Ditemukan 46050 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-05-2016 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2766 K/PID.SUS/2015
Tanggal 25 Mei 2016 — HENDRA bin SENANG
11364 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan/ataualat bantu penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlajutansumber daya ikan di kapal penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikananNegara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 (setiap orangdilarang memiliki, menguasasi, membawa, dan/atau menggunakan alatpenangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu danHal. 3 dari 16 hal.
    DELIMA TIGA tersebut ditemukan hasiltangkapan ikan berupa 251 kg (dua ratus lima puluh satu kilogram) udangHal. 4 dari 16 hal. Put. No. 2766 K/PID.SUS/2015jenis campuran, kemudian ketika ditanyakan mengenai Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI), Terdakwa tidak dapat menunjukkannya.
    Ataskejadian tersebut, Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dikawalmenuju Dermaga Pangkalan Polair Juata Laut Tarakan guna proses hukumlebih lanjut; Bahwa alat penangkap ikan berupa alatalat pukat hela/trawls yangdigunakan oleh Terdakwa merupakan alat penangkap ikan yang tidak bolehdigunakan untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaanperikanan Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan dalamPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor2/PERMENKP/2015
    Menyatakan Terdakwa HENDRA bin SENANG terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukanpenangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 93 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
    Delima Tiga telah mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera Indonesia, melakukan penangkapan ikandi wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia tanpoa memilikiSIPI;e Bahwa Terdakwa sebagai Nakhoda kapal ikan sudah barang tentumengetahui dan menyadari dokumendokumen kapal yang harusdipersiapkan sebelum berangkat melaut mencari atau menangkap ikan;e Bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsurunsurtindak pidana dalam Pasal 93 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UndangUndang
Putus : 20-09-2010 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1475 K/Pid.Sus/2009
Tanggal 20 September 2010 — JAKSA/ PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI LUBUK SIKAPING ; DAVID PANDIANGAN panggilan OPPUNG M ,DKK
14071 Berkekuatan Hukum Tetap
  • serta menentukan di mana lokasi menangkap ikan ataumemasang jaring ikan dan kemudian pada lokasi yang sudah nahkodatentukan maka ABK diperintah untuk menurunkan atau memasang jaring kelaut, pendeknya semua kegiatan kapal atas perintah nahkoda ;Peran dari Masinis (Berman Manik) adalah menghidupkan, mematikan,memperbaiki, menambah bahan bakar, oli, menghidupkan lampu, dan jugamenghidupkan mesin untuk menarik jaring yang ditebar di laut.
    No. 1475 K/Pid.Sus/2009Joni Manurung dan masinis/juru mesinnya Berman Manik pgl Berman (berkasperkara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalamdakwaan Primair di atas, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruhmelakukan atau turut melakukan perbuatan itu, dengan sengaja di wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia memiliki, menguasai, membawa,dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantupenangkapan ikan yang berada di kapal penangkap ikan yang tidak sesuaidengan
    ukuran yang ditetapkan, alat penangkapan ikan yang tidak sesuaidengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk tipe alat tertentudan/atau alat penangkapan ikan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalamPasal 9 perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan carasebagai berikut : Bermula dari informasi yang di peroleh nelayan Air Bangis yang sedangmelaut (saksi Andan), yang telah melihat beberapa unit kapal yangmelakukan penangkapan ikan di perairan Karang Jeli Air Bangis, daninformasi
    serta menentukan di mana lokasi menangkap ikan ataumemasang jaring ikan dan kemudian pada lokasi yang sudah nahkodaHal. 7 dari 19 hal.
    Memerintahkan agar barang bukti : 1 (satu) unit kapal KM Sumber Maju ; 1 (satu) set jaring ikan jenis pukat harimau (trawl) ; Lebih kurang 2 (dua) ton ikan berbagai jenis hasil tanggakapan pukatharimau (trawl) ;Hal. 12 dari 19 hal. Put. No. 1475 K/Pid.Sus/2009 1 (satu) bundel dokumen KM Sumber Maju terdiri dari Surat IzinPenangkapan Ikan, Wilayah larangan penangkapan Ikan dan Surat IzinUsaha Penangkapan Ikan ;Segera dikembalikan kepada Pemilik Kapal/pihak lainnya yang berhak ;7.
Register : 21-09-2012 — Putus : 11-10-2012 — Upload : 17-10-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 177/Pid.Sus/2012/PN Kgn
Tanggal 11 Oktober 2012 — -NORDIN Bin MASDAR (Alm)
11441
  • -Di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dengan sengaja melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat dan cara yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya
    ikan sangat lemah,tulang belakang sebagian patah, insang ikan putih dan lendir habis (tubuhikan menjadi terasa kasar) dan ditubuh ikan warnanya menjadi kebirubiruan;Bahwa dampak penggunaan setrum terhadap lingkungan sumber hayatiperikanan antara lain adalah matinya jasadjasad renik/plankton yangmerupakan makanan alami ikan dan bagi indukinduk ikan yang sedangmemijah/kawin telurtelur ikan tersebut tidak akan menetas karenaterganggungnya syarafsyaraf ikan dan matinya ikanikan berukuran kecilyang pada
    akhirnya menyebabkan produksi ikan menurun, punahnya jenisjenis ikan tertentu, terganggunya habitat/lingkungan hidup ikan;Bahwa apabila suatu daerah atau lokasi dilakukan penyetruman ikanakibatnya akan terjadi kerusakan pada ekosistim lingkungan perairan danberdasarkan penelitian dalam kurun waktu 3 (tiga) hingga 5 (lima) tahunkemudian baru lingkungan perairan bisa kembali seperti semula sedangkanakibat penggunaan bahan beracun berbahaya (B3) seperti potas dansejenisnya maka waktu yang dibutuhkan
    haruan (gabus) sebanyak 21 ekor, ikan papuyu sebanyak3 ekor dan ikan sepat siam 2 ekor;e Bahwa seperangkat alat setrum tersebut adalah milik terdakwa yangterdakwa rangkai;e Bahwa terdakwa mengetahui kalau menangkap ikan dengan menggunakanalat setrum adalah dilarang oleh Pemerintah;e Bahwa tujuan terdakwa menangkap ikan dengan menggunakan alat setrumadalah agar cepat mendapatkan ikan;Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dihadirkan barang buktiberupa:e 1 (satu) buah Accu merek Yuasa;e 2 (dua)
    danmembawa terdakwa ke kantor Polsek Daha Selatan beserta barangbuktinya;e Bahwa dari hasil penyetruman tersebut terdakwa sudahberhasilmendapatkan ikan haruan (gabus) sebanyak 21 ekor, ikan papuyu sebanyak3 ekor dan ikan sepat siam 2 ekor;e Bahwa seperangkat alat setrum tersebut adalah milik terdakwa yangterdakwa rangkai;e Bahwa terdakwa mengetahui kalau menangkap ikan dengan menggunakanalat setrum adalah dilarang oleh Pemerintah;e Bahwa tujuan terdakwa menangkap ikan dengan menggunakan alat setrumadalah
    haruan (gabus) sebanyak 21 ekor, ikan papuyusebanyak 3 ekor dan ikan sepat siam 2 ekor;Meimbang, bahwa dampak penggunaan setrum terhadap lingkungansumber hayati perikanan antara lain adalah matinya jasadjasad renik/planktonyang merupakan makanan alami ikan dan bagi indukinduk ikan yang sedangmemijah/kawin telurtelur. ikan tersebut tidak akan menetas karenaterganggungnya syarafsyaraf ikan dan matinya ikanikan berukuran kecil yangpada akhirnya menyebabkan produksi ikan menurun, punahnya jenisjenis
Register : 06-09-2012 — Putus : 27-09-2012 — Upload : 02-10-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 162/Pid.Sus/2012/PN Kgn
Tanggal 27 September 2012 — -MASRUNI Als IMAS Als RUN Bin SUNI (Alm)
5316
  • -Di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dengan sengaja melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat dan cara yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya
    HAIRUL RAHMAN: e Bahwa saksi bekerja di Dinas Perikanan Kab HSS sebagai Kabidperlindungan Sumber daya Ikan dan peternakan;Bahwa menangkap ikan dengan alat setrum tidak diperbolehkan karenatidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku karenaberdampak negatif terhadap kelestarian sumber daya perikanan diperairanumum;Bahwa ciriciri ikan yang terkena setrum adalah kondisi ikan sangat lemah,tulang belakang sebagian patah, insang ikan putih dan lendir habis (tubuhikan menjadi terasa kasar
    ) dan ditubuh ikan warnanya menjadi kebirubiruan;Bahwa dampak penggunaan setrum terhadap lingkungan sumber hayatiperikanan antara lain adalah matinya jasadjasad renik/plankton yangmerupakan makanan alami ikan dan bagi indukinduk ikan yang sedangmemijah/kawin telurtelur ikan tersebut tidak akan menetas karenaterganggungnya syarafsyaraf ikan dan matinya ikanikan berukuran kecilyang pada akhirnya menyebabkan produksi ikan menurun, punahnya jenisjenis ikan tertentu, terganggunya habitat/lingkungan hidup
    wita dengan menggunakan cas/perahu bensin danmembawa alat setrum yaitu mesin genset dan 2 (dua) buah capasitor yangsudah dirakit dengan serok ikan dengan tujuan ke kerukan sungai Garuda,pada saat terdakwa sudah berada di tempat yang dituju kemudian terdakwamulai melakukan penyetruman ikan yang mana cara kerja untukmenghasilkan arus listrik adalah dengan merangkai alat setrum ikan,Bahwa terdakwa menyiapkan antara lain mesin genset, capasitor sebanyak2 (dua) buah stop kontak 2 (dua) buah serok ikan
    terdakwa saat itu adalah hendak menangkap ikan, oleh karena itu unsur Di13Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia telah terpenuhi menuruthukum;Ad. 3 Tentang unsur dengan sengaja melakukan penangkapan ikan dan/ataupembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahanbiologis,bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikandan/atau.
    berdasarkan faktafakta diatas maka Majelisberpendapat terdakwa telah terbukti melakukan penangkapan ikan denganmenggunakan alat dan cara yang dapat merugikan dan membahayakankelestarian Sumber daya ikan dan lingkungannya;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwadalam melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat dan cara yangdapat merugikan dan membahayakan kelestarian Sumber daya ikan danlingkungannya dilakukan dengan sengaja atau tidak akan dipertimbangkan sebagaiberikut
Register : 30-08-2012 — Putus : 19-09-2012 — Upload : 25-09-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 157 / Pid. Sus / 2012 / PN. KGN
Tanggal 19 September 2012 — - I.ARIFIN als IFIN bin (alm) ARNI. - II. ARBAIN als BAIN bin (alm) SAHDAN
9223
  • -BERSAMA-SAMA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN DENGAN MENGGUNAKAN ALAT DAN CARA YANG DAPAT MERUGIKAN DAN MEMBAHAYAKAN KELESTARIAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
    dengan menggunakan alat strum yang mana pada saatini saksi dikantornya menjabat sebagai Kasi Produksi Perikanan;e Bahwa dampak dari penyetruman ikan terhadap lingkungan sumber hayatiperikanan antara lain adalah matinya jasadjasad renik/plankton yangmerupakan makanan alami ikan, bagi indukinduk ikan yang sedangmemijah/kawin, maka telurtelur ikan tersebut tidak akan menetas karenaterganggunya syarasyaraf ikan, matinya ikanikan berukuran kecil (daribenih sampai anakanak ikan), jadi dari penggunaan
    komponen rangkaian listrik dan setelah tersambungdisambungkan lagi dengan mesin genset yang sudah menyala danselanjutnya memulai menangkap ikan denganmenggunakan strum;e Bahwa ikan yang kena setrum akan timbul ke permukaan sungai dankemudian pingsan dan ikan tersebut diambil;e Bahwa pada saat itu terdakwa sudah mendapat ikan jenis Haruan(ikan Gabus) sebanyak dua ekor namun ikan tersebut terjatuh keSungai pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas;e Bahwa terdakwa menggunakan alat setrum dalam menangkap
    strum;Bahwa ikan yang kena setrum akan timbul ke permukaan sungai dankemudian pingsan dan ikan tersebut diambil;Bahwa pada saat itu terdakwa sudah mendapat ikan jenis Haruan(ikan Gabus) sebanyak dua ekor namun ikan tersebut terjatuh keSungai pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas;e Bahwa cara kerja alat kerja penggunaan accu 12 volt yaitu apabila gensetdihidupkan dengan menghubungkan kabel dari stop kontak genset (AC) keSCR dan condenser kemudian dari SCR (+) dicabangkan ke stik dan SCR ()
