Ditemukan 39 data
Yusup Kaury, S.H.
Tergugat:
PT.Dunia Pintar Mandiri
56 — 33
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp . 516.000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
118 — 57
POKOK PERKARA :
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan Patut dan sah tetapi tidak hadir dipersidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan VERSTEK;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Tergugat mempunyai etikad tidak baik ;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, atas perbuatan melawan hukum dan etikad tidak baik yang telah dilakukannya, baik secara materil
Nelwati
Tergugat:
PT. Trikencana Sakti Utama
145 — 24
MENGADILI:
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian;
- Menyatakan surat pernyataan tertanggal 11 Februari 2021 adalah sah dan berharga menurut hukum sebagai Perjanjian (Prestasi);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian Materil sejumlah Rp351.464.000.- (Tiga ratus lima puluh satu juta empat ratus enam
Hj. MAKSUNAH BINTI H. MAS ODI
Tergugat:
1.ALI SOBIRIN
2.H. MUFROIL
16 — 2
untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I danTergugat IImelakukan Wan Prestasi /Ingkar Janji;
- Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar dan melunasi hutang-hutangnya sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat berupa kerugian materil
Terbanding/Penggugat : MARJAKI
Turut Terbanding/Tergugat : ALFIAN ASWAD
Turut Terbanding/Tergugat : HARJUNA ALI, SE
47 — 23
Pembanding, semula Tergugat ;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sangatta, tanggal 3 Desember 2014 Nomor: 14/Pdt.G/2014/PN.Sgt. yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng, kerugian materil
PT. TRIPRIMA MULTIFINANCE
Tergugat:
PUJI ASTUTI, SE
21 — 2
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil secara tunai dan dan seketika kepada Penggugat secara sejumlah Rp.206.662.000,- (dua ratus enam juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah), ditambah bunga 1,1 % (satu koma satu persen) dari sisa hutang setiap bulannya terhitung sejak tanggal 14 Juni 2018 sampai kerugian dan bunga tersebut dibayar lunas sampai putusan ini mempunyai putusan yang tetap.
Chance Talent Management Limited
Tergugat:
LIEM DJIANG HWA
47 — 11
DALAM KONPENSI ;
Tentang Eksepsi ;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;
Tentang Pokok Perkara ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan tunai dan sekaligus berupa kerugian Materil berdasarkan Putusan
FAISAL YUNALDO
Tergugat:
WILHENDRI
163 — 48
Menimbang bahwa dari ketentuan pasal 1 angka 1 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut, sudah jelas dinyatakan bahwa yang menjadi patokan dalam menentukan apakah suatu perkara termasuk gugatan sederhana atau tidak, adalah nilai gugatan materil gugatan dan bukan nilai Immateriil , sehingga jelas bahwa dalil
27 — 4
dipanggil secara patut tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dilangsungkan di Kelurahan Singkil Satu, Lingkungan VI, Kecamatan Singkil, Kota Manado pada tanggal 28 November 1998 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1219/XLIX/P4/1998, putus karena perceraian;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat dan Tergugat bersama-sama bertanggung jawab secara materil
LILI KARMINAH
Tergugat:
1.PT. BANK BUKOPIN, Tbk kcp gn sahari
2.PT. BANK BUKOPIN Tbk
127 — 26
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) .
- Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya .
DALAM REKONVENSI
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
Terbanding/Penggugat : NIZMA A. BACHMID
Terbanding/Turut Tergugat : JEANE ONIBALA
102 — 47
RUMINTJAP (Tergugat) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tanggal 06 Mei 2015;
- Menyatakan perbuatan Tergugat sebagaimana terurai dalam putusan perkara pidana tersebut pada petitum angka 2 diatas, adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materil kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum
20 — 6
Menyatakan terdakwa SUPRIYADI BIN SAROPA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mennyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka ringan dan kerugian materil;2.
syamsir karim
Tergugat:
CV. Mutiara Abadi (Pengelola Pasar Pagi Dupa Kencana)
84 — 52
Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 1 angka 1 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut, sudah jelas dinyatakan bahwa yang menjadi patokan dalam menentukan apakah suatu perkara termasuk gugatan sederhana atau tidak, adalah nilai gugatan materil gugatan dan bukan nilai Immateriil , sehingga jelas bahwa dalil Penggugat pada dalil gugatan angka 10 dan petitum
1.Drs. H. Uus Umarsyah
2.Warta Sugiarto
3.Een Komala
4.Novi Yanti
5.Nani Nur Saripah
6.M Nabrih B S
7.Naban B S
8.Erum Maemunah
Tergugat:
1.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bekasi
2.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi
3.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi,
62 — 39
Menghukum Para Tergugat I, II, III membayar ganti rugi secara materil sebesar Rp 25.189.500.000,- (dua puluh lima milyar seratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kepada Para Penggugat;
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.911.000,00 (dua juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah);
PT. AFDHOL QURUN UTAMA
Tergugat:
1.PT. MITRA KARYA SAGARA
2.TEDI ADRI MUTTAQI
95 — 0
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian materil sebesar Rp. 49.500.000,- (empat puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
- Menolak Gugatan selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.
PT SRI SARWA ADHI
Tergugat:
1.EKO SUSILO Bin SUHARTO VAN HERK
2.HERNANIK Binti SUHARTO VAN HERK
3.WARDANI Binti SUHARTO VAN HERK
4.SAROYO Bin SUHARTO VAN HERK
5.SUKO HANDAYANI Binti SUHARTO VAN HERK
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Semarang
285 — 312
gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat yang mengklaim tanah objek perkara milik Penggugat eks Hak Guna Usaha No.1/Kesongo adalah Tanah Eigendom Verponding No. 452 atas nama Van der Weigen adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat, yakni Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk memulihkan seluruh kerugian Penggugat, berupa kerugian materil
Bawi
Tergugat:
Junaedi Ibrohim alias Junet
12 — 11
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad overheidsdaad Vide : Pasal 1365 KUHPerdata / Burgelijk Wetboek);
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp.114.977.200.- ( seratus empat belas juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) secara cash dan tunai ;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang kerugian imateril kepada Penggugat
MISSINIAKI TOMMI, S.H
Tergugat:
KHAIRUL ISTIQMAL
37 — 7
Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 1angka 1 PERMA N0 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma Nomor : 2 Tahun 2015 Tentang tata cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut sudah jelas dinyatakan bahwa yang menjadi patokan dalam menentukan apakah suatu perkara gugatan sederhana atau tidak, adalahnilai gugatan materil gugatandan bukan nilaiImmateriil, sehingga jelas bahwa dalil Penggugat pada angka 21 dan petitum
Z U L K I F L I
Tergugat:
1.PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA Tbk
2.PT. ASURANSI MULTI ARTHA GUNA Tbk
75 — 31
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil
kwang king sim
Tergugat:
1.Hakim mansun
2.Ng gek Mei
29 — 12
KADIR USMAN,
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil dengan rincian sebagai berikut :
- Hutang pinjaman pokok sebesar = Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah).
Kerugian materil: