Ditemukan 5760 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : intensif isentia
Register : 13-08-2015 — Putus : 16-12-2015 — Upload : 07-01-2016
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 26 /Pdt.G/2015/PN Tmg
Tanggal 16 Desember 2015 — SURYA BAKTI = PENGGUGAT MELAWAN POKJA ULP Jasa Kontruksi Kegiatan Pembangunan Dan Pengadaan Sarpras Pendidikan Menengah (Dana Insentif Daerah) Paket Pekerjaan Jalan Masuk SMPN 2 Temanggung Tahun Anggaran 2015 = TERGUGAT
6311
  • SURYA BAKTI = PENGGUGATMELAWANPOKJA ULP Jasa Kontruksi Kegiatan Pembangunan Dan Pengadaan Sarpras Pendidikan Menengah (Dana Insentif Daerah) Paket Pekerjaan Jalan Masuk SMPN 2 Temanggung Tahun Anggaran 2015 = TERGUGAT
    Wates KM 9, Perum Bale Asri Blok A No. 5,Balecatur, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 26 Agustus 2015, untuk selanjutnya disebutsebagai Penggugat ;MELAWANPOKJA ULP Jasa Kontruksi Kegiatan Pembangunan Dan Pengadaan SarprasPendidikan Menengah (Dana Insentif Daerah) Paket Pekerjaan JalanMasuk SMPN 2 Temanggung Tahun Anggaran 2015, yang beralamat diUnit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Temanggung KompleksGedung Setda (Bagian Pembengunan Setda), Jl
    GUGATAN PENGGUGAT PREMATURE.a.Bahwa lelang kegiatan Pembangunan dan Pengadaan SarprasPendidikan Menengah (dana insentif daerah) Paket Pekerjaan JalanMasuk SMPN 2 Temanggung Tahun Anggaran 2015 menggunakanmetode Pascakualifikasi 1 (satu) Sampul, dilaksanakanberdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf c PeraturanPresiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah jo Pasal 109 ayat (7) huruf d Peraturan Presiden Nomor 4Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor54
    jasa konstruksidan Saksi sering menang lelang dan mendapat proyek dalam lelang tersebuttermasuk di Kabupaten Temanggung;Bahwa Saksi ikut mendaftar lelang di Kabupaten yang di SMPN 2Temanggung waktu itu Saksi hanya mendaftar saja tetapi tidak ikut dalampenawaran;Bahwa yang mengadakan lelang pengadaan jasa konstruksi di SMPN 2Temanggung tersebut adalah pemerintah Kabupaten Temanggung melaluiPokja ULP Jasa Konstruksi yaitu proyek / kegiatan pembangunan danpengadaan sarpras pendidikan menengah ( dana insentif
    gugur akan diumumkan melaluiemail, telpon atau diumumkan melalui website LPSE.Bahwa jika ada peserta lelang yang keberatan atas keputusan panitia makapeserta lelang dapat mengajukan keberatan atau sanggahan secara electronikmelalui aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik);Saksi YUSUF EDI NUGROHO.Bahwa Saksi adalah anggota Pokja di ULP Kabupaten Temanggung sejaktahun 2012, tetapi bukan merupakan anggota ULP JASA KONTRUKSIKEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGADAAN SARPRASPENDIDIKAN MENENGAH (Dana Insentif
    Gugatan Penggugat PrematureMenimbang, bahwa Tergugat mengungkapkan alasan eksepsi tersebutsebagai berikut: Bahwa Ielang kegiatan Pembangunan dan Pengadaan SarprasPendidikan Menengah (dana insentif daerah) Paket Pekerjaan JalanMasuk SMPN 2 Temanggung Tahun Anggaran 2015 menggunakanmetode Pascakualifikasi 1 (satu) Sampul, dilaksanakan berdasarkanketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf c Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Pasal 109ayat (7) huruf d Peraturan Presiden
Register : 15-06-2017 — Putus : 27-04-2017 — Upload : 15-06-2017
Putusan PN BOYOLALI Nomor -22/Pid.B/2017/PN BYL
Tanggal 27 April 2017 — -Sunarti binti Narto Wiyono
6011
  • Menetapkan barang-barang bukti berupa:- 1 (satu) bendel fotokopi tanda terima pembayaran insentif dari PT. Sugih Arto Sembada kepada toko Mitra Toserba Boyolali periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 yang sudah dilegalisasi;- 3 (tiga) lembar fotokopi tanda terima pembayaran insentif dari PT. Nestle Indofood Citarasa Indonesia kepada toko Mitra Toserba Boyolali yang sudah dilegalisasi oleh PT. Indomarco Adi Prima;- 1 (satu) buah fotokopi tanda terima pembayaran insentif dari PT.
    Wings Surya kepada toko Mitra Toserba Boyolali periode guna pembayaran Insentif Mitra Food (target mie sedap) beserta fotokopi faktur pajak yang sudah dilegalisasi;- 2 (dua) buah nota transaksi kasir tertanggal 16 Juli 2016 dengan nomor 16.07.034615 dan nomor 16.07.034333;tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Mengenai uang insentif, didapat setiap 3 (tiga)bulan sekali dan terdakwa memberikan laporan setiap 2 (dua) minggu sekali danbahkan 3 (tiga) minggu sekali serta setiap tahun membuat laporan tahunan dansemua uang insentif menurut terdakwa sudah masuk ke dalam rekening milikWenny Handayani dan rekening ada 3 (tiga) nomor. Uang insentif dari PT.
    Dan saat saksi menanyakan kepada terdakwamengenai uang insentif tersebut, terdakwa purapura lupa dan menjawab:"uang apa ya?;Bahwa prosedur penerimaan uang insentif adalah supplier datang ke tokolalu diberikan kwitansi tanda terima insentif dan kemudian uang insentiftersebut dicatatkan ke dalam buku catatan penerimaan lainlain yangdipisahkan dari buku pendapatan toko.
    Sejak saksi bertugas di staf penagihan sampai dengan bulanJuli 2016 tidak pernah menerima uang insentif.
    (tiga) bulan;18 Bahwa saksi pernah memberikan bukti kwitansi/tanda terima pembayaransewa tempat dan insentif dari PT.
    Waktu saksi menyerahkan uanguang insentif tersebutdiketahui oleh staf inkaso, saksi Erna.
Register : 24-04-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Tanggal 12 September 2019 — Penuntut Umum:
ANDRIE DWI SUBIANTO, SH., MH
Terdakwa:
M. MUKHTAR, S.Sos., MM
22287
  • pemungutan pajak daerah, pajak PBB, dan BPHTB Tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut:
    • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan I (januari s/d maret) Tahun 2018;
    • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan II (april s/d juni) tahun 2018;
    • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan III (juli s/d september) tahun 2018;
    • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah periode tahun 2017;
    • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah
    >
  • Dokumen insentif pemungutan pajak PBB triwulan III (juli s/d september) tahun 2017;
  • Dokumen insentif pemungutan pajak BPHTB triwulan I, II, III (januari s/d september) tahun 2016;
  • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah periode tahun 2016;
  • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan I (januari s/d maret) tahun 2017;
  • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan II (april s/d juni) tahun 2017;
  • Dokumen insentif pemungutan pajak
  • >
  • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan II (april s/d juni) tahun 2016;
  • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan III (juli s/d september) tahun 2016;
  • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan IV (oktober s/d desember) tahun 2015;
  • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah (hiburan) triwulan III (juli s/d september) tahun 2015;
  • Dokumen insentif pemungutan pajak BPHTB triwulan IV (oktober s/d desember) tahun 2015.
  • 1 (satu) bendel dokumen pencairan insentif pemungutan pajak daerah, pajak PBB, dan BPHTB Tahun 2014 dengan rincian sebagai berikut:
    • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan I (januari s/d maret) tahun 2014;
    • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan II (april s/d juni) tahun 2014;
    • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan III (juli s/d september) tahun 2014;
    • Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan
      IV (oktober s/d desember) tahun 2013;
    • Dokumen insentif pemungutan pajak BPHTB triwulan I dan II (januari s/d juni) tahun 2014;
    • Dokumen insentif pemungutan pajak BPHTB triwulan III (juli s/d september) tahun 2014;
    • Dokumen insentif pemungutan pajak PBB triwulan I dan II (januari s/d juni) tahun 2014;
    • Dokumen insentif pemungutan pajak PBB triwulan III (juli s/d september) tahun 2014;
    • Dokumen insentif pemungutan pajak PBB triwulan IV (oktober s/
  • Putus : 11-06-2013 — Upload : 18-09-2015
    Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 15/Pid.Tpk/2013/PN.TK
    Tanggal 11 Juni 2013 — Drs. Hi. Risman Sesunan
    8513
    • .- 1 (satu) bundel daftar tanda terima dana insentif triwulan I s/d IV tahun 2010.- 1 (satu) bundel Asli Kwitansi Pengeluaran Dana insentif bulan Oktober s/d November 2010.- 1 (satu) bundel Asli Daftar Insentif bulan Oktober s/d November 2010.- 1 (satu) bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan TA. 2010.- 1 (satu) bundel Asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) TA. 2010.- 1 eksemplar Kas Umum bulan November 201- 1 buah buku catatan pengeluaran dana insentif untuk operasional
      Dinas Pendapatan Daerah.- 1 (Satu) buah buku Himpunan Perundang-undangan Departemen Dalam Negeri tahun 2002.- Asli 1 (satu) bundel Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/1572/III.18/HK/2009 Tentang Pembentukan Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Propinsi Lampung.- Asli 1 (satu) bundel Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/641/III.18/HK/2010 tentang Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dari Penerimaan Pajak Daerah Propinsi Lampung Tahun Anggaran 2010.- Copy 1 (satu) bundel Peraturan
      Risman Sesunan bahwa dana insentif telah cair, selanjutnyaterdakwa Drs. Hi.
      tahun 2010 adalahmengetik daftar pembagian insentif tahun 2010 berdasarkan konsep Sdr.
      ,membayarkan kepada penerima dana insentif.Bahwa benar setelah dana insentif cair saksi bersama juru bayar menghitung danmembagikan dana insentif kepada Pejabat dan Pegawai Dispenda.
      Risman Sesunanmenyatakan insentif akan dicairkanakan tetapi pegawai tidak utuhmenerima insentif karena akan dipotongsehubungan adanya kelebihanpembayaran insentif bulan januari 2010s/d Mei 2010 sebesar 4,75 % yangseharusnya 3 % dari realisasipenerimaan pajak, dan juga karenabanyak pengeluaran kepentingan kantorDispenda, membayar honor Pol.
    Register : 31-10-2012 — Putus : 25-11-2013 — Upload : 25-03-2014
    Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48404/PP/M.XII/16/2013
    Tanggal 25 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
    11721
    • XII/16/2013Pajak Pertambahan Nilai2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp683.922,00;bahwa koreksi sebesar Rp683.922,00 merupakan pajak masukan terkait pemberian insentif kepada agensibiro perjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh Abacus International Pte.
      Ltd. memberikan insentif penjualan kepada biro perjalanan yangada di Indonesia yang pembayarannya dilakukan melalui Pemohon Banding;bahwa pembayaran insentif penjualan a quo terbukti merupakan pembayaran Abacus International Pte.
      kepada para agen/biro perjalanan adalah Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PemohonBanding mengingat yang memberikan insentif bukan Pemohon Banding melainkan Abacus InternationalPte.Ltd Singapore;bahwa menurut Pemohon Banding Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp.683.922,00 merupakanPajak Masukan atas insentif yang diberikan kepada para agen/biro perjalanan dari Abacus InternationalPte.Ltd Singapore melalui Pemohon Banding;bahwa insentif a quo menurut Pemohon
      Ltd., dan tidak pernah mengakuinya sebagai penghasilan saat menerimadana insentif dari Abacus International Pte. Ltd., serta tidak mengakui sebagai biaya saat menyerahkaninsentif tersebut kepada travel agen di Indonesia dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pembayaran insentif tersebut merupakan pembayaraninsentif dari Abacus International Pte.
      Pemohon Banding bahwa Pajak Masukan a quomerupakan salah satu bentuk upaya pemberian bantuan pajak atas insentif yang diterima agen;bahwa Pajak Masukan atas insentif a quo merupakan tambahan insentif yang diperuntukkan sebagaipembayaran pajak atas insentif bukan Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang diterima dari agen/biroperjalanan;bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tentang adanya unsur bantuan Pajak keluaran yang diberikanoleh Pemohon Banding kepada agen, Majelis berpendapat seharusnya bantuan
    Register : 22-04-2019 — Putus : 13-05-2019 — Upload : 20-05-2019
    Putusan PN PRAYA Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Pya
    Tanggal 13 Mei 2019 — Pemohon:
    KAMARUDIN, S.H.
    Termohon:
    Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Resort Lombok Tengah
    4627
    • Bahwa saksi tidak pernah mendengar orangorang ributmengenai uang Marbot Masjid, tetapi kemarenkemaren baru saksitahu kalau dana insentif Marbot Mesjid diributkan di Media sosial Bahwa saksi menerima uang insentif Marbot Mesjid dalam 6(enam) bulan sekali. Bahwa saksi tidak tahu kenapa berbedabeda tempat saksimenerima uang insentif Marbot Mesjid tersebut. Bahwa yang memberitahu saksi mengenai tempat penerimaanuang insentif Marbot Mesjid adalah Kepala Desa Kabul.
      Bahwa uang sebesar Rp. 1.000.000, (Satu juta rupiah) dandana insentif marbot mesjid tersebut sudah disita oleh Polisi,sedangkan uang insentif marbot mesjid yang Rp. 200.000, (dua ratusribu) tersebut sudah saksi pakai sendiri. Bahwa saksi menerima uang insentif Marbot Mesjid dalam 3(tiga) kali dalam setahun. Bahwa saksi tidak tahu kenapa berbedabeda tempat saksimenerima uang insentif Marbot Mesjid tersebut.
      Bahwa yang memberitahu saksi mengenai tempat penerimaanuang insentif Marbot Mesjid adalah Kepala Desa. Bahwa setahu saksi semua Petugas Marbot Mesjid didesaPelambik sudah menerima uang insentif Marbot Mesjid.
      Petugas MarbotMesjid yang menerima dana Insentif tersebut disamping itu juga adaberita acara penyerahan dana Insentif dari Kabag Kesra kepadamasingmasing Camat Penyalur dana Insentif tersebut.Bahwa tidak ada masalah penyaluran dana Insentif marbot Mesjidtersebut di wilayah saya.Bahwa jika ada pergantian Petuga Marbot Mesjid, maka Camat akanmendapat laporan dari Penguru Mesjid tersebut dan penggantinyatersebut akan menerima dana Insentif marbot Mesjid tersebut.Bahwa sebenarnya yang memiliki kKewajiban
