Ditemukan 13223 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2020 — Putus : 09-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1136/Pid.B/2020/PN Tjk
Tanggal 9 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
ARIE APRIANSYAH, SH
Terdakwa:
1.ADRI YANSYAH bin GUSNAL dkk
2.RIYANDI Bin ATMAWI
3.RENDI AFANA bin RAHMAN
226
  • 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan;

    5. Menyatakan barang bukti berupa :

    - 1 (satu) handphone merk oppo F3 warna pink, 1 (satu) kotak HP Xiomi Redmi 6a warna gold, 1 (satu) kotak HP Xiomi Redmi 6a warna gold, 1 (satu) kotak HP Xiomi Redmi 6a warna gold, Di

    Bahwa 1 (satu) unit handphonemerk Xiomi Redmi 6 a warna gold, 1 (Satu) unit handphone merk OppoF3 warna pink, 1 (satu) unit handphone merk Xiomi 4 a warna gold, 1(satu) unit handphone merk Xiomi 5 a warna silver, 1 (Satu) unithandphone merk vivo Z 1 warna hitam adalah milik saksi korban sesuaidengan kotak handphone tersebut yang saksi korban miliki.
    RENDI AFANA Bin RAHMAN adalah 1 (satu) unitlaptop merk Acer warna hitam, 1 (Satu) unit handphone merk Xiomi Redmi 6 awarna gold, 1 (Satu) unit handphone merk Oppo F3 warna pink, 1 (Satu) unithandphone merk Xiomi 4 a warna gold, 1 (Satu) unit handphone merk Xiomi 5 awarna silver, 1 (Satu) unit handphone merk vivo Z 1 warna hitam dan barangbarang tersebut milik saksi korban Hj.
    RENDI AFANA Bin RAHMAN adalah 1 (satu) unitlaptop merk Acer warna hitam, 1 (Satu) unit handphone merk Xiomi Redmi 6 awarna gold, 1 (Satu) unit handphone merk Oppo F3 warna pink, 1 (Satu) unithandphone merk Xiomi 4 a warna gold, 1 (Satu) unit handphone merk Xiomi 5 awarna Silver, 1 (Satu) unit handphone merk vivo Z 1 warna hitam dan barangbarang tersebut milik saksi korban Hj.
    RENDI AFANA Bin RAHMAN adalah 1 (Satu) unitlaptop merk Acer warna hitam, 1 (Satu) unit handphone merk Xiomi Redmi 6 awarna gold, 1 (Satu) unit handphone merk Oppo F3 warna pink, 1 (Satu) unithandphone merk Xiomi 4 a warna gold, 1 (Satu) unit handphone merk Xiomi 5 awarna Silver, 1 (Satu) unit handphone merk vivo Z 1 warna hitam dan barangbarang tersebut milik saksi korban Hj.
Register : 02-05-2018 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 11-07-2018
Putusan PN DEPOK Nomor 236/Pid.B/2018/PN DPK
Tanggal 4 Juni 2018 — Penuntut Umum:
JEHAN R DARWIN,.SH.
Terdakwa:
HENDRA GUNAWAN Alias APET Bin MOCH ZAIN
6416
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Merk Xiomi Redmi 3 Warna Gold dgn Nomer Imei 861648035945983 beserta kardusnya, dikembalikan kepada saksi korban Hendra Gunawan;

    6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);

    lalu saya jawab Xiomi apa ?
    lalu terdakwa jawab Xiomi apa ?
    Bahwa benar awalnya pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2018 sekira jam 08.00Wib terdakwa mendapatkan SMS dari Sdr JAMAL dan mengatakan PET adabarang nich XIOMI ! lalu terdakwa jawab Xiomi apa ?
    laluterdakwa jawab Xiomi apa ?
    handphone merk Xiomi warna Gold tersebut namun handphone tersebuttidak di lengkapi dengan kardusnya.
Register : 18-04-2019 — Putus : 29-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN SLEMAN Nomor 184/Pid.B/2019/PN Smn
Tanggal 29 Mei 2019 — Penuntut Umum:
RINDI ATMOKO, SH
Terdakwa:
KRISNA EFENDI Bin Alm SUBANDI
224
  • Menetapkan barang bukti berupa:

    a) Iphone 7/128 warna merah Imei : 355833084061840;

    b) HP VIVO V11 Pro warna hitam dengan Imei: 865301046028375;

    c) VIVO Y 93 warna hitam dengan Imei: 869452049745915;

    d) VIVO Y 93 warna hitam dengan Imei: 869452049747135;

    e) VIVO Y 81 warna hitam dengan Imei: 869452046836535;

    f) HP XIOMI mi 8 lite 4/64 warna hitam dengan Imei: 863009044135272;

    g) Uang tunai sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah)

    . 12) HP XIOMI Note 6 pro 4/64 warna hitam dengan nomer imei :8650410467349 /74.13) HP XIOMI Note 5 pro 3/32 warna gold dengan nomer imei :86859404585 7243.14) HP XIOMI Note 5 pro 4 /64 warna gold dengan nomer imei :867193038656216.15) HP XIOMI Redmi 6 A warna gold dengan nomer ime!
    HP XIOMI Redmi 6 Awarna gold dengan nomer imei : 86194704327634416. HP XIOMI Redmi 6a warna gold dengan nomer imei 86570204301758617. HP XIOMI Redmi 6 Awarna gold dengan nomer imei 86570204303104118. HP XIOMI Redmi 6 pro 4/64 warna gold dengan nomer imei868138033183038v 19.
    HP XIOMI mi 8 lite 4/64 warna hitam dengan nomer imei863009044135272.11. HP XIOMI Note 6 pro 4/64 warna hitam dengan nomer imei865041046702583.12. HP XIOMI Note 6 pro 4/64 warna hitam dengan nomer imei86504104673497413. HP XIOMI Note 5 pro 3/32 warna gold dengan nomer imei86859404585724314. HP XIOMI Note 5 pro 4 /64 warna gold dengan nomer imei86719303865621615. HP XIOMI Redmi 6 Awarna gold dengan nomer imei : 86194704327634416. HP XIOMI Redmi 6a warna gold dengan nomer imei 86570204301758617.
    HP XIOMI Redmi 6 Awarna gold dengan nomer imei 86570204303104118. HP XIOMI Redmi 6 pro 4/64 warna gold dengan nomer imei868138033183038v 19.
    HP XIOMI Redmi 6 A warna gold dengan nomer imei : 86194704327634416. HP XIOMI Redmi 6a warna gold dengan nomer imei 86570204301758617. HP XIOMI Redmi 6 A warna gold dengan nomer imei 86570204303104118.HP XIOMI Redmi 6 pro 4/64 warna gold dengan nomer imei86813803318303819.
Register : 21-03-2019 — Putus : 21-05-2019 — Upload : 17-06-2019
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 112/Pid.B/2019/PN Mpw
Tanggal 21 Mei 2019 — FIKRAM Bin SULAIMAN A KADIR
184
  • Setelah itu terdakwa berhasil masuk ke dalam kamar saksi MAUZANdan terdakwa melihat 1 (Satu) unit Hand Phone Xiomi Note 5 warna silver, 1(satu) unit handphone merk Xiomi 4A warna hitam, 1 (satu) unit HandphoneMerk XIOMI REDMI 5A warna silver, 1 (satu) unit Handphone Merk XIOMIMi Max 2 warna silver dan 1 (satu) buah dompet warna Coklat yangberisikan uang tunai sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) yang terletakdi lantai kamar saksi MAUZAN dan terdakwa langsung mengambil barangbarang tersebut.
    4A,handphone merk Xiomi Redmi 5A, handphone merk Xiomi Note 5A,handphone merk Xiomi Mi Max 2, 1 (satu) buah tas perempuan warnahitam yang berisikan uang tunai Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah),kunci rumah dan KTP atas nama istri saya Tita Yunita.Bahwa terdakwa telah merusak jendela kamar bagian belakang rumahdengan menggunakan linggis.Bahwa saat kejadian saksi tidak sedang berada dirumah saksi sedangberada di pasar lagi nyantai sama temanteman dan saksi pulang kerumah sekira pukul 03.00 Wib
    Redmi 5A, handphone merk Xiomi Note5A, handphone merk Xiomi Mi Max 2, 1 (satu) buah tas perempuan warnahitam yang berisikan uang tunai Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah),kunci rumah dan KTPMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut, maka unsurmengambil sesuatu barang telah dipenuhi oleh perbuatan terdakwa ;3.
    Unsur dengan maksud dimiliki secara melawan hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkapdipersidangan maka didapatkan faktafakta sebagai berikut :Halaman 10 dari 15 Putusan Nomor 112/Pid.B/2019/PN MpwBahwa terdakwa mengambil 6 (enam) unit handphone yaitu masingmasinghandphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna absolute Black,handphone merk Oppo A83 warna emas, handphone merk Xiomi 4A,handphone merk Xiomi Redmi 5A, handphone merk Xiomi Note 5A,handphone merk Xiomi Mi Max 2, 1 (satu
    Setelah itu terdakwa berhasil masuk kedalam kamar saksi MAUZAN dan terdakwa melihat 1 (satu) unit HandPhone Xiomi Note 5 warna silver, 1 (satu) unit handphone merk Xiomi 4Awarna hitam, 1 (satu) unit Handphone Merk XIOMI REDMI 5A warna silver,1 (satu) unit Handphone Merk XIOMI Mi Max 2 warna silver dan 1 (satu)buah dompet warna Coklat yang berisikan uang tunai sebesar Rp1.000.000, (satu juta rupiah) yang terletak di lantai kamar saksi MAUZANdan terdakwa langsung mengambil barangbarang tersebut.
Register : 21-05-2019 — Putus : 05-08-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 1568/Pid.B/2019/PN Sby
Tanggal 5 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
RINY NT , SH
Terdakwa:
BUDI SANTOSO BIN SUMADI
283
  • Santoso Bin Sumadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah handphone merk Xiomi

    Saksi Teng Ngong Kong, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungankeluarga;Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalahadanya pengambilan barang yang dilakukan oleh Terdakwa;Bahwa barang yang diambil oleh Terdakwa adalah berupa sebuahhandphone merk xiomi type MI 5 warna gold ;Bahwa sebuah handphone merk xiomi type MI 5 warna gold tersebutmilik Saksi ;Bahwa kejadian pengambilan sebuah handphone merk xiomi
    Bronggalan 2A/ 20B Surabaya ;Halaman 3 dari 10 Putusan Nomor 1568/Pid.B/2019/PN SBYBahwa pengambilan sebuah handphone merk xiomi type MI 5 warnagold tersebut dilakukan dengan cara terdakwa datang ke rumah saksidan berpurapura mengirim sebuah kotak paket pesanan anak saksi;Bahwa Terdakwa diajak saksi kedalam ruang tamu dan Terdakwameminjam bolpoin dan saksi mengambil bolpoin didalam kamar, akantetapi ketika saksi keluar dari kamar, teryata handphone merk Xiomi typeMI 5 warna gold sudah tidak ada di
    Saksi Sutikno, dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalahadanya pengambilan barang yang dilakukan oleh Terdakwa;Bahwa barang yang diambil oleh Terdakwa adalah berupa sebuahhandphone merk xiomi type MI 5 warna gold ;Bahwa sebuah handphone merk xiomi type MI 5 warna gold tersebutmilik Saksi ;Bahwa kejadian pengambilan sebuah handphone merk xiomi type MI 5warna gold pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2019 sekira pukul12.00 wib
    dihadapkan dalam persidangan ini karena adanyamasalah pengambilan barang yang dilakukan oleh Terdakwa;Halaman 4 dari 10 Putusan Nomor 1568/Pid.B/2019/PN SBYBahwa barang yang diambil oleh Terdakwa adalah berupa sebuahhandphone merk xiomi type MI 5 warna gold ;Bahwa kejadian pengambilan sebuah handphone merk xiomi type MI 5warna gold tersebut pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2019 sekira pukul12.00 wib di rumah JI.
    perkara ini adalah adanya pengambilan barang yangdilakukannya ;Bahwa barang yang diambil oleh Terdakwa adalah berupa sebuahhandphone merk xiomi type MI 5 warna gold ;Bahwa kejadian pengambilan sebuah handphone merk xiomi type MI 5warna gold tersebut pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2019 sekirapukul 12.00 wib di rumah JI.
Register : 31-08-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 04-10-2020
Putusan PN BENGKULU Nomor 393/Pid.B/2020/PN Bgl
Tanggal 30 September 2020 — Penuntut Umum:
Mery Susanti SH
Terdakwa:
NOVRAN SISCO ALIAS NOVRAN BIN YEN
6223
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit Handphone Xiomi Redmi 5A warna Gold dengan No Imei 86893903657961 beserta kotak handphone tersebut.
      langsung berlari dan berhasil kabur danlangsung pulang kerumah dengan membawa barangbarang tersebut untukdisimpan dirumanya.Bahwa barang barang berupa 1 (Satu) unit handphone merk Xiomi Note 7 warnahitam dan 1 (satu) unit hanphone mek Samsung J2 warna hitam, terdakwaberikan kepada saksi Ongki untuk dijual Sedangkan 1 (satu) unit handphonemerk Xiomi 5A warna gold masih ada dengan terdakwa, namun yang berhasilterjual yaitu 1 (Satu) unit handphone merk Xiomi Note 7 warna hitam sehargaRp. 1.500.000,
      Dempo Raya Kel.Sawah LebarKota Bengkulu;=" Bahwa sebelum kejadian ada teman saya yang menginap dikosan milik sayayaitu saudara Bayu dan saudara Handis;" Bahwa barang yang hilang yaitu 1 (Satu) unit handphone merk Xiomi Note 7warna hitam milik saya, 1 (Satu) unit handphone merk Xiomi 5A warna Goldmilik saudara Hadis, dan 1 (Satu) unit handphone merk Samsung J2 warnahitam milik saudara Bayu;=" Bahwa sebelum kejadian pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 sekira pukul05.00 Wib saya bersama Saudara handis
      Dempo Raya Kel.SawahLebar Kota Bengkulu;" Bahwa sebelum kejadian saksi sedang menginap di kosan milik saudaraTendi bersama saudara Handis;=" Bahwa barang yang hilang yaitu 1 (Satu) unit handphone merk Xiomi Note 7warna hitam milik saudara Tendi, 1 (Satu) unit handphone merk Xiomi 5AHalaman 6 dari halaman 15Putusan Nomor : 393/Pid.B/2020/PN Bglwarna Gold milik Saudara Handis, dan 1 (Satu) unit handphone merkSamsung J2 warna hitam milik saya."
      Note 7 warna hitam, handphone merek Samsung J2warna hitam dan handphone merk Xiomi Redmi 5A warna gold tersebut."
      Bahwa saksi mengambil barang berupa 3 (tiga) unit handphone yaituhandphone merk Xiomi Note 7 warna hitam, handphone merek Samsung J2warna hitam dan handphone merk Xiomi Redmi 5A warna gold milik saudaraTendi, Saudara Bayu dan saudara Handis dengan cara membuka pintu rumahkosan dengan menggunakan tangan saya dan setelah pintu rumah kosantersebut terbuka lalu saya langsung masuk keruang tamu dan melihat ada 1(Satu) unit handphone merk Xiomi Redmi 5A warna gold yang dalam keadaansedang dicas lalu saya
Register : 15-06-2017 — Putus : 11-09-2017 — Upload : 17-10-2017
Putusan PN BANJARBARU Nomor 184/Pid.B/2017/PN Bjb
Tanggal 11 September 2017 — EKO SUBROTO bin KAYIN.
169
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kotak handphone merk Xiomi warna coklat yang tertera Nomor Imei : 1 : 867606026218129, dan Nomor Imei 2 : 867606026218137. 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna hitam , dengan Nomor Imei : 1 : 867606026218129 , dan Nomor Imei 2 : 867606026218137.Dikembalikan kepada saksi korban Aji Santoso Bin Rasimo (Alm).6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah);
    Menetapkan dalam putusannya mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak handphone merk Xiomi warna coklat yang terteraNomor Imei : 1 : 867606026218129, dan Nomor Imei 286760602621 8137. 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna hitam , dengan NomorImei : 1 : 867606026218129, dan Nomor Imei 2 : 867606026218137.Dikembalikan kepada saksi korban Aji Santoso Bin Rasimo(Alm).4.
    Salak No 44 Kel Guntung paikat Kec Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaruyang saat itu pekerjaannya fokus dilantai tiga, dimana saat itu terdakwamelihat 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna hitam berada diatasmeja lantai tiga yang dalam keadaan di charge untuk mengisi dayabaterainya lalu pada saat semua teman terdakwa focus pada kerjanyamasingmasing maka sekira jam 16.00 wita timbul niat terdakwa untukmengambil 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna hitam milik korbanselanjutnya untuk merealisasikan
    mengambil handphondtersebut lalu pada saat itu terdakwa terus di Introgasi kKemudian terdakwapun mengakui bahwa 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna hitammilik korban tersebut, ada pada terdakwa yang terdakwa sembunyikandibelakang televisi yang berada di dalam rumah milik terdakwa laluHalaman 4 dari 22 Putusan Nomor 184/Pid.B/2017/PN Bjbhandphone tersebut oleh terdakwa diambilkan dan terdakwa pun bersamabarang bukti 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna hitam bawa kePolres Banjarbaru untuk
    terus di Introgasi kKemudian terdakwapun mengakui bahwa 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna hitammilik korban tersebut, ada pada terdakwa yang terdakwa sembunyikandibelakang televisi yang berada di dalam rumah milik terdakwa laluhandphone tersebut oleh terdakwa diambilkan dan terdakwa pun bersamabarang bukti 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna hitam bawa kePolres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.Bahwa atas perbuatan terdakwa yang mengambil 1 (satu) buah handphonemerk Xiomi warna hitam
    Menetapkan barang bukti berupa:* 1 (satu) buah kotak handphone merk Xiomi warna coklat yang terteraNomor Imei : 1 : 867606026218129, dan Nomor Imei 2867606026218137.* 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna hitam , dengan Nomor Imei: 1 : 867606026218129, dan Nomor Imei 2 : 867606026218137.Dikembalikan kepada saksi korban Aji Santoso Bin Rasimo (Alm).6.
Register : 27-10-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 159/Pid.B/2020/PN Bbu
Tanggal 1 Desember 2020 — Penuntut Umum:
DAVID S.HALOMOAN MANULANG,SH.,MH
Terdakwa:
IMRON bin JAIS
3614
  • Xiomi; Bahwa kemudian Agung Rizki Abadi mengajak Saksi menemui Seorangyang membeli HP Xiomi Milik Saksi Abudin Bin Mawi dan setelahbertemu dengan pembelinya, pembeli tersebut meminta uangnyadikembalikan sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah)baru akan memberikan HP tersebut, karena uang Saksi tidak cukup makaSaksi menfoto HP tersebut; Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB Saksi bersama Agung Rizki Abadimenemui Saksi Abudin Bin Mawi di rumah Saksi Abudin Bin Mawi danmemperlihatkan foto HP
    A4 warnaGold sedang di charge kemudian Terdakwa menarik satu buah papan dindingyang dekat dengan HP Xiomi A4 warna Gold yang sedang di charge hinggapakunya lepas, kemudian Terdakwa memasukkan tangan kanan Terdakwa danTerdakwa mengambil HP Xiomi A4 warna Gold tersebut lalu setelah berhasilmendapatkan HP Xiomi A4 warna Gold tersebut, lalu papan Terdakwa doronglagi hingga pakunya Kembali terpasang;Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa membawa HP Xiomi A4 warnaGold tersebut kepada Saksi Rio Saputra Bin
    A4 warnaGold sedang di charge kemudian Terdakwa menarik satu buah papan dindingyang dekat dengan HP Xiomi A4 warna Gold yang sedang di charge hinggaHalaman 12 dari 16 Putusan Nomor 159/Pid.B/2020/PN Bbupakunya lepas, kemudian Terdakwa memasukkan tangan kanan Terdakwa danTerdakwa mengambil HP Xiomi A4 warna Gold tersebut lalu setelah berhasilmendapatkan HP Xiomi A4 warna Gold tersebut, lalu papan Terdakwa doronglagi hingga pakunya kembali terpasang;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut
    Majelis Hakimberpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang untuk sampai pada barang yangdiambil berupa HP Xiomi A4 warna Gold dengan cara merusak papan dindingrumah Saksi korban dengan menarik satu buah papan dinding lalu Terdakwamemasukkan tangan kanan Terdakwa dan Terdakwa mengambil HP Xiomi A4warna Gold setelah berhasil mendapatkan HP Xiomi A4 warna Gold tersebut,lalu papan Terdakwa dorong lagi hingga pakunya kembali terpasang, perbuatanTerdawa telah terbukti memenuhi unsur Yang untuk sampai pada
Register : 02-08-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan PN RABA BIMA Nomor 270/Pid.B/2019/PN RBI
Tanggal 10 September 2019 — Penuntut Umum:
WARTOYO UTOMO, SH.
Terdakwa:
NURUL APRIANTI
164
  • NURUL APRIANTI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Unit Hp Merk Xiomi
    • 1 (satu) Buah kontak hp merk xiomi, type redmi note 5A.
    • Uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratu ribu rupiah), 4 (empat) pecahan RP.50.000 (lima puluh ribu rupiah).

    Dikembalikan kepada saksi WIDIA;

    6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);

    Saksi WIDIA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Mei 2019 sekitar pukul 09.30 Witatepatnya di Toko Shopie Cell milik saksi yang terletak di Kelurahan ParugaKecamatan Rasanae Barat Kota Bima, saksi telah kehilangan 2 (dua) unit HPantara lain 1 (Satu) unit Handphone Merk Xiomi Retmi 6A dan HandphoneMerk Xiomi Retmi Note 5A; Bahwa saksi awalnya tidak tahu siapa yang telah mengambil 2 (dua) unit HPantara lain 1 (Satu) unit Handphone Merk Xiomi Retmi
    Handphone Merk Xiomi Retmi 6A dan HandphoneMerk Xiomi Retmi Note 5A tersebut tetapi saksi tahu setelah menghitungjumlah HP yang ada di etalase;Bahwa yang terakhir berada di toko adalah terdakwa;Bahwa pada tanggal 29 Mei 2019 sekitar pukul 12.00 Wita saksimemberitahu saksi Widia bahwa HP yang hilang tersebut sudan adaditangan sdr.
    xiomi, type redmi note 5A.
    Retmi 6A dan 1(satu) unit Handphone Merk Xiomi Retmi Note 5A; Bahwa terdakwa mengambil 2 (dua) unit HP antara lain 1 (satu) unitHandphone Merk Xiomi Retmi 6A dani (satu) unit Handphone Merk XiomiRetmi Note 5A didalam etalase lalu terdakwa kabur meninggalkan tokotersebut; Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil 2 (dua) unit HP antaralain 1 (Satu) unit Handphone Merk Xiomi Retmi 6A dan Handphone MerkXiomi Retmi Note 5A dari Toko tersebut;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan
    , Type Redmi Note 5A Warna Gold Nomor MCI:1868199038245040, IMEI 2868199038245057. 1 (satu) Buah kontak hp merk xiomi, type redmi note 5A.
Register : 19-08-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 403/Pid.B/2021/PN Cbi
Tanggal 14 September 2021 — Penuntut Umum:
1.DESI DOFANDA, SH.
2.SRI SULASTRI PAMASA, SH.
Terdakwa:
Hoirul Bin Mujanji
3312
  • Kemudian korban dan beberapa warga langsung memeriksaisi kamar tersebut tetapi barang bukti belum ditemukan, bahwa selanjutnyaterdakwa langsung dibawa ke RT setempat untuk diamankan kemudian saksiHerdi Herdianto Bin Karta menyuruh saksi Endrik Rapli Hamdani Bin Bidin dansaksi Fajar Als AAh beserta warga lainya untuk melakukan penggeledahankembali kamar yang ditempati terdakwa, setelah dilakukan pengeledahan danditemukan handphone Samsung J2 Prime warna silver dan Xiomi dibawahmeja kaca warna hitam
    didalam kamar terdakwa, dan ketika diperlinatkanbarang bukti terdakwa mengakui bahwa terdakwa yang telah mengambilhandphone Samsung J2 Prime warna silver milik saksi Herdi Herdianto BinKarta dan Xiomi milik saksi Anjas Wara Bin Aning yang diambil terdakwaselanjutnya terdakwa dan barang buktik di bawa Polsek Klapanunggal untukmempertanggungjawabkan perbuatannya;Maksud terdakwa mengambil 1(satu ) buah Xiomi warna putih miliksaksi Anjas Wara Bin Aning dan 1(satu ) buah handphone Samsung J2 Primewarna
    terdakwa langsung mengambilhandphone merk Xiomi yang ada di lemari kaca masjid dan memasukannyake dalam saku celanannya kemudian terdakwa pulang; Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk Xiomi 5Awarna putin krem tanpa sepengatahuan saksi Anjas Wara Bin Aning selakuHalaman 9 dari 22 Halaman, Putusan Nomor 403/Pid.B/2021/PN Cbipemiliknya dan setiba di rumah handphone tersebut langsung terdakwasimpan di bawah meja kaca warna hitam; Bahwa esoknya tanggal pada hari Jumat tanggal 18 Juni
    terdakwa langsungmengambil handphone merk Xiomi yang ada di lemari kaca masjid danmemasukannya ke dalam saku celanannya kemudian terdakwa pulang; Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk Xiomi 5Awarna putih krem tanpa sepengatahuan saksi Anjas Wara Bin Aning selakupemiliknya dan setiba di rumah handphone tersebut langsung terdakwasimpan di bawah meja kaca warna hitam; Bahwa esoknya tanggal pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekirapukul 04.30 wib terdakwa bangun untuk sholat subuh
    yang diperoleh dari keterangan Saksi, keterangan Terdakwa danbersesuaian dengan barang bukti, telah terbukti bahwa Terdakwa telahmengambil sesuatu barang milik saksi Herdi Herdianto Bin Karta berupa 1 (satu)buah handphone merk Samsung J2 Prime warna silver dan 1 (satu) buahhandphone merk Xiomi 5A warna putin krem milik saksi Anjas Wara Bin Aning,dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;Ad. 3.
Register : 04-08-2015 — Putus : 10-09-2015 — Upload : 22-10-2015
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 89/Pid.B/2015/PN.Pyh
Tanggal 10 September 2015 — - MUHAMMAD FIRDAUS Panggilan DAUS
302
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit Laptop merek TOSHIBA satelitte C 640 warna hitam;- 1 (satu) Charger Laptop merek TOSHIBA;- 1 (unit) Handphone merek Nokia Type RM-908 warna hitam;- 1 (satu) unit Handphone Xiomi Type Model Redmi HM NOTE1LTE warna hitam kombinasi Putih;Dikembalikan kepada saksi Arianto Dt. Paduko Laksmano Pgl Anto.- 1 (satu) buah tas ransel/ sandang warna pink kombinasi abu merek talent.Dirampas untuk dimusnahkan.6.
    TypeModel Redmi HM NOTE1LTE warna hitam kombinasi Putin besertaCharger Handphone Xiomi; Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi saksi Arianto Dt.
    Type Model Redmi HM NOTE1LTE warna hitam kombinasiPutin beserta Charger Handphone Xiomi di bawah televisi di ruang tengah;Halaman 10 dari 21 Putusan Nomor 89/Pid.B/2015/PN.
    Type Model Redmi HM NOTE1LTE warna hitamkombinasi Putih beserta Charger Handphone Xiomi yang berada di rumahsaksi Arianto Dt Paduko Laksmano Pg!
    Type Model Redmi HMNOTE1LTE warna hitam kombinasi Putih beserta Charger Handphone Xiomi dibawah televisi di ruang tengah dan selanjutnya membawa pergi barangbarangtersebut dari dalam rumah saksi Arianto Dt.
    TypeModel Redmi HM NOTE1LTE warna hitam kombinasi Putin beserta ChargerHandphone Xiomi, seluruhnya adalah milik saksi Arianto Dt.
Register : 27-02-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan PN PADANG Nomor 165/Pid.B/2019/PN Pdg
Tanggal 29 April 2019 — Penuntut Umum:
PITRIA ERWINA, SH
Terdakwa:
1.RIDO FERNANDO PGL. RIDO BIN JANUARDI HAKIM
2.JUMADI SURYA LUBIS PGL. UCOK BIN SYAMSUL LUBIS
192
    • 1 (satu) unit Hp Xiomi Note 5A warna Gold;
    • 1 (satu) buah kotak Hp Xiomi Note 5A warna Gold ;

    Dikembalikan kepada saksi korban JULIANTI PGL.

    Menetapkan barang bukti berupa :v1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru nomorpolisi BA 6953 ON;Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui terdakwa; 1(satu) unit Hp Xiomi Note 5A warna Gold; 1 (satu) buah kotak Hp Xiomi Note 5A warna Gold ;Dikembalikan kepada saksi korban JULIANTI PGL. JULI;Y 1(satu) buah topi warna hitam dengan logo warna putih; 1(satu) buah flasdisk berisikan rekaman CCTV TKP Pencurian;Dirampas untuk dimusnahkan;4.
    Barat; Bahwa 1 (satu) unit Hp Xiomi Note 5A warna Gold milikkorban sempat dijual olen para terdakwa kepada orang yang saksi tidakkenal; Bahwa saksi korban membenarkan barang bukti yangdiperlinatkan di persidangan berupa 1 (satu) unit Hp Xiomi Note 5A warnaHalaman 5 dari 17 Putusan Nomor 165/Pid.B/2019/PN PdgGold adalah barang milik korban yang diambil paksa oleh para terdakwa ,1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru No.
    Padang Barat Kota Padang, para terdakwa telahmengambil 1 (satu) unit Hp Xiomi Note 5A warna Gold milik saksiJULIANTI PGL.
    JULI sedang memegang 1(Satu) unit Hp Xiomi Note 5A warna Gold di tangan sebelah kiri saksi JULI,Terdakwa mendekati saksi korban JULIANTI PGL.
    Padang Barat Kota Padang, para terdakwatelah mengambil 1 (Satu) unit Hp Xiomi Note 5A warna Gold milik saksiJULIANTI PGL. JULI;Menimbang, bahwa 1 (satu) unit Hp Xiomi Note 5A warna Goldberpindah tangan ke Para Terdakwa, terlebih dahulu Para Terdakwamendekati Saksi Julianti Pgl Juli yang sedang memegang 1 (Satu) unit HpXiomi Note 5A warna Gold milik saksi JULIANTI PGL. JULI, Terdakwa mengendari sepeda motor mendekati saksi JULIANTI PGL.
Register : 22-01-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 08-05-2019
Putusan PN LUMAJANG Nomor 38/Pid.B/2019/PN Lmj
Tanggal 26 Maret 2019 — Penuntut Umum:
LILIK DWY PRASETIO,S.H
Terdakwa:
NINGRAM Bin NAJAR
362
  • dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana Dakwaan Tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa:-1(satu) unit HP XIOMI
    Redmi warna hitam dengan Imei : 865876035501607.-1 (satu) buah Dosbook HP Xiomi Redmi Note4 warna hitam dengan No.
    Menetapkan barang bukti berupa :>1 (satu) unit HP XIOMI Redmi warna hitam dengan Imei865876035501607.> 1 (satu) buah Dosbook HP Xiomi Redmi Note4 warna hitam dengan No.Imei : 865876035501607.Dikembalikan kepada saksi Bayu Fernando;4.
    Bahwa selanjutnya setelah terdakwa membeli 1 (Satu) unit HP XIOMI Redmiwarna hitam dan 1 (satu) unit HP merk OPPO type A37 warna putih sekirakurang lebih tiga hari Kemudian terdakwa menghubungi saksi Eko CahyonoPrihanto Bin Liwon (berkas perkara lain) lewat telepon dengan tujuan untukmenawarkan 1 (Satu) unit HP XIOMI Redmi warna hitam dan 1 (Satu) unit HPmerk OPPO type A37 warna putih, kKemudian saksi Eko Cahyono PrihantoBin Liwon (berkas perkara lain) menawar 1 (Satu) unit HP XIOMI Redmiwarna hitam
    ROHIM (DPO) yaitu 1 (satu)buah HP Xiomi Redmi Note4 warna hitam dan 1 (satu) unit HP OPPOtype A37 warna putih dengan harga Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah).Bahwa saksi menerangkan dari pengakuan Terdakwa NINGRAM BinNAJAR bahwa 1 (satu) buah HP Xiomi Redmi Note4 warna hitam dan 1(Satu) unit HP OPPO type A37 warna putih dijual kembali kepada SaksiEKO CAHYONO PRIHANTO (sudah dihukum).Bahwa saksi menerangkan dari pengakuan Terdakwa NINGRAM BinNAJAR 1 (satu) buah HP Xiomi Redmi Note4 warna hitam dan 1
    Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa membeli 1 (Satu) unit HP XIOMI Redmiwarna hitam dan 1 (satu) unit HP merk OPPO type A37 warna putih sekirakurang lebih tiga hari kKemudian Terdakwa menghubungi saksi Eko CahyonoPrihanto Bin Liwon (berkas perkara lain) lewat telepon dengan tujuan untukmenawarkan 1 (Satu) unit HP XIOMI Redmi warna hitam dan 1 (satu) unit HPmerk OPPO type A37 warna putih, kKemudian saksi Eko Cahyono PrihantoBin Liwon (berkas perkara lain) menawar 1 (Satu) unit HP XIOMI Redmiwarna hitam
    Menetapkan agar barang bukti berupa:>1 (satu) unit HP XIOMI Redmi warna hitam dengan Imei865876035501607.>1 (satu) buah Dosbook HP Xiomi Redmi Note4 warna hitam dengan No.Imei : 865876035501607.Dikembalikan kepada saksi Bayu Fernando;6.
Register : 12-08-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 106/Pid.B/2020/PN Liw
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
PRIYUDA ADHYTIA MUKHTAR, S.H.
Terdakwa:
AGUS ANWAR alias BUYUNG bin AMIRUDIN
349
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AGUS ANWAR Alias BUYUNG Bin AMIRUDIN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah kotak Handphone XIOMI
      Redmi 5 plus warna Gold dengan nomor IMEI 1 : 866763033854650, IMEI 2 : 866763033854668;
    • 1 (satu) lembar surat kwitansi pembelian (satu) buah Handphone XIOMI Redmi 5 plus warna Gold dengan nomor IMEI 1 : 866763033854650, IMEI 2 : 866763033854668;
    • 1 (satu) buah Handphone XIOMI Redmi 5 plus warna Gold dengan nomor IMEI 1 : 866763033854650, IMEI 2 : 866763033854668;

    Dikembalikan kepada saksi SUGIARTI Binti

    • 1 (satu) buah Handphone Xiomi Redmi 4x warna merah muda;

    Dirampas Untuk Dimusnahkan

    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah);

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak Handphone XIOMI Redmi 5 plus warna Gold dengannomor IMEI 1 : 866763033854650, IMEI 2 : 866763033854668; 1 (Satu) lembar surat kwitansi pembelian (Satu) buah Handphone XIOMIRedmi 5 plus warna Gold dengan nomor IMEI 1 : 866763033854650, IMEI 2:866 763033854668; 1 (Satu) buah Handphone XIOMI Redmi 5 plus warna Gold dengan nomorIMEI 1 : 866763033854650, IMEI 2 : 866763033854668;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi SUGIARTI binti DEDEKSUPRIADI
    1 (Satu) buah Handphone Xiomi Redmi 4x warna merah muda;DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN4.
    Putusan Nomor:106/Pid.B/2020/PN.LIWsaksi YOGI ANDESTA dan saksi AHMAD FAUZI mencocokkan nomor IMEI 1 danIMEI 2 di 1 (Satu) buah Handphone XIOMI Redmi 5 plus warna Gold yang akandijual terdakwa dengan nomor IMEI 1 dan IMEI 2 di kotak Handphone milik anakSUGIATI, setelah dicocokkan ternyata nomor IMEI 1 dan IMEI 2 yang ada di 1(satu) buah Handphone XIOMI Redmi 5 plus warna Gold dengan yang ada dikotak Handphone milik anak SUGIATI sama, selanjutnya terdakwa besertabarang bukti dibawa ke POLRES Lampung
    Putusan Nomor:106/Pid.B/2020/PN.LIWBahwa benar, orang tidak dikenal tersebut menjual barang berupa 1 (satu)buah Handphone XIOMI Redmi 5 plus warna Gold tanpa dilengkapi kotak,charger, headset dan buku panduan lainnya;Bahwa kemudian terdakwa membeli 1 (Satu) buah Handphone XIOMI Redmi5 plus warna Gold tersebut dengan harga Rp. 400.000, (empat ratus riburupiah);Bahwa benar, selanjutnya masih dihari yang sama terdakwa menjual 1 (Satu)buah Handphone XIOMI Redmi 5 plus warna Gold tersebut dengan caramemposting
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah kotak Handphone XIOMI Redmi 5 plus warna Gold dengannomor IMEI 1 : 866763033854650, IMEI 2 : 866763033854668; 1 (satu) lembar surat kwitansi pembelian (Satu) buah Handphone XIOMIRedmi 5 plus warna Gold dengan nomor IMEI 1 : 866763033854650, IMEI2 : 866763033854668; 1 (Satu) buah Handphone XIOMI Redmi 5 plus warna Gold dengan nomorIMEI 1 : 866763033854650, IMEI 2 : 866763033854668;Halaman 23 dari 24.
Register : 02-06-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN JOMBANG Nomor 206/Pid.B/2021/PN Jbg
Tanggal 14 Juli 2021 — Penuntut Umum:
AGUS SUROTO , SH
Terdakwa:
1.MOCHAMAD GHOFAR Bin PAI
2.VILBYAN AL JAVARI MUNIF Bin JUMANI MUNIF
1918
  • Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah celana levis warna hitam merk Lois, di musnahkan ;
    • 1 (satu) buah handphone merk xiomi
      di parker di teras rumah Bahwa 1 (satu) buah handphone merk xiomi Redmi warna hitamsudah di ambil dan di bawa oleh Terdakwa dan Terdakwa yang waktuitu mengambil berdua dengan mengedari 1 (Satu) unit sepeda motor ; Bahwa saksi mendapatkan kabar kalau ada penjambretan danpelakunya telah tertangkap di Dusun Dekes setelah saksi mendatangtempat tersebut kalau pelaku yang mengambil 1 (satu) buahhandphone merk xiomi Redmi warna hitam sama dengan penjambretyang tertangkap ; Bahwa Terdakwa dan Terdakwa Il
      Redmi warna hitam ; Bahwa Terdakwa kemudian turun dari sepeda motor dan mengambil1 (Satu) buah handphone merk xiomi Redmi warna hitam yang berada dilaci sepeda motor sedangkan Terdakwa II masih di atas sepeda motor ; Bahwa setelah Terdakwa selesai mengambil 1 (satu) buahhandphone merk xiomi Redmi warna hitam langsung pergi karenamendengar teriakan malingmaling ; Bahwa ketika perjalanan sampai di Dusun Dekes melihat seoranganak perempuan bersamasama temantemannya bermain danTerdakwa melihat salah
      ; Bahwa ketika melewati Dusun Mabul, Desa Sidokaton, KecamatanKudu, Kabupaten Jombang di depan sebuah rumah melihat 1 (Satu)unit Sepeda motor di parkir dan melihat di laci sepeda itu ada 1 (Satu)buah handphone merk xiomi Redmi warna hitam ;Bahwa Terdakwa kemudian turun dari sepeda motor danmengambil 1 (Satu) buah handphone merk xiomi Redmi warna hitamyang berada di laci sepeda motor sedangkan Terdakwa II masih diatas sepeda motor ;Bahwa setelah Terdakwa dan Terdakwa II selesai mengambil 1(Satu)
      Redmi warna hitam yang sebelumnyadi taruh di laci sepeda motor yang di parkir di teras rumah dan oleh Terdakwa dan Terdakwa II 1 (Satu) buah handphone merk xiomi Redmi warna hitammilik di ambilnya dengan cara Terdakwa kemudian turun dari sepeda motordan mengambil 1 (Satu) buah handphone merk xiomi Redmi warna hitamyang berada di laci sepeda motor sedangkan Terdakwa Il masih di atassepeda motor setelah Terdakwa dan Terdakwa Il selesai mengambil 1(satu) buah handphone merk xiomi Redmi warna hitam
Register : 07-10-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan PN KOTABUMI Nomor 186/Pid.B/2019/PN Kbu
Tanggal 11 Desember 2019 — Penuntut Umum:
Nurhayati, S.H
Terdakwa:
Ardi Saputra Alias Leman Bin Rais
9811
  • Rois HS

    • 1 (satu) Unit HP Merk Xiomi Redmi 5 warna gold dengan IMEI 1:869613030961429,IMEI 2:869130303091437.;

    Dikembalikan Kepada saksi Ahmad Cahyo Kusuma.;

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);

    Rois HS 1 (satu) unit HP Merk Xiomi Redmi 5 warna gold dengan IMEI1:869613030961429, IMEI 2: 86961303091437.Dikembalikan kepada saksi Anmad Cahyo Kusuma.4.
    Redmi 5warna gold dan 1 (satu) Unit Hop Merk Xiomi Redmi 5A warna gold tanpaseizin dari saksi Ahmad Cahyo Kusuma Bin Bakti Sadewo dan saksi EkoNambah Nurhamsyah Bin Eko Ahmad Sopiyan selaku pemiliknya; Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Ahmad Cahyo KusumaBin Bakti Sadewo dan saksi Eko Nambah Nurhamsyah Bin Eko AhmadSopiyan kehilangan 1 (satu) Unit Hp Merk XIOMI 1 (satu) Unit Hp MerkXiomi Redmi 5 warna gold, 1 (Satu) Unit Hp Merk Xiomi Redmi 5A warnagold dan uang sebesar Rp. 500.000.
    Redmi 5warna gold dan 1 (satu) Unit Hop Merk Xiomi Redmi 5A warna gold tanpaseizin dari saksi Ahmad Cahyo Kusuma Bin Bakti Sadewo dan saksi EkoNambah Nurhamsyah Bin Eko Ahmad Sopiyan selaku pemiliknya; Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Ahmad Cahyo KusumaBin Bakti Sadewo dan saksi Eko Nambah Nurhamsyah Bin Eko AhmadSopiyan kehilangan 1 (satu) Unit Hop Merk XIOMI 1 (satu) Unit Hp MerkXiomi Redmi 5 warna gold, 1 (Satu) Unit Hp Merk Xiomi Redmi 5A warnagold dan uang sebesar Rp. 500.000.
    1 (Satu) Unit Hp Merk Xiomi Redmi 5 warna golddan 1 (satu) Unit Hp Merk Xiomi Redmi 5A warna gold kepada terdakwaselanjutnya terdakwa berkata kepada saksi Anmad Cahyo Kusuma dan saksiEko Nambang Nurhamsyah Ayok Ikut saya kalo HP mau balik lalu saksiAhmad Cahyo Kusuma dan saksi Eko Nambang Nurhamsyah mengikutiterdakwa dengan mengendarai sepeda motor.
    Rois HS; 1(satu) unit HP Merk Xiomi Redmi 5 warna gold dengan IMEI1:869613030961429, IMEI 2: 86961303091437;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Anmad Cahyo Kusuma;6.
Register : 15-04-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 08-10-2019
Putusan PN BANGIL Nomor 192/Pid.B/2019/PN Bil
Tanggal 20 Mei 2019 — Penuntut Umum:
IRFAN HARISMAN, SH
Terdakwa:
1.DIDIK HERMANSYAH bin PONADI
2.SUPARDI bin AMAN
6614
  • Supardi Bin Aman oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Dosbook HP XIOMI note 4A warna Gold dengan Imei 1 :864444030272400 dan imei2 : 864444030272418, 1 (satu) buah HP Xiomi note 4A warna Gold dengan Imei
    1 :864444030272400 dan imei2 : 864444030272418, 1 (satu) buah Dosbook HP XIOMI note 5A warna Gold dengan Imei 1 : 865393035841009 dan imei 2 : 865393035841017, 1 (satu) buah HP XIOMI note 5A warna Gold dengan Imei 1 : 865393035841009 dan imei 2 : 865393035841017, 1(satu) buah dosbook Hp samsung J3 warna hitam dengan imei 1 : 3543110819911955 dan imei 2 : 354312081991953, 1 (satu) buah Hp samsung J3 warna hitam imei 1 : 3543110819911955 dan imei 2 : 354312081991953, 1 (satu) buah
    Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Dosbook HP XIOMI note 4A warna Gold dengan Imei1 :864444030272400 dan imei2 : 864444030272418, 1 (satu) buahHP Xiomi note 4A warna Gold dengan Imei 1 :864444030272400 danimei2 : 864444030272418, 1 (Satu) buahn Dosbook HP XIOMI note 5Awarna Gold dengan Imei 1 : 865393035841009 dan imei 2 :865393035841017, 1 (Satu) buah HP XIOMI note 5A warna Golddengan Imei 1 : 865393035841009 dan imei 2 : 865393035841017,1(satu) buah dosbook Hp samsung J3 warna hitam
    SupardiBin Aman, mengambil barang berupa 3 (tiga) buah Handphone, yaitu 1(satu) Handphone merk Xiomi note 4A warna Gold, 1 (satu) Handphonemerk Xiomi note 5 A warna gold, 1 (Satu) Handphone Samsung J3 warnaHitam dan terdakwa Il.
    SupardiBin Aman, mengambil barang berupa 3 (tiga) buah Handphone, yaitu 1(satu) Handphone merk Xiomi note 4A warna Gold, 1 (Satu) Handphonemerk Xiomi note 5 A warna gold, 1 (Satu) Handphone Samsung J3 warnaHitam dan terdakwa II.
    Supardi Bin Aman, mengambil barang berupa 3 (tiga) buahHandphone, yaitu 1 (Satu) Handphone merk Xiomi note 4A warna Gold, 1 (Satu)Handphone merk Xiomi note 5 A warna gold, 1 (Satu) Handphone Samsung J3warna Hitam dan terdakwa II.
    note 4A warna Gold, 1 (Satu) Handphone merk Xiomi note 5 Awarnagold, 1 (Satu) Handphone Samsung J3 warna Hitam dan terdakwa II.
Register : 28-06-2018 — Putus : 06-08-2018 — Upload : 14-08-2018
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1124/Pid.B/2018/PN Plg
Tanggal 6 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
SILVIA RUSDI, SH
Terdakwa:
REZA HAYADI Bin JALILUN
171
  • strong>pencurian;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa REZA HAYADI BIN JALILUN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit handphone xiomi
      note 4X warna hitam;
    • 1 (satu) unit handphone merk xiomi note 5A warna putih;

    dikembalikan Kepada pemiliknya yaitu Indra Bin Ihok;

    6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);

    Barang Bukti berupa : 1 (Satu) unit handphone xiomi note 4X warna hitam dan 1(satu) unit handphone merk xiomi note 5A warna putih dikembalikan kepadaIndra Bin Ihok;4. Menetapkan terdakwa Reza Hayadi Bin Jalilun dibebani biaya perkara Rp.2.000.
    (Satu)unit handphone xiomi note 4X warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk xiominote 5A warna putin dengan cara terdakwa Reza Hayadi mendekati saksi korban IndraBin Ihok, setelah itu terdakwa Reza Haryadi memasukkkan tangannya kedalam tassaksi korban Indra Bin Ihok, lalu terdakwa Reza Hayadi mengambil 1 (satu) unithandphone xiomi note 4X warna hitam dan 1 (Satu) unit handphone merk xiomi note 5Awarna putih, setelah berhasil mengambil 1 (Satu) unit handphone xiomi note 4X warnahitam dan 1 (satu
    ) unit handphone merk xiomi note 5A warna putih tersebut, laluterdawa Reza Hayadi melarikan diri sambil membawa 1 (Satu) unit handphone xiominote 4X warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk xiomi note 5A warna putih,namun perbuatan terdakwa Reza Haryadi diketahui oleh saksi korban Indra Bin Ihok,Kemudian terdakwa Reza Hayadi berhasil ditangkap, selanjutnya terdakwa RezaHaryadi mengakui telah mengambil 1 (Satu) unit handphone xiomi note 4X warna hitamdan 1 (satu) unit handphone merk xiomi note
    Bahwa saksi menerangkan terdakwa Reza Hayadi tanpa izin mengambil 1 (Satu)unit handphone xiomi note 4X warna hitam dan 1 (Satu) unit handphone merkxiomi note 5A warna putin dengan cara terdakwa Reza Haryadi memasukkkantangannya kedalam tas saksi korban Indra Bin Ihok, lalu terdakwa Reza Hayadimengambil 1 (satu) unit handphone xiomi note 4X warna hitam dan 1 (satu) unithandphone merk xiomi note 5A warna putih, lalu terdawa Reza Hayadi melarikandiri sambil membawa 1 (Satu) unit handphone xiomi note
    Bahwa saksi menerangkan terdakwa Reza Hayadi tanpa izin mengambil 1 (Satu)unit handphone xiomi note 4X warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merkxiomi note 5A warna putin dengan cara terdakwa Reza Haryadi memasukkkantangannya kedalam tas saksi korban Indra Bin Ihok, lalu terdakwa Reza Hayadimengambil 1 (satu) unit handphone xiomi note 4X warna hitam dan 1 (satu) unithandphone merk xiomi note 5A warna putih, lalu terdawa Reza Hayadi melarikandiri sambil membawa 1 (Satu) unit handphone xiomi note
Register : 25-07-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 16-09-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 734/Pid.B/2018/PN Dps
Tanggal 6 September 2018 — Penuntut Umum:
I Gusti Ngurah Wirayoga, SH.
Terdakwa:
Suradi
143
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • Handphone merk Xiomi A4 Warna Gold

    Dikembalikan kepada saksi HARINI

    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.000,- (dua
      Menyatakan barang bukti berupa : Handphone merk Xiomi A4 Warna GoldDikembalikan kepada yang berhak yaitu kepada saksi korban HARINI4.
      A4 Warna Gold dan suasana di dalam kantorsepi, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil Handphone yangdi atas meja tersebut, lalu terdakwa masuk ke dalam kantor yangternyata tidak dikunci lalu mengambil Handphone merk Xiomi A4 WarnaGold tersebut lalu terdakwa masukan kedalam jaket yang terdakwa pakaikemudian terdakwa langsung pergi;Setelah terdakwa berhasil mengambil Handphone merk Xiomi A4 WarnaGold tersebut lalu terdakwa jual di sebuah counter di Jalan NusaKambangan dengan Harga Rp. 500.000
      Handphone merk Xiomi A4 WarnaGold tersebut kepada pemilik counter, selanjutnya hand Phone tersebutdiserahkan ke Petugas Kepolisian;Bahwa setelah mengambil uang sebesar Rp. 5.500.000.
      A4 WarnaGold yang seluruhnya milik saksi korban Harini untuk terdakwa jual kembaliyang terdakwa lakukan dengan cara cara saat kantor CMAJ ternyata karyawanitu tidak ada selanjutnya terdakwa melihat dari jendela didalam kantor CMAJdiatas meja ada Handphone merk Xiomi A4 Warna Gold dan suasana di dalamkantor sepi, kKemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil Handphone yangdi atas meja tersebut, lalu terdakwa masuk ke dalam kantor yang ternyata tidakdikunci lalu mengambil Handphone merk Xiomi A4
      Menetapkan barang bukti berupa:Handphone merk Xiomi A4 Warna GoldDikembalikan kepada saksi HARINI.
Register : 27-11-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 325/Pid.B/2019/PN Ksp
Tanggal 18 Desember 2019 — Penuntut Umum:
1.SIMON, S.H
2.ROBY SYAHPUTRA, SH,MH
Terdakwa:
ANUAR Alias RIZKI ANWAR Alias NUAR Bin SAHREL
8115
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah parang yang telah bengkok ujungnya;

    Dirampas untuk dimusnahkan

    • 1 (satu) buah Handpone merk Xiomi redmi 6A imei 1: 868673036489289, imei2: 868673036489297;
    • 1 ( satu) buah kotak Handpone merk Xiomi redmi 6A imei 1: 868673036489289, imei2: 868673036489297

    Dikembalikan kepada saksi korban Said Mashur Bin Said Tahir.

    6.

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu)buah parang yang telah bengkok ujungnya;Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu)buah Handpone merk Xiomi redmi 6A imei 1: 868673036489289, imei2:868673036489297; 1( satu) buah kotak Handpone merk Xiomi redmi 6A imei 1:868673036489289, imei2: 868673036489297Dikembalikan kepada saksi korban Said Mashur Bin Said Tahir.4.
    Rasyid Bin Muhammad Nasir dan saksi Ahmad Sumatri BinSulaiman, lalu terdakwa menyembunyikan handpone Xiomi milik saksi korbantersebut dibawah tikar cakruk yang terdakwa duduki, tibatiba handpone miliksaksi korban berdering dan saat itu terdakwa menyadari bahwa saksi korbandan rekannya mengetahui bahwa terdakwa yang melakukan pencurianterhadap 1 (satu) unit handponen Xiomi milik saksi korban, sehingga terdakwamelarikan diri sedangkan handpone Xiomi milik saksi korban tertinggaldibawah tikar pada
    saksikorban, sehingga terdakwa melarikan diri sedangkan handpone Xiomi miliksaksi korban tertinggal dibawah tikar pada cakruk tersebut.
    (satu) unit handponen Xiomi milik saksi korban, sehingga terdakwa melarikan dirisedangkan handpone Xiomi milik saksi korban tertinggal dibawah tikar padacakruk tersebut.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah parang yang telah bengkok ujungnya;Dirampas untuk dimusnahkan 1 (Satu) buah Handpone merk Xiomi redmi 6A imei 1: 868673036489289,imei2: 868673036489297; 1 ( satu) buah kotak Handpone merk Xiomi redmi 6A imei 1:868673036489289, imei2: 868673036489297Dikembalikan kepada saksi korban Said Mashur Bin Said Tahir.6.