    terhadap lingkungan sumberhayati perikanan antara lain adalah matinya jasadjasadrenik/plankton yang merupakan makanan alami ikan, bagi indukinduk ikanyang sedang memijah/kawin, maka telurtelur ikan tersebut tidak akanmenetas karena terganggunya syarasyaraf ikan, matinya ikanikanberukuran kecil (dari benih sampai anakanak ikan), jadi daripenggunaan strom dalam penangkapan ikan di perairan umummenyebabkan produksi ikan menurun, punahnya jenisjenis ikantertentu, terganggunya habitat/lingkungan hidup
    sedang memijah/kawin, maka telurtelur ikan tersebut tidakakan menetas karena terganggunya syarasyaraf ikan, matinya ikanikanberukuran kecil (dari benih sampai anakanak ikan), jadi dari penggunaan stromdalam penangkapan ikan di perairan umum menyebabkan produksi ikanmenurun, punahnya jenisjenis ikan tertentu, terganggunya habitat/lingkunganhidup ikan, apabila suatu daerah atau lokasi dilakukan penyetruman ikanakibatnya akan terjadi kerusakan pada ekosistem lingkungan perairan, makakurun waktu 3 tahun
Register : 18-05-2011 — Putus : 07-06-2011 — Upload : 09-02-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 109/Pid.Sus/2011/PN.Kgn
Tanggal 7 Juni 2011 — KASRAH Bin TUKACIL (Alm);
9122
  • - Di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dengan sengaja melakukan penangkapan ikan dengan enggunakan alat dan cara yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya
    yang berlaku karena berdampak negatifterhadap kelestarian sumber daya perikanan diperairanumum;Bahwa ciri ciri ikan yang terkena setrum adalah kondisiikan sangat lemah, tulang belakang sebagian patah,insang ikan putih dan lendir habis (tubuh ikan menjaditerasa kasar) dan ditubuh ikan warnanya menjadi kebirubiruan;Bahwa dampak penggunaan setrum terhadap' lingkungansumber hayati perikanan antara lain adalah matinyajasad jasad renik/plankton yang merupakan makanan alamiikan dan bagi induk induk ikan
    yang sedang memijah/kawintelur telur ikan tersebut tidak akan menetas' karenaterganggungnya syaraf syaraf ikan dan matinya ikan ikanberukuran kecil yang pada akhirnya menyebabkan produksiikan menurun, punahnyajenis jenis ikan tertentu,terganggunya habitat/lingkungan hidup ikan dan padaakhirnya berdampak pada kurangnya pendapatan nelayan;Bahwa apabila suatu. daerah atau lokasi dilakukanpenyetruman ikan akibatnya akan terjadi kerusakan padaekosistim lingkungan perairan dan berdasarkan penelitiandalam
    HSS terdakwa telah diamankan karenamenangkap ikan dengan menggunakan alat setrum;2.
    Bahwa benar ikan yang terkena setrum langsung terkejutsehinga lemah dan pingsan dengan tandatanda ada gelombangkecil dan gelembung udara dalam air setelah itu alat setrumdiangkat dan ditaruh di perahu kemudian terdakwa mencebur keair untuk mengambil ikan tersebut dengan menggunakan keduabelah tangan terdakwa;. Bahwa benar terdakwa menangkap ikan dengan menggunakansetrum sudah sekitar 2 (dua) minggu dan rencananya ikan akanterdakwa jual;.
    HAIRUL RAHMAN penangkapan ikan dengan menggunakanalat berupa setrum berdampak terhadap lingkungan sumber hayatiperikanan antara lain adalah matinya jasadjasad renik/planktonyang merupakan makanan alami ikan dan bagi induk induk ikanyang sedang memijah/kawin telur telur ikan tersebut tidak akanmenetas karena terganggunya syaraf syaraf ikan dan matinyaikanikan berukuran kecil yang pada akhirnya menyebabkan18produksi ikan menurun, punahnya jenis jenis ikan tertentu sertaterganggunya ekosistim atau habitat
Putus : 18-03-2008 — Upload : 03-03-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6K/PID.SUS/2007
Tanggal 18 Maret 2008 — KUEH SUEE YOUNG ; CHIAN JIN HENG ; Dkk
277 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 30-08-2012 — Putus : 19-09-2012 — Upload : 25-09-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 156/Pid.Sus/2012/PN Kgn
Tanggal 19 September 2012 — -SAIDI Bin H. HAMSAN
1037
  • -Di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dengan sengaja melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat dan cara yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya
    ikan sangat lemah,tulang belakang sebagian patah, insang ikan putih dan lendir habis (tubuhikan menjadi terasa kasar) dan ditubuh ikan warnanya menjadi kebirubiruan;Bahwa dampak penggunaan setrum terhadap lingkungan sumber hayatiperikanan antara lain adalah matinya jasadjasad renik/plankton yangmerupakan makanan alami ikan dan bagi indukinduk ikan yang sedangmemijah/kawin telurtelur ikan tersebut tidak akan menetas karenaterganggungnya syarafsyaraf ikan dan matinya ikanikan berukuran kecilyang pada
    adalah biar cepat mendapat ikan;e Bahwa tujuan terdakwa menabrak speed milik petugas adalah inginmelarikan diri karena terdakwa ketakutan;e Bahwa alatalat yang terdakwa bawa untuk menyetrum ikan adalah milikterdakwa dan terdakwa sendiri yang merangkainya di rumah;e Bahwa dari penyetruman tersebut terdakwa sudah mendapat ikan haruansebanyak 3 (tiga) ekor, terdakwa sudah beberapa kali menangkap ikandengan alat setrum, biasanya terdakwa bias mendapat ikan sebanyak 10(Sepuluh) kilo gram;Menimbang, bahwa
    dan bagi indukinduk ikan yang sedangmemijah/kawin telurtelur. ikan tersebut tidak akan menetas karenaterganggungnya syarafsyaraf ikan dan matinya ikanikan berukuran kecil yangpada akhirnya menyebabkan produksi ikan menurun, punahnya jenisjenis ikantertentu serta terganggunya ekosistim atau habitat/lingkungan hidup ikan danberdasarkan penelitian perlu waktu 3 (tiga) hingga 5 (lima) tahun agar lingkunganperairan bisa kembali seperti Semula;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta diatas maka Majelisberpendapat
    terdakwa telah terbukti melakukan penangkapan ikan denganmenggunakan alat dan cara yang dapat merugikan dan membahayakankelestarian Sumber daya ikan dan lingkungannya;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwadalam melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat dan cara yangdapat merugikan dan membahayakan kelestarian Sumber daya ikan danlingkungannya dilakukan dengan sengaja atau tidak akan dipertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa kesengajaan adalah bentuk dari
    HAMSANI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Di wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia dengan sengaja melakukanpenangkapan ikan dengan menggunakan alat dan cara yang dapatmerugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan danlingkungannya;2.