      Insentif marbot Mesjid tersebut telah di salurkan olehCamat sejak tahun 2018 dan sebelumnya disalurkan melaluiDesa/Lurah.Bahwa ada surat Keputusan (SK) tentang namanama Petugas MarbotMesjid yang menerima dana Insentif tersebut disamping itu juga adaberita acara penyerahan dana Insentif dari Kabag Kesra kepadamasingmasing Camat Penyalur dana Insentif tersebut.Bahwa tidak ada masalah penyaluran dana Insentif marbot Mesjidtersebut di wilayah saya.Bahwa jika ada pergantian Petuga Marbot Mesjid, maka
    Putus : 11-11-2015 — Upload : 15-12-2016
    Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 99 PK/Pid.Sus/2015
    Tanggal 11 Nopember 2015 — Ir. SAMUEL PANGGABEAN
    9362 Berkekuatan Hukum Tetap
    • Pengaturan persentase pembagian insentif PSDH adalah :a. Insentif Tim Pengendali Pengelolaan Pemungutan PSDH sebesar 20%dari jumlah insentif PSDH ;b. Insentif operasional pengelolaan Pemungutan PSDH adalah sebesar50% dari jumlah insentif PSDH ;2. Perincian lebih lanjut dan persentase pembagian untuk masingmasinginstansi terdapat dalam daftar terlampir ;3. Penetapan persentase pembagian untuk personil masingmasing instansiditetapkan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan ;4.
      Insentif sebesar 7% (tujuh persen) ;b. Biaya operasional sebesar 3% (tiga persen) ;KEEMPAT :Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud DiktumKetiga huruf a digunakan dalam bentuk :a. Insentif Tim Operasional PengelolaanPemungutan PSDH ;b. Insentif Tim Pengendali Pengelolaan PemungutPSDH ;Hal. 86 dari 174 hal. Put.
      insentif upah pungut PSDH Dinas KehutananProvinsi Sumatera Barat?
      Upah pungut PSDH diberikan dalam bentuk Insentif berupa :a. Insentif Tim Operasional Pemungutan PSDH ;b. Insentif Tim Pengendalian Pemungutan PSDH ;2. Biaya Operasional dapat direalisasikan dalam bentukPengadaan Kendaraan Roda Empat dan Roda Dua ;3. Agar disiapbkan SK.
    Register : 26-03-2012 — Putus : 30-07-2012 — Upload : 08-04-2014
    Putusan PN PADANG Nomor 9/Pid.B/TPK/2012/PN.PDG
    Tanggal 30 Juli 2012 — Ir. SAMUEL PANGGABEAN
    7627
    • Insentif sebesar 7 % (tujuh perseratus);b. Biaya operasional sebesar 3 % (tiga perseratus);Keempat : Pemberian insentif sebagaimana dimaksud diktum ketiga huruf a,digunakan dalam bentuk :a. Insentif Tim Operasional pengelolaan pemungutan PSDH;b.
      Insentif sebesar 7 % (tujuh perseratus)d. Biaya operasional sebesar 3 % (tiga perseratus)Keempat : Pemberian insentif sebagaimana dimaksud diktum ketiga huruf a,digunakan dalam bentuk :c. Insentif Tim Operasional pengelolaan pemungutan PSDHd.
      Pengaturan persentase pembagian insentif PSDH adalah :e Insentif Tim Pengendali Pengelolaan Pemungutan PSDH sebesar 20 % darijumlah insentif PSDH;e Insentif operasional pengelolaan Pemungutan PSDH adalah sebesar 50 % darijumlah insentif PSDH;Him 55 Putusan Tipikor No.09/Pid.B/TPK2012/PN.PDG.b. Perincian lebih lanjut dari persentase pembagian untuk masingmasing instasiterdapat dalam daftar terlampir;c.
      Insentif dan biaya operasional adalah sebesar 10% dari penerimaan PSDHTahun 2003 dan tahun 2004 yang diterima Pemerintah kabupatenKepulauan Mentawai;3. Insentif sebesar 7% dan biaya operasional sebesar 3%;4. Pemberian upah pungut digunakan dalam bentuk insentif : Insentif tim operasional pengelolaan pemungutan PSDH; Insentif tim pengendali pengelolaan pemungutan PSDH;Him 76 Putusan Tipikor No.09/Pid.B/TPK2012/PN.PDG.5.
      Insentif dan biaya operasional adalah sebesar 10% dari penerimaan PSDHTahun 2003 dan tahun 2004 yang diterima Pemerintah kabupatenKepulauan Mentawai;3. Insentif sebesar 7% dan biaya operasional sebesar 3%;4. Pemberian insentif digunakan dalam bentuk insentif : Insentif tim operasional pengelolaan pemungutan PSDH; Insentif tim pengendali pengelolaan pemungutan PSDH;Him 154 Putusan Tipikor No.09/Pid.B/TPK2012/PN .PDG.5.
    Register : 16-10-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 14-11-2019
    Putusan PT SURABAYA Nomor 48/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY
    Tanggal 14 Nopember 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : M. MUKHTAR, S.Sos., MM
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ANDRIE DWI SUBIANTO, SH., MH
    194127
    • 2017; Dokumen insentif pemungutan pajak BPHTB triwulan , Il, III(januari S/d september) tahun 2016; Dokumen insentif pemungutan pajak daerah periode tahun2016; Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan (januaris/d maret) tahun 2017; Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan II (april s/djuni) tahun 2017; Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan III (juli s/dseptember) tahun 2017;26. 1 (Satu) bendel dokumen pencairan insentif pemungutan pajakdaerah, pajak PBB, dan BPHTB Tahun
      insentif pemungutan pajak PBB triwulan III (julis/d september) tahun 2015; Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan (januari S/d maret) tahun 2015; Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan Il(april s/d juni) tahun 2015; Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan III(juli S/d september) tahun 2015; Dokumen insentif pemungutan pajak BPHTB triwulan (januari S/d maret) tahun 2015; Dokumen insentif pemungutan pajak BPHTB triwulan Il(april s/d juni) tahun 2015; Dokumen insentif
      2014; Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan IV(oktober s/d desember) tahun 2013; Dokumen insentif pemungutan pajak BPHTB triwulan dan II (januari s/d juni) tahun 2014; Dokumen insentif pemungutan pajak BPHTB triwulan III(juli S/d september) tahun 2014; Dokumen insentif pemungutan pajak PBB triwulan dan Il(januari s/d juni) tahun 2014; Dokumen insentif pemungutan pajak PBB triwulan III (julis/d september) tahun 2014; Dokumen insentif pemungutan pajak PBB triwulan IV(oktober s/d desember
      tahun 2017; Dokumen insentif pemungutan pajak BPHTB triwulan , Il, III(januari S/d september) tahun 2016; Dokumen insentif pemungutan pajak daerah periode tahun2016; Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan (januaris/d maret) tahun 2017; Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan II (april s/djuni) tahun 2017; Dokumen insentif pemungutan pajak daerah triwulan III (juli s/dseptember) tahun 2017;1 (Satu) bendel dokumen pencairan insentif pemungutan pajakdaerah, pajak PBB, dan BPHTB
    Register : 06-03-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 13-05-2019
    Putusan PN MAKASSAR Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mks
    Tanggal 25 April 2019 — Penggugat:
    1.An Jong In
    2.Park Myeong Kwang
    Tergugat:
    PT. Naji Indonesia
    7220
    • Menyatakan bahwa Tergugat belum membayar gaji dan insentif Penggugat I dan Penggugat II, dengan perincian sebagai berikut :

      Penggugat I :

      Gaji yang belum dibayar: US $ 165.788

      Insentif tahun 2017 sebesar: W100.000.000 (Won/Nominal Korea).

      Insentif tahun 2018 sebesar: W100.000.000 (Won/Nominal Korea).

      (Won/Nominal Korea).

      Penggugat II :

      Gaji yang belum dibayar: US $ 97.578

      Insentif tahun 2017 sebesar: W100.000.000 (Won/Nominal Korea).

      Insentif tahun 2018 sebesar: W100.000.000 (Won/Nominal Korea).

      Menyatakan perbuatan Tergugat yang belum membayar gaji dan insentif Penggugat I dan Penggugat II diatas adalah perbuatan wanprestasi terhadap Standar Kontrak Kerja Tanggal 28-3-2017 dan Standar Kontrak Kerja Tanggal 28-3-2017.

      6.

      Menghukum Tergugat untuk membayar gaji dan insentif Penggugat I dan Penggugat II, dengan perincian sebagai berikut :

      Penggugat I :

      Gaji yang belum dibayar: US $ 165.788

      Insentif tahun 2017 sebesar: W100.000.000 (Won/Nominal Korea).

      Insentif tahun 2018 sebesar: W100.000.000 (Won/Nominal Korea).

      (Won/Nominal Korea) =Rp. 2,357.637.990.4,- dan Rp. 2.434.000.000,-

      Penggugat II :

      Gaji yang belum dibayar: US $ 97.578

      Insentif tahun 2017 sebesar: W100.000.000 (Won/Nominal Korea).

      Insentif tahun 2018 sebesar: W100.000.000 (Won/Nominal Korea).

