Ditemukan 428 data
ST. HAJANI, SH.
Terdakwa:
HARMIN BIN KUDDUS
62 — 7
Sianturi, SH dalam bukunya Tindak Pidana Di KUHPberikut Uraiannya (Penerbit Alumni AHMPTHM) Jakarta, halaman 81 ), yangdimaksud dengan memaksa adalah suatu tindakan yang memojokkan seseoranghingga tiada pilihan lain yang lebih wajar baginya selain daripada mengikutikehendak dari sipemaksa. Dengan perkataan lain tanpa tindakan sipemaksa itu,siterpaksa tidak akan melakukan sesuatu atau melalaikan sesuatu sesuai dengankehendak sipemaksa.
kepolisi tidak takut ja dipenjara nanti kalaukeluar ka dari penjara saya akan hancurkan rumahmu, dan tidak lama kemudianterdakwa pergi meninggalkan rumah saksi korban dengan menggunakan sepedamotornya, hal mana secara nyata telah memperlihatkan bahwa, perbuatanterdakwa tidak sekedar menimbulkan pemaksaan secara fisik, karena masuknyasaksi korban ke rumahnya bukan karena kemauan dirinya melainkan karenadalam kondisi tiada pilihan lain yang lebih wajar baginya selain daripadamengikuti kehendak dari sipemaksa
1.HARI AGUNG P. , SH
2.ARI INDAH SETYORINI, SH
Terdakwa:
ANDI BIN MARYADI
212 — 159
Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHP BerikutUraiannya), Alumni AHAEMPETEHAEM Jakarta, cet.ke2, 1989, Hal.23181 Yang dimaksuddengan memaksa adalah suatu tindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan yanglebih wajar baginya selain daripada mengikuti kehendak dari sipemaksa. Dengan perkataan laintanpa tindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatu sesuaidengan kehendak sipemaksa.
Dalam hal ini tidak diharuskan bagi siterpaksa untuk mengambilresiko yang sangat merugikannya, misalnya lebih baik mati atau lukaluka / kesakitan daripadamengikuti kehendak sipemaksa. Di sini harus dinilai secara kasuistis kewajarannya.Menimbang, bahwa Yang dimaksud dengan bersetubuh/persetubuhan ialah memasukkankemaluan si pria ke kemaluan wanita sedemikian rupa yang normaliter atau yang dapatmengakibatkan kehamilan.
118 — 53
Sedangkanyang dimaksud dengan memaksa adalah suatu tindakan yang memojokkan seseorang hingga tiadapillhan yang lebih wajar baginya selain daripada mengikuti kehendak dari sipemaksa.
Denganperkataan lain tanpa tindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatusesuai dengan kehendak sipemaksa;Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 butir 1 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang PerubahanAtas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang disebut sebagai anak adalahseseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalamkandungan dan yang di maksud dengan Orang Tua menurut Pasal 1 butir 4 adalah ayahdan/atau ibu kandung, atau ayah dan
kandungnya tersebut, walaupun terdakwa mengatakan tidak melakukan kekerasanatau ancaman kekerasan terhadap anaknya tersebut, akan tetapi perbuatan kekerasan ataupunancaman kekerasan tersebut bisa dilakukan dengan suatu tindakan yang lebih sopan, misalnyadengan suatu seruan dengan mengutarakan akibatakibat yang merugikan jika tidak dilaksanakan,sedangkan tindakan memaksa adalah suatu tindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada pilihanyang lebih wajar baginya selain daripada mengikuti kehendak dari sipemaksa
, dengan perkataan laintanpa tindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatu sesuai dengankehendak sipemaksa;Menimbang, bahwa keadaan yang terjadi pada diri saksi Yesi Silpia dalam menghadapikenyataan hidup yang terjadi antara terdakwa selaku ayah kandung dari saksi Yesi Silpia, yang telahterpisah dengan ibu kandungnya sejak saksi Yesi Silpia berumur 8 tahun karena perceraian orangtuanya, hal mana dengan keadaan yang hanya tinggal serumah berdua saja dengan terdakwaseharihari
47 — 21
SIANTURI, SH (Tindak Pidana diKUHP Berikut Uraiannya), Alumni AHAEMPETEHAEM Jakarta, cet.ke2, 1989,yang dimaksud dengan memaksa adalah suatu tindakan yang memojokkanseseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajar baginya selain daripadamengikuti kehendak dari sipemaksa. Dengan perkataan lain tanpa tindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatu sesuaidengan kehendak sipemaksa.