Register : 10-12-2015 — Putus : 31-12-2015 — Upload : 15-01-2016
Putusan PN BONTANG Nomor 117/Pid.Sus/2015/PN Bon
Tanggal 31 Desember 2015 — Pidana -Sopian Bin Rabbil
165100
  • Menyatakan Terdakwa I SOPIAN BIN RABBIL, Terdakwa II SARIF BIN CU, dan Terdakwa III SAMSUL BIN KOHER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA BERSAMA SAMA DENGAN SENGAJA DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan
    merk YOTOYAMA;Dikembalikan kepada Terdakwa I;1 (satu) buah kompresor;1 (satu) genggam orang dewasa campuran belerang, cat perak dan kepala korek api yang dihaluskan yang berada di dalam botol coca cola ukuran liter;Setengah genggam orang dewasa campuran pupuk cantik dan minyak tanah warna putih yang berada didalam botol coca cola ukuran 1 liter;13 (tiga belas) biji sumbu kepala korek; Selang kompresor panjang 20 (dua puluh) meter;2 (dua) pasang sepatu katak;15 (lima belas) kilogram ikan
    penangkapan ikan yangmengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkapikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Indonesia?)
    mengintai pelakupenangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan;Atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan benar dan tidakkeberatan;2.
    : gelembung renang pecah, badan lembek, tulangtulang ikan patah,mata keluar, sisik ikan terkelupas dan badan ikan hancur ;Bahwa bom ikan dilarang karena bom ikan dapat merusak ekosistem lautyaitu karang dan biota laut yang ada di dalamnya ikut rusak bukan hanyaikannya telurnyapun ikut mati ;Bahwa bom ikan tidak menyebabkan pencemaran tetapi dapat merusakekosistem laut yaitu karang dan biota laut yang ada di dalamnnya ikutrusak ;Bahwa untuk pemulihan kerusakan ekosistem laut yang rusak akibat bomikan
    barang bukti;Bahwa rencananya hasil penjualan ikan tangkapan dibagi rata setelahdikurangi biaya operasi beli bensin dan beli bahanbahan pembuat bom ;Bahwa Terdakwa mengaku melakukan penangkapan ikan dengan carapengeboman karena pada saat itu angin kencang sehingga tidak bisamenangkap ikan di tengah laut, dengan menggunakan bom ikan kerjanyamudah, cepat dan pasti dapat ikan;Bahwa Terdakwa mengaku melakukan menangkap ikan dengan bomikan baru dilakukan satu bulan terakhir;Bahwa Terdakwa mengaku menyesali
    lingkungannya diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.Pemilik perusahaan pembudidayaan ikan, kuasa pemilik perusahaanpembudidayaan ikan, dan/atau. penanggung jawab perusahaanpembudidayaan ikan yang melakukan usaha pembudidayaan ikan dilarangmenggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau Cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/ataumembahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.Penggunaan
Register : 21-09-2012 — Putus : 11-10-2012 — Upload : 15-10-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 178/Pid.Sus/2012/PN.Kgn
Tanggal 11 Oktober 2012 — -SUKMA Als. UJANG Bin SYARWANI
10129
  • -Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Dengan Sengaja Melakukan Penangkapan Ikan dengan Menggunakan Alat dan Cara Yang Dapat Merugikan dan Membahayakan Kelestarian Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya
    sepat 6 ekor dan ikan papuyu 2ekor, baskom tempat ikan serta perahu bermesin;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwamenyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;2.
    sepat 6 ekor dan ikan papuyu 2ekor, baskom tempat ikan serta perahu bermesin;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwamenyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;3.
    dayaBahwa alat setrum tidak diperbolehkan untuk menangkap ikanmenurut peraturan dan perundangundangan yang berlakukarena berdampak negatif terhadap kelestaria sumber dayaperairan;Bahwa dampak akibat dari penyetruman ikan terhadaplingkungan sumber daya hayati perikanan antara lain adalahmatinya jasadjasad renik atau plankton yang merupakanmakanan alami ikan;Bahwa akibat penangkapan ikan menggunakan alat setrumdapat merusak ekosistem dan ikan menggunakan potas dan zatkimia lainnya ekosistem tersebut
    baru akan pulih setelah 5Bahwa ciriciri ikan yang kena setrum adalah kondisi ikan sangatlemah, tulang bagian belakang patah, insang ikan menjadi putihdan lendir ikan habis, kalau dilakukan penyetrum yang lamatubuh ikan warnanya kebirubiruan;Bahwa pengetahuan ini saksi dapatkan dari teori dan petunjukperundangudangan yangberlaku ;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;4.
