Ditemukan 475 data
176 — 2
Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN BAY tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan, dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dan diancam dalam
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NGUYEN VAN BAY, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah);3.
.- Terdakwa Nguyen Van Bay
52 — 32
Menyatakan terdakwa NGUYEN THO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI); -------------------------------------------------------------------------------------------2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NGUYEN THO dengan pidana denda sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ; ---------------------3. Menetapkan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; ----------------------------------------------------------------------------------4.
NGUYEN THO
Menyatakan terdakwa NGUYEN THO selaku Nahkoda KM.
Bahwa ketika terdakwa Nguyen Tho Nahkoda KM. BV 4516 TS dan saksi Bach MauNahkoda kapal KM. BV 4515 TS sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan diWPPRI (wilayah Perairan Perikanan Republik Indonesia) terdeteksi oleh KP.
BV4516 TS yang dinahkodai Nguyen Tho; = Bahwa, kedua kapal KM. BV 4515 TS dan BV 4516 TS mulai bergerak bersamasejak dari pelabuhan Phuoc Thin Vietnam tanggal 14 Mei 2016 atau sekira 6 harisebelum kapal Nguyen Tho BV 4516 TS ditangkap petugas patrol Indonesia KP.Hw 14 tanggal 20 Mei 2016 tanpa mengibarkan bendera; = Bahwa, saksi menerangkan, KM.
BV 4516 TS dinahkodai Nguyen Tho jumlah awakkapal 9 (sembilan) orang dan KM. BV 92889 TS dinahkodai Nguyen Van Winjumlah awak kapal 13 = (tiga belas) orang. Seluruh awak kapalberkewarganegaraan Vietnam, kedua kapal tertangkap pada koordinat sesuaiGPS 0533'637" LU 10915'987" BT (KM. BV 92889 TS) dan GPS 0531'442"LU 10911'417" BT (KM. BV 4516 TS).
BV 4516 TSdengan nakhoda Nguyen Tho adalah kapal ikan berbendera Vietnam; Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan terdakwa di atas kapal KM.BV 4516 TS terdapat alat tangkap berupa jaring pair trawl dan kelengkapannya sepertiline hauler (alat bantu penarik/penggulung tali) dan tiang/bong; Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan terdakwa Nguyen Thoselaku. Nahkoda KM.
91 — 39
Menyatakan Terdakwa NGUYEN PHUONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Yang Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);2.
NGUYEN PHUONG
Bahwa ketika terdakwa NGUYEN PHUONG selaku Nahkoda KM.
BTH 98350 TS dibawa/ diADHOCK ke penyidik satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautandan Perikanan Natuna.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 92jo pasal 26 ayat (1) Jo pasal 102 UndangUndang RI No.31 Tahun 2004sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang RI No.45 Tahun2009 Tentang Perikanan.ATAUKETIGABahwa Terdakwa, NGUYEN PHUONG selaku Nahkoda KM.
Saksi Nguyen Duc Lam, dibawah sumpah di depan persidangan yang padapokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersediadiperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya; Bahwa saksi ada hubungan darah atau kekerabatan dengan terdakwaNguyen Phuong beliau adalah paman saksi; Bahwa saksi adalah ABK kapal KM. BTH 98350 TS yang dinahkodai olehTerdakwa Nguyen Phuong dengan tugas sebagai Juru mesin atau KKMKM. BTH 98350 TS.
BTH 98350 TS yangdinahkodai Nguyen Phuong menuju lokasi penangkapan ikan yangditentukan oleh nahkoda. Kemudian nahkoda memerintahkan abk untukmemulai memancing dengan cara pancing ulur yang telah diberi umpanditurunkan ke laut. Ketika pancing sudah terasa dimakan ikan, makapancing ditarik, ikan hasil tangkapan dilepas dari mata pancing dandisimpan di dalam palka dengan dilapisi es.
BTH 98350 TS adalah Nguyen Hoang tinggal diVietnam;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwaTerdakwa tidak keberatan dan membenarkanya;2.
95 — 27
Menyatakan Terdakwa NGUYEN THANH telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing, Melakukan Penangkapan Ikan Di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Yang Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ; -----------------------------------------------------------------2.
NGUYEN THANH
Menyatakan NGUYEN THANH selaku Nahkoda KM.
Bahwa ketika terdakwa NGUYEN THANH selaku Nahkoda KM.
BTH. 97974 TS dengan nahkoda NGUYEN THANHdiperiksa dan ditangkap KP.
63 — 14
Menyatakan terdakwa NGUYEN HE tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
NGUYEN HE
PERKARA :PDS18/Ft.2/TG.PIN/12/2011 tanggal 15 Desember 2011 atas namaterdakwa tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut :Pertama:~ Bahwa ia terdakwa NGUYEN HE selaku Nahkoda KM. BD 96295TS pada hari Jumat tanggal 23 September 2011 sekira pukul 23.00 Wib,atau setidaktidaknya pada waktu lain pada tahun 2011 bertempat diperairan laut Natuna yang adalah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEE!
No. 55/PID.SUS/2012/PTRwane nnnnn Perbuatan terdakwa NGUYEN HE sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal102 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.ATAUKedua:w Bahwa ia terdakwa NGUYEN HE selaku Nahkoda KM.
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa NGUYEN HEsebesar Rp. 2.000.000.000, (Dua Milyar Rupiah) subsidair 6(enam) bulan kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa :Uang hasil lelang KM. BD 96295 TS beserta perlengkapannya sebesarRp. 31.680.000, (Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Delapan PuluhRibu Rupiah);DIRAMPAS UNTUK NEGARA;4, Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000, (lima ribu rupiah);4.
Menyatakan Terdakwa NGUYEN HE dengan identitas tersebut di atastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEIyang tidak memiliki SIPI ;2. Menjatuhkan denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000.000,(Dua Milyar Rupiah);3. Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa:e Uang hasil lelang 1 (satu) Unit KM.
Menyatakan terdakwa NGUYEN HE tersebut diatas telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMemiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbenderaasing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI;2. Memidana terdakwa dengan pidana denda sebesarRp.2.000.000.000,001011(Dua milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;3.
70 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
TRAN NGUYEN;
PUTUSANNomor 2005 K/Pid.Sus/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batam, telahmemutus perkara Terdakwa:Nama : TRAN NGUYEN;Tempat Lahir : Quang Ngai Vietnam;Umur/Tanggal Lahir : 39 Tahun / Tahun 1978;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Vietnam;Tempat Tinggal :Phuoc Tinh Luong Din Ba Ria Vung Tau,Vietnam;Agama : Budha;Pekerjaan : Nahkoda KM.
Menyatakan Terdakwa TRAN NGUYEN terbukti bersalah melakukantindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Pasal 93 Ayat (2)Juncto Pasal 27 Ayat (2) Juncto Pasal 102 UndangUndang Nomor 45Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun2004 tentang Perikanan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRAN NGUYEN dengan pidanadenda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 6(enam) bulan kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa:e 1 (satu) unit Kapal KM.
BV 3240 TS;e 1 (satu) unit alat Navigasi GPS JMC V6802P;e 1 (satu) unit Kompas Express;e 1 (satu) unit Radio Super Star 2400;e 1 (satu) unit Radio SSB Icom IC707;e 1 (satu) unit alat tangkap Pair Trawl;e + 500 Kg Ikan Campuran (berdasarkan Penetapan PemusnahanBarang Bukti Nomor: 03/Pen.Pid/2017/PN.BTM tanggal 3 April 2017yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam);Dirampas untuk dimusnahkan;e 1 (satu) buah bendera kebangsaan Vietnam;Dikembalikan kepada Terdakwa Tran Nguyen;4.
Menyatakan Terdakwa TRAN NGUYEN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan, dengansengaja menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu2 dari 7 hal.
