Ditemukan 4379 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-03-2007 — Upload : 08-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 539K/TUN/2003
Tanggal 12 Maret 2007 — EKO SETYOMULYONO ; KEPALA DINAS LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN PROPINSI JAWA TIMUR
8069 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Pasal 53 ayat 2 a dan b UndangUndang No. 5 Tahun 1986) dengan demikianTrayek tersebut harus dinyatakan batal atau tidak sah ;Bahwa, oleh karena ada kekhawatiran Trayek No.551.21/0082/105.113/2000 tertanggal 7 Desember 2000 atas nama : POPUSKOVERI yang diterbitkan Tergugat akan mengakibatkan kerugian materiilyang sangat besar karena tidak ada lagi yang menyetor hak/bagian penggugat,maka Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha NegaraSurabaya berkenan untuk mengeluarkan penetapan Skorsing
    Menyatakan tetap berlaku penetapan Skorsing oleh Pengadilan TataUsaha Negara Surabaya No.83.K/PEN.TUN/2002/PTUN.SBY. tanggal 24Juli 2002 ;3. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Dinas LaluLintas dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa TimurNo.551.21/0082/105.113/2000 tertanggal 7 Desember 2000 tentang izinTrayek Mobil Bus Mini, angkutan antar kota dalam Propinsi di JawaTimur yang diterbitkan/dikeluarkan oleh Tergugat atas nama POPUSKOVERI beserta lampirannya ;4.
Register : 21-04-2015 — Putus : 30-09-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 3/G/2015/PTUN-TPI
Tanggal 30 September 2015 — 1. MANUSUN RAJAGUGUK, 2. DONALD MANGATAS TOGATOROP, 3. OMRAD NAINGGOLAN LUMBAN TUNGKUP,S.H., 4. JHON RICARDO; MELAWAN REKTOR UNIVERSITAS PUTERA BATAM
14881
  • Menyatakan batal :- Surat Keputusan Rektor Universitas Putera Batam Nomor : 007/UPB/I/2015 tanggal 29 Januari 2015 Tentang Penjatuhan Skorsing terhadap Manusun Rajagukguk ;- Surat Keputusan Rektor Universitas Putera Batam Nomor : 010/UPB/II/2015 tanggal 03 Februari 2015 Tentang Penjatuhan Skorsing terhadap Donald Mangatas Togatorop ;- Surat Keputusan Rektor Universitas Putera Batam Nomor : 015/UPB/II/2015 tanggal 07 Februari 2015 Tentang Penjatuhan Skorsing terhadap Omrad Nainggolan Lumban
    Tungkup,SH. ;- Surat Keputusan Rektor Universitas Putera Batam Nomor : 016/UPB/II/2015 tanggal 08 Februari 2015 Tentang Penjatuhan Skorsing terhadap Jhon Ricardo. ;-3.
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut :- Surat Keputusan Rektor Universitas Putera Batam Nomor : 007/UPB/I/2015 tanggal 29 Januari 2015 Tentang Penjatuhan Skorsing terhadap Manusun Rajagukguk. ;- Surat Keputusan Rektor Universitas Putera Batam Nomor : 010/UPB/II/2015 tanggal 03 Februari 2015 Tentang Penjatuhan Skorsing terhadap Donald Mangatas Togatorop. ;- Surat Keputusan Rektor Universitas Putera Batam Nomor : 015/UPB/II/2015 tanggal 07 Februari 2015 Tentang Penjatuhan Skorsing terhadap
    Omrad Nainggolan Lumban Tungkup,SH. ;- Surat Keputusan Rektor Universitas Putera Batam Nomor : 016/UPB/II/2015 tanggal 08 Februari 2015 Tentang Penjatuhan Skorsing terhadap Jhon Ricardo. ;4.
    Surat Keputusan Rektor Universitas Putera Batam Nomor: 007/UPB/1/2015 tanggal 29 Januari 2015, Tentang Penjatuhan Skorsing terhadapMANUSUN RAJAGUKGUK;2. Surat Keputusan Rektor Universitas Putera Batam Nomor: 010/UPB/11/2015 tanggal 3 Februari 2015 Tentang Penjatuhan Skorsing terhadapDONALD MANGATAS TOGATOROP;3. Surat Keputusan Rektor Universitas Putera Batam Nomor: 015/UPB/11/2015 Tanggal 07 Februari 2015 Tentang Penjatuhan Skorsing terhadapOMRAD NAINGGOLAN LUMBAN TUNGKUP4.
    Hal ini jelas merupakansikap dan tindakan abuse of power dari seorang Rektor UPB(Tergugat), yang melanggar tatacara pemberian skorsing dan yangharus melalui tahapantahapan yang benar dan jujur dalampenjatahuan skorsing terhadap Omrad Nainggolan Lumban TungkupHalaman 31 dari 124 Halaman dari Putusan No.3/G/2015/PTUN.TPI2829Bahwa selanjutnya DONALD MANGATAS TOGATOROP (salah satuPenggugat) yaitu sesuai dengan Keputusan Rektor No: 010/UPB/H/2015tanggal 3 Februari 2015 mengalami skorsing, dan JHON RICARDO
    (salahsatu Penggugat), juga menjadi korban penjatuhkan skorsing melalui suratkeputusan Rektor No: 016/UPB/II/2015 Tanggal 07 Februari 2015.
    terhadap DONALD MANGATASTOGATOROP, No. 015/UPB/II/2015 Tanggal 07 Februari 2015, tentangpenjatuhan skorsing terhadap Sdr.
    2015, tentang penjatuhan skorsing terhadap Sdr.
Register : 10-06-2015 — Putus : 21-10-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 7/G/2015/PTUN-TPI
Tanggal 21 Oktober 2015 — JUFRIYANTO; MELAWAN REKTOR UNIVERSITAS PUTERA BATAM;
15781
  • Menyatakan batal Keputusan Rektor Universitas Putera Batam Nomor 023/UPB/II/2015 Tanggal 24 Februari 2015 Tentang Penjatuhan Skorsing Kepada Saudara Jufriyanto; 3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor Universitas Putera Batam Nomor 023/UPB/II/2015 Tanggal 24 Februari 2015 Tentang Penjatuhan Skorsing Kepada Saudara Jufriyanto; 4.
Putus : 19-12-2016 — Upload : 06-01-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 129/G/2016/PHI Sby
Tanggal 19 Desember 2016 — SUPONO MELAWAN PT. LANGGENG MAKMUR INDUSTRI, Tbk
7017
  • Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat selama skorsing, dengan perincian sebagai berikut:----------------------------------------Bulan Desember 2015 sampai dengan bulan April 2016 X Upah =4 X Rp. 3.016.000,- = Rp. 12.064.000,- ---------------------------------------------Dengan demikian upah yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat selama skorsing, sebesar Rp. 12.064.000,- (dua belas juta enam puluh empat ribu rupiah). ;---------------------------------------------------
    Bahwa Tergugat dalam memberikan skorsing menuju PHK kepadaPenggugat telah memenuhi Ketentuan dudalam Pasal 161 Jo. 155 ayat 3WU ING. 1:3 TRIUI 2O0 SD fpeee ieee nienerecnnnintinernnenennntneiecnninntinaieannnniin3.
