Ditemukan 115 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2024 — Putus : 15-03-2024 — Upload : 20-03-2024
Putusan PN Kaimana Nomor 12/Pdt.P/2024/PN Kmn
Tanggal 15 Maret 2024 — Pemohon:
Ibrahim Samay
2215
  • Pemohon:
    Ibrahim Samay
Register : 14-06-2024 — Putus : 14-06-2024 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN Kaimana Nomor 50/Pdt.P/2024/PN Kmn
Tanggal 14 Juni 2024 — Pemohon:
Wanani Samay
1613
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan untuk merubah tahun lahir Pemohon dalam Kartu Keluarga yang semula tertulis dan dibaca WANANI SAMAY, lahir di Adijaya pada tanggal 2 Agustus 1988 anak dari UDIN SAMAY dan JAMALIA menjadi tertulis dan dibaca WANANI SAMAY, lahir di Adijaya pada tanggal 2 Agustus 1989 anak dari UDIN SAMAY dan JAMALIA;
    3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA 03 Pengadilan Negeri Kaimana sejumlah Rp.185.000 (Seratus delapan puluh
    Pemohon:
    Wanani Samay
Register : 14-03-2024 — Putus : 15-03-2024 — Upload : 20-03-2024
Putusan PN Kaimana Nomor 17/Pdt.P/2024/PN Kmn
Tanggal 15 Maret 2024 — Pemohon:
Siti Samay
2310
  • Pemohon:
    Siti Samay
Register : 07-09-2022 — Putus : 14-09-2022 — Upload : 19-10-2022
Putusan PN Kaimana Nomor 80/Pdt.P/2022/PN Kmn
Tanggal 14 September 2022 — Pemohon:
Ali Samay
402
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohonuntuk melakukan perubahan terhadap identitas Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor :9208CLT0502200903886milik Pemohon, yang semula tertulis nama Daing Siala, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Adijaya tanggal 24 Mei 1996, anak dari suami istri yang bernama Ramly (Ayah) dan Amina Samay (
    Ibu) menjadi nama Ali Samay, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Adijaya tanggal 24 Mei 1997, anak dari suami istri bernama Ramly (Ayah) dan Amina Samay (Ibu);
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Pemohon menerima salinan penetapan ini, selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan
    Pemohon:
    Ali Samay
Register : 13-03-2024 — Putus : 15-03-2024 — Upload : 20-03-2024
Putusan PN Kaimana Nomor 9/Pdt.P/2024/PN Kmn
Tanggal 15 Maret 2024 — Pemohon:
Moy Samay
2223
  • Menetapkan bahwa di Rumah Sakit Umum Daerah Kaimana, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat telah meninggal dunia seorang perempuan bernama RUFIKA SAMAY pada hari Minggu, 10 Juni 2009 karena sakit dan telah dikebumikan di TPU Kampung Kambala, Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat;
3.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan data kematian RUFIKA SAMAY tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana agar penetapan kematian ini dicatat dalam Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan diterbitkan Kutipan Akta Kematian yang bersangkutan;
4. Membebankan biaya perkara kepada DIPA 03 Pengadilan Negeri Kaimana sejumlah Rp.85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah);
Pemohon:
Moy Samay