Putusan Nomor 2005 K/Pid.Sus/2018penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutansumberdaya ikan di kapal penangkapan ikan di wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia sebagaimana dalam Dakwaan AlternatifKetiga Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRAN NGUYEN dengan pidanadenda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Kapal KM.
75 — 17
Menyatakan terdakwa Nguyen Ut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Dengan Sengaja turut serta Melakukan Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Tanpa Memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Menggunakan Alat Penangkap Ikan Yang Mengganggu dan Merusak Keberlanjutan Sumber Daya Ikan di Kapal Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia;2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nguyen Ut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);3. Menetapkan barang bukti berupa ; 1 (satu) Unit Kapal KM.
Membebankan terdakwa Nguyen Ut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
NGUYEN UT
Perkara: PDM231/Ponti/08/2016 tanggal 08 Agustus 2016 yang pada pokoknya sebagaiberikut:KESATU :woonnnee Bahwa terdakwa NGUYEN UT yang merupakan Nahkoda kapalpenangkap ikan KM.
DANKEDUA:noonenee Bahwa terdakwa NGUYEN UT yang merupakan Nahkoda kapalpenangkap ikan KM.
BV 5286 TS, dengan identitas lengkap sebagaimanayang diuraikan dalam surat dakwaan tersebut di atas, sebagai pelaku tindakpidana dalam perkara ini;Menimbang, bahwa terdakwa Nguyen Ut didakwa oleh Penuntut Umummelakukan tindak pidana perikanan, tentunya didasarkan atas buktibuktipermulaan yang cukup dengan mengingat asas praduga tidak bersalah(presumption of innocen);Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim di persidanganterdakwa Nguyen Ut selaku Nakhoda kapal KM.
BV 5286 TS, merupakansubyek hukum yang sehat lahir dan bathinnya serta dapat membedakan manaperbuatan yang dapat dilakukan menurut hukum dan mana perbuatan yangHal 19 dari 36 Perkara No.23/Pid.SusPRK/2016/PN Ptktidak diperbolehkan untuk dilakukan menurut hukum, sehingga terhadapterdakwa Nguyen Ut dipandang mampu dan cakap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum;Menimbang, bahwa di persidangan saat ditanyakan identitas terdakwaoleh Hakim Ketua Sidang, terdakwa Nguyen Ut membenarkan
BV 5295 TS;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, Majelis Hakimmelihat terdakwa Nguyen Ut selaku Nakhoda kapal KM.
111 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
NGUYEN UT
PUTUSANNomor 729 K/PID.SUS/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : NGUYEN UT:Tempat lahir : Quang ngai, Vietnam;Umur/Tanggal lahir : 42 Tahun/4 Juni 1974:Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Vietnam;Tempat tinggal : Phuoc Tinh Ba Ria Vungtau, Vietnam (sekarangberdomisili di Stasiun Pengawasan Sumber DayaKelautan dan Perikanan Pontianak);Agama
BV 5286 TS;Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Perikanan padaPengadilan Negeri Pontianak karena didakwa dengan dakwaan sebagaiberikut :DAKWAANKESATU :Bahwa Terdakwa Nguyen Ut yang merupakan Nakhoda kapal penangkapikan KM.
Pasal 55 Ayat (1) ke1KUHPidana;DANKEDUA :Bahwa Terdakwa Nguyen Ut yang merupakan Nakhoda kapal penangkapikan KM.
Menyatakan Terdakwa Nguyen Ut telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Perikanan sebagaimana diatur dalamdakwaan kesatu melanggar Pasal 92 Jo. Pasal 26 Ayat (1) UndangUndangRI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UndangUndang RINomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke1KUHPidana dan dakwaan kedua melanggar Pasal 85 Jo. Pasal 9 Jo.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nguyen Ut oleh karena itu denganpidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);3. Menetapkan barang bukti berupa ;1 (satu) unit Kapal KM. BV 5286 TS:1 (satu) unit alat tangkap pair traw/;+ 500 (lima ratus) kilogram Ikan campur;1 (satu) unit Kompas merk Express;1 (satu) unit alat navigasi GPS merk JMC type V6603 P;1 (satu) unit alkom Radio HF Transceiver VX1700 Vertex Standart;Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;4.
62 — 33
Menyatakan terdakwa NGUYEN THANH telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana Memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum;2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) subsidair 6 (Enam ) bulan kurungan; 3.
NGUYEN THANH
REG.PERK : PDS03/RANAI06/2013 tanggal 13 Juni 2013 dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :KESATU ;Bahwa, ia terdakwa NGUYEN THANH Nakhoda KM.
Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana;ATAU:KEDUA; Putusan No. 11/Pid.Prkn/2013/PN.Rni Hal. 3 Bahwa, ia terdakwa NGUYEN THANH Nakhoda KM.
THANH dan KM.BV 0116 TS yangdi nakhodai oleh PHAM TY dan setelah ikan terperangkap dalam jaring,kemudian jaring pukat dinaikan ke palka kapal dan dikemas dalam palkakapal KM.BV 0919 TS; Bahwa, ketika terdakwa NGUYEN THANH Nakhoda KM.
BV0919 TS;Bahwa, yang bertanggung jawab terhadap kegiatan dan keselamatanABK serta kapal adalah nakhoda NGUYEN THANH;Atas keterangan tersebut terdakwa membenarkan;2. SAKSI PHAM TY (Saksi Mahkota)Bahwa, saksi mengerti diperiksa berkaitan dengan tertangkapnya KM.
BV0919 TS adalah NGUYEN THANH danNakhoda KM.
77 — 0
Menyatakan terdakwa NGUYEN HANH, terbukti secara sah dan meyakinkan , bersalah melakukan tindak pidana perikanan Secara bersama-sama mengoperasikan kapal ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan ( SIPI);2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah rupiah) subsidair kurungan 6 (enam) bulan kurungan;3. Menetapkan barang bukti berupa: - Uang hasil lelang KM.
NGUYEN HANH
101 — 29
Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dalam perkara ini ;M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 21 / Pid.Sus-Prk/2017/PN.Tpg, tanggal 11 Oktober 2017 atas nama terdakwa NGUYEN
Nguyen Viet Phi
PUTUSANNOMOR 286/PID.SUS/2017/PT PBRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengadili perkaraperkara pidanadalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdibawah ini dalam perkara atas nama terdakwa : Nama : Nguyen Viet PhiTempat lahir : Kien Giang Vietnam aSUmur/tanggallahir : 22 Tahun/28 Agustus 1994 QRJenis kelamin : Lakilaki WYKebangsaan : Vietnam QDTempat tinggal : Hon Nghe Kien Luong Kie VenerAgama : BudhaPekerjaan : Nahkoda
64 — 24
Menyatakan Terdakwa NGUYEN HOANG DUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menggunakan SIPI palsu;2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 2 (dua) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah);3. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;4. Menetapkan barang bukti:- 1 (satu) unit kapal KM.
NGUYEN HOANG DUNG.
Perkara : PDM 81/RNI/10/2015terdakwadidakwa sebagai berikut :KESATU:aan Bahwa terdakwa, NGUYEN HOANG DUNG Nahkoda KM.Kurnia 09 (BV9796 TS) bersamasama dengan BUI PHUNG ANH Nahkoda KM.
PBRTS) berbalik arah untuk menggulung tali jaring mengunakan alat pengulungtali selanjutnya ujung tali jaring diberikan kepada kapal KM.Kurnia 09 (BV9796 TS) yang dinakhodai terdakwa kemudian ditarik ke atas geladak kapalKM.Kurnia 09 (BV 9796 TS) dan hasil tangkapan ikan dimasukkan kedalampalka kapal terdakwa;Bahwa terdakwa NGUYEN HOANG DUNG Nahkoda KM.Kurnia 09 (BV 9796TS) bersamasama dengan saksi BUI PHUNG ANH Nahkoda KM.
MenyatakanTerdakwa NGUYEN HOANG Ow? h terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan ow idana SECARA BERSAMA SAMA MENGGUNAKAN SIPI POS2. Menjatuhkan pidana oleh rere adap terdakwa dengan pidanadenda sebesar Rp. 1.500.0 (satu milyar lima ratus juta rupiah),dengan ketentuan apatite ppterdakwa maka asa dengan pidana kurungan selama 5 (lima)bulan; vytiberupa :3. Meretapkarbg gp1 (satu) ay KM.
BV 9796 TS) dengannahkoda Nguyen Hoang Dung apat merusak terumbu karangkarena pada saat ditarik m 2" kapal, jaring tersebut sampai kedasar laut sehingga b a terumbu karang akan rusak / patahikan dari yangbila terkena jaring terse an ikan yang didapat adalah semua jenisso yang terkecil sehingga dapat merusaksana aah vod Ibe?
Kurnia 09 (BV 9796Per nahkoda Nguyen Hoang Dung dalam melakukan= gkapan ikan berpasangan / bersamasama dengan KM. KurniaBV 9796 TS) dengan nakhodanya bernama Nguyen Hoang Dung;e ey KM. Kurnia 09 (BV 9796 TS) dengan nakhoda Nguyen HoangDung adalah sebagai kapal induknya dan KM.
84 — 42
Menyatakan Terdakwa NGUYEN TRI DUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing, Melakukan Penangkapan Ikan Di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Yang Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ; -----------------------------------------------------------------2.
NGUYEN TRI DUNG
Menyatakan NGUYEN TRI DUNG selaku Nahkoda KM.
Perkara : PDM84/RNI/09/2016 tertanggal22 September 2016 dengan dakwaan sebagai berikut : Bahwa terdakwa, NGUYEN TRI DUNG selaku Nakhoda KM.
Bahwa, ketika terdakwa NGUYEN TRI DUNG selaku nahkoda KM.
BTH. 99514TS yang dinahkodai NGUYEN TUAN VU di posisi 06 16' 075" LU 109 38'156" BT, KM. BTH. 97729 TS yang di nahkodai NGUYEN DINH SINH diposisi 06 17' 519" LU 109 37' 361" BT, KM. BTH. 97974 TS yangdinahkodai NGUYEN THANH di posisi 06 19' 984" LU 109 34' 304" BT,KM. BTH. 98869 TS yang di nahkodai olbh NGUYEN TRI DUNG di posisi06 21' 563" LU 109 35' 252" BT, KM.
38 — 29
NGUYEN VAN NO anak dari NGUYEN VAN NIEM
PUTUSANNomor: 100/PID/2014/PT.SMRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara pidanadalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah inidalam perkara Terdakwa: Nama Lengkap : NGUYEN VAN NO anakdari NGUYEN VANNIEMTempat Lahir : Long AnUmur / Tgl.Lahir : 42 tahun / 1971Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : WNA/ VietnamTempat Tinggal : Long An, VietnamAgama i BudhaPekerjaan i Buruh BangunanPendidikan
Menyatakan terdakwa NGUYEN VAN NO anak dari NGUYEN VAN NIEMbersalah melakukan tindak pidana Melakukanpermufakatan jahat dalammemiliki, menyimpan, menguasai menyediakan Narkotika Golongan I bukanHalaman 7 dari 17 halaman Putusan No. 100/PID/2014/PT.SMRtanamanyang beratnyamelebihi5 (lima) gram sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan alternatif keduaPenuntut Umum ;2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NGUYEN VAN NO anak dariNGUYEN VAN NIEM dengan pidana MATI ;3.
VAN NO;Dikembalikan kepada terdakwa NGUYEN VAN NO Anak dari NGUYEN VANNIEM.Membaca, putusan Pengadilan Negeri Balikpapan No. 116 / Pid.Sus / 2014 /PN.Bpp tanggal 02 Juli 2014, yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1.)Menyatakan terdakwa NGUYEN VAN NO Anak dari NGUYEN VAN NIEM. telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana *Tanpa hakdan melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menguasai NarkotikaGolongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram ; 2.)Menjatuhkan
VAN NO Anak dari NGUYEN VANhitam;1 (satu) buah Paspor Atas nama NGUYEN VAN NO; (lima ribu rupiah);.MenitpWakan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, Membaca berturutturut:.
68 — 31
NGUYEN XUAN TONG.
PUTUSANNomor 318/PID.SUS/2017/PT PBRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengadili perkaraperkara pidana dalamPeradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah inidalam perkara terdakwa ;Nama : NGUYEN XUAN TONG.Tempat lahir : Quang Ngai Vietnam. aSUmur / tanggallahir : 41Tahun/04Januari 1976.Jenis kelamin : Lakilaki. ~Kebangsaan : Vietnam.
84 — 29
NGUYEN DONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia tanpa Surat izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;2.
NGUYEN DONG
NGUYEN DONGTempat Lahir : Due Pho, Quang Ngai Vietnam.Umur/tanggal lahir : 45 Tahun/ 10 Nopember 1966.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Vietnam.Tempat tinggal : Vung HI Thon Hai Tan Xa Pho Quang Huyen Due Pho, QuangNgai Vietnam.Agama to.Pekerjaan : Nakhoda KM.
NGUYEN DONG Nakhoda KM.
NGUYEN DONGselaku Nakhoda KM. KH. 96597 TS, berbendera Vitnam yang tidak memiliki perjanjianperikanan dengan Pemerintah Republik Indonesia, sedang mengemudikan KM.
NGUYEN DUY KHANH: 29 Tahun/ 1982, Lakilaki, VIETNAM,Tempat Tinggal Hudoan Tran Ngiep Phuong Vinh Phuoc Khan Hoa, Vietnam, Budha ,ABK KM KH 96597 TS, di Sumpah di BAP dan keterangannya di bacakandipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi sebagai ABK KM. KH 96597 TS;Bahwa benar Nakhoda KM KH 96597 adalah MR. NGUYEN DONG dengan ABKberjumlah 11 (sebelas) orang semuanya berkewarganegaraan Vietnam dan semuanyatidak memiliki Seaman book dan Paspor,;Bahwa benar kapal KM.
115 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
NGUYEN VAN GIAU
PUTUSANNomor 1760 K/Pid.Sus/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batam, telahmemutus perkara Terdakwa:Nama : NGUYEN VAN GIAU;Tempat Lahir : Thai Xa lagi, Vietnam;Umur/Tanggal Lahir : 44 tahun/1972;Jenis Kelamin > LakiLakti;Kewarganegaraan : Vietnam;Tempat Tinggal >: Khu Pho 7 Phung Phuc Loc Thi Xa LagiThan Binh Thuan, Vietnam:Agama > Budha;Pekerjaan : Nelayan
Sus/2018Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriBatam tanggal 17 April 2017 sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Nguyen Van Giau bersalah melakukan tindakpidana "Dengan sengaja yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEyang tidak
sebagaimanayang didakwakan kepada Terdakwa yaitu melanggar Pasal 93 Ayat (2) junctoPasal 27 Ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf b UndangUndang Nomor 31 Tahun2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31Tahun 2004 tentang Perikanan (dalam dakwaan kedua);Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nguyen
Sus/2018Membaca Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan NegeriTanjungpinang Nomor 05/Pid.SusPRK/2017/PN.Tpg tanggal 10 Mei 2017yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Nguyen Van Giau telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikananMengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang tidak memilikiSurat izin Penangkapan Ikan (SIP1);Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena
110 — 23
NGUYEN DUY KHANH
PUTUS ANNomor 1/Pid.SusPrk/2015/PN.RanDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilanPerikanan pada Pengadilan Negeri Ranaiyang berwenangmemeriksa dan mengadili perkaratindak pidana perikanan dengan acarapemeriksaanbiasa dalam peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa :NamaLengkap : NGUYEN DUY KHANH;Tempat Lahir : Kien Giang Vietnam;Umur/tanggal lahir : 31 Tahun/ 18 September 1983;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Vietnam;Tempattinggal
Menyatakan Terdakwa NGUYEN DUY KHANH selaku Nahkoda KM.KG 90433TS / ATS 006 terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,bersalah melakukan perbuatan pidana Memiliki dan / ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia, melakukanpenangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan republik Indonesia dan/ laut lepas yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)melanggar Pasal 93 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UndangUndang No. 45Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undangundang
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa terdakwa tidakmemiliki dokumen SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan).Bahwa selanjutnya terdakwa berikut KM.KG 90433 TS/ATS 006 dibawa/diADHOC ke Penyidik Lanal Tarempa.weneenene Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Jo pasal 103 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun2004tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.ATAUKEDUABahwa ia Terdakwa NGUYEN DUY KHANH selaku Nahkoda KM.KG90433 TS/ATS 006 bersamasama dengan VAN
87 — 33
Menyatakan Terdakwa Nguyen Van Phan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing yang Melakukan Penangkapan Ikan di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tanpa Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2.
NGUYEN VAN PHAN
Menyatakan Nguyen Van Phan selaku Nahkoda KM.
BV 92789 TS adalah Nguyen Van Phandengan jumlah ABK 9 (sembilan) orang semua warga negaraVietnam sebagai kapal utama;Bahwa KM. BV 92788 TS jumlah ABK 3 (tiga) orang semua warganegara Vietnam sebagai kapal pendukung;Bahwa KM. BV 92789 TS pada saat ditangkap sedang melakukanpenangkapan ikan menggunakan jaring pair traw yang ditarikdengan dua kapal;Bahwa pemilik kapal (Toke) adalah Nguyen Than Trong berada diVietnam;Bahwa alat tangkap KM.
BV 92789 TS adalah Nguyen Van Phandengan jumlah ABK 9 (sembilan) orang semua warga negaraVietnam ;Bahwa pada saat di tangkap saksi sedang menarik jaring pairtraw ;Bahwa KM. BV 92789 TS berangkat dari pelabuhan Vungtau Vietnam baru 8 hari sudah tertangkap oleh kapal patroli IndonesiaKM. Orca 03 dengan bendera Vietnam ;Bahwa Nakhoda KM. BV 92789 TS adalah Nguyen Van Phandengan jumlah ABK 9 (sembilan) orang semua warga negaraVietnam sebagai kapal utama;Bahwa, alat tangkap yang digunakan KM.
BV 92789 TS adalah Nguyen Van Phandengan jumlah ABK 9 (sembilan) orang semua warga negaraVietnam;Bahwa pemiklik kapal (Toke) KM. BV 92788 TS dan KM. BV 92789TS adalah Nguyen Than Trong beralamat di Vung Tau Vietnam;Bahwa KM. BV 92789 TS pada saat ditangkap sedang melakukanpenangkapan ikan menggunakan jaring pair traw yang ditarikdengan dua kapal ;Bahwa KM.
BV 92789 TS tertangkap sedangmelakukan penangkapan ikan di peraian Indonesia tanggal 10 Juni 2016pada posisi 0511' 923 LU 10621'640 BT oleh kapal patroli IndonesiaKP Orca 03 dimana Nakhodanya bernama Nguyen Van Phanberkebangsaan Vietnam;Halaman 16 dari 23 Putusan Nomor 25/Pid.SusPrk/2016/PN RanMenimbang, bahwa KM.
68 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
NGUYEN THANH VU