    Foto copy Surat pemberitahuan pencabutan masa skorsing danpanggilan masuk kerja kembali , yang diberi tanda bukti7. Foto copy Surat pemberitahuan pencabutan masa skorsing danpanggilan masuk kerja kembali Il, yang diberi tanda buktiP7 j8. Foto copy Surat pemberitahuan pencabutan masa skorsing danpanggilan masuk kerja kembali Ill, yang diberi tanda buktiP8 59.
    oleh Tergugat, upah Penggugat belum dibayarkan oleh Tergugat,sedangkan berdasarkan pasal 155 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 Tergugatwajib membayar upah Penggugat selama skorsing:en Menimbang bahwa sebelum menghitung upah Penggugat perlu diketahuiupah Penggugat dan berdasarkan bukti P1 diketahui upah Penggugat sebesarRp. 3.016.000, dan berdasarkan bukti T5 dan T6 surat skorsing dikeluarkanpada bulan Desember 2015 dan surat pencabutan skorsing dikeluarkan bulanApril 2016.
    Sehingga Majelis Hakim berkesimpulan Tergugat wajib membayarupah selama skorsing dengan perincian, sebagai berikut:Bulan Desember 2015 sampai dengan Bulan April 2016 X Upah =4 Xp. 3.016.000, = Rip. 12:064.000,2 jose eneccceseeeeceeeeseeece2223Dengan demikian upah yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepadaPenggugat selama skorsing, sebesar Rp. 12.064.000, (dua belas juta enampuluh empat ribu rupiah) ; nn en nnn nnn nnn nnn nnn en en nnnnesoonnens Menimbang bahwa berkaitan dengan pertanyaan pada angka
    oleh Tergugat,Tergugat tidak membayar upah Penggugat sedangkan berdasarkan pasal 155ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 Tergugat wajiob membayar upah Penggugatselama skorsing, sehinggga Tergugat wajib membayar upah Penggugat denganperincian sebagai berikut:=2anenenenanasemenenannmenemenen= Bulan Desember 2015 sampai dengan bulan April 2016 X Upah =4 X Rp. 3.016.000, = Rp. 12.064.000.Dengan demikian upah yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepadaPenggugat selama skorsing, sebesar Rp. 12.064.000, (dua belas
Putus : 17-03-2014 — Upload : 04-06-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 124/G/2013/PHI.Sby
Tanggal 17 Maret 2014 — PT GEMA ISTA RAYA vs MUKHAMAD SURADI, DKK
11796
  • Mukhamad Suradi upah terakhir Rp. 1.780.500,- ;------------------------------- Upah Skorsing : 3 x Rp. 1.780.500,- = Rp. 5.341.500,- Mohammad Nidom, upah terakhir Rp. 1.720.500,-Hal. 71 dari 73 hal. Put. No. 124/G/ 2013/PHI.Sby. Upah Skorsing : 3 x Rp. 1.780.500,- = Rp. 5.161.500,-1. Mohammad Slamet, upah terakhir Rp. 1.742.500,- Upah Skorsing : 3 x Rp. 1.742.500,- = Rp. 5.227.500,-1.
    Ismail, upah terakhir Rp. 1.720.500,-- Upah Skorsing : 3 x Rp. 1.720.500,- = Rp. 5.161.500,-2. Rakhmat Hidayat, upah terakhir Rp. 1.780.500,-- Upah Skorsing : 3 x Rp. 1.720.500,- = Rp. 5.161.500,-3. Sri Handayani, upah terakhir Rp. 1.770.500,-- Upah Skorsing : 3 x Rp. 1.720.500,- = Rp. 5.161.500,-4. M. Ismail, upah terakhir Rp. 1.720.500,-- Upah Skorsing : 3 x Rp. 1.720.500,- = Rp. 5.161.500,-5.
    Nur Qomari Arahman, Upah terakhir Rp. 1.720.500,-- Upah Skorsing : 3 x Rp. 1.720.500,- = Rp. 5.161.500,-6. Selly Jayanti Mandasari, upah terakhir Rp. 1.720.500,-- Upah Skorsing : 3 x Rp. 1.720.500,- = Rp. 5.161.500,-7. Erna Purwanti, Upah terakhir Rp. 1.720.500,-- Upah Skorsing : 3 x Rp. 1.720.500,- = Rp. 5.161.500,-8. Ari Prastyana,Upah terakhir Rp. 1.720.500,-- Upah Skorsing : 3 x Rp. 1.720.500,- = Rp. 5.161.500,-9.
    Irfan, masa kerja 8 tahun dan Gaji terakhir Rp. 1.720.500,-- Upah Skorsing : 3 x Rp. 1.720.500,- = Rp. 5.161.500,-10. Totok Sugiarto, Upah terakhir Rp. 1.720.500,-- Upah Skorsing : 3 x Rp. 1.720.500,- = Rp. 5.161.500,-11. M. Sodikin, Upah terakhir Rp. 1.720.500,-- Upah Skorsing : 3 x Rp. 1.720.500,- = Rp. 5.161.500,-12. Adi Sutomo, Upah terakhir Rp. 1.720.500,-- Upah Skorsing : 3 x Rp. 1.720.500,- = Rp. 5.161.500,-13.
    Ayatulloh, Upah terakhir Rp. 1.720.500,-- Upah Skorsing : 3 x Rp. 1.720.500,- = Rp. 5.161.500,-14. Umi Hanik, Upah terakhir Rp. 1.720.500,-- Upah Skorsing : 3 x Rp. 1.720.500,- = Rp. 5.161.500,-Hal. 72 dari 73 hal. Put. No. 124/G/ 2013/PHI.Sby1. M. Turiman, Upah terakhir Rp. 1.720.500,-- Upah Skorsing : 3 x Rp. 1.720.500,- = Rp. 5.161.500,-2. Mochamad Soleh, Upah terakhir Rp. 1.720.500,-- Upah Skorsing : 3 x Rp. 1.720.500,- = Rp. 5.161.500,-3.
Register : 17-10-2017 — Putus : 26-02-2018 — Upload : 16-05-2018
Putusan PN PEKANBARU Nomor 73/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr
Tanggal 26 Februari 2018 — PT PLN Persero Wilayah Riau dan Kepulauan Riau Vs FERDINAND DELESEP
10532
  • Menyatakan Skorsing Yang dilakukan Penggugat terhadap Tergugat melalui Surat Keputusan General Manager Nomor 0501.K/SDM.06.02/WRKR/2017 tentang Penjatuhan Skorsing tanggal 13 Juli 2017, Batal Demi Hukum;3.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar secara Tunai dan Sekaligus Hak-hak Penggugat Rekonvensi atas Pembatalan Skorsing maupun Hak lainnya selama belum ada Putusan Perkara aquo sebesar Rp. 19.861.000,- (Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah);DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2.
Register : 04-06-2015 — Putus : 16-09-2015 — Upload : 14-12-2015
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 53/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tpg
Tanggal 16 September 2015 — Ardison,Dkk ( Penggugat ) PT. Copia Remanufacture Indonesia ( Tergugat )
8415
  • Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama skorsing, Pesangon, Upah Masa Kerja, Upah Penggantian Hak dan Upah prosessebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut :- Penggugat I, Ardison sebesar Rp. 98.761.534; (Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluhsatu ribu lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah);- Penggugat II, Arpan sebesar Rp. 98.761.534; (Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh satu ribu lima ratus tiga
    P15 Surat Skorsing, Penggugat III telah menerima Surat Skorsing dari 15 Tergugat pada tanggal 04 Januari 2015, (Skorsing bulan Januari2015 yang berlaku sampai dengan 6 bulan). 16.P 16Surat Skorsing, Penggugat III telah menerima Surat Skorsing dariTergugat pada tanggal 04 Juli 2015, (Skorsing bulan Juli 2015 yangberlaku sampai dengan 6 bulan). 17.Surat Skorsing, Penggugat IV telah menerima Surat Skorsing dariTergugat pada tanggal 04 September 2014, (Skorsing bulanSeptember 2014). 18.P18Surat Skorsing
    , Penggugat IV telah menerima Surat Skorsing dariTergugat pada tanggal 04 Oktober 2014, (Skorsing bulan Oktober2014). 19.Surat Skorsing, Penggugat IV telah menerima Surat Skorsing dariTergugat pada tanggal 04 Nopember 2014, (Skorsing bulanNopember 2014). 20.P20Surat Skorsing, Penggugat IV telah menerima Surat Skorsing dariTergugat pada tanggal 04 Januari 2015, (Skorsing bulan Januari2015 yang berlaku sampai dengan 6 bulan). 21.P21Surat Skorsing, Penggugat IV telah menerima Surat Skorsing dariTergugat
    , Penggugat V telah menerima Surat Skorsing dariTergugat pada tanggal 04 September 2014, (Skorsing bulanSeptember 2014). 2a;P25Surat Skorsing, Penggugat V telah menerima Surat Skorsing dariTergugat pada tanggal 04 Oktober 2014, (Skorsing bulan Oktober2014). 26P26Surat Skorsing, Penggugat V telah menerima Surat Skorsing dariTergugat pada tanggal 04 Nopember 2014, (Skorsing bulanNopember 2014). 21.P27Surat Skorsing, Penggugat V telah menerima Surat Skorsing dariTergugat pada tanggal 04 Desember 2014
    P31 Surat Skorsing, Penggugat VI telah menerima Surat Skorsing dari Tergugat pada tanggal 04 September 2014, (Skorsing bulanSeptember 2014). 32.Pp32Surat Skorsing, Penggugat VI telah menerima Surat Skorsing dariTergugat pada tanggal 04 Oktober 2014, (Skorsing bulan Oktober2014). 32,P33Surat Skorsing, Penggugat VI telah menerima Surat Skorsing dariTergugat pada tanggal 04 Desember 2014, (Skorsing bulanDesember 2014). 34.P34Surat Skorsing, Penggugat VI telah menerima Surat Skorsing dariTergugat pada
    ). 38.P38Surat Skorsing, Penggugat VII telah menerima Surat Skorsing dariTergugat pada tanggal 04 September 2014, (Skorsing bulanSeptember 2014). 39.P39Surat Skorsing, Penggugat VII telah menerima Surat Skorsing dariTergugat pada tanggal 04 Oktober 2014, (Skorsing bulan Oktober2014). 40.P40Surat Skorsing, Penggugat VII telah menerima Surat Skorsing dariTergugat pada tanggal 04 Nopember 2014, (Skorsing bulanNopember 2014). 41.P41Surat Skorsing, Penggugat VII telah menerima Surat Skorsing dariTergugat
Putus : 16-05-2016 — Upload : 28-05-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 30G/2016/PHI.SBY
Tanggal 16 Mei 2016 — Khoirul Anam, DKK MELAWAN PT. Mahakam Mandiri Makmur
5212
  • Menyatakan Tergugat belum membayar upah Para Penggugat selama skorsing;4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan perkara ini diucapkan;5.
    Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah selama skorsing dan upah selama proses penyelesaian perselisihan dalam perkara ini, yang besarnya sesuai dengan perincian sebagai berikut: 1) KHOIRUL ANAM, masa kerja 15 tahun 8 bulana. Uang pesangon (UP)- 9 (bulan) x Rp.2.710.000,00 Rp.24.390.000,00b.
    Upah selama skorsing- 3 (bulan) x Rp.2.710.000,00 Rp. 8.130.000,00e. Upah selama proses penyelesaian PHK - 6 (bulan) x Rp.2.710.000,00 Rp.16.260.000,00 Total keseluruhan Rp.71.137.500,002) BASUNI ARIFIN, masa kerja 9 tahun 3 bulan a. Uang pesangon (UP)- 9 (bulan) x Rp.2.710.000,00 Rp.24.390.000,00b. Uang penghargaan masa kerja (UPMK) - 4 (bulan) x Rp.2.710.000,00 Rp. 10.840.000,00c. Uang penggantian hak (UPH)- 15 % x Rp.40.650.000,00 Rp. 5.284.500,00d.
    Upah selama skorsing- 3 (bulan) x Rp.2.710.000,00 Rp. 8.130.000,00e. Upah selama proses penyelesaian PHK - 6 (bulan) x Rp.2.710.000,00 Rp.16.260.000,00 Total keseluruhan Rp. 64.904.500,006. Menolak tuntutan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI;- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Negara;
    Bahwa, pada tanggal 18 Mei 2015 Tergugat mengeluarkan suratKeputusan yang memutuskan memberikan skorsing kepada ParaPenggugat dalam waktu selama 1 (satu) bulan yang ditindak lanjutiperpanjangan 2 (dua) bulan yaitu tanggal 18 Juni 2015 dan tanggal 27 Juli2015, tanpa menghiraukan hakhak hukum Para Penggugat antara lainTergugat tidak membayar upah beserta hakhak lainnya yang biasaditerima oleh Para Penggugat sehingga skorsing dimaksud haruslahdinyatakan tidak sah.8.
    dari Tergugatsebanyak 3 (tiga) kali secara berturutturut, berdasarkan suratkeputusan skorsing tertanggal 18 Mei 2015, 18 Juni 2015 dan 27 Juli2015, dengan masa berlaku masingmasing selama 1 ( satu ) bulan,dan selama skorsing Para Penggugat tidak menerima upah besertahakhak lainnya, oleh karenanya tindakan skorsing tersebut dianggapoleh Para Penggugat tidak sesuai dengan ketentuan hukum yangberlaku;Bahwa oleh karenanya demi kepastian hukum dan sudah tidak adakeharmonisan lagi dalam hubungan kerja
    No.30/G/2016/PHI.Sby.benar Para Penggugat telah mendapatkan surat skorsing sebanyak 3 (tiga)kali secata berturutturut yakni surat skorsing tertanggal tertanggal 18 Mei2015, 18 Juni 2015 dan 27 Juli 2015, dimana masa berlaku surat skorsingtersebut masingmasing 1 (satu) bulan;Menimbang, bahwa Para Penggugat menyatakan surat skorsing yangditerbitkan oleh Tergugat tersebut adalah tidak sah oleh karena selama masaskorsing Tergugat tidak membayarkan upah beserta hakhak yang biasaditerima dan skrorsing
    tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimanadiatur dalam pasal 155 ayat (3) Undangundang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menentukan apakah sah atautidak surat skorsing yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut ?