      Bahwa untuk lebih jelasnya dapat diperincikan gaji dan insentif yang belumdibayarkan Tergugat, sebagai berikut :Penggugat : Gaji yang belum dibayar : US $ 165.788 Insentif tahun 2017 sebesar : W100.000.000 (Won/Nominal Korea). Insentif tahun 2018 sebesar : W100.000.000 (Won/Nominal Korea).Jumlah : US $ 165.788 dan W 200.000.000(Won/Nominal Korea).Penggugat Il : Gaji yang belum dibayar : US $ 97.578 Insentif tahun 2017 sebesar : W100.000.000 (Won/Nominal Korea).
      Menghukum Tergugat untuk membayar gaji dan insentif Penggugat danPenggugat II, dengan perincian sebagai berikut : Penggugatl : Gaji yang belum dibayar : US $ 165.788 Insentif tahun 2017 sebesar : W100.000.000 (Won/Nominal Korea). Insentif tahun 2018 sebesar : W100.000.000 (Won/Nominal Korea).Jumlah : US $ 165.788 dan W 200.000.0000(Won/Nominal Korea). Penggugat Il : Gaji yang belum dibayar : US $ 97.578 Insentif tahun 2017 sebesar : W100.000.000 (Won/Nominal Korea).
      Menyatakan bahwa Tergugat belum membayar gaji dan insentif Penggugat dan Penggugat II, dengan perincian sebagai berikut : Penggugat! : Gaji yang belum dibayar : US $ 165.788 Insentif tahun 2017 sebesar : W100.000.000 (Won/Nominal Korea). Insentif tahun 2018 sebesar : W100.000.000 (Won/Nominal Korea).Jumlah : US $ 165.788 dan W 200.000.000(Won/Nominal Korea).
      Menghukum Tergugat untuk membayar gaji dan insentif Penggugat danPenggugat II, dengan perincian sebagai berikut : Penggugat! : Gaji yang belum dibayar : US $ 165.788 Insentif tahun 2017 sebesar : W100.000.000 (Won/Nominal Korea). Insentif tahun 2018 sebesar : W100.000.000 (Won/Nominal Korea).Jumlah : US $ 165.788 dan W 200.000.0000(Won/Nominal Korea). Penggugat Il : Gaji yang belum dibayar : US $ 97.578 Insentif tahun 2017 sebesar : W100.000.000 (Won/Nominal Korea).
      ).Insentif tahun 2018 sebesar : W100.000.000 (Won/Nominal Korea).
    Register : 06-01-2016 — Putus : 04-04-2016 — Upload : 04-05-2016
    Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 1/Pid.B/2016/PN Pbu
    Tanggal 4 April 2016 — GUSTI GELOMBANG Bin GUSTI DJENDRO SUSENO
    153114
    • Menetapkan barang bukti berupa:- 11 (sebelas) lembar kwitansi pembayaran Insentif dari bulan Juni 2010 sampai dengan bulan September 2011 yang ditanda tangani EWAN. (Kwitansi Asli), - 11 (sebelas) lembar Deklarasi Pengajuan Insentif Muspika dan Desa-desa dari bulan Juni 2010 sampai dengan bulan September 2011 yang dibuat oleh GUSTI GELOMBANG. (Surat Asli) dan - 11 (sebelas) lembar Bukti Pembayaran Deklarasi Insentif Kades dan Muspika dari PT.
      Putusan Nomor 1/Pid.B/2016/PN Pbu1212Bahwa sepengetahuan saksi uang insentif dari PT.
      insentif tersebut diajukan oleh staf humas di setujuioleh Kepala wilayah V PT.
      bukan merupakan tandatangan sdr Ewan serta menyatakan tidak pernah menerima sejumlah uangsebagaimana tertera dalam kwitansi sebagai uang insentif untuk tokoh masyarakatpada bulan tersebut.Bahwa uang insentif yang seharusnya diterima oleh sdr Ewan sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu) per bulannya, sehingga total uang insentif yang tidakditerima oleh sdr Ewan selama 16 (enam belas) bulan adalah Rp. 8.000.000,(delapan juta) rupiah.Bahwa sepengetahuan saksi anggaran untuk uang insentif tersebut diajukan
      Bumitama Gunajaya Abadi (BGA).Bahwa sepengetahuan saksi yang berhak menerima uang insentif adalah KepalaDesa, Kepala Adat, Koramil, Kapolsek.Bahwa sepengetahuan saksi sdr Ewan menerima uang insentif dari PT.
      Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) kadangjuga Terdakwa sendiri dan kadang juga dari yang menerima uang insentif itusendiri.Bahwa selama Terdakwa bertugas membagikan uang insentif kepada unsurmuspika dan tokoh masyarakat tidak pernah ada komplain.Hal. 29 dari 43 hal. Putusan Nomor 1/Pid.B/2016/PN Pbu3030Bahwa daftar penerima uang insentif tersebut di buat oleh PT.
    Register : 31-10-2012 — Putus : 25-11-2013 — Upload : 25-03-2014
    Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48399/PP/M.XII/16/2013
    Tanggal 25 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
    10724
    • biro perjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh Abacus International Pte.
      Ltd Singapura), bukankepada Pemohon Banding;e bantuan Pajak oleh Pemohon Banding tidak serta merta mengubah substansi penerima jasa;e dokumen yang ada tidak dapat membuktikan kebenaran alasan Pemohon Banding;e jawaban konfirmasi tidak ada;bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesarRp.2.734.852,00 berupa: koreksi sebesar Rp.1.034.852,00 merupakan Pajak Masukan terkait pemberian insentif kepada agensibiro perjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh
      Ltd. kepadaagensi biro perjalanan, sedangkan Pemohon Banding hanya membantu menyalurkan insentif tersebutkepada agensi biro perjalanan, jadi tidak semestinya Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukanatas insentif tersebut; koreksi sebesar Rp.1.700.000,00 merupakan Pajak Masukan yang jawaban konfirmasinya dinyatakantidak ada dan dalam keberatan Pemohon Banding tidak memberikan alasannya serta selama pemeriksaandan keberatan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung arus uang dan barang;
      Ltd., dan tidak pernah mengakuinya sebagai penghasilan saat menerimadana insentif dari Abacus International Pte. Ltd., serta tidak mengakui sebagai biaya saat menyerahkaninsentif tersebut kepada travel agen di Indonesia dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pembayaran insentif tersebut merupakan pembayaraninsentif dari Abacus International Pte.
      Pemohon Banding bahwa Pajak Masukan a quomerupakan salah satu bentuk upaya pemberian bantuan pajak atas insentif yang diterima agen;bahwa Pajak Masukan atas insentif a quo merupakan tambahan insentif yang diperuntukan sebagaipembayaran pajak atas insentif bukan Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang diterima dari agen/biroperjalanan;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Pajak Masukan atas insentif sebesar Rp.1.034.852,00sudah tepat dan harus dipertahankan;bahwa atas koreksi sebesar
    Register : 31-10-2012 — Putus : 25-11-2013 — Upload : 25-03-2014
    Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48400/PP/M.XII/16/2013
    Tanggal 25 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
    11130
    • XII/16/2013Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp6.964.283,00;bahwa koreksi sebesar Rp6.964.283,00 merupakan pajak masukan terkait pemberian insentif kepada agensibiro perjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh Abacus International Pte.
      Ltd. memberikan insentif penjualan kepada biro perjalanan yangada di Indonesia yang pembayarannya dilakukan melalui Pemohon Banding;bahwa pembayaran insentif penjualan a quo terbukti merupakan pembayaran Abacus International Pte.
      kepada para agen/biro perjalanan adalah Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PemohonBanding mengingat yang memberikan insentif bukan Pemohon Banding melainkan Abacus InternationalPte.Ltd Singapore;bahwa menurut Pemohon Banding Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp.6.964.283,00 merupakanPajak Masukan atas insentif yang diberikan kepada para agen/biro perjalanan dari Abacus InternationalPte.Ltd Singapore melalui Pemohon Banding;bahwa insentif a quo menurut Pemohon
      Ltd., dan tidak pernah mengakuinya sebagai penghasilan saat menerimadana insentif dari Abacus International Pte. Ltd., serta tidak mengakui sebagai biaya saat menyerahkaninsentif tersebut kepada travel agen di Indonesia dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pembayaran insentif tersebut merupakan pembayaraninsentif dari Abacus International Pte.
      Pemohon Banding bahwa Pajak Masukan a quomerupakan salah satu bentuk upaya pemberian bantuan pajak atas insentif yang diterima agen;bahwa Pajak Masukan atas insentif a quo merupakan tambahan insentif yang diperuntukkan sebagaipembayaran pajak atas insentif bukan Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang diterima dari agen/biroperjalanan;bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tentang adanya unsur bantuan Pajak Keluaran yang diberikanoleh Pemohon Banding kepada agen, Majelis berpendapat seharusnya bantuan
    Register : 09-06-2021 — Putus : 30-04-2021 — Upload : 09-06-2021
    Putusan PN JAYAPURA Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap
    Tanggal 30 April 2021 — -ERWIN P. SARAGIH, SH (JPU) -SARMAN SANTOSA, SH (JPU) LOT YENSENEM, SE., M.Si (TERDAKWA)
    284196
    • dengan nilai total Rp. 96.685.636 (sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) beserta lampiran daftar gaji guru kontrak tertanggal 18 januari 2017.16 - 2 (dua) lembar kuitansi biaya konsumsi dan meeting room senilai Rp 44.230.000,- serta lampiran rincian sosialisasi tanggal 20 Januari 2016 - 1 (satu) lembar kuitansi biaya konsumsi dan meeting room senilai Rp 25.000.000,- tanggal 20 Januari 201617 - 1 (satu) Bundel dokumen daftar pembayaran insentif
      guru kontrak daerah T.A 2015, - 1 (satu) bundel dokumen kwitansi pembayaran insentif guru kontrak Rp 28.800.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), - 1 (satu) Bundel dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah T.A 2015 dinas pendidikan kabupaten biak numfor ( DPA), - 1 (satu) bundel Dokumen perubahan pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah T.A 2016 dinas pendidikan kabupaten biak numfor ( DPPA), - 1 (satu) bundel dokumen dokumen Surat Keputusan (SK
      Biak Numfor untuk melakukanpencairan Dana Insentif Guru Kontrak T.A. 2015 lalu saksi Heintje A.E.Rumbewas, S.E. menyampaikan kepada Terdakwa Lot Yensenem, S.E., M.Sibahwa dana tersebut tidak dibenarkan untuk dilakukan pencairan dikarenakanpada tahun 2015 belum ada proses belajar mengajar dan belum ada juga guru guru kontrak yang sudah dilakukan perikatan perjanjian kerja namun TerdakwaLot Yensenem,S.E., M.Si tetap memerintahkan untuk melakukan pencairan danakhirnya pencairan dana insentif guru kontrak
      Biak Numformengeluarkan surat perintah membayar (SPM) yang diserahkan ke BPKAD Kab.Biak Numforlalu dikeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) pada tanggal29 Desember 2015 sehingga anggaran dana insentif gaji guru kontrak tahun2015 dapat dicairkan. 22202 22 222 one nnn ene n nn nn n=mrnnann Bahwa setelah dilakukan penarikan dana insentif gaji guru kontrak T.A.2015 tersebut pada tanggal 30 Desember 2015, lalu saksi Heintje A.E.Rumbewas, S.E. membawa uang dana insentif gaji guru kontrak sebesar
      pembayaran gaji guru kontrak di tahun 2016 terhitung dari bulan April2016 sampai dengan Desember 2016 yang dititip di rekening titipan Bank BRIUnit Samofa, padahal diketahui bahwa pada tahun 2016 Dinas Pendidikan Kab.Biak Numfor juga menganggarkan dana insentif gaji guru kontrak sebesar Rp.7.840.800.000, (Tujuh Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Juta Delapan RatusRibu Rupiah) sedangkan sisa dana insentif gaji guru kontrak T.A. 2015 sebesarRp 2.038.250.000, (dua milyar tiga puluh delapan juta dua ratus
      Akan tetapi pembayaran gaji gurukontrak tersebut digunakan dengan memakai anggaran dana insentif gaji gurukontrak T.A. 2015 bukannya menggunakan dana insentif gaji guru kontrak T.A.2016 yang juga tertampung dalam DPA sebesar Rp 7.840.800.000, (TujuhMilyar Delapan Ratus Empat Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), sehinggapenggunaan dana insentif gaji guru kontrak T.A. 2015 untuk kegiatanpembayaran gaji guru kontrak tahun 2016 tidaklah dapat dibenarkan karenatidak sesuai dengan tahun anggaran yang
      BiakNumfor, bahwa pemotongan dana insentif gaji guru kontrak yang dilakukan olehterdakwa untuk melaksanakan kegiatan pembekalan guruguru kontrak tahun2016 yang anggarannya tidak tertampung dalam DPA Dinas Pendidikan Kab.Biak Numfor tidaklah dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan peraturanyang berlaku. == 222 22222 non co nnn non con en cnecne scence nnnmoon Bahwa dana insentif guru kontrak T.A. 2015 sebesar Rp 7.574.400.000,(tujuh milyar lima ratus tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah
    Register : 16-01-2019 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 09-07-2019
    Putusan PN Nanga Bulik Nomor 3/Pid.B/2019/PN Ngb
    Tanggal 20 Februari 2019 — Penuntut Umum:
    1.SYAHANARA YUSTI RAMADONA, S.H.
    2.SAEPUL UYUN SUJATI, S.H.
    Terdakwa:
    YOSEP MARTO SAMAN Anak dari SUKAR
    10446
    • 14 (Empat belas) lembar pengajuan permohonan dana CSR/CD bulan januari 2018 sampai dengan juli 2018 yang dibuat oleh YOSEF MARTO;
    • 7 (Tujuh) exsemplar laporan serah terima bantuan dana dari permohonan CSR untuk pemberian Honor/insentif
      YOSEF MARTO;
    • 1 (Satu) Exsemplar hasil Audit Internal pada alokasi bantuan dana insentif/honorarium Desa penghasil dan Desa binaan Tahun 2018 di PT. KAPUAS PRIMA COAL;