    saat ditangkap terdakwa sudah mendapatkanikan yaitu. ikan gabus sebanyak 6 ekor, ikan papuyusebanyak 2 ekor, dan ikan sepat siam sebanyak 6Bahwa terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan alatsetrum karena dengan alat setrum tersebut bisamendapatkan hasil yang banyak dan mudah dalam waktusingkat sedangkan dengan alat selain setrum cukup lamadan hasilnya tidake Bahwa terdakwa mendapatkan peralatan tersebutdengan cara membeli di Pasar Negara dengan harga Rp.250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah
Putus : 19-02-2018 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2682 K/PID.SUS/2017
Tanggal 19 Februari 2018 — MULIADI Alias MOLET
8643 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dandiancam dalam Pasal 88 juncto Pasal 16 Ayat (1) juncto Pasal 106UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan juncto UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat(1) KUHP; AtauDakwaan Kedua : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dandiancam dalam Pasal 31 Ayat (1) juncto Pasal 9 UndangUndangNomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan
    Menyatakan Terdakwa MULIADI Alias MOLET terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukanperbuatan dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan,mengedarkan dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat,pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumberdaya ikan ke dalam dan atau ke luar Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yangdilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam
    No. 2682 K/PID.SUS/2017dijatunkan kepada Terdakwa MULIADI Alias MOLET sehingga amarnyaberbunyi sebagai berikut ;1.Menyatakan Terdakwa MULIADI Alias MOLET tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Turut serta melakukan perbuatan dengan sengajamengeluarkan sumber daya ikan keluar wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16ayat (1) sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama PenuntutUmum ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
    No. 2682 K/PID.SUS/2017mengenai keadaan yang meringankan Terdakwa, yang menurutJudex Facti/Pengadilan Tinggi kesalahan Terdakwatersebutdisebabkan kekurangpoahaman terhadap perundangundangantentang Perikanan oleh karena kurangnya sosialisasi undangundangtersebut kepada masyarakat sehingga pengertian masyarakattermasuk Terdakwa tentang larangan untuk mengedarkan dan ataumemelihara ikan tersebut dalam rangka ekspor maupun impor saja.
    Bahwa disamping itu, perobuatan Terdakwa dalam perkara a quo yangtelah turut serta mengeluarkan sumber daya ikan berupa benih lobstersebanyak 5.547 ekor dengan cara membeli benih lobster tersebut daripara Nelayan dan akan dijual lagi oleh Terdakwa kepada Didit diBanyuwangi, Jawa Timur, tetapi sebelum benih lobster tersebutterjual, Terdakwa telah ditangkap oleh Polisi.Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pulaternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangandengan
Register : 06-09-2012 — Putus : 27-09-2012 — Upload : 04-10-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 163 / Pid. Sus / 2012 / PN. KGN
Tanggal 27 September 2012 — -ABDUL RAHMAN bin NUSI
10628
  • -DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN DENGAN MENGGUNAKAN ALAT DAN CARA YANG DAPAT MERUGIKAN DAN MEMBAHAYAKAN KELESTARIAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
    dan mematikan arus, kemudian kabel positip dimasukkankedalam air dan kabel positif yang dinubungkan ke serok ikan lalu apabilaada ikan didalam air serok ikan diarahkan ke ikan dengan menyentuh air,maka apabila ada ikannya kemudian ikan yang ada di dalam air akanterkejut dan pingsan lalu naik ke permukaan karena terkena sengatanarus listrik yang dihasilkan dari alat tersebut, pada saat terdakwamelakukan penyetruman ikan sekitar pukul 03.00 Wita tibatibnaadapetugas kepolisian datang kemudian menyuruh
    terdakwa untukberhenti melakukan penyetruman ikan, setelah itu terdakwa berhenti danmematikan mesin ces kemudian terdakwa beserta barang buktidiamankan di Mapolsek Daha Utara; Bahwa dari hasil penyetruman tersebut terdakwa sudahberhasilmendapatkan ikan berupa ikan gabus kecil, ikan sepat dan papuyuHal. 3 dari 18 hal.sekitar setengah kilogram serta seperangkat alat setrum tersebut adalahmilik terdakwa;e Bahwa terdakwa mengetahui kalau menangkap ikan denganmenggunakan alat setrum adalah dilarang oleh
    kasitor difasang 1 pedal ontak sebagaimenghidupkan dan mematikan arus, kemudian kabel positip dimasukkankedalam air dan kabel positif yang dinubungkan ke serok ikan lalu apabilaada ikan didalam air serok ikan diarahkan ke ikan dengan menyentuh air,maka apabila ada ikannya kemudian ikan yang ada di dalam air akanterkejut dan pingsan lalu naik ke permukaan karena terkena sengatanarus listrik yang dihasilkan dari alat tersebut, pada saat terdakwamelakukan penyetruman ikan sekitar pukul 03.00 Wita tibatibnaadapetugas
    ikan yaitu berupaanak ikan haruan/gabus, ikan sepat dan ikan paputu sebanyak sekitar0,5 kg;Bahwa terdakwa menggunakan alat setrum dalam menangkap ikansupaya lebih mudah dan mendapat hasil yang banyak padahalterdakwa mengetahui kalau menangkap ikan dengan menggunakanalat setrum dilarang oleh Undangundang;Bahwa terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakanstrum tidak dilakukan setiap hari dan bukan merupakan pekerjaanterdakwa karena terdakwa bekerja tani;Hal. 9 dari 18 hal.berupa:Bahwa terdakwa
    sedang memijah/kawin, maka telurtelur ikan tersebut tidakakan menetas karena terganggunya syarasyaraf ikan, matinya ikanikanberukuran kecil (dari benih sampai anakanak ikan), jadi dari penggunaan stromdalam penangkapan ikan di perairan umum menyebabkan produksi ikanmenurun, punahnya jenisjenis ikan tertentu, terganggunya habitat/lingkunganhidup ikan, apabila suatu daerah atau lokasi dilakukan penyetruman ikanakibatnya akan terjadi kerusakan pada ekosistem lingkungan perairan, makaHal. 14 dari 18
Putus : 23-03-2015 — Upload : 16-11-2015
Putusan PN SUMENEP Nomor 30/Pid.Sus/2015/PN Smp
Tanggal 23 Maret 2015 — - Amri bin Atdat - Sukardi bin Sunni
46937
  • Menyatakan terdakwa Amri bin Atdat dan Sukardi bin Sunni tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Melakukan Penangkapan Ikan Dengan Menggunakan Bahan Peledak Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Yang Dapat Merugikan Kelestarian Sumber Daya Ikan Yang Dilakukan Secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2.
    Menetapkan barang bukti berupa: Sebuah perahu kecil warna putih biru dikembalikan kepada saksi Jubaidi; Sebuah headset warna merah, sebuah keranjang tempat ikan, sepasang sepatu selam, sebuah kacamata renang dan batu karang dirampas untuk dimusnahkan;7. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
    Melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakanbahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunanyang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikandan/atau lingkungannya;Halaman 10 dari 22 Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2015./PN Smp4.
    dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia,bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapatmerugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/ataulingkungannya;Ad.3 Melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan denganmenggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/ataucara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakankelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.Bahwa unsur delik ketiga dalam
    /PN SmpBahwa yang dimaksud dengan ikan adalah segala jenis organisme yangseluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan (videpasal angka 4 Undangundang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan);Bahwa yang dimaksud dengan swmber daya ikan adalah potensi semua jenisikan (vide pasal angka 2 Undangundang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan);Bahwa yang dimaksud dengan penangkapan ikan adalah kegiatan untukmemperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan
    Terdakwa tersebut tanpa melihat jenis dan ukuran ikan karenaTerdakwa 1 melemparkan bom sematamata ke arah gerombolan ikan, berdasarkan faktatersebut maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan para Terdakwa tersebut dapatmerugikan kelestarian sumber daya ikan, karena penangkapan dilakukan secaraserampangan tanpa memilah terlebih dahulu jenis dan ukuran ikan;Bahwa dengan demikian unsur delik imi, telah terpenuhi dalam perbuatan paraTerdakwa;Bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur delik Di wilayah
    ikan di Pangkal Belitung; Bahwa kemudian muncul niat Terdakwa untuk mencari ikan dengan menggunakanbom, selanjutnya Terdakwa mengajak Terdakwa 2 untuk melaksanakan miat tersebutdan Terdakwa 2 bersedia;Halaman 16 dari 22 Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2015.
Register : 28-08-2019 — Putus : 07-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN RUTENG Nomor 63/Pid.Sus/2019/PN Rtg
Tanggal 7 Oktober 2019 — KAMARUDIN NDEPEK MUKTAR alias NDEPEK
12361
  • itu terdakwa bersama saudara Pampang hendakmencari ikan namun mesin perahu mereka rusak dan saat itu saksi melihat diatasperahu terdakwa ada 1 (satu) unit mesin kompresor.
    ALIMUDIN, dibawah sumpah/ janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi mengerti saksi diperiksa dalam persidangan ini sehubungan dengankasus kepemilikan bom ikan;Bahwa kasus kepemilikan bom ikan tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 16Juni 2019 sekitar Jam 16.30 Wita, bertempat di Kampung Nanga Nae, DesaParalando, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai;Bahwa yang menjadi pelaku dalam kepemilikan bom ikan tersebut adalah terdakwaKamarudin Ndepek Muktar Alias Ndepek;Bahwa saksi melihat
    Selanjutnya setelan perahu terdakwa bersandardi pantai Nanga Nae, saat itu baru saksi mengetahui bahwa diatas perahu tersebutterdapat 3 (tiga) buah botol bir bom ikan.
    Alimudin mengetahuibahwa terdakwa memiliki bom ikan pada saat akan turun dari perahu;Bahwa sepengetahuan saksi, bom ikan yang diamankan dari terdakwa tersebutberjenis rakitan yaitu Campuran pupuk matahari, racun korek api, detonator dandengan menggunakan wadah botol bir;Bahwa awalanya pada hari Minggu, tanggal 16 Juni 2019 sekitar Jam 13.00 Wita,Kapolsek Reo lIpda Alvian Hidayat, S.Tr.K mendapat informasi dari masyarakattentang adanya kegiatan menangkap ikan dengan menggunakann bom yangdilakukan
    Selanjutnya terdakwa bersama barang buktilangsung diamankan ke Polsek Reo;Bahwa yang dirugikan akibat aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan bomikan yang dilakukan terdakwa tersebut adalah para nelayan dan pemerintah;Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut sudah dilakukan uji lab dan benarbarang bukti tersebut merupakan bahan peladek jenis bom ikan ;Bahwa dari hasil interogasi, terdakwa menyatakan bahwa bom ikan tersebut belumsempat digunakan;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa
Register : 26-03-2012 — Putus : 16-04-2012 — Upload : 16-04-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 60/Pid.Sus/2012/PN.Kgn
Tanggal 16 April 2012 — -MAIL Bin HAMSAN
6220
  • -Di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dengan sengaja melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat dan cara yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya
    alat setrum tidakdiperbolehkan karena tidak sesuai dengan peraturan perundangundanganyang berlaku karena berdampak negatif terhadap kelestarian sumber dayaperikanan diperairan UMUM)e Bahwa Ciriciri ikan yang terkena setrum adalah kondisi ikan sangat lemah,tulang belakang sebagian patah, insang ikan putih dan lendir habis (tubuhikan menjadi terasa kasar) dan kalau dilakukan penyetruman yang lamaditubuh ikan warnanya menjadi kebirubiruan; e Bahwa dampak penggunaan setrum terhadap lingkungan sumber
    hayatiperikanan antara lain adalah matinya jasadjasad renik/plankton yangmerupakan makanan alami ikan dan bagi indukinduk ikan yang sedangmemijah/kawin telurtelur ikan tersebut tidak akan menetas karenaterganggungnya syarafsyaraf ikan dan matinya ikanikan berukuran kecilyang pada akhirnya menyebabkan produksi ikan menurun, punahnyajenisjenis ikan tertentu, terganggunya habitat/lingkungan hidup ikan danpada akhirnya berdampak pada kurangnya pendapatan nelayan;e Bahwa apabila suatu daerah atau lokasi
    terdakwa sudah mendapatkan hasil berupa ikan sepat siam;e Bahwa tujuan terdakwa menangkap ikan adalah untuk dijual dan dimakanterdakwa bersama keluarga dan sisanya untuk umpan / makan ikantauman yang terdakwa pelihara dan terdakwa sudah sebanyak 6 (enam)kali menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum;e Bahwa terdakwa mengetahui menangkap ikan dengan menggunakansetrum adalah dilarang oleh UndangUndang dan merusak lingkungan;wen nn nnn Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadirkan barang bukti
    hasil setruman berupa ikan campuransebanyak 2 kg dalam keadaan mati; w Menimbang, bahwa cara terdakwa melakukan penangkapan ikan denganmenggunakan alat setrum adalah dengan menggunakan jukung dimana awalnyaterdakwa mencari tempat yang menurut terdakwa banyak ikannya dan jikaterdakwa menganggap tempat tersebut banyak ikannya maka terdakwa akanmemasukkan stik ke dalam air dan kemudian terdakwa akan memencet tombolstop kontak kurang lebih 5 (lima) detik, apabila terdapat ikan maka ikan tersebutakan
    telurtelur ikan tersebuttidak akan menetas karena terganggungnya syarafsyaraf ikan dan matinya ikanikan berukuran kecil yang pada akhirnya menyebabkan produksi ikan menurun,punahnya jenisjenis ikan tertentu serta terganggunya ekosistim atau habitat/lingkungan hidup ikan dan berdasarkan penelitian perlu waktu 3 (tiga) hingga 5(lima) tahun agar lingkungan perairan bisa kembali seperti Semula; w Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dihubungkan dengan pendapatAhli diatas maka Majelis Hakim berpendapat
Putus : 22-04-2009 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN GRESIK Nomor 136/Pid/2009/PN.Gs
Tanggal 22 April 2009 — MUNTAI BIN KATIBIN.
8524
  • Menyatakan terdakwa MUNTAI BIN KATIBIN BERSALAHMELAKUKAN TINDAK PIDANA melakukan penangkapan ikan tanpadilengkapi SIPI ( Surat Ijin Penangkapan Ikan )sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 93 UUNo. 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana dakwaankesatu ;2.
    ) Brondong Lamongan telah ditangkap olehKapal Patroli Polisi Elang 619 ; Bahwa saat itu) KLM Sumber Murni baru saja melakukanpenangkapan ikan di perairan laut Jawa yaitu di sebelahUtara pulau Sepulu Madura dan saat itu mengangkut ikanhasil tangkapan sebanyak lebih kurang 8 ( delapan )ton ; Bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui, terdakwa dalammelakukan penangkapan ikan dengan menggunakan kapaltidak dilengkapi Surat Ijin Penangkapan Ikan( SIPI ), yang seharusnya selalu ada diatas kapaldalamsetiap
    SUMI NTOBahwa saksi pernah diperiksa Penyidik dan keteranganyang diberikan sebagaimana tersebut dalam BAP semuanyasudah benar ;Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Teknologi danPemasaran pada Dinas Perikanan dan Peternakan Gresik ;Bahwa syarat syarat yang harus dipenuhi oleh nelayanyang hendak menangkap ikan dilaut antara lain harusmemiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan), SIPI (SuratIjin Penangkapan Ikan), SIKPI (Surat Ijin KapalPengangkut Ikan) ;Bahwa yang berwenang mengeluarkan SIUP, SIPI
    (Surat Ijin Penangkapan Ikan)/tidak dapat menunjukkanSIPI dan selanjutnya di kawal sampai ke Sat Pol AijrGresik, dan hasil tangkapan seberat 8 ton tersebut telahberhasil di jual dengan harga Rp. 12.220.000, ;19 Bahwa dokumen SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan ) tersebutharus selalu) dibawa/ada dalam kapal bila kapal hendakmelaut untuk menangkap ikan, apabila ada problem di lautSIPI tersebut dapat ditunjukan ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua pasal 93 ayat( 1 ) Undang Undang Nomor 31 tahun
    Menyatakan Terdakwa MUNTAI BIN KATIBIN terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi SIPI ( SuratIjin Penangkapan Ikan ) ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena23itu. dengan pidana penjara selama 6 (enam ) bulan dengandenda sebesar Rp. 5.000.000, ( lima juta rupiah ) denganketentuan bila denda tersebut tidak dibayar akan digantidengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;.
Register : 03-04-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 22-06-2018
Putusan PN PELAIHARI Nomor 111/Pid.Sus/2018/PN Pli
Tanggal 30 Mei 2018 — Suparyadi Bin Sutrimo (Alm)
6738
  • dan selanjutya Terdakwa dan saksi SAIFULRAHMAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) dibawa ke kantor KepolisianSektor Takisung untuk dimintai keterangan; Bahwa benar setelah di introgasi diketahui Terdakwa melakukanpenangkapan ikan dengan cara menyetrum ikan yakni Terdakwa membawaalat setrum ikan, lampu senter dan karung, untuk alat setrum ikan tersebutdi bawa terdakwa di punggung (seperti orang yang sedang membawa tasransel) dan 2 (Dua) stik tembaga untuk menyetrum ikan masingmasingberada di tangan
    tangan terdakwa SUPARYADI;Bahwa cara terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakanalat strum dengan cara merangkai alat settum dan kemudian pada stiknyadimasukkan kedalam air dan apabila menganai ikan langsung diambil untukdimasukkan kedalam karung yang telah disediakan;Bahwa terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alatstrum di area persawahan dimana banyak terdapat ikan berbagai jenis danjuga belut;Bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa tidak dibenarkan karena dapatmerusak
    SUPARYAD;Bahwa. di lingkungan lokasi tersebut tidak boleh melakukan penangkapan ikandengan menggunakan alat setrum;Bahwa tempat dimana terdakwa moelakukan penangkapan ikan denganmenggunakan alat settum adalan tempat yang banyak terdapat ikan dan belutkarena disana banyak disebar benih ikan;Bahwa saat dilakukan penangkapan atau saat terdakwa melakukanpenangkapan ikan dengan menggunakan alat settum diloaksi sedang dalamkeadaan basah karena banyak tergenang air sampai batas hampir lutut orangdewasa
    sehingga banyak ditemukan ikan dan belut;Bahwa disekitar lokasi dimana terdakwa melakukan penangkapan ikandengan menggunakan alat setrum juga ada tempat penampungan air yangdigunakan untuk mengairi sekitamya dan disana juga banyak ditemukan ikansehingga ada juga yang berenang sampai lokasi penangkapan ikan;Bahwa dilokasi pernah ada penaburan benih ikan;Bahwa saksi pemah dberitahu oleh dinas pertanian karena saksi seorangpetani bahwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alatsetum itu. tidak
    benih ikan;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Pengadilanberpendapat terdakwa memang mengetahui di lokasi persawahan di Desa Takisungterdapat banyak ikan karena banyak benih ikan di lokasi tersebut serta dilokasitersebut tidak diperkenankan untuk melakukan penyetruman namun oleh karenatuyuan terdakwa ingin mendapatkan banyak ikan sehingga terdakwa melakukanpenangkapan ikan di lokasi tersebut dengan menyetrum mendapatkan keuntunganbagi terdakwa, dengan demikian perouatan terdakwa
Putus : 18-05-2011 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 536 K/PID.SUS/2010
Tanggal 18 Mei 2011 — NGUYEN THANH VU
560 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 10-05-2017 — Upload : 26-05-2017
Putusan PT DENPASAR Nomor 27/PID.SUS-LH /2017/PT DPS
Tanggal 10 Mei 2017 — FAHRUR ROZI
39759
  • Menyatakan terdakwa FAHRUL ROZI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Membawa alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dikapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan 3.