    No.30/G/2016/PHI.Sby.tersebut didasarkan pada kesalahan atau pelanggaran yang telahdilakukan oleh Para Penggugat yakni sering tidak masuk kerja tanpaketerangan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa penerbitan surat skorsing olehTergugat telah didasari dengan adanya kesalahan atau pelanggaran yangtelah dilakukan oleh Para Penggugat maka surat skorsing tersebutdinyatakan sah;Manimbang, bahwa dengan demikian petitum angka 3 (tiga) gugatanPara
Register : 21-03-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 18-07-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 88/Pdt.Sus-PHI.G/2018/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 25 Oktober 2018 — WIGIT SETYAWAN, S.T., M.M. >< AJB BUMIPUTERA 1912
22296
  • Pemberian skorsing oleh TERGUGAT tidak dijelaskan jangka waktuskorsing terhadap PENGGUGAT, hal ini sangat tidak memberikan kepastianhukum;c.
    Bumiputera Mitrasarana tanggal 29 September2017;Terhadap perbuatan Penggugat tersebut, Tergugat menilai Penggugat telahmelanggar prinsipprinsip Good Corporate Governance;Bahwa sebagai bagian dari Proses Pemutusan Hubungan Kerja, melalui suratnomor 2524/SDM/HI/KP/XI/17 tertanggal 7 Nopember 2017 peihalPemberhentian Sementara (skorsing Saudara), sejak tanggal 6 November 2017Penggugat telah dikenai pemberhentian sementara (skorsing), dan selamamenjalani skorsing Tergugat tetap membayar upah dan hakhak
    Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat Tergugat nomor2524/SDM/HI/KP/XI/17 tertanggal 7 Nopember 2017 perihal PemberhentianSementara (skorsing Saudara)3.
    bipartit Bahwasuratskorsing kepada Penggugattidak ada batasan waktunya; Bahwa alasan skorsing kepada Penggugat karena Penggugat menerima uangtransfer dari Pihak ketiga dan karena meminta sejumlah uang; Bahwa skorsing terhadap Penggugat sudah 2 kali setelah bipartit dilanjutkandengan Tripartit dan anjuran disnaker menyatakan skorsing tidak tepat dan agarPenggugat diberikan saksi peringatan; Bahwasebelum di skorsing Penggugattidak diberi peringatan terlebih dahulu; Bahwadalam PKB skorsing merupakan
    )kepada Pekerja yang lalai melakukan tata tertib, lalai melaksanakan kewajiban danterhadap Pekerja yang melakukan kesalahan sebagaimana diatur dalam PerjanjianKerja Bersama;Menimbang, bahwa selanjutnya ketentuan mengenai Skorsing juga diaturdalam Bab XXI tentang Pekerja dalam Pemberhentian Sementara (Skorsing)diantaranya pada Pasal 85 ayat (1) , Pasal 89 dan Pasal 90 sebagai berikut:Pasal 85 Ketentuan Skorsing diatur bahwa :(1) Untuk Keperluan pemeriksaan, Pekerja yang melakukan kesalahan berat dapatdiberhentikan
Putus : 13-11-2012 — Upload : 18-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 507 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 13 Nopember 2012 — RUDIANTO. dkk ; PT. PADMA JAYA ABADI
3429 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rp.1.878.000,e Upah Skorsing mulai tanggal 26 sampai dengan 30 Nopember2011, 24/30 K Rips 13107 O00 aeic ccs ss cownea cvs as ace =Rp. 885.600,Upah Skorsing Desember 2011, 1 x Rp.1.107.000 =Rp. 1.107.000,e Upah selama tidak dipekerjakan mulai bulan Januari2012 sampai dengan bulan Juni 2012, 6 x Rp. 1.252.000, ......= Rp7.512.000.JUMMAN ooo. eee eee eee cece eee eaeeeeaeeaeeeees = Rp.23.902.600,ALIM MUSLIKIN :e Uang Pesangon 2 x 4 x Rp. 1.252.000. .............. = Rp.10.016.000,e Uang penghargaan
    masa kerja 1 x 2 Rp. 1.252.000 = Rp.2.504.000,e Uang penggantian hak 15% x Rp. 12.520.000. ..... = Rp.1.878.000,Hal. 6 dari 20 hal.Put.Nomor 507 K/Pdt.SusPHI/2012e Upah Skorsing mulai tanggal 26 sampai dengan 30 Nopember2011, 24/30 K Rips 13107 O00 aeic ccs ss cownea cvs as ace =Rp. 885.600,Upah Skorsing Desember 2011, 1 x Rp.1.107.000 =Rp. 1.107.000,e Upah selama tidak dipekerjakan mulai bulan Januari2012 sampai dengan bulan Juni 2012, 6 x Rp. 1.252.000, ......= Rp. 7.512.000.JUMMAN 0... eee cece
    eee eee eee ee ence eeaeeeeaeeaeeeees = Rp.23.902.600,QOMARUDIN :e Uang Pesangon 2 x 3 x Rp. 1.252.000. .............. = Rp.7.912.000,e Uang penggantian hak 15% x Rp. 7.512.000. ..... = Rp.1.126.800,e Upah Skorsing mulai tanggal 26 sampai dengan 30 Nopember2011, 24/380 x Rp. 1.107.000, ........ cece =Rp. 885.600,Upah Skorsing Desember 2011, 1 x Rp.1.107.000 =Rp. 1.107.000,e Upah selama tidak dipekerjakan mulai bulan Januari2012 sampai dengan bulan Juni 2012, 6 x Rp. 1.252.000, ......= Rp. 7.512.000
    .ULI 5 ss siatsccreaa: ene satan ex ka aime x en 56 mimmam 4 aio = Rp.18.143.400,JAINURI :e Uang Pesangon 2 x 3 x Rp. 1.252.000. .............. = Rp.7.512.000,e Uang penggantian hak 15% x Rp. 7.512.000. ..... = Rp.1.126.800,e Upah Skorsing mulai tanggal 26 sampai dengan 30 Nopember2011, 24/380 x Rp. 1.107.000, ........ eee =Rp. 885.600,Upah Skorsing Desember 2011, 1 x Rp.1.107.000 =Rp. 1.107.000,e Upah selama tidak dipekerjakan mulai bulan Januari2012 sampai dengan bulan Juni 2012, 6 x Rp. 1.252.000
    hak 15% x Rp. 7.512.000. ..... = Rp.1.126.800,e Upah Skorsing mulai tanggal 26 sampai dengan 30 Nopember2011, 24/380 x Rp. 1.107.000, ........ eee =Rp. 885.600,Upah Skorsing Desember 2011, 1 x Rp.1.107.000 =Rp. 1.107.000,e Upah selama tidak dipekerjakan mulai bulan Januari2012 sampai dengan bulan Juni 2012, 6 x Rp. 1.252.000, ......= Rp. 7.512.000,JUMMAN o.oo eee cece cece ee eee cece eee eeaeeeeeeeaeenees = Rp.18.143.400,6.
