Ditemukan 898 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : permenkes permenkeu
Register : 29-12-2020 — Putus : 06-01-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 94/Pid.C/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 6 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
larna widodo sh
Terdakwa:
Kusuma Suciawan
4012
  • Pasal Permenaker RI No. 1985 Jo. Pasal 37 Pasal 3 dan Pasal 4 (Permenaker RI No. 9 Tahun 2010

    Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsiadir 1 (satu) bulan kurungan,

    Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)

    Memerintahkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara

Register : 13-05-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 103/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 19 Oktober 2020 — Penggugat:
PT. BINA MANDIRI MULIA RAHARJA
Tergugat:
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
238246
  • Nomor 10 tahun 2019;Bahwa PT Leres Kahuripan tidak meningkatkan deposito dari 500 jutamenjadi 1,5 milyar sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 dan PermenakerNomor 10 Tahun 2019;Bahwa saksi mengetahui implementasi dari Surat Direktur Penempatan danPerlidungan Tenaga Kerja Luar Negeri dan Implementasi Permenaker Nomor10 Tahun 2019 ;Bahwa Surat Direktur Penempatan dan Perlidungan Tenaga Kerja LuarNegeri dan Implementasi Permenaker Nomor 10 Tahun 2019 sudah dikirimkesemua PT (perusahaan) dan Asosiasi
    Bahwa maksud dan tujuan diterbitkannya objek sengketa adalah untukmelaksanakan ketentuan UU No. 18 Tahun 2017 dan Permenaker No. 10Tahun 2019, sementara UU No. 18 Tahun 2107 masih dalam proses UjiMateril di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor 83/PUUXVII/2019 dan Permenaker No. 10 Tahun 2019 masih di Uji Materi diMahkamah Agung Republik Indonesia dengan Perkara Nomor 15P/HUM/2020.
    Kedua surat tersebut berupa "permohonan penundaanImplementasi Permenaker No. 10 Tahun 2019" alasan utama Penggugatadalah: karena ada sebuah upaya yang sedang dilakukan oleh pihaktertentu untuk melakukan uji materi/judicial review terhadap UU No. 18Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi dan Permenaker No. 10 Tahun 2019ke Mahkamah Agung (vide bukti P7 dan P8);Bahwa, berdasarkan bukti T8, T9, T10, dan T11 untuk menindaklanjutipenyesuaian P3MI dengan ketentuan yang diatur dalam Permenaker No. 10Tahun 2019
    Prosedur dan/atau tata cara pencabutan tidakHalaman 60 dari 67 halaman Putusan No.103/G/2020/PTUNJKTdijelaskan dengan rinci, hanya menentukan waktu paling lama 6 (enam) bulansejak berlakunya Permenaker No. 10 Tahun 2019.
    Ketentuan yang diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a dan b UU No. 18Tahun 2019 juncto Permenaker No. 10 Tahun 2019 adalah berlaku untukP3MI yang baru bukan untuk P3MI (dahulu PPTKIS) yang sudah ada;2. Pemberlakuan Permenaker No. 10 Tahun 2019 terhadap P3MI yangditerbitkan atas dasar ketentuan UU No. 39 Tahun 2004 adalah bertentangandengan asas non retroaktif.3.
Register : 12-05-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 25-03-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 P/HUM/2020
Tanggal 14 Oktober 2020 — PT. BAHTERA PESAT LINTASBUANA, DKK VS MENTERI KETENAGAKERJAAN RI;
336205 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PASAL 7 AYAT (2) PERMENAKER 19/2012 BERTENTANGAN DENGANPASAL 61 AYAT (2) DAN (3) UNDANG UNDANG KETENAGAKERJAANMENGENAI KONSEP PENGALIHAN20.
    Hal ini membuktikan adanyakewenangan yang dilampaui pada Pasal 7 ayat (2) Permenaker 19/2012;28.
    Putusan Nomor 35 P/HUM/202030.31.(2) Permenaker 19/2012 malah memuat sanksi tersebut.
    Hal ini membuktikan adanya kewenangan yangdilampaui pada Pasal 7 ayat (2) Permenaker 19/2012; Selain itu, Pasal 7 ayat (2) Permenaker 19/2012 demi hukum juga bertentangandengan Pasal 65 ayat (8) juncto Pasal 151 ayat (3) UndangUndangKetenagakerjaan khususnya mengenai konsep pengalihan hubungan kerja; Pasal 7 ayat (2) Permenaker 19/2012 bertentangan dengan Pasal 65 ayat (8)juncto Pasal 151 ayat (3) UndangUndang ketenagakerjaan.
    Oleh karenanya, Pasal 7 ayat (2)Permenaker 19/2012 tidak mempunyai pijakan hukum dan malah menciptakannorma sendiri tanpa adanya kewenangan yang diberikan oleh UndangUndangketenagakerjaan; Yang Mulia Majelis Hakim Agung, Pasal 7 ayat (2) Permenaker 19/2012 adalahsanksi atas pelanggaran administratif yang dilakukan oleh perusahaan pemberipekerjaan (bowheer) yang tidak memenuhi syarat wajib lapor sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Permenaker 19/2012.
Register : 13-05-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 102/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 19 Oktober 2020 — Penggugat:
PT. LERES KAHURIPAN SEJATI
Tergugat:
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
21687
  • Nomor 10 Tahun 2019;Halaman 45 dari 68 halaman Putusan No.102 /G/2020/PTUNJKTBahwa PT Leres Kahuripan tidak meningkatkan deposito dari 500 jutamenjadi 1,5 milyar sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 danPermenaker Nomor 10 Tahun 2019;Bahwa saksi mengetahui implementasi dari Surat Direktur Penempatan danPerlidungan Tenaga Kerja Luar Negeri dan Implementasi Permenaker Nomor10 Tahun 2019;Bahwa Surat Direktur Penempatan dan Perlidungan Tenaga Kerja LuarNegeri dan Implementasi Permenaker Nomor 10 Tahun
    Bahwa maksud dan tujuan diterbitkannya objek sengketa adalah untukmelaksanakan ketetuan UU No. 18 Tahun 2017 dan Permenaker No. 10Tahun 2019, sementara UU No. 18 Tahun 2107 masih dalam proses UjiMateril di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor 83/PUUXVII/2019 dan Permenaker No. 10 Tahun 2019 masih di Uji Materi diMahkamah Agung Republik Indonesia dengan Perkara Nomor 15P/HUM/2020.
    Kedua surat tersebut berupa "permohonan penundaanImplementasi Permenaker No. 10 Tahun 2019" alasan utama Penggugatadalah: karena ada sebuah upaya yang sedang dilakukan oleh pihaktertentu untuk melakukan uji materi/judicial review terhadap UU No. 18Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi dan Permenaker No. 10 Tahun 2019ke Mahkamah Agung (vide bukti P8 dan P9);6.
    Prosedur dan/atau tata cara pencabutan tidakdijelaskan dengan rinci, hanya menentukan waktu paling lama 6 (enam) bulansejak berlakunya Permenaker No. 10 Tahun 2019.
    Ketentuan yang diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a dan b UU No. 18Tahun 2019 juncto Permenaker No. 10 Tahun 2019 adalah berlaku untukP3MI yang baru bukan untuk P3MI (dahulu PPTKIS) yang sudah ada;2. Pemberlakuan Permenaker No. 10 Tahun 2019 terhadap P3MI yangditerbitkan atas dasar ketentuan UU No. 39 Tahun 2004 adalah bertentangandengan asas non retroaktif.3.
Register : 14-12-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan PN SUMBER Nomor 14/Pid.C/2020/PN Sbr
Tanggal 14 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SAMADI, SH.MH
Terdakwa:
PT. WIRIA INDO NIAGA yang Diwakili ILHAM ADITYA KUSPRATAMA
4824
  • Pasal 2 danPasal 4 Permenaker RI Nomor 12 Tahun 2015 jo. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2)Permenaker RI Nomor 33 Tahun 2015;Terdakwa menyatakan telah mengerti mengenai Berita Acara Pemeriksaan TindakPidana Ringan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) No : 700/03/PPNS/PK Wil IIICrb tanggal 11 Desember 2020 yang didakwakan kepadanya;Bahwa dalam perkara ini tidak ada barang bukti yang diajukan:Selanjutnya Hakim mendengar keterangan saksisaksi yang dihadapkan olehPenyidik yakni :1. Saksi Drs.
    Pasal 2 danPasal 4 Permenaker RI Nomor 12 Tahun 2015 jo.
    Pasal 2 dan Pasal 4 Permenaker RI Nomor 12Tahun 2015 jo.
    Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Permenaker RI Nomor 33 Tahun2015;Menimbang, bahwa di persidangan telah di dengar keterangan saksisaksi danketerangan terdakwa.Menimbang, bahwa fakta di persidangan dari persesuaian antara keterangansaksisaksi dengan keterangan terdakwa maka diperoleh fakta benar pada hariSelasa jam 10.00 Wib tanggal 3 bulan Maret tahun 2020 tim yang berjumlah 3(tiga) orang dari Dinas Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon mendatangi PT.
    Pasal 2 dan Pasal 4 Permenaker RI Nomor 12Tahun 2015 jo. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Permenaker RI Nomor 33 Tahun2015, UndangUndang Nomor: 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman,Undangundang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, dan pasalpasal lain dariperaturan perundangundangan yang berhubungan dengan perkara ini ;MENGADILI1. Menyatakan terdakwa PT.
Putus : 29-04-2014 — Upload : 26-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 29 April 2014 — PIMPINAN UNIT KERJA SERIKAT PEKERJA LOGAM ELEKTRONIK DAN MESIN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (PUK SP LEM SPSI) PT. SINAR ABADI CAN VS PT SINAR ABADI CAN
10070 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sidoarjo tahun 2013 sebesar Rp1.720.000, (satu juta tujuh ratus dua puluhribu Rupiah), dirasa oleh Penggugat semakin menjadi beban berat, makapemberian bonus/hadiah THR yang berlebihan kepada para karyawannyatersebut, oleh Penggugat tidak dapat diberikan lagi, akan tetapi Penggugat tetapmelaksanakan dan mematuhi Permenaker Nomor: Per04/MEN/1994maupun PKB dalam memberikan THR kepada Para Karyawannya sertamelaksanakan dan mematuhi Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 72 Tahun2012, tentang Upah Minimum
    ,tanggal 16 September 2013 yang amarnya sebagai berikut:1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2 Menyatakan PKB periode 2012 2014 tanggal 17 Maret 2012 yang dibuat antaraPenggugat dengan Tergugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat,3 Menyatakan Penggugat dalam memberikan THR tahun 2012 kepada Tergugat telahsesuai dengan Permenaker No.
    Dalam arti materialberarti suatu lembaga yang mempunyai kewenangan membentuk peraturanperundangundangan mengeluarkan suatu keputusan yang isinya mengikat umum.Oleh karena Permenaker No. Per04/MEN/1994 merupakan peraturan yangmengatur tentang pemberian THR, maka dapat diartikan bahwa PermenakerNo. Per04/MEN/1994 merupakan UndangUndang yang khusus mengatur tentangpemberian THR kepada karyawan perusahaan.
    Berdasar pengertian tersebut di atas, Judex Facti nyata tidak cermat dantidak tepat dalam menerapkan hukum dengan menggunakan pertimbanganhukumnya berkaitan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 20122014.Bahwa antara Permenaker No.04/MEN/1994 dengan Perjanjian Kerja Bersama(PKB) bukan merupakan peraturan perundangundangan yang sederajat .
    Hal initerbukti pada Pasal 3 ayat (3) Permenaker No. Per04/MEN/1994 telah menunjukbahwa kebiasaan menjadi acuan pelaksanaan pemberian THR. Hal lain jugadisebutkan pada Pasal 1347 KUH Perdata (Burgerlijk Wetbook) menyebutkan halhal yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan, dianggap secara diamdiamdimasukkan dalam perjanjian, meskipun tidak tegas dinyatakan.
Register : 06-01-2020 — Putus : 14-04-2020 — Upload : 10-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15 P/HUM/2020
Tanggal 14 April 2020 — SAIFUL MASHUD, SH, DKK VS MENTERI KETENAGAKERJAAN RI;
437200 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Walhasil, Permenaker ini dapat mematikanperusahaan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3Ml)yang sudah lama berdiri jauh sebelum Permenaker ini disahkan;Selain itu, sebagai produk hukum tentang peraturan teknis,Permenaker ini haruslan mengacu, melaksanakan pendelegasian dariUndangUndang yang spesifik atau tertentu.
    Maka, pelaksana teknis Permenaker inisebenarnya telah diberikan wewenang yang sangat besar untukmenentukan keberlangsungan berusaha perusahaan PerusahaanPenempatan Pekerja Migran Indonesia (P3Ml);Perumusan yang sewenangwenang juga nampak dengan adanyafrasa menteri mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan PekerjaMigran Indonesia (SIP3MI) jika tidak melaksanakan Permenaker dalamjangka waktu 6 (enam) bulan dari Permenaker ditandatangani di dalamPermenaker tersebut.
    Rumusan ini semakin mendominankan peranMenteri memaksa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia(P3MI) untuk melaksanakan Permenaker.
    Bahwa pada bagian menimbang dari Permenaker, Termohonmendasarkan penerbitan Permenaker yakni melaksanakanketentuan dalam Pasal 51 ayat (3), Pasal 53 ayat (4), Pasal 55 ayatHalaman 24 dari 53 halaman.
    dijadikan dasar acuan Permenaker.
Register : 17-10-2014 — Putus : 07-01-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 66 P/HUM/2014
Tanggal 7 Januari 2015 — DEWAN PIMPINAN DAERAH FEDERASI SERIKAT PEKERJA LOGAM, ELEKTRONIK, MESIN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (DPD FSP LEM SPSI) DKI JAKARTA VS MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI;
5223 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang mengatur tentang Upah Minimum yakni Permenaker NomorPER01/MEN/1999 jo.
    No.7/2013 yang terdiri dari 5 Bab dan 22 Pasal (lihat bukti P1), bila diperhatikandengan seksama, Permenaker tersebut telah dibuat secara serampangan, tergesagesa dan terkesan tidak profesional untuk Permenaker Pertama yang Mengaturtentang Upah Minimum pasca lahirnya UndangUndang Ketenagakerjaan Tahun2003.
    Putusan Nomor 66 P/HUM/2014Berikut kami sajikan ilustrasi dari Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1)Permenaker No. 7/2013 yang hanya menggunakan parameter KHL dan memberikankewenangan tanpa batas kepada Gubernur : ner = io8Ai = co oom i os i Sa% we a cz. i =rr"aco= A Namun dalam Permenaker No. 7/2013 diterjemahkan menjadi : qa = o = .
    Sehingga menurutPemohon ketentuan pasal ini jauh lebih buruk dari ketentuan pasal 15 ayat (2)Permenaker Nomor PER01/MEN/1999 yang lebih memberikan kepastian hukumbagi nasib pekerja.
    et bono).Menimbang, bahwa untuk mendukung dalildalil permohonannya, Pemohontelah mengajukan suratsurat bukti berupa:12312131415161718Fotokopi Permenaker No. 7/2013 (Bukti P1)Fotokopi UndangUndang No. 13 Tahun 2003 (Bukti P2)Fotokopi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 54 Tahun 2014(BuktiP3)Fotokopi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 62 Tahun 2014(BuktiP4)Fotokopi Permenaker Nomor PER01/MEN/1999 jo.
Upload : 05-08-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 610 K/PDT.SUS/2008
PT. TRANTEK NINDYATAMA Dan PT. COCA COLA BOTTLING INDONESIA; YATONO, DKK.
3937 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.02/Men/1993 Jo Permenaker RI No. 220/Men/2004, Jo pasal 65 dan pasal 66Undang Undang No. 13 Tahun 2003, hubungan kerja Penggugat VI beralih kePerusahaan Pemberi kerja yaitu.
    ., (tiga belas juta enam ratus empat puluhribu rupiah) ;Bahwaselama Tergugat tidak memenuhi ketentuan Permenaker RI.
    (tiga belas juta enam ratus empatpuluh ribu rupiah) ;Bahwa karena Tergugat tidak memenuhi Permenaker RI.
    No.02/Men/1993 Jo Permenaker RI.
    No.02/Men/1993 Jo, Permenaker RI No.. 220/Men/2004, Jo. pasal 65 dan pasal 66UndangUndang No. 13 Tahun 2003, hubungan kerja Penggugat X beralih kePerusahaan pemberi kerja yaitu.
Register : 13-05-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 104/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 19 Oktober 2020 — Penggugat:
PT. BAMA MAPAN BAHAGISA
Tergugat:
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
21098
  • Dalil Penggugat menunjukkan Penggugat tidak memahaminorma hukum dari Permenaker No. 10/2019, karena justru ObyekSengketa adalah pelaksanaan dari Permenaker No. 10/2019 khususnyaKetentuan Peralihan Pasal 36.Bahwa Tergugat membantah dalil Penggugat pada gugatan halaman 11yang menyatakan bahwa Obyek Sengketa bertentangan denganUndangUndang No. 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan.
    Bahwa maksud dan tujuan diterbitkannya objek sengketa adalah untukmelaksanakan ketentuan UU No. 18 Tahun 2017 dan Permenaker No. 10Tahun 2019, sementara UU No. 18 Tahun 2107 masih dalam proses UjiMateril di Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia dengan Nomor 83/PUUXVII/2019 dan Permenaker No. 10 Tahun 2019 masih di Uji Materi diMahkamah Agung Republik Indonesia dengan Perkara Nomor 15P/HUM/2020.
    Kedua surat tersebut berupa "permohonanpenundaan Implementasi Permenaker No. 10 Tahun 2019" alasan utamaPenggugat adalah: karena ada sebuah upaya yang sedang dilakukan olehpihak tertentu untuk melakukan uji materi/judicial review terhadap UU No.18 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi dan Permenaker No. 10 Tahun2019 ke Mahkamah Agung (vide bukti P7 dan P8);6.
    Prosedur dan/atau tata cara pencabutantidak dijelaskan dengan rinci, hanya menentukan waktu paling lama 6 (enam)bulan sejak berlakunya Permenaker No. 10 Tahun 2019.
    Ketentuan yang diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a dan b UU No. 18Tahun 2019 juncto Permenaker No. 10 Tahun 2019 adalah berlaku untukP3MI yang baru bukan untuk P3MI (dahulu PPTKIS) yang sudah ada;2. Pemberlakuan Permenaker No. 10 Tahun 2019 terhadap P3MI yangditerbitkan atas dasar ketentuan UU No. 39 Tahun 2004 adalah bertentangandengan asas non retroaktif.3.
Putus : 14-04-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 435 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 14 April 2020 — PT LOKA WISATA ASRI PUSAT VS 1. ONENG KAMELIA MAY MARLIA, Amd, DKK
8848 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tunjangan Hari 1 XX 3.340.000 Pasal 2 ayat (1) 3.340.000,00Raya (THR) 2019 (Upah) Permenaker RI No. 06Tahun 2016Total hak Penggugat III 120.963.667,00d. Penggugat IV:Masa Kerja 2010 s.d 2015No Uraian Hak Penggugat Dasar hukum Nominal FinalIV1. Sisa cuti 44 hari kerja Pasal 156 ayat 2.271.255 2.271.255,00belum diambil (4) huruf adari tahun Juncto Pasal 792016 S/d ayat (2) huruf c2019 UU RI No.13/20032.
    Tunjangan Hari Raya 1 X 3.340.000 (Upah) Pasal 2 ayat (1) 3.340.000,00(THR) 2019 Permenaker RlNo. 06 Tahun2016Total Hak Penggugat IV 76.833.514,00 Halaman 7 dari 19 hal. Put. Nomor 435 K/Pdt. SusPHI/2020 e. Penggugat V: NoUraianHak PenggugatDasar hukumNominal 1.Masa kerja 15 tahunlebih (pesangon)2 x 9 x 3.950.000(Upah)Pasal 156 ayat (2)huruf i dan ayat (3)huruf c UU RI No.13/200371.100.000,00 2.
    Tunjangan Hari Raya(THR) 2019 1 X 3.950.000(Upah) Pasal 2 ayat (1)Permenaker RI No.06 Tahun 20163.950.000,00 Total hak Penggugat V176.515.150,00 f. Penggugat VI: NoUraianHak PenggugatDasar hukumNominal 1.Masa kerja 16 tahunlebih (pesangon)2 x 9 x 3.500.000(Upah)Pasal 156 ayat (2)huruf i dan ayat (3)huruf c UU RI No.13/200363.000.000,00 tahun ke 8 (diambil ke6) huruf a Juncto Pasal79 ayat (2) huruf dUU RI No. 13/2003 2.
    Tunjangan Hari Raya 1 X 3.950.000 Pasal 2 ayat (1) 3.950.000,00(THR) 2019 (Upah) Permenaker RI No.06 Tahun 2016Total Hak Penggugat VII 97.828.333,00h. Penggugat VIII:No Uraian Hak Penggugat Dasar hukum Nominal1. MasakerjaO02tahun52 x 3. x/ Pasal 156 ayat (2) 25.500.000,00bulan (pesangon) 4.250.000, upah huruf dan ayat (3)huruf c UU RI No.13/20032. MasakerjaO2tahun5 ... 00 eee eeebulan (TunjanganMasa Kerja)3.
    Tunjangan Hari Raya 1 X 4.250.000 Pasal 2 ayat (1) 4.250.000,00(THR) 2019 (Upah) Permenaker RI No.06 Tahun 2016Total hak Penggugat VIII 66.795.833,00 Bahwa sehingga nilai total keseluruhan yang harus dibayarkan oleh ParaTergugat kepada Para Penggugat adalah sebesar Rp884.163.667,00 (delapanratus delapan puluh empat juta seratus enam puluh tiga ribu enam ratus enampuluh tujuh rupiah);.
Register : 15-12-2020 — Putus : 11-05-2021 — Upload : 19-05-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 231/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 11 Mei 2021 — Penggugat:
PT. Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari
Tergugat:
1.Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur
2.Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
5061307
  • Laporan Pemeriksaan tanggal 7 September 2018 tidaklengkap, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Ayat(2) Permenaker No. 33 Tahun 2016 tentang Tata CaraPengawasan Ketenagakerjaan;b.
    melanggar ketentuan Pasal27 Ayat (2), Pasal 30 Ayat (1) dan (6) Permenaker No. 33 Tahun2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.V.
    Sehingga substansi Obyek Sengketa sudah sesuai dengan format 5yang ditentukan dalam Pasal 28 ayat (6) Permenaker No. 1 Tahun2020 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 33 Tahun 2016tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.4.
    Sehingga prosedur yangwajib dilalui adalah prosedur pengujian (vide Pasal 36, Pasal 37 danPasal 38 Permenaker Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata CaraPengawasan Ketenagakerjaan)b.
    Sehingga prosedur yangwajib dilalui adalah prosedur pengujian (vide Pasal 36, Pasal 37dan Pasal 38 Permenaker Nomor 33 Tahun 2016 tentang TataCara Pengawasan Ketenagakerjaan)c. Bahwa Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimanatn Timurtelah membuat nota pemeriksaan sesuai dengan prosedur yangada di dalam Permenaker Nomor 33 Tahun 2016 tentang TataCara Pengawasan Ketenagakerjaan.9.
Register : 19-06-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 27-11-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 123/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penggugat:
PT. Pansomal Tirtanadi diwakili oleh : Chandra Tirtanadi ( Direktur Utama)
Tergugat:
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
7461210
  • Pansomal Tirtanadi intinya surat tersebut mengingatkan Penggugatuntuk memenuhi kewajiban sebagaimana Permenaker No 10 Tahun 2019 yangbatas akhirnya di tanggal 2 Januari 2020, apabila tidak dipenuhi maka Menteriakan mencabut SIP3MI (vide bukti T32);Bahwa untuk implementasi Permenaker Nomor 10 Tahun 2019 telah dilakukanbeberapa kali rapat secara internal kementrian dengan melibatkan beberapapihak terkait (Vide bukti T8, T9, T10, T11);Bahwa berdasarkan bukti T12 Dirjen Binapenta & PKK telah berkirim
    Prosedur dan/atau tata cara pencabutan tidakdijelaskan dengan rinci, hanya menentukan waktu paling lama 6 (enam) bulansejak berlakunya Permenaker No. 10 Tahun 2019.
    Peraturan yang dijadikan konsideran menimbang objek sengketa yaitu Pasal 54ayat (1) UU No. 18 Tahun 2019 juncto Permenaker No. 10 Tahun 2019 adalahtidak tepat karena berlaku untuk P3MI yang baru bukan untuk P3MI (dahuluPPTKIS) yang sudah ada;2. Pemberlakuan Permenaker No. 10 Tahun 2019 terhadap P3MI yang diterbitkanatas dasar ketentuan UU No. 39 Tahun 2004 adalah bertentangan dengan asasnon retroaktif,3.
    Putusan Mahkamah Agung tersebut juga secara tidaklangsung mengandung makna bahwa pemberlakuan Permenaker No. 10 Tahun2019 kepada P3MI yang telah ada sudah tepat, sehingga tidak melanggar asasnon retro aktif;Menimbang, bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakan tindakanTergugat menerbitkan objek sengketa adalah terburuburu karena UU No. 18Tahun 2017 dan Permenaker No. 10 Tahun 2019 masih dalam proses judicialreview akan dipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa merujuk kepada Pasal 90 UU
    No. 18 Tahun 2017 yangmengamanatkan peraturan pelaksana dari undangundang tersebut harusditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undangundang inidiundangkan, sementara Permenaker No. 10 Tahun 2019 diundangkan padatanggal 2 Juli 2019.
Putus : 12-01-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 740 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 12 Januari 2016 — HENDI PUSPIRAYADI, DKK VS PT. ADYAWINSA STAMPING INDUTRIES, DKK
7761 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 740 K/Pdt.SusPHI/2015Bahwa perundingan bipartite adalah langkah awal dalam mekanismepenyelesaian perselisinan hubungan industrial, dimana administratifnya telahdiatur dalam Permenaker Nomor PER.31/MEN/XII/2008, dan hanyaperundingan bipartite terkait dengan pembahasan Perjanjian Kerja Bersamayang tidak diatur oleh Permen tersebut, sehinga terang dan jelas segalaadministrasi tentang perundingan PKWT yang dilakukan oleh Pemohonberpedoman kepada Permenaker Nomor PER.31/MEN/XII/2008;Bahwa Judex
    Facti telah salah dalam menafsirkan terkait syarat gagalperundingan karena hanya berpedoman terhadap Pasal 4 KepmenakerNomor: KEP.232/MEN/2003, dan tidak mempertimbangkan ketentuan psal 4ayat (1) huruf B angka 7 Permenaker Nomor: PER.31/MEN/XII/2008.
    Lebihlanjut perlu Pemohon sampaikan bahwa para pihak yang berhakmenyatakan bahwa perundingan terkait PKWT telah gagal sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 Permenaker Nomor: KEP.232/MEN/2003 adalahFSPMI (mewakili pemohon) dengan Perusahaan (Termohon), karena ajakanberunding terkait PKWT berasal dari FSPMI (mewakili Pemohon);Bahwa merujuk pada Pasal 4 ayat 1 huruf B angka 7 Permenaker Nomor:PER.31/MEN/XII/2008, yang kami kutip sebagai berikut: setiap tahapanperundingan harus dibuat risalah yang ditandatangani
    tentang perundingan PKWT yang dilakukan oleh Pemohonberpedoman kepada Permenaker Nomor PER.31/MEN/XII/2008;Bahwa Judex Facti telah salah dalam menafsirkan terkait syarat gagalperundingan karena hanya berpedoman terhadap Pasal 4 KepmenakerNomor: KEP.232/MEN/2003, dan tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal4 ayat (1) huruf B angka 7 Permenaker Nomor: PER.31/MEN/XII/2008.Lebih lanjut perlu Pemohon sampaikan bahwa para pihak yang berhakmenyatakan bahwa perundingan terkait PKWT telah gagal sebagaimanadimaksud
    dalam Pasal 4 Permenaker Nomor: KEP.232/MEN/2003 adalahFSPMI ( mewakili pemohon ) dengan Perusahaan ( Termohon ), karenaajakan berunding terkait PKWT berasal dari FSPMI (mewakili Pemohon);Bahwa merujuk pada Pasal 4 ayat 1 huruf B angka 7 Permenaker Nomor:PER.31/MEN/XII/2008, yang kami kutip sebagai berikut: setiap tahapanperundingan harus dibuat risalah yang ditandatangani oleh para pihak, danapabila salah satu pihak tidak bersedia menandatangani, maka halketidaksediaan itu dicatat dalam risalah
Putus : 14-08-2006 — Upload : 02-10-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 241K/TUN/2002
Tanggal 14 Agustus 2006 — Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) ; PT Mattel Indonesia
2317 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Permenaker No. 03/Men/1996 (bukti P13dan P14) ;Bahwa oleh karena putusan P4D Bandung mengabulkan permohonanPenggugat maka Pekerja banding ke P4P Jakarta, namun dalam hal iniTergugat tidak memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk mengajukanKontra Memori Banding sampai akhirnya P4 Pusat mengeluarkan keputusanNo. 1400/1114/1477/X/PHK/92000 tanggal 21 September 2000 yang isinyaHal. 3 dari 10 hal. Put.
    Hal ini jelas Tergugat telahmengabaikan Azas Kecermatan dan Keseimbangan sehingga putusan Tergugattersebut jelas telah merugikan Penggugat ;Bahwa menurut Tergugat dalam pertimbangan putusannya padahalaman 7 menyatakan : Bahwa kesalahan Pekerja tersebut merupakantindakan indisipliner yang termasuk dalam kategori kesalahan ringan maka atasPHK tersebut berlaku ketentuan Pasal 18 ayat (15) Permenaker No.
    Oleh karena ituselayaknya Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dialildalil yangdikemukakan Pemohon Kasasi bahwa perkara ini berawal dari mutasi yangtidak sesuai dengan janji serta keahlian dari Pekerja ; Bahwa sesuai dengan Pasal 7 permenaker No. Per03/Men/1996 pembinaanberupa peringatan tersebut haruslah dilakukan secara bertahap sampaiHal. 7 dari 10 hal. Put.
    No. 241 K/TUN/2002dengan tahap terakhir/ke3, namun dalam perkara ini terbukti bahwaTermohon Kasasi hanya memberikan peringatan sebanyak 1 (satu) kali ;Bahwa Pemohon Kasasi tidak dapat menerima bukti P.10 yang dijadikanpertimbangan oleh Majelis Hakim dengan menyatakan surat panggilan didalam memenuhi Pasal 15 Permenaker No.
    Oleh karena itu Pemohon Kasasi tidakdapat mempertimbangkan surat panggilan tersebut sebagaimana tersebutdalam Pasal 15 Permenaker No.
Putus : 16-09-2013 — Upload : 04-06-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 66/G /2013/PHI.Sby
Tanggal 16 September 2013 — PT SINAR ABADI CAN vs PIMPINAN UNIT KERJA SERIKAT PEKERJA LOGAM ELEKTRONIK DAN MESIN – SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (PUK SP LEM – SPSI) PT SINAR ABADI CAN
7829
  • M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ------------------------------------- Menyatakan PKB periode 2012 2014 tanggal 17 Maret 2012 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat; --------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Penggugat dalam memberikan THR tahun 2012 kepada Tergugat telah sesuai dengan Permenaker No.
    Bahwa kendatipun Penggugat dalam memberikan THR kepada parakaryawannya telah sesuai dengan Permenaker Nomor : Per04/MEN/1994 maupunPKB, namun dalam pelaksanaannya, terkadang Penggugat dalam memberikanTHR dimaksud kepada Para Karyawannya secara berlebih ;5. Bahwa kelebihan pemberian THR kepada Para Karyawannya tersebut, olehPenggugat dimaksudkan sebagai pemberian yang sifatnya bonus / hadiah kepadapara karyawannya, pada saat Penggugat mendapatkan keuntungan yangberlebih ;6.
    No. 2013/PHI.harus sesuai dengan Permenaker Nomer: Per04/MEN/1994 dan PKB periode Tahun2012 2014 serta ketentuan peraturan perundangan Ketenagakerjaan yangberlaku ; 1.
    Per04/MEN/1994 dan PKB periode 2012 2014 tanggal 17 Maret 2012, Majelishakim berpendapat apa yang diatur dalam Permenaker No. Per04/MEN/1994 tentangTHR Keagamaan adalah yang bersifat normatif sebagai acuan yang minimal,namun demikian apabila setelah PKB habis masaHal. 16 dari 18 hal. Put. No. 66/G/ 2013/PHI.Sbyberlakunya dan para pihak sepakat nilai THR Keagamaan lebih besar dari PermenakerNo.
    Per04/MEN/1994 tentunya akan lebih baik dan sebaiknya kesepakatanmemberikan THR lebih dari normatif tersebut dituangkan dalam PKB;Hea Menimbang, bahwa oleh karena itu Permenaker No.
    No. 66/G/ 2013/PHI.SbyMENGADILIMengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan PKB periode 2012 2014 tanggal 17 Maret 2012 yang dibuat antaraPenggugat dengan Tergugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;Menyatakan Penggugat dalam memberikan THR tahun 2012 kepada Tergugattelah sesuai dengan Permenaker No.
Register : 17-04-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 87/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 26 Agustus 2020 — Penggugat:
PT. HEROTAMA INDONUSA diwakili oleh : Wisnu Wisaksono (Direktur Utama)
Tergugat:
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
236126
  • (Fotokopi dari fotokopi);Surat Dewan Pimpinan Pusat Organisasi PerusahaanPenempatan Tenaga Kerja Indonesia, No. 127/DPP/XII/2019,tanggal 19 Desember 2019, tentang Permohonan PenundaanPelaksanaan Permenaker No. 10/2019 jo pasal 54 UU No.18/2017. (Fotokopi dari fotokopi);Surat Kuasa Hukum Aspataki Law Firm MZA & Partners,Nomor 022/EX/MZA/I/2020, tanggal 20 Januari 2020, PerihalPermohonan Penundaan Implementasi Permenaker No. 10tahun 2019.
    Prosedur dan/atau tata cara pencabutan tidakdijelaskan dengan rinci, hanya menentukan waktu paling lama 6 (enam) bulansejak berlakunya Permenaker No. 10 Tahun 2019.
    Ketentuan yang diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a dan b UU No. 18Tahun 2019 juncto Permenaker No. 10 Tahun 2019 adalah berlaku untukP3MI yang baru bukan untuk P3MI (dahulu PPTKIS) yang sudah ada;2. Pemberlakuan Permenaker No. 10 Tahun 2019 terhadap P3MI yangditerbitkan atas dasar ketentuan UU No. 39 Tahun 2004 adalah bertentangandengan asas non retroaktif.3.
    Dalam hal ini, Perhimpunan OrganisasiPerusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) telahmengajukan judicial review UU No. 18 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi danmengajukan judicial review Permenaker No. 10 Tahun 2019 ke MahkamahAgung;Menimbang, bahwa berdasakan bukti T22 berupa Putusan Nomor15 P/HUM/2020 ternyata Mahkamah Agung pada tanggal 14 April 2020 telahmenjatuhkan putusan terhadap sengketa uji materiil Permenaker No. 10 Tahun2019 yang amarnya menolak permohonan keberatan hak uji
    Mahakamah Agung tersebut juga secara tidak langsung mengandungmakna bahwa pemberlakuan Permenaker No. 10 Tahun 2019 kepada P3MIyang telah ada sudah tepat, sehingga tidak melanggar asas non retro aktif;Menimbang, bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakan tindakanTergugat menerbitkan objek sengketa adalah terburuburu karena UU No. 18Tahun 2017 dan Permenaker No. 10 Tahun 2019 masih dalam proses judicialreview akan dipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa merujuk kepada Pasal 90 UU No.
Putus : 17-01-2007 — Upload : 09-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 772K/PDT/2004
Tanggal 17 Januari 2007 —
3012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KELOMPOK PERTAMA :1.Uang Pesangon.Sesuai Pasal 21 ayat e Permenaker : Per 03/MEN/1996 ;Uang pesangon untuk masa kerja 4 tahun atau lebih ..... 5 bulan upah2X PMTK 2 x 5 x ($ 1.200 + $ 250) = 10 $ 1.450 = $ 14.500.Keterangan : $ 1.200 + Upah pokok sebulan. $ 250 = Upah makan sebulan.Uang Jasa.Sesuai Pasal 21 Ayat e Permenaker : Permenaker : Per 03/MEN/I996.Masa kerja 5 Tahun atau lebih 5 x $ 1.450 = $ 7.250.Uang Ganti Rugi Pengobatan dan Perawatan.Sesual Pasal 22 Ayat a Permenaker : Per 03/MEN/1996
    .Pengganti fasilitas pengobatan dan perawatan ditetapkan 30% danuang pesangon dan jasa 30% x ($ 1.450 + $ 7.250) = 30% x $ 21.750= $ 6.525.Uang Ganti Rugi Fasilitas Perumahan.50 % X (514.500 + $ 7.250) = 50 % X $ 21.750 = $ 10.875.Uang Ganti Rugi Istirahat Panjang.Sesuai Pasal 23 Ayat b Permenaker : Per 03/MEN/1996 tentangistirahat panjang dan Pasal 103 Ayat (1) UU TK RI No.25 Tahun 1997,setiap pekerja berhak untuk mendapatkan istirahat panjang palinglama 3 bulan setelah bekerja secara terusmenerus
Putus : 18-02-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 690 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 18 Februari 2013 — EKO SUPRIYADI, Pimpinan PT. BANGKA JAYA LINE (PT.BJL) vs YUSRI, RELI, FADRI WAHYUDI, SUHANDI, MURSAL, MARYADI, JONI SUKANDAR, ANDRIANSYAH, ASPAN, RUSDI HARTONO, TOHIR, KUSRIYAWAN, AAN, MAUN RASIMMA, EKO DIANTO, ASRI, RASIWAN, ZAINUDDIN, KAMARUDIN, SUHERMAN, IYAN, ASWIT BIN KARYONO, MOCH. HARI SETIAWAN, HERI SUSANTO, SAIDI, ARYANDTO, HAMDANI, HENDRI, SUMIN, ROSDI, FIRDIANSYAH, YUSRIANSYAH, pekerjaan buruh dara/bongkar PT. Bangka Jaya Line, beralamat kantor PUK.SP.NIBA-SPSI.PT. Bangka Jaya Line
3420 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pangkalpinangcq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menyatakan bahwaputusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada kasasi (verzet);A DASAR HUKUM GUGATAN PARA PENGGUGAT TERHADAPTERGUGAT:Bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum in casubertentangan dengan ketentuan perundangundangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2ayat 1, Pasal 3 ayat 1 huruf (a), Pasal 3 ayat 2, Pasal 4 ayat 2, Permenaker
    No.690 K/Pdt.Sus/2012a Permenaker No 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya KeagamaanPasal 2 ayat 1 Permenaker No. Per. 04/MEN/1994 menyatakan sebagaiberikut :Pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja3 bulan secara terus menerus atau lebih;Pasal 3 ayat 1 huruf (a) Permenaker No. Per. 04/MEN/1994/menyatakansebagai berlkut :Pekerja yang telah mempuyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebihsebesar (satu) bulan upah ;Pasal 3 ayat 2 Permenaker No.
    Per. 04/MEN/1994 menyatakan sebagaiberikut :Upah sebulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah pokokditambah tunjangantunjangan tetap;Pasal 4 ayat 2 Permenaker No. Per. 04/MEN/1994 menyatakan sebagaiberikut :Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wayjib dibayar olehpengusaha selambat lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan;b. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI No.
    ;Bahwa jelasjelas Para Pemohon Kasasi tidak memiliki Upah MinimumRegional (UMR) maupun Upah Minimum Kota (UMK), dan ParaTermohon Kasasi bukan Pekerja dari Pemohon Kasasi serta juga telahmelakukan pekerjaan dengan pihak lain, tidak ada larangan ataupunketentuan dari perusahaan, bahkan tidak ada absensi dengan pihakPemohon Kasasi, jadi jelas Para Termohon Kasasi tidak dapat dikategorikansecara hukum adalah pihak yang memiliki hak atas THR kepada PemohonKasasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Permenaker
Register : 17-04-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 86/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 26 Agustus 2020 — Penggugat:
PT. MUTIARA KARYA MITRA diwakili oleh : Drs. Irwanto Tampubolon ( Direktur Utama)
Tergugat:
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
245323
  • Mutiara Karya Mitra No. 001/MKM/I/2020,tanggal 3 Januari 2020, tentang Implementasi PenyetoranJaminan Deposito Sesuai Permenaker No. 10, Thaun 2019.(fotokopi);Fotokopi Aspataki No. 107/DPP/X/2019, tanggal 29 Oktober2019, tentang Permohonan Silaturrahmi DPP Aspetakidengan Ibu Menteri. (fotokopi);Fotokopi Surat Aspataki No. 127/DPP/X/2019, tanggal 19Desember 2019, tentang Permohonan PenundaanImplementasi Permenaker No. 10 Tahun 2019.
    Bahwa, setelah diterbitkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2019 tanggal 28 Juni2019 dihari itu juga Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerjadan Perluasan Tenaga Kerja (Binapenta dan PKK) mengirim surat kepadaPara Direktur Utama Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia(P3MI) Hal: Implementasi Permenaker Nomor 10 Tahun 2019, intinya paraperusahaan dapat segera menyesuaikan persyaratan P3MI paling lamatanggal 2 Januari 2020 yaitu (1) modal disetor yang tercantum dalam aktapendirian perusahaan
    No. 10 Tahun 2019 juga telah diberitahukan kepadaseluruh direktur P3MI termasuk Penggugat melalui surat Dirjen Binapenta danPKK tanggal 28 November 2019 perihal: Implementasi Permenaker No. 10 Tahun2019 (lihat bukti T12) atas dasar pemberitahuan tersebut Penggugat telahmenggunakan haknya untuk menanggapi (lihat bukti P5) dimana Penggugatmeminta waktu perpanjangan untuk memproses pinjaman guna menambahdeposito sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2019, namun sampai terbitnya objeksengketa tidak ada bukti
    Putusan Mahakamah Agung tersebut juga secara tidaklangsung mengandung makna bahwa pemberlakuan Permenaker No. 10 Tahun2019 kepada P3MI yang telah ada sudah tepat, sehingga tidak melanggar asasnon retro aktif,Menimbang, bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakan tindakanTergugat menerbitkan objek sengketa adalah terburuburu tanpa menunggu prosesJudicial review terhadap UU No. 18 Tahun 2017 dan Permenaker No. 10 Tahun2019 akan diertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa merujuk kepada Pasal
    Kemudian terhadap alasan Penggugat yangmenyatakan ada pihak tertentu yang sedang mangajukan judicial review terhadapUU No. 18 tahun 2017 dan Permenaker No. 10 Tahun 2019 menurut Pengadilantidak dapat dijadikan alasan Tergugat untuk menunda perintah yang terkadungdalam Permenaker No. 10 Tahun 2019, lagi pula terdapat asas dalam hukumadministrasi bahwa gugatan tidak menunda pelaksanaan objek sengketa, hal inidapat disamakan dengan permohonan hak uji materiil terhadap peraturan yangsedang di uji tidak