Dalam hal ini tidak diharuskan bagi siterpaksauntuk mengambil resiko yang sangat merugikannya, misalnya lebih baik matiatau lukaluka / kesakitan daripada mengikuti kehendak sipemaksa. Di siniharus dinilai secara kasuistis kewajarannya. Pemaksaan pada dasarnyadibarengi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dapat juga pemaksaandibarengkan dengan ancaman akan membuka rahasia siterpaksa ataumenyingkirkan siterpaksa dan lain sebagainya.
1.J.W.PATTIASINA,SH.,MH
2.FITRIA TUAHUNS, S.H
Terdakwa:
ARNOLD MANUPUTTY alias ARNOLD alias ARI
117 — 53
Ancaman ini dapat berupa penembakan keatas, menodongkan senjata tajam, Sampai dengan suatu tindakan yang lebih"sopan", misalnya dengan suatu seruan dengan mengutarakan akibatakibat yangmerugikan jika tidak dilaksanakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah suatutindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajar baginyaselain daripada mengikuti kehendak dari sipemaksa.
Dengan perkataan lain tanpatindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatusesuai dengan kehendak sipemaksa. Dalam hal ini tidak diharuskan bagi siterpaksauntuk mengambil resiko yang sangat merugikannya, misalnya lebih baik mati ataulukaluka / kesakitan daripada mengikuti kKehendak sipemaksa. Di sini harus dinilaisecara kasuistis kewajarannya. Pemaksaan pada dasarnya dibarengi dengankekerasan atau ancaman kekerasan.
AMANDA ADELINA,SH
Terdakwa:
MAMAN Bin AHRI Alias KAKEK
150 — 95
Ancaman ini dapatberupa penembakan ke atas, menodongkan senjata tajam, sampaidengan suatu tindakan yang lebih sopan, misalnya dengan suatuseruan dengan mengutarakan akibatakibat yang merugikan jika tidakdilaksanakan.Yang dimaksud dengan memaksa adalah suatu tindakan yangmemojokkan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajar baginyaselain daripada mengikuti kehendak dari sipemaksa.
Dengan perkataanlain tanpa tindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan ataumelalaikan sesuatu Sesuai dengan kehendak sipemaksa. Dalam hal initidak diharuskan bagi siterpaksa untuk mengambil resiko yang sangatmerugikannya, misalnya lebih baik mati atau lukaluka / kesakitandaripada mengikuti kehendak sipemaksa. Di sini harus dinilai secarakasuistis kewajarannya. Pemaksaan pada dasarnya dibarengi dengankekerasan atau ancaman kekerasan.
ASEP KURNIA, SH
Terdakwa:
RESTU AJI PANGESTU Bin IYAN AHMAD YANI
66 — 37
Dengan perkataan lain tanpa tindakansipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatusesuai dengan kehendak sipemaksa. Pemaksaan pada dasarnyadibarengi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Ancaman ini dapat berupa penembakan ke atas,menodongkan senjata tajam, Sampai dengan suatu tindakan yang lebihsopan, misalnya dengan suatu seruan dengan mengutarakan akibatakibat yang merugikan jika tidak dilaksanakan.memaksa adalah suatu tindakan yang memojokkan seseoranghingga tiada pilihan yang lebih wajar baginya selain daripada mengikutikehendak dari sipemaksa.
YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH
Terdakwa:
IWAN Bin ABDUL HALIM
145 — 30
Smrdaripada mengikuti kKehendak dari sipemaksa. Dengan perkataan lain tanpa tindakansipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatu sesuaidengan kehendak sipemaksa. Dalam hal ini tidak diharuskan bagi siterpaksa untukmengambil resiko yang sangat merugikannya, misalnya lebih baik mati atau lukaluka/ kesakitan daripada mengikuti kehendak sipemaksa. Di sini harus dinilai secarakasuistis kewajarannya. Pemaksaan pada dasarnya dibarengi dengan kekerasanatau ancaman kekerasan.
YUDHI SATRIYO NUGROHO, SH
Terdakwa:
IWAN Bin ABDUL HALIM
148 — 44
Smrdaripada mengikuti kKehendak dari sipemaksa. Dengan perkataan lain tanpa tindakansipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatu sesuaidengan kehendak sipemaksa. Dalam hal ini tidak diharuskan bagi siterpaksa untukmengambil resiko yang sangat merugikannya, misalnya lebih baik mati atau lukaluka/ kesakitan daripada mengikuti kehendak sipemaksa. Di sini harus dinilai secarakasuistis kewajarannya. Pemaksaan pada dasarnya dibarengi dengan kekerasanatau ancaman kekerasan.