Putus : 07-12-2011 — Upload : 27-06-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 156/G/2011/PN.SBY
Tanggal 7 Desember 2011 —
213
  • Bahwa setelah para Penggugat di skorsing Tergugat mempekerjakan karyawanbaru diperusahaan Tergugat untuk menggantikan posisi para Penggugat ;1.
    , Rp. 4.532.000, Penggantian Hak 15% x Rp. 4.532.000, Rp. 679.800, Upah selama skorsing mulai 12 s/d 31 Juli 2011 =20/31 x Rp.1.133.000, Rp. 730.967, Upah selama skorsing mulai Agustus s/d Desember 2011 =5 x Rp.1.133.000, Rp. 5.665.000,THR 2011 tahun 2011, 1 x Rp.1.133.000.
    No.156/G/2011/PHISBY Penggantian Hak 15% x Rp. 23.793.000, Rp. 3.568.950, Uang skorsing mulai 12 s/d 31 Juli 2011, =20/31 x Rp.1.133.000 Rp. 730.967, Upah skorsing mulai Agustus s/d Desember 2011,5 x Rp.1.133.000, Rp. 5.665.000,22 THR tahun 2011. 1 x Rp.1.133.000, Rp. 1.133.000.TOTAL Rp. 34.890.917, ADIL IRIAWIAN 3 rceencnsrenccennsacesncammmnns erat a REIS Pesangon 2 x 2 x Rp. 1.133.000, Rp. 4.532.000, Penggantian Hak 15% x Rp. 4.532.000, Rp. 679.800, Upah selama skorsing mulai 12 s/d 31 Juli 2011
    =20/31 x Rp.1.133.000, Rp. 730.967, Upah selama skorsing mulai Agustus s/d Desember 2011 =5 x Rp.1.133.000, Rp. 5.665.000, THR 2011 tahun 2011, Rp.1.133.000,/12x11 bulan Rp. 1.038.583,TOTAL Rp.12.740.767, CHOYRUL YHUHANGGA . 2 22022022 2n nnn ne ene ene Pesangon 2 x 2 x Rp. 1.133.000, Rp. 4.532.000, Penggantian Hak 15% x Rp. 4.532.000, Rp. 679.800, Upah selama skorsing mulai 12 s/d 31 Juli 2011 =20/31 x Rp.1.133.000, Rp. 730.967, Upah selama skorsing mulai Agustus s/d Desember 2011 =5 x Rp.1.133.000
    No.156/G/2011/PHISBY Upah selama skorsing mulai Agustus s/d Desember 2011 =5 x Rp.1.133.000, Rp. 5.665.000.THR 2011 tahun 2011, Rp.1.133.000,/12x11 bulan Rp. 1.038.583,TOTAL Rp.12.646.350, SUWARNDO , 2n2 nnn n ence cece nce nce cence nce cence ncn nce nee cencenes Pesangon 2 x 2 x Rp. 1.133.000, Rp. 4.532.000, Penggantian Hak 15% x Rp. 4.532.000, Rp. 679.800, Upah selama skorsing mulai 12 s/d 31 Juli 2011 =20/31 x Rp.1.133.000, Rp. 730.967, Upah selama skorsing mulai Agustus s/d Desember 2011 =5
Putus : 17-12-2014 — Upload : 04-03-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 67/G/2014/PHI.Sby
Tanggal 17 Desember 2014 — PT. INTERBAT MELAWAN Apriliya Wati, A.Md.,DKK
8020
  • 15% Rp.840,600TOTAL Rp.6,444,600Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugurUpah selama tidak dipekerjakan/ skorsing sampai dg tanggal 31 Desember2013 sebesar 100%.
    dan belum gugurRp.25,489,80Rp.29,313,2Upah selama tidak dipekerjakan/ skorsing sampai dg tanggal 31 Desember2013 sebesar 100%.
    Rp. 26,557,180Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugurUpah selama tidak dipekerjakan/ skorsing sampai dg tanggal 31 Desember2013 sebesar 100%EN!
    27,277,7704) Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur5) Upah selama tidak dipekerjakan/ skorsing sampai dg tanggal 31 Desember2013 sebesar 100%15.MOCH.
    Apakah ada sanksi hukum bila ternyata SP Ill dan skorsing menujuPHK tersebut ternyata bertentangan dengan hukum? Apakah PHKtersebut batal demi hukum atau tidak?
Register : 07-05-2018 — Putus : 17-09-2018 — Upload : 30-04-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 57/Pdt.Sus-PHI/2018/PN SBY
Tanggal 17 September 2018 — Penggugat:
PT. HARTONO WIRATANIK
Tergugat:
Luluk musfiroh
4911
  • Rika Sylviah (Tergugat 6) dengan surat skorsing Nomor092/SP/HRD/ HWT/XI/2017 tertanggal 29 112017 dengan masaskorsing dari tanggal 30 November 2017 Sampai tanggal 30 Mei 2018;Sdr. Lestiyarini (Tergugat 7) dengan surat skorsing Nomor : 098/SP/HRD/HWT/X1/2017 tertanggal 30 112017 dengan masa skorsing dari tanggal01 Desember 2017 Sampai tanggal 31 Mei 2018;Him. 11 dari 41 him. Putusan Nomor : 57/Pdt.SusPHI/2018/PN.Sby12Sdr.
    Sumarlik (Tergugat 8) dengan surat skorsing Nomor : 099/SP/HRD/HWT/X1/2017 tertanggal 30112017 dengan masa skorsing dari tanggal01 Desember 2017 Sampai tanggal 31 Mei 2018;Sdr. Marheniwati (Tergugat 9) dengan surat skorsing Nomor100/SP/HRD/ HWT/XII/2017 tertanggal O05 122017 dengan masaskorsing dari tanggal 06 Desember 2017 Sampai tanggal 05 Juni 2018;Sdr.
    Mufarida (Tergugat 10) dengan surat skorsing Nomor : 097/SP/HRD/HWT/X1/2017 tertanggal 30 112017 dengan masa skorsing dari tanggal01 Desember 2017 Sampai tanggal 31 Mei 2018;Sdr. Siswati (Tergugat 11) dengan surat skorsing Nomor : 091/SP/HRD/HWT/X1/2017 tertanggal 29 112017 dengan masa skorsing dari tanggal30 November 2017 Sampai tanggal 30 Mei 2018;Sdr.
    terhitung sejak tanggaldimulainya skorsing hingga saat ini serta THR Tahun 2018;s.
    Nikmatuz Zahrah (Penggungat Rekopensi 5) dengansurat skorsing Nomor : O88/SP/HRD/HWT/XI/2017 tertanggal 29112017 dengan masa skorsing dari tanggal 30 November 2017 Sampaitanggal 30 Mei 2018;Atas nama Sdr. Rika Sylviah (Penggungat Rekopensi 6) dengan suratskorsing Nomor : 092/SP/HRD/HWT/X1/2017 tertanggal 29 112017dengan masa skorsing dari tanggal 30 November 2017 Sampai tanggal30 Mei 2018;Atas nama Sdr.
Putus : 16-02-2017 — Upload : 22-05-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 139/G/2016/PHI.Sby
Tanggal 16 Februari 2017 — PT. NAMASINDO PLAS ABADI MELAWAN KHOIRUDIN BUCHORY, DKK
9132
  • Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat rekonpensi, upah selama Para Penggugat rekonpensi di skorsing / dirumahkan, dengan rincian sebagai berikut :1. Penggugat rekonpensi 1. (KHOIRUDIN BUCHORY), sebesar Rp.3.440.000,- (tiga juta empat ratus empat puluh ribu ruipah);2. Penggugat rekonpensi 2. (M. SUPARMAN), sebesar Rp.5.160.000,- (lima juta seratus enam puluh ribu rupiah);3. Penggugat rekonpensi 3. (M.
    upayaupaya yang telah dilakukan oleh Penggugat sebelummelakukan langkah skorsing menuju PHK;.
    Upah dan THR selama skorsing di tahun 2015, yaitu : Upah bulan Januari s/d Desember 2015 =Rp.2.700.000x12 = Rp.32.400.000, THR ledul Fitri th 2015 = Rp. 2.700.000,4. Upah dan THR selama skorsing di tahun 2016, yaitu : Upah bulan Januari s/d Oktober 2016 = Rp.3.037.500x10 = Rp.30.375.000, THR ledul Fitri th 2016 =Rp. 3.037.500,Total upah skorsing dan THR Penggugat Rekopensi 1(Sdr.
    Photo copy surat keterangan skorsing No. 013/HRD/VIV/2013, tertanggal 22Juli 2013 ditujukan kepada Tergugat 1, selanjutnya diberitanda bukti T5;6. Photo copy surat keterangan skorsing No. 035/NSPA/HRD.6/X/2013, perihalperpanjangan skorsing ditujukan kepada Tergugat 1, yang selanjutnya diberitanda bukti T6;7. Photo copy surat skorsing tertanggal 17 Agustus 2013, yang ditujukankepada Tergugat 2, yang selanjutnya diberitanda bukti T7;8.
    Photo copy surat skorsing tertanggal 17 Desember 2013, yang ditujukankepada Tergugat 4, yang selanjutnya diberitanda bukti T9;10.Photo copy surat skorsing tertanggal 17 Desember 2013, yang ditujukankepada Tergugat 5, yang selanjutnya diberitanda bukti T10;11.Photo copy surat skorsing tertanggal 17 Desember 2013, yang ditujukankepada Tergugat 6, yang selanjutnya diberitanda bukti T11;12.Photo copy surat skorsing tertanggal 17 Desember 2013, yang ditujukankepada Tergugat 7, yang selanjutnya diberitanda
Putus : 07-12-2011 — Upload : 27-06-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 157/G/2011/PN.SBY
Tanggal 7 Desember 2011 —
173
  • Rp. 20.394.000, Penghargaan masa kerja 1 x 3 x Rp.1.133.000, Rp. 3.399.000, Penggantian Hak 15% x Rp. 23.793.000, Rp. 3.568.950, Upah selama skorsing mulai 12 s/d 31 Juli 2011 =20/31 x Rp.1.133.000, Rp. 730.967, Upah selama skorsing mulai Agustus s/d Desember 2011 =5 x Rp.1.133.000, Rp. 5.665.000,THR 2011 tahun 2011, 1 x Rp.1.133.000.
    Upah selama skorsing mulai 12 s/d 31 Juli 2011 =20/31 x Rp.1.133.000, Rp. 730.967, Upah selama skorsing mulai Agustus s/d Desember 2011 =5 x Rp.1.133.000, Rp. 5.665.000,THR 2011 tahun 2011, Rp.1.133.000,/12x11 bulan Rp. 1.133.000,TOTAL Rp.20.558.467, TEDARUS ; nn2nen enna enna nnn ccc Pesangon 2 x 2 x Rp. 1.133.000, Rp. 4.532.000, Penggantian Hak 15% x Rp. 4.532.000, Rp. 679.800, Upah selama skorsing mulai 12 s/d 31 Juli 2011 =20/31 x Rp.1.133.000, Rp. 730.967, Upah selama skorsing mulai Agustus
    2011 =20/31 x Rp.1.133.000, Rp. 730.967, Upah selama skorsing mulai Agustus s/d Desember 2011 =5 x Rp.1.133.000, Rp. 5.665.000,THR 2011 tahun 2011, 1 x Rp.1.133.000.
    Upah selama skorsing mulai Agustus s/d Desember 2011 =5 x Rp.1.133.000, Rp. 5.665.000,THR 2011 tahun 2011, Rp.1.133.000,/12x11 bulan Rp. 1.133.000,TOTAL Rp.20.558.467, TEDARUS jaticses nee EET Pesangon 2 x 2 x Rp. 1.133.000, Rp. 4.532.000, Penggantian Hak 15% x Rp. 4.532.000, Rp. 679.800,19 Upah selama skorsing mulai 12 s/d 31 Juli 2011 =20/31 x Rp.1.133.000, Rp. 730.967, Upah selama skorsing mulai Agustus s/d Desember 2011 =5 x Rp.1.133.000, Rp. 5.665.000,THR 2011 tahun 2011, 1 x Rp.1.133.000.
    Rp. 1.133.000.TOTAL Rp.12.740.767, PUIRWAINTO) 5 esse essnceaecsernieemnorcinennna onan mE Pesangon 2 x 7 x Rp. 1.133.000, Rp. 15.862.000, Penghargaan Masa Kerja 1 x 3 x Rp. 1.133.000, Rp. 3.399.000, Penggantian Hak 15% x Rp. 19.261.000, Rp. 2.889.150, Uang skorsing mulai 12 s/d 31 Juli 2011, =20/31 x Rp.1.133.000 Rp. 730.967, Upah skorsing mulai Agustus s/d Desember 2011,5 x Rp.1.133.000, Rp. 5.665.000, THR tahun 2011. 1 x Rp.1.133.000, Rp. 1.133.000.TOTAL Rp. 29.679.117,1.
Register : 09-12-2014 — Putus : 22-04-2015 — Upload : 13-08-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 190 / Pdt.Sus-PHI / 2014/ PN.BDG
Tanggal 22 April 2015 — PT. FCC INDONESIA; L A W A N; SUJIYANTO; DIWAN AIKO BIN ABDUL KOHAR; S U R I P T O; DADAN RAMDAN;
10830
  • SUJIYANTO - Uang penggantian hak sebesar = Rp 4.221.885; - Upah selama skorsing sebesar = Rp 16.887.540; + Jumlah seluruhnya = Rp 21.109.425; (dua puluh satu juta seratus sembilan ribu empat ratus dua puluh lima rupiah)2.
    DIWAN AIKO Bin ABDUL KOHAR-Uang penggantian hak sebesar = Rp 4.221.885;-Upah selama skorsing sebesar = Rp 16.887.540;+ Jumlah seluruhnya sebesar = Rp 21.109.425;(dua puluh satu juta seratus sembilan ribu empat ratus dua puluh lima rupiah ) ;3.SURIPTO-Uang penggantian hak sebesar = Rp 3.337.508;-Upah selama skorsing sebesar = Rp 16.887.540;+ Jumlah seluruhnya
    = Rp 20.225.048; (dua puluh juta dua ratus dua puluh lima ribu empat puluh delapan rupiah)4.DADAN RAMDAN-Uang penggantian hak sebesar = Rp 2.955.319;-Upah selama skorsing sebesar = Rp 16.887.540;+Jumlah seluruhnya sebesar = Rp 19.842.859;(sembilan belas juta delapan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah)-Menolak gugatan Penggugat
    Perusahaan tentang Skorsing, Para Tergugat tetap melanggar SuratKeputusan tersebut dengan memasuki lingkungan Perusahaan, walaupun pada saatitu sudah dilarang oleh petugas security PT.
    FCC Indonesia dengan dalih Perusahaan berhak melarangpekerja untuk memasuki lingkungan perusahaan selama masa skorsing kecualiuntuk menyelesaikan permasalahan sebagaimana Pasal 76 ayat (2) PerjanjianKerja Bersama (PKB), sehingga pada tanggal 12 Maret 2014 pihak perusahaanmengeluarkan Surat Keputusan tentang Skorsing yang pada pokoknya PenggugatKonpensi/Tergugat Rekonpensi menskorsing Tergugat Konpensi/PenggugatRekonpensi yang melakukan mogok kerja;.
    Dan 186 orang sebanyak 182 orang selesai dan sudahdibayar haknya tinggal 4 (empat) orang yaitu para Tergugat ;Bahwa pada waktu dilakukan skorsing para Tergugat tidakmau, tetapi kemudian surat skorsing dikirim melalui titipanTIKI dan telah diterima oleh mereka.Bahwa saksi tahu tentang bukti surat P23 tentang Pernyataandari Karyawan PT FCC tanggal 19 Pebruari 2014.Bahwa skorsing yang tidak ada batas waktu, sampai sekarangbelum dicabut dan sesudah diskorsing pekerjaan terus berjalandan yang 4 (empat
    Bahwa saksi tahu ada skorsing terhadap kayawan yang mogok dan awalnya lisan,tetapi saksi tidak menerima secara tertulis, tapi sekarang persoalan saksi denganperusahaan sudah selesai. Bahwa saksi digaji oleh perusahaan Rp.2.800.000,/bulan dan saksimengundurkan diri dari perusahaan dapat uang sebesar Rp.12.000.000. ; Bahwa saksi sudah sebagai karyawan tetap. Bahwa saksi tahu para Tergugat juga mendapat skorsing dari perusahaan.
    SUJIYANTORp 4.221.885; Uang penggantian hak sebesarRp 1 40: + Upah selama skorsing sebesarJumlah seluruhnya ..................045 = Rp 21.109.425;(dua puluh satu juta seratus sembilan ribu empat ratus dua puluh limarupiah)2. DIWAN AIKO Bin ABDUL KOHAR= Rp 4.221.885;e Uang penggantian hak sebesare Upah selama skorsing sebesar = Rp 16.887.540:+Jumlah seluruhnya sebesar ......... = Rp 21.109.425;(dua puluh satu juta seratus sembilan ribu empat ratus dua puluh lima rupiah ) ;3.
Register : 04-06-2015 — Putus : 07-10-2015 — Upload : 08-12-2015
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 52/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tpg
Tanggal 7 Oktober 2015 — 1. Muhammad Munif ( Penggugat ) 2. Heri Rubiyanto ( Penggugat ) vs 1. PT. Copia Remanufacture Indonesia ( Tergugat )
4511
  • Muhammad Munif tanggal 20 November1999 dibagian Store, selanjutnya disebut P1;2 Surat Skorsing dari PT. COPIA REMANUFACTUREINDONESIA kepada Muhammad Munif terhitung mulaitanggal 4 Agustus 2014, selanjutnya disebut P2;3 Surat Skorsing dari PT. COPIA REMANUFACTUREINDONESIA kepada Muhammad Munif terhitung mulaitanggal 4 September 2014, selanjutnya disebut P3;4 Surat Skorsing dari PT.
    /PN Tpg5 Surat Skorsing dari PT. COPIA REMANUFACTUREINDONESIA kepada Muhammad Munif terhitung mulaitanggal 4 Nopember 2014, selanjutnya disebut P5;6 Surat Skorsing dari PT. COPIA REMANUFACTUREINDONESIA kepada Muhammad Munif terhitung mulaitanggal 4 Desember 2014, selanjutnya disebut P6;7 Surat Skorsing dari PT. COPIA REMANUFACTUREINDONESIA kepada Muhammad Munif terhitung mulaitanggal 4 Januari 2015, selanjutnya disebut P7;8 Surat Skorsing dari PT.
    Heri Rubiyanto tanggal 17 February2003 dibagian Store, selanjutnya disebut P9;10 Surat Skorsing dari PT. COPIA REMANUFACTUREINDONESIA kepada Heri Rubiyanto terhitung mulaitanggal 4 November 2014, selanjutnya disebut P 10;11 Surat Skorsing dari PT. COPIA REMANUFACTUREINDONESIA kepada Heri Rubiyanto terhitung mulaitanggal 4 Desember 2014, selanjutnya disebut P 11;12 Surat Skorsing dari PT.
    COPIA REMANUFACTUREINDONESIA kepada Heri Rubiyanto terhitung mulaitanggal 4 Januari 2015, selanjutnya disebut P 12;13 Surat Skorsing dari PT.
    /PN Tpgsebagaimana yang biasanya diterima, maka tindakan Tergugat tersebut telah melanggarketentuan sebagaimana diatur pada pasal 155 ayat (3) Undangundang 13 tahun 2003tentang Ketenagakerjaan sehingga Majelis Hakim berpendapat cukup beralasan hukumkepada Tergugat dihukum untuk membayar upah skorsing dari bulan Desember 2014 Juli 2015 yaitu sebesar: P Nama Pekerja Upah 2014 Upah Skorsing Upah 2015 Upah Skorsing Total perorangDes 2014 Jan Jul 2015I Muhammad 2.494.755 2.494.755 2.715.565 19.008.955
Putus : 18-08-2016 — Upload : 30-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 501 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 18 Agustus 2016 — 1. DEFRI OKTAVERIAN, DKK VS PT VIRGO MAKMUR PERKASA
783674 Berkekuatan Hukum Tetap
  • . = Rp2.290.000,00;Jumlah upah skorsing = 11 bulan x Rp2.290.000,00 =Rp25.190.000,00;b. Nama = Tri Saputra;Masa skorsing Januari 2013 s.d. November 2014;Rp1.630.000,00;Rp 330.000,00;Tunjangan kehadiran Rp 330.000,00;Total...... Rp2.290.000,00;Jumlah upah skorsing = 11 bulan x Rp 2.290.000,00 =Rp25.190.000,00;c. NamaUpah pokokTunjangan uang makanYosep Saputra;Januari 2014 s.d.
    Nama = Defri Oktaverian;Masa skorsing = Januari 2014 s.d. November 2014;Upah pokok = Rp 1.630.000,00;Tunjangan uang makan = Rp 330.000,00;Tunjangan kehadiran = Rp 330.000,00;Total...... = Rp 2.290.000,00;Jumlah upah skorsing = 11 bulan x Rp = 2.290.000,00=Halaman 8 dari 23 hal. Put. Nomor 501 K/Pdt.SusPHI/2016Rp25.190.000,00;b. Nama = Tri Saputra;Masa skorsing = Januari 2013 s.d.
    . = Rp 2.290.000,00;Jumlah upah skorsing = 11 bulan x Rp = 2.290.000,00 =Rp25.190.000,00;c. Nama = Yosep Saputra;Masa skorsing = Januari 2014 s.d. November 2014;Upah pokok = Rp 1.630.000,00;Tunjangan uang makan = Rp 380.000,00;Tunjangan kehadiran = Rp 330.000,00;Total...... = Rp 2.290.000,00;Jumlah upah skorsing = 11 bulan x Rp = 2.290.000,00 =Rp25.190.000,00;d. Nama = Darul Kodni;Masa skorsing = Januari 2014 s.d.
Register : 10-12-2014 — Putus : 11-05-2015 — Upload : 19-08-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 194/PDT.SUS/PHI/2014/PN.BDG
Tanggal 11 Mei 2015 — S A P R I; L A W A N; PT. CHANG JUI FANG INDONESIA;
7025
  • .- Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi berupa hak-hak Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja, secara langsung dan tunai, yang terdiri dari uang kompensasi sebesar Rp 18.313.750; (delapan belas juta tiga ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan upah selama skorsing sebesar Rp 17.062.500; (tujuh belas juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), sehingga jumlah keseluruhan sebesar : Rp 35.376.250; ( tiga puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus
    kepada PENGGUGAT pada tanggal9 September 2013Bahwa SP 1, 2 3 ditunjukan pada hari dan waktu bersamaan dengan dikeluarkanyaSurat Skorsing tertanggal 7 September 2013 2013 , yang diberikan TERGUGATkepada PENGGUGAT pada tanggal 9 september 2013Bahwa pada tanggal 9 September 2013 PENGGUGAT menherima surat yangberisi pemberitahuan skorsing oleh TERGUGAT ( surat skorsing tertanggal 7September 2013 ) sampai dengan keluarnya penetapan dari Lembaga PenyelesaianHubungan Industrial 9 draft skorsing a/n Sapri
    no 069/CJFI/Dir/TX/2013)Bahwa hingga saat ini , setelah kurang lebih 9(Sembilan) bulan sejak diterbitkansurat skorsing status PENGGUGAT belum juga me3ndapat kepastian mengenaibatas waktu skorsing yang berlaku serta selama sejak dikeluarkanya surat skorsinghingga saat int PENGGUGAT tidak mendapat upah beserta hakhak lainyaBahwa pasal 155 ayat (3) Undang Undang No.13 Tahun 2003 tentangketenagakerjaan menyatakan;Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimanadimaksud ayat (2)berupa
    PENGGUGAT dan mempekerjakanPENGGUGAT yang bersangkutan serta membayar seluruh upah serta hak yangseharusnya diterima ,(vide pasal 96 Undang Undang No 2 tahun 2004 tentangpengadilan Hubungan Industrial );Bahwa menurut ketentuan pasal 155 ayat (3) UU No 13 tahun 2003 pekerja yangsedang dalam masa skorsing tetap mendapatkan upah dan hakhak lainya , yakni :pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan yang dimaksudpada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalamproses
    /IX/2013 tertanggal 07 September 2013 perihal Skorsing(Surat Skorsing), yang pada pokoknya menyampaikan bahwa PENGGUGATdiskorsing sampai dengan keluarnya keputusan hukum yang berkekuatan mengikatdari lembaga yang berkompeten.Halaman L1 dari 41 Putusan nomor 194/Pdt.Sus/P H1/2014/PN.BdgSelanjutnya TERGUGAT akan menyampaikan dan menguraikan materi JAWABANsebagai berikut :DALAM EKSEPSIMATERI GUGATAN PENGGUGAT KABUR/TIDAK JELAS(OBSCUURLIBEL)1.Bahwa PENGGUGAT dalam Gugatan halaman 3 (tiga) angka 3 (tiga
    Bahwa berkenaan dengan hal tersebut pada tanggal 9 September 2013, Tergugatsecara berturutturut menujukan Surat Peringatan I, II, II yang tertulis dari tanggal22 Agustus 2013 hingga 24 Agustus 2013 yang mana Penggugat tidak pernah tahudan tidak pernah menandatangani SP tersebut, disamping ditunjukan SP , II, Illtersebut pada hari dan waktu yang bersamaan dikeluarkan Surat Skorsing tertanggal7 September 2013 dan sejak dikeluarkannya surat skorsing tersebut Penggugatbelum mendapatkan kepastian mengenai
Register : 13-10-2014 — Putus : 24-03-2015 — Upload : 01-04-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 207/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 24 Maret 2015 — PT. MUHASATAMA PERDANA;MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
6435
  • Lebih jauh,Penggugat harus memberhentikan seluruh karyawan yang bekerja diperusahaan Penggugat dan harus membayar pesangon.Bahwa huruf b konsideran objek sengketa a quo, menyatakan padapokoknya bahwa Penggugat telah dikenakan sanksi skorsing melaluiKeputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja NomorKEP.357/PPTK/XII/2013 Tentang Penghentian Sementara (skorsing)Seluruh Kegiatan Usaha Penempatan TKI PT.
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikenakanuntuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.(2) Dalam keputusan skorsing sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Dirjen menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi PPTKISselama menjalani skorsing.(3) Dalam hal masa skorsing telah berakhir dan PPTKIS tidakmelaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Menteri mencabut SIPPTKI.Bahwa pada faktanya Penggugat sama sekali tidak pernah dan tidakmelanggar Pasal 27 ayat (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja
    Muhasatama Perdana.j Bahwa Tergugat sampai dengan berakhirnya masa skorsing selama 3(tiga) bulan sejak tanggal ditetapkannya Keputusan DirekturJenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Nomor KEP.357/PPTK/XII/2013 tentang Penghentian Sementara (Skorsing) SeluruhKegiatan Usaha Penempatan TKI PT. Muhasatama Perdana tanggal3 Desember 2013, Penggugat sama sekali tidak mengindahkansanksi yang berupa skorsingdan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalamKeputusan skorsing tersebut.
    Dalam Peraturan Menteri ini Menterimendelegasikan penjatuhan sanksi administratif berupa peringatantertulis dan penghentian sementara (skorsing) kepada Direktur JenderalPembinaan Penempatan Tenaga Kerja.Dalam hal masa skorsing telah berakhir dan Pelaksana PenempatanTKI Swasta (PPTKIS) tidak melaksanakan kewajiban yang harusdipenuhinya selama menjalani skorsing, maka Menteri mencabut SuratIzin Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia denganmengeluarkan keputusan a quo.
    ;Menimbang, bahwa mengenai penerbitan obyek sengketa aquo dari segiprocedural formil maka sesuai kronologis diatas Majelis Hakim berkesimpulanbahwa mengenai pencabutan ijin Penggugat sebagai PPTKIS adalah merupakantindakan lanjutan dari dikeluarkannya skorsing untuk Penggugat sesuai Bukti P2 =T1.;Menimbang, bahwa tentang alasan skorsing yang menyatakan Penggugattelah melakukan pelanggaran dengan memproses perjanjian kerja (PK) TKI a.n.Saidah Bt.