    Dikembalikan kepada PT. Kapuas Prima Coal;

    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);

    CSR/honor insentif dari PT.
    KPC melakukan audit terkait denganmasalah dana insentif atau CSR tersebut, Saksi diperlihatkanlaporan realisasi penerimaan dana insentif atau CSR PT. KPCyang dibuat oleh Terdakwa dengan melampirkan bukti berupakwitansi penerimaan dana insentif atau CSR dari PT.
    KPCyang telah Terdakwa buat namun dana insentif atau CSR dari PT.
    Putus : 19-10-2017 — Upload : 27-04-2018
    Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1134 K/Pdt.Sus-PHI/2017
    Tanggal 19 Oktober 2017 — PT. KALTIM JASA SEKURITI VS 1. AMINULLAH, DKK
    9264 Berkekuatan Hukum Tetap
    • Kekurangan Insentif Kinerja Periode Il Thn 2015 Rp. 5.824.895,Upah bulanan Tahun 2015 Rp. 7.284.888,Insentif Kinerja yang diterima Periode III Thn 2015 Rp. 3.111.636, Kekurangan Insentif Kinerja Periode III Thn 2015 Rp. 4.173.252,Upah bulanan Tahun 2015 Rp. 8.069.740,Insentif Kinerja yang diterima Periode IV Thn 2015 Rp. 2.931.251, Halaman 5 dari 36 hal.Put.Nomor 1134 K/Pdt.SusPHI/2017 Kekurangan Insentif Kinerja Periode IV Thn 2015Rp. 5.138.489, Total Kekurangan Insentif Kinerja Rp.15.136,636, Nama
      Kekurangan Insentif Kinerja Periode Il Thn 2015 Rp. 3.430.512,Upah bulanan Tahun 2015 Rp. 5.153.524, Insentif Kinerja yang diterima Periode III Thn 2015 Rp. 2.074.853. Kekurangan Insentif Kinerja Periode III Thn 2015 Rp. 3.078.671,Upah bulanan Tahun 2015 Rp. 5.153.524, Insentif Kinerja yang diterima Periode IV Thn 2015 Rp. 2.074.853, Kekurangan Insentif Kinerja Periode IV Thn 2015 Rp. 3.078.671,Total Kekurangan Insentif Kinerja Rp. 9.587.854,Nama : Penggugat XI!
      Kekurangan Insentif Kinerja Periode Il Thn 2015 Rp. 3.785.806,Upah bulanan Tahun 2015 Rp. 7.579.609,Insentif Kinerja yang diterima Periode III Thn 2015 Rp. 2.333.209. Kekurangan Insentif Kinerja Periode III Thn 2015 Rp. 5.246.400.Upah bulanan Tahun 2015 Rp. 7.909.817,Insentif Kinerja yang diterima Periode IV Thn 2015 Rp. 2.577.819 . Kekurangan Insentif Kinerja Periode IV Thn 2015 Rp. 5.331.998,Total Kekurangan Insentif Kinerja Rp. 14.364.204.
      Kekurangan Insentif Kinerja Periode Il Thn 2015 Rp. 4.717.399,Upah bulanan Tahun 2015 Rp. 9.000.853,Insentif Kinerja yang diterima Periode III Thn 2015 Rp. 3.174.554. Kekurangan Insentif Kinerja Periode III Thn 2015 Rp. 5.826.299,Upah bulanan Tahun 2015 Rp.11.314.833,Insentif Kinerja yang diterima Periode IV Thn 2015 Rp. 3.254.858, Kekurangan Insentif Kinerja Periode IV Thn 2015 Rp. 4.696.776,Total Kekurangan Insentif Kinerja Rp. 15.240.474.
      Kekurangan Insentif Kinerja Periode III Thn 2015 Rp. 4.217.548.Upah bulanan Tahun 2015 Rp. 5.346.092.Insentif Kinerja yang diterima Periode IV Thn 2015 Rp. 2.121.583, Kekurangan Insentif Kinerja Periode IV Thn 2015 Rp. 3.224.509,Total Kekurangan Insentif Kinerja Rp. 10.987.362, 3.
    Putus : 05-07-2017 — Upload : 12-09-2017
    Putusan PN MAKASSAR Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mks
    Tanggal 5 Juli 2017 — JAKSA PENUNTUT UMUM Lawan HASANUDDIN
    9217
    • Damilah Husain;13. 1 (satu) bundel asli Kwitansi/ Nota/ Biaya Administrasi Pengeluaran Dana Insentif Bantuan Sosial (Bansos) APBN Tahun Anggaran 2012;14. 1 (satu) bundel asli Kwitansi Penerima/ Pembayaran Dana Insentif Bantuan Sosial (Bansos) APBN Tahun Anggaran 2012 kepada anggota Kelompok Tani Lontangnge;15. 1 (satu) Bundel Foto Copy Proposal Bantuan ternak Sapi Betina Bunting pada Kelompok Tani Lontangnge Kota Parepare tahun 2011;16. 1 (satu) Bundel Buku Petunjuk Juknis Penyelamatan Betina
      Produktif Insentif Betina Bunting APBN Tahun Anggaran 2012 Dinas Pertanian, Kehutanan, Perikanan dan Kelautan Parepare;17. 1 (satu) Rangkap asli Surat Keputusan Dinas Pertanian, Kehutanan, Perikanan dan Kelautan Kota Parepare Nomor : 419/SK/PKPK/VI/2012 tentang Penunjukan Tim Reproduksi, Petugas Pemeriksa Kebuntingan (PKB) Dan Tim Teknis Pendampingan/ Rekorder Kelompok Penguatan Sapi Betina Bunting (Insentif) Dan Penyelamatan Betina Produktif (Penjaringan) Kegiatan Pengendalian Sapi Betina Produktif
      Damilah Husain tanggal 1 Juni 2012;18. 2 (dua) lembar Foto Copy Daftar Kepemilikan Ternak Yang Telah Dilakukan Pemeriksaan Kebuntingan (PKB) Pada Kegiatan Insentif Betina Bunting (IBB) Di Kelompok Lontangnge Kel. Watang Bacukiki Kec.
      PD.410/7108-0612 tentang Penetapan Lokasi, Kelompok Tani Dan Nama-Nama Penerima Insentif Pengendalian Betina Produktif Pada Penguatan Sapi Betina Bunting (Insentif) Kegiatan Pengendalian Sapi/ Kerbau Betina Produktif Satuan Kerja Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Propinsi Sul-Sel Tahun Anggaran 2012, Tanda Tangan Kepala Dinas Ir. H. Murtala Ali, MS tanggal 11 Juni 2012; 32. 5 (lima) lembar Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Propinsi Sul-Sel No.
      Bacukiki Kota Parepare Propinsi Sulawesi Selatan Tentang Penggunaan Dana Insentif Pengendalian Betina Produktif Pada Penguatan Sapi Betina Bunting (Insentif) Kegiatan Pengendalian Sapi/ Kerbau Betina Produktif Dana Bantuan Sosial Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012;36. 2 (dua) lembar Foto Copy Berita Acara Pembayaran Insentif Pengendalian Betina Produktif No.
      dapat dicukupi olehpeternak yang berdomisili di desa/kelurahan yang berbatasan langsungdengan desa/kelurahan bersangkutan, ataupun desa/kelurahan yang masihberlokasi dalam kecamatan yang sama.Sapi yang akan diberi insentif haruslah sehat dan telah mendapat buktipemeriksaan kebuntingan dari Tim Reproduksi sebelum ternak tersebutdiberi insentif.Umur kebuntingan ternak minimal 5 bulan.Umur kebuntingan 5 6 bulan akan diberi insentif seharga Rp700.000,00sedangkan umur kebuntingan 7 9 bulan mendapat insentif
      Setiap kelompok akan mengelola dana dengan komposisi penggunaandana minimal 80% untuk insentif dan maksimal 20% untuk biayaoperasional kelompok (honor pemeriksa kebuntingan, biaya kandang jepit,honor rekorderr kelompok, marking ternak, konsultasi, administrasi danstudi banding).b. Umur kebuntingan 5 7 bulan akan diberi insentif seharga Rp700.000,00,sedangkan umur 8 9 bulan mendapat insentif Rp750.000,00.c.
      Ternak yang telah disetujui untuk diberikan insentif, selanjutnya akanmarking atau diberi tanda dengan pemasangan kalung bernomor.h.
      Bacukiki Kota Parepare Propinsi SulawesiSelatan Tentang Penggunaan Dana Insentif Pengendalian Betina ProduktifPada Penguatan Sapi Betina Bunting (Insentif) Kegiatan PengendalianSapi/ Kerbau Betina Produktif Dana Bantuan Sosial Dinas Peternakan DanKesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012;36.2 (dua) lembar Foto Copy Berita Acara Pembayaran Insentif PengendalianBetina Produktif No.
      Bacukiki Kota Parepare Propinsi SulawesiSelatan Tentang Penggunaan Dana Insentif Pengendalian Betina ProduktifPada Penguatan Sapi Betina Bunting (Insentif) Kegiatan PengendalianSapi/ Kerbau Betina Produktif Dana Bantuan Sosial Dinas Peternakan DanKesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012;2 (dua) lembar Foto Copy Berita Acara Pembayaran Insentif PengendalianBetina Produktif No.
    Register : 31-10-2012 — Putus : 25-11-2013 — Upload : 25-03-2014
    Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48397/PP/M.XII/16/2013
    Tanggal 25 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
    11932
    • XII/16/2013Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Kredit Pajak PajakPertambahan Nilai Masa Pajak April Tahun 2009 sebesar Rp.13.448.444,00;bahwa koreksi sebesar Rp.13.448.444,00 merupakan Pajak Masukan terkait pemberian insentif kepadaagensi biro perjalanan yang merupakan insentif yang diberikan oleh Abacus International Pte.
      Ltd. memberikan insentif penjualan kepada biro perjalanan yangada di Indonesia yang pembayarannya dilakukan melalui Pemohon Banding;bahwa pembayaran insentif penjualan a quo terbukti merupakan pembayaran Abacus International Pte.
      kepada para agen/biro perjalanan adalah Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PemohonBanding mengingat yang memberikan insentif bukan Pemohon Banding melainkan Abacus InternationalPte.Ltd Singapore;bahwa menurut Pemohon Banding Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp.13.448.444,00 merupakanPajak Masukan atas insentif yang diberikan kepada para agen/biro perjalanan dari Abacus InternationalPte.Ltd Singapore melalui Pemohon Banding;bahwa insentif a quo menurut Pemohon
      Ltd., dan tidak pernah mengakuinya sebagai penghasilan saat menerimadana insentif dari Abacus International Pte. Ltd., serta tidak mengakui sebagai biaya saat menyerahkaninsentif tersebut kepada travel agen di Indonesia dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pembayaran insentif tersebut merupakan pembayaraninsentif dari Abacus International Pte.
      Pemohon Banding bahwa Pajak Masukan a quomerupakan salah satu bentuk upaya pemberian bantuan pajak atas insentif yang diterima agen;bahwa Pajak Masukan atas insentif a quo merupakan tambahan insentif yang diperuntukan sebagaipembayaran pajak atas insentif bukan Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang diterima dari agen/biroperjalanan;bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tentang adanya unsur bantuan pajak keluaran yang diberikanoleh Pemohon Banding kepada agen, Majelis berpendapat seharusnya bantuan
    Register : 26-03-2012 — Putus : 30-07-2012 — Upload : 08-04-2014
    Putusan PN PADANG Nomor 8/Pid.B/TPK/2012/PN.PDG
    Tanggal 30 Juli 2012 — EDISON SALELEUBAJA, STh
    8481
    • Samuel Panggabean langsung membawanya ke ruangan kerja terdakwadan terdakwa selaku Bupati Kepulauan Mentawai menandatanganinya sehingga keluar SuratBupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 971/211/BupKM/XII2005 tanggal 22Desember 2005 Perihal Pengaturan Persentase Pembagian Insentif PSDH, yang pada pokoknyasebagai berikut :1 Pengaturan persentase pembagian insentif PSDH adalah :a Insentif Tim Pengendali Pengelolaan Pemungutan PSDH sebesar 20 % darijumlah insentif PSDH;b Insentif operasional pengelolaan
      penerimaan PSDH tahun 2003dan 2004 yang diterima Pemerintah Kabupaten Kepulauan MentawaiKetiga : Pemberian insentif dan biaya operasional sebagaimana dimaksud diktumkedua adalah sebagai berikut :c Insentif sebesar 7 % (tujuh perseratus)d Biaya operasional sebesar 3 % (tiga perseratus)Keempat : Pemberian insentif sebagaimana dimaksud diktum ketiga huruf a, digunakandalam bentuk :c Insentif Tim Operasional pengelolaan pemungutan PSDHd Insentif Tim Pengendali Pengelolaan Pemungutan PSDHKelima : Pemberian
      ;Bahwa uang insentif tersebut telah saksi kembalikan dan disita olehpenyidik Kejaksan ;Bahwa saksi berhak menerima insentif upah punggut tersebut karenanama saksi ada di dalam amprah penerimaan;Bahwa saksi tidak mengetahui pengadaan sepeda motor dankendaraan roda 4;Bahwa selain tahun 2005 saksi tidak pernah menerima insentif UpahPunggut;Bahwa diperlihatkan kepada saksi amprah penerimaan insentif UpahPunggut triwulan I, I, HI, 'V kepada saksi dan membenarkannya;Bahwa dengan menerima insentif upah
      Keputusan Nomor 157tentang Penberian Insentif Upah Punggut, saksi hanya melihat namadan saksi tanda tangani;Bahwa Insentif adalah bantuan;Bahwa saksi sebelum menerima Insentif Upah Punggut 2005 saksiada mendengar Tim Pengendali; Bahwa saksi mengetahui adanya Tim Operasional saat Insentif itudibagikan;Bahwa saksi saksi menerima karena telah dianggarkan dalamAnggaran Pendapatn Belanja Daerah (APBD) Kabupaten KepulauanMentawai;Bahwa saksi sebelum menerima Insentif Upah Punggut 2005 saksiada mendengar
      dan biaya operasional adalah sebesar 10% dari penerimaan Provisi Sumber DayHutan Tahun 2003 dan tahun 2004 yang diterima Pemerintah Kabupaten KepulauaMentawai;Insentif sebesar 7% dan biaya operasional sebesar 3%;Pemberian insentif digunakan dalam bentuk insentif :e Insentif tim operasional pengelolaan pemungutan Provisi Sumber Daya Hutan ;e Insentif tim pengendali pengelolaan pemungutan Provisi Sumber Daya Hutan ;Pemberian biaya operasional digunakan dalam bentuk biaya penunjang kegiatan operasiondsektor
    Register : 21-01-2013 — Putus : 27-02-2013 — Upload : 09-05-2014
    Putusan PN MALANG Nomor 23/Pid.B/2013/PN.Mlg
    Tanggal 27 Februari 2013 — ANDY KUSWANTO, ST.
    4611
    • Bendel fotocopy rekap pengajuan insentif dealer periode Pebruari 2012 s/d Juni 2012 ;c. Bendel fotocopy laporan penjualan dealer Honda Sekawan Mitra Abadi periode Pebruari 2012 s/d Juni 2012 ;d. Bendel bukti rekapan transfer PT WOM pusat Jakarta ;e. Lembar Surat Pernyataan yang ditanda tangani Maskur Wiwit Isbariono tanggal 17 Oktober 2012 ;f. Lembar SK Jabatan Andi Kuswanto di PT WOM Cab Malang ;(dikembalikan kepada PT WOM Finance melalui saksi Moh Lutfi Ansori) ;g.
      :Rp. 4.650.000,2.Bulan Maret 2012 :Rp. 4.050.000,3.Bulan April 2012 :Rp. 5.700.000,4.Bulan Mei 2012 Rp. 5.500.000,5.Bulan Juni 2012 :Rp. 776.000,Total : Rp. 20.676.000,Bahwa terhadap uang insentif yang telah ditransfer oleh PT WOM FinancePusat Jakarta ditujukan kepada saksi Maskur akan tetapi masuk kedalamrekening 0210000046533 pada Bank Mega Malang atas nama saksi SilviaNingsih yang mrupakan istri dari terdakwa ;e Bahwa perbuatan terdakwa melakukan penggelapan denganmenyalahgunakan laporan insentif
      Uang yang digelapkanoleh terdakwa adalah uang insentif dari PT WOM Finance untuk dealerMitra Sekawan Abadi ;e Bahwa uang insentif biasanya masuk ke rekening dealer atau karyawandealer, tetapi dalam hal ini masuk ke rekening isteri terdakwa padahalisteri terdakwa bukan karyawan ;e Bahwa uang yang sudah masuk ke rekening isteri terdakwa jumlah kuranglebih Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ;4.
      MASKUR WIWIT ISBARIONO, dibawah sumpah memberikan keterangan didepan persidangan yang intinya sebagai berikut ; Bahwa keterangan saksi di depan penyidik sudah benar ;e Bahwa saksi baru tahu terdakwa menggelapkan uang insentif setelahdiberitahu oleh Kepala Cabang PT WOM Finance ;e Bahwa saksi terakhir menerima insentif pada bulan Desember 2011 dansejak bulan Februari 2012 s/d Juni 2012 saksi sudah tidak menerima uanginsentif dari PT WOM Finance pusat Jakarta ;Menimbang, bahwa di persidangan telah
      Utara dan Batu ;e Bahwa pada bulan Februari 2012 sampai dengan bulan Juni 2012terdakwa telah melakukan penggelapan dengan cara terdakwa membuatdan mengajukan laporan penerima insentif atas nama Maskur selakukepala toko Honda Sekawan Mitra Abadi Malang ;e Bahwa terdakwa mengetahui PIT WOM Finance Malang telahmengeluarkan internal memo tertanggal 25 November 2011 yangmenghapus atau tidak memberikan insentif lagi kepada supervisor DealerHonda Sekawan Grup yaitu supervisor Sekawan Mitra Abadi Malang,
      lagi kepada supervisor dealer Honda Sekawan Group ;Menimbang, bahwa terdakwa pada bulan Februari 2012 sampai denganJuni 2012 telah membuat dan mengajukan laporan penerima insentif atas namasaksi Maskur selaku kepala toko dealer Honda Sekawan Mitra Abadi Malangkepada PT WOM Finance Pusat dengan laporan fiktif karena tidak sesuai denganinternal memo tanggal 25 Nopember 2011 yang telah menghapus insentif untuksaksi Maskur ;Menimbang, bahwa uang insentif yang telah ditransfer oleh PT WOMFinance Pusat