    selam merk Anemone warna biru;- 1 (satu) buah kaca selam merk Tecno Pro warna hitam strip hijau - 1 (satu) buah dakor (alat bantu pernafasan) merk Ocean Diver warna hitam kombinasi hijau; - 1 (satu) buah dakor (alat bantu pernafasan) merk Octopus US Divers warna hitam kombinasi kuning; - 1 (satu) buah baju selam merk Bali Diving Academy warna hitam; - 1 (satu) buah baju selam warna hitam; - 2 (dua) buah senter merk Toshiba warna kuning; - 2 (dua) buah jaring warna hijau tempat menyimpan ikan
    waktu menyelam; - 1 (satu) box kotak warna kuning tempat menyimpan ikan hasil tangkapan; Dirampas untuk dimusnahkan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah)
    yang mengganggu dan merusak keberlanjutansumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah Negara RepublikIndonesia, yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/ atau pembudidaya ikankecil , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan caracara sebagaiberikut:Berawal pada hari Jumat tanggal 5 Nopember 2016 sekira pukul 13.00 Witaterdakwa FAHRUR ROZI melakukan pelayaran dengan menggunakan KapalPUTRI ANDINI GT 2/ tonase kotor warna biru strip orange, untuk menangkapikan di Pantai Selatan Wilayah
    waktu menyelam, dan 1(satu) box (kotak) warna kuning tempat menyimpan ikan hasil tangkapan , danselanjutnya terdakwa diwawa ke Polres Klungkung untuk proses selanjutnya;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 9 Ayat (1) jo.
    Diverwarna hitam kombinasi kuning,;1 (satu) buah Baju selam merk bali diving academy warna hitam;1 (satu) buah baju selam warna hitam;. 2 (dua) buah senter merk Toshiba warna kuning;. 2 (dua) buah jaring warna hijau tempat menyimpan ikan waktumenyelam;1 (satu) box kotak warna kuning tempat menyimpan ikanhasiltangkapan.Dirampas untuk dimusnahkan.;Menghukum terdakwa membayar biaya perkara masingmasing sebesarRp 2.000, (dua ribu rupiah).
    waktu menyelam; 1 (satu) box kotak warna kuning tempat menyimpan ikan hasil tangkapan;Dirampas untuk dimusnahkan;.
    Menyatakan terdakwa FAHRUL ROZI telah terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Membawa alat bantupenangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutansumber daya ikan dikapal penangkap ikan di wilayah pengelolaanperikanan Negara Republik Indonesia 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan3.
Register : 10-12-2015 — Putus : 13-01-2016 — Upload : 21-01-2016
Putusan PN BONTANG Nomor 120/PID.B/2015/PN Bon
Tanggal 13 Januari 2016 — RAMA Bin RANI
10771
  • selanjutnya bom ikantersebut dilempar kedalam air laut yang banyak ikannya dandalam hitungan menit setelah bom ikan tersebut tenggelamdidasar laut selanjutnya bom ikan meledak, dan setelah itusaksi SANIRAN menyelam dan mengambil semua ikan yangmati akibat ledakan bom ikan tersebut;Bahwa menurut saksi SANIRAN dalam pembuatan bom ikantersebut, terdakwa hanya sebatas membantu saksi SANIRANdalam hal membuat pemicu/detonator/sumbu/KEP.
    ;Bahwa dari informasi tersebut kami kerumah saksi Sanirandan didapat saksi Saniran bersama terdakwa danditemukan 1 bom ikan siap ledak beserta denganperalatan dan bahan peledaknya yang disimpan disampingrumah saksi Saniran ;Bahwa bom ikan tersebut akan saksi Saniran gunakanuntuk membom ikan dilaut untuk mencari ikan karenahasilnya lebih banyak daripada memancing' ataumenggunakan jala ;Bahwa terdakwa bertugas atau yang membantu saksiSaniran membuat pemicu atau detonatornya ;Bahwa cara kerjanya bom
    ;Bahwa dari informasi tersebut kami kerumah saksi Sanirandan didapat saksi Saniran bersama terdakwa danHalaman 11 dari 22 Putusan Nomor 120/Pid.B/2015/PN.Bonditemukan 1 bom ikan siap ledak beserta denganperalatan dan bahan peledaknya yang disimpan disampingrumah saksi Saniran ;Bahwa bom ikan tersebut akan saksi Saniran gunakanuntuk membom ikan dilaut untuk mencari ikan karenahasilnya lebih banyak daripada memancing' ataumenggunakan jala ;Bahwa terdakwa bertugas atau yang membantu saksiSaniran membuat
    tersebut adalah sumbu dibakardengan obat nyamuk kemudian dilempar kelaut setelahSampai dasar bom langsung meledak kemudian saksi Saniranmenyelam dengan kacamata selam untuk mengambil ikan ;Bahwa terdakwa tidak tahu darimana bahanbahan bom ikantersebut didapat ;Bahwa terdakwa mendapat upah Rp. 20.000,00 (dua puluhribu rupiah) setiap membantu ;Bahwa tujuan saksi Saniran untuk mencari ikan dilautkemudian dijual dan bila bom ikan tersisa dijual ke oranglain ;Bahwa terdakwa tidak ada ijinnya ;Halaman
    bom ikan yang sudah jadi;1 (satu) buah bom ikan kemasan botol Bir Bintang besertapemicu/detonator (KEP);24 (dua puluh empat) kaleng Chrome Finish AlumuniumPaint;1 (satu) buah jerigen sudah dipotong berwarna hijau danabuabu yang berisi alat selam berupa 2 (dua) buah kacamata renang dan 1 buah Mouth Fish;1 (satu) buah detonator/pemicu (KEP);Halaman 19 dari 22 Putusan Nomor 120/Pid.B/2015/PN.Bon14 (empat belas) buah penutup bom ikan yang terbuat darisandal jepit;1 (satu) buah lakban kertas;1 (satu)