69 — 58
Unsur Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksaseseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinyaperbuatan cabul ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah suatutindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan lain yang lebih wajarbaginya selain dari pada mengikuti kKehendak dari sipemaksa dengan kata laintanpa tindakan sipemaksa itu siterpoaksa tidak akan melakukan melainkansesuatu sesuai dengan dengan sipemaksa.
26 — 9
uraiannya, PenerbitAlumni Ahaem Petehaem Jakarta 1996, Hal.63) serta menurut Yurisprudensi M.A R.I No552.K/Pid/1994 tanggal 28 September 1994 menyatakan *bahwa pengertian juridis*kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain harus ditafsirkan dengankekerasan lahiriah, namun harus ditafsirkan lebih luas, yaitu termasuk pula (Psychischedwang) /paksaan/tekanan psychis (kejiwaan) ;Bahwa yang dimaksud dengan Memaksa mempunyai arti bahwa tanpa tindakansipemaksa tidak akan melakukan yang dikhendaki oleh sipemaksa
.....suatu tindakan yangmemojokkan seseorang hingga tiada pilihan lain yang lebih wajar baginya selain daripadamengikuti kehendak sipemaksa, dengan perkataan lain tanpa tindakan sipemaksa itusiterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa........ pokoknya akibat dari pemaksaan itu jika tidak dilaksanakan adalah sesuatuyang merugikan siterpaksa.
63 — 31
;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah suatu tindakanyang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajar baginyaselain daripada mengikuti kehendak dari sipemaksa. Dengan perkataan laintanpa tindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikansesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa.
Mengenaiperluasannya, termuat dalam pasal 89 KUHP yang berbunyi : membuat orangpingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah suatu tindakanyang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajar baginyaHalaman 24 dari 33 halaman Putusan Perkara No: 25/Pid.B/2017/PN.Tubselain daripada mengikuti kehendak dari sipemaksa.
Dengan perkataan laintanpa tindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikansesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa. Dalam hal ini tidak diharuskanbagi siteroaksa untuk mengambil resiko yang sangat merugikannya, misalnyalebih baik mati atau lukaluka / kesakitan daripada mengikuti kehendaksipemaksa. Di sini harus dinilai secara kasuistis kewajarannya. Pemaksaanpada dasarnya dibarengi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
56 — 10
PenerbitAlumni Ahaem Petehaem Jakarta 1996, Hal.63) serta menurut Yurisprudensi M.A R.I No17552.K/Pid/1994 tanggal 28 September 1994 menyatakan ~bahwa pengertian juridis*kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain harus ditafsirkan dengankekerasan lahiriah, namun harus ditafsirkan lebih luas, yaitu termasuk pula (Psychischedwang) /paksaan/tekanan psychis (kejiwaan) ;Bahwa yang dimaksud dengan Memaksa mempunyai arti bahwa tanpa tindakansipemaksa tidak akan melakukan yang dikhendaki oleh sipemaksa
.....suatu tindakan yangmemojokkan seseorang hingga tiada pilihan lain yang lebih wajar baginya selain daripadamengikuti kehendak sipemaksa, dengan perkataan lain tanpa tindakan sipemaksa itusiterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa........ pokoknya akibat dari pemaksaan itu jika tidak dilaksanakan adalah sesuatuyang merugikan siterpaksa.
116 — 32
;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah suatu tindakanyang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajar baginyaselain daripada mengikuti kehendak dari sipemaksa. Dengan perkataan laintanpa tindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikansesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa.
Mengenaiperluasannya, termuat dalam pasal 89 KUHP yang berbunyi : membuat orangpingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah suatu tindakanyang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajar baginyaselain daripada mengikuti kehendak dari sipemaksa. Dengan perkataan laintanpa tindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikansesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa.
66 — 15
Ancaman ini dapat berupa penembakan ke atas, menodongkansenjata tajam, sampai dengan suatu tindakan yang lebih sopan, misalnya dengan suatuseruan dengan mengutarakan akibatakibat yang merugikan jika tidak dilaksanakan.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah suatu tindakan yangmemojokkan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajar baginya selain daripadamengikuti kehendak dari sipemaksa.
