Ditemukan 220 data
29 — 25
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp175.000,00 (Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
25 — 15
Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya.
Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya.
Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
M E N G A D I L I
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Tergugat yang pertama bahwa objek sengketa masih dalam agunan bank, dan menolak eksepi selebihnya.
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Dalam Rekonvensi
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Dalam Konpensi Rekonpensi
Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-05 Pontianak Nomor 07-K/PM.I-05/AD/I/2023 tanggal 5 April 2023, untuk selebihnya.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 84-K/PM.I-04/AD/VII/2023 Tanggal 12 September 2023, untuk selebihnya.
3.Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan Nomor 24-K/PM.I-07/AD/V/2020 tanggal 26 Agustus 2020 untuk selebihnya.
4.Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah).
5.Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-07 Balikpapan.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 49-K/PM.I-04/AD/III/2023 Tanggal 02 Mei 2023 untuk selebihnya.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 69-K/PM I-04/AD/V/2023 tanggal 21 Juni 2023, untuk selebihnya.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor: 23-K/PM I-01/AD/IV/2023 tanggal 20 Juni 2023, untuk selebihnya.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor 66-K/PM.I-01/AD/X/2023 tanggal 17 Januari 2024 untuk selebihnya.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang Nomor :74-K/PM.II-10/AD/XII/2019, 6 MeI 2020 , untuk selebihnya.
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 06 Februari 2013 Nomor:378/Pid.B/2012/PN.Bkl. sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Pemohon dapat bertindak secara hukum baik didalam maupun diluar Pengadilan atas nama diri sendiri maupun anaknya yang belum cakap melakukan tindakan hukum yang bernama Lionel Andridarma Sucipto untuk menjual sebidang tanah yang terletak di kelurahan Sunter Agung, kecamatan Tanjung Priok atas nama Lionel Andridarma Sucipto;
Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.