberitahukanbahwa Tergugat Il akan menolak permohonan pendaftaran merek dagang 'WAN TIRTA Agenda Nomor D002012031327 Kelas 24 atasnamaPenggugat, karena memiliki persamaan pada pokoknya denganMerekDagang BATIK IWAN TIRTA yang sudah terdaftar denganNomorlDM000145412 untuk jenis barang sejenis
Membatalkan Putusan Tergugat Nomor 06/KBM/HKI/2016 dengansegalaakibat hukumnya;f. Menyatakan mengabulkan untuk seluruhnya Permohonan PendaftaranPermohonan Pendaftaran Merek Dagang WAN TIRTA AgendaNomorD002012031327 Kelas 24 Jenis Barang: (1) Tekstil, (2) Kain batik,(3)Handuk, (4) Seprai, (5) Taplak Meja, (6) Selendang) dan terdaftardalamDaftar Umum Direktorat Merek;g.
BahwagugataninidiajukanmengingatPenggugat/PemohonKasasiadalahpihakyangtelahditolak permohonanbandingnyaolehKomisiBandingMerek,sehinggaberhakmengajukan gugatanterhadapputusanKomisiBandingMerekNomor06/KBM/HKI/201 6tanggal16November2016atasCGane Faepenolakanpermohonanpendaftaranmerekdagang agendaNomor D002012031327 Kelas24 atasnama Penggugat/Pemohon Kasasi.MengingatputusanKomisiBandingMerekNomor06/KBM/HkI/2016secararesmibaruPenggugat/PemohonKasasiterimapadatanggal8Desember201 6makagugataninidiajukanmasihdalamtenggangwaktuyangditentukansebagaimanadiaturdalamketentuandalamPasal31ayat
827 — 416 — Berkekuatan Hukum Tetap
167 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut telah salah menerapkan dan/ataubertentangan dengan hukum yaitu Undang Undang Nomor 14 Tahun 2001tentang Paten (selanjutnya disebut "Undang Undang Nomor 14/2001"),juncto Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 116 PK/Pdt.Sus/2010,tanggal 30 Agustus 2010 juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor075/PK/Pdt.Sus/HKI/2009, tanggal 18 Maret 2010 dan Putusan MahkamahAgung RI Nomor 11/PK/Pdt.Sus/HKI/2015, tanggal 26 Mei 2016sebagaimana diuraikan sebagai berikut:2.1.Pasal
110 Undang Undang Nomor 14/2001 menyatakan bahwa;"Penyelenggaraan administrasi paten sebagaimana diatur dalamundangundang ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal denganmemperhatikan kewenangan instansi lain sebagaimana diatur dalamundangundang ini;Berdasarkan ketentuan tersebut, Direktorat Paten Dirjen HKI KementerianHukum dan HAM RI hanyalah sebagai penyelenggara administrasipendaftaran paten, sehingga tidak harus dijadikan pihak dalam gugatanpaten.
Direktorat Paten digugat atau tidak digugat dalam sebuah gugatanPaten, menurut hukum direktorat paten berkewajiban melaksanakanapapun hasil putusan pengadilan mengenai sengketa paten;Oleh karena itu pertimbangan Judex Facti yang menyatakan bahwaDirektorat Paten Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM RI tidak perluditarik sebagai pihak untuk memperjelas permasalahan a quomerupakan pertimbangan yang bertentangan dengan kaidah hukum danperaturan perundangundangan yang berlaku;2.2.Bahwa tidak adanya keharusan
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 075/PK/Pdt.Sus/HKI/2009,tanggal 18 Maret 2010 yang menyatakan: "Menolak eksepsiTergugat" (eksepsi mengenai tidak digugatnya Direktorat PatenDirjen HKI menjadi pihak dalam perkara Paten)". (bukti tambahanPemohon Kasasila);c. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1 1I/PK/Pdt.Sus/HKI/2015,tanggal 26 Mei 2016, yang menyatakan: "Menolak eksepsi Tergugat"(eksepsi mengenai tidak digugatnya Direktorat Paten Dirjen HKImenjadi pihak dalam perkara Paten)".
(bukti tambahan PemohonKasasilb);Berdasarkan Pasal 110 Undang Undang Nomor 14/2001 dan ketiganorma yurisprudensi tersebut, Direktorat Paten Dirjen HKI KementerianHukum dan HAM RI tidak mesti ditarik sebagai pihak dalam perkarapembatalan Paten di Pengadilan Niaga. Ketiga putusan tersebut secarategas menolak Eksepsi dari Tergugat/Termohon Kasasi yangmempersoalkan tidak digugatnya Direktorat Paten Dirjen HkKIKementerian Hukum dan HAM RI dalam gugatannya;3.
183 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
790 K/Pdt.Sus-HKI/2016
280 — 384 — Berkekuatan Hukum Tetap
111 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
316 — 133 — Berkekuatan Hukum Tetap
1314 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbuldalam perkara ini;Jika Majelis Hakim Agung berpendapat lain, maka mohon putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi tanggal 29 Mei 2017, yang padapokoknya menolak seluruh alasan keberatan Pemohon Kasasi,Menguatkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada PengadilanNegeri Surabaya Nomor 13/HKI.
345 — 260 — Berkekuatan Hukum Tetap
1688 K/Pdt.Sus-HKI/2022
325 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
1028 K/Pdt.Sus-HKI/2018
275 — 154 — Berkekuatan Hukum Tetap
55 K/Pdt.Sus-HKI/2015
244 — 155 — Berkekuatan Hukum Tetap
917 K/Pdt.Sus-HKI/2018
197 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
128 PK/Pdt.Sus-HKI/2014
535 — 345 — Berkekuatan Hukum Tetap
30 PK/Pdt.Sus-HKI/2017
255 — 139 — Berkekuatan Hukum Tetap
171 K/Pdt.Sus-HKI/2024
352 — 228 — Berkekuatan Hukum Tetap
741 K/Pdt.Sus-HKI/2019
179 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
716 K/Pdt.Sus-HKI/2014
277 — 118 — Berkekuatan Hukum Tetap
272 K/Pdt.Sus-HKI/2016
, berlakuasas konstitutif yang pada dasarnya hak atas merek muncul daripermohonan pendaftaran merek, dengan demikian untuk dapatmembuktikan sebagai pemilik merek tidak terdaftar yang berkepentingandalam mengajukan gugatan penghapusan merek terdaftar sebagaimanadiatur dalam pasal 61 Undang Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 tentangMerek serta berlakunya asas konstitutif pemilik merek tidak terdaftar dapatmengajukan gugatan penghapusan dengan mengajukan bukti permohonanpendaftaran merek pada Ditjen HKI
Nomor 272 K/Padt.SusHKI/2016adalah pihak ketiga sebagai pemilik merek yang tidak terdaftar di Ditjen HKI,jadi sangat jelas Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum;2. Bahwa Pemohon Kasasi merupakan pemegang Merek Dagang WAXxXyang telah didaftarkan di Institut National De La Propriete Industrielle France,yaitu Lembaga Pendaftaran Hak Kekayaan Industrial termasuk di dalamnyamerek, yang berkedudukan di Perancis dengan Nomor Pendaftaran063418376 tanggal 20 Maret 2006 kelas 25 (vide bukti P1).
Bahwa tidak ada tersurat maupun tersirat dalam Pasal 61 Undang UndangNomor 15 Tahun 2001 tentang Merek sebagaimana didalilkan oleh TurutTergugat yang mengharuskan Penggugat untuk mengajukan pendaftaranmerek terlebih dahulu ke Ditjen HKI baru kKemudian mengajukan gugatanpenghapusan merek, apalagi sudah terbukti bahwa Penggugat adalahpemegang Hak Merek WAXxX yang sah sejak Tahun 2006;5.
Bahwa disamping itu adanya pihak lain (Tergugat) yang telah mendaftarkankembali merek Terdaftar WAXX pada Ditjen HKI Republik Indonesia atasnama Barth Nicolas Claude tanggal 19 Maret 2008 dengan NomorPendaftaran IDM000157656 dapat secara mudah diakses di Website resmiPemerintah Indonesia cq Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dengan alamatWebsite: https:/Awww.dgip.go.id/merek dan https://www.aseantmview.org/tmview/basicSearch.html (vide bukti P4);Bahwa tujuan dicantumkannya merek terdaftar pada Website
Pemerintah cqDitjen HKI, tentu saja untuk memudahkan masyarakat dalam mengaksesdata dan informasi supaya tidak terjadi pendaftaran ganda atas suatu merekyang telah didaftarkan, sehingga sangatlah aneh/berlebihan apabila faktayang sudah ditampilkan dalam website harus diuji lagi keobenarannya dengancara mendaftarkan kembali merek terdaftar yang sudah ada di website DitjenHK tersebut;6.
455 — 279 — Berkekuatan Hukum Tetap
1300 K/Pdt.Sus-HKI/2017
1513 — 1027 — Berkekuatan Hukum Tetap
49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
;Bahwa apabila dicermati ketentuan Pasal 69 ayat (1) pada angka 4 diatas, secara hukum adalah merupakan ketentuan hukum legal formal didalam mengajukan gugatan pembatalan merek terdaftar yang telahterdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal HKI cqDirektorat Merek.
Nomor 49 PK/Pdt.SusHkKI/20 186.10.Bahwa adapun maksud dan tujuan diberikannya batasan waktusebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang UndangNomor 15 Tahun 2001 tentang Merek adalah untuk memberikan kepastianhukum atas terdaftarnya merekmerek dalam Daftar Umum Merek, karenaapabila hal tersebut tidak diatur secara cermat maka tidak tertutupkemungkinan merekmerek yang telah terdaftar dalam dalam DaftarUmum Merek pada Direktorat Jenderal HKI cq Direktorat Merek akanbegitu saja dengan