Dengan perkataan lain tanpa tindakan sipemaksa itusiterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatu sesuai dengan kehendaksipemaksa. Dalam hal ini tidak diharuskan bagi siterpaksa untuk mengambil resiko yangsangat merugikannya, misalnya lebih baik mati atau lukaluka / kesakitan daripadamengikuti kehendak sipemaksa. Di sini harus dinilai secara kasuistis kewajarannya.Pemaksaan pada dasarnya dibarengi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
73 — 25
sehingga Saksi Korban merasaketakutan sehingga memudahkan Terdakwa untuk melakukan persetubuhan denganSaksi Korban untuk memuaskan keinginan seks Terdakwa, dengan demikian perbuatan Terdakwa telah terbukti dan terpenuhi dalam unsur ini;Ad.4 Unsur Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Dan Atau Dengan Orang Lain ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Memaksa adalah suatu tindakanyang memojokan seseorang sehingga tiada pilihan lain yang lebih wajar baginya selaindari pada mengikuti kehendak dari sipemaksa
atau tanpa tindakan sipemaksa itusiterpaksa tidak akan melakukan sesuat sesuai dengan kehendak sipemaksa ; 16Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak sebagaimana diatur dalamPasal 1 huruf (a) Undangundang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaituanak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah memasukankemaluan sipria sedemikian rupa yang dapat mengakibatkan kehamilan ;
136 — 64
membuat seseorang yangdiancam itu ketakutan karena karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan, ancaman ini dapat berupapenembakan ke atas, menodongkan senjata tajam, sampai dengan suatu tindakan yang lebih sopan, misalnya dengan suatuseruan dengan mengutarakan akibatakibat yang merugikan jika tidak dilaksanakan;Menimbang, bahwa pengertian memaksa adalah suatu tindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan yanglebih wajar baginya selain daripada mengikuti kehendak dari sipemaksa
, dengan kata lain tanpa tindakan sipemaksa itusiterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa, dalam hal ini tidak diharuskan bagisiterpaksa untuk mengambil resiko yang sangat merugikannya, misalnya lebih baik mati atau lukaluka / kesakitan daripadamengikuti kehendak sipemaksa, dalam hal inii harus dinilai secara kasuistis kewajarannya, pemaksaan pada dasarnya dapatdibarengi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, selain itu juga pemaksaan dapat dibarengkan
24 — 19
mengikutikemauan terdakwa untuk memegang, mencium dan memasukkan jarinya kedalamvagina saksi SAKSI KORBAN unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atauancaman kekerasan telah terpenuhi;e Unsur memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, ataumembujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah suatu tindakanyang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajar baginya selaindaripada mengikuti kehendak dari sipemaksa
Dengan perkataan lain tanpa tindakansipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatu sesuai dengankehendak sipemaksa. Dalam hal ini tidak diharuskan bagi siterpaksa untuk mengambilresiko yang sangat merugikannya, misalnya lebih baik mati atau lukaluka / kesakitandaripada mengikuti kehendak sipemaksa. Di sini harus dinilai secara kasuistiskewajarannya. Pemaksaan pada dasarnya dibarengi dengan kekerasan atau ancamankekerasan.
112 — 46
kehendak yang memang ingin dicapaiolehnya yaitu melakukan persetubuhan dengan korban HILDA GARDISKARTIKA MALO alias ITA.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Dengan Kekerasanatau Ancaman Kekerasan telah terpenuhi secara sah menurut hukum;Ad.3.Unsur Memaksa Seseorang Untuk Melakukan Atau Membiarkandilakukan Perbuatan Cabul.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah suatutindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajarbaginya selain daripada mengikuti kehendak dari sipemaksa
Denganperkataan lain tanpa tindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akanmelakukan atau melalaikan sesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa.Dalam hal ini tidak diharuskan bagi siterpaksa untuk mengambil resiko yangsangat merugikannya, misalnya lebih baik mati atau lukaluka / kesakitandaripada mengikuti kehendak sipemaksa. Di sini harus dinilai secarakasuistis kewajarannya. Pemaksaan pada dasarnya dibarengi dengankekerasan atau ancaman kekerasan.
Gus Irwan Selamat Marbun, SH
Terdakwa:
HIRAS SIRAIT Alias SIRAIT Bin MAJU SIRAIT
32 — 18
No. 23 tahun 2002 tentang PerlindunganAnak yang dimaksud dengan Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadapanak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukanperbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawanhukum;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Memaksa adalah suatutindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajarbaginya selain dari pada mengikuti kehendak dari sipemaksa
Dengan kata lain,tanpa tindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikanHalaman 12 dari 17 Putusan Nomor 299/Pid.Sus/2020/PN